| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0314761222542000 | Rp 9,133,000,000 | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0026829697542000 | Rp 9,534,249,145 | Tidak Menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hingga batas akhir penyampaian penawaran | |
| 0016955049541000 | Rp 9,492,813,317 | Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Bukti kepemilikan peralatan Batching Plant yang dilampirkan dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan Bukti kepemilikan peralatan asli yang dimiliki oleh perusahaan pemilik alat. | |
| 0905531356028000 | Rp 8,775,000,000 | 1. Pemenuhan persyaratan Peralatan Batching Plant, pencantuman merk yang tertera dalam Verifikasi LHPP dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah adalah SICOMA sedangkan dalam Surat perjanjian Sewa Alat tercantum GMP/WET MIX dengan bukti kepemilikan alat berupa invoice, serial number dari peralatan tersebut adalah GMP/PRO-BP/007/III/2015 yang menunjukkan bahwa tahun pembuatan peralatan tersebut adalah tahun 2015, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan. 2. Tingkat resiko dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan tingkat resiko yang telah ditetapkan oleh PPK dan tertuang dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0962609871542000 | Rp 9,654,452,187 | Pemenuhan persyaratan pengalaman perusahaan yang dilampirkan adalah pengadaan barang, sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0757854468518000 | Rp 8,029,807,362 | Tidak melampirkan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan (BA-FHO) seperti yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0815013156543000 | Rp 8,508,584,451 | 1. Pemenuhan persyaratan Peralatan Batching Plant untuk tahun pembuatan alat tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan. 2.Pemenuhan persyaratan pendidikan Personel Manajer Lapangan Pelaksana Pekerjaan Gedung adalah sarjana arsitektur, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan | |
CV Alkhalifi Konstruksi | 04*2**7****42**0 | - | - |
| 0210683793542000 | - | - | |
| 0317290252542000 | - | - | |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0632947826542000 | - | - | |
| 0414877308542000 | - | - | |
| 0315615930543000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0033304148518000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0952207736542000 | - | - | |
| 0756127197542000 | - | - | |
| 0707284899517000 | - | - | |
| 0313697427542000 | - | - | |
| 0026830844542000 | - | - | |
| 0708097860525000 | - | - | |
| 0313957086542000 | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0315255190544000 | - | - | |
| 0029614914541000 | - | - | |
| 0022058028542000 | - | - | |
| 0019539790542000 | - | - | |
| 0954884292542000 | - | - | |
| 0314484148542000 | - | - | |
| 0937989887542000 | - | - | |
| 0016756991517000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
PT Jogja Info Service | 00*1**7****41**0 | - | - |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0939553756542000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0022654214541000 | - | - | |
PT Dantosan Precon Perkasa | 00*5**1****31**0 | - | - |
| 0027785047544000 | - | - | |
| 0953550829524000 | - | - | |
| 0907810378542000 | - | - | |
| 0938148343545000 | - | - | |
| 0418330817543000 | - | - | |
| 0861324838524000 | - | - | |
| 0031928690322000 | - | - | |
| 0957355886443000 | - | - | |
| 0700217235516000 | - | - | |
| 0210783809542000 | - | - | |
| 0014787238542000 | - | - | |
| 0941269854521000 | - | - | |
| 0953894888542000 | - | - | |
| 0210104253652000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0903248003508000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0317159986541000 | - | - | |
| 0909507758429000 | - | - | |
| 0859795833612000 | - | - | |
| 0745283309518000 | - | - | |
CV Arah Perkasa | 04*0**9****42**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SUB KEGIATAN:
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN DI TPA/ TPST/ SPA KABUPATEN/ KOTA
KEGIATAN:
PENGELOLAAN SAMPAH
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN TPST MINGGIR
LOKASI:
KALURAHAN SENDANGSARI, KAPANEWON MINGGIR,
KABUPATEN SLEMAN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN SLEMAN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pembangunan TPST Minggir
Lokasi : Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Sleman sebagai salah satu bagian dari Daerah Istimewa
Yogyakarta, mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dari ekonomi,
pembangunan maupun jumlah penduduk. Meningkatnya jumlah pertumbuhan
penduduk, taraf hidup, dan aktifitas manusia di Kabupaten Sleman dapat
menimbulkan risiko menurunnya kualitas lingkungan. Salah satu faktor terpenting
yang dapat mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan adalah volume timbulan
sampah yang meningkat. Timbulan sampah di Kabupaten Sleman pada tahun
2022 sebanyak 745,91 ton/hari (data SIPSN tahun 2022 Semester 2) dengan
estimasi timbulan sampah sebesar 0,65 kg/orang/hari.
Selama ini TPA Piyungan masih menjadi andalan pembuangan sampah yang
dihasilkan warga Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta. Penutupan TPA
Piyungan beberapa waktu lalu membuat beberapa Kabupaten dan Kota di DIY
kewalahan.
Demi mengurangi beban pembuangan sampah yang berasal dari Sleman ke
TPA Piyungan yang kini sudah over kapasitas, Pemerintah Kabupaten Sleman
merencanakan Pembangunan TPST di beberapa lokasi. Selain itu, untuk
mewujudkan tujuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah
Tangga serta menangani permasalahan persampahan di Kabupaten Sleman.
Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang,
pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan
untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat
serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. TPST yang akan dibangun
menampung dan mengelola sampah dari sebagian wilayah di Kabupaten Sleman.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sleman mengalokasikan anggaran untuk
Pembangunan TPST Minggir, Kabupaten Sleman.
Rencana TPST akan di bangun di Kalurahan Sendangsari. Calon TPST
Minggir didirikan di atas tanah kas milik Kalurahan Sendangsari. Calon TPST
Minggir memiliki luas lahan sekira ± 6.688 m². Luasan Calon TPST Minggir tersebut
tercatat dalam SHP Nomor 55 seluas ± 813 m2 dan SHP Nomor 56 seluas ± 5.675
m2.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi TPST Minggir. Diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan
fisik yang memadai.
b. Tujuan
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan TPST Minggir yang sesuai dengan
Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisik.
3. SASARAN
Terbangunnya Sarana dan Prasarana TPST Minggir dengan luas lahan
keseluruhan ± 6.688 m² dengan tepat waktu, tepat mutu dan sesuai dengan biaya
yang dikeluarkan.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaaan Pembangunan TPST Minggir berada di Padukuhan Denokan,
Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
5. SUMBER PENDANAAN
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan TPST Minggir
adalah dari APBD Kab. Sleman Tahun Anggaran 2023.
b. Kegiatan: Pengelolaan Sampah
c. Sub Kegiatan: Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di
TPA/ TPST/ SPA Kabupaten/ Kota
d. Pagu Dana sebesar Rp. 10.037.756.000,00 (sepuluh milyar tiga puluh tujuh juta
tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah)
e. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 10.037.259.202,85 (sepuluh
milyar tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua
koma delapan puluh lima rupiah).
f. Nilai HPS belum memperhitungkan TKDN sehingga tidak diberikan preferensi
harga.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman
b. Alamat : Jl. KRT. Pringgodiningrat 5,Tridadi, Sleman, Yogyakarta
c. PPK : Junaidi, S.ST
7. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten
Lingkungan Daerah Istimewa Yogykarta Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950;
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan;
f. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan amah Sejenis Rumah Tangga;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 Tentang
Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
h. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan aturan turunannya
i. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
j. PerMenDagri No. 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
k. PerMen LH No. 16/2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga
l. PerMenLHK No. 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/ atau
Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah
m. PerMenLHK No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan
Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Rumah Tangga
n. PermenLHK No. 75 tahun 2019 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh
produsen
o. Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi dalam
penyelenggaraan Penanganan Sampah
p. Peraturan Daerah DI Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
q. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
r. Peraturan Bupati Sleman Nomor 33.2 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan
Strategi Kabupaten Sleman dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
8. LINGKUP KEGIATAN
a. Pekerjaan ini menggunakan Kontrak harga satuan.
b. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pembangunan TPST Minggir.
c. Lingkup Pekerjaan Pembangunan TPST Minggir kegiatan
1) Pekerjaan Persiapan
2) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3) Pekerjaan Pematangan Lahan
4) Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
5) Pekerjaan Pagar BRC dan Pagar Panel Beton
6) Pekerjaan Perkerasan Jalan Macadam
7) Pekerjaan Drainase
8) Bangunan Gedung Kantor Pengelola
9) Bangunan Jembatan Timbangan
10) Bangunan Hanggar
11) Leachate Treatment Plant (LTP)
12) Pekerjaan Tandon Air Beton Kap. 5 m3
13) Pekerjaan Elektrikal TPST
9. FASILITAS
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani kontrak akan memberikan fasilitas
berupa: ruang rapat untuk koordinasi/pembahasan terkait pekerjaan tersebut.
10. PERALATAN DARI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan
dan peralatan yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Peralatan minimal
yang harus disediakan untuk pekerjaan sebagai berikut.
No Jenis Alat Kapasitas/ tipe Jumlah
1 Baching Plant 48-60 m3/jam 1 unit
2 Dump Truck 3 m3 1 unit
3 Crane 45 Ton 1 unit
4 Excavator PC 195 1 unit
Deskripsi peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut.
a. Semua peralatan dengan status milik sendiri dilengkapi dengan hasil
pemindaian/ scan bukti kepemilikan alat atau kendaraan (atas nama
pemilik).
b. Bukti kepemilikan peralatan berupa invoice/ kuitansi bermaterai sesuai
perundang-undangan/ bukti pembelian/ surat perjanjian jual beli/ bukti
kepemilikan lainnya.
c. Semua peralatan dengan perjanjian sewa dibuktikan dengan hasil
pemindaian/ scan surat perjanjian sewa.
d. Sewa beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (Contoh
invoice uang muka, angsuran).
e. Pencantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar tidak menggugurkan,
namun keperluan pembuktian lapangan.
f. Surat dukungan alat tidak diperkenankan.
g. Untuk menjamin kelancaran produksi, menjaga mutu produk, dan
ketersedian material pada saat pelaksanaan, maka diperlukan
peralatan Batching Plant yang dilampiri dengan:
1) Sertifikat laik operasi atau surat keterangan Pesawat Tenaga dan
Produksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta umur
peralatan Batching Plant maksimal 4 (empat) tahun (tahun pembuatan
alat di atas Februari 2020), yang diupload di SPSE dan apabila tidak
melampirkan dinyatakan gugur; dan
2) memiliki Sertifikat Tanda Sah Capian Tingkat Komponen dalam
Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk Readymix
Khusus dengan tingkat TKDN minimal 96%, yang diupload di SPSE
dan apabila tidak melampirkan dinyatakan gugur.
h. Dump truck dengan kapasitas 3 m3 dilengkapi dengan Uji Kir yang masih
berlaku dan umur peralatan Dump truck maksimal 7 (tujuh) tahun (tahun
pembuatan alat di atas Maret 2016).
i. Excavator memiliki umur peralatan maksimal 5 (lima) tahun (tahun
pembuatan di atas Maret 2018). Untuk menjamin target pekerjaan
pembangunan TPST khususnya pekerjaan tanah, tingkat kesulitan
pekerjaan tanah berupa galian, urug kembali dan perataan juga untuk
meminimalkan kecelakaan kerja, maka operator excavator harus
mempunyai Surat Ijin Operator masih berlaku yang diterbitkan oleh
Kementrian Ketenaga Kerjaan RI dengan tata cara evaluasi yakni di
upload di SPSE bersama dengan bukti excavator dan bila tidak ada maka
dinyatakan gugur.
j. Peralatan crane disyaratkan untuk menjamin pekerjaan pembangunan
TPST khususnya pekerjaan rangka atap selesai tepat waktu.
11. TENAGA AHLI/ TERAMPIL
Daftar personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut.
Jabatan dalam Sertifikat
Pengalaman
pekerjaan yang Kompetensi Kerja
Kerja
NO akan
(tahun)
dilaksanakan
1. Manajer Lapangan Minimal 2 th Pelaksana lapangan SKK jenjang
Pelaksana Pekerjaan 6 (Manager lapangan
Gedung pelaksanaan pekerjaan gedung),
S1 Teknik Sipil
2. Ahli Muda K3 Minimal 1 th SKK jenjang 7 pendidikan S1.
Konstruksi
a. Tenaga personil Pelaksana Lapangan dan Pelaksana K3 dilengkapi dengan
referensi dari pemberi kerja disektor pemerintah/ BUMN.
b. Personil yang dipersyaratkan dilengkapi bukti keterampilan
(SKT/SKK)/sertifikat Bimtek/Pelatihan K3, Surat Kesanggupan untuk
ditugaskan penuh waktu, bukti keterampilan yang diupload di SPSE dan
apabila tidak melampirkan dinyatakan gugur.
12. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub
Klasifikasi
SERTIFIKAT BADAN Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan
Industri memiliki Sertifikat Badan Usaha – SBU.
USAHA-SBU atau
Klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan
LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya: bangunan
gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan
elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana
spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai
dengan peraturan LPJK untuk kode SBU BG003 atau
BG009. Untuk detail informasinya sebagai berikut.
Klasifikasi SBU: Bangunan Gedung
Kode SBU: BG003 atau BG009
Subbidang SBU: Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Gudang dan Industri / Konstruksi Gedung
Industri (BG003) atau Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009)
Lingkup Pekerjaan SBU Kode BG003 Instalasi
Bangunan Gedung: BG003 Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri. Pekerjaan
Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan
baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan
renovasi) dari pekerjaan gudang dan bangunan
industri. Lingkup Pekerjaan SBU Kode BG009:
Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya
pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta
pekerjaan renovasi) dari bangunan lainnya.
13. JAMINAN UANG MUKA, JAMINAN PELAKSANAAN, DAN JAMINAN
PEMELIHARAAN
a. Uang Muka Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30 %
(Tiga Puluh Persen ) dari Harga Kontrak.
b. Jaminan Diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk
Pelaksanaan
menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum
dilakukan Penandatanganan Kontrak dengan besar:
- 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
- 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai HPS
c. Jaminan - Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat
Pemeliharaan
Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh)
hari kalender.
14. PERSYARATAN TAMBAHAN
1) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun pada sub-klasifikasi/ sub-bidang yang
disyaratkan dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Akhir Pekerjaan
(BA-FHO), diupload di SPSE dan jika tidak diupload di SPSE dinyatakan
gugur.
2) Untuk upah tenaga kerja, Penyedia Jasa harus mengacu pada Peraturan
Bupati Sleman Nomor : 41.1/Kep.KDH/A/2022 tentang Standar harga barang
dan jasa tahun 2023.
3) Untuk analisa pekerjaan, Penyedia Jasa harus menggunakan analisa
pekerjaan sesuai dengan yang diupload dalam sistem SPSE dan apabila
tidak diupload dinyatakan gugur.
4) Memiliki Surat Dukungan ketersediaan produk batuan (sirtu) dari perusahaan
yang memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk komoditas material batuan (sirtu). Surat Dukungan
Perusahaan ditandatangani oleh Direktur Perusahaan dengan materai
sepuluh ribu, serta diupload dalam sistem SPSE beserta Surat Izin Usaha
Pertambangan. Apabila tidak diupload dinyatakan gugur.
5) Memiliki Surat Dukungan ketersediaan produk U-Ditch dari perusahaan yang
memiliki:
a) Sertifikat SNI dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
yang masih berlaku; dan
b) memiliki Sertifikat Tanda Sah Capian Tingkat Komponen dalam Negeri
(TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk material U-Ditch dengan
tingkat TKDN minimal 60%.
Surat Dukungan ditandatangani oleh Direktur Perusahaan dengan materai
sepuluh ribu serta diupload dalam sistem SPSE beserta lampiran bukti
Sertifikat SNI dan Sertifikat Tanda Sah Capian Tingkat Komponen dalam
Negeri (TKDN). Apabila tidak diupload dinyatakan gugur.
15. JADWAL KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA (PJB)
No. Kegiatan Bulan
Agt Sep Okt Nov Des
1. Pengadaan
2. Konstruksi
16. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini.
b. Dalam melaksanakan tugas, kontraktor harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konsruksi TPST Minggir adalah 75
(tujuh puluh lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Kontrak.
17. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN RISIKO DALAM PROGRAM K3
a. Penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
b. Pekerjaan ini masuk dalam risiko keselamatan konstruksi sedang, sesuai
Peraturan Menteri PUPR No.21/PRT/M/2019. Identifikasi bahaya pada
pekerjaan ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi
1. Pekerjaan Pengecoran/ -Terjatuh dari ketinggian
Pemasangan IWF
18. KELUARAN
a. Keluaran dari kegiatan ini adalah Terbangunnya Sarana dan Prasarana TPST
Minggir.
b. Umur manfaat konstruksi bangunan Sarana dan Prasarana TPST Minggir adalah
50 tahun, sedangkan pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap kegagalan
bangunan selama 10 tahun setelah serah terima ke-2.
19. LAPORAN
Pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan
KAK ini yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Quantity
b. Laporan Quality, terdiri dari JMD dan JMF, Approval material, hasil pengujian
untuk masing – masing item pekerjaan;
c. Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan ;
d. Laporan Bulanan Pengendalian Lingkungan (Pelaksanaan RKPPL)
e. Laporan Bulanan Pelaksanaan SMK3K
f. Laporan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
g. Laporan Quality Control Management (QCM);
h. Foto Visual pekerjaan 0%, 50% dan pelaksanaan 100%
i. Video Visual pekerjaan 0%, 50% dan pelaksanaan 100%
j. Shop Drawing dan As Built Drawing;
k. Dokumen lain yang dibutuhkan/disyaratkan.
l. Softcopy (hard disk) dan Hardcopy.
20. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan acuan dasar yang masih dapat dikembangkan
lebih lanjut sejauh tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yang hendak
dicapai serta sesuai dengan alokasi dana yang tersedia.
Menyetujui Sleman, 2023
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Sleman Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Sleman
Dra. Epiphana Kristiyani, MM Junaidi, S.ST
Pembina Utama Muda, IV/c. Pembina, IV/a
NIP. 19670712 199303 2 009 NIP. 19700904 199203 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 September 2019 | Pembangunan Power House Gedung Performance Stage Dan Language Training Center Universitas Negeri Yogyakarta Tahun 2019 | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 9,200,000,000 |
| 15 May 2023 | Lanjutan Pembangunan Gedung Smpn 5 Surakarta (Dau) | Kota Surakarta | Rp 3,375,000,000 |
| 18 May 2021 | Pembangunan Jaringan Air Minum Ngaglik 1 | Kab. Sleman | Rp 2,865,293,200 |
| 26 April 2019 | Pembangunan Jaringan Pipa Servis Dan Sr Di Kecamatan Depok (Paket 2) | Kab. Sleman | Rp 2,413,200,000 |
| 9 July 2019 | Pengadaan Dan Instalasi Pemadam Kebakaran Gedung Yudhistira | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 2,258,794,745 |
| 17 March 2025 | Sr Spaldt Pelemsewu, Sewon | Kab. Bantul | Rp 2,070,000,000 |
| 20 April 2018 | Pembangunan Kantor Kelurahan Keparakan | Kota Yogyakarta | Rp 2,000,000,000 |
| 6 April 2018 | Pembangunan Sambungan Rumah Dan Saluran Pembawa Warungboto | Kota Yogyakarta | Rp 1,898,000,000 |
| 13 April 2017 | Renovasi Sd. Balirejo | Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta | Rp 1,500,000,000 |
| 20 June 2017 | Renovasi Tk Terpadu Dan Sd Lempuyangwangi | Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta | Rp 1,400,000,000 |