SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
RENOVASI PUSKESMAS BUHIAS
DINAS KESEHATAN
KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO
PROV SULAWESI UTARA
DAFTAR ISI
HAL
BAGIAN A KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN ________________ 1
BAGIAN B PEKERJAAN TANAH DAN STRUKTUR _______________________ 26
BAGIAN A
KETENTUAN UMUM
PELAKSANAAN PEKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
I.1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Nama Program Kegiatan Dan Pekerjaan
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Nama Paket : Renovasi Puskesmas Buhias (DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan
KB-Reguler-Pelayanan Kesehatan Dasar)
Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Siau Timur Selatan
C. Lingkup Pekerjaan
C.1. Spesifikasi teknis dalam dokumen ini adalah untuk pekerjaan :
❖ Pekerjaan Persiapan, Alat Pelindung Diri dan Fasilitas Sarana Kesehatan, Mobilisasi
& Demobilisasi
❖ Pekerjaan tanah
❖ Pekerjaan Metsel Beton
❖ Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
❖ Pekerjaan Aluminium, Kusen, Pintu dan Jendela
❖ Pekerjaan Atap
❖ Pekerjaan Plafond dan Dinding Sekat Partisi
❖ Pekerjaan Keramik Dinding lantai
❖ Pekerjaan Pagar Depan dan Ralling Tangga
❖ Pekerjaan Pengecatan
❖ Pekerjaan Instalasi Listrik
❖ Pekerjaan Instalasi Air & Asesoris
❖ Pekerjaan Pagar Pengaman
❖ Pekerjaan lain-lain
C.2. Dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini dipersyaratkan Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi sebagai berikut :
No. No KBLI Kode
1 41015 BG005 Mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan
seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan
gedung laboratorium, termasuk kegiatan perubahan
dan renovasi gedung kesehatan
C.3. Telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan KSWP Tahun Pajak 2024.
C.4. Memiliki NIB
C.5. Maksud utama pelaksanaan pekerjaan ini adalah Renovasi Puskesmas Buhias
(DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler-Pelayanan Kesehatan Dasar)
D. Hasil Pekerjaan
D.1. Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan- ketentuan
sebagai berikut:
D.1.1. Sesuai ketentuan-ketentuan dalam RKS dan gambar Bestek.
D.1.2. Hasil pekerjaan atas dasar perubahan gambar desain yang
disetujui oleh Pengguna Jasa.
D.1.3. Ternyata tidak melebihi hasil maksimum yang telah dicapai atau
ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
D.1.4. Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas telah dicapai.
D.1.5. Perubahan-perubahan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa pada
waktu penunjukan pekerjaan dan selama pekerjaan sedang berjalan.
D.2. Hasil pekerjaan akhir (Penyerahan Pertama/PHO) dapat diterima Pengguna
Jasa apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
D.2.1. Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui Kontrak
maupun perubahan-perubahannya sudah dilaksanakan sempurna .
D.2.2. Pembersihan/perbaikan pekerjaan sudah dilaksanakan secara
sempurna. Gudang sudah dibersihkan dari tempatnya.
D.2.3. Sudah diadakan perhitungan kembali (Adendum Kontrak) pekerjaan
tambah kurang sesuai hasil pekerjaan di lapangan menurut harga
satuan yang didalam Kontrak.
D.3. Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir, pekerjaan
akan diterima apabila sudah memenuhi persyaratan- persyaratan sebagai
berikut:
Pihak Penyedia Jasa sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap
kerusakan/cacat-cacat dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh
pemborong tersebut sudah dapat diterima oleh Pengguna Jasa dalam
kualitas/kuantitas sesuai dengan syarat-syarat teknis.
D.3.1. Loods Kerja/Gudang bila tidak ditentukan lain oleh Pengguna Jasa
sudah dibersihkan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
D.4. Apabila Pihak Penyedia Jasa tidak melaksanakan ketentuan- ketentuan yang
ada dalam dokumen kontrak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
D.5. Pihak Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi pekerjaan mulai tahap 0
% sampai dengan 100% dengan pengambilan gambar pada sudut pandang
yang sama, termasuk tahapan pekerjaan yang penting. Dokumentasi ini dibuat
dan disusun rapi pada album sesuai urutan dan jenis pekerjaan atau menjadi
laporan dokumentasi/visual.
D.6. As Built Drawing (gambar bangunan terpasang/jadi) harus dipersiapkan pada
saat sebelum penyerahan pertama pekerjaan untuk keperluan pemeriksaan
dan harus sudah diserahkan dilapangan pada Direksi semuanya atas biaya
Pihak Penyedia Jasa.
I. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI, PERALATAN BANGUNAN DAN
ALAT PELINDUNG DIRI
A. Peralatan Utama Yang Dipergunakan
A.1. Peralatan utama yang dipakai pada pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
No Jenis Alat / Type Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
(Minimal)
Milik atau Sewa
1 Concrete Mixer 500 Liter 2 Unit
Concrete Vibrator Milik atau Sewa
2 2 Unit
Dump Truck Milik atau Sewa
3 4 M3 2 Unit
Milik atau Sewa
4 Genset 1 unit
5,500 watt
Milik atau Sewa
5 Mesin Potong Aluminium 1 Unit
Milik atau Sewa
6 Jack Hummer 45 J 1 Unit
7 Eskavator 0,9 M³ 1 Unit Milik atau Sewa
A.2. Semua alat yang dipergunakan masih berada dalam kondisi operasi
yang baik.
A.3. Semua peralatan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
disediakan oleh Penyedia Jasa dalam penggunaannya.
A.4. Alat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh di
pergunakan dalam
A.5. pelaksanaan pekerjaan tersebut.
B. Alat Pelindung Diri Yang Dipergunakan
B.1. Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai pada pekerjaan ini adalah
sebagai berikut :
No APD Yang Digunakan Jumlah Keterangan
1 Topi Pelindung (Safety Helmet) 20 bh Milik
Pelindung Mata 20 bh Milik
Pelindung Pernafasan dan Mulut
(masker) 6 dos Milik
Sarung Tangan (Safety Gloves) Sepatu 20 bh Milik
Kesalamatan 10 bh Milik
Rompi Keselamatan (Sefety Vest) 20 bh Milik
B.2. Semua APD yang dipergunakan dalam kondisi baik.
B.3. Semua APD yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus disediakan
oleh Penyedia Jasa dalam penggunaannya.
B.4. APD yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak boleh di
pergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
B.5. Dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan para pekerja tetap
memperhatikan protokol pencegahan Covid-19, seperti memakai
masker dan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan
menggunakan sabun.
I.2. PERSYARATAN DAN PERATURAN UMUM
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun Peraturan Pemda setempat lainnya yang
berlaku atas jenis pekerjaan maupun bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1). Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
2). Peraturan Beton Bertulang Indonesia, NI-5 1971.
3). Peraturan Standar Beton, SKSNI-T15-1991-03.
4). Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, NI-5 1961.
5). Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 – 2847 –
2002.
6). Tatacara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03 – 1729 –
2002.
7). Peraturan Cement Portland Indonesia, NI-8.
8). Peraturan Plumbing Indonesia.
9). Peraturan Umum Instalasi Listrik Peraturan / Pedoman Perencanaan
Penangkal Petir SKBI-1.3.53.1987, UDC : 887.2.
10). Peraturan Pelaksanaan Bangunan Jalan Raya (No. 1)/ST/B.M/72.
11). Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia Tahun 1987.
12). Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1989.
13). Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik / produsen yang bersangkutan.
14). Dan lain-lain yang secara nyata termasuk didalam Dokumen/ Gambar, RKS,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan / Aanwijzing dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan
:
1). Tenaga-tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas maupun
kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2). Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
I.3. SITUASI
1. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Pemborong, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Pemborong harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
pekerjaan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
2. Kelalaian atau kekurang telitian Pemborong dalam mengevaluasi keadaan
lapangan segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Pemborong dan tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
I.4. UKURAN / DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
2. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam :
Milimeter (mm).
Centimeter (cm). Meter
(m)
3. Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai kebutuhan / ketentuan umum yang
berlaku.
4. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
5. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi
menurut point no. 4 diatas, Pemborong harus melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BOQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak
saling menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur,
Sipil dan Mekanikal / Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling
menghilangkan.
I.5. PASAL-PASAL KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1
Pengukuran (Uitzetten) dan Pengambilan Peil
1. Pemberi Tugas menyediakan bagi pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor gambar-
gambar yang berukuran seksama dan informasi yang memungkinkan Pelaksana
Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki
kesalahan yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak seksama, dan
seluruh biaya ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 2
Pemakaian Ukuran
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap bertanggung jawab dan menepati semua
ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memeriksa kebenaran ukuran- ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas apabila ditemukan perbedaan.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam memperbaiki kesalahan gambar dan
pelaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang salah dalam pelaksanaan tetap menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Oleh karena itu, sebelumnya
kepadanya diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua
gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
Pasal 3
Pemeriksaan dan Pengetesan
1. Adalah ketentuan dari kontrak ini bahwa Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Tender yang terdiri
atas : RKS, Gambar, Berita Acara Aanwijzing dan Bill Of
Quantity Serta Berita acara susulan lainnya dalam kaitannya dengan tender dan
Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi (bila ada).
2. Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor setiap waktu. Kelalaian Konsultan Pengawas dalam
pengawasan, tidak berarti Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab dan harus memperbaiki atau
apabila perlu, membongkar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
4. Kebutuhan listrik, air, telepon dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 4
Penanggung Jawab Pelaksana
1. Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung
jawab pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan
sesuai dengan ketentuan umum dan administrasi ; ahli dan berpengalaman dan
harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan- keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan
tindakannya oleh Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan
dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
Pasal 5
Tanggung Jawab Atas Pekerjaan yang Cacat
1. Pengawas juga berhak untuk setiap saat meminta kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
Pasal 6
Wewenang Pemberi Tugas Untuk Memasuki Tempat Pekerjaan
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat -tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar
Pemberi Tugas dan para wakilnya
(Pengawas ) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel kerja dan tempat lain
milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
Pasal 7
Fasilitas Lapangan dan Perlengkapan Kerja/Fasilitas sementara
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti :
a. Kantor Konsultan Pengawas (Direksi Keet).
b. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
c. Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan Direksi/Pengawas;
d. Musholla dan tempat wudhu;
e. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas untuk
melaksanakan pekerjaan, seperti :
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan sementara
atas persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk supply kantor
Direksi / Pengawas Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik
adalah beban kontraktor.
b. Air Bersih
Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebasdari debu,
bebasdari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.
Segala biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
c .Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
d .Alat-alat PPPK.
e . Alat-alat Komunikasi Proyek.
f . Helmet, safety shoes .
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti
: Peralatan/perlengkapan utama, yaitu : alat ukur yang lain (water pass, meteran dan
sebagainya). Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu : jala pengaman (safety
screen), dan sebagainya.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh peralatan
dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
5. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi /menambahkan jumlah peralatan bila dirasa
peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi
6. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan sanksi seperti yang
disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
Pasal 8
Halaman Pekerjaan, Kebersihan dan Ketertiban
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat
memberikan usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang,
los kerja tempat penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi
proyek yang tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor,
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Spesialis dan para Sub Pelaksana Pekerjaan /
Konraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan
los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat
diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material- material kebutuhan pelaksanaan baik
di dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
b. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh
Konsultan Pengawas;
c. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran
bangunan (puing-puing), air yang menggenang;
d. Tidak menyumbat saluran-saluran air;
e. Terjamin keamanannya.
4. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
5. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
6. Tidak diperkenankan :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas. Bila
ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tetap
bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
b. memasak ditempat kerja, kecuali atas ijin pemberi tugas/Pengawas
c. Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah- buahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
d. Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan : semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu
dan diberi tanda pengenal yang di sediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor).
e. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
7. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan/Pengawas
pada waktu pelaksanan
8.
Pasal 9
Pengawasan
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/ Kontraktor :
3. Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site; Terhadap
gudang penyimpanan barang -barang
Terhadap pengolahan material maupun sumber -sumbernya.
4. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
5. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Pengawas dilaksanakan di luar jam-
jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya.
6. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas- petugas bagian
pengawasan.
7. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan
biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas yang besarnya
sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 10
Keamanan, Keselamatan dan Kesejahteraan
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan :
- Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg. jumlahnya minimal
1 buah pada Direksi keet/ Pengawas.
- Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja,
dll).
- Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan dari Pemberi Tugas
1. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh pelaksana /Kontraktor seperti:
a. Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
pekerjaan seluruhnya selesai;
b. Apabila tidak mengindahkan semua instruksi yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas;
c. Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaan secara teratur dan baik;
d. Menyerahkan apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada orang lain
tanpa persetujuan tertulis.
e. Tidak menghadiri rapat-rapat teknis; maka Konsultan Pengawas dapat
mengeluarkan peringatan tertulis pertama kepadanya.
2. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima peringatan tertulis tersebut
masih belum ada tanda- tanda adanya perubahan yang berarti atau belum
dilaksanakan peringatan dimaksud, maka Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan peringatan tertulis kedua.
3. Apabila dlam waktu 7 (Tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis
kedua,masih belum ada peringatan yang berarti maka konsultan pengawas dapat
mengambil tindak an dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun
yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas
termaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada Pelaksana
Pekerjaan/ Kontraktor.
4. Apabila ernyata Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambilan alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan
tindakan tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di
bawah kontrak ini akan diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat
dilanjutkan sesuai dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat
persetujuan antara Pemberi Tugas dengan Pihak lainyang telah mengambil alih
semua kegiatan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
5. Apabila dengan tindakan seperti tercantum di atas, ternyata pekerjaan tidak dapat
berjalan dengan balk dan lancar, maka: Pemberi Tugas akan menyelesaikan
pekerjaan tersebut dengan memberikan kepada pihak lain,' dengan menggunakan
semua peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan bangunan
darurat, gudang, peralatan- peralatan kerja, barangbarang, material-material,
termasuk barang- barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai di tempat) yang
akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
6. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu
10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus tetap menyerahkan barang- barang dan material yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan barang - barang dan
material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai isi
kontrak ini, melalui supplier atau Sub-Pelaksana/Kontraktor yang menyerahkan
barang-barang dan material sesuai dengan kontrak, yang ternyata sebegitu jauh
belum dibayar oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor yaitu dengan memotong
bagian yang harus dibayarkan kepada Pelaksana Pekerajaan/Kontraktor sesuai
penilaian prestasi.
7. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang masih tinggal di lapangan seperti peralatan- peralatan
kerja, barang-barang material dan barang-barang yang
disewanya, harus segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal
tersebut menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Apabila dalam waktu 7
(tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan
menurut kebijakan Pemberi Tugas, dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan
atau hilangnya barang- barang tersebut.
8. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang karena
satu dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
Pasal 12
Kewajiban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara Iengkap
seluruhnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
2. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau selambatnya
1(satu) minggu sebelum berakhirnya masa berlakunya Jaminan Penawaran,
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan yang
dikeluarkan olehBank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Apabila jaminan Pelaksana belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam
jangka waktu tersebut, maka berarti Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
mengundurkan diri dari Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak ini.
3. Apabila terjadi didalam gambar –gambar kontrak terdapat perbedaan- perbedaan
atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang t el ah t er cantum di dal
am k ontr ak sehi ngga akan menimbulkan kontrak keragu - raguan dalam pekrjaan,
maka pelaksana pekerjaan / Kontraktor harus segera memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian.
4. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar- gambar dengan
ketentuan-ketentuan di dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka
ketentuan yang dianggap paling lengkap oleh Konsultan Pengawas adalah yang
mengikat.
5. Yang dimaksud dengan "gambar" adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar-gambar detail dan gambar- gambar lainnya yang dibuat sebelum
pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-
gambar tersebut, maka gambar yang berskala besar yang lebih mengikat.
6. Apabila pada waktu pelaksanaan oleh Konsultan Pengawas diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan, ukuran -ukuran dan konstruksi, maka pada
akhir pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyerahkan 5 (lima)
set gambar-gambar perubahan yang dikerjakan di atas cetakan gambar asli
dengan perubahan dikerjakan dengan tinta warna.
7. Atas perintah Konsultan Pengawas, dan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
dapat dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian pekerjaan
khusus, yang kesemuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut harus telah disetujui Konsultan Pengawas untuk selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dan menyerahkan 5 (lima) set cetakannya
kepada Konsultan Pengawas
8. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama
masa kontrak, baik gambar shop drawing dan atau gambar perubahan yang
diperlukan dalam pelaksanaan untuk kepentingan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor maupun gambar gambar yang
memerlukan persetujuan dari Konsultan Pengawas harus dibuat di atas kertas
minimal ukuran A3, biaya percetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja
(SPK), Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus telah dimulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syaratsyarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
10. Pada akhir pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor diwajibkan
menyerahkan 1 set dalam bentuk kalkir ukuran minimal A2 dan
5 (lima) set blue print gambar-gambar instalasi terakhir sesuai dengan yang
dilaksanakan (as built drawings) yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, buku sistem beroperasi (Manualoperation book) untuk mesin-mesin dan
peralatan-peralatan yang dipasang, disertai surat-surat ijin dan keterangan resmi dari
pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasangnya.
11. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua
undang-undang, peratuaran - peraturan Pemerintah, persyaratan
- persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan standard International dan
persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan di
dalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk - petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
12. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya 1 (satu) set
gambar-gambar pelaksanaan dan RKS di tempat pekerjaan dalam keadaan
terpelihara yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
ataupun petugas-petugas lainnya.
13. Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk memberikan pelatihan/training sistem
operasi peralatan-peralatan, mesin-mesin yang dipasangnya. Biaya training/pelatihan
berikut buku-buku panduan adalah ditanggung oleh kontraktor.
14. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada
KonsultanPengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi
Tugas bilamanamenurut pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak,
gambar atau hal-hal lainnya yang kurang jelas. Untuk itu syarat-syarat yang
diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, maka harus segera dimulai.
15. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biayanya sendiri semua
perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan, pengalaman dan keahlian serta
permodalan dan kemampuan yang nyata untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
16. Apabila telah tersedia dilapangan peralatan - peralatan milik Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor yang tidak dalam keadaan terpakai, Sub - Pelaksana
Pekerjaan / Kontraktor dapat menggunakan peralatan tersebut
17. Disamping itu jugs harus menyerahkan :
a. Daftar/susunan staf Pelaksana yang ditempatkan di lapangan:
b. Daftar peralatan-peralatan yang akan digunakan untuk pekerjaan
pelaksanaan;
c. Rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule);
d. Dan lain-lain yang diperlukan.
18. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta instruksi -instruksi tertulis
yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
19. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor pihak lain yang ikut serta
mengerjakan proyek ini (dalam hal ini Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktornya),
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana terjadi gangguan- gangguan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tetap bertanggungjawab atas semua
kerugian- kerugian yang ditimbulkan.
20. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar
supaya sejauh mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk yang
sama untuk bangunan proyek ini agar memudahkan pemeliharaan.
21. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor langsung dari Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor.
22. Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan diselaraskan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
23. Dalam hal Sub - Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor tidak mengindahkan teguran
tertulis dari Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dalam hal penyelarasan jadwal
dengan pelaksana pekerjaan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, dapat
dikenakan sanksi, teguran dan denda.
24. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/ Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan.
25. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus :
a. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan sehubungan
dengan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang
ketentuan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
b. Bekerja sama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya (Sub-
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang disetujui
oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan tertentu) didalam
melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan proyek
ini.
c. Menjamin pihak-pihak lainnya sebagaimana tersebut di atas dari semua kerugian
yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaan yang
disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
26. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
27. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal
tersebut di atas. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
28. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
29. Untuk barang-barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di
Indonesia.
30. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saaat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternative merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada
agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
31. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh- contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan
atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan nanti.
32. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan- bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
33. Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
34. Substitusi Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya, catalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang
digunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
35. Seluruh peralatan, material yang digunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melengkapi Surat sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
36. Apabila dalam Dokumen Perencanaan ini ada klausul -klausul yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi.
37. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala ―claim‖ atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
Pasal 13
Perlindungan terhadap orang, harta benda dan pekerjaan
1. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu
lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggungjawab penuh
terhadap kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalanjalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggungjawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang
dan malam.
5. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan dan kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
6. Kesejahteraan, Keamanan, dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk memelihara para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi.
7 Fasilitas dan tindakan pengamanan ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang- Undang yang
berlaku pada waktu itu.
8 Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
di setiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam
soal-soal mengenai pertolongan pertama.
9. Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan
adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak
akan ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10 Kontraktor harus melindungi pemilik (Owner) terhadap semua ―claim‖ atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
11 Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sepadan
(batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
Pasal 14
Peraturan Teknis pembangunan yang digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya :
1. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken
(AV) 1941.
2. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
3. Standar Industri Indonesia untuk bahan yang digunakan.
4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
5. Peraturan Standar Beton, SKSNI-T 15-1991-03.
6. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
7. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
8. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
9. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI-08
10. Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung SNI 03 - 2847-
2002.
11. Tata cara Perencanaan Struktur Baja untuk bangunan Gedung SNI 03 - 1729-
2002.
12. Tata cara Perencanaan Struktur Tahan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 03-
1726-2002.
13. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia tahun 1987.
14. Peraturan Pembebanan Undonesia untuk Gedung tahun 1987.
15. Peraturan/Pedoman Perencanaan Penangkal Petir SKBI
- 1.3.53.1987,UDC: 887.2.
16. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
17. Untuk bahan dan pekerjaan yang belum termasuk dalam standar tersebut di atas,
maupun standar lainnya, maka diberlakukan Standar Internasional atau
persyaratan teknis dari pabrik/produsen yang bersangkutan.
18. Dan lain-lain yang secara nyata termasuk di dalam Dokumen/Gambar, R K S ,
Spesifikasi Teknis, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan ketentuan-
ketentuan lainnya.
19 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat
pula:
- Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi/Pengawas.
- Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
- Berita Acara Penunjukkan.
- Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
- Surat Perintah Kerja (SPK).
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
Kontrak/Surat Perjanjian Pemborong.
Pasal 15
Sub Pelaksana Pekerjaan/Sub Kontraktor
1. Penunjukan Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan rekomendasi tertulis dari Konsultan Pengawas serta
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
2. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana Pekerjaan/Sub-Kontraktor tidak memenuhi
persyaratan dalam kontrak ini ataupun tidak memenuhi target prestasi yang harus
dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Konsultan Pengawas berhak
menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk mengganti
Sub- Pelaksana Pekerjaan/ Sub Kontraktor tersebut dengan yang lain, dan yang
disetujui Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
menjalankan instruksin tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak dibenarkan meninggalkan kewajibannya
dengan cara menyerahkan kontrak ini sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain
(Sub-Pelaksana Pekerjaan/SubKontraktor) tanpa seijin/persetujuan Pemberi Tugas.
4. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tidak dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian pekerjaan yang menjadi
kewajibannya tanpa persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
5 . Sub pelaksana Pekerjaan/Kontraktor hanyalah pihak - pihak yang mempunyai
kontrak langsung dengan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, yaitu dalam
menyediakan dan mengerjakan bagian bagian pekerjaan khusus sesuai dengan
keahliannya.
6 . Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas
hasil pekerjaan Sub-Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
Pasal 16
Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib dan bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh pekerjaan yang tercakup didalam
proyek ini, termasuk didalamnya pelaksanaan pekerjaan para Sub Pelaksana
2. Pekerjaan/Kontraktor, dan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus m engikuti dan
mentaati semua ketentuan sehubungan dengan fungsinya sebagai koordinator
sebagaimana tersebut diatas.
3. Tugas koordinasi tersebut meliputi :
a. MemberipetunjukdanpengarahankepadaparaSub-Pelaksana
b. Pekerjaan/Kontraktor mengenai saat di mulai dan diselesaikannya suatu
bagian dan atau keseluruhan pekerjaan dengan berpedoman kepada Master
Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
c. Mengatur dan memberi keleluasan kerja kepada para Sub - Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar
seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan sebaikbaiknya.
d. Memberikan data tentang suatu bagian pekerjaan dimana SubPelaksana
Pekerjaan/Kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran,
gambar detail dan sebagainya, sehingga pelaksana pekerjaan/Kontraktor
dapat mempersiapkan serta membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
e. Memberi keleluasaan kepada para Sub -Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
untuk memakai fasilitas peralatan dan fasilitas umum lainnya yang dimiliki
oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dengan ketentuan bahwa pada saat
dibutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut dalam keadaan tidak terpakai oleh
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
4. Mengadakan dan memimpin rapat persiapan dalam rangka koordinasi antar Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang terlibat didalam proyek ini guna mencapai
kesepakatan dan konsensus dalam rencana kerja dan/atau dalam membahas
suatu masalah yang timbul sebelum di ajuk an ke dalam Rapat Lapangan.
5. Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian yang diderita oleh Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dan/atau Sub
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor lainnya apabila pekerjaan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Utama dan/atau Sub Pelaksana Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor lainnya tersebut mengalami gangguan dan atau kerusakan yang
disebabkan oleh kelalaian Sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut.
Pasal 17
lnstruksi Konsultan Pengawas
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua
instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut ternyata
masih belum ada realisasinya, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan diberi
3. peringatan tertulis kedua oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua)
hari setelah peringatan tertulis kedua dikeluarkan temyata masih belum ada realisasi
dari instruksi tersebut maka Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor dapat dikenakan
denda seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak.
4. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi
tertulis). Suatu instruksi lisan bukan merupakan pekerjaan yang mutlak dan harus
segera dilaksanakan. Oleh karena itu apabila dalam waktu 1 (satu) hari tidak
dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang
telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
5. Intsruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
- Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang
kurang baik atau hal-hal lain yang menyimpang dari persyaratan teknis dalam
RKS dan gambar pelaksanaan.
- Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan
harus diangkut keluar areal proyek;
- Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang dianggap
kurang mampu (un-skilled);
- Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (Pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera;
- Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor yang dianggap
kurang mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja;
- Instruksi untuk mempercepat pelksanaan suatu pekerjaanberupa
penambahan tenaga kerja;
- Instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
- Bilamana ada instruksi lain, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada
Konsultan Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan yan g telah dilaksanakan
tanpa adanya instruksi tertulis dari konsultan pengawas
Pasal 18
Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja
1. 1(satu) minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang,
Pelaksana/Kontraktor harus telah slap dengan bagan skema kemajuan pekerjaan
(progress schedule) sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan
dalammaster schedule yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor Utama.
2. Progres schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun
dan dilengkapi
✓ Barchart (bagan secara konvensionil); — Network Planning;
✓ Volume masing-masing pekerjaan;
✓ Man days (tenaga harian) yang diperlukan;
✓ S-curve:
✓ Gambar mengenai nilai dan harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan
skedul yang dibuat Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya bobot (volume) masing-
masing pekerjaan dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan, sedangkan di dalam
rencana kerja dicantumkan secara terperinci program setiap tahapan tentang kapasitas
kerja, peralatan, tenaga kerja dan target per harinya.
4. Dalam progress schedule, harus dibuat juga S-curve; gambaran mengenai
nilai/bobot pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan skedul yang dibuat pelaksana
pekerjaan/Kontraktor.
5. (S-curve tersebut ialah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerajan
terhadap skala waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang
dihitung berdasarkan time schedule).
6. Pelaksana pekerjaan/kontraktor harus secara terpisah menyusun "Bagan
Pengerahan Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
7. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
8. Kelalaian dalam memasukkan bagan -bagan yang dimaksud dapat m en y eb abk
an d it un d any a p erm ul aan p ek er j aan . Ak ib at d ari penundaan ini menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor seluruhnya.
9. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
dengan patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam
menyusun bahan kemajuan pekerjaan. Demikian pula dengan pengerahan
pekerja harus sesuai dengan bahan yang ada.
10. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang
merupakan target pregtasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan
penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas target prestasi
akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
pelaksana Pekerjaan/Kontraktor atas tahap maupun keseluruhan pekerjaan
mengalami keterlambatan, atau tepat pada waktunya atau lebih cepat dari yang
direncakanan dan dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan
pembayaran kerja pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sebagaimana dicantumkan
dalam syarat-syarat umum ini. Jika diperlukan, maka Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib membuat network planning dari kegiatan
pembangunan tersebut.
Pasal 19
Rapat Koordinasi dan Rapat Lapangan
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi diselenggarakan setidak-tidaknya 1 (satu) kali setiap bulan,
dipimpin oleh Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
Setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga spesialis
pekerjaan yang ada.
3 Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-
keputusan.
4 Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang ada.
5 Konsumsi rapat koordinasi tersebut disiapkan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Rapat Lapangan
1. Rapat lapangan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali setiap minggu, dipimpin oleh
Pemberi Tugas dan atau Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus hadir dalam rapat koordinasi yang
setidaknya diwakili oleh Manager Proyek, Site Engineer dan Tenaga Spesialis
pekerjaan yang ada.
3. Dalam hal Manager Proyek berhalangan hadir maka diwajibkan untuk
memperoleh ijin dengan alasan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan,
serta menunjuk staf yang diberi kuasa sepenuhnya untuk mengambil keputusan-
keputusan.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan menyelenggarakan rapat persiapan
dalam rangka rapat koordinasi dengan para Sub Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor yang ada.
5. Konsumsi rapat lapangan tersebut disediakan oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
Pasal 20
Laporan – Laporan
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas
mengenai Tahap berlangsungnya pekerjaan;
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
1. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis
maupun lisan;
Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang
ditolak);
Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam
maupun di luar negeri (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di
pelabuhan dan sebagainya); Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap Laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas-petugas konsultan pengawas. Perselisihan
mengenai ini mengakibatkan dihentikan sementara untuk diadakan
pemeriksaan.
Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dibuat "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung
kepada Konsultan Pengawas.
Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas setiap saat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan mem buat foto-foto dan video
kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan yang penting sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebagai dokumentasi proyek.
4. Untuk setiap progress pelaksanaan pekerjaan disyaratkan minimum
sebanyak 36 eksemplar foto berwarna yang dicetak dalam ukuran post
card.
5. Video yang memuat seluruh proses pekerjaan di lapangan dan minimum 3
(tiga) buah.
6. Album foto berikut soft copy masing- masing diserahkan minimum sebanyak
3 (tiga) set kepada Pemberi Tugas.
Semua biaya untuk pembuatan foto dan video tersebut menjadi tanggungjawab
Pelaksana/Kontraktor.
3. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor
membuat "Laporan Bulanan" di dalam form yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas
Pasal 21
Perubahan Rencana
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar- gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun altematif.
Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
Pengawas menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan apabila
diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan untuk
mengikuti perhitungan
4. yang dibuat.
5. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini
harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai
dari item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera
di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang
didapat adalah wajar.
Pasal 22
Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan
penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan alasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis
dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan/Pengawas, selambat- Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum
tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
4. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built
drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan kepada
Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (Tagihan) prestasi pekerjaan
100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
pekerjaan / Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali.
5. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat Berita Acara.
6. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
7. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
➢ banjir;
➢ hujan terus menerus dari hari ke hari;
➢ kebakaran;
➢ demonstrasi dan pemogokan yang langsung
berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
➢ dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas
yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
8. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan
pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
(Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harusdiserahkan kepada
Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
9. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
Sertifikat dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah
dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker, produsen dan applicator.
Pasal 23
Penyelesaian dan Masa Pemeliharaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan
Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersamasama
menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam
masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun
kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah
ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal
ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Pengawas berhak untuk menunjuk
pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan
kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan caracara pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan
Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan
yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
kepada Pemilik Proyek.
Pasal 24
Pekerjaan Tambah Kurang
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama peker
jaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama
Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan
dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
BAGIAN B
PEKERJAAN TANAH dan STRUKTUR
B A B I
PEKERJAAN TANAH, PEKERJAAN PENGGALIAN DAN PENGURUGAN
Pasal 1
Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penggalian dan Pengurugan/Penimbunan tanah
(sesuai gambar ), seperti galian tanah dan pengurugan/penimbunan lain untuk
pekerjaan lahan.
2. Semua penggalian tanah dan pengurugan tanah kembali harus dilaksanakan sesuai
dengan Gambar dan semua petunjuk yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas
selama berlangsungnya pekerjaan.
3. Menyediakan tenaga kerja , peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
4. Pekerjaan Penggalian dan Pengurukan tanah harus mengunakan peralatan berupa
Eskavator dan penyedia jasa harus memastikan peralatan yang digunakan ini tidak
dalam kondisi yang tidak baik agar supaya tidak menghabat pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud.
Pasal 2
Syarat pelaksanaan penggalian
1. Pekerjaan penggalian dan Timbunan dilaksanakan secara mekanikal dan semua
peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh Kontraktor, baik yang menyangkut
peralatan untuk pekerjaan persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan
penggaliannya sendiri dan alat-alat bantu yang diperlukannya.
2. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk
mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas yang menyebutkan tanggal akan dimulainya pekerjaan penggalian, uraian
teknis tentang cara-cara penggalian yang akan dilaksanakan.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan penggalian ini, Kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pencegahan atas kelongsoran tanah, pekerjaan penanggulangan air tanah
yang menggenang, pekerjaan perbaikan bila terjadi kelongsoran dan lain sejenisnya.
4. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengan yang tertera di dalam Gambar
Perencanaan.
5. Bila kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan sebagaimana
yang tertera di dalam Gambar, Kontraktor harus menimbun dan memadatkannya
kembali, dan semua biaya tambahan yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6. Bila kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam Gambar ternyata
meragukan, Kontraktor harus secepatnya melaporkan hasil tersebut kepada Konsultan
Manjemen Konstruksi/Pengawas secara tertulis, agar dapat diambil langkah-langkah
yang dianggap perlu, semua biaya yang diakibatkan oleh keadaan tersebut akan
dibayar oleh Pemilik Bangunan melalui penerbitan ―Perintah Perubahan Pekerjaan‖.
7. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman rencana
harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang padat, rata.
Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
8. Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang telah selesai dan
menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk pemasangan pondasi/ pekerjaan
berikutnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
/Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
9. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang disetujui
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /Konsultan Pengawas. Kontraktor bertanggung
jawab untuk mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang
diperlukan.
10. Air yang tergenang dilapangan, atau dalam saluran dan galian selama pelaksanaan
pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus dipompa keluar atas
biaya Kontraktor.
11. Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian :
a. Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, batu-batu besar yang
dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan atas biaya Kontraktor.
b. Tanah yang berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali
dengan timbunan tanah dan dipadatkan
Pasal 3
Syarat Pekerjaan Pengurugan/Penimbunan Tanah
1. Yang dimaksud disini ialah pekerjaan pengurugan/timbunan yaitu dimana permukaan
tanah yang direncanakan lebih tinggi dari permukaan tanah asli, sebagaimana tertera
dalam gambar rencana.
2. Semua daerah yang akan ditimbun/urug harus dibersihkan dari semua semak, akar
pohon, dan lain-lain sebelum pengurugan atau timbunan dimulai.
3. Tanah yang digunakan untuk mengurug harus bersih dari bahan organis, sisa- sisa
tanaman, sampah dan lain-lain.
4. Pengurugan/penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimum
25 cm untuk masing-masing lapisan, kemudian dipadatkan sampai permukaan tanah
yang direncanakan.
5. Pelaksanaan pengurugan/penimbunan dapat menggunakan mesin gilas / vibratory
roller dan pada daerah yang oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas dianggap berbahaya atau dengan jarak lebih kurang 45 cm dari saluran atau
batas-batas atau pekerjaan-pekerjaan yang mungkin menjadi rusak digunakan
Stamper.
B A B II
PEKERJAAN PONDASI
1. Pekerjaan pondasi harus berdasarkan pengukuran & bouwplank yg teliti, sesuai dgn
ukuran minimal dalam gambar
2. Perubahan pada konstruksi pondasi diperbolehkan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas Utama / Pengawas Lapangan / Konsultan Pengawas.
3. Pondasi batu dasar (batu gunung/belah)
a. Pondasi batu belah dengan campuran 1pc : 4ps
b. Sebelum diurug, diberap dengan adukan 1pc : 4ps
c. Batu belah yang dipakai adalah batu pecah / batu belah jenis keras, batu
keropos bulat tipis / kecil dan batu karang tidak boleh dipakai.
d. Hubungan antara pondasi batu dasar dengan sloof harus diberi angker besi dia.
antara 8 s/d 12 dengan jarak setiap 1 meter
B A B III
PEKERJAAN
BETON
III.1 PERSYARATAN MUTU
III.1.1 Mutu Beton
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat- syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton
dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku
Beton yang dipergunakan untuk struktur harus mempunyai mutu karakteristik
minimal, sebagai berikut :
a. Pondasi beton bertulang, sloof, kolom dan balok beton mutu sedang fc’
20 Mpa atau setara dengan campuran 1PC : 2PB : 3Kr
b. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
harus mengacu pada mutu beton yang dipersyaratkan dengan
menggunakan pengaduk molen untuk kualitas pencampuran yang baik.
Hasil adukan campuran harus sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Manajemen Konstruksi
III.1.2 Mutu Baja Tulangan
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur
bangunan ini adalah Mutu baja tulangan s/d ∅ 12 mm adalah BJTP
240 ( U-24 ) dengan kekuatan tarik 2080 Kg/Cm2.
III.2 PERSYARATAN BAHAN BETON
III.2.1 Semen
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan
persyaratan dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type 1 atau standar Inggris BS 12.
b. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam
gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi, harus tidak dipergunakan atau diapkir. Jika
semen yang dinyatakan tidak memuaskan
tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka Konsultan Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar beton tersebut dan diganti
dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
c. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai
untuk semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus
sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak
minimal 30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat
semen dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau
kemacetan dalam pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai
ruang lantai yang cukup untuk menyimpan tiap muatan truk semen
secara terpisah- pisah dan menyediakan jalan yang mudah untuk
mengambil contoh, menghitung zak-zak dan
memindahkannya. Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih
tinggi dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut
urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman
semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah
dibedakan dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan
dengan rapih dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Kontraktor untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi
serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan
penyelidikan.
• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk
mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-
catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen
seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan
Manajemen Konstruksi bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang
digunakan selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
III.2.2 Pasir dan kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh
Kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan,
pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Kontraktor
harus membersihkan bahkan memperbaiki saluran buangan disemua
tempat penimbunan dan harus mengatur semua pekerjaan penimbunan
pasir dan kerikil sedemikian rupa sehingga timbulnya pemisahan dan
pencampuran antara pasir dan kerikil akan dapat dihindari dan bahan
yang ditimbun tidak akan tercampur tanah atau bahan lain pada waktu
ada banjir atau air rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung
sendiri segala biaya untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang
kotor karena timbunan yang tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan
yang cukup. Pasir dan kerikil tidak boleh dipindah- pindah dari timbunan,
kecuali bila diperlukan untuk meratakan pengiriman berikutnya.
c. Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir
alam yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang
didapat dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan
sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil
dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas
kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai
bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang
cukup, seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai,
sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-
tumbuhan dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala
macam tanah pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus
disingkirkan. Timbunan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak merugikan kegunaan dari timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil
dan lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari
substansi yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam
subsansi yang merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat
pasir.
• Pasir harus mempunyai ―modulus kehalusan butir― antara 2 sampai
32, atau jika diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan
d. Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat
berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali,
bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam
jumlah yang merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi
yang merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar
harus dicuci.
• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada
antara 10 mm sampai dengan 25 mm dan harus memenuhi syarat-
syarat .
III.2.3 A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi
injeksi harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah,
garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat
merusak. Air tersebut harus diuji di Laboratorium pengujian yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas untuk menetap-kan sesuai
tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PBI-1971
untuk bahan campuran beton.
BAB IV
KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi,
Pemeriksaan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari pemeriksaan yang
menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat yang harus
dipenuhi dan ditaati.
2. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian adalah :
Perbaikan – perbaikan kecil terhadap bagian dari pekerjaan yang kurang sempurna
dengan nilai pekerjaan setinggi – tingginya 1% dari harga jenis pekerjaannya dan
bukan pekerjaan pokok.
Pembersihan kembali lapangan kerja dari sisa – sisa bahan / peralatan kerja menjadi
tanggung jawab kontraktor.
b. Selama masa pemeliharaan, kontraktor diwajibkan untuk :
- Membongkar barak kerja / gudang dan membersihkannya
- Memperbaiki bangunan – bangunan setempat yang rusak sehubungan dengan
pelaksanaan / kegiatan pekerjaan Seperti lining jembatan, deker / gorong –
gorong yang rusak akibat kendaraan – kendaraan kontraktor selama pelaksanaan
pekerjaan.
- Semua alat bantu milik Negara yang dipinjamkan / diperbantukan dikembalikan
setelah diservice / diperbaiki sebagaimana keadan pada waktu penyerahan dari
proyek.
- Hal – hal yang belum jelas disebutkan dalam Rencana Kerja dan syarat- syarat ini,
akan disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
- Pelaksana harus membuat gambar As Built Drawing sebanyak 2 ( dua ) exemplar
yang telah disetujui oleh Direksi dan Pengguna Jasa.
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil ini memiliki kemampuan personil manajerial dalam
pelaksanaan pekerjaan ini :
No. Jabatan Pengalaman Sertifikat Keahlian
(Minimal)
1 Pelaksana (1 Org) 2 (dua) Tahun Sertifikat Kompetensi
Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung (Jenjang 6)
2 Ahli K3 Ahli Muda K3 Pengalaman 3 (tiga) SKA Ahli K3 Konstruksi
Tahun atau Ahli Madya K3
Konstruksi (1 Org)
Tanpa Pengalaman Pengalaman
PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Termin, dengan dokumen
penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
sebagai berikut :
1. Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan;
2. Back Up Data;
3. Dokumentasi Foto Pelaksanaan Pekerjaan;
4. As Bulit Drawing (untuk pencairan fisik 100%);
5. Berita Acara Pemeriksaan;
6. Dokumen lain yang akan ditentukan kemudian oleh Pengguna Jasa.
Pembayarandilakukan setalah dilakukan pengukuran pekerjaan secara
bersama antara pengguna jasa, penyedia, dan konsultan pengawas sesuai dengan
capaian realisasi fisik dilapangan.
PENUTUP
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pihak Penyedia Jasa harus membuat
perancangan pekerjaan dan bagan waktu pelaksanaan.
1. Rancangan pekerjaan yang dimaksud adalah pembuatan analisa teknis oleh
Penyedia Jasa sesuai ruang lingkup pekerjaan yang terdiri dari:
1.1. Metode pelaksanaan sesuai waktu yang direncanakan.
1.2. Urutan kegiatan kerja yang direncanakan.
1.3. Kebutuhan bahan dan alat yang mendukung kegiatan kerja.
1.4. Kebutuhan tenaga yang mendukung kegiatan kerja .
1.5. Schedule rencana/curva - S
2. Bagan waktu pelaksanaan agar berdasarkan butir 1 diatas dalam bentuk Barchart
yang terlihat jelas mengenai waktu kegiatan, waktu pengadaan bahan dan waktu
pengerahan tenaga serta alat-alat yang akan digunakan.
Demikian syarat-syarat dan ketentuan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini tetap mengikat
pada peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yaitu
memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Ondong, Siau Juni 2025
Dinas Kesehatan
Kab. Siau Tagulandang Biaro
PPK