| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0660438490655000 | Rp 441,323,077 | - | |
| 0935468157614000 | Rp 433,758,729 | Peserta Tidak memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) bidang Alat Penerangan Jalan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0748211224602000 | Rp 417,797,242 | Peserta Tidak memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) bidang Alat Penerangan Jalan dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi dalam Dokumen Pemilihan. TD-BUPBPJ yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah TD-BUPBPJ perusahaan lain. | |
| 0033360751609000 | - | - | |
CV Pijar Sembilan | 09*9**1****53**0 | - | - |
| 0316393156721000 | - | - | |
| 0022984520655000 | - | - | |
| 0022684286627000 | - | - | |
| 0020683439651000 | - | - | |
| 0022680904627000 | - | - | |
| 0801171372541000 | - | - | |
| 0014901342627000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0669552309612000 | - | - | |
| 0433508157429000 | - | - | |
CV Amanah Mentari Angkasa | 05*1**7****43**0 | - | - |
| 0018297234656000 | - | - | |
| 0315564211625000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - | |
| 0311547376656000 | - | - | |
PT Rifa Adi Putra | 07*8**5****56**0 | - | - |
| 0715189627656000 | - | - | |
| 0312082993653000 | - | - | |
| 0810928358656000 | - | - | |
PT Indo Renewable Energy | 03*4**6****28**0 | - | - |
| 0749050928622000 | - | - | |
Orangiro Makmur Jaya | 04*9**4****23**0 | - | - |
| 0211497003651000 | - | - |
Nama Paket Pengadaan : Pengadaan dan Pemasangan PJU Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji
(Silpa Pajak Rokok) (PAPBD TA. 2022)
Satuan Kerja : D i n a s Perhubungan Kabupaten Situbondo
Tahun Anggaran : 2023
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Situbondo
Volume Pekerjaan : 37 Unit
Sumber Dana : APBD TA. 2023
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 452.742.200,00
Nilai HPS : Rp. 452.055.238,00
Jenis Pengadaan : Pengadaan Konstruksi
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. KETERANGAN UMUM
Yang termasuk dalam kontrak pekerjaan utama ini adalah (Point C) :
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Pondasi
C. Pekerjaan Pemasangan PJU
D. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada perencanaan dan Bill Of Quatity ( B.Q )
2. JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri yang berkualitas baik,
sesuai Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara Nomor : 472/KPB/XII/80, tanggal 23 Desember 1980 dan KEPPRES
Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas (secara tertulis).
3. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam Dokumen
Pengadaan ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun
syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41, PBI-1971
dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
4. Bila bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenis- jenisnya, dimana bahan-bahan
bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka harus ditetapkan untuk melaksanakan
mutu I (satu) untuk dipergunakan.
5. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Pengawas Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau
yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera
dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
6. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan
yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak
meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan
yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium,
Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
8. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh PPK atau Pengelola Teknik harus segera
disediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan standart. Contoh
tersebut diambil dengan cara begitu rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun
sifat-sifatnya.
9. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
10. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal- pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman
guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat
sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
• Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
a. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
b. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang
c. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
• Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
PBI 1971.
11. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini
hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan type dari barang-barang yang disetujui oleh PPK.
3. GAMBAR – GAMBAR
1. Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar denah, tampak, potongan, gambar
detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
telah disampaikan kepada kontraktor beserta dokumen-dokumen lain. Kontraktor tidak boleh
mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK/Direksi. Gambar-gambar tersebut
tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kontraktor
ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar Tambahan
Apabila Direksi menganggap perlu untuk membuat gambar- gambar tambahan detail (gambar
penjelasan) maka Konsultan Perencana harus membuat tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-
gambar tersebut termasuk dalam suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.
3. As Build Drawing
Gambar sesuai dengan sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua pekerjaan yang belum
terdapat dalam gambar-gambar baik perubahan atas perintah PPK atau tidak, kontraktor harus
membuat gambar-gambar yang disesuaikan dengan apa yang telah dilaksanakan (As Build
Drawing). Yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya
pembuatan ditanggumg oleh kontraktor.
4. Gambar-gambar ditempat Pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap, kontrak
pelaksanaan termasuk Dokumen Pengadaan, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, gambar-gambar
perubahan terakhir pada masa pelaksanaan pekerjaan (dalam kondisi baik dapat dibaca dengan jelas),
agar tersedia jika sewaktu-waktu PPK/Direksi atau petugas yang berwenang memerlukannya.
4. PERSIAPAN DILAPANGAN
1. Keamanan Bahan Bangunan
Kontraktor disarankan untuk mengamankan bahan-bahan bangunan yang akan digunakan sebagai
gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-bahan bangunan, kontraktor diwajibkan menyediakan
ruang untuk keperluan Direksi dengan perlengkapannya : buku tamudan buku direksi seperlunya.
2. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan disarankan untuk diadakan oleh
kontraktor, bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan pekerjaan.
Apabila jalan masuk sudah ada milik pihak lain, maka apabila pekerjaan telah selesai, segala
kerusakan dibetulkan kembali seperti semula dengan biaya yang dibebankan sepenuhnya kepada
kontraktor.
5. PERSONIL
PERSYARATAN
Jabatan Jumlah Sertifikat Pengalaman
No.
Personil (Orang) ( Melampirkan )
Sertifikat Kompetensi Pembangunan dan
Pemasangan Pemanfaatan Tegangan Rendah/
Pembangunan dan Pemasangan
Min. 1
1 Pelaksana 1 Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Tahun
dari Kementrian ESDM atau Lembaga lain
yang terkreditasi Kementrian ESDM
Tegangan
Listrik Tegangan
Ahli K3 Kontruksi/
Rendah dari
Sertifikat K3 Kontruksi
Ahli Keselamatan Min. 0
Kementrian ESDM
2 1
Kontruksi/Petugas Tahun
atau Lembaga lain
Keselamatan
yang terkreditasi kementrian ESDM
Kontruksi
6. PERALATAN UTAMA
Nama Peralatan
No. Kapasitas Jumlah Kepemilikan/Status
Utama
1 Tangga Sleding 10 M 2 bh Milik Sendiri/sewa
2 Truk 3 M3 1 bh Milik Sendiri/sewa
3 Las Listrik 900 Watt 1 bh Milik Sendiri/sewa
4 Chain Block dan tripot 2 Ton 1 bh Milik Sendiri/sewa
5 Jack Hammer 15 kg 1 bh Milik Sendiri/sewa