| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0848653291122000 | Rp 1,957,020,884 | - | |
| 0945495216009000 | Rp 1,870,798,995 | Dokumen RKK Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG untuk Penilaian Tingkat Resiko Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan/KAK | |
| 0317133536121000 | Rp 1,604,135,389 | (1) Dokumen RKK Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : Nama Pokja Pemilihan pada Pakta Komitmen Keselamatan Kostruksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan : (2) Daftar Personel Manajerial tidak memenuhi persyaratan, dengan alasan : Personel Pelaksana An. Try Putra Panjaitan setelah diklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kab. Phakpak Barat untuk Pekerjaan : Pembangunan Ruang Tata Usaha SMP Negeri 2 Siempat Rube Tahun 2023 adalah Tidak Benar ; (3) | |
| 0315193961128000 | Rp 1,855,805,617 | Daftar Personel Manajerial Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan Alasan : di dalam Dokumen Teknis Daftar isian personel manajerial tidak Menyampaikan Daftar Isian personel manajerial | |
| 0725672810122000 | Rp 1,605,000,000 | Dokumen RKK Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : Jadwal Inspeksi dan Audit Selama 6 Bulan sementara pelaksanaan pekerjaan hanya 5 bulan, | |
| 0412479651115000 | Rp 1,636,730,098 | Dokumen RKK Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : Pakta Komitmen Keselamatan Kostruksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0940849169122000 | Rp 1,606,121,084 | Dokumen Kualifikasi Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : Pengalaman Perusahaan Pekerjaan Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya SMAN2 Gomo Tidak Melampirkan Berita Acara PHO dan FHO | |
| 0018516435117000 | Rp 1,996,723,451 | Dokumen RKK Tidak Memenuhi Persyaratan, dengan alasan : Pakta Komitmen Keselamatan Kostruksi tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan | |
| 0924586092124000 | - | - | |
| 0018518464117000 | - | - | |
| 0960329803117000 | - | - | |
| 0824698047124000 | - | - | |
| 0314124371117000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0831713722121000 | - | - | |
| 0633492574128000 | - | - | |
| 0024949315128000 | - | - | |
| 0923229108128000 | - | - | |
| 0020815908117000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0815529334124000 | - | - | |
PT Putra Torus Maligas | 02*0**4****17**0 | - | - |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0022599435127000 | - | - | |
| 0916336340117000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0830764353128000 | - | - | |
| 0635354699121000 | - | - | |
| 0018516872117000 | - | - | |
PT Maha Akbar Sejahtera | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0532867041121000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0964847255117000 | - | - | |
CV Bangun Pane Perkasa | 01*6**2****17**0 | - | - |
| 0313065815117000 | - | - | |
| 0421344649127000 | - | - | |
| 0667125397107000 | - | - | |
| 0737823963127000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SIMALUNGUN
DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Simalungun
PAMATANG RAYA – SUMATERA UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN
Paket Pekerjaan :
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEDESTRIAN, BOARDWALK, LAMPU
TAMAN
KABUPATEN SIMALUNGUN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PEDESTRIAN, BOARDWALK, LAMPU
TAMAN
KABUPATEN SIMALUNGUN
BAB I
U M U M
1.1. Latar Belakang
Belum adanya fasilitas pelengkap seperti pedestrian, boardwalk, lampu taman, rambu
petunjuk arah dilingkungan area Kawasan Ekowisata Girsang sebagai sarana pariwisata
serta mengembangkan potensi pertumbuhan ekonomi. Fasilitas tersebut saat ini sangat
dibutuhkan oleh pengunjung sebagai sarana pelengkap. Pedestrian bertujuan untuk
memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pejalan kaki dalam melakukan
perjalanan. Boardwalk berfungsi untuk memberikan pengalaman unik dan berjalan –
jalan menikmati area Ekowisata Girsang. Lampu taman menjadi fasilitas akan efisiensi
pencahayaan. Rambu petunjuk arah berfungsi memberikan petunjuk atau keterangan
kepada pengunjung, mengenai letak destinasi yang akan dituju wisatawan.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Tujuan pembangunan infrastruktur pariwisata diatas yaitu agar dapat meningkatkan
PAD Daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja terutama bagi
masyarakat setempat, mendorong pembangunan daerah dan dapat memperkenalkan
nilai alam dan budaya bangsa Infrastruktur pariwisata yang baik akan mendorong
sumber sumber pertumbuhan baru dan mengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dalam rangka mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, aman dan nyaman,
diperlukan pengawasan dalam proses pembangunan. Lokasi Kegiatan berada di
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
1.3. Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa
Pengguna Jasa adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten
Simalungun, penyedia jasa adalah kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan
kegiatan ini.
1.4. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan ini bersumber dari DAK APBD Kabupaten Simalungun
TA. 2024, dengan Nomor : DPA/A.1/3.26.2.22.0.00.09.0000/001/2024 yang dikelola
Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. Dengan nilai Pagu Anggaran
Rp.2.006.250.000,- (Dua Milyar Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
1.5. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
• Jangka waktu penyelesaian pekerjaan :180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
• Masa Pemeliharaan berlaku selama :180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
1.6. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan meliputi :
1. Pek. Pendahuluan
2. Penerapan SMKK
3. Pembangunan Fasilitas Umum
4. Pek. Pelataran dan Paret Pembuangan
BAB II
RANCANGAN AWAL (BASIC DESIGN)
2.1. Persiapan Lapangan
Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar pelaksanaan
pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan antara lain:
a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait, apabila
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi
kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
b. Mempersiapkan kantor lapangan dan fasilitasnya, antara lain base camp dan
papan informasi proyek.
c. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.
d. Memasang Pagar Sementara Seng Gelombang Rangka Kayu
2.2. Standart Teknis dan Pedoman
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan
yang telah ditetapkan, antara lain :
1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Standard Industri Indonesia (SII)
5. Standard Nasional Indonesia (SNI)
6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983 beserta
pedomannya.
8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013
9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )
10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971
11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan
12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung
jawab yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.
2.3. Persyaratan Kualifikasi
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi yang masih
berlaku.
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Bangunan Gedung Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya Kode
BG.009 atau KLBI 41019
2.4. Kebutuhan Personil
Kebutuhan Personil manajerial minimal yang diperlukan pada pekerjaan
Pembangunan Fasilitas Umum, antara lain :
No Nama Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi
(Org) Kerja
(SKK)
1 Pelaksana 1 2 (dua)tahun
- SKA Ahli Teknik
Lapangan
Bangunan Gedung
(201); atau
- SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
(TS.051); atau
- SKT Pelaksana
No Nama Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi
(Org) Kerja
(SKK)
Lapangan Pekerjaan
Gedung (TS.052)
2 Petugas 1 a) Ahli Muda K3 - SKA Ahli K3
Keselamatan Konstruksi/Ahli Konstruksi (603), atau
Konstruksi Muda Keselamatan
Konstruksi dengan - Sertifikat pelatihan K3
pengalaman 3 (tiga) yang diterbitkan instansi
tahun; atau yang berwenang
b) Ahli Madya K3
Konstruksi/Ahli
Madya
Keselamatan
Konstruksi tanpa
syarat
pengalaman
a. Kepala Proyek
Kepala Proyek dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil yang
ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai selesai.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan
sesuai dengan tugasnya masing- masing.
b. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyau tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
2.5. Keluaran/Output
Keluaran/Output yang akan dicapai dengan adanya pekerjaan ini adalah :
a. Membuat laporan hasil pekerjaan;
b. Membuat Shop Drawing, As Built Drawing dan Kurva S;
c. Membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran pekerjaan/termyn;
d. Membuat laporan perubahan pekerjaan di lapangan;
e. Dokumentasi visual proses pekerjaan;
f. Melaksanakan serah terima hasil pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
BAB III
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI
3.1. Tujuan
Tujuan dipersyaratkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3
Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
3.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang kosntruksi meliputi :
a. Kebijakan K3
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
• Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
• Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan
dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
• Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
• Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja,
tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. Kebijakan
K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan
tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi.
b. Perencanaan K3
• Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-
kegiatan konstruksi yang dilakukan.
• Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang
dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.
• Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero
Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
• Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran umum
dengan pelaksanaan Program-program.
• Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang
dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan
penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.
c. Pengendalian Operasional
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus
mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:
• Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan dalam
Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
• Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
• Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
• Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
• Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
• Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan
dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja
dilakukan peninjauan ulang untuk diambil tindakan perbaikan.
3.3. Identifikasi Resiko Kerja
Tingkat
No
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
1. Potensi bahaya pekerja
1. Pekerjaan Pengecatan yang terjatuh dari 7 (Ringan)
perancah.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan kegiatan pada paket pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pedestrian,
Boardwalk, Lampu Taman di Kawasan Ekowisata Girsang, Kec. Girsang
Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Ditetapkan di : Pamatang Raya
Pada tanggal : 13 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Pada
Pengguna Anggaran/ DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF KAB. SIMALUNGUN
DAN EKONOMI KREATIF
KAB. SIMALUNGUN
Muhammad Fikri F. Damanik, S.IP,M.Si
Goksan Damanik, S.T, M.T
NIP. 19750831 200701 1 003
NIP. 19880307 200701 1 002