| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0748658184203000 | Rp 397,263,735 | Struktur Upah Tenaga Kerja pada penawaran tidak sesuai dengan Struktur Upah pada Dokumen Pemilihan BAB III IKP PASAL 28.13 | |
| 0014235535203000 | Rp 399,939,522 | - | |
Utama Citra Indah | 22438162203000 | Rp 400,000,024 | - |
CV Farizqi | 06*0**5****03**0 | Rp 404,215,134 | - |
| 0624317830201000 | - | - | |
| 0810495119203000 | Rp 411,936,581 | - | |
Vertikama Kontinu Jaya | 06*9**4****05**0 | - | - |
| 0934411349203000 | - | - | |
| 0316651181203000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
CV Ar Raudhah Al Hikmah | 06*3**5****03**0 | - | - |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0745604322201000 | - | - | |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - | - |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0017589516203000 | - | - | |
| 0814229696203000 | - | - | |
| 0950815043203000 | - | - | |
| 0839354537216000 | - | - | |
| 0031917875203000 | - | - | |
| 0801899253203000 | - | - | |
| 0025142647202000 | - | - | |
| 0016229775201000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
| 0865681639203000 | - | - | |
| 0936257542203000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0012686754201000 | - | - | |
| 0538447582204000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0800737215203000 | - | - | |
CV Adi Jaya Teknik | 0016887275201000 | - | - |
| 0951361211201000 | - | - | |
| 0811185511203000 | - | - | |
| 0317737450203000 | - | - | |
| 0025635566204000 | - | - | |
| 0959167636205000 | - | - | |
PT Adfan Jaya Mandiri | 08*9**1****03**0 | - | - |
| 0412412900201000 | - | - | |
| 0941469983203000 | - | - | |
| 0811250463203000 | - | - | |
| 0755737475203000 | - | - | |
| 0765980396203000 | - | - | |
CV Antay Variasi | 08*6**1****03**0 | - | - |
| 0406619965203000 | - | - | |
| 0721059566203000 | - | - | |
| 0749261681204000 | - | - | |
| 0015214455203000 | - | - |
METODE KERJA
1. KETENTUAN UMUM DAN KHUSUS
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1.1 UMUM
Lingkup Pekerjaan adalah pengadaan semua material, peralatan, dan lain-lain,
pengiriman ke lokasi pekerjaan, pemasangan, pengujian atau pengetesan
(commissioning), dan pemeliharaan seluruh Pekerjaan seperti disyaratkan dalam:
Gambar Perencanaan
Daftar Kuantitas (Bill of Quantity)
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Sub kegiatan : Rehabilitasi Tanggul Sungai
Pekerjaan : Lanjutan Penataan dan Pembangunan Taman Jalan Inspeksi
Batang Lembang Samping RST
Lokasi : Kota Solok
1.1.2 GAMBAR PERENCANAAN
Gambar perencanaan yang dibuat oleh Perencana merupakan dasar dari lingkup
pekerjaan/proyek. Gambar ini dibuat sesuai ketentuan Pemberi Tugas. Pada setiap
lembar gambar perencanaan harus mencantumkan Konsultan Perencana, judul proyek,
nama pemberi tugas, pengesahan dari Pemberi Tugas sebagaimana ditentukan, serta
kelengkapan gambar lainnya.
1.1.3 DAFTAR KUANTITAS (BILL OF QUANTITY)
Dibuat berdasarkan Gambar Perencanaan dan dengan persetujuan Pemberi Tugas. Berisi
volume pekerjaan yang harus dihitung kembali oleh Kontraktor. Apabila ada pekerjaan
yang tertera dalam Gambar Perencanaan namun tidak terdapat dalam Daftar Kuantitas
maka Kontraktor wajib memasukkan pekerjaan tersebut.
1.1.4 SPESIFIKASI TEKNIS
Pada dasarnya spesifikasi teknis, gambar perencanaan dan daftar kuantitas merupakan
satu kesatuan dan bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Apabila terdapat
hal-hal yang tidak termuat dalam spesifikasi teknis, namun ada pada gambar
perencanaan atau ada pada daftar kuantitas maka spesifikasi teknis harus mengikuti
gambar perencanaan atau daftar kuantitas, demikian pula sebaliknya sehingga diperoleh
suatu perencanaan yang sempurna.
1.2 KEAMANAN PROYEK
Kontraktor diwajibkan untuk menjaga keamanan barang dan barang lain milik proyek,
Pemberi Tugas dan pihak ketiga yang berada di proyek, baik terhadap pencurian maupun
pengerusakan.
Pemborong bertanggung jawab atas penjagaan dan perlindungan terhadap pekerjaan
yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak pada waktu siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab kepada Pemborong atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dilaksanakan.
Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari seng dan jala
atau bahan lain untuk proyek atau peralatan yang dilindungi.
Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
kontraktor harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, yang
ditempatkan pada lokasi yang strategis dan mudah dicapai.
Pengadaan peralatan dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran dan yang sesuai
dangan anjuran perusahaan asuransi terhadap pekerjaan dan instalasi Pemerintah yang
berwenang. Sediakan tenaga-tenaga yang terlatih untuk maksud diatas dan mengadakan
peralatan-peralatan PPPK.
Penyediaan topi pengaman, baju hujan dan sepatu lapangan, walky talky atau HT
sebanyak yang diperlukan untuk Pemberi Tugas, Pemberi Tugas dan Konsultan
Perencana atau sebagaimana ditentukan.
1.3 PENGAWASAN DAN KORDINASI
Semua pekerjaan harus selalu disupervisi setiap saat oleh staf yang kompeten yang
memenuhi syarat, yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas, sebelum permulaan dari
pelaksanaan Kontrak/ Perjanjian.
Kontraktor harus memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam
gambar sesuai dengan keperluan Kontraktor sendiri. Perincian dari lubang-lubang,
pemasangan-pemasangan dan lain-lain yang tidak terlihat pada gambar-gambar tetapi
diperlukan oleh Kontraktor tersebut akan diajukan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis paling sedikit 3 (tiga) minggu sebelum pekerjaan
dimulai. Pembuatan lubang ataupun pemasangan tidak diperbolehkan tanpa adanya
persetujuan awal dari Pemberi Tugas.
Kontraktor harus melakukan koordinasi semua keperluan pembuatan lubang,
pemasangan dan pekerjaan lainnya.
1.4 PEKERJAAN-PEKERJAAN SEMENTARA
Selama Kontrak berlangsung, Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua
pembersihan/perapihan dari lokasi pekerjaan dan untuk membangun ataupun juga
memelihara semua jalan-jalan masuk sementara, untuk pemakaian disegala waktu, dan
siap pakai untuk segala kendaraan-kendaraan dan peralatan-peralatan dan harus dengan
persetujuan dari Pemberi Tugas.
1.5 STANDAR RUJUKAN
1.5.1 UMUM
Kontraktor akan mengikuti semua ketentuan-ketentuan dari semua yang
berwenang/kuasa dan akan mengikuti standar-standar versi yang terakhir/terbaru.
Pemakaian standar-standar tersebut diatas tidak termasuk bahan-bahan dimana
mungkin standar-standar lainnya yang berlaku.
Apabila bahan-bahan yang memenuhi standar-standar tersebut tidak ada untuk
Kontrak/perjanjian ini, maka Kontraktor harus sudah memasukkannya dalam
penawaran/harga untuk pemakaian bahan-bahan yang ada dan sekaligus bisa memenuhi
standar-standar yang sudah ditentukan.
Semua bahan-bahan yang di luar standar dalam spesifikasi ini (non specified standard)
harus dengan jelas sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas
sebelum bahan tersebut dipasang/dipergunakan dalam Proyek ini.
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Kontraktor harus
bertanggung jawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
mutu yang disyaratkan dapat dicapai
1.5.2 JAMINAN MUTU
Sewaktu Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Kontraktor
harus bertanggung jawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-
bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan
yang disyaratkan.
Sewaktu Pelaksanaan
Pemberi Tugas berhak menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
minimum yang disyaratkan. Pemberi Tugas juga berhak, dan tanpa merugikan pihak lain,
untuk menerima hasil pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara
mengadakan penyesuaian terhadap Harga Satuan atau Nilai Pekerjaan tersebut.
Tanggung Jawab Kontraktor
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pemberi
Tugas, maka Kontraktor tetap harus bertanggung jawab untuk menyerahkan kepada
Pemberi Tugas seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan
standar yang disebutkan.
Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak
terbatas pada standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi
berikut:
SII = Standar Industri Indonesia
SNI = Standar Nasional Indonesia
ACI = American Concrete Institute
ANSI = American National Standard Institute
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
BS = British Standards
Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal
penerbitan, kecuali bilaman disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal
penerbitan tersebut harus diambil sesuai standar yang berkaitan.
1.5.3 BAHAN
Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dan dipasang pada semua pekerjaan-
pekerjaan harus merupakan bahan-bahan baru dengan mutu yang paling baik dan harus
dengan persetujuan Pemberi Tugas.
Apabila bahan-bahan yang tertulis dalam Spesifikasi ini juga tercantum nama
Pembuat/Pabrik, nama-nama Perusahaan, maka tujuannya adalah untuk menetapkan
tipe dan mutu bahan yang diperlukan.
Bahan-bahan yang setara dan nama-nama Perusahaan alternatif ataupun
merek/Pabrik dapat ditawarkan sebagai subsitusi/penggantian oleh
Kontraktor/Pemborong, tetapi harus dengan persetujuan awal dari Pemberi Tugas.
Kontraktor harus menjamin supaya semua penawaran bahan-bahan atau pengajuan
untuk persetujuan bahan-bahan dapat diperoleh tanpa mengakibatkan mundurnya
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Pemberi Tugas menemukan bahan-bahan apapun yang diluar persetujuannya
maka dapat dikeluarkan perintah untuk memindahkan bahan-bahan tersebut keluar
lapangan/site/lokasi pekerjaan.
Semua bahan-bahan yang dipasang pada Proyek harus dipasang sesuai dengan instruksi
Pabrik Pembuat.
1.5.4 PENGAJUAN
Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk setiap
jenis bahan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas contoh bahan,
bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang
mungkin dapat dipenuhi oleh Kontraktor, untuk mendapatkan persetujuan.
Kontraktor harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih bahan,
dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus menyerahkan kepada
Pemberi Tugas semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan
sebelum pekerjaan pengolahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan Pemberi Tugas atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa
seluruh bahan yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
1.5.5 PENGADAAN
Sumber Bahan. Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah
diidentifikasikan serta diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi
Kontraktor. Kontraktor tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan
memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Variasi Mutu Bahan. Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan
dan pekerja yang dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi.
Kontraktor harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat
menentukan batas-batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi
mutu bahan harus dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pemberi
Tugas dapat memerintahkan Kontraktor untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap
tempat pada suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu
deposit yang tidak dapat diterima.
Persetujuan
Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari
Pemberi Tugas sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak boleh dipergunakan
untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali terdapat persetujuan lain dari
Pemberi Tugas.
1.5.6 TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
Tingkat I dan Tingkat II, yang berlaku maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kontraktor harus memperhatikan kordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportas,i
baik untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Kontraktor atau
perusahaan utilitas lainnya yang dianggap perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Kontraktor, maka
Pemberi Tugas mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap Kontraktor
dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga kelancaran
penyelesaian seluruh proyek, dan dalam segala hal keputusan Pemberi Tugas harus
diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan adanya tuntutan
apapun.
1.5.7 PENYIMPANAN BAHAN
Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan
yang disimpan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga selalu siap pakai, dan
mudah diperiksa oleh Pemberi Tugas. Tanah dan bangunan (property) milik orang lain
tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewa.
Tempat Penyimpanan di Lokasi Pekerjaan
Tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas
dari genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang
langsung ditempatkan di atas tanah tidak boleh dipergunakan untuk Pekerjaan, kecuali
jika permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan
yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm atau lapisan lainnnya yang disetujui
hingga diterima oleh Pemberi Tugas.
Penumpukan Bahan
harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan menjamin
gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak boleh terdapat kadar air yang
berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai 5 m.
Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran beton
harus dilakukan secara terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. untuk
mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut dapat dipergunakan dinding pemisah
dari papan.
Penumpukan agregat harus dilindungi dari hujan untuk mencegah terjadinya kejenuhan
agregat yang akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau paling tidak
mempengaruhi penghamparan bahan.
1.5.8 JADWAL PELAKSANAAN
UMUM
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan-kegiatan pekerjaan.
Pengajuan
Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan harus diserahkan dan mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas, dengan detail yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini,
dimana detail tersebut harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh
Kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
Setiap akhir setiap bulan Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai tanggal 25
pada bulan tersebut.
Setiap interval mingguan, pada setiap hari Senin pagi, Kontraktor harus menyerahkan
jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang
akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
1.5.9 DOKUMEN REKAMAN KONTRAK
UMUM
Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam satu set Dokumen
Rekaman Proyek, dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
Rekaman Akhir sebelum penyelesaian Pekerjaan.
Pengajuan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas satu set Dokumen Rekaman
Proyek yang dalam keadaan terpelihara pada setiap bulan tanggal 25 untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Dokumen Rekaman Proyek yang telah disetujui
Pemberi Tugas ini menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas Dokumen Rekaman Proyek Akhir
pada saat permohonan Berita Acara Penyelesaian Akhir untuk mendapat persetujuan
dari Pemberi Tugas, disertai dengan surat pengantar yang berisi: Tanggal, Nomor dan
Nama Proyek, Nama dan Alamat Kontraktor, Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman,
Tanda Tangan Kontraktor atau wakilnya yang sah.
1.5.10 DOKUMEN REKAMAN PROYEK
Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Kontraktor dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen yang berhubungan dengan Kontrak tanpa biaya dari Pemberi
Tugas. Dokumen Kerja akan mencakup:
- Syarat-syarat Kontrak.
- Spesifikasi.
- Gambar.
- Addendum (bila ada).
- Modifikasi lainnya terhadap Kontrak.
- Catatan hasil pengujian lapangan (bila ada).
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Kontraktor harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Proyek Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
maksud pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap saat
untuk diperiksa oleh Pemberi Tugas atau Pemilik.
1.5.11 BAHAN REKAMAN PROYEK
Segera setelah semua bahan, agregat, semen, beton, baja tulangan, dan sebagainya
disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui harus disimpan dengan baik di
lapangan.
1.5.12 DOKUMEN REKAMAN AKHIR
Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
Pemindahan Data ke Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-
masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama
pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan
jelas. Berilah tanda perhatian pada setiap catatan dengan tanda “awan” yang
mengelilingi tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan. Buatlah semua
catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi, konsisten, dan ditulis dengan
tinta atau pinsil keras hitam.
Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Bilamana dokumen selain Gambar telah dijaga bersih selama pelaksanaan Pekerjaan,
dan bila setiap data masukan telah dicatat dengan rapi agar dapat disetujui oleh Pemberi
Tugas, maka Dokumen Kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain Gambar) akan
diterima Pemberi Tugas sebagai Dokumen Rekaman Akhir untuk Dokumen tersebut.
Bilamana Dokumen yang demikian belum dapat disetujui oleh Pemberi Tugas, maka
Kontraktor harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Pemberi
Tugas. Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan
hati-hati agar dapat disetujui oleh Pemberi Tugas.
Peninjauan dan Persetujuan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas satu set lengkap Dokumen
Rekaman Akhir pada saat menajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Sementara. Bilamana diminta oleh Pemberi Tugas, maka Kontraktor harus mengikuti
rapat atau rapat peninjauan (review), melaksanakan setiap perubahan yang diperlukan
dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada Pemberi Tugas
untuk dapat diterima.
Perubahan Setelah Dokumen Diterima
Kontraktor tidak bertanggungjawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah
Terima Sementara Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian,
perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Kontraktor sebagai bagian dari kewajibannya
(guarantee).
1.5.13 BIAYA
Semua biaya penyiapan dokumen yang timbul termasuk biaya material menjadi
tanggung jawab Kontraktor/Pemborong.
Gambar Pelaksanaan (shop drawing) sebagaimana dikendaki oleh Pemberi Tugas harus
dilengkapi dengan perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang mendetail. Gambar dan
kalkulasi harus diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak tiga (3) rangkap untuk
mendapat persetujuan. Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan dokumen yang telah
disetujui tersebut sebanyak tiga (3) rangkap.
Gambar Terlaksana (as-built-drawing) harus dibuat sesuai dengan Dokumen Kontrak
termasuk penyimpangan-penyimpangan yang ada baik atas perintah Pemberi Tugas
maupun tidak. Gambar terlaksana memperlihatkan perbedaan antara gambar kontrak
dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar harus jelas. Gambar terlaksana ini
diserahkan sebanyak enam (6) rangkap
1.5.14 ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
UMUM
Kontraktor harus memahami dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat
pelaksanaan kegiatan konstruksi, serta cara penanganannya sesuai dengan petunjuk
Pemberi Tugas.
Sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan, Kontraktor harus menyusun program
pelaksanaan manajemen lingkungan yang harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
1.9 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.9.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang berkaitan
b) Mobilisasi : Seksi 1.2
c) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
d) Penutupan Kontrak : Seksi 1.14
e) Pasal-pasal yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk setiap
Seksi dalam Spesifikasi ini.
1.9.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko
K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang,
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar
akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja
yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan
keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3
adalah Ahli K3 Konstruksi.
d) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja
setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direksi Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
f) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
g) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi.
1.9.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Pencucian
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerja konstruksi. Fasilitas pencucian termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
- Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat
yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
- Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air dingin;
- Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya;
- Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada
kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air
(shower) dengan jumlah yang memadai.
- Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
i) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari
15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
peturasan;
ii) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu kloset.
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: setiap jumlah pria dan setiap
jumlah wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci
dalam; tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di
dalam toilet tersebut.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh pekerja
dengan persyaratan:
- Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
- Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
- Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan(P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari
penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.9.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka sesuai dengan pasal 4 sub seksi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah
pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat
digunakan jaring pengaman.
4) Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di
atap, lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
- 900 – 1100 mm dari pelataran kerja;
- Mempunyai batang tengah (mid-rail);
- Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring pengaman
a) Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat memasang
jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia
maka pekerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman
(safety harness) atau menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak
akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
6) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Pekerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
- Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
- Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
- Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
- Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
- Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja;
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya,
jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi
harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi. Catatan
tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi.
c) Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
- Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
- Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
- Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatannya cukup
kuat.
- Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan.
- Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
- Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
- Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
- Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
- Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang
dapat jatuh.
- Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
- Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap.
1.2 SITE ENGINEERING
1.2.1 PENGERTIAN
Rekayasa Lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antar rancangan
asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual di lapangan. Kegiatan ini
terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan.
1.2.2 TUJUAN
Ditinjau dari tujuannya, Rekayasa Lapangan terdiri atas:
Rekayasa Lapangan untuk mendetailkan rancangan asli, dilakukan pada periode
mobilisasi dan hanya diterapkan pada Rancangan Bertahap (Phasing Design).
Rekayasa Lapangan untuk menerapkan rancangan detil di lapangan, umumnya
dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dan dapat diterapkan baik pada
Rancangan Bertahap (Phasing Design) maupun pada Rancangan Lengkap (Full
Engineering Design).
1.2.3 LINGKUP KEGIATAN
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar
pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu, kinerja dan dimensi sesuai yang
disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam
pelaksanaan suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil
survey lapangan. Dengan demikian akan memungkinkan Pemberi Tugas
melaksanakan peninjauan kembali rancangan atau revisi desain dan menyelesaikan
serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan dimulai.
Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan
survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan tanah dan rekayasa serta
penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
1.2.4 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
Syarat-syarat kontrak
Mobilisasi dan demobilisasi
Dokumen rekaman proyek
1.2.5 TENAGA AHLI REKAYASA LAPANGAN
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan.
1.3 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI RANCANGAN
1.3.1 URAIAN
Kontraktor harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei
lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur tanah di lokasi
proyek. Pekerjaan survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh wilayah
dalam lingkup Kontrak.
1.3.2 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN GAMBAR
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak
dan berkonsultasi dengan Pemberi Tugas sebelum pekerjaan survey dimulai.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam gambar atau perbedaan antar Gambar dan spesifikasi.
Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan.
Pemberi Tugasakan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi
Spesifikasi dan Gambar ini.
Bilamana dimensi yang diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran
berdasarkan skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Pemberi
Tugas/Konsultan Perencana/ Pengawas.
Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan tidak
terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Tugas.
Kontraktor dan Pemberi Tugas harus mencapai kesepakatan terhadap ketepatan
atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak ini.
1.2.3 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN
UMUM
- Jika dipandang perlu menurut pendapat Pemberi Tugas maka Kontraktor harus
melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi
tertentu di sekitar lokasi proyek untuk memungkinkan peninjauan kembali
rancangan atau revisi desain, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan
atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang akan dilakukan. Bench Mark
permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah digeser.
- Bilamana Pemberi Tugas memandang perlu, maka Kontraktor harus
menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan bahan yang mungkin
diperlukan untuk memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau
untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan.
Pengukuran
- Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan lengkap dengan keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian,
letak pohon, letak batas-batas tanah dengan tenaga ahli ukur yang
berpengalaman serta alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
- Kontraktor harus membersihkan lapangan dan segala hal yang bisa mengganggu
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai
dasar ukuran ketinggian dan bagian-bagian yang lain.
- Sebagai ukuran dasar ± 0.00 akan ditentukan di lapangan sesuai petunjuk dari
Pemberi Tugas.
- Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan untuk
dimintakan keputusannya. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass/teodolit yang ketepatannya dapat
dipertanggungjawabkan.
- Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor.
1.3.4 Papan Dasar Pelaksanaan (bouwplank)
Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu klas II 5/7, tertancap kuat di
tanah berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.
Papan dasar pelaksanaan dibuat dan kayu meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar
20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
Tinggi sisi atas papan dasar pelaksanaan harus sama satu sama lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Pengawas lapangan/Pemberi Tugas.
Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk tanggung
jawab Kontraktor.
1.4 PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.4.1 UMUM
URAIAN
Selama periode pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memelihara Pekerjaan bebas
dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran, sampah, yang diakibatkan oleh operasi
pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan bahan-
bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan, dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan terekspos yang nampak harus dibersihkan dan proyek
ditinggal dalam kondisi siap pakai dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
1.4.2 PEKERJAAN LAIN YANG TERKAIT
Syarat-syarat kontrak
Penutupan Kontrak
1.4.3 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
Kontraktor harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari
akumulasi sisa bahan bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan
oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi
rapi dan bersih setiap saat.
Kontraktor harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
Kontraktor harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
Kontraktor tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan
proyek tanpa persetujuan dari Pemberi Tugas.
Kontraktor tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan
kimia, minyak, atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
Bilamana Kontraktor menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian
lain dari sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan
selain dari pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Kontraktor maupun pihak
lain, maka Kontraktor harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas, dan segera mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh
Pemberi Tugasuntuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.4.4 PEMBERSIHAN AKHIR
Pada saat penyelesaian Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan
bersih dan siap untuk dipakai Pemilik. Kontraktor juga harus mengembalikan
bagian-bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen
Kontrak ke kondisi semula.
Pada saat pembersihan akhir, semua pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan
akhir. Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi diperkeras untuk
umum yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai
bersih. Permukaan lainnya harus digaru sampai bersih dan semua kotoran yang
terkumpul harus dibuang. Semua sisa tanah bekas galian yang berada pada aliran
sungai/penampang sungai, serta bahan bangunan dan bahan-bahan tak terpakai
harus disingkirkan atau dibuang dari lokasi pekerjaan,proyek ditinggal dalam
kondisi bersih dari sisa galian dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2. PEKERJAAN PEMASANGAN KERAMIK DIFABEL
.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lain
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan baik dan sempurna.
.2 PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan adalah keramik khusus difabel ukuran 20x20 cm yang bermutu
baik dan disetujui oleh direksi/Pengawas.
Bahan perekat dan pengisi dari grouting berwarna sejenis yang disetujui
Direksi/Pengawas.
2.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada
Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda
Adukan pengikat dengan campuran semen Pcc dengan pasir sesuai dengan yang
disyaratkan.
Bidang permukaan harus bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit pasangan
batu alam yang terpasang (lebar siar) harus sama lebar maksimum 4 mm dan
kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta petunjuk Direksi/Pengawas
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya
untuk siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
tegak lurus.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna batu alam yang dipasangnya.
Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
Pengukuran dan pembayaran
Volume pekerjaan plasteran untuk pembayaran diukur dalam meter persegi (m2) dan luas
plesteran sesuai dalam kontrak yang dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi atau pengawas.
3 PEKERJAAN PASANGAN BATU ANDESIT
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lain
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan baik dan sempurna.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan adalah batu alam yang bermutu baik dan disetujui oleh
direksi/Pengawas.
Untuk batu alam andesit digunakan andesit bakar dengan ketebalan 1,5-2cm
Bahan perekat dan pengisi dari grouting berwarna sejenis yang disetujui
Direksi/Pengawas.
3.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada
Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
Batu alam yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda
Adukan pengikat dengan campuran semen Pcc dengan pasir sesuai dengan yang
disyaratkan.
Bidang permukaan harus bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit pasangan
batu alam yang terpasang (lebar siar) harus sama lebar maksimum 4 mm dan
kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta petunjuk Direksi/Pengawas
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya
untuk siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan
tegak lurus.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna batu alam yang dipasangnya.
Pemotongan unit-unit batu alam harus menggunakan alat pemotong batu alam khusus
sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
Bahan yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
Sebelum batu alam dipasang, terlebih dahulu unit-unit batu alam direndam dalam air
sampai jenuh.
Batu alam yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1x24
jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
4 PEKERJAAN COATING BATU ANDESIT
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lain
yang digunakan untuk melaksanakan pekerjan ini hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan baik dan sempurna.
4.2 PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan adalah jenis larutan Acrylic Resin yang bermutu baik dan
disetujui oleh direksi/Pengawas.
4.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran lainnya supaya
coating dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan batu alam.
Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa pembersihan tadi
dan harus benar-benar kering.
Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau bisa juga di
semprot pakai kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat dilakukan pelapisan
berikutnya bila di inginkan, tetapi satu lapis juga sudah bagus, penggunaan lapisan
ke 2 bila menginginkan hasil yang lebih maksimal. pastikan seluruh batu dilapisi
dengan merata supaya tidak terlihat belang hasilnya.
daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 mtr2 tergantung jenis batu dan
porositas batu, biasanya untuk batu candi penggunaan lebih boros karena jenis batu
tersebut mempunyai pori-pori yang banyak dan lebar.
5 PEKERJAAN PEMASANGAN BESI HOLLOW
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi Hollow, seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
5.2 PERSYARATAN BAHAN
Bahan yang digunakan adalah besi hollow ukuran 40x40 tebal 1.8 cm dan besi beton
polos diameter 8mm yang bermutu baik dan disetujui oleh direksi/Pengawas.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
5.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang
melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya.
Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang
yang ahli dan berpengalaman.
Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
6 PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pengecatan pagar masuk dan rangka vertical garden serta seluruh detail yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
6.2 PERSYARATAN BAHAN
Digunakan cat disetujui oleh Direksi/Pengawas. Bahan yang digunakan harus memenuhi
syarat-syarat ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
Warna cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat
berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
6.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk
mendapatkan persetujuan.
Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas
yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan
licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik dan telah
disetujui Direksi/Pengawas.
Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, benar-benar bebas dari
minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
Harus dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori pada permukaan pengecatan.
Pengecatan dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang
tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4 jam
kemudian dan maksimum 2 hari dari pengecatan awal.
Pengukuran dan pembayaran
Volume pekerjaan pengecatan untuk pembayaran diukur dalam meter persegi (m2) dan luas
pengecatan sesuai dalam kontrak yang dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi atau pengawas.
7 PEKERJAAN GALIAN TANAH
7.1 UMUM
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Pekerjaan ini berlaku untuk semua
jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat
berupa:
Galian Tanah Biasa atau Galian Tanah Keras
Galian Tanah mencakup galian pada jenis tanah biasa atau keras dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar.
Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas sebelum bahan ini dipandang untuk proses
daur ulang.
7.2 TOLERANSI DIMENSI
Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian tidak boleh berbeda lebih dari 2 cm
dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Perencana/Pemberi
Tugas/Pemberi Tugas pada setiap titik.
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran
air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
7.3 PERSIAPAN PELAKSANAAN
7.3.1 PENGAJUAN KESIAPAN KERJA DAN PENCATATAN
Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Pekerjaan ini, maka sebelum
memulai pekerjaan Kontraktor harus menyerahkan kepada Perencana/Pemberi
Tugas/Pemberi Tugas, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi
tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran, atau penggalian
dilaksanakan.
Kontraktor harus memberitahu Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas untuk setiap
galian untuk tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan
kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Perencana/Pemberi
Tugas/Pemberi Tugas, seperti yang disebutkan dalam Spesifikasi ini.
7.3.2 PENGAMANAN PEKERJAAN GALIAN
Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja
yang melaksanakan pekerjaan galian..
Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus, dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan
dari operasi pekerjaan berikutnya.
7.3.3 KONDISI TEMPAT KERJA
Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut of wall) dan.
Bilamana Pekerjaan sedang dilaksankan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
atau tanah rembesan (seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan
oleh pekerja sebgai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang
memadai.
7.3.4 PERBAIKAN TERHADAP PEKERJAAN GALIAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi tersebut di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut:
Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Perencana/Pemberi
Tugas/Pemberi Tugas harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang
disyaratkan.
Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan
Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas.
7.3.5 UTILITAS BAWAH TANAH
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan
dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
wewenang yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas
bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya
atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul akibat operasi kegiatannya.
7.3.6 PENGGUNAAN DAN PEMBUANGAN BAHAN GALIAN
Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan
lingkup proyek bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau penimbunan kembali.
Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat)
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut
pendapat Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas akan menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas untuk digunakan sebagai
bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar Daerah Milik Jalan
(DMJ) seperti yang diperintahkan Perencana/Pemberi Tugas/Pemberi Tugas.
Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat
pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan, dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
8 PEKERJAAN BETON
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Menyediakan tenaga kerja, bahan‑bahan, peralatan dan alat‑alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pekerjan beton meliputi : termasuk pekerjaan besi beton (beton bertulang) dan
pekerjaan bekisting / acuan dan semua pekerjaan beton non struktur, seperti yang
ditunjukan pada gambar.
8.2 PERSYARATAN BAHAN
8.2.1 Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi
Pelaksana. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan
dipergunakan. Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuhkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
8.2.2 Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir ‑ butir yang bebas dari bahan‑bahan organis, lumpur dan
sebagainnya dan harus memenuhi komposis butir serta kekerasan yang dicantum
dalam PBI 1971.
8.2.3 Kerikil dan Pasir Beton
Digunakan kerikil dan pasir yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempuyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat‑syarat PBI 1971. Penyimpanan harus dipisahkan
satu dari yang lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
8.2.4 Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan‑bahan organis / bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI‑3 pasal 10. Apabila di pandang perlu Direksi Pelaksana dapat minta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
8.3 SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
8.3.1 Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton 1:2:3 dan beton berulang serta harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI 1971
8.3.2 Cara Pengadukan
Pengolahan beton diaduk dengan menggunakan molen dengan perbandingan material
1Pcc: 2Ps: 3Kr.
8.3.3 Pengecoran Beton
Kontraktor diawasi melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan‑cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran‑ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penernpatan penyangga.
Pengecoran Beton hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang‑sarang kerikil/ split yang dapat memperlemah
kontruksi.
Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhatian tersebut harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
8.3.4 Pekerjaan Acuan / Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran‑ukuran yang telah
ditetapkan
b. Acuan/Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan menjamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat dan tidak bocor, permukaannya harus datar dan licin, bebas dari
kotoran ‑ kotoran serbuk gergaji, potongan kayu tanah/Lumpur dan sebagainya
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
d. Kontraktor harus memberikan contoh‑contoh material besi,pasir,kerikil dan semen
kepada Direksi Lapangan, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan
dimulai. Contoh‑contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pelaksana, akan dipakai
sebagai standar/
pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh kontraktor ke Site.
e. Bahan‑bahan yang digunakan harus tersimpan pada tempat penyimpanan yang
aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan dapat terjamin sesuai persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak‑ dan tidak sepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI ‑ 2 (PBI
tahun 1971 ).
g. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi penguapan
cepat.Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
h. Beton dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
i. Pekerjaan Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Direksi / Konsultan Pengawas
8.3.5 Pekerjaan Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari
Direksi / Konsultan Pengawas
8.3.6 Syarat‑syarat Pengaman Pekerjaan :
a. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan
pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
d. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam
PBI 1971)
9 PEKERJAAN PENATAAN TANAMAN
9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Penataan RTH mencakup pekerjaan:
1. Penanaman tanaman
a. Persiapan media Pupuk oganik dan anorganik, Obat hama penyakit
b. Pengadaan Air bersih untuk penyiraman
2. Perangkat Keras (Hard Material)
a. Pengadaan Peralatan dan Alat kerja
b. Pengadaan Media Tanam dengan mendatangkan Tanah Humus
c. Pengadaan peralatan pemeliharaan
3. Pekerjaan Pemeliharaan
a. Penyiraman
a. Pemupukan
b. Pemangkasan
c. Penyiangan
d. Penggemburan
e. Pengendalian hama penyakit
Areal yang sudah dibangun / ditanami harus dipelihara Pemborong selama 6 (enam)
bulan atau sampai tumbuh baik setelah pekerjaan penanaman dianggap selesai.
9.2 Pekerjaan Penanaman
a. Persiapkan pot khusus vertical garden beserta tanah humus
b. Tanaman yang akan ditanam dalam stadia medium siap tanam
c. Tanaman perakarannya dalam keadaan utuh/terbungkus vollibag/plastic dan
tidak boleh terpecah.
d. Bungkus/vollibag/plastik harus dibuang ketika ditanam pada lubang yang sudah
disiapkan
e. Pengurugan pada tanaman pohon adalah campuran tanaman subur dan pupuk
organik dan disiram air sampai basah dan padat
9.3 Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
Pekerjaan pemeliharaan taman dilaksanakan setelah dilaksanakan setiap item pekerjaan
penanaman tanaman hias. Setiap jenis tanaman akan di terima direksi bila tanaman
dinyatakan tumbuh subur dan sehat dan sesuai dengan gambar rencana awal atau
perubahan yang di setujui dua belah fihak. Jaminan pemeliharaan taman sesuai
ketentuan adalah tiga bualan dari tanggal berita acara serah terima pekerjaan ke satu dan
di buktikan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Pekerjaan Pemeliharaan yang harus di
laksanakan adalah sebagai berikut:
a. Penyiraman
Pemborong harus membuat jadwal penyiraman dam peralatan.
Rumput yang baru ditanam dilakukan penyiraman tiap hari (pagi dan sore).
Pohon yang baru ditanam dilakukan 1-2 hari sekali.
Air yang dipakai penyiraman sesuai petunjuk/standar air baku.
b. Pemupukan
Pupuk kornpos (organik) diberikan saat/waktu penanaman.
Pupuk an-organik diberikan waktu tanaman tumbuh 1-2 bulan, dosisnya
disesuaikan atau sesuai kemasan.
Pupuk an-organik diantaranya urea, NPK.
c. Pemangkasan
Tanaman yang baru ditanam dipangkas bila ada ranting/batang
yangmengganggu.
Pemangkasan diperlukan bila ingin membentuk tanaman yang diinginkan.
Pemangkasan dilakukan setelah tumbuh 1-2-3 bulan atau sesuai kebutuhan
Peralatan pemangkasan disiapkan sesuai kebutuhan.
d. Penyiangan
Penyiangan dilakukan setelah tanaman tumbuh 1 bulan.
Gulma-gulma harus dibuang.
e. Penggemburan / Pendangiran
Penggemburan dilakukan sesudah tumbuh 2-3 bulan.
Penggemburan tidak merusak perakaran.
Bila kurang media tanah pertu segera ditambah.
f. Pengendalian Hama Penyakit
Tanaman yang rusak karena terserang hama penyakit dibuang dan diganti
Aplikasi Pengendalian hama penyakit dilakukan sesuai kondisi tanaman
Pestisida yang digunakan harus sesuai anjuran/petunjuk pemberi tugas.
g. Penyulaman
Tanaman yang hilang/mati segera diganti (disulam) sesuai ukuran yang sudah
tumbuh.
Tanaman pengganti harus kondisi siap tanam, subur dan sesuai Spesifikasinya.
h. Ketentuan Lain-Lain
Pemborong masih diwajibkan untuk memelihara tanaman sampai tumbuh stabil.
Pemborong harus membuat Laporan Pasca Penanaman.
Jenis-jenis tanaman harus sesuai dengan usulan desain.
Jarak tanaman dan jumlah harus sesuai dengan gambar desain.
Setiap ada perubahan jenis dan jarak tanam harus sepengetahuan pemberi tugas.
SPESIFIKASI TANAMAN
NO JENIS TANAMAN TINGGI TANAMAN (M)
1 Pakis Pedang/salju 0.3 - 0.4
2 Bromelia 0,3 – 0,7
3 Sirih gading 0,3 – 0,7
4 Spider plant/Lili paris 0,3 – 0,7
5 Spathiphyllum Wallisii 0,3 – 0,7
6 Tradescantia 0,3 – 0,7
7 Syngonium 0,3 – 0,7
8 Philodendron 0,3 – 0,7
9 Bawang-bawangan 0,3 – 0,5
10 Kribo kuning 0,3 – 0,5
11 Krokot Bunga 0,3 – 0,5
10. TEMPAT SAMPAH DAN BANGKU TAMAN
10.1 Tempat Sampah
Tempat sampah yang terbuat dari fiber memiliki penyangga tiang yang terbuat dari besi
dan tiap unit terdiri dari 2 (dua) tong.
10.2 Bangku Taman
Adalah bangku taman tanpa sandaran yang terbuat dari besi berukuran 120 x 58 cm
dengan logo Kota Solok
11. PERALATAN GYM DAN BERMAIN.
11.1 . PERALATAN GYM
Untuk peralatan gym ini terdiri dari Rowing Machine dan Upright exercise bike. Bila
perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan akan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada Pengawas/Tim Teknis.
11. 2 PERALATAN BERMAIN/PLAYGROUND
Peralatan bermain yang terdiri dari ayunan dan luncuran terbuat dari rangka baja/ besi
dengan bahan tambahan fiber yang mana pengecatannya menggunakan airbrush. Bila
perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan akan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis .
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BIDANG PSDA DPUPR KOTA SOLOK
WIRDA NINGSIH C, ST
NIP. 19720702 200501 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 February 2018 | Jalan Ambayan - Koto Birah | Kab. Solok Selatan | Rp 1,500,000,000 |
| 2 March 2015 | Rehabilitasi D.I Bdr. Batang Lembang Kab. Solok-Kota Solok | UKPBJ Provinsi Sumatera Barat | Rp 1,355,798,000 |
| 21 April 2016 | Bdr. Balerong Mudik | Pemerintah Daerah Kabupaten Solok | Rp 1,312,200,000 |
| 3 August 2016 | Pembangunan Infrastruktur Pisew Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,200,000,000 |
| 20 July 2022 | Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Paket 1 | Kota Padang | Rp 1,021,866,120 |
| 26 April 2019 | Di. Batu Balah | Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan | Rp 950,000,000 |
| 24 August 2018 | Rehab Ruang Rawatan Puskesmas Nan Balimo | Kota Solok | Rp 905,000,000 |
| 8 March 2018 | Sambungan Laydam Panawan | Kota Solok | Rp 796,250,000 |
| 22 June 2020 | Belanja Barang Yang Diserahkan Kepada Masyarakat Paket 4 | Kota Padang | Rp 702,301,926 |
| 11 March 2014 | Pengaman Tebing Depan Pabrik Tahu Gawan | Rp 700,000,000 |