| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015374457825000 | Rp 999,171,698 | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0755700531821000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0824058648825000 | - | - | |
| 0751097205821000 | - | - | |
| 0014163927825000 | - | - | |
| 0015075294825000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Nama Program Kegiatan Dan Pekerjaan
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Supervisi Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM
Pekerjaan : Pembangunan SPAM SITARO (Program Hibah Air Minum) – Perluasan
SPAM
Kode Rekening : 1.03.03.2.01.02.5.1.02.01.01.0040
Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) Hari kalender
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
C. Lingkup Pekerjaan
C.1. Spesifikasi teknis dalam dokumen ini adalah untuk pekerjaan:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Pipa
Pekerjaan Aksesoris Pipa dan Pengecatan Pipa
C.2. Maksud utama pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pembangunan Prasarana Air Minum
dan Jaringan Perpipaan
D. Hasil Pekerjaan
D.1. Hasil kemajuan fisik yang diperhitungkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
D.1.1. Sesuai ketentuan-ketentuan dalam RKS dan gambar Bestek.
D.1.2. Hasil pekerjaan atas dasar perubahan gambar desain yang disetujui oleh
Pengguna Jasa.
D.1.3. Ternyata tidak melebihi hasil maksimum yang telah dicapai atau ketentuan
yang diatur dalam Kontrak.
D.1.4. Hasil pekerjaan sesuai kualitas dan kuantitas telah dicapai.
D.1.5. Perubahan-perubahan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa pada waktu
penunjukan pekerjaan dan selama pekerjaan sedang berjalan.
D.2. Hasil pekerjaan akhir (Penyerahan Pertama/PHO) dapat diterima Pengguna Jasa
apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
D.2.1. Semua pekerjaan yang telah diperintahkan baik melalui Kontrak maupun
perubahan-perubahannya sudah dilaksanakan sempurna.
D.2.2. Pembersihan/perbaikan pekerjaan sudah dilaksanakan secara sempurna.
Gudang sudah dibersihkan dari tempatnya.
D.2.3. Sudah diadakan perhitungan kembali (Adendum Kontrak) pekerjaan
tambah kurang sesuai hasil pekerjaan di lapangan menurut harga satuan
yang didalam Kontrak.
D.3. Apabila jangka waktu masa pemeliharaan pekerjaan sudah berakhir, pekerjaan
akan diterima apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Pihak Penyedia Jasa sudah melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap
kerusakan/cacat-cacat dari kategori bencana alam, dan hasil perbaikan oleh
Spesifikasi Teknis Bidang Cipta Karya TA. 2023
pemborong tersebut sudah dapat diterima oleh Pengguna Jasa dalam
kualitas/kuantitas sesuai dengan syarat-syarat teknis.
D.3.1. Loods Kerja/Gudang bila tidak ditentukan lain oleh Pengguna Jasa sudah
dibersihkan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
D.4. Apabila Pihak Penyedia Jasa tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam dokumen kontrak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
D.5. Pihak Penyedia Jasa harus membuat dokumentasi pekerjaan mulai tahap 0 %
sampai dengan 100% dengan pengambilan gambar pada sudut pandang yang
sama, termasuk tahapan pekerjaan yang penting. Dokumentasi ini dibuat dan
disusun rapi pada album sesuai urutan dan jenis pekerjaan atau menjadi laporan
dokumentasi/visual.
D.6. As Built Drawing (gambar bangunan terpasang/jadi) harus dipersiapkan pada
saat sebelum penyerahan pertama pekerjaan untuk keperluan pemeriksaan dan
harus sudah diserahkan dilapangan pada Direksi semuanya atas biaya Pihak
Penyedia Jasa.
PENGGUNA JASA
PPK BIDANG CIPTA KARYA
GREVARDO LAHEBA, ST
NIP. 19890203 201503 1 004
Spesifikasi Teknis Bidang Cipta Karya TA. 2023