| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0917560120821000 | Rp 1,412,874,593 | - | |
| 0031392806821000 | Rp 1,324,643,914 | Dokumen RKK Tidak Sesuai | |
| 0821927522825000 | - | - | |
| 0919214726201000 | - | - | |
| 0031125388824000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0755700531821000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PPK : CH. BOB WUATEN, ST
PEKERJAAN :
PERLUASAN SPAM KAMPUNG MAHUNENI
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan :
Perluasan SPAM Kampung Mahuneni
2. Sub Kegiatan :
Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
3. Lokasi Pekerjaan :
Kampung Mahuneni, Kec. Siau Barat Selatan, Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro
4. Target / Sasaran :
Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui
SPAM jaringan perpipaan terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota.
5. Sumber Pendanaan :
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik – Penugasan - Bidang Air Minum
6. Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan Perluasan SPAM Kampung Mahuneni dengan uraian sebagai berikut:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pengujian Air Baku
c. Pekerjaan Pembangunan Reservoir
d. Pekerjaan Pompa Panel Surya
e. Pekerjaan Jaringan Perpipaan
f. Pekerjaan Sambungan Rumah
g. Testing dan Commisioning
h. Pekerjaan Akhir
7. Gambar Rencana Kerja :
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam
Dokumen Pengadaan/Kontrak.
8. Spesifikasi Bahan :
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan
bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
9. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
c. Pemeliharaan pekerjaan selama 120 (Seratus dua puluh) hari kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
10. Peralatan dan Personil :
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan
harus disediakan penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang
telah ditentukan.