| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029287752806000 | Rp 1,102,620,000 | Sertifikat Label Biru :No: 521/2077/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019,No: 521/2076/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2079/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2080/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019 yang keseluruhannya berjumlah 32 Ton, Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB Tanggal Panen Benih 14 November 2019 sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 12 januari 2020 sehingga ada jarak waktu sekitar 128 Hari (4 Bulan 8 hari) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE). Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan Ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan No:024/1012/04/2020/BSMBTPH Tanggal 27 April 2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman teknis Sertifikasi Benih Bawang Merah No.131 Tahun 2015 menegaskan bahwa umbi yang berasal dari benih sumber bentuk umbi pemeriksaan dapat dilakukan 1-2 Bulan setelah Panen sampai dengan sebelum munculnya Tunas sesuai dengan varietas dan Agoklimat.Umbi yang dipanen lebih dari 4 bulan dikuatirkan sudah mulai tumbuh tunas sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dilapang menjadi tidak optimal karena terjadi deteorasi (Kemunduran Mutu Benih), Sehingga Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan yang diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura dianggap Kurang memenuhi syarat karena Benih yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Benih karena Umur benih yang terlalu lama. | |
| 0020131066806000 | Rp 1,142,570,000 | Sertifikat Label Biru :No: 521/2077/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019,No: 521/2076/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2079/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2080/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019 yang keseluruhannya berjumlah 32 Ton, Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB Tanggal Panen Benih 14 November 2019 sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 12 januari 2020 sehingga ada jarak waktu sekitar 128 Hari (4 Bulan 8 hari) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE). Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan Ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan No:024/1012/04/2020/BSMBTPH Tanggal 27 April 2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman teknis Sertifikasi Benih Bawang Merah No.131 Tahun 2015 menegaskan bahwa umbi yang berasal dari benih sumber bentuk umbi pemeriksaan dapat dilakukan 1-2 Bulan setelah Panen sampai dengan sebelum munculnya Tunas sesuai dengan varietas dan Agoklimat.Umbi yang dipanen lebih dari 4 bulan dikuatirkan sudah mulai tumbuh tunas sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dilapang menjadi tidak optimal karena terjadi deteorasi (Kemunduran Mutu Benih), Sehingga Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan yang diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura dianggap Kurang memenuhi syarat karena Benih yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Benih karena Umur benih yang terlalu lama. | |
| 0842915415801000 | Rp 1,150,560,000 | Sertifikat Label Biru : 1)No: 521/2499/Hort.Sert.P/VI/2019 Tanggal 27 Juni 2019 berjumlah 8 Ton tanggal Panen 25 Juni 2019 Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 23 Agustus 2019 sehingga ada jarak waktu sekitar 270 Hari (9 Bulan) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE), 2)No: 521/2499/Hort.Sert.P/VI/2019 Tanggal 27 Juni 2019 berjumlah 8 Ton tanggal Panen 25 Juni 2019 Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 23 Agustus 2019 sehingga ada jarak waktu sekitar 270 Hari (9 Bulan) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE), 3)No: 521/0642/Hort.Sert.P/VII/2019 Tanggal 09 Juli 2019 berjumlah 8 Ton tanggal Panen 26 Mei 2019 Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 24 Juli 2019 sehingga ada jarak waktu sekitar 300 Hari (10 Bulan) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE), 4)No: 521/140/Hort.Sert.P/III/2020 Tanggal 09 Maret 2020 berjumlah 4 Ton tanggal Panen 20 November 2019 Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu sampai dengan tanggal 18 Januari 2020 sehingga ada jarak waktu sekitar 122 Hari (4 Bulan 2 hari) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE), 5)No: 521/47/Hort.Sert.P/II/2020 Tanggal 03 Februari 2020 berjumlah 8 Ton tanggal Panen 16 November 2019 Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 14 Januari 2020 sehingga ada jarak waktu sekitar 126 Hari (4 Bulan 6 hari) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE), Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan Ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan No:024/1012/04/2020/BSMBTPH Tanggal 27 April 2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman teknis Sertifikasi Benih Bawang Merah No.131 Tahun 2015 menegaskan bahwa umbi yang berasal dari benih sumber bentuk umbi pemeriksaan dapat dilakukan 1-2 Bulan setelah Panen sampai dengan sebelum munculnya Tunas sesuai dengan varietas dan Agoklimat.Umbi yang dipanen lebih dari 4 bulan dikuatirkan sudah mulai tumbuh tunas sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dilapang menjadi tidak optimal karena terjadi deteorasi (Kemunduran Mutu Benih), Sehingga Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan yang diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura dianggap Kurang memenuhi syarat karena Benih yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Benih karena Umur benih yang terlalu lama. | |
CV Prakas | 0749873238801000 | Rp 1,166,540,000 | Sertifikat Label Biru :No: 521/2077/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019,No: 521/2076/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2079/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019, No: 521/2080/Hort.Sert.P/XII/2019 Tanggal 12 Desember 2019 yang keseluruhannya berjumlah 32 Ton, Yang dikeluarkan Oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi NTB Tanggal Panen Benih 14 November 2019 sehingga berdasarkan deskripsi Varietas benih yang dikeluarkan oleh Kementan Umur benih Minimal 60 Hari setelah Tanggal Mulai Panen (Patah Dormansi) yaitu tanggal 12 januari 2020 sehingga ada jarak waktu sekitar 128 Hari (4 Bulan 8 hari) sampai Tanggal Penandatangan Kontrak (Jadwal System SPSE). Berdasarkan hasil Verifikasi Lapangan Ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Provinsi Sulawesi Selatan dengan No:024/1012/04/2020/BSMBTPH Tanggal 27 April 2020 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman teknis Sertifikasi Benih Bawang Merah No.131 Tahun 2015 menegaskan bahwa umbi yang berasal dari benih sumber bentuk umbi pemeriksaan dapat dilakukan 1-2 Bulan setelah Panen sampai dengan sebelum munculnya Tunas sesuai dengan varietas dan Agoklimat.Umbi yang dipanen lebih dari 4 bulan dikuatirkan sudah mulai tumbuh tunas sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dilapang menjadi tidak optimal karena terjadi deteorasi (Kemunduran Mutu Benih), Sehingga Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan yang diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura dianggap Kurang memenuhi syarat karena Benih yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran Tidak Memenuhi Spesifikasi Teknis Benih karena Umur benih yang terlalu lama. |
| 0921923488802000 | Rp 1,249,636,000 | - | |
| 0768709370801000 | - | - | |
| 0702097502521000 | - | - | |
| 0933412926605000 | Rp 1,199,043,320 | - Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan tidak diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura - Tidak ada Surat Pernyataan Tidak Akan Keberatan dan Tidak Akan Menuntut Ganti Rugi apabila dikemudian hari terjadi Revisi Kegiatan dan Anggaran yang memungkinkan Kegiatan dan Anggaran Tersebut ditiadakan dan/ atau dikurangi Anggarannya - Tidak ada Surat Pernyataan Tidak akan Keberatan apabila Menjadi Pemenang tender dari Paket Pekerjaan tersebut diatas, maka Penandatanganan Kontrak dilaksanakan setelah terbit DIPA Revisi apabila kegiatan tersebut terjadi perubahan Volume dan Anggaran , dan Nilai Kontrak yang ditandatangani nantinya berdasarkan DIPA Revisi; | |
| 0840398317521000 | Rp 1,166,220,400 | Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan tidak diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura | |
| 0762525509628000 | Rp 1,080,248,000 | - Tidak ada Surat Pernyataan Tidak Akan Keberatan dan Tidak Akan Menuntut Ganti Rugi apabila dikemudian hari terjadi Revisi Kegiatan dan Anggaran yang memungkinkan Kegiatan dan Anggaran Tersebut ditiadakan dan/ atau dikurangi Anggarannya - Tidak ada Surat Pernyataan Tidak akan Keberatan apabila Menjadi Pemenang tender dari Paket Pekerjaan tersebut diatas, maka Penandatanganan Kontrak dilaksanakan setelah terbit DIPA Revisi apabila kegiatan tersebut terjadi perubahan Volume dan Anggaran , dan Nilai Kontrak yang ditandatangani nantinya berdasarkan DIPA Revisi; | |
CV Kurnia Dharma | 08*9**7****22**0 | Rp 1,195,304,000 | - Surat Ketersediaaan Benih Berlabel minimal sesuai kebutuhan Program dari Penangkar Pemberi Dukungan tidak diketahui oleh Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau Balai Sertifikasi Mutuh Benih (BSMB) atau Dinas yang menangani Hortikultura - Tidak memiliki pengalaman Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yaitu Penyediaan barang pada divisi 01 yaitu hasil dari pertanian, hortikultura dan perkebunan dan/atau Mineral Lainnya |
| 0025889981507000 | - | - | |
| 0838092971805000 | - | - | |
| 0663435931807000 | - | - | |
CV Arif Jaya | 0023858618807000 | - | - |
| 0731592895606000 | - | - | |
CV Karya Haika | 0723576757805000 | - | - |
| 0801309998806000 | - | - | |
| 0027866441653000 | - | - | |
| 0813644887808000 | - | - | |
| 0943423400655000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
CV Isyafillah Unicorns | 0722543246616000 | - | - |
CV Dhemar Korong Abadi | 0968157702606000 | - | - |
| 0032805236017000 | - | - | |
| 0312803265527000 | - | - | |
CV Rhafi Arseliyo Famastha | 00*0**5****11**0 | - | - |
CV Wanua Raya Lestari | 0666114475801000 | - | - |
| 0904851706805000 | - | - | |
CV Pilar Mitra Selaras | 09*1**0****03**0 | - | - |
PT Mediatama Teguh Pertiwi | 00*3**0****08**0 | - | - |
| 0730904737806000 | - | - | |
| 0914927710807000 | - | - | |
| 0836827733803000 | - | - | |
| 0853616514806000 | - | - | |
| 0853846566805000 | - | - | |
| 0015990203541000 | - | - | |
| 0839020963806000 | - | - | |
CV Baru Mitra | 0846159101806000 | - | - |
| 0660596776801000 | - | - | |
CV Agro Berkah | 08*5**5****57**0 | - | - |
| 0210013611653000 | - | - | |
| 0031095607808000 | - | - | |
| 0835182817621000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 March 2020 | Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah | Kab. Gowa | Rp 1,863,540,000 |
| 23 September 2021 | Pengadaan Benih Porang Umbi Udara (Katak) | Kementerian Pertanian | Rp 1,416,000,000 |
| 21 March 2020 | Bibit Bawang Merah | Kab. Pinrang | Rp 1,333,507,500 |
| 19 July 2019 | - Pengadaan Bibit Bawang Merah | Pemerintah Daerah Kabupaten Majene | Rp 1,163,250,000 |
| 17 August 2021 | Penydiaan Benih Bawang Merah Kab. Enrekang | Kementerian Pertanian | Rp 532,000,000 |
| 9 July 2020 | - Bantuan Sarana Produksi Bawang Merah | Kementerian Pertanian | Rp 270,000,000 |