| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0741165831101000 | Rp 730,000,000 | Tidak dapat menunjukan bukti Alat sesuai dengan yang di upload dalam dokumen penawaran | |
| 0416769719106000 | Rp 730,800,185 | - | |
| 0020187761106000 | Rp 735,735,000 | - | |
| 0820689008106000 | Rp 743,968,920 | - | |
| 0029562287106000 | Rp 671,528,644 | SKP telah memenuhi dari yang dipersyaratkan.. | |
| 0021714126106000 | Rp 755,000,000 | - | |
| 0750247728106000 | Rp 764,363,616 | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 766,238,922 | - |
| 0032866485101000 | Rp 779,158,018 | - | |
| 0018933473101000 | Rp 746,813,694 | - | |
| 0026506766101000 | Rp 788,219,538 | - | |
| 0026508531101000 | - | - | |
| 0021016555101000 | - | - | |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0835251794101000 | - | - | |
| 0416996023106000 | - | - | |
CV Media Kreasindo Group | 06*9**9****01**0 | - | - |
CV Cendana Utama Technology | 04*8**4****01**0 | - | - |
| 0942925553101000 | - | - | |
| 0030457816101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0020207841106000 | - | - | |
| 0021246004102000 | - | - | |
CV Alva Zm | 02*4**7****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN USAHA TANI DESA LABUAH
LOKASI :
DESA LABUAH
KECAMATAN TEUPAH TENGAH
KABUPATEN SIMEULUE
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN USAHA TANI DESA LABUAH
1. LATAR BELAKANG
Kinerja institusi pemerintah banyak ditentukan oleh kualitas Sumber daya Manusia (SDM) dan produk
berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat yang dihasilkan oleh institusi tersebut. Selain kedua
faktor di atas, faktor prasarana dan sarana, khususnya ketersediaan dan kecukupannya, juga menjadi
factor pendukung dalam pencapaian dan keberhasilan institusi pemerintah.
Dalam upaya peningkatan kinerja institusi di lingkungan Kantor Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Simeulue, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana dalam rangka mendukung
kinerja ASN.
Untuk mencapai kondisi tersebut, diperlukan Pembangunan Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa
Labuah Kec. Teupah Tengah yang ada di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Simeulue.
Maka untuk mendukung program tersebut, diperlukan Pembangunan Peningkatan Jalan Usaha
Tani Desa Labuah yang berlokasi di Desa Labuah Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten
Simeulue yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh Pihak Penyedia, yang pengadaannya/tendernya
melalui KUPPBJ dan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN.
2.1. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Labuah.
2.2. Tujuan Kegiatan
a. Tersedianya dokumen pengadaan langsung konsultan untuk melaksanakan kegiatan
Pembangunan Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Labuah Kec. Teupah Tengah.
b. Tersedianya dokumen rujukan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan
Usaha Tani Desa Labuah Kec. Teupah Tengah.
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran akhir kegiatan adalah tercapainya pelaksanaan Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa
Labuah, secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
4. NAMA, ORGANISASI PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
Pengguna Jasa : Dinas Prtanian dan Pangan Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln. Teuku Umar Desa Suak Buluh, Kec. Simeulue Timur.
5. PEMBIAYAAN
Pagu dana yang dialokasikan untuk kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rp. 809.077.000,-
(Delapan Ratus Sembilan Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN yang
bersumber dari dana Dana Otonomi Khusus-Aceh-Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabupaten
Simeulue Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG.
6.1. Lingkup Kegiatan
1. Pekerjaan Persiapan
A. Pembersihan Lahan
Meliputi pembersihan semua tanaman tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang disepanjang lokasi pekerjaan, Hasil bongkaran
tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
B. Pemasangan Patok/ Pengukuran
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk seluruh pengukuran, dan
pemasangan tanda-tanda yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor akan mendapat penunjukan dari Direksi/Pengawas dalam hal
lokasi dan elevasi titik kontrol tetap serta referensi berupa patok kayu untuk
keperluan pengukuran pelaksanaan pekerjaan.
Untuk tujuan pengecekan pengukuran/pemasangan tanda-tanda oleh
Direksi/Pengawas, kontraktor harus memberikan bantuan yang diperlukan
Direksi/Pengawas.
Sebelum meminta persetujuan untuk setiap macam pekerjaan, Kontraktor
harus memberitahukan maksudnya kepada Direksi/Pengawas sekurang-
kurangnya 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya, baik memasang tanda-
tanda maupun menentukan elevasi pada setiap bagian dari pekerjaan, agar
dapat dilakukan persiapan-persiapan untuk pemeriksaan oleh
Direksi/Pengawas.
C. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dan
ditempatkan pada lokasi awal dimulainya pekerjaan tersebut, dengan
ketentuan pemasangan papan nama proyek yaitu dengan mencetak
spanduk papan nama proyek dan dengan memakai kayu rangka dan kayu
tiang setinggi 1,5 – 2,0 meter dari permukaan tanah.
D. Gudang / Barak Kerja
Pembuatan Barak Kerja yang berfungsi sebagai tempat istirahat para pekerja dan
tempat perbaikan alat-alat serta tempat penyimpanan bahan dan alat kerja.
E. Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa harus menyiapkan laporan-laporan seperti setiap minggunya dan
akhir bulannya kontraktor pelaksana harus laporan mingguan dan laporan bulanan,
yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan.
Penyedia jasa harus menyerahkan foto kemajuan pekerjaan kepada direksi
pekerjaan mengenai kemajuan pekerjaan pada lokasi pekerjaan selama masa
kontrak.
Foto diambil pada waktu:
a. Sebelum pekerjaan dimulai atau pada waktu pemasangan bouwplank;
b. Kemajuan pekerjaan mencapai 50 % (sedang dilaksanakan);
c. Kemajuan pelaksanaan 100 %;
F. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penyedia Jasa harus menyediakan Kotak P3K, Alat Pelindung Diri (APD) dan
spanduk K3 yang telah di syaratkan dalam dokumen kontrak.
2. Pekerjaan Tanah
A. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar atau sampai
didapatkan tanah keras.
B. Pekerjaan Urugan Kembali
Tanah yang akan dipergunakan untuk urugan, harus bersih dari kotoran atau
humus kayu dan daun-daun yang bisa membuat tidak sempurnanya pengurukan
dan harus diambil dari lokasi yang telah disetujui direksi lapangan.
C. Pekerjaan Urugan Pasir
Urugan pasir harus dilaksanakan pada bagian dibawah semua lantai setebal 5 cm
dan dibawah rabat/ lantai kerja setebal 5 cm, Urugan Pasir harus dipadatkan
dengan disiram air.
3. Pekerjaan Pondasi
3.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan pondasi pada seluruh bangunan lantai dan talud penahan tanah
terdiri dari Pondasi Pasangan Batu Gunung/kali
3.2 Persyaratan Bahan
3.2.1 Untuk pekerjaan pondasi batu gunung/batu kali digunakan campuran 1 Pc : 3
Ps untuk mengikat batu kali/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara
sambungan batu kali/belah.
3.3 Pedoman Pelaksanaan
3.3.1 Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran- pengukuran
untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan
persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
3.3.2 Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm dan
dipadatkan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir, dipasang aanstamping, untuk
pondasi batu kali/batu belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan
batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal
lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
Pekerjaan Pemasangan Bekisting
Pekerjaan bekisting dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pengukuran dan penandaan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai gambar
kerja bersama direksi.
2. Semua persyaratan dan prosedur pekerjaan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi
teknis yang ada.
3. Bekisting dibuat dan dirakit dengan bahan-bahannya masing-masing sesuai dengan
jenis konstruksi yang akan dibuat bersama perancahnya dengan berbagai bentuk
menggunakan alat bantu, bidang-bidang, batas- batas dan ukuran sesuai dengan hasil
akhir beton yang diinginkan sebagaimana terlihat pada gambar kerja atau sesuai
petunjuk direksi.
4. Dibentuk dan diukur sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan dan diperkirakan
tidak ada perubahan bentuk ketika proses pengecoran berlangsung.
5. Pada tiap sambungan antar lempeng papan itu sendiri diusahakan tidak terdapat
celah/kebocoran.
6. Bekisting dilumuri oil hingga rata. Kebocoran bekisting telah dicek dan disumbat. Sambungan
dengan pengecoran sebelumnya telah disiram dengan calbond atau air semen serta bekisting
dibebaskan dari genangan air.
7. Permukaan bekisting bersih dari kotoran, adukan dan material asing yang mengganggu proses
pekerjaan beton.
8. Pengambilan dokumentasi selama pekerjaan berlangsung dan setelah pekerjaan selesai.
Pekerjaan Beton Bertulang
1. Umum
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, kerikil dan air secukupnya dimana akan didapatkan
pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian pekerjaan. Beton yang dihasilkan
haruslah bermutu baik, padat, tahan lama serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan
dan mempunyai ciri- ciri khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan) bahan itu sendiri,
tetapi hasil akhir yang harus dicapai
adalah bahwa pasir harus selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur
atau diaduk dengan semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi kekosongan
yang terdapat dan ada diantara batuan kasar (kerikil), serta masih ada sedikit kelebihan untuk
penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan ketahanan daripada
beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai di dalam adukan beton tersebut haruslah
dalam jumlah yang sesedikit mungkin dimana akan memberikan hasil yang memuaskan di dalam
pelaksanaan dan mudah untuk dikerjakan.
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di dalam spesifikasi ini
akan selalu didasarkan pada P.B.I. tahun 1971.
e. Campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan pencampur beton dengan memakai alat
concrete mixer(molen) yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang benar-benar
mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang tersedia, serta harus selalu
memenuhi persyaratan P.B.I. 1971.
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu kontraktor harus memberikan contoh dari
bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau mendatangkan
bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam atau jenis bahan yang akan
dipakai.
3. Lingkup Pekerjaan
3.1.1 Semen
a. Merek semen yang digunakan adalah setara Semen Andalas Indonesia dan harus dari
satu jenis merek
b. Pengangkutan semen harus terlindung dari hujan
c. Semen yang sampai ditempat pekerjaan harus dalam kantong yang utuh/tidak robek
d. Semen harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari cuaca dan tidak menyentuh
dinding beton dan lantai
e. Penimbunan semen maksimum setinggi 2 meter
f. Semen yang telah menggumpal/membatu tidak diperkenankan untuk dipakai
3.1.2 Kerikil
a. Kerikil/koral harus bermutu baik, bersih, gradasi rapat, serta kekerasan harus
sesuai dengan syarat-syarat SK-SNI T.15-1991-03
b. Kerikil hanya boleh digunakan dengan rekomendasi yaitu kerikil yang dipergunakan
dalam melaksanakan mix design dan atas persetujuan Direksi.
c. Diameter maksimal kerikil 2,5 cm
d. Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga tidak tercampur tanah pada saat
pemakaian
3.1.2 Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butiran yang keras, tajam dan bersih
b. Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% dan harus yang direkomendasikan
sesuai dengan mix design yang dilakukan.
c. Pasir laut tidak boleh digunakan.
3.1.3 Air
a. Air yang digunakan untuk campuran beton harus jernioh, tidak berbau, tawar dan bersih.
b. Air tidak mengandung minyak dan bahan organik atau bahan/zat lain yang dapat
merusak ikatan beton.
c. Sebaiknya digunakan air leading dari PDAM
Penulangan Wiremesh M.6
Uraian pelaksanaan :
Wiremesh yaitu material bangungan berupa besi polos/ulir yang terbuat dari materi wirerod.
Selanjutnya material ini dibentuk menjadi lembaran-lembaran dengan Ukuran 210 x 540 cm.
Langkah pemasangan wiremesh sebagai berikut :
a. Sebelum memasang wiremesh, pastikan tanah rata dan padat. Tambahkan lapisan agregat atau
pasir jika diperlukan untuk menciptakan permukaan yang ideal;
b. Sesuaikan ukuran wiremesh dengan kebutuhan proyek, memilih antara M4, M6, M8, dan lainnya
berdasarkan diameter kawat baja;
c. Potong wiremesh sesuai ukuran yang dibutuhkan, menggunakan alat pemotong yang tepat
seperti gunting besi atau mesin pemotong kawat
d. Pasang wiremesh pada permukaan tanah yang sudah dipersiapkan, menjaga jarak 2-5 cm dari
permukaan tanah. Tumpang tindih lembaran wiremesh sekitar 10-20 cm untuk menghubungkan
dua bagian
e. Tuangkan beton secara merata di atas wiremesh, memastikan ketebalan sesuai dengan
spesifikasi proyek. Gunakan alat pengaduk beton dan penghampar untuk mencapai permukaan
yang rata
f. Padatkan beton menggunakan alat pemadat seperti vibrator, lalu haluskan permukaan dengan
alat penghalus seperti trowel atau screed
g. Biarkan beton mengeras dan mencapai kekuatan penuh dalam waktu sekitar 28 hari. Jaga
kelembaban beton dengan penyiraman atau metode penyembuhan lainnya selama periode ini.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jalan Usaha Tani Desa Labuah Kec. Teupah Tengah, adalah 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender.
8. KELUARAN
Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah Peningkatan Jalan Usaha Tani Desa Labuah Kec. Teupah Tengah.
9. PENUTUP
a. Setelah Uraian Singkat ini diterima, maka Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, Konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan penanggung jawab kegiatan.
c. Lain-lain yang belum termasuk dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dan penjelasannya,
tetap berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor : 16 Tahun 2018, beserta lampirannya dan petunjuk
teknis lainnya.
Sinabang, 17 Juni 2025
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Simeulue
SAMSUAR, SP
Pembina Utama Muda
NIP. 197107211993031004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 April 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 14 Simeulue Timur | Kab. Simeulue | Rp 586,194,840 |
| 13 April 2023 | Pengadaan Becak Loging/Barang | Kab. Simeulue | Rp 557,023,913 |
| 19 October 2024 | Rehabilitasi Ruang Rawat Kelas Ib | Kab. Simeulue | Rp 490,000,000 |