| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017975061921000 | Rp 6,096,610,489 | - | |
| 0904647252923000 | Rp 5,992,604,287 | 1. Surat Keterangan Bebas Tunggakan yang disampaikan tidak sesuia dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal peserta tidak melampirkan Surat Bebas Tunggakan dari Inspektorat Kabupaten Sikka dengan memuat keterangan bebas tunggakan dan tidak dalam masa sedang melakukan penyelesaian pekerjaan ditahun anggaran sebelumnya kecuali kontrak tahun jamak, maka menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi | |
| 0017976598921000 | - | - | |
| 0020436937921000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0620897629922000 | - | - | |
| 0939776886922000 | - | - | |
| 0923813851922000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0720250661922000 | - | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
| 0701255176924000 | - | - | |
| 0751092982922000 | - | - | |
| 0020438354923000 | - | - | |
| 0012377073922000 | - | - | |
CV Dua Putri | 0748927183921000 | - | - |
| 0017338971921000 | - | - | |
| 0860092022922000 | - | - | |
CV Central Pratama | 04*4**9****21**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0017976309921000 | - | - | |
| 0017682337921000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0017679416921000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
CV Regabara Consultan | 05*8**1****23**0 | - | - |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - | - |
Misi Persada Reborn | 09*8**1****26**0 | - | - |
| 0750187643921000 | - | - | |
| 0025980616924000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
DINAS KESEHATAN
Jl. El Tari , Maumere, Kode Pos 86311
Telp.-, Pos Elektronik: . Website
KERANGKA ACUAN KERJA
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Paket Pekerjaan : Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga
Lokasi Kegiatan : Desa Hepang Kecamatan Lela
Alok Target : 1 Paket
Tahun Anggaran : 2025
Kabupaten : Sikka
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
DINAS KESEHATAN
Jl. El Tari , Maumere, Kode Pos 86311
Telp.-, Pos Elektronik: . Website
KERANGKA ACUAN KERJA
Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga
1. LATAR : Tujuan utama pembangunan kesehatan adalah untuk mencapai derajat
BELAKANG kesehatan yang setinggi-tingginya, dengan cara menurunkan angka
kematian, menekan angka kesakitan, meningkatkan status gizi dan
meningkatkan umur harapan hidup melalui peningkatan dan
pemerataan pelayanan kesehatan sampai tingkat pedesaan.
Upaya tersebut salah satunya adalah dengan Pembangunan sarana dan
prasarana kesehatan di Kabupaten Sikka, yang dalam APBD terwujud
dalam Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan
prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya.
Keberadaan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
semakin dirasakan manfaatnya.
Desain arsitektur bangunan dan kecukupan rasio tingkat hunian yang
dibutuhkan sejumlah pegawai dan pengunjung serta ruangan yang harus
tersedia di Puskesmas sesuai standar (Permenkes No. 75 Tahun 2014)
serta lokasi bangunan yang tepat memangku jalan utama, menjadi
pertimbangan utama dalam mewujudkan penampilan bangunan.
Hasil perencanaan gambar DED, penggunaan material, spesifikasi teknis
konstruksi, metode pelaksanaan pekerjaan, pengelolaaan tenaga kerja,
keterlibatan tenaga ahli, time schedule, semuanya menjadi patokan dalam
mewujudkan bangunan yang berkualitas dan memenuhi semua aspek
yang dibutuhkan.
2. MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN Sebagai petunjuk yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat menghasilkan
pekerjaan yang berkualitas sesuai kuantitas yang tepat waktu sesuai tahapan
pekerjaan dilapangan dan memenuhi sesuai KAK Pembangunan Puskesmas Nanga
Tujuan
Tujuan KAK ini adalah terwujudnya Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan
Puskesmas Nanga sesuai gambar DED, Spesifikasi dan perhitungan teknis.
3. TARGET DAN Target dan Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya Pekerjaan Fisik
SASARAN (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga yang dilaksankan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dengan baik sesuai gambar DED, Spesifikasi dan perhitungan Teknis.
4. LOKASI Lokasi Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga terletak di
PEKERJAAN Desa Hepang Kecamatan Lela Kabupaten Sikka
5. SUMBER DANA, Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Jasa Konstruksi
PERKIRAAN Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga berasal dari Dana
BIAYA, HPS DPA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, dengan
DAN JENIS rekening nomor : 1.02.02.2.01.0002.5.2.03.01.01.0006
KONTRAK Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
Rp. 6.158.993.480,-
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 6.158.993.480,-
d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
6. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
ORGANISASI konstruksi : Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Alamat: Jl. Eltari No Maumere Telp
PENGADAAN : , e-mail : -
KONSTRUKSI PPK : Petrus Herlemus, S.Si.,Apt.,M.H.
7. DATA DASAR Perencanaan Paket Pembangunan Puskesmas Nanga
8. RUANG LINGKUP, Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
KEGIATAN berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22 tahun 2018, meliputi :
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
3. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Fisik (Konstruksi) Pembangunan
Puskesmas Nanga dengan item pekerjaan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1. Pembersihan Lokasi Pekerjaan & Pembongkaran Bangunan
Existing
2. Papan Nama Proyek
3. Direksi Keet
4. Gudang Sementara
5. Mobilisasi dan Demobilisasi Alat
6. penyelenggaraan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
7. Pagar Sementara dari seng gelombang T = 2 meter
8. Pekerjaan Pengukuran/Uiltzet dan Pemasangan Bouwplank
(survey Theodolite)
9. Penyediaan Air dan Listrik Kerja
10. Perancah / Scafolding
11. Administrasi, Dokumentasi & Pelaporan
12. Uji Lab. Material ( Pasir & Kerikil )
13. Uji Lab. Beton K-250, K-175 & K-125 ( Job Mix Design )
14. As Built Drawing
b. Pekerjaan Struktur
1. Pekerjaan Tanah dan Urugan
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur Beton Lt. 1
4. Pekerjaan Struktur Beton Lantai 2
5. Pekerjaan Struktur Lt. Atap
6. Pekerjaan Tangga
c. Pekerjaan Arsitektur
1. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Lt. 1
2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Lt. 2
3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran Lt. Atap
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Pelapis Lantai Dinding
6. Pekerjaan Pintu Jendela dan Boven
7. Pekerjaan Atap
8. Pekerjaan Fasad, Interior dan Asesories
9. Pekerjaan Finishing Pengecatan
10. Pekerjaan Meubelair
d. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP)
I. Pekerjaan Plumbing
1. Pekerjaan Pengadaan Peralatan Utama Sistem Air Bersih
2. Pekerjaan Sanitair
3. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan acesories
4. Pengadaan Peralatan Utama Sistem Air Buangan
5. Pekerjaan Instalasi Air Kotor, Air Buangan, Vent dan Asesories
II. Pekerjaan Elektrikal
1. Peralatan Utama dan Panel
2. Kabel Distribusi Utama
3. Penerangan dan Fixtures
III. Pekerjaan Mekanikal
1. Pekerjaan Tata Udara
2. Pekerjaan Sistem Pengamanan Gedung
e. Pekerjaan Landscape
1. Saluran Keliling Bangunan
2. Turap Pengaman
3. Pekerjaan Rabat Jalan Entrance / Exit dan Area Parkir
4. Pekerjaan Pagar Pengaman Depan
9. STUDI – STUDI Perencanaan Paket Pembangunan Puskesmas Nanga
TERDAHULLU
10 REFERENSI 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
. HUKUM
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan
Gedung Tahan Gempa;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11 TANGGUNG 1. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggungjawab secara professional atas
. JAWAB pelaksanaan Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Nanga
PENYEDIA JASA yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
KONSTRUKSI
2. Secara umum tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah
minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
b. Kinerja pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar hasil kerja
baik kualitas, kuantitas, kesesuaian waktu pelaksanaan yang telah
ditetapkan, ketertiban adminitrasi dan keuangan serta kelengkapan
laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggungjawab professional pelaksanaan pekerjaan adalah tidak hanya Penyedia
Jasa Konstruksi sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional atau tenaga trampil dan seluruh komponen yang terlibat.
12 KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari PPK, Tim Teknis, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas, berisi Keterangan tentang :
a. Rencana Kerja Harian/Metoda
b. Shop Drawing
c. Tenaga Kerja
d. Bahan -bahan yang dating, diterima dan ditolak.
e. Alat-alat.
f. Pekerjaan-pekerjaan yang dielenggarakan
g. Waktu pelaksanaan pekerjaan
h. Laporan testing dan Commisioning
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara
Pemeriksaan PekerjaanTambah Kurang.
5. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
6. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly request.
7. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
8. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap
dengan lampiran - lampirannya.
13 PERALATAN, 1. Ruang Rapat
. MATERIAL,
PERSONIL, DAN 2. Data yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
FASILITAS DARI PPK
14 KUALIFIKASI 1. Kualifikasi
DAN SYARAT Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dengan Kualifikasi Usaha Kecil Klasifikasi
PERALATAN DARI Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, Kode KBLI 41015
PENYEDIA JASA atau Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan ( BG008) yang masih
berlaku.
2. Peralatan
Daftar peralatan utama yang disyaratkan adalah :
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Status
Utama
1. Excavator 80-140 HP 1 Unit Baik Milik/Sewa
2. Dump Truck 3,5 Ton 2 Unit Baik 1 Milik, 1
Sewa
3. Concrete Mixer 0,6 m³ 4 Unit Baik Milik
4. Concrete Vibrator 1 Unit Baik Milik
5. Profile Tank 2.200 Liter 3 Unit Baik Milik
6. Generator 3.000 VA 1 Unit Baik Milik
(Genset)
Daftar Peralatan Tambahan yang harus disediakan saat kontrak adalah :
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Status
Tmbhan
1. Scafolding 30 Unit Baik Milik
2. Bar Cutter Max D 19 mm 1 Unit Baik Sewa
3. Mesin Las Pipa 1Unit Baik Milik
4. Theodolit 1 Unit Baik Milik
5. Stamper 1 Unit Baik Milik
6. Inverter Trafo Minimal 900 1 Unit Baik Milik
Watt
15 JANGKA Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh)
. WAKTU Hari Kalender terhitung sejak keluarnya SPMK.
PENYELESAIA N
PEKERJAAN
16 PERSONIL Daftar Tenaga Trampil beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut:
.
Jabatan
Tingkat Pengalama
dalam Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Pendidikan/ n Kerja
Pekerjaan (Orang) Kerja
Ijazah Profesional
ini
1. Pelaksana 1 Min D3 Teknik 2 Tahun Manajer Lapangan
Sipil Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung level 6
2. Petugas K3 1 Min - Sertifikat K3
SMA/Sederajat
Keterangan :
Untuk personil managerial yang disyaratkan pengalaman wajib melampirkan referensi
kerja dari pemberi kerja ( PPK ) atau Bukti kontrak (SPK ) yang didalamnya tercantum
nama personil yang ditawarkan.
Daftar Tenaga Tambahan yang harus disediakan saat kontrak adalah :
Jabatan
Tingkat
dalam Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Pendidikan/
Pekerjaan (Orang) Kerja
Ijazah
ini
1. Pelaksana 1 Min D3 Teknik Sipil Pelaksana Lapangan
Lapangan Pekerjaan Gedung Muda
Level 4
2. Mandor 1 Min SMK/STM Mandor Konstruksi Level 3
Konstruksi Bangunan
3 Pelaksana 1 Min SMK/STM Pelaksana Lapangan
Lapangan Bangunan Pekerjaan Perpipaan Muda
Pekerjaan
Perpipaan
17 KRITERIA Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada Kerangka Acuan
. PELAKSANAA Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
N PEKERJAAN 1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
kerja yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yang
secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrative sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya Selain criteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman, dan
peraturan yang 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 29
berlaku, antara Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
lain : c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Peraturan Menteri PUPR no 22
a. Undang- Tahun 2018, tentang bangunan Gedung;
Undang d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman
Republik Pengawasan Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi Di
Indonesia Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Nomor 2 Tahun e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
2017 Tentang f. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
Jasa Gedung
Konstruksi;
b. Peraturan
Pemerintah No.
18 PROSES Uraian Tugas Operasional Penyedia Jasa Konstruksi
. PELAKSANAA N Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang
PEKERJAAN sesuai dengan setiap bagian pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan
konstruksi.
b. Membuat Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning untuk diajukan/diperiksa oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pelaksanaan Teknis Pekerjaan di Lapangan
a. Melaksanakan tugas Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan
Puskesmas Nanga di lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan
kerja- satuan kerja pernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima
kedua pekerjaan fisik.
b. Melaksanakan setiap item pekerjaan yang sesuai dengan kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainya.
c. Memberi arahan kepada para tenaga ahli professional atau tenaga
trampil dan seluruh komponen yang terlibat untuk mencapai
kemajuan pelaksanaan fisik dilapangan sesuai jadwal pelaksanaan
dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Mengajukan usulan tentang penambahan atau pengurangan volume
pekerjaan yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
e. Mengajukan mutu bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang
selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
f. Mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim
Teknis serta Konsultan Pengawas untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengikuti rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis serta
Konsultan Pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan.
c. Mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen diluar jadwal rutin.
4. Laporan
a. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan, back up data,
laporan visual, Monthky Certificate pada Pejabat Pembuat
Komitmen serta menyerahkan laporan hasil
pengujian mutu yang telah dilaksanakan .
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil
pelaksanaan.
d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menyiapkan data, kelengkapan administrasi untuk pembuatan Berita
Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Membuat formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan buat pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan
pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Membuat as built drawing.
19 PENUTUP 1. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, penyedia jasa konstruksi
. hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia Jasa
Konstruksi agar segera menyusun program kerja dan program mutu untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
Maumere, 10 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Petrus Herlemus, S.Si.,Apt.,M.H
NIP. 19711214 200112 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 April 2024 | Pembangunan Puskesmas Ndona | Kab. Ende | Rp 5,160,944,825 |
| 27 June 2023 | Pembangunan Gedung Bsl 2 Laboratorium Kesehatan Kabupaten Sikka | Kab. Sikka | Rp 1,995,000,000 |
| 19 May 2023 | Rehabilitasi Berat Pustu Numba | Pemerintah Daerah Kabupaten Ende | Rp 750,000,000 |