| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Eljireh Abadi | 00*1**3****21**0 | Rp 284,992,500 | 97.81 | 98.25 | - |
| 0021128582951000 | - | - | - | - | |
| 0756421228803000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi. | |
| 0017887233821000 | - | - | - | Tidak bisa mengisi data kualifikasi yang disyaratkan. | |
PT Civilarch Engineering Consultant | 0610638991822000 | - | 71 | - | Skor Kualifiikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan. |
| 0952101509821000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi. | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0835316167821000 | - | - | - | - | |
| 0751170069821000 | - | - | - | - | |
| 0032781213821000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
Kegiatan : PEMBANGUNAN JALAN
Pekerjaan : SURVEY KONDISI JALAN
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah,
di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Jalan merupakan prasarana penting
yang menghubungkan antara daerah satu dengan yang lainnya. Dengan adanya
kondisi jalan yang memadai diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi
daerah-daerah yang dilaluinya khususnya di wilayah KAB Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro.
Oleh karena itu kegiatan penyelenggaraan jalan menjadi hal yang sangat
penting dimana kegiatan penyelenggaraan jalan ini meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
Dalam hal ini, instansi yang berwenang dalam penyelengaraan jalan
tersebut adalah Pemerintah Kab. SITARO melalui Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Bina Marga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011
tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan maka setiap penyelenggara
jalan wajib menyusun rencana pemeliharaan jalan. Salah satu rencana umum
pemeliharaan jalan yaitu system informasi yang meliputi pengumpulan,
pengolahan dan pemeliharaan data. untuk menghasilkan informasi dan
rekomendasi penanganan pemeliharaan jalan.
Ketersediaan dokumen yang memuat data/informasi mengenai inventarisasi jalan
dan data kondisi jalan sangat diperlukan untuk penyusunan rencana dan program
pembangunan jalan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan
suatu ruas jalan yang mencakup aspek hukum, teknis, pembiayaan, bangunan
pelengkap, perlengkapan jalan, bangunan utilitas, dan pemanfaatannya.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah melaksanakan tertib
penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap, akurat,
mutakhir, dan mudah diperoleh.
1.3 Sasaran
Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran pokok dari
pekerjaan ini, adalah :
a. Tersedianya Data jaringan jalan dan kondisi terbaru dari setiap ruas jalan.
b. Penentuan data Kondisi jalan berdasarkan nilai IRI dengan menggunakan
metode Visual/Road Condition Index (RCI), beserta dengan kelengkapan
jalan lainnya.
1.4 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan pekerjaan ini berada di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro,
1.5 Sumber Pendanaan
Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Survey Kondisi Jalan sepenuhnya di biayai oleh
DAU dengan pagu sebesar Rp, 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah)
1.6 Nama dan Organisasi Penyedia
Nama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) : CH. BOB WUATEN, ST
Satuan Kerja : Dinas PUPRPKP Kabupaten Siau
Tagulandang Biaro
1.7. Data Dasar Dan Standart Teknis
PPK menyediakan data penunjang antara lain berupa dokumen Kontrak Konstruksi
kepada Penyedia Jasa (Konsultan) untuk digunakan selama pelaksanaan survey.
Data-data penunjang tersebut harus dipelihara dan dijaga oleh Penyedia Jasa.
1.8. Studi Studi Terdahulu
Pelaksanaan pekerjaan survey kondisi jalan telah di laksanakan di tahun tahun
sebelumnya sehingga data survey kondisi jalan terbaru merupakan pemutakhiran data
dari survey survey yang telah di lakukan sebelumnya
1.9 Referensi Hukum
1. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tetang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
7. Pelem LKPP no 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah melalui penyedia.
1.10 Lingkup Kegiatan
Paket Survey Kondisi Jalan yang mencakup pekerjaan di bawah ini, sebagai
berikut :
a. Persiapan
Tahap persiapan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Persiapan administrasi
- Studi pustaka tentang jalan
- Penyusunan konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Survey lapangan dalam rangka pengumpulan data primer dan sekunder.
Data primer yang diperlukan adalah :
- Bentuk jaringan jalan yang terkait ke jalan propinsi, jalan strategis dan jalan
kabupaten serta akses ke pasar, rumah sakit, dan lain lain.
- Kondisi geometric dan kondisi jalan
- Nama pangkal ruas
- Nama ujung ruas
- Titik pengenal pangkal
- Titik pengenal ujung
- Panjang ruas
- Lebar jalan
- Tipe permukaan
- Kondisi permukaan
- Bangunan pendukung / bangunan struktur di segmen tersebut
- Foto digital kondisi jalan diambil di tiap station dengan kelipatan 200 m
- Setiap perubahan kondisi di dalam rentan 200m diambil data secara detail
- Video dokumentasi masing – masing ruas jalan
c. Pengolahan dan analisa data spasial, menggunakan aplikasi Provincial /
Kabupaten Road Management System (PKRMS)
Penyusunan naskah laporan dan pebahasan
1.11 Keluaran/Output
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a) Data kondisi jalan (kondisi baik, sedang, rusak ringan, rusak berat) dengan
metode visual / Road Condition Index (RCI).
b) Data primer masing-masing ruas jalan beserta bangunan pelengkapnya
(panjang jalan, lebar jalan, data koordinat awal dan akhir,koord per stasioning
beserta kondisinya).
c) Data bangunan struktur/bangunan pendukung jalan di tiap segmen
d) Tipe dan jenis perkerasan masing-masing ruas jalan.
1.12 Peralatan Yang Disediakan Oleh Penyedia
Penyedia Jasa (Konsultan) menyiapkan sendiri ruang kantor beserta
perlengkapannya seperti ; kursi, meja, lemari,dll termasuk fasilitas kantor
berupa komputer dan printer.
Penyedia Jasa (Konsultan) menyiapkan sendiri akomodasi bagi personil Tim
Pengawas Lapangan selama melaksanakan supervisi.
Fasilitas Kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang dibutuhkan oleh
Tim Pengawas Lapangan, dapat dimasukan dalam usulan biaya yang diajukan
oleh Konsultan dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan serta diadakan
dengan cara sewa.
Kamera survey, alat ukur dorong dan alat ukur manual
Kebutuhan untuk kantor seperti; Alat Tulis Kantor (ATK), biaya dokumentasi
dan penggandaan, yang dibutuhkan oleh Tim Pengawas Lapangan selama
supervisi dapat dimasukan dalam usulan biaya yang diajukan oleh Konsultan.
Penyedia meyediakan perlengkapan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) dalam
hal pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan survey
1.13 Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Tugas Penyedia Jasa.
Tim Survey memiliki tugas :
1) Membantu PPK dalam segala aspek pengambilan data survey seluruh ruas jalan
di Kabupaten SITARO
2) Bertanggung jawab dalam kebenaran data lapangan yang di ambil sehingga
kebenaran data di lapangan merupakan gambaran sebenarnya kondisi di
lapangan
1.14 Kualifikasi
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa rekayasa untuk pekerjaan Teknik
Sipil Transportasi dengan Kode SubKualifikasi RK 003/RE 104
- SPT yang diminta adalah SPT terkhir tahun 2023
1.15 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 3(tiga) bulan/ 90 hari
1.16 Jadawal Tahapan Penyelesaian Pekerjaan
Tenaga/Bulan Bulan I Bulan II
Tenaga Ahli Persiapan Asministrasi/ Survey/
laporan laporan survey
pendahuluan/survey
Tenaga Persiapan Asministrasi/ Survey/
laporan laporan survey
Pendukung
pendahuluan/survey
1.17 Tenaga Ahli/Personel
Ketua Tim/team leader
Minimal seorang Sarjana (S2) Teknik Sipil yang mempunyai sertifikat
keahlian Ahli Madya Teknik Jalan dan berpengalaman sekurang-kurangnya
5 (Lima) tahun.
Asisten ahli jalan
Minimal seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil yang mempunyai sertifikat
keahlian Ahli Muda Teknik Jalan dan berpengalaman sekurang-kurangnya
5 (Lima) tahun.
Ahli K3
Minimal seorang Sarjana (S1) yang mempunyai sertifikat keahlian Ahli K3
dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun.
1) Tenaga Teknis Pendukung.
Selain tenaga ahli, pihak penyedia jasa juga harus melengkapi dengan
tenaga pendukung lainnya;
1. Surveyor, harus memiliki pengalaman di bidangnya sekurang-
kurangnya 1 (Satu) tahun, latar belakang pendidikan minimal
SMU/SMK/Sederajat
2. Admimnistrasi/ Sekretaris, latar belakang pendidikan minimal
SMU/SMK/Sederajat, dan memiliki kecakapan dan keahlian di bidangnya
3. Operator computer/ latar belakang pendidikan minimal
SMU/SMK/Sederajat, dan memiliki kecakapan dan keahlian di bidangnya
1.18 Produksi Dalam Negeri
Seluruh kegiatan Pelaksanaan pengawasan ini di lakukan Didalam Wilayah Negaran
Republik Indonesia, Oleh Sebab itu segala kebutuhan alat/ barang yang di perlukan
dalam proses pengawasa ini, diutamakan produk dalam negeri.
1.19 Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh PPK, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan subtansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada staf.
1.20 Pelaporan
1. Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 6 buku.
2. Laporan Akhir dibuat sebanyak 6 buku.
3. Laporan Survey Kondisi Jalan dibuat sebanyak 6 buku.
4. Laporan Dokumentasi dibuat sebanyak 6 buku.
5. Soft Copy Data berupa Hard Disk sebanyak 1 unit.
6. Penutup
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan pengadaan penyedia
jasa konsultansi, sekaligus sebagai panduan dalam proses pelaksanaan pekerjaan
survey
Ondong , Siau Mei 2024
Bidang Bina Marga
Pejabat Pembuat Komitmen
CH. BOB WUATEN, ST
NIP. 19660925 199903 1 004