| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Watai Wefitawa Papua | 06*9**7****51**0 | Rp 6,275,871,199 | - |
Karya Bangun Aimas | 00*8**1****51**0 | Rp 6,291,488,771 | 1. tidak ada Laporan Pajak Tahunan 2021 2. Tidak ada Pengalaman Perusahaan |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | Rp 6,324,780,000 | tidak ada dokumen kualifikasi |
| 0915888929951000 | - | - | |
Yupacida | 00*1**1****51**0 | - | - |
Chisel Karya | 00*4**2****05**0 | - | - |
| 0026897017951000 | - | - | |
CV Yasha Karya | 09*6**2****51**0 | - | - |
| 0017870585942000 | - | - | |
CV Agung Permai | 00*5**5****51**0 | - | - |
CV Uwais Papua Construction | 06*3**3****51**0 | - | - |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
| 0032775561951000 | - | - | |
| 0851512376951000 | - | - | |
| 0021385992955000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
CV Miye Moi Papua Mandiri | 06*6**5****51**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK ) /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PROVINSI Papua Barat Daya
SATKER/SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong
KEGIATAN Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan
Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal
PEKERJAAN Pembangunan Rehabilitasi Dermaga Pengumpan Lokal
Distrik Seget
NAMA PPK Paulus A. Marlissa, ST, MT.
NIP PPK 19690424 199503 1 003
SUMBER DANA DAK – Transportasi Perairan
NILAI Rp. 6.325.518.300-
LOKASI Kampung Seget, Distrik Seget
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SORONG
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN REHABILITASI DERMAGA PENGUMPAN LOKAL
KAMPUNG SEGET DISTRIK SEGET KABUPATEN SORONG
TAHUN ANGGARAN 2023
A. PERAYARATAN UMUM
1. URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir.
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS).
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
1.2. Spesifikasi Teknis ini meliputi unsur didalamnya:
a. Spesifikasi Bahan Bangunan yang digunakan.
b. Spesifikasi Proses Kegiatan.
c. Spesifikasi Metode Pelaksanaan / Metode Kerja.
d. Spesifikasi Peralatan Konstruksi.
e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.
1.3. Selain Pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan, Penyedia jasa dituntut harus melaksankan pekerjaaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang terdiri dari
atas:
a. Peyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan.
f. Laporan Progres Pekerjaan
g. Pembuatan Shp Drawing (Gambar Pelaksanaan).
h. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing).
i. Pembenahan/Perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan
lokasi.
1.4. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
detail, Penyedia jasa harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan.
1.5. Penyedia jasa/Penyedia jasa harus menghitung sendiri volume setiap
pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.6. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
1.7. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.8. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau
lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Penyedia jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar
yang diperlukan.
1.9. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing- puing pada
waktu diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. URAIAN PEKERJAAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk-beluk pekerjaan ini
Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang
diuraikan didalam spesifikas ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini Penyedia jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2.1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Dermaga Pengumpan Lokal
Distrik Seget Meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan demobilisasi
2. Pengukuran dan positioning
3. Pelaporan dan dokumentasi
4. Biaya penerapan keselamatan kerja
5. Pembuatan papan nama proyek
6. Barak kerja, dan Gudang
7. Pemasangan bouwplank
II. REHABILITASI DERMAGA (25,5 x 5) m2
1. Pengadaan tiang pancang baja dia. 12 inch, t : 9 mm
2. Pembongkaran Tiang Pancang Existing kayu Uk.10/10
3. Pemancangan tiang pancang tegak
4. Pemancangan tiang pancang miring
5. Pembuatan dan pemasangan sepatu tiang pancang
6. Penyambungan tiang pancang
7. Pemotongan tiang pancang
8. Pemasangan penutup tiang pancang plat 10 mm
9. Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang
10. Pengecatan tiang pancang
11. Pemasangan gelagar induk besi WF 250.125.6.9
12. Pemasangan gelagar anak besi WF 150.75.5.7
13. Pemasangan gelagar kait angin besi WF 150.75.5.7
14. Pemasangan gelagar tangga WF 150.75.5.7
15. Pengecatan besi WF
16. Pemasangan lantai kayu klas I uk. 5/20
17. Pemasangan lantai tangga kayu klas I uk. 5/20
18. Pemasangan kreb lantai kayu Klas I 5/10
19. Pemasangan list kayu klas I 3/20
20. Pemasangan besi siku penahan list kayu
21. Pengecatan kayu menggunakan cat kayu wood stain natural
22. Pengecatan besi siku menggunakan cat besi
23. Pemasangan tiang lampu PJU 6 m solar cell + asesories
24. Dudukan tiang lampu PJU besi WF 150.75.5.7
25. Pemasangan Angkur + Mur 12 mm
26. Penyediaan dan pemasangan bollar
27. Dudukan bollar besi WF 150.75.5.7
28. Penyediaan dan pemasangan fender V150 L 1000
29. Dudukan fender besi WF 150.75.5.7
30. Papan nama Pelabuhan
III. REHABILITASI TRESTLE (14 x 4) m2
1. Pendahuluan
2. Pengadaan tiang pancang baja dia. 12 inch, t : 9 mm
3. Pemancangan tiang pancang tegak
4. Pembuatan dan pemasangan sepatu tiang pancang
5. Penyambungan tiang pancang
6. Pemotongan tiang pancang
7. Pemasangan penutup tiang pancang plat 10 mm
8. Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang
9. Pengecatan tiang pancang
10. Pemasangan gelagar induk besi WF 250.125.6.9
11. Pemasangan gelagar anak besi WF 150.75.5.7
12. Pemasangan gelagar kait angin besi WF 150.75.5.7
13. Pengecatan besi WF
14. Pemasangan lantai kayu klas I uk. 5/20
15. Pemasangan kreb lantai kayu Klas I 5/10
16. Pemasangan list kayu klas I 3/20
17. Pemasangan besi siku penahan list kayu
18. Pengecatan kayu menggunakan cat kayu wood stain natural
19. Pemasangan besi siku (Expantion Joint)
20. Pengecatan besi siku menggunakan cat besi
21. Pembersihan Akhir
IV. REHABILITASI CAUSEWAY, TALUD ABRASI DAN JALAN COR (25 x 4) m2
1. Pendahuluan
2. Pembersihan lokasi
3. Pekerjaan Bobokan Lantai Existing
4. Galian tanah biasa
5. Pemacangan kayu mangi-mangi
6. Peninggian Elevasi Casway dengan Timbunan
7. Peninggian Elevasi Casway dengan Urugan sirtu dan pemadatan
8. Pekerjaan Pondasi Tiang Lampu k.250
9. Pembuatan kansteen 15/40
10. Pasangan Batu Gunung 1:3 Talud Abrasi
11. Penebalan Pasangan Batu Gunung 1:3
12. Pemasangan geotextile
13. Penambahan Pasangan Batu Kosong W = 10-15 kg
14. Penambahan Pasangan Batu Kosong W = 20-50 kg
15. Jalan cor t=15 cm
16. Beton Talud
17. Pemasangan tiang lampu PJU 6 m solar cell + asesories
18. Pembersihan Akhir
V. REHABILITASI GEDUNG TERMINAL (8 x 4) m2
1. Pendahuluan
2. Pekerjaan galian tanah pondasi
3. Mengurug kembali galian biasa
4. Mengurug pasir
5. Pasangan pondasi batu kosong (anstamping)
6. Pasangan pondasi batu gunung 1:3
7. Pekerjaan plesteran 1:3
8. Pekerjaan acian
9. Pekerjaan sloff k.250 uk.20/30
10. Pekerjaan lantai k.250 tebal 10 cm
11. Pekerjaan kolom k.250 uk. 30/30
12. Pekerjaan balok k.250 uk. 20/40
13. Pekerjaan beton dak k.250
14. Pasang atap spandek galvalum 0,25mm
15. Pekerjaan nok bubungan atap spandek 0,25
16. Pekerjaan kuda-kuda siku 70.70.7mm
17. Pekerjaan gording besi hollow 50.50.2
18. Pekerjaan dudukan kuda-kuda plat besi t : 10 mm + angkur
19. Pekerjaan waterproffing
20. Pasang lapisan almunium foil/sesalation
21. Pengecatan kolom, balok dan dak
22. Pengecetan rangka besi menggunakan cat besi
23. Pembersihan Akhir
VI. REHABILITASI AREAL PARKIR (20 x 10) m2
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pembersihan lokasi
3. Pekerjaan galian tanah pondasi
4. Pasangan pondasi batu gunung 1:3
5. Urugan sirtu dan pemadatan
6. Pekerjaan lantai beton
7. Pembersihan Akhir
2.2. Sarana Kerja
Penyedia jasa wajib memasukan jadwal kerja Penyedia jasa juga wajib
memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian
masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasis peralatan
yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Penyedia jasa wajib
menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
2.3. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-
gambar yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal)
dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat
kecelakaan dilokasi, Penyedia jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencanaan/ Konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan
pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia jasa untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat
penting, Penyedia jasa diwajibkan memperhatikan dan meneliti dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya sebelum pekerjaan
dimulai.
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan Penyedia jasa wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Penyedia jasa tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan Konsultan pengawas.
e. Penyedia jasa harus menyediakan dengan lengkap masing- masing dua
salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di
tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima
kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Kepala Dinas.
2.4. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar- gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan Penyedia jasa
atau subPenyedia jasa, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari Penyedia jasa untuk menunjukan
bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan
pengawas untuk menilai dahulu.
c. Penyedia jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh
Konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan pengawas.
Penyedia jasa harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal- hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar- gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Penyedia jasa telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam
waktu sesingkat- singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Penyedia jasa akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh tidak membebaskan Penyedia jasa dari tanggung
jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Konsultan pengawas dalam dua salinan, Konsultan pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Ditolak” satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub Penyedia jasa atau yang
bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan pengawas hal- hal yang sudah ditentukan dalam
catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, catalog-
katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi
tanggungan Penyedia jasa.
2.5. Jaminan Kualitas
Penyedia jasa menjamin pada Kepala Dinas dan Konsultan pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Penyedia jasa sanggup memberikan bukti- bukti mengenai
hal-hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa sepenuhnya.
2.6. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu
jenis bahan/komponen, maka Penyedia jasa menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi Penyedia jasa pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus
diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia jasa harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Penyedia
jasa telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari Kepala Dinas akan melakukan sendiri alternativ merk lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan
pemenang, Penyedia jasa harus memberikan kepada Kepala Dinas fotocopy
dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya,
yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan.
2.7. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Kepala Dinas atau
wakilnya harus segera disediakan atas Penyedia jasa dan contoh-contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh Kepala Dinas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
b. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample)
dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-
barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site
(melalui pemesanan) maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan :
brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang
dianggap perlu perencanaan/Konsultan pengawas.
e. Material yang diimport/barang produksi dalam negeri dapat
diperhitungan dan memiliki capaian nilai TKDN.
2.8. Klausul disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering
bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari
hak paten dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak
asasi manusia.
2.9. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, Harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari
konsultan perencana/pengawas.
b. Penyedia jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari
Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia jasa pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia jasa. Tidak berarti Penyedia jasa bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari Konsultan pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
2.10. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Penyedia jasa harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan
kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia jasa bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-
jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan,
dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Penyedia jasa,
dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia jasa hingga
dapat diterima oleh Kepala Dinas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
• Penyedia jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
• Kepala Dinas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia jasa, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Penyedia jasa harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
diisyaratkan harus memuaskan Kepala Dinas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat
ini. Dilokasi pekerjaan, Penyedia jasa wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Kepala Dinas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
2.11. Perlindungan terhadap cuaca
Penyedia jasa harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah
dan peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang
digunakan agar tidak rusak mutunya karena cuaca.
2.12. Peraturan Hak Patent
Penyedia jasa harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta ada semua material dan
peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.13. Iklan
Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari Kepala
Dinas.
2.14. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal
03 November tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
c. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, tentang tim nasional peningkatan
penggunaan produksi dalam negeri.
d. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare
Warken (AV) 941.
e. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971) SK-SNI T-15
1991-03
g. Tata cara perencanaan struktur untuk bangunan gedung
h. Peraturan umum dari Bidang Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
i. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN
setempat.
j. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi
pembuangan dari Perusahaan Air Minum.
k. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961)
l. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
m. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
n. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
o. Peraturan Pengecatan NI-12.
p. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintahan setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
q. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
r. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan
oleh Kepala Dinas termasuk juga gambar- gambar detail yang
diselesaikan oleh Penyedia jasa dan sudah disahkan/disetujui direksi.
s. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
t. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
u. Berita Acara Penunjukan.
v. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan Penyedia
jasa.
w. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa).
x. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
y. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
z. Metode Pelaksanaan.
aa. Rencana Keselamatan Kostruksi (RKK).
bb. Kontrak/surat Perjanjian Penyedia jasa.
2.15. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis
dari Konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian
konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas
persetujuan Konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan oleh kurang kelalaian Penyedia jasa, harus dilakukan atas
biaya Penyedia jasa.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada Konsultan pengawas/perencana.
h. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan
gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan pengawas.
2.16. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, Penyedia jasa pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan
3. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
sempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan pengawas terlebih dahulu.
4. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3, Gambar sesuai
pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan nyang harus diserahkan pada
saat penyerahan pertama.
2.17. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Konraktor berkewajban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
dalam bentuk network planning dan curva s yang dilengkapi dengan
barchart prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Penyedia jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya
pelaksanaan dilapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas.
3. Bila selama waktu 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Penyedia jasa belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Penyedia jasa harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia jasa
harus melaksanakan pekerjaannya harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan pengawas.
B. SYARAT KHUSUS
1. SPESIFIKASI BAHAN
2.1. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
2.1.1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2.1.2. Semua Bahan/Material harus berkualitas baik dan menggunakan produk
Dalam Negeri.
2.1.3. Menggunakan produk bersertifikat SNI.
2.1.4. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-
syarat yang tercantum dalam PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – T15 – 1991 –
03, SNI 03-1729-2002, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI-05-2002.
2.1.5. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam
negeri, dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, Keputusan Presiden
No. 24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri.
2.1.6. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop
drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh
bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum
pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
2.1.7. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan,
yang berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan. Bila terdapat
perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka
2.1.8. Penyedia jasa berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium
Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan
Penyedia jasa, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
2.1.9. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut. Contoh-contoh harus
sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
2.1.10. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain
tempat kerja yang ada dilapangan/ Basecamp, maka
2.1.11. Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan /
Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan
sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan
/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim / dipasang.
Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih
(ukuran jadi).
2.2. AIR
2.2.1. Penyedia jasa harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan. Bila sumber air berasal dari instalasi PDAM yang
sudah ada maka termasuk semua biaya penyambungan dan izin-izin yang
diperlukan.
2.2.2. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan
bebas mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
2.2.3. Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan danharus cukup
untuk pekerjaan, termasuk untuk keperluan subPenyedia jasa.
2.3. LISTRIK
2.3.1. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atau di lokasi pekerjaan tidak terdapat sambungan dari PLN dan
jika sambunagn dari PLN tidak mencukupi untuk keperluhan alat maka atas
persetujuan Direksi.
2.3.2. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi
pekerjaan.
2.3.3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban Penyedia jasa.
2.4. SEMEN PORTLAND
2.4.1. Semen yang digunakan harus Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I yang
memenuhi ketentuan SNI 2049:2015 atau AASHTO M85-15. PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 atau ASTM
C595/C595-18 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Konsultan
pengawas.
2.4.2. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang
dipakai pada waktu menentukan campuran beton. Untuk pekerjaan beton
plat, menggunakan semen Portland type II yang tahan sulfat.
2.4.3. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di
tempat pekerjaan. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh
dipergunakan.
2.4.4. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu. Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas
penggunaan (sesuai dengan schedule).
2.4.5. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air
hujan dan tidak terpengaruh cuaca.
2.4.6. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
2.5. KERIKIL AGREGAT KASAR
2.5.1. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2-3 cm, bersih
dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci
terlebih dahulu.
2.5.2. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil
yang keras tidak berpori.
2.5.3. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
2.6. PASIR AGREGAT HALUS
2.6.1. Agregat halus harus memenuhi ketentuan SNI 03-6820-2022 atau AASHTO
M45-15.
2.6.2. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan
bebas dari bahan lumpur.
Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam
atau tidak tercampur tanah atau bahan- bahan lain.
2.6.3. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan
organis, kasar tajam memenuhi syara-syarat yang tercantum dalam PBI 71.
2.6.4. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak
mengandung lumpur atau tanah (yang berkualitas baik).
2.6.5. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
2.6.6. Mengacu pada SNI 03-1749-1990 agregat untuk aduk dan beton, cara
penentuan besar butir)
2.7. BATU BELAH / GUNUNG / KALI
2.7.1. Jenis batu yang digunakan harus keras dan tidak boleh berupa batu blondos
(harus dibelah).
2.7.2. Untuk pekerjaan pasangan batu ukuran batu yang digunakan antara 10-20
cm, sedapat mungkin berbentuk persegi.
2.8. BESI TULANGAN
2.8.1. Semua besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
2.8.2. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
2.8.3. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan
leleh minimal 2400 kg/cm2. Baja tulangan harus dari baja Ulir atau
diprofilkan Dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton
Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø >
12 mm, untuk tulangan dengan Ø >16 mm digunakan baja diprofilkan,
yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan- kelentuan SKSNI T-15-
1991-03.
2.8.4. Besi tulangan harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan tidak
boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan
besi tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 – 03.
2.8.5. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari
semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen
struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi
tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
2.8.6. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
2.8.7. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas.
2.9. TIANG PANCANG BAJA
2.9.1. Acuan normatif yang digunakan antara lain :
a. SNI 07-0722-1989 : Baja Canal Panas untuk Konstruksi Umum.
b. SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi tiang pancang baja untuk dia 12 inch,
tebal 9 mm, panjang 6 atau 12 meter ASTM A252 Grade2 dan pipa black
steel / Pipa besi hitam SCH.
c. AASHTO M 235M, Epoxy resin adhesives.
d. ASTM A 36, Standard specification for carbon structural steel.
e. SNI 07-6764-2002, Spesifikasi baja structural.
f. AASHTO M133-04, Preservatives and pressure treatment processes for
timber.
g. ASTM A252, Steel pipe.
2.9.2.Pipa harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252 Grade 2 tebal 9 mm dan
pipa black steel, Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus
memenuhi ketentuan dari AASHTO M183-90 (ASTM A36).
2.9.3.Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar. Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, tebal dinding tidak
boleh kurang dari spesifikasi dan sesuai gambar,. Pipa baja termasuk penutup
ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk dipancang dengan
metode yang ditentukan tanpa distorsi.
2.9.4.Sifat mekanisme harus sesuai dengan standar-standar tersebut dibawah ini
:
Komposisi kimia
C : 0,30 % max, ; Si = 0,35 max
P : 0,04 % max, ; Mn = 0,30 – 1,00
S : 0,04 % max.
Sifat mekanis
Kekuatan tarik : 40 kg/mm2 atau lebih/ KHI : Grade X-46
Yield point : 32 kg/mm2 atau lebih
Perpanjangan : 15 % atau lebih
Toleransi pada bentuk dan dimensi :
a. Diameter luar Toleransi
Ujung-ujung pile Kurang lebih 0,50 %
Batang-batang pile Kurang lebih 1,00%
b. Tebal dinding tidak terbatas minimal 12 mm
c. Panjang pipa tidak terbatas minimal 12 mm
d. Lenturan maximum 0,1 % dari panjang tiang
Toleransi tidak mulusnya sambungan-sambungan
Dimeter luar Toleransi
Kurang dari 700 mm Kurang dari 2 mm
Lebih dari 700 mm Kurang dari 3 mm
2.9.5.Jika dianggap perlu, Direksi/Pengawas/Engineer dapat mengirim contoh
(sampel) dari pipa-pipa baja tersebut ke laboratorium untuk analisa
mekanis dan kimiawi atau tempat lain yang disetujui Direksi atas usulan
pemborong.
2.9.6.Plat penutup, sepatu dan plat penyambung harus dibuat sesuai spesifikasi
dan gambar.
2.10. BESI PLAT
2.10.1. Acuan normatif yang digunakan antara lain :
a. SNI 07-0722-1989 : Baja Canal panas untuk Konstruksi Umum.
b. SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi besi plat ASTM A252 Grade 2.
c. AASHTO M 235M, Epoxy resin adhesives.
d. ASTM A 36, Standard specification for carbon structural steel.
e. SNI 07-6764-2002, Spesifikasi baja structural.
f. AASHTO M133-04, Preservatives and pressure treatment processes
for timber.
g. ASTM A252, Steel pipe.
2.10.2. Besi plat harus memenuhi AASHTO M183-90 (ASTM A36) dan memiliki
ketebalan sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada gambar.
2.11. BAJA / BESI WF / PROFIL / PIPA BULAT DAN PERSEGI
2.11.1. Bahan besi pipa yang dipergunakan diameter 2” dan 1” atau seperti yang
tertera pada detail gambar.
2.11.2. Bahan baja yang dipergunakan jenis baja Canal serta baja siku-siku sama
kaki serta baja plat pendes digunakan sebagai penguat sambungan.
Ukuran baja mengikuti yang tertera dalam gambar rencana untuk masing-
masing pekerjaan.
2.11.3. Bahan baja yang dipergunakan untuk kerangka kuda-kuda, baja jenis BJ-
37, berat jenis = 1600 kg/cm², ukurannya sesuai dengan yang tertera pada
detail gambar.
2.11.4. “NIPPON STEEL”. Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuat dan Direksi/Pengawas.
2.11.5. Elektroda las harus diambil dari GRADE-A (Best Heave Coated Type)
batang-batang elektroda yang dipakai diamternya lebih besar atau sama
dengan 6mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar
selalu dalam keadaan kering.
2.11.6. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir tak penuh dengan
tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm2 atau
minimal sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
2.11.7. Bahan-bahan yang digunakan untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
leveransir-leveransir yang dikenal dan disetujui dan yang tidak ada
karatnya, bagian-bagian dan lembaran- lembarannya tidak bengkok atau
cacat, dan telah mendapat persetujuan dari Direksi dan Pengawas
Lapangan.
2.11.8. Mengacu pada SNI 07-7178-2006 Baja Profl WF No HS 7216.10.00.00
2.12. KAYU
1.12.1. Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu
terkecuali dinyatakan lain dalam buku syarat- syarat teknis dan yang
dinyatakan dalam gambar.
1.12.2. Kayu Kelas II matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan
untuk pekerjaan direksi keet, barak kerja, gudang, papan, bouplank dan
bekesting.
1.12.3. Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI
tahun 1961.
1.12.4. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
1.12.5. Semua kayu yang dipasang / dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan.
2.13. CAT
2.13.1. Bahan cat antara lain :
a. Cat besi marine coating (anti corrosive MU)
b. Cat besi ex . Dulux V-Gloss
c. Cat kayu ex. Mowilex Water based Woodstain
2.13.2. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2.13.3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Penyedia jasa.
2.13.4. Sebelum memulai pengecatan, Penyedia jasa wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan ukuran 40 x 40 cm di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik.
2.14. Geotextile
2.14.1. Geotextile yang digunakan untuk drainase bawah permukaan pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik.
2.14.2. Aplikasi Geotextile untuk stabilisasi yang sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
waktu lama.
2.14.3. Geotextile stabilisator digunakan untuk aplikasi geotextile pada kondisi
basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah dan
penyaring filter.
2.15. PENUTUP ATAP
2.15.1. Bahan penutup atap dipakai spandek zincalume dengan ketebalan 0,25 -
0,35 mm dengan lapisan permukan sudah diwarnai dari pabrik,
berbentuk gelombang yang terbuat dari campuran unsur alumunium dan
zinc, terdiri dari: 55% unsur coatingnya adalah aluminium, 43,5% adalah
unsur seng atau zink dan juga unsur silikon sebanyak 1,5 %.
2.15.2. Aluminium Foil Singel Met.
2.16. LAIN-LAIN
2.16.1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar
menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan / Pengawas Kegiatan.
2.16.2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada
bangunan ini sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2.16.3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah
2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
2.16.4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia jasa. Persyaratan.
2.16.5. bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
2. JENIS PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Kepala Dinas kepada
Penyedia jasa dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga. Penyedia Jasa
harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan,
barak kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan
antara lain :
a. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan
sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi pekerjaan / Pengawas
Kegiatan.
b. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi pekerjaan /
Pengawas Kegiatan.
c. Bangunan sementara harus mempunyai penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
d. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja
kursi tamu, lemari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk
menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
e. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat
digunakan oleh direksi lapangan adalah :
• 1 (satu) buah alat ukur
• 1 (satu) buah alat ukur optic (theodolite/waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan printer.
• 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
2.1.2. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1x2 m, dan dipasang
dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK
selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 5x10 kayu
kualitas I (dibuat sesuai petunjuk Konsultan Pengawas).
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah
setempat, Penyedia jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai
normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
2.1.3. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran/kecelakaan kerja, Penyedia jasa harus segera
mengambil tindakan dan segera memberitahukan kepada Pemimpin
Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan- peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
d. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu
memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang Ketenaga kerjaan.
2.1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi pekerjaan.
Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti (key
personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
• Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
• Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada
pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan / kendaraan
sudah mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas
Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
• Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
• Penyedia jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
• Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Kegiatan / Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam
waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
2.1.5. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dengan membuat
sambungan dari PDAM sumber air setempat atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang- kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan /
Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban Penyedia
jasa.
2.1.6. Pengukuran dan Positioning untuk Dermaga dan Trestle
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditentukan kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolite beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Penyedia jasa.
2.1.7. Pengukuran dan Titik Peil (0,00)
Penyedia jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang telah
ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument /
theodolite. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit- langit
dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik
peil harap disesuaikan dengan notasi- notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya
antara kondisi lapangan dan gambar Lay out, Penyedia jasa harus melapor
pada Pengawas/Perencana.
2.2. PEKERJAAN TIANG PANCANG
2.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemancangan tiang pancang baja dia. 12 inch.
b. Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja
pelaksanaan, serta pengendalian mutu untuk pekerjaan pemancangan.
c. Pedoman ini mencakup pondasi tiang baja dan pipa black steel / Pipa besi
hitam SCH 40 welded 12 Inch yang dipancang atau ditempatkan sesuai
dengan persyaratan dan spesifikasi, dan sedapat mungkin mendekati
gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi pekerjaan. Pekerjaan ini mencakup pondasi
tiang pancang baja dan pipa black steel / Pipa besi hitam SCH 40 welded
12 Inch, tiang pancang pada bagian pekerjaan fasilitas darat.
d. Pedoman ini mencakup tiang pancang yang disediakan dan dipancang
atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati gambar menurut penetrasi atau ke dalamannya sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan.
2.2.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Pada umumnya, tiang pancang baja harus berupa profil baja gilas biasa,
sedang tiang pancang pipa sesuai dengan spesifikasi teknis yang tersebut
diatas.
b. Pelindungan terhadap korosi, bilamana korosi pada tiang pancang baja
mungkin dapat terjadi, maka pancang atau ruas - ruasnya yang mungkin
terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan menggunakan
lapisan pelindung yang telah disetujui dan/atau digunakan logam yang
lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan akurat dan
beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan
setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
c. Kepala tiang pancang, Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang
harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya dan topi pemancang
(driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada poer, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam poer (pile cap).
d. Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan,
pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang
dan dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat menjaga
alinyemen dan posisi yang benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana
tiang pancang pipa atau kotak akan diisi dengan beton setelah
pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
e. Sepatu tiang pancang baja dan pipa dibuat sedimikan rupa dengan
menggunakan pelat baja minmal memiliki ketebalan dari tebal pancang
itu sendiri atau lebih untuk menambah ketebalan baja, sepatu tiang ini
dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang telah di
bentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja
fabrikasi.
2.2.3. Pemancangan
a. Tiang pancang dapat dipancang dengan setiap jenis palu, asalkan tiang
pancang tersebut dapat menembus masuk pada kedalaman yang telah
ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa
kerusakan.
b. Tiang pancang dipancang sesuai elevasi yang telah di tentukan atau lebih
pada permukaan elevasi, maka tiang yang memiliki kelebihan pada elevasi
harus di potong agar mendapatkan elevasi yang sama setiap
titiknya.Perhatian khusus harus diberikan agar elevasi tiang pancang
rata sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c. Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau
mandrel dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik sebagaimana
yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus
terletak dengan tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang
pancang miring harus dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga
dalam posisi yang tepat. Semua pekerjaan pemancangan harus dihadiri
oleh Direksi pekerjaan atau wakilnya, dan palu pancang tidak boleh
diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa persetujuan
dari Direksi pekerjaan atau wakilnya.
d. Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau
penetrasi tertentu, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai
mencapai ke dalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang
dari dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk
sekurang-kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala
tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan
setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi
jika disetujui oleh Direksi pekerjaan.
e. Jika ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam
kelompok tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang
pancang tidak melampaui kapasitas daya dukung yang aman, atau Direksi
pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan bawah bilamana
dianggap perlu.
f. Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel.
Umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu pada jenis gravitasi
sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi pancangnya,
tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah berat tiang
total beserta topi pancangnya ditambah 500 kg dan minimum 2,2 ton
untuk tiang pancang beton. Untuk tiang pancang baja, berat palu harus
dua kali berat tiang total beserta topi pancangnya.
g. Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan. Alat pancang dengan jenis
gravitasi, uap atau diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang
pancang tidak kurang dari 3 mm untuk setiap pukulan pada 15 cm dari
akhir pemancangan dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana
yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui, yang
digunakan oleh Penyedia Jasa. Energi total alat pancang tidak boleh
kurang dari 970 kgm per pukulan, sebagaimana disyaratkan di bawah
ini.
h. Alat pancang uap, angin atau diesel yang dipakai memancang tiang
pancang beton harus mempunyai energi per pukulan, untuk setiap
gerakan penuh dari pistonnya tidak kurang dari 635 kgm untuk setiap
meter kubik beton tiang pancang tersebut.
i. Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang
dijatuhkan harus dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter.
Penumbukan dengan tinggi jatuh yang lebih kecil harus digunakan
bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh - contoh
berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
• Jika terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang
panjang
• Jika terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga
penetrasi yang dalam terjadi pada setiap penumbukan
• Jika tiang pancang diperkirakan sekonyong- konyongnya akan
mendapat penolakan akibat batu atau tanah yang benar - benar tak
dapat ditembus lainnya.
• Jika serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan
terakhir telah mencapai hasil yang memenuhi ketentuan, penumbukan
ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan pemancangan yang
terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi harus
dicegah, terutama jika digunakan palu berukuran sedang.
j. Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak
dapat dianggap sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus
dicatat dan penyebabnya harus dapat diketahui, bila memungkinkan,
sebelum pemancangan dilanjutkan.
2.3. PEKERJAAN BAJA / BESI WF
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjaan ini meliputi kontruksi baja konvensional (baja profil) dan
konstruksi pipa besi bulat dan persegi seperti yang dinyatakan /
ditunjukan dalam gambar.
2.3.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas pasal berikut
ini tetap mengikat Penyedia jasa untuk tetap bertanggung jawab.
b. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang
baru dan merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu
baja BJ 37 (PPBBI-83) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-
hal yang tidak dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di
lapangan setelah mendapat persetujuan Pengawas.
d. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak
ada tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua
pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh
tertekuk dan bengkok.
e. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan.
Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari
karat dengan sikat baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus
dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Penyedia
jasa.
g. Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa
pekerjaan fabrikasi Penyedia jasa yaitu baja dengan tegangan leleh
minimum sy = 2.400 kg/cm2.
h. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan
ketebalannya serta bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan
puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar
kerja (Shop Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh
Konsultan pengawas, dan Pemborong tidak diperkenankan memulai
pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
j. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda
dahulu sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser
selama pengelasan dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih
atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
2.3.3. Penyimpanan dan Pengiriman Bahan
a. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau
balok-balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan
permukaan tanah, sehingga tidak merusak material.
b. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c. Penyedia jasa harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada
pengiriman dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan pengawas.
Penyedia jasa harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman
konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja
tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim
rusak dan bengkok, Penyedia jasa harus mengganti dengan yang baru.
d. Sebelum erection dimulai, Penyedia jasa harus memeriksa kembali
kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pengawas
metode dan urutan pelaksanaan erection.
e. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah
lainnya diukur dengan theodolite oleh Penyedia jasa dan disetujui
Pengawas.
f. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana
jarak-jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk
mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar
selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser.
g. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam
satu bidang yang rata betul.
h. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik
(crane).
i. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari
kabel baja.
j. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh
lebih dari 1/1000 panjang batang/komponen batang.
k. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom
tempat perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar
kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.
l. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
m. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Penyedia jasa harus menyediakan
tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan
bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
n. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus
mendapat persetujuan pengawas dan berpengalaman dalam erection
konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak
menguntungkan bagi struktur.
o. Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan pekerja- pekerjanya
di lapangan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan
kerja dari Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Penyedia jasa harus
menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan
pemadam kebakaran.
p. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
sepenuhnya, oleh sebab itu Penyedia jasa diminta untuk memberi
perhatian khusus pada masalah erection ini.
q. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan
dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus
masih didalam kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan
berlabel pabriknya.
2.3.4. Pengelasan
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
dapat dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las
listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat
tetap menjamin komposisi dan sifat- sifat dari electrode selama masa
penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode
tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan
mutu dan kualtias dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang
memberi pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas
juga harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas
potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan
rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih
rendah 0°F. Pada temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya
las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu
pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih
dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis
terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las atau slag dan percikan-
percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau
rusak harus dibuang sama sekali.
2.3.5. Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya
yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk
menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja
dimana hanya ujung- ujungnya terdapat sambungan dengan
menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul
atau full penetration butt weld.
2.3.6. Lubang-lubang Baut
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameternya. Penyedia jasa tidak boleh merubah atau membuat lubang
baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis
(maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut
dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu
baut yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut
yang akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan
menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang
sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-masing
baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan
masih terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan,
tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut.
h. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut
yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna
menghindari adanya baut yang tidak dapat dikencangkan.
2.3.7. Pemasangan percobaan atau Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Penyedia jasa wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi.
Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan
spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2.3.8. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Penyedia jasa
diwajibkan memberikan pada Direksi “Certificate Test” bahan baja
profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan
pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan da tiap
type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari
produsen dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan
persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang
dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan
secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian
tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
2.4. PEKERJAAN LAS
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
pekerjaan yang tercakup dalam spesifikasi ini meliputi kelengkapan
peralatan konstruksi, tenaga, kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan
dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pengelasan pada
penyambungan tiang-tiang pancang seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
2.4.2. Material
Penyambungan tiang-tiang pipa baja harus dilakukan dengan jenis las busur
listrik (arc welding). Pemanasan dilakukan dengan busur listrik nyala antara
elektroda yang dilapis dan bahan yang akan disambung. Elektroda yang
digunakakn harus memiliki kuat tarik 495 Mpa (70 ksi) dan tegangan leleh
415 Mpa serta memiliki metalrugi yang serupa dengan baja yang akan dilas.
2.4.3. Metode Pelaksanaan
1. Cara pelaksanaan pengelasan harus memenuhi persyaratan BS 1856
atau JIS Z 3801 dan Z 3841. Paling lambat tiga minggu sebelum
pelaksanaan pengelasan, Penyedia jasa harus menyampaikan usulan
yang berisi metode pengelasan untuk penyambungan tiang di darat
ataupun di laut, peralatan yang digunakan, formasi jalnnya pengelasan
dan lain-lainnya serta jadwal penyelesaian pekerjaan, kepada Direksi
Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebagian besar penyambungan pipa dilaksanakan di laut dengan posisi
pengelasan horizontal (mendatar) oleh karena itu semua pekerjaan las
harus dikerjakan oleh tukang-tukang las yang berpengalaman.
3. Penyedia jasa harus memeberikan daftar kepada Direksi Teknis
mengenai tukang-tukang yang dipekerjakan, nama-nama mereka,
pengalaman kerja dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan dua
minggu sebelum pengelasan di mulai. Daftar ini harus mendapat
persetujuan Direksi teknis.
4. Tempat pembuatan las lengkung, peralatan-peralatan dan
kelengkapan-kelengkapannya harus dipakai sesuai persyaratan BS 638
atau JIS C9301.
5. Selama pelaksanaan, seluruh permukaan yang akan dilas dan daerah-
daerah sekitarnya harus dibersihkan dari karat, cat, bahan-bahan sisa
(slag) dan kotoran-kotoran lain dan harus dikeringkan dahulu.
6. Selama pengelasan berlangsung, bahan-bahan yang akan dilas harus
dipegang kuat-kuat dalam posisi yang benar dengan cara pengelasan
“jig” atau “tack”. Penggunaan tack welding harus dibatasi sampai se-
minium mungkin. Pengelasan pad alas tumpul harus dihentikan dengan
hati-hati dan teliti dan lubang antara bagian-bagian yang dilas harus
dibuat tepat seperti di dalam gambar.
7. Selama pengelasan, pemberian bahan las dan kecepatannya harus
sedemikian sehingga berbentuk V seluruhnya akan terisi dengan bahan-
bahan isi. Kekurangan bahan isi untuk las harus dicegah dan
pelaksanaan harus hati-hati, seperti masuknya slag ke dalam las,
ketidkasempurnaan las dan retak-retak.
8. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada waktu hujan atau hujan angina
(storm), kecuali pengelasan dengan cara “pengelasan di dalam air”.
9. Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan,
lekukan-lekukan, sisa-sisa bahan dan cacat-cacat lain yang ada selama
pelaksanaan. Pekerjaan perbaikan tidak boleh lebih pendek dari 5 cm.
10. Semua pengelasan harus mencapai susut-sudut dari bagian-bagian
yang dilas. Jika menurut pandangan Direksi Teknis bagian-bagian yang
dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometric yang akan
menimbulkan penumpukan tegangan atau tidak tepatnya letak las (notc
effect), Penyedia jasa harus memperbaikinya degan mengikir. Perbaikan
dengan cara mengulangi las diatasnya, tidak dijinkan, Jika untuk
memperbaiki kesalahan tersebut diatas dianggap perlu menambah las,
maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan Direksi Teknis.
11. Setelah pekerjaan Pengelasan selesai, dilanjutkan dengan
pengcoatingan dan diberi kode (nama welder dan nomor urut
pengelasan pada ujung pipa bagian dalam.
2.4.4. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1. Untuk mengetahui kulitas/mutu pengelasan pipa maka pekerjaan las
harus diperiksa atau disaksikan oleh Direksi Teknis yang ditunjuknya
sesuia dengan persaratan dalam JIS Z 3416 dan harus mencakup tapi
tidak terbatas pada pemeriksaan visual, test ultrasonic dan test
radiografik.
2. Pada dasarnya test ultrasonic bertujuan untuk mengetahui hasil
pengelasannya terhadap cacat, lubang, retak serta rongga (porous).
3. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan lain
dijalankan juga. Pemeriksaan visual mencakup pengecekan
pemasangan sambungan dilas, apakah sudah lurus dan mengikuti
persyaratan pekerjaan las mengenai sudut-sudut lekukan, permukaan-
permukaan bagian yang dilas dan bagian-bagian yang terbuka. Direksi
Teknis dapat memerintahkan setiap sambungan las untuk diperiksa dan
dites dengan cara radiografik yang disetujui, jika tes seperti tersebut
diatas dianggap perlu olehnya. Dalam hal ini, Penyedia jasa harus
mempersiapkan segala sesuatunya agar tes bisa dilaksanakan.
4. Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang
tidak memenuhi syarat seperti pos, tumpang tindih (overlap), miring,
kelebihan atau kurang tebalnya ukuran las.
5. Kalau dari hasil test ultrasonic ditemukan adanya porous maupun retak
pada jalur pengelasan, maka sambungan pipa tersebut harus diperbaiki
dengan cara jalir pengelasan yang mengalami cacat digrenda sampai
kedalaman yang diisyaratkan oleh Direksi Teknis, setelah kondisinya
bersih, maka baru bisa diperbaiki lagi dengan pengelasan ulang.
2.4.5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untukk pembayaran pekerjaan las haruas didasarkan pada
volume las yang terpasang jadi dalam satuan m’ dan memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi.
b. Pembayaran
Pembayaran harus didasarkan pada jumlah volume berdasarkan hasil
pengukuran bersama dengan Direksi Teknis dikalikan dengan harga
satuan yang telah mengandung biaya tidak langsung. Dalam
pembayaran tersebut dianggap sudah termasuk semua kompensasi
untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, sarana konstuksi,
alat bantu dan sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang lengkap
memenuhi syarat dengan teknk pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya
sesuai dengan semua ketentuan tersebut didalam spesifikasi ini.
2.5. PEKERJAAN TALUD/PONDASI
2.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan talud disini mencangkup pekerjaan
galian, urugan tanah pengisi / kembali, pasangan batu 1 Pc ; 3 Ps dan
plesteran, Semua kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah,
pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan
mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga
pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
a. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan
keadaan kontur, pengukuran didaerah- daerah dimana pekerjaan
pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar- gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
• Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-
persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan
proyek ini, serta semua addendumnya.
• Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi
lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
• Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan
pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup
proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar - gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimana yang disetujui oleh
pengawas.
• Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang
ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya dan dari
pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk
menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan
yang dipersyaratkan disini. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan
galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah
yang ada maupun garis- garis transisi yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar.
2.5.2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi
tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi pekerjaan /
Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan / Pengawas Kegiatan harus hadir
dalam pengukuran tersebut.
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan
sesuai dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana,
pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Penyedia jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang- lubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir,
mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpass.
e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
f. Penyedia jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk
Pengawas.
h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara
berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
i. Pembuangan Material Hasil Galian
• Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
• Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan
pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan
sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke
luar site atau tempat lain atas persetujuan Konsultan pengawas.
2.5.3. Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang
akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing
dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan
sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat- alat berat, urugan
dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas dan
dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin
pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium
untuk mendapatkan nilai standart proctor. Laboratorium yang
memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang
ditunjuk oleh Konsultan pengawas. Dengan bahan yang sama, material
yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan system
“Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
• Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana
kepadatannya 95% dari sumber proctor.
• Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan
rencana kepadatannya 90% dari standart proctor.
• Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan
pengawas semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap
pokok-pokok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan
permukaan tanah tersebut. Bagian permukaan tanah yang telah
dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai
rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggungjawab
Penyedia jasa s/d masa pemeliharaan.
f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam
lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm
pada kedalaman gembur.
g. Standar Rujukan (AASHTO)
• T 88 - 78 Analisa ukuran butir tanah
• T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
• T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks
• T 99 - 74 Penetapan batas plastis dan indeks
• T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat
untuk keperluan konstruksi jalan
• T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah
menggunakan palu 2.5 kg dan 305 mm tinggi jatuh
• T 191 - 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda
kerucut pasir
• T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
• T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan
perbaikannya.
2.5.4. Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar
pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum
dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari
kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan
pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat
mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
2.5.5. Pemasangan batu
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
dan Pengawas Lapangan.
2.5.5.1. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua
pekerjaan yang menggunakan pasangan batu kali/belah.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Penyedia jasa
harus mengadakan pengukuran-pengukuran untuk As-as
pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Penyedia jasa wajib melaporkan kepada Direksi dan
Pengawas Lapangan bila ada perbedaan gambar-gambar
dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila
ada hal-hal yang kurang jelas.
d. Pelaksanaan pasangan batu kosong / aanstamping harus
dalam keadaan lubang galian kering dan sudah diberi
urugan pasir minimal setebal 5 cm padat atau seperti yang
ditunjukan dalam gambar.
e. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu
kali yang disusun berdiri tanpa perekat (campuran) setebal
15 cm, celah antara batu-batu diisi pasir dan disiram air
sehingga celah penuh terisi pasir dan kedudukan batu cukup
kokoh sebagai dudukan pondasi.
f. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam
pemasangannya.Batu kali disusun satu persatu dengan
penyangga mortal.
g. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian
gambar rencana yang terkait dan jika ada kelainan/ketidak
cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
h. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan di dalam
gambar.
i. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar rencana.
2.5.6. Plesteran
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2.5.6.1. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis
dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan
bidang beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui
oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar
detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah
selesai pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk
semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek
(scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas
pengikat bekesting atau form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton
bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau
dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai
peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum
1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia jasa berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia
jasa.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya
dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara
cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan Penyedia
jasa. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
Penyedia jasa harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang
belum finishing, Penyedia jasa wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran
bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi
lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
2.6. PEKERJAAN BETON
2.6.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
dan pengawas papangan, terdiri dari pengecoran beton, pembesian dan
begesting.
2.6.2. Pekerjaan pengecoran beton
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang terbaik.
2.6.3. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
• Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
• Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Penyedia jasa harus
menyerahkan perencanaan gambar
• Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan atau kayu lapis / multipleks 9 mm dengan penguat dari
balok 6/8, 5/7atau konstruksi form work yang lazim digunakan.
• Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi
terletak pada Penyedia jasa, Penyedia jasa harus meminta ijin Direksi
dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan membongkar
pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
• Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Penyedia jasa harus
mengadakan mix design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton
yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design tersebut, selanjutnya
oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari hasil
percobaan tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk menilai
mutu beton selama pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971
pasal 4.6 dan 4.7.
• Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan pelaksanaan
dibuat 1 (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan dalam waktu
sesingkat- singkatnya harus segera terkumpul 20 benda uji, sedang
setelah berjalan lancar diperlukan 1 (satu) benda uji pada setiap 5 m3
beton dengan minimum 1 benda uji untuk setiap harinya.
• Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI 1971 masih meragukan,
maka pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer
test atau kalau perlu dengan Corl Drilling untuk meyakinkan penilaian
terhadap kualitas beton yang sudah ada sesuai dengan pasal 4.8 PBI
1971.
• Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dari Pasal 4.9 PBI 1971 dan semua biaya yang
timbul akibat pengujian yang tercantum pada ayat ini adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
• Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 7,5-10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan
dengan kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang pembesiannya
rapat dapat dipergunakan slump yang tinggi.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran Sebelum melaksanakan
pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Penyedia jasa harus memberitahukan Direksi / Pengawas untuk
mendapat persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan dengan Berita Acara
Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya atau
persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka
mungkin Penyedia jasa diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang
baru dicor atas biaya Penyedia jasa.
Sebelum pengecoran dimulai, Penyedia jasa harus sudah menyiapkan
seluruh stek-stek maupun anker - anker dihubungkan degnan dinding
dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan
anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton yang mengeras, kotoran
- kotoran dan bahan- bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting,
mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa. Penulangan
harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran
dilakukan, agar pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktunya.
d. Kelas dan Mutu Beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut
:
• Beton dengan mutu Beton untuk pekerjaan non struktural seperti lantai
kerja (work floor).
• Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive
beton.
2.6.4. Pembesian
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi
• Peraturan Beton Indonesia (SNI.2-1971).
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak - minyak, karat dan tidak
cacat (retak - retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Besi tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adlaah
baja dengan mutu U-24 (minimum Yield-Stress 2400 kg/cm2) bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-
1971.
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan - ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan perencana / Konsultan pengawas.
c. Untuk bajaa tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan 16
mm, harus dari jenis baja ulir (deformant bar) sedangkan diameter yang
lebih kecil dapat dipakai baja polos..
d. Penyedia jasa bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan pengawas. Percobaan mutu
besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Konsultan pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton
dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat beton,
diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.Sebelum beton dicor besi beton
harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-
bahan yang merusak besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas
tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari
site setelah penerimaan instruksi tertulis dari Konsultan pengawas.
g. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam
gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
h. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya rekat.
i. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
j. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan
tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI 71 / SKSNI – T15 –1991-03
k. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan
pengawas / Direksi.
l. Pertemuan dengan tulangan beton yang sudah dicor harus distek dengan
overlapping sesuai dengan PBI 71.
2.6.5. Cara pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
c. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum
5 cm dan maksimum 10 cm.
d. Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti
prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan
dicapai.
2.6.6. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
a. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus
ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk pabrik
mengenai penggunaannya.
b. Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan –bahan yang aktif,
ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus
pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan
akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
c. Penyedia jasa harus menyediakan sampel–sampel dan melaksanakan
percobaan–percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan dipakai pada
pelaksanaan test menjadi tanggungan Penyedia jasa.
2.6.7. Pengecoran beton
a. Penyedia jasa diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan - cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran- ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
c. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas lapangan.
2.6.8. Alat-alat di dalam beton
Penyedia jasa tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin
Konsultan pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan alat-alat
didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus menurut petunjuk
Konsultan pengawas.
2.6.9. Pembongkaran Begisting (cetakan)
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga
menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Pembongkaran
bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah
cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah
mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan
batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang
penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan
minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan- bahan
pelaksanaan di atasnya.
2.7. PEKERJAAN KAYU
2.7.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan.
b. dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi
:
• Pekerjaan Kayu Kasar meliputi
pekerjaan gelagar memanjang seperti ditunjukkan dalam gambar
kerja dan pekerjaan kayu kasar pada umumnya.
• Pekerjaan Kayu Halus meliputi
Pekerjaan lantai kayu, list kayu, kreb kayu jetty, trestle, selter dan
kursi selter / ruang tunggu.
2.7.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin,
kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus
digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan
ditempat pemasangan
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum dimulai pekerjaan
untuk mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
d. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata
dan waterpass.
e. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap Pekerjaan kayu harus :
• Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan siap difinish).
• Penyedia jasa wajib menyerahkan shop drawing dancontoh jadi
untuk bagian detail tertentu pada Direksi dan Pengawas Lapangan.
• Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
memaku atau cara lainnya yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan.
• Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi dempul
atau sejenisnya yang telah disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan.
• Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
• Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian rupa
sehingga siap menerima finish.
• Jika diperlukan bahan perekat, maka Penyedia jasa harus mengajukan
terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
• Semua pekerjaan kayu sebelum terpasang harus mendapat
persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan. Jika ada yang tidak
memenuhi syarat, maka Penyedia jasa harus mengganti atas
tanggung jawabnya.
• Setelah dipasang, Penyedia jasa wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan benda lain dan kerusakan-kerusakan
akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah
tanggung jawab Penyedia jasa.
2.8. PEKERJAAN PENGECATAN
2.8.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang
permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa- sisa kotoran..
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
2.8.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan Cat Kayu
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah permukaan kayu pada
pekerjaan lantai, list, kreb dan pekerjaan kayu lainnya.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas
dengan warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah
melakukan percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang kayu dibersihkan dari debu dan
kotoran yang menempel pada bidang kayu kemudian dicat
sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
b. Pekerjaan Cat Besi
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah permukaan tiang
pancang, rangka kuda-kuda selter atau ruang tunggu, besi siku
penahan list kayu dan pekerjaan besi lainnya.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas dengan
warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan
percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang besi dibersihkan dari debu dan
kotoran yang menempel pada bidang kayu kemudian dicat sekurang-
kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Tembok
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat tembok adalah permukaan kolom,
balok, dan dak selter atau ruang tunggu.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas dengan
warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah melakukan
percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang tembok dibersihkan dari debu
dan kotoran yang menempel pada bidang tembok kemudian dicat
sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
2.9. PEMASANGAN BOLLARD
2.9.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tercakup pekerjaan pemasangan bollard ini meliputi
peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan
yang berkaitan dengan pekerjaan, yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2.9.2. Pemasangan
Pemasangan bollard dapat dilakukan oleh ahli yang sudah berpengalaman
atau terbiasa dengan pekerjaan besi/baja.
Pemasangan dapat dilakukan dengan melihat gambar rencana sehingga
terpasangnya bollard yang sesuai dengan gambar rencana dan disetujui oleh
Konsultan pengawas.
2.9.3. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran bitt didasarkan pada jumlah bollard
yang terpasang berdasarkan gambar rencana dan dokumen kontrak.
b. Pembayaran
Pembayaran didasarkan pada volume hasil pengukuran dalam satuan
unit (buah) dan tidak melebihi volume yang tercantum dalam gambar
kontrak.
2.10. PEMASANGAN FENDER
2.10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam spesifikasi ini meliputi peralatan
konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bhana material, perlengkapan dan
penyelenggaran yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fender pada
tempat-tempat yang ditunjukkan di dalam gambar.
2.10.2. Material
1. Jenis fender yang digunakan adalah tipe fender Rubber yang sesuai
dengan gambar dan sesuai brosur pabrik serta telah mendapatkan
persetujuan Direksi.
2. Sebelum melakukan pemesanan fender termasuk angker baut, mur dan
ring, Penyedia jasa harus mengajukan ususlan tipe dan spesifikasi
fender termasuk angker baut, mur dan ring kepada Direksi Teknis.
3. Sebelum fender didatangkan ke lokasi pekerjaan, Penyedia jasa harus
melaksanakan pengujian fisik fender termasuk angker baut, mur dan
ring sesuai standar yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang
disaksikan oleh Direksi Teknis. Penerimaan material fenser termasuk
angker baut, mur dan ring oleh Direksi Teknis akan didasarkan pada
hasil pengujian tersebut. Pengujian ini dilaksanakan atas biaya
Penyedia jasa.
4. Seluruh bagian tubuh fender yang digunakan harus memenuhi
persyaratan.
5. Angker baut, mur, ring dan semua kelengkapannya harus memenuhi
standar JIS G 3101 (Rolled steel general structures); JLS B 0205
(Standar M Screw), JIS B 1181 (Hexagon Nut) dan JIS G4303/JIS
G4315 (Stainless steel).
2.10.3. Pemasangan
1. Paling lambat tiga minggu sebelum pelaksanaan pemasangan fender,
Penyedia jasa harus menyampaikan usulan yang berisi metode
pelaksanaan, peralatan yang digunakan, formasi jalannya pekerjaan
pemasangan fender dan lain-lainnya serta jadwal penyelesaian
pekerjaan, kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan
dilengkapi dengan shop drawing dan tata material lainnya kepada
Direksi Teknis.
2. Hal-hal mengenai dimensi, ukuran, detail dan posisi pemasangan
harus sesuai dengan gambar pelaksanaan.
3. Tidak ada kelanjutan pemasangan sistem fender, jika satu pias sistem
fender pertama belum memuaskan Direksi Teknis. Penyedia jasa harus
menyampaikan permintaan pemeriksaan yang diakhiri dengan
persetujuan Direksi Teknis pada pias pertama tersebut termasuk
percobaan operasi fender dengan kapal yang ada. Penyedia jasa dapat
menyelesaikan pemasangan sistem fender hingga memuaskan Direksi
Teknis dan memenuhi persyaratan kontrak, apabila persetujuan
Direksi Teknis sudah dikeluarkan.
4. Fender karet tioe Rubber dipasang tegak terikat pada dudukannya
sesuai gambar rencana.
2.10.4. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan fender didasarkan pada
jumlah unit fender yang disetujui dan terpasang.
b. Pembayaran
Pembayaran didasarkan pada volume yang ditetapkan tidak melebihi
volume yang tercantum dalam gambar kontrak.
2.11. PENUTUP
2.11.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-
bahan tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus
dikerjakan oleh Penyedia jasa, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
2.11.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan
pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia jasa/Penyedia jasa.
2.11.3. Setiap melalui pekerjaan Penyedia jasa, harus ijin tertulis serta
membuat gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume
pekerjaan yang dilaksanakan.
2.11.4. Penyediaan jasa harus diharuskan membuat gambar sesuai
pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan
pengesahaan dari Konsultan pengawas dan Pengendali kegiatan.
3. SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN UTAMA KONSTRUKSI
Adapun Jenis dan spesifikasi peralatan utama yang digunakan adalah sebagai berikut
:
KAPASITAS
JENIS PERALATAN JUMLAH
NO DAYA MESIN
1,00 Unit
1 Dump Truck 3 - 4 Ton
1,00 Unit
2 Conceret Mixer 0, 35 M3
1,00 Unit
3 Crowel Crane 10 - 15 Ton
1,00 Unit
4 Excavator 80 - 150 Hp
5 Generator Set 135 Kva 1,00 Unit
6 Ponton Pancang 10 Ton 1,00 Unit
Ponton Transport /
7 350 DWT 1,00 Unit
LCT
8 2,5 Ton 1,00 Unit
Diesel Hammer
9 -
1,00 Unit
Mesin Las 40 Amp
10 -
1,00 Unit
Alat Ukur (Theodolite/Total Station)
-
Alat Petukangan
4. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai
berikut :
1) Manajer Proyek
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
Kualifikasi
SKA/SKT
Ahli
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Manajemen 1 (Satu)
Manajer Proyek Melampirkan Daftar Riwayat
Proyek orang
Hidup / Referensi Kerja
Madya
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul
agar dapat diantisipasi secara dini.
2. Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen, dll) dan
keluar
3. Dibantu semua manajer teknik menyiapkan rencana kerja operasi proyek,
meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek
4. Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi
proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track)
5. Mengkomunikasikan dalam bentuk lisan dan tertulis (Laporan Kemajuan
Pekerjaan)
6. Seorang Manajer Proyek harus mengontrol proyek yang ditanganinya.
Proyek harus selesai sesuai dengan budget, sesuai dengan spesifikasi, dan
waktu.
7. Proyek yang ditangani harus mempunyai return yang nyata terhadap
organisasi.
8. Taat kepada setiap kebijakan yang di keluarkan organisasi, harus
mengambil keputusan dengan wewenang yang terbatas dari organisasi.
2) Manajer Teknik Dermaga
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
Kualifikasi
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli Teknik 1 (Satu)
Manajer Teknik Melampirkan Daftar Riwayat
Dermaga Madya orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan
dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
bidang bangunan konstruksi dermaga.
2. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam penyelesaian
administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan
data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan,
kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data
pengukuran kuantitas, pembayaran kepada Penyedia jasa. Semuanya
dikumpulkan dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan
saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan
penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun
kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.
3. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak
akan terlambat selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket
kontrak dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis
pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.
Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik
ditandatangani.
4. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci
atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan.
5. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
mengendalikan kegiatan-kegiatan Penyedia jasa, termasuk pengendalian
pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan. Membantu dan memberikan
petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan- pemecahan
atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun
permasalahan kontrak.
6. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan
penyelidikan bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium
serta menyusun rencana kerjanya.
7. Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.
8. Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di
lapangan. Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
3) Manajer Keuangan
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
1 (Satu)
Manajer Keuangan - Melampirkan Daftar Riwayat
orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat dan menyusun buku kas umum beserta buku penunjangnya,
termasuk mengelola kas kecil.
2. Mengolah data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan
pembukuan.
3. Bertanggung jawab atas kas proyek yang diamanatkan oleh pimpinan
proyek.
4. Membuat laporan periodik mengenai penerimaan, penyimpanan, dan
pengeluaran serta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan
keuangan proyek.
5. Membuat dan menyusun Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pembangunan (SPJP).
4) Ahli K3 Konstruksi
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli K3 Konstruksi 1 (Satu)
Ahli K3 Konstruksi Melampirkan Daftar Riwayat
Muda orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat program kerja K3 dan perencanaan pengimplementasian agar
tercipta lingkungan kerja yang sehat.
2. Memastikan berjalannya program dan membuat dokumentasinya.
3. Membuat laporan dan menganalisis data statistic
4. Melakukan peninjauan risiko assessment RKK.
5. Memeriksa pada peralatan kerja apakah terdapat aus atau tidak, dan juga
memerika kondisi kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja.
6. Meninjau keselamatan kerja dan pelatihan keselamatan.
7. Mencegah dan melakukan penanggulangan kecelakaan kerja dan
melakukan penyelidikan penyebabnya.
8. Memastikan tenaga kerja telah bekerja sesuai dengan SOP.
9. Meninjau dan mengarahkan karyawan bekerja sesuai kewajiban dan
sesuai dengan sistem operasi perusahaan.
Aimas, 01 Februari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PEKERJAAN REHABILITASI PELABUHAN
PENGUMPAN LOKAL DISTRIK SEGET
PAULUS A. MARLISSA, ST., MT.
Nip.19690424 199503 1 003