| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017976309921000 | Rp 811,073,182 | - | |
| 0661417279921000 | Rp 771,279,456 | Daftar isian peralatan utama yang di masukkan tidak sesuai pada Bab IV Lembar Data Pemilihan Poin F pada Dokumen pemilihan | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | Rp 794,495,054 | Berdasarkan BAB. III IKP Huruf E 29.12.b.2).c) dan hasil klarifikasi Pokja VIII yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 06/POKJA.VIII/PKM-KOPONG/DINKES/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 rekanan tidak dapat menunjukkan pengalaman kerja manager lapangan pekerjaan gedung an.CINDY RIBKA SALANGKA dan Surat Keterangan pengalaman kerja yang dibawa pada saat klarifikasi hanya berupa salinan dan tidak ada dokumen asli, oleh karena itu pengalaman kerja personil tersebut tidak benar dan tidak dapat dihitung sebagai pengalaman kerja. |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | Rp 759,099,685 | Daftar isian peralatan utama yang di masukkan tidak sesuai pada Bab IV Lembar Data Pemilihan Poin F pada Dokumen pemilihan |
| 0017680836921000 | - | - | |
| 0620897629922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
CV . Putra Gama Konstruksi | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0859407538921000 | - | - | |
| 0750187643921000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - | |
| 0847256559921000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - | |
Adinda Putri Teknik | 10*0**0****78**9 | - | - |
| 0316937234922000 | - | - | |
| 0851844829922000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
| 0941904039923000 | - | - | |
CV Nawaripi Indah | 09*0**8****53**0 | - | - |
CV Perta Jaya Utama | 05*8**9****22**0 | - | - |
| 0017679416921000 | - | - | |
| 0952448660922000 | - | - | |
CV Jati Emas | 06*3**6****21**0 | - | - |
| 0211195664925000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
DINAS KESEHATAN
Jl. El Tari , Maumere, Kode Pos 86311
Telp.-, Pos Elektronik: . Website
KERANGKA ACUAN KERJA
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Fisik (konstruksi) Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong
Lokasi Kegiatan : Desa Kopong Kecamatan Kewapante
Target : 1 Paket
Tahun Anggaran : 2025
Kabupaten : Sikka
PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA
DINAS KESEHATAN
Jl. El Tari , Maumere, Kode Pos 86311
Telp.-, Pos Elektronik: . Website
KERANGKA ACUAN KERJA
Pekerjaan Fisik (konstruksi) Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong
1. LATAR : Tujuan utama pembangunan kesehatan adalah untuk mencapai derajat
BELAKANG kesehatan yang setinggi-tingginya, dengan cara menurunkan angka
kematian, menekan angka kesakitan, meningkatkan status gizi dan
meningkatkan umur harapan hidup melalui peningkatan dan
pemerataan pelayanan kesehatan sampai tingkat pedesaan. Upaya
tersebut salah satunya adalah dengan Pembangunan sarana dan
prasarana kesehatan di Kabupaten Sikka, yang dalam APBD terwujud
dalam Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan
prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya.
Keberadaan Puskesmas Pembantu sebagai Fasilitas Kesehatan dasar di
Desa semakin dirasakan manfaatnya.Desain arsitektur bangunan dan
kecukupan rasio tingkat hunian yang dibutuhkan sejumlah pegawai dan
pengunjung serta ruangan yang harus tersedia di Puskesmas sesuai
standar (Permenkes No. 75 Tahun 2014) serta lokasi bangunan yang
tepat memangku jalan utama, menjadi pertimbangan utama dalam
mewujudkan penampilan bangunan. Hasil perencanaan gambar DED,
penggunaan material, spesifikasi teknis konstruksi, metode pelaksanaan
pekerjaan, pengelolaaan tenaga kerja, keterlibatan tenaga ahli, time
schedule, semuanya menjadi patokan dalam mewujudkan bangunan
yang berkualitas dan memenuhi semua aspek yang dibutuhkan.
2. MAKSUD DAN Maksud
TUJUAN Sebagai petunjuk yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat menghasilkan
pekerjaan yang berkualitas sesuai kuantitas yang tepat waktu sesuai tahapan
pekerjaan dilapangan dan memenuhi sesuai KAK Pembangunan Puskesmas
Pembantu Kopong
Tujuan
Tujuan KAK ini adalah terwujudnya Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan
Puskesmas Pembantu Kopong sesuai gambar DED, Spesifikasi dan perhitungan
teknis.
3. TARGET DAN Target dan Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya Pekerjaan Fisik
SASARAN (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong yang dilaksankan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dengan baik sesuai gambar DED, Spesifikasi dan
perhitungan Teknis.
4. LOKASI Lokasi Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong
PEKERJAAN terletak di Desa Kopong Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka
5. SUMBER DANA, Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Pekerjaan Fisik
PERKIRAAN (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong berasal dari Dana DPA-
BIAYA, HPS SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025, dengan rekening
DAN JENIS nomor : 1.02.02.2.01.0003.5.2.03.01.01.0006
KONTRAK Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
Rp. 833.999.962,,-
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri/HPS sebesar Rp. 833.912.361,42
d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
6. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan pekerjaan
ORGANISASI konstruksi : Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Alamat: Jl. Eltari No Maumere
PENGADAAN Telp : , e-mail : -
KONSTRUKSI PPK : Petrus Herlemus, S.Si.,Apt.,M.H.
7. DATA DASAR Perencanaan Paket Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong
8. RUANG LINGKUP, Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
KEGIATAN berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22 tahun 2018, meliputi :
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna.
3. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak
Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Fisik (Konstruksi) Pemeliharaan dan
Renovasi Ruangan Gedung Puskesmas Hewokloang.
9. STUDI – STUDI Perencanaan Paket Pembangunan Puskesmas Pembantu Kopong
TERDAHULLU
10 REFERENSI 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
. HUKUM
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang
Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan
Gedung Tahan Gempa;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11 TANGGUNG 1. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggungjawab secara professional atas
. JAWAB pelaksanaan Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan Puskesmas
PENYEDIA JASA Pembantu Kopongyang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
KONSTRUKSI profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah
minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar hasil kerja
baik kualitas, kuantitas, kesesuaian waktu pelaksanaan yang telah
ditetapkan, ketertiban adminitrasi dan keuangan serta kelengkapan
laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggungjawab professional pelaksanaan pekerjaan adalah tidak hanya Penyedia
Jasa Konstruksi sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional atau tenaga trampil dan seluruh komponen yang terlibat.
12 KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari PPK, Tim Teknis, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas, berisi Keterangan tentang :
a. Rencana Kerja Harian/Metoda
b. Shop Drawing
c. Tenaga Kerja
d. Bahan -bahan yang dating, diterima dan ditolak.
e. Alat-alat.
f. Pekerjaan-pekerjaan yang dielenggarakan
g. Waktu pelaksanaan pekerjaan
h. Laporan testing dan Commisioning
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
3. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara
Pemeriksaan PekerjaanTambah Kurang.
5. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
6. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly
instruction/weekly request.
7. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
8. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap
dengan lampiran - lampirannya.
13 PERALATAN, 1. Ruang Rapat
. MATERIAL,
PERSONIL, DAN 2. Data yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
FASILITAS DARI PPK
14 PERSAYARAT 1. Kualifikasi
PENYEDIA DAN a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) dengan Kualifikasi Usaha Kecil Klasifikasi
SYARAT PERALATAN Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan BG005, Kode KBLI
DARI PENYEDIA JASA 41015 atau Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan ( BG008)
yang masih berlaku.
b. Memiliki kemampuan modal sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari nilai Pagu Anggaran
c. Melampirkan Surat Bebas Tunggakan dari Inspektorat Kabupaten Sikka.
2. Peralatan
Daftar peralatan utama yang disyaratkan adalah :
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Status
Utama
1. Dump Truck 3,5 Ton 2 Unit Baik 1 Milik, 1
Sewa
2. Concrete Mixer 0,5 m³ 3 Unit Baik Milik
3. Inverter Trafo Minimal 900 1 Unit Baik Milik
Watt
4. Profile Tank 2.200 Liter 3 Unit Baik Milik
5. Generator 3.000 VA 1 Unit Baik Milik
(Genset)
6 Bar Cutter Max D 19 mm 1 Unit Baik Sewa
15 JANGKA Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi adalah 150 (seratus lima puluh)
. WAKTU Hari Kalender terhitung sejak keluarnya SPMK.
PENYELESAIA N
PEKERJAAN
16 PERSONIL DAN IDENTIFIKASI BAHAYA Daftar Tenaga Trampil beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut:
.
Jabatan
Tingkat Pengalama
dalam Jumlah Sertifikat Kompetensi
No Pendidikan/ n Kerja
Pekerjaan (Orang) Kerja
Ijazah Profesional
ini
1. Pelaksana 1 Min D3 Teknik 2 Tahun Manajer Lapangan
Sipil Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung level 6
2. Petugas K3 1 Min - Sertifikat K3
SMA/Sederajat Konstruksi
Keterangan :
Untuk personil managerial yang disyaratkan pengalaman wajib melampirkan referensi
kerja dari pemberi kerja ( PPK ) atau Bukti kontrak (SPK ) yang didalamnya tercantum
nama personil yang ditawarkan.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Identifikasi bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang.
N O URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
1 PEKERJAAN
PERSIAPAN
a. Pembersihan Kecelakaan Kerja Akibat terkena Palu pada saat memasang
Patok, Tertusuk ujung patok yang runcing, kaki terinjak pecahan
Lokasi
beling
Pekerjaan
2 PEKERJAAN
TANAH DAN
URUGAN
a. Pekerjaan Kecelakan Akibat Penggunaan Peralatan yang kurang baik,
Tanah dan
kecelakan akibat terkena peralatan galian, Kecelakan akibat
Urugan
tertimpa material, terjatuh pada lubang galian Terhimpit Batu
3 PEKERJAAN Kecelakaan akibat terjatuh dan tertimpa alat kerja, dan akibat
ATAP DAN tertimpa material
PLAFOND
17 KRITERIA Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada Kerangka Acuan
. PELAKSANAA Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
N PEKERJAAN 1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme yang
Obyektif tinggi, sebagai Penyedia Jasa Konstruksi yang secara fungsional dapat mendorong
Pelaksanaan peningkatan kinerja kegiatan.
pekerjaan 4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrative sehubungan dengan
konstruksi oleh pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
Penyedia Jasa yang berlaku.
Konstruksi 5. Persyaratan Teknis Lainnya Selain criteria umum diatas, untuk pekerjaan
yang obyektif pengawasan berlaku pula ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman, dan
untuk peraturan yang berlaku, antara lain :
kelancaran a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
pelaksanaan, Konstruksi;
baik yang b. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas
menyangkut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
macam, Konstruksi;
kualitas, dan c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Peraturan Menteri PUPR no 22
kuantitas dari Tahun 2018, tentang bangunan Gedung;
setiap bagian d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2008 Tentang Pedoman
pekerjaan Pengawasan Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi Di
sesuai standar Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
hasil kerja yang e. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat;
berlaku. f. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
3. Persyaratan Gedung
Fungsional
Pekerjaan
18 PROSES Uraian Tugas Operasional Penyedia Jasa Konstruksi
. PELAKSANAA N Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang
PEKERJAAN sesuai dengan setiap bagian pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi di lapangan,
yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsep pekerjaan
konstruksi.
b. Membuat Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning untuk diajukan/diperiksa oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pelaksanaan Teknis Pekerjaan di Lapangan
a. Melaksanakan tugas Pekerjaan Fisik (Konstruksi) Pembangunan
Puskesmas Pembantu Kopong di lapangan, koordinasi dan inspeksi
satuan kerja- satuan kerja pernbangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan fisik.
b. Melaksanakan setiap item pekerjaan yang sesuai dengan kebenaran
ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat Kerja lainya.
c. Memberi arahan kepada para tenaga ahli professional atau tenaga
trampil dan seluruh komponen yang terlibat untuk mencapai
kemajuan pelaksanaan fisik dilapangan sesuai jadwal pelaksanaan
dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Mengajukan usulan tentang penambahan atau pengurangan volume
pekerjaan yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
e. Mengajukan mutu bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas yang
selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
f. Mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim
Teknis serta Konsultan Pengawas untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengikuti rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam
sebulan dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis serta
Konsultan Pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan.
c. Mengikuti rapat yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen diluar jadwal rutin.
4. Laporan
a. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan, back up data,
laporan visual, Monthky Certificate pada Pejabat Pembuat
Komitmen serta menyerahkan laporan hasil
pengujian mutu yang telah dilaksanakan .
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil
pelaksanaan.
d. Membuat gambar-gambar kerja tambahan terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menyiapkan data, kelengkapan administrasi untuk pembuatan Berita
Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta
untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Membuat formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan buat pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan
pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Membuat as built drawing.
19 PENUTUP 1. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, penyedia jasa konstruksi
. hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya Penyedia Jasa
Konstruksi agar segera menyusun program kerja dan program mutu untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Teknis.
Maumere, 15 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Petrus Herlemus, S.Si.,Apt.,M.H
NIP. 19711214 200112 1 005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2018 | Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Paga | Kab. Sikka | Rp 1,912,794,000 |
| 9 June 2015 | Pembangunan Puskesman Rawat Jalan Feondari Dan Bangunan Pelengkapnya | Agency Sikka | Rp 1,430,000,000 |
| 27 June 2022 | Pekerjaan Tambahan Ruang Poned Puskesmas Magepanda | Kab. Sikka | Rp 1,424,999,952 |
| 23 July 2016 | Peningkatan Jalan Loke-Poma | Agency Sikka | Rp 755,640,000 |
| 3 July 2023 | Pembangunan Konstruksi Pos Pengawasan Wilker Psdkp Maumere | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 694,500,000 |
| 26 April 2021 | Instalasi Air Tanah Dalam | Kab. Sikka | Rp 524,592,750 |
| 21 May 2019 | Pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Puskesmas Magepanda | Kab. Sikka | Rp 500,000,000 |
| 13 May 2024 | Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan Rumah Latihan Kerja | Kab. Sikka | Rp 465,000,000 |
| 23 March 2024 | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru Sdi St. Yosef ( Dak ) | Kab. Sikka | Rp 397,734,100 |
| 18 April 2016 | Paket Budidaya Rumput Laut | Agency Sikka | Rp 387,588,000 |