| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011256120805000 | Rp 249,314,880 | 94.05 | - | |
| 0809022742807000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0811170513808000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0031950884801000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0025570375801000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015624208805000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0030796809805000 | - | - | - | |
| 0433134699801000 | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
PT Majestik Engineering Konsultan | 09*5**9****01**0 | - | - | - |
| 0026431015805000 | - | - | - | |
| 0857557532801000 | - | - | - | |
| 0030269435805000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
CV Sharfina_consultant | 08*2**0****14**0 | - | - | - |
| 0025480013805000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten / Kota
Sub. Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Paket : Pengawasan Renovasi Labkesda
kegiatan ini adalah adanya pelibatan Konsultan Konstruksi sebagai bagian dari pembantu teknis PPK
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng di lapangan dalam melaksanakan Pengawasan
Teknis/Supervisi Pekerjaan dan agar dapat melaksanakan PengawasanTeknis/Supervisi Pelaksanaan
Pekerjaan, agar dapat diperoleh pekerjaan yang berjalan dengan tepat waktu dan tepat mutu serta
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Nama Paket adalah Pengawasan Renovasi Labkesda yang berlokasi di Kecamatan Lalabata Kabupaten
Soppeng
Ruang Lingkup dari pekerjaan konsultan pengawasan adalah sebagai berikut :
(a) Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas ketepatan
rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan/kebutuhan lapangan yang sebenarnya
(rekayasa lapangan).
(b) Atas dasar data (a) di atas, membuat suatu program terperinci untuk kepentingan pemeriksaan
/pengambilan data lapangan yang diperlukan (tambahan) dan menangani pengawasan
pelaksanaan yang dilakukan oleh penyedia.
(c) Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang penyedia dan atas dasar gambar
tersebut mengarahkan secara teknis kepada penyedia dalam membuat gambar Kerja untuk
diserahkan pada Pemilik Pekerjaan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng pada
waktu yang telah ditetapkan untuk mendapat persetujuan.
(d) Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan penyedia atau perubahan-
perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana program-program serupa yang
harus diajukan oleh penyedia untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik Pekerjaan dalam hal
ini Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
(e) Menilai kecukupan kegiatan pemakai, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang oleh
penyedia, serta cara kerja penyedia sehubungan besarnya tingkat kemajuan yang di targetkan,
dan bila perlu, mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan.
(f) Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus-menerus terhadap pekerjaan yang telah
disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu perkerjaan sesuai dengan standar
dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
(g) Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan/tuntutan
penyedia untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran tambahan, pekerjaan atau
biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya.
(h) Menghitung kuantitas dan memeriksa kualitas perkerjaan serta material yang telah disetujui dan
diterima baik, kemudian menerapkan dengan sebenarnya mengenai tagihan penyedia yang
berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir.
(i) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan penyedia, mutu dan
kualitas perkerjaan serta status keuangan kegiatan berikut apa yang dapat diantisipasi.
(j) Membuat usulan perubahan serta menyajikan untuk mendapatkan persetujuan Pelaksanaan
Kegiatan pada setiap adanya perubahan yang berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa
perlu, seraya menunjukkan dampak apa saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut
terhadap kontrak dan sekaligus menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan.
(k) Menjamin bahwa “As-Built Drawing (sebenarnya terbangun/ terpasang)” dibuat untuk semua
pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan untuk menyelesaikannya sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
(l) Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi serta menampakkan,
antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan
selama pelaksanaan dan pada saat serah terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau
perselisihan atau hal-hal penting lainnya ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta
pelaksanaan pekerjaan.
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan bahan sebagaimana mestinya, detail
uraian dan rincian pemenuhan persyaratan Konsultan Pengawasan Konstruksi ini, tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja Paket Pekerjaan Pengawasan Renovasi Labkesda.