| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0762503522524000 | Rp 1,325,122,788 | - | |
| 0865133045542000 | Rp 1,247,427,720 | Surat pernyataan kesanggupan peserta tidak sesuai dengan Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia nomor 3) huruf c Dokumen Pemilihan | |
CV Jejamuran Culinary | 08*8**1****42**0 | Rp 1,396,918,670 | 1. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga tempat pengolahan makanan yang ditawarkan peserta beratasnamakan perusahaan lain dengan kode KBLI yang tidak sesuai persyaratan dalam tender 2. Sertifikat Halal MUI yang ditawarkan peserta beratasnamakan perusahaan lain |
| 0022415608428000 | - | - | |
Bumi Jaya Gemilang | 04*2**2****24**0 | - | - |
CV Dahliana Perkasa | 08*9**2****17**0 | - | - |
| 0012463691541000 | - | - | |
| 0665572525524000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : dr. NOVITA KRISNAENI, MPH
KEMENTERIAN/LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH/INSTITUSI LAINNYA
SATKER/SKPD : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SLEMAN
NAMA PPK : WAWAN KUSUGIHARJO, SKM, M.Kes
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN
URUSAN KESEHATAN (MAKANAN DAN MINUMAN HARIAN PEGAWAI)
TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Paket Pekerjaan : Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan
Kesehatan (Makanan dan minuman harian Pegawai) Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG Rumah Sakit Umum Daerah Sleman adalah rumah sakit milik
pemerintah kabupaten Sleman dengan klasifikasi rumah sakit
Tipe B Pendidikan dan merupakan rumah sakit rujukan tingkat
lanjut yang bekerjasama dengan beberapa asuransi kesehatan
diantaranya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga
kerjaan, Jasa Raharja, Asuransi In Health, dll.
Rumah Sakit Umum Daerah Sleman juga telah terakreditasi
paripurna sejak tahun 2018 dari Komite Akreditasi Rumah Sakit
(KARS).
Rumah Sakit Umum Daerah Sleman memiliki kapasitas tempat
tidur 225 tempat tidur yang terbagi dalam beberapa kelas tempat
tidur diantaranya kelas III. Kelas II, kelas I, Vip dan VVIP dan
tempat tidur khusus seperti ICU, ICCU, NICU dan PICU.
Dengan semakin berkembangnya jenis pelayanan di RSUD
Sleman maka kenaikan permintaan atas jumlah tempat tidur dan
jumlah tenaga kerja/kesehatan tidak dapat dielakan, oleh karena
itu diperlukan sumberdana yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan makan petugas dan extrafuding yang diperlukan pada
tempat pelayanan tertentu dan pada waktu tertentu pula.
Tenaga kerja/kesehatan mempunyai peranan yang sangat
penting dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, oleh karena
itu perlu diperhatikan faktor kesehatannya supaya mereka dapat
produktif dan berdayaguna dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
Asupan gizi merupakan salah satu faktor penting yang
mempengaruhi produktifitas kerja. Tubuh manusia memerlukan
sejumlah pangan dan gizi secara tetap, sesuai dengan standar
kecukupan gizi, namun kebutuhan tersebut tidak selalu dapat
terpenuhi. Setiap pekerja berhak atas derajat kesehatan yang
optimal untuk menjalankan aktifitasnya.
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk melindungi tenaga kerja
seperti pengaturan jam kerja dan pemberian makan tambahan.
Sumbar daya manusia yang berkualitas diharapkan mampu
menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas pula.
2. MAKSUD DAN a. Maksud :
TUJUAN Terwujudnya sumber daya manusia yang sehat dan
produktif untuk menunjang pelayanan kesehatan yang
berkualitas.
b. Tujuan :
Tersedianya penyedia jasa catering yang berkualitas dan
kompeten serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. TARGET/ SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai adalah tersediannya penyedia
jasa catering kompeten dan professional untuk melaksanakan
kegiatan penyelenggaraan makanan dan minuman harian
pegawai yang berkualitas sesuai master menu, pola menu,
siklus menu, spesifikasi makanan, efisien, aman/layak
hygiene, dan tepat waktu.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
PENGADAAN pengadaan jasa lainnya :
BARANG/JASA K/L/D/I : RSUD Sleman
Satker/SKPD : RSUD Sleman
PPK : Wawan Kusugiharjo, SKM, M.Kes
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang digunakan untuk Belanja Makanan dan
PERKIRAAN BIAYA Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan
Kesehatan (Makanan dan minuman harian pegawai)
tahun 2025 Rumah Sakit Umum Daerah Sleman dari
anggaran pendapatan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah
Sleman Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu anggaran yang diperlukan untuk Pengadaan
Belanja Makanan Dan Minuman pada Fasilitas
Pelayanan Urusan Kesehatan (Makanan dan
minuman Harian Pegawai) Tahun 2025 Rumah Sakit
Umum Daerah Sleman : Rp 1.450.000.000,- (Satu Milyar
Empat Ratus Lima Puluh juta rupiah)
c. HPS untuk Pengadaan Belanja Makanan Dan Minuman
pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan
(Makanan dan Minuman Harian Pegawai) Tahun
2025 Rumah Sakit Umum Daerah Sleman : Rp
1.415.790.605,- (Satu Milyar Empat Ratus Lima
Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam
Ratus Lima Rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman
PENGADAAN/ pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (Makanan dan
LOKASI DAN minuman harian Pegawai) tahun 2025 Rumah Sakit Umum
FASILITAS Daerah Sleman meliputi:
PENUNJANG 1. Penyediaan makan petugas jaga pagi, siang, malam.
2. Penyediaan makan buka, sahur untuk petugas jaga
3. Penyediaan makan lebaran untuk petugas jaga
4. Penyediaan snack petugas IGD
5. Penyediaan snack pagi residen
6. Penyediaan air galon.
b. Lokasi pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman pada
Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (Makanan dan
minuman harian Pegawai) tahun 2025 adalah di Rumah
Sakit Umum Daerah Sleman Jalan Bhayangkara Nomor 48
Triharjo Sleman,Yogyakarta
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK adalah :
Tempat/meja serah terima makan karyawan.
d. Fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa adalah
1. Kendaraan roda 4 (empat) untuk mengangkut makanan
berupa mobil box tertutup (bukan kendaraan
penumpang) yang dimiliki penyedia dibuktikan dengan
surat kepemilikan, jika sewa ada bukti surat sewa
kendaraan.
2. Untuk pengiriman makanan <10 porsi dapat
menggunakan kendaraan roda dua yang dilengkapi
dengan box khusus pengangkut makanan yang
tertutup.
3. Alat Pelindung Diri komplit (Celemek, Topi, Masker,
Sarung Tangan Makanan, Alas Kaki yang sesuai untuk
pengolahan makanan) sesuai jumlah penjamah
makanan dengan bukti kepemilikan berupa nota
pembelian atau foto
4. Drink Jar tempat minum IBS
7. PRODUK YANG Produk yang dihasilkan dari Belanja Makanan dan Minuman
DIHASILKAN pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (Makanan dan
minuman harian Pegawai) tahun 2025 Rumah Sakit Umum
Daerah Sleman antara lain :
1. Makanan siap saji yang memenuhi standar higiene sanitasi
dan diolah sesuai cara pengolahan makanan yang baik
menurut peraturan dan perundang – undangan yang
berlaku.
2. Makanan siap saji yang berkualitas sesuai dengan standar
yang ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Sleman yang
meliputi master menu, pola menu, siklus menu,
spesifikasi makanan, efisien, aman/layak hygiene, dan
tepat waktu.
3. Sampel makanan sebanyak 1 (satu) unit porsi makanan
lengkap, setiap kali makan, untuk pemantauan Kejadian
Luar Biasa (KLB) dan test food disimpan dalam wadah
plastik food grade.
4. Makanan disajikan sebagai berikut :
a. Makanan petugas jaga dikemas memakai lunch box,
sendok plastic dan tisu makan dibungkus plastic
dikelompokan dan ditulis sesuai dengan permintaan
masing – masing ruangan;
b. Makanan buka, sahur untuk petugas jaga disajikan
memakai lunch box sendok plastic dan tisu makan
dibungkus plastic dikelompokan dan ditulis sesuai
dengan permintaan masing – masing ruangan;
c. Makanan lebaran untuk petugas jaga disajikan
memakai lunch box sendok plastic dan tisu makan
dibungkus plastic dikelompokan dan ditulis sesuai
dengan permintaan masing – masing ruangan;
d. Snack petugas IBS dikemas dengan plastik disertai
tissue.
e. Snack petugas IGD dikemas dengan plastik disertai
tissue
f. Snack pagi residen dikemas dengan plastik disertai
tissue
8. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Belanja Makanan
PELAKSANAAN dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan
YANG DIPERLUKAN (Makanan dan minuman harian Pegawai) tahun 2025 Rumah
Sakit Umum Daerah Sleman adalah 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari kalender, terhitung mulai 1 Januari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025 yang dilakukan setiap hari dengan
teknis pelaksanaan pekerjaan terjadwal.
Jadwal kedatangan makanan penyedia jasa ke RSUD Sleman :
Jadwal Makan Jam Pengantaran Makanan
Makan pagi 05.00 - 05.30 WIB
Makan sahur petugas jaga 90 menit sebelum waktu
imsyak
Snack IBS, IGD, Residen 08.30 – 09.00 WIB
Makan siang 10.30 – 11.00 WIB
Makan sore 15.45 – 16.00 WIB
Makan buka 90 menit sebelum waktu
buka puasa
Makan lebaran Sesuai dengan jadwal
makan pagi, siang dan sore
9. TENAGA TERAMPIL Tenaga terampil yang dibutuhkan meliputi :
YANG DIBUTUHKAN
Jumlah Pengalaman
Jenis Tenaga Kualifikasi
minimal
1.Quality Control 1 Minimal D3 Gizi 1 tahun
2.Pemasak SLTP/sederajat 5 tahun
dengan tambahan
kursus tata boga atau
SMA/sederajat 3 tahun
Min. 3
dengan tambahan
kursus tata boga
atau
SMK tataboga 1 tahun
3.Driver Min. 1 Minimal SMA 1 tahun
/sederajat dan
memiliki SIM A
4.Tenaga 1 Minimal SMA 1 tahun
Administrasi
/sederajat
Penjelasan :
1. Quality Control mengawasi semua proses pengolahan makanan
2. Driver minimal berjumlah 1 (satu) orang dengan kualifikasi
Pendidikan minimal SMA/sederajat dan memiliki SIM A.
3. Tenaga quality control dan penjamah makanan dilakukan
pemeriksaan kesehatan meliputi rontgen thorax satu kali setahun,
cek darah rutin, jasmani dan rectal swab masing-masing 1x setahun.
Pemeriksaan paling lambat bulan Februari 2025
4. Seluruh daftar tenaga terampil harus dilampiri curriculum vitae, foto
kopi ijazah pendidikan, dan KTP.
10. METODE KERJA
Metoda kerja yang harus dilakukan oleh penyedia jasa antara
lain meliputi :
1. Pengantaran makanan dari tempat pengolahan ke
RSUD Sleman menggunakan kendaraan tertutup yang
khusus digunakan untuk pengangkutan makanan (tidak
digunakan untuk pengangkutan barang lain selain
makanan), untuk mengantar makanan dengan jumlah porsi
<10 porsi dapat menggunakan kendaraan roda 2 (dua)
yang dilengkapi dengan box khusus pengangkut makanan
yang tertutup.
2. Pergantian siklus menu 10 hari dilakukan tiap 4 bulan
sekali.
3. PPK berhak melakukan penggantian menu sewaktu-waktu
apabila menu yang disajikan tidak diterima oleh user.
4. Penyedia jasa makanan wajib menyediakan sampel
sebanyak 1 porsi dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian
untuk sampel Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan
makanan dan satu bagian untuk sampel uji organoleptic.
Sampel tersebut disediakan pada setiap waktu makan (
pagi, siang, sore ) sebelum makanan disajikan.
5. Sampel KLB dimasukkan dalam wadah plastik food grade
yang steril dan disimpan di dalam kulkas pada suhu di
bawah 10˚C selama 1x24 jam. Sampel uji organoleptic
disedikan dalam bungkus mika tertutup
6. Makanan yang diambil untuk sampel Kejadian Luar Biasa
(KLB) keracunan makanan dilengkapi dengan label yang
memberikan keterangan tentang : tanggal pengolahan,
waktu penyajian, nama penjamah yang mengolah
makanan, tempat penyajian (nama pemesan makanan).
7. Penambahan atau pengurangan jumlah porsi makan
pegawai masih bisa dilakukan maksimal 6 (enam) jam
sebelumnya.
8. Pihak penyedia yang bertugas mengirim makanan wajib
melakukan serah terima kepada penerima untuk dilakukan
pemeriksaan kesesuaian jumlah, evaluasi kualitatif dan
kuantitatif
9. Pemeriksaan kesesuaian jumlah pesanan dan ruangan
pada makanan sahur dan buka dilakukan oleh pihak
penyedia dengan memastikan jumlah yang didistribusikan
sesuai dengan jumlah pesanan masing-masing ruangan.
11. PERSYARATAN Persyaratan penyedia jasa boga meliputi :
PENYEDIA 1. Memiliki izin usaha bidang jasa boga/ catering, yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Perizinan
Berbasis Resiko :
KBLI 56290 ( Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu) dan
atau
KBLI 56210 ( Jasa Boga Untuk Suatu Even Tertentu (Even
Catering))
2. Menyediakan tempat pengolahan makanan yang bersertifikat
Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga.
3. Memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang (MUI).
4. Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa pada bidang
penyediaan makanan dalam 2 tahun terakhir dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan kondite baik dari pemberi
pekerjaan.
5. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir 2023 (SPT Tahunan).
6. Pengelolaan makanan harus memenuhi hygiene sanitasi dan
dilakukan sesuai cara pengolahan makanan yang baik.
Ketentuan mengenai cara pengolahan makanan yang baik
sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha berbasis
Risiko Sektor Kesehatan.
7. Bersedia melayani pemesanan makanan selama 24 jam,
dibuktikan dengan surat kesanggupan.
8. Bersedia dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh RSUD
Sleman sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perijinan
Berusaha berbasis Risiko Sektor Kesehatan
9. Bagi peserta dari luar Kabupaten Sleman melampirkan surat
pernyataan sanggup menyediakan tempat pengolahan
makanan di Kabupaten Sleman.
10. Bagi peserta dari luar Kabupaten Sleman harus
mendaftarkan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga
untuk tempat pengolahan di Kabupaten Sleman dalam
jangka waktu maksimal 3 bulan setelah kontrak
ditandatangani.
12. SPESIFIKASI TEKNIS terlampir
13. LAPORAN Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa adalah laporan
KEMAJUAN harian, mingguan, bulanan meliputi:
PEKERJAAN a. Kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan
b. Kendala dan pemecahan masalah yang dilakukan
c. Laporan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Sleman, 16 Desember 2024
I; IV/b Kuasa Pengguna Anggaran
NIP 19660830 199703 1 004
dr. NOVITA KRISNAENI, MPH
NIP 19661104 199803 2 001