| Reason | |||
|---|---|---|---|
Karya Bangun Aimas | 00*8**1****51**0 | Rp 20,662,787,495 | tidak menyampaikan jaminan penawaran sesuai dengan yang disyaratkan |
Yupacida | 00*1**1****51**0 | Rp 20,580,081,349 | nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen RKK tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; berdasarkan Dokumen Pengadaan pada BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) no 28.12 Evaluasi Teknis huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; |
CV Watai Wefitawa Papua | 06*9**7****51**0 | - | - |
CV Royal Jaya Papua | 06*6**1****52**0 | - | - |
CV Wastor Mandiri | 08*1**2****55**0 | - | - |
| 0818446908427000 | - | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
| 0014179758951000 | - | - | |
| 0017887233821000 | - | - | |
| 0025529462438000 | - | - | |
| 0020331385646000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
CV Agung Permai | 00*5**5****51**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS ( SPEKTEK ) /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PROVINSI Papua Barat Daya
SATKER/SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong
BIDANG Transportasi Perairan
SUB BIDANG Transportasi Perairan-Tematik Peningkatan Konektivitas
dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi
MENU KEGIATAN Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan
RINCIAN Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sisi Periran dan Fasilitas
Sisi Darat
NAMA PELABUHAN Pelabuhan Sailolof
NAMA PPK Paulus A. Marlissa, ST., MT.
NIP PPK 19690424 199503 1 003
SUMBER DANA DAK
NILAI Rp. 20.871.490.000
LOKASI Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SORONG
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI FASILITAS PELABUHAN SISI PERIRAN DAN FASILITAS SISI
DARAT
KAMPUNG SAILOLOF DISTRIK SALAWATI SELATAN KABUPATEN SORONG
TAHUN ANGGARAN 2024
A. PERAYARATAN UMUM
1. URAIAN UMUM
1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir.
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS).
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
1.2. Spesifikasi Teknis ini meliputi unsur didalamnya:
a. Spesifikasi Bahan Bangunan yang digunakan.
b. Spesifikasi Proses Kegiatan.
c. Spesifikasi Metode Pelaksanaan / Metode Kerja.
d. Spesifikasi Peralatan Konstruksi.
e. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.
1.3. Selain Pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan, Penyedia Jasa dituntut harus melaksankan pekerjaaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang terdiri dari atas:
a. Peyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan.
f. Laporan Progres Pekerjaan
g. Pembuatan Shp Drawing (Gambar Pelaksanaan).
h. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing).
i. Pembenahan/Perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi.
1.4. Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar
detail, Penyedia Jasa harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan.
1.5. Penyedia Jasa/Penyedia Jasa harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan
yang ada sesuai dengan gambar rencana dan RKS ini.
1.6. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa harus berkonsultasi
dengan Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
1.7. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia Jasa harus dapat menjaga
lingkungan agar tidak terganggu oleh jalannya pekerjaan.
1.8. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan
sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia
Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
1.9. Pekerjaan harus segera diselesaikan dengan baik, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
a. Halaman harus bersih dari sisa-sisa kotoran atau puing- puing pada waktu
diserahkan.
b. Pekerjaan harus segera diserah terimakan dengan kondisi memuaskan
dengan disaksikan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. URAIAN PEKERJAAN
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk-beluk pekerjaan ini
Penyedia Jasa diwajibkan memperhatikan secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam
spesifikas ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk
mendapatkan penyelesaian.
2.3. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sisi Periran dan Fasilitas
Sisi Darat Kampung Sailolof Distrik Salawati Selatan Meliputi :
A. FASILITAS SISI PERAIRAN
1) REHABILITASI DERMAGA (22 x 5) M2
A. Pekerjaan Pendahuluan
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pengukuran dan Positioning
3. Penyediaan Air Kerja
4. Pembuatan Papan Nama Proyek
5. Penerapan SMKK
6. Administrasi dan Dokumentasi
7. Gudang dan Bangsal Kerja
8. Direksi Keet
B. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pembongkaran Dermaga Lama
C. Tiang Pancang
1. Tiang Pancang Baja dia.406.4 MM; t = 12 MM
2. Pembuatan Sepatu Tiang Pancang
3. Sambungan Tiang Pancang (setiap 12,0 m)
4. Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang
5. Pemancangan Tiang Pancang Tegak
6. Pemancangan Tiang Pancang Miring
7. Pengecatan Tiang Pancang
8. Pemotongan Tiang Pancang
D. Beton Bertulang ( K - 300 )
1. Beton Bertulang untuk Pengisi Tiang Pancang
2. Beton Bertulang untuk Pile Cap 80.80.80
3. Beton Bertulang untuk Balok Memanjang 40/70
4. Beton Bertulang untuk Balok Melintang 40/70
5. Beton Bertulang untuk Plat Lantai, t = 25 cm
6. Beton Bertulang untuk Lisplank (plan fender)
7. Beton Bertulang untuk Kansteen
8. Selimut Tiang HDPE Sea Jacket
2) REHABILITASI KELENGKAPAN DERMAGA
1. Pemasangan tiang lampu PJU 6 m solar cell + asesories
2. Pengadaan dan Pemasangan Fender Karet
3. Bollard
4. Pemasangan Expantion Joint
5. Papan Nama Pelabuhan
3) REHABILITASI TRESTLE (40 x 4) M2
A. Tiang Pancang
1. Tiang Pancang Baja dia.406.4 MM; t = 12 MM
2. Pembuatan Sepatu Tiang Pancang
3. Sambungan Tiang Pancang (setiap 12,0 m)
4. Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang
5. Pemancangan Tiang Pancang Tegak
6. Pengecatan Tiang Pancang
7. Pemotongan Tiang Pancang
B. Beton Bertulang ( K - 300 )
1. Beton Bertulang untuk Pengisi Tiang Pancang
2. Beton Bertulang untuk Pile Cap 80.80.80
3. Beton Bertulang untuk Balok Memanjang 40/70
4. Beton Bertulang untuk Balok Melintang 40/70
5. Beton Bertulang untuk Plat Lantai, t = 25 cm
6. Beton Bertulang untuk Kansteen
7. Selimut Tiang HDPE Sea Jacket
4) REHABILITASI CAUSEWAY (135 x 4) M2
1. Pembersihan
2. Pekerjaan Galian Tanah Biasa
3. Pekerjaan Cerucuk Dolken Dia. 10 cm L = 4,0 M'
4. Pasangan Batu Gunung
5. Pasangan Batu Kosong W = 10 - 15 kg
6. Pasangan Batu Kosong W = 50 -70 kg
7. Plesteran 1 : 3
8. Pemasangan Geotextile
9. Timbuna Pilihan
10. Urugan Sirtu dan Pemadatan
11. Beton Talud
12. Beton Pondasi Tiang Lampu PJU
13. Beton Lantai Causeway
14. Beton Bertulang untuk Kansteen
15. Pembersihan Akhir
B. FASILITAS SISI DARAT
1) REHABILITASI GEDUNG TERMINAL (8 x 4) M2
1. Pekerjaan galian tanah pondasi
2. Mengurug kembali galian biasa
3. Mengurug pasir
4. Pasangan pondasi batu kosong (anstamping)
5. Pasangan pondasi batu gunung 1:3
6. Pekerjaan Timbunan Peninggi Lantai
7. Pekerjaan plesteran 1:3
8. Pekerjaan acian
9. Pekerjaan sloff k.250 uk.20/30
10. Pekerjaan lantai k.250 tebal 10 cm
11. Pekerjaan kolom k.250 uk. 30/30
12. Pekerjaan balok k.250 uk. 20/40
13. Pekerjaan beton dak k.250
14. Pasang atap spandek galvalum 0,25mm
15. Pekerjaan nok bubungan atap spandek 0,25
16. Pekerjaan kuda-kuda siku 70.70.7mm
17. Pekerjaan gording besi hollow 50.50.2
18. Pekerjaan dudukan kuda-kuda plat besi t : 10 mm + angkur
19. Pekerjaan waterproffing
20. Pasang lapisan almunium foil/sesalation
21. Pengecatan kolom, balok dan dak
22. Pengecetan rangka besi menggunakan cat besi
2) REHABILITASI AREAL PARKIR (21 x 21) M2
1. Pembersihan lokasi
2. Pekerjaan galian tanah pondasi
3. Pekerjaan Cerucuk Dolken Dia. 10 cm L = 4,0 M'
4. Pasangan Batu Kali
5. Pasangan Batu Kosong W = 10 - 15 kg
6. Pasangan Batu Kosong W = 50 -70 kg
7. Plesteran 1 : 3
8. Pemasangan Geotextile
9. Timbunan
10. Urugan Sirtu dan Pemadatan
11. Beton Cor Lantai
12. Beton Bertulang untuk Kansteen
13. Beton Pondasi Tiang Lampu PJU
14. Pemasangan tiang lampu PJU 6 m solar cell + asesories
15. Pembersihan Akhir
2.4. Sarana Kerja
Penyedia Jasa wajib memasukan jadwal kerja Penyedia Jasa juga wajib
memasukan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-
masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta iventarisasis peralatan yang
digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Penyedia Jasa wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja
dilokasi dapat tercapai.
2.5. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar
yang ada (arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku
uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan
dilokasi, Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/ Konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting,
Penyedia Jasa diwajibkan memperhatikan dan meneliti dahulu semua
ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain- lainnya sebelum pekerjaan dimulai.
c. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan Penyedia Jasa wajib merundingkan terlebih dahulu dengan
perencanaan.
d. Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan pengawas.
e. Penyedia Jasa harus menyediakan dengan lengkap masing- masing dua
salinan segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan pengawas
konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah
terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi Tugas.
2.6. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar- gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur, atau data yang disiapkan Penyedia Jasa
atau subPenyedia Jasa, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari Penyedia Jasa untuk menunjukan
bahan, pelengkapan, dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan
pengawas untuk menilai dahulu.
c. Penyedia Jasa akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen kontrak atau oleh
Konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan pengawas.
Penyedia Jasa harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal- hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar- gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Penyedia Jasa telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat- singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Penyedia Jasa akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan pengawas dan menyerahkan kembali gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung
jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Konsultan pengawas dalam dua salinan, Konsultan pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Ditolak” satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub Penyedia Jasa atau yang
bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan pengawas hal- hal yang sudah ditentukan dalam catalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan
ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis
dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, catalog-
katalog kepada konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan
Penyedia Jasa.
2.7. Jaminan Kualitas
Penyedia Jasa menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Penyedia Jasa menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Penyedia Jasa sanggup memberikan bukti- bukti mengenai hal-
hal tersebut pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas, bahwa pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua
pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
2.8. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu
jenis bahan/komponen, maka Penyedia Jasa menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Penyedia Jasa telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas akan melakukan sendiri alternativ merk lain dengan spesifikasi minimum
yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, Penyedia Jasa harus
memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa
material-material tersebut telah dipesan.
2.9. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas Penyedia Jasa dan contoh-contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample)
dari material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti
sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-
material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan) maka Penyedia Jasa diwajibkan menyerahkan : brosur,
catalog, gambar kerja atau shop drawing dan sample yang dianggap perlu
perencanaan/Konsultan pengawas.
e. Material yang diimport/barang produksi dalam negeri dapat diperhitungan
dan memiliki capaian nilai TKDN.
2.10. Klausul disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausul-klausul yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi
dengan pengertian lebih menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering
bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi teknis, maka diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari
hak paten dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak
asasi manusia.
2.11. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, Harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lain dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan
perencana/pengawas.
b. Penyedia Jasa harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari
Konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Konsultan
pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Tidak berarti Penyedia Jasa bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau instruksi tertulis dari Konsultan pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk itu menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.12. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Penyedia Jasa harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada
ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa hingga dapat
diterima oleh Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
• Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
• Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama Penyedia Jasa harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
diisyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini.
Dilokasi pekerjaan, Penyedia Jasa wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
2.13. Perlindungan terhadap cuaca
Penyedia Jasa harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan
peralatan yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar
tidak rusak mutunya karena cuaca.
2.14. Peraturan Hak Patent
Penyedia Jasa harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
2.15. Iklan
Penyedia Jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari Pemberi
Tugas.
2.16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tanggal
03 November tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
c. Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, tentang tim nasional peningkatan
penggunaan produksi dalam negeri.
d. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare
Warken (AV) 941.
e. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
f. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971) SK-SNI T-15
1991-03
g. Peraturan umum dari Bidang Kesehatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN
setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi
pembuangan dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
k. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
l. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
m. Peraturan Pengecatan NI-12.
n. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintahan setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
o. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
p. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar- gambar detail yang diselesaikan
oleh Penyedia Jasa dan sudah disahkan/disetujui direksi.
q. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
r. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
s. Berita Acara Penunjukan.
t. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan Penyedia Jasa.
u. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa).
v. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
w. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
x. Metode Pelaksanaan.
y. Rencana Keselamatan Kostruksi (RKK).
z. Kontrak/surat Perjanjian Penyedia Jasa.
2.17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari
Konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan,
data-data tertulis dan hal-hal lain yang diperlukan.
c. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian
konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas
persetujuan Konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian Penyedia Jasa, harus dilakukan atas biaya
Penyedia Jasa.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi
harus ditanyakan kepada Konsultan pengawas/perencana.
h. Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built
Drawing” sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-
gambar tersebut diserahkan kepada Konsultan pengawas.
2.18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, Penyedia Jasa pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
1. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
2. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan
3. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka
tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi harus mendapatkan keputusan Konsultan pengawas terlebih
dahulu.
4. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3, Gambar sesuai
pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan nyang harus diserahkan pada saat
penyerahan pertama.
2.19. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan
1. Konraktor berkewajban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk network planning dan curva s yang dilengkapi dengan barchart
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Penyedia Jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya
pelaksanaan dilapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan pengawas.
3. Bila selama waktu 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Penyedia Jasa belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pekerjaannya harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan pengawas.
B. SYARAT KHUSUS
3. SPESIFIKASI BAHAN
3.1. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
3.1.1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian
pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
3.1.2. Semua Bahan/Material harus berkualitas baik dan menggunakan produk Dalam
Negeri.
3.1.3. Menggunakan produk bersertifikat SNI.
3.1.4. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – T15 – 1991 – 03, SNI
03-1729-2002, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI-05-2002.
3.1.5. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam
negeri, dan mengacu Peraturan Daerah yang berlaku, Keputusan Presiden No.
24 Tahun 2018, Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi
Dalam Negeri.
3.1.6. Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop
drawing), pengiriman kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh
bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan dipakai sebelum
pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
3.1.7. Penyedia Jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang
berkaitan dengan mutu bahan yang akan digunakan. Bila terdapat perbedaan
pendapat mengenai mutu bahan, maka
3.1.8. Penyedia Jasa berkewajiban memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium
Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi tanggungan
Penyedia Jasa, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan.
3.1.9. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan
selengkap-lengkapnya tentang bahan tersebut. Contoh-contoh harus sesuai
dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai (dimaksud).
3.1.10. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja
yang ada dilapangan/ Basecamp, maka
3.1.11. Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan / Pengawas
Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan
ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan / Pengawas Kegiatan
apakah layak untuk dikirim / dipasang. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam
gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
3.2. AIR
3.2.1. Penyedia Jasa harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan. Bila sumber air berasal dari instalasi PDAM yang
sudah ada maka termasuk semua biaya penyambungan dan izin-izin yang
diperlukan.
3.2.2. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan
bebas mineral zat organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
3.2.3. Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan danharus cukup
untuk pekerjaan, termasuk untuk keperluan subPenyedia Jasa.
3.3. LISTRIK
3.3.1. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atau di lokasi pekerjaan tidak terdapat sambungan dari PLN dan
jika sambunagn dari PLN tidak mencukupi untuk keperluhan alat maka
atas persetujuan Direksi.
3.3.2. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi
pekerjaan.
3.3.3. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban Penyedia
Jasa.
3.4. SEMEN PORTLAND
3.4.1. Semen yang digunakan harus Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe I yang
memenuhi ketentuan SNI 2049:2015 atau AASHTO M85-15. PPC
(Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 atau
ASTM C595/C595-18 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh
Konsultan pengawas.
3.4.2. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang
dipakai pada waktu menentukan campuran beton. Untuk pekerjaan beton
plat, menggunakan semen Portland type II yang tahan sulfat.
3.4.3. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di
tempat pekerjaan. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh
dipergunakan.
3.4.4. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu. Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas
penggunaan (sesuai dengan schedule).
3.4.5. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air
hujan dan tidak terpengaruh cuaca.
3.4.6. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
3.5. KERIKIL AGREGAT KASAR
3.5.1. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2-3 cm, bersih
dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci
terlebih dahulu.
3.5.2. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil
yang keras tidak berpori.
3.5.3. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
3.6. PASIR AGREGAT HALUS
3.6.1. Agregat halus harus memenuhi ketentuan SNI 03-6820-2022 atau AASHTO
M45-15.
3.6.2. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan
bebas dari bahan lumpur.
Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam
atau tidak tercampur tanah atau bahan- bahan lain.
3.6.3. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan
organis, kasar tajam memenuhi syara-syarat yang tercantum dalam PBI 71.
3.6.4. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak
mengandung lumpur atau tanah (yang berkualitas baik).
3.6.5. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi
penggunaannya, tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
3.6.6. Mengacu pada SNI 03-1749-1990 agregat untuk aduk dan beton, cara
penentuan besar butir)
3.7. BATU BELAH / GUNUNG / KALI
3.7.1. Jenis batu yang digunakan harus keras dan tidak boleh berupa batu blondos
(harus dibelah).
3.7.2. Untuk pekerjaan pasangan batu ukuran batu yang digunakan antara 10-20
cm, sedapat mungkin berbentuk persegi.
3.8. BESI TULANGAN
3.8.1. Semua besi tulangan yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
3.8.2. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik
yang telah disetujui Pengawas Kegiatan.
3.8.3. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan
leleh minimal 2400 kg/cm2. Baja tulangan harus dari baja Ulir atau
diprofilkan Dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi beton
Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø >
12 mm, untuk tulangan dengan Ø >16 mm digunakan baja diprofilkan,
yang dalam segala hal harus memenuhi ketentuan- kelentuan SKSNI T-
15-1991-03.
3.8.4. Besi tulangan harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan
tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk jangka lama. Cara
pembengkokan besi tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 – 03.
3.8.5. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama
pengecoran. Selimut beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari
semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen
struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi
tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
3.8.6. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
karat atau bahan lain yang merusak hubungan besi dan beton.
3.8.7. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas.
3.9. TIANG PANCANG BAJA
3.9.1. Acuan normatif yang digunakan antara lain :
a. SNI 07-0722-1989 : Baja Canal Panas untuk Konstruksi Umum.
b. SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi tiang pancang baja untuk dia 16 inch,
tebal 12 mm, panjang 6 meter ASTM A252 Grade2 dan pipa black steel
/ Pipa besi hitam SCH.
c. AASHTO M 235M, Epoxy resin adhesives.
d. ASTM A 36, Standard specification for carbon structural steel.
e. SNI 07-6764-2002, Spesifikasi baja structural.
f. AASHTO M133-04, Preservatives and pressure treatment processes
for timber.
g. ASTM A252, Steel pipe.
3.9.2. Pipa harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252 Grade 2 tebal 12 mm
dan pipa black steel, Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang
harus memenuhi ketentuan dari AASHTO M183-90 (ASTM A36).
3.9.3. Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan
dalam gambar. Kecuali ditunjukkan lain dalam gambar, tebal dinding tidak
boleh kurang dari spesifikasi dan sesuai gambar,. Pipa baja termasuk
penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk dipancang
dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
3.9.4. Sifat mekanisme harus sesuai dengan standar-standar tersebut dibawah
ini :
Komposisi kimia
C : 0,30 % max, ; Si = 0,35 max
P : 0,04 % max, ; Mn = 0,30 – 1,00
S : 0,04 % max.
Sifat mekanis
Kekuatan tarik : 40 kg/mm2 atau lebih/ KHI : Grade X-46
Yield point : 32 kg/mm2 atau lebih
Perpanjangan : 15 % atau lebih
Toleransi pada bentuk dan dimensi :
a. Diameter luar Toleransi
Ujung-ujung pile Kurang lebih 0,50 %
Batang-batang pile Kurang lebih 1,00%
b. Tebal dinding tidak terbatas minimal 12 mm
c. Panjang pipa tidak terbatas minimal 12 mm
d. Lenturan maximum 0,1 % dari panjang tiang
Toleransi tidak mulusnya sambungan-sambungan
Dimeter luar Toleransi
Kurang dari 700 mm Kurang dari 2 mm
Lebih dari 700 mm Kurang dari 3 mm
3.9.5. Jika dianggap perlu, Direksi/Pengawas/Engineer dapat mengirim contoh
(sampel) dari pipa-pipa baja tersebut ke laboratorium untuk analisa
mekanis dan kimiawi atau tempat lain yang disetujui Direksi atas usulan
pemborong.
3.9.6. Plat penutup, sepatu dan plat penyambung harus dibuat sesuai spesifikasi
dan gambar.
3.10. KAYU
3.10.1. Kayu besi kelas I dari jenisnya. Digunakan untuk seluruh pekerjaan kayu
terkecuali dinyatakan lain dalam buku syarat- syarat teknis dan yang
dinyatakan dalam gambar.
3.10.2. Kayu Kelas II matoa yang berkualitas baik dalam jenisnya. Digunakan
untuk pekerjaan direksi keet, barak kerja, gudang, papan, bouplank dan
bekesting.
3.10.3. Kelembaban kayu disyaratkan 12%-14% sesuai persyaratan dalam PPKI
tahun 1961.
3.10.4. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
3.10.5. Semua kayu yang dipasang / dipakai ialah yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas Lapangan.
3.11. CAT
3.11.1. Bahan cat antara lain :
a. Cat besi marine coating (anti corrosive MU)
b. Cat besi ex . Dulux V-Gloss
c. Cat kayu ex. Mowilex Water based Woodstain
3.11.2. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
3.11.3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
3.11.4. Sebelum memulai pengecatan, Penyedia Jasa wajib menyerahkan 1
contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah
dicatkan pada permukaan ukuran 40 x 40 cm di sudut – sudut sisi, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik.
3.12. GEOTEXTILE
3.12.1. Geotextile yang digunakan untuk drainase bawah permukaan pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik.
3.12.2. Aplikasi Geotextile untuk stabilisasi yang sesuai untuk tanah dasar yang
jenuh akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
waktu lama.
3.12.3. Geotextile stabilisator digunakan untuk aplikasi geotextile pada kondisi
basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah dan
penyaring filter.
3.13. PENUTUP ATAP
3.13.1. Bahan penutup atap dipakai spandek zincalume dengan ketebalan 0,25 -
0,35 mm dengan lapisan permukan sudah diwarnai dari pabrik, berbentuk
gelombang yang terbuat dari campuran unsur alumunium dan zinc, terdiri
dari: 55% unsur coatingnya adalah aluminium, 43,5% adalah unsur seng
atau zink dan juga unsur silikon sebanyak 1,5 %.
3.13.2. Aluminium Foil Singel Met.
3.14. LAIN-LAIN
3.14.1. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar
menyesuaikan penggunaannya dan sesuai gambar dan dapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan / Pengawas Kegiatan.
3.14.2. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada
bangunan ini sebelumnya harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
3.14.3. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah
2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia Jasa.
3.14.4. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Persyaratan.
3.14.5. bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar,
sebelum bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih
dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
4. JENIS PEKERJAAN
4.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Penyedia Jasa dalam keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga. Penyedia
Jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan
kegiatan, barak kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan
ketentuan antara lain :
a. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan
sementara harus sepengetahuan dan seijin Direksi pekerjaan /
Pengawas Kegiatan.
b. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi pekerjaan /
Pengawas Kegiatan.
c. Bangunan sementara harus mempunyai penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
d. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja
kursi tamu, lemari, meja kursi kerja, white board serta papan untuk
menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
e. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat
dapat digunakan oleh direksi lapangan adalah :
• 1 (satu) buah alat ukur
• 1 (satu) buah alat ukur optic (theodolite/waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan printer.
• 1 (satu) set kelengkapan (P3K)
4.1.2. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1x2 m, dan dipasang
dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia Jasa menerima SPK
selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 5x10 kayu
kualitas I (dibuat sesuai petunjuk Konsultan Pengawas).
c. Atas biaya Penyedia Jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah
setempat, Penyedia Jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai
normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
4.1.3. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran/kecelakaan kerja, Penyedia Jasa harus
segera mengambil tindakan dan segera memberitahukan kepada
Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia Jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan- peraturan tentang
perawatan korban dan keluarganya.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut
syarat-syarat Palang Merah dan setiap kali sehabis digunakan harus
dilengkapi lagi.
d. Penyedia Jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga
selalu memberikan pertolongan kepada pekerja pihak ketiga dan juga
menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
e. Penyedia Jasa diwajibkan mentaati undang-undang Ketenaga kerjaan.
4.1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dengan persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi
pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
• Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan
kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
• Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian
sesuai dengan yang diperlukan maka prioritas harus diberikan
kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan / kendaraan sudah
mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan
Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
• Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut
segera dikembalikan.
• Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan
kendaraan/peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia Jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut :
• Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan
fisik.
• Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus
terlebih dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Kegiatan / Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus
segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam
waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
4.1.5. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat
sambungan dari PDAM sumber air setempat atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan
kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan,
dengan daya sekurang- kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan /
Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban Penyedia
Jasa.
4.1.6. Pengukuran dan Positioning untuk Dermaga dan Trestle
a. Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-
keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditentukan kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana untuk
dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan Theodolite beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana selama
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Penyedia Jasa.
4.1.7. Pengukuran dan Titik Peil (0,00)
Penyedia Jasa harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan
dengan letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok / pedoman yang
telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan tegak lurus
bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument /
theodolite. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-
langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku. Untuk
mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi- notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar
Lay out, Penyedia Jasa harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2. PEKERJAAN TIANG PANCANG
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemancangan tiang pancang baja dia. 16 inch.
b. Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, metode kerja
pelaksanaan, serta pengendalian mutu untuk pekerjaan pemancangan.
c. Pedoman ini mencakup pondasi tiang baja dan pipa black steel / Pipa
besi hitam SCH 40 welded 16 inch yang dipancang atau ditempatkan
sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi, dan sedapat mungkin
mendekati gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan. Pekerjaan ini mencakup
pondasi tiang pancang baja dan pipa black steel / Pipa besi hitam SCH
40 welded 16 inch, tiang pancang pada bagian pekerjaan fasilitas darat.
d. Pedoman ini mencakup tiang pancang yang disediakan dan dipancang
atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati gambar menurut penetrasi atau ke dalamannya sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan.
4.2.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Pada umumnya, tiang pancang baja harus berupa profil baja gilas
biasa, sedang tiang pancang pipa sesuai dengan spesifikasi teknis yang
tersebut diatas.
b. Pelindungan terhadap korosi, bilamana korosi pada tiang pancang
baja mungkin dapat terjadi, maka pancang atau ruas - ruasnya yang
mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang
tiang baja yang terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam
tanah yang terganggu di atas muka air terendah, harus dilindungi dari
korosi.
c. Kepala tiang pancang, Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang
harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya dan topi pemancang
(driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada poer, atau tiang
pancang dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam poer
(pile cap).
d. Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan,
pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus
dirancang dan dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat
menjaga alinyemen dan posisi yang benar pada ruas-ruas tiang
pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi dengan
beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
e. Sepatu tiang pancang baja dan pipa dibuat sedimikan rupa dengan
menggunakan pelat baja minmal memiliki ketebalan dari tebal pancang
itu sendiri atau lebih untuk menambah ketebalan baja, sepatu tiang ini
dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang telah
di bentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau
baja fabrikasi.
4.2.3. Pemancangan
a. Tiang pancang dapat dipancang dengan setiap jenis palu, asalkan tiang
pancang tersebut dapat menembus masuk pada kedalaman yang telah
ditentukan atau mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa
kerusakan.
b. Tiang pancang dipancang sesuai elevasi yang telah di tentukan atau
lebih pada permukaan elevasi, maka tiang yang memiliki kelebihan
pada elevasi harus di potong agar mendapatkan elevasi yang sama
setiap titiknya.Perhatian khusus harus diberikan agar elevasi tiang
pancang rata sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c. Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau
mandrel dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik sebagaimana
yang disyaratkan dalam spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus
terletak dengan tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang
pancang miring harus dipancang secara sentris dan diarahkan dan
dijaga dalam posisi yang tepat. Semua pekerjaan pemancangan harus
dihadiri oleh Direksi pekerjaan atau wakilnya, dan palu pancang tidak
boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Direksi pekerjaan atau wakilnya.
d. Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau
penetrasi tertentu, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai
mencapai ke dalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang
dari dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk
sekurang-kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala
tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan
setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih
tinggi jika disetujui oleh Direksi pekerjaan.
e. Jika ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam
kelompok tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang
pancang tidak melampaui kapasitas daya dukung yang aman, atau
Direksi pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan bawah
bilamana dianggap perlu.
f. Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau
diesel. Umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu pada jenis
gravitasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi
pancangnya, tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah
berat tiang total beserta topi pancangnya ditambah 500 kg dan
minimum 2,2 ton untuk tiang pancang beton. Untuk tiang pancang
baja, berat palu harus dua kali berat tiang total beserta topi pancangnya.
g. Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi pekerjaan. Alat pancang dengan jenis
gravitasi, uap atau diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan
tiang pancang tidak kurang dari 3 mm untuk setiap pukulan pada 15 cm
dari akhir pemancangan dengan daya dukung yang diinginkan
sebagaimana yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui,
yang digunakan oleh Penyedia Jasa. Energi total alat pancang tidak
boleh kurang dari 970 kgm per pukulan, sebagaimana disyaratkan di
bawah ini.
h. Alat pancang uap, angin atau diesel yang dipakai memancang tiang
pancang beton harus mempunyai energi per pukulan, untuk setiap
gerakan penuh dari pistonnya tidak kurang dari 635 kgm untuk setiap
meter kubik beton tiang pancang tersebut.
i. Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang
dijatuhkan harus dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter.
Penumbukan dengan tinggi jatuh yang lebih kecil harus digunakan
bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh - contoh
berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
• Jika terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang
harus ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang
yang panjang
• Jika terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga
penetrasi yang dalam terjadi pada setiap penumbukan
• Jika tiang pancang diperkirakan sekonyong- konyongnya akan
mendapat penolakan akibat batu atau tanah yang benar - benar tak
dapat ditembus lainnya.
• Jika serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan
terakhir telah mencapai hasil yang memenuhi ketentuan,
penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati, dan
pemancangan yang terus menerus setelah tiang pancang hampir
berhenti penetrasi harus dicegah, terutama jika digunakan palu
berukuran sedang.
j. Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak
dapat dianggap sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus
dicatat dan penyebabnya harus dapat diketahui, bila memungkinkan,
sebelum pemancangan dilanjutkan.
4.3. PEKERJAAN LAS
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
pekerjaan yang tercakup dalam spesifikasi ini meliputi kelengkapan
peralatan konstruksi, tenaga, kerja, alat-alat, bahan material,
perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan
pengelasan pada penyambungan tiang-tiang pancang seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana.
4.3.2. Material
Penyambungan tiang-tiang pipa baja harus dilakukan dengan jenis las
busur listrik (arc welding). Pemanasan dilakukan dengan busur listrik
nyala antara elektroda yang dilapis dan bahan yang akan disambung.
Elektroda yang digunakakn harus memiliki kuat tarik 495 Mpa (70 ksi)
dan tegangan leleh 415 Mpa serta memiliki metalrugi yang serupa dengan
baja yang akan dilas.
4.3.3. Metode Pelaksanaan
1. Cara pelaksanaan pengelasan harus memenuhi persyaratan BS 1856
atau JIS Z 3801 dan Z 3841. Paling lambat tiga minggu sebelum
pelaksanaan pengelasan, Penyedia Jasa harus menyampaikan usulan
yang berisi metode pengelasan untuk penyambungan tiang di darat
ataupun di laut, peralatan yang digunakan, formasi jalnnya
pengelasan dan lain-lainnya serta jadwal penyelesaian pekerjaan,
kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
2. Sebagian besar penyambungan pipa dilaksanakan di laut dengan
posisi pengelasan horizontal (mendatar) oleh karena itu semua
pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang-tukang las yang
berpengalaman.
3. Penyedia Jasa harus memeberikan daftar kepada Direksi Teknis
mengenai tukang-tukang yang dipekerjakan, nama-nama mereka,
pengalaman kerja dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan
dua minggu sebelum pengelasan di mulai. Daftar ini harus mendapat
persetujuan Direksi teknis.
4. Tempat pembuatan las lengkung, peralatan-peralatan dan
kelengkapan-kelengkapannya harus dipakai sesuai persyaratan BS
638 atau JIS C9301.
5. Selama pelaksanaan, seluruh permukaan yang akan dilas dan daerah-
daerah sekitarnya harus dibersihkan dari karat, cat, bahan-bahan sisa
(slag) dan kotoran-kotoran lain dan harus dikeringkan dahulu.
6. Selama pengelasan berlangsung, bahan-bahan yang akan dilas harus
dipegang kuat-kuat dalam posisi yang benar dengan cara pengelasan
“jig” atau “tack”. Penggunaan tack welding harus dibatasi sampai se-
minium mungkin. Pengelasan pad alas tumpul harus dihentikan
dengan hati-hati dan teliti dan lubang antara bagian-bagian yang dilas
harus dibuat tepat seperti di dalam gambar.
7. Selama pengelasan, pemberian bahan las dan kecepatannya harus
sedemikian sehingga berbentuk V seluruhnya akan terisi dengan
bahan-bahan isi. Kekurangan bahan isi untuk las harus dicegah dan
pelaksanaan harus hati-hati, seperti masuknya slag ke dalam las,
ketidkasempurnaan las dan retak-retak.
8. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada waktu hujan atau hujan angina
(storm), kecuali pengelasan dengan cara “pengelasan di dalam air”.
9. Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan,
lekukan-lekukan, sisa-sisa bahan dan cacat-cacat lain yang ada
selama pelaksanaan. Pekerjaan perbaikan tidak boleh lebih pendek
dari 5 cm.
10. Semua pengelasan harus mencapai susut-sudut dari bagian-bagian
yang dilas. Jika menurut pandangan Direksi Teknis bagian-bagian
yang dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometric yang akan
menimbulkan penumpukan tegangan atau tidak tepatnya letak las
(notc effect), Penyedia Jasa harus memperbaikinya degan mengikir.
Perbaikan dengan cara mengulangi las diatasnya, tidak dijinkan, Jika
untuk memperbaiki kesalahan tersebut diatas dianggap perlu
menambah las, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan
Direksi Teknis.
11. Setelah pekerjaan Pengelasan selesai, dilanjutkan dengan
pengcoatingan dan diberi kode (nama welder dan nomor urut
pengelasan pada ujung pipa bagian dalam.
4.3.4. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1. Untuk mengetahui kulitas/mutu pengelasan pipa maka pekerjaan las
harus diperiksa atau disaksikan oleh Direksi Teknis yang ditunjuknya
sesuia dengan persaratan dalam JIS Z 3416 dan harus mencakup tapi
tidak terbatas pada pemeriksaan visual, test ultrasonic dan test
radiografik.
2. Pada dasarnya test ultrasonic bertujuan untuk mengetahui hasil
pengelasannya terhadap cacat, lubang, retak serta rongga (porous).
3. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan lain
dijalankan juga. Pemeriksaan visual mencakup pengecekan
pemasangan sambungan dilas, apakah sudah lurus dan mengikuti
persyaratan pekerjaan las mengenai sudut-sudut lekukan, permukaan-
permukaan bagian yang dilas dan bagian-bagian yang terbuka.
Direksi Teknis dapat memerintahkan setiap sambungan las untuk
diperiksa dan dites dengan cara radiografik yang disetujui, jika tes
seperti tersebut diatas dianggap perlu olehnya. Dalam hal ini,
Penyedia Jasa harus mempersiapkan segala sesuatunya agar tes bisa
dilaksanakan.
4. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang
tidak memenuhi syarat seperti pos, tumpang tindih (overlap), miring,
kelebihan atau kurang tebalnya ukuran las.
5. Kalau dari hasil test ultrasonic ditemukan adanya porous maupun
retak pada jalur pengelasan, maka sambungan pipa tersebut harus
diperbaiki dengan cara jalir pengelasan yang mengalami cacat
digrenda sampai kedalaman yang diisyaratkan oleh Direksi Teknis,
setelah kondisinya bersih, maka baru bisa diperbaiki lagi dengan
pengelasan ulang.
4.3.5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untukk pembayaran pekerjaan las haruas didasarkan
pada volume las yang terpasang jadi dalam satuan m’ dan memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi.
b. Pembayaran
Pembayaran harus didasarkan pada jumlah volume berdasarkan hasil
pengukuran bersama dengan Direksi Teknis dikalikan dengan harga
satuan yang telah mengandung biaya tidak langsung. Dalam
pembayaran tersebut dianggap sudah termasuk semua kompensasi
untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, sarana konstuksi,
alat bantu dan sebagainya untuk menghasilkan pekerjaan yang
lengkap memenuhi syarat dengan teknk pelaksanaan terbaik dan
sepenuhnya sesuai dengan semua ketentuan tersebut didalam
spesifikasi ini.
4.4. PEKERJAAN TALUD/PONDASI
4.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan talud disini mencangkup pekerjaan
galian, urugan tanah pengisi / kembali, pasangan batu 1 Pc ; 3 Ps dan
plesteran, Semua kegiatan yang berkaitan dengan pematangan tanah,
pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara
lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun
pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan
mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga
pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
a. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan
keadaan kontur, pengukuran didaerah- daerah dimana pekerjaan
pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar- gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk :
• Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-
persyaratan kontrak ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan
proyek ini, serta semua addendumnya.
• Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi
lapangan, serta semua fasilitas yang ada.
• Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan
pekerjaan ini dan mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup
proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar - gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimana yang disetujui oleh
pengawas.
• Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang
ditariknya dari informasi yang disampaikan kepadanya dan dari
pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia Jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk
menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan
yang dipersyaratkan disini. Sebelum memulai sesuatu pekerjaan
galian, Penyedia Jasa harus yakin bahwa semua permukaan tanah
yang ada maupun garis- garis transisi yang tertera dalam gambar
rencana adalah benar.
4.4.2. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia Jasa harus mengukur elevasi
tanah asli dengan cara yang disetujui oleh Direksi pekerjaan /
Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan / Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut.
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai
dengan penampang galian yang terlukis pada gambar rencana,
pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile cap, atau konstruksi
lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Penyedia Jasa harus menjaga sedemikian rupa agar lubang- lubang
galian tersebut tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir,
mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa, menimba,
menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan
tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpass.
e. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
f. Penyedia Jasa harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk
Pengawas.
h. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara
berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak
didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan
maksimum.
i. Pembuangan Material Hasil Galian
• Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
• Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan Konsultan
pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan
sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke
luar site atau tempat lain atas persetujuan Konsultan pengawas.
4.4.3. Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan
pengurugan awal, seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang
akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau puing-puing
dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah
dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak
memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat- alat berat, urugan
dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material lepas dan
dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin
pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun
pengurugan adalah +/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium
untuk mendapatkan nilai standart proctor. Laboratorium yang
memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang
ditunjuk oleh Konsultan pengawas. Dengan bahan yang sama,
material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan dengan
system “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai
berikut :
• Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan
rencana kepadatannya 95% dari sumber proctor.
• Untuk lapisan yang didalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan
rencana kepadatannya 90% dari standart proctor.
• Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan
pengawas semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap
pokok-pokok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut. Bagian permukaan tanah
yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa s/d masa pemeliharaan.
f. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam
lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm
pada kedalaman gembur.
g. Standar Rujukan (AASHTO)
• T 88 - 78 Analisa ukuran butir tanah
• T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
• T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks
• T 99 - 74 Penetapan batas plastis dan indeks
• T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat
untuk keperluan konstruksi jalan
• T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah
menggunakan palu 2.5 kg dan 305 mm tinggi jatuh
• T 191 - 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda
kerucut pasir
• T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
• T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan
perbaikannya.
4.4.4. Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar
pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum
dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari
kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan
urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat
pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
4.4.5. Pemasangan batu
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
dan Pengawas Lapangan.
4.4.6. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang
menggunakan pasangan batu kali/belah.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Penyedia Jasa harus
mengadakan pengukuran-pengukuran untuk As-as pondasi seperti
pada gambar dan harus dimintakan persetujuan dari Direksi dan
Pengawas Lapangan.
c. Penyedia Jasa wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas
Lapangan bila ada perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan
gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang kurang jelas.
d. Pelaksanaan pasangan batu kosong / aanstamping harus dalam
keadaan lubang galian kering dan sudah diberi urugan pasir minimal
setebal 5 cm padat atau seperti yang ditunjukan dalam gambar.
e. Pasangan batu kosong/aanstamping adalah pasangan batu kali yang
disusun berdiri tanpa perekat (campuran) setebal 15 cm, celah antara
batu-batu diisi pasir dan disiram air sehingga celah penuh terisi pasir
dan kedudukan batu cukup kokoh sebagai dudukan pondasi.
f. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya.Batu
kali disusun satu persatu dengan penyangga mortal.
g. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar
rencana yang terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus
dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas Lapangan.
h. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan di dalam gambar.
i. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
rencana.
4.4.7. Plesteran
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
4.4.8. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang
beton atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku
ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk
plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari
sisa-sisa bekesting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu
dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau form tie
harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian) diatas
permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath)
untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil
yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung
atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Jika melebihi, Penyedia Jasa berkewajiban memperbaikinya dengan
biaya atas tanggungan Penyedia Jasa.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan
sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya atas
tanggungan Penyedia Jasa. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai Penyedia Jasa harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh
sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum
finishing, Penyedia Jasa wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan
yang terjadi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan wajib
diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan
acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
4.5. PEKERJAAN BETON
4.5.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang
seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi dan pengawas papangan, terdiri dari pengecoran beton, pembesian
dan begesting.
4.5.2. Pekerjaan pengecoran beton
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
4.5.3. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
• Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton
dapat dengan baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi
perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
• Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis
acuan-acuan tertentu, terlebih dahulu Penyedia Jasa harus
menyerahkan perencanaan gambar
• Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan
papan-papan atau kayu lapis / multipleks 9 mm dengan penguat
dari balok 6/8, 5/7atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
• Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi
terletak pada Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus meminta ijin
Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
• Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Penyedia Jasa harus
mengadakan mix design yang dapat membuktikan bahwa mutu
beton yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design tersebut,
selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari
hasil percobaan tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk
menilai mutu beton selama pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat
PBI 1971 pasal 4.6 dan 4.7.
• Pada pekerjaan beton struktural untuk waktu permulaan
pelaksanaan dibuat 1 (satu) benda uji untuk setiap 3m3 beton dan
dalam waktu sesingkat- singkatnya harus segera terkumpul 20
benda uji, sedang setelah berjalan lancar diperlukan 1 (satu) benda
uji pada setiap 5 m3 beton dengan minimum 1 benda uji untuk
setiap harinya.
• Apabila hasil pemeriksaan pada padal 4.07 PBI 1971 masih
meragukan, maka pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan
menggunakan hammer test atau kalau perlu dengan Corl Drilling
untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada
sesuai dengan pasal 4.8 PBI 1971.
• Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dari Pasal 4.9 PBI 1971 dan semua biaya yang
timbul akibat pengujian yang tercantum pada ayat ini adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
• Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 7,5-10 cm, pemakaian slump harus teratur dan disesuaikan
dengan kebutuhan, misalnya untuk daerah-daerah yang
pembesiannya rapat dapat dipergunakan slump yang tinggi.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran Sebelum
melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama
dari pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi /
Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat dilaksanakan
dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan
dengan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh
Direksi/Pengawas, maka mungkin Penyedia Jasa diperintahkan
untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya Penyedia
Jasa.
Sebelum pengecoran dimulai, Penyedia Jasa harus sudah
menyiapkan seluruh stek-stek maupun anker - anker dihubungkan
degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar,
maka stek-stek dan anker-anker dipasang setiap jarak 1,00m. Beton
yang mengeras, kotoran - kotoran dan bahan- bahan lain harus
dibuang dari dalam bekisting, mesin pengaduk (beton molen) maupun
alat-alat pembawa. Penulangan harus dimatikan pada posisinya,
diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar pemeriksaan dan
persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
d. Kelas dan Mutu Beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai
kekuatan tekan beton karakteristik yang penggunaannya sebagai
berikut :
• Beton dengan mutu Beton untuk pekerjaan non struktural seperti
lantai kerja (work floor).
• Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive
beton.
4.5.4. Pembesian
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi
• Peraturan Beton Indonesia (SNI.2-1971).
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak - minyak, karat dan
tidak cacat (retak - retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Besi tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini
adlaah baja dengan mutu U-24 (minimum Yield-Stress 2400
kg/cm2) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-ketentuan PBI-1971.
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
b. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan -
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan perencana / Konsultan
pengawas.
c. Untuk bajaa tulangan dengan diameter lebih besar atau sama dengan
16 mm, harus dari jenis baja ulir (deformant bar) sedangkan diameter
yang lebih kecil dapat dipakai baja polos..
d. Penyedia Jasa bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk Konsultan pengawas. Percobaan mutu
besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu
oleh Konsultan pengawas.
e. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan pengawas. Hubungan antara besi
beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus menggunakan kawat
beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.Sebelum beton dicor besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau
bahan- bahan yang merusak besi beton harus dipasang pada posisi
yang tepat.
f. Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun
kwalitas tidak sesuai dengan spesifikasi (RKS) diatas, harus segera
dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis dari
Konsultan pengawas.
g. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus
dilakukan dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum
dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih
dahulu.
h. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-
bahan lain yang mengurangi daya rekat.
i. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
j. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau
tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking)
dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI 71 / SKSNI – T15 –
1991-03
k. Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat
digunakan cakar ayam, yang sebelumnya telah disetujui oleh
Konsultan pengawas / Direksi.
l. Pertemuan dengan tulangan beton yang sudah dicor harus distek
dengan overlapping sesuai dengan PBI 71.
4.5.5. Cara pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/ Pengawas Lapangan.
c. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan
jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump
minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
d. Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya
mengikuti prosedur beton ready mix dengan memperhatikan mutu
beton yang akan dicapai.
4.5.6. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
a. Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas
Proyek. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini
harus ditambahkan pada beton dalam tempat pengadukannya dengan
mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk
pabrik mengenai penggunaannya.
b. Istilah – istilah kimia, rumus – rumus dan jumlah bahan –bahan yang
aktif, ukuran yang harus dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau
berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan secara terus menerus
pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras
dan akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan sampel–sampel dan melaksanakan
percobaan–percobaan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture diizinkan
dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
4.5.7. Pengecoran beton
a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan - cetakan sampai jenuh,
pemeriksaan ukuran- ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
c. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Pengawas lapangan.
4.5.8. Alat-alat di dalam beton
Penyedia Jasa tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi, beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan
seizin Konsultan pengawas. Ukuran dari pembuatan lubang, pemasangan
alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya harus
menurut petunjuk Konsultan pengawas.
4.5.9. Pembongkaran Begisting (cetakan)
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
hingga menjamin seluruhnya keamanan beton yang telah dicor.
Pembongkaran bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan
bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian
struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen
struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat
sendiri berikut bahan- bahan pelaksanaan di atasnya.
4.6. PEKERJAAN PENGECATAN
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang
permukaan discrat/digosok lalu dibersihkan dari sisa- sisa kotoran..
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang
tidak disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk Perencana.
4.6.2. Persyaratan & Metode Pelaksanaan
a. Pekerjaan Cat Kayu
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah permukaan kayu
pada pekerjaan lantai, list, kreb dan pekerjaan kayu lainnya.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas
dengan warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah
melakukan percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang kayu dibersihkan dari debu
dan kotoran yang menempel pada bidang kayu kemudian
dicat sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan
kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata,
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
b. Pekerjaan Cat Besi
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat besi adalah permukaan tiang
pancang, rangka kuda-kuda selter atau ruang tunggu, besi siku
penahan list kayu dan pekerjaan besi lainnya.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas
dengan warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah
melakukan percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang besi dibersihkan dari debu
dan kotoran yang menempel pada bidang kayu kemudian dicat
sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata,
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Tembok
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat tembok adalah permukaan
kolom, balok, dan dak selter atau ruang tunggu.
• Cat yang digunakan adalah seperti pada spesifikasi bahan diatas
dengan warna ditentukan Direksi dan Pengawas Lapangan setelah
melakukan percobaan pengecatan.
• Sebelum dilakukan pengecatan bidang tembok dibersihkan dari
debu dan kotoran yang menempel pada bidang tembok
kemudian dicat sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk utuh, rata,
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
4.7. PEMASANGAN BOLLARD
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang tercakup pekerjaan pemasangan bollard ini
meliputi peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material,
perlengkapan yang berkaitan dengan pekerjaan, yang ditunjukkan dalam
gambar rencana.
4.7.2. Pemasangan
Pemasangan bollard dapat dilakukan oleh ahli yang sudah
berpengalaman atau terbiasa dengan pekerjaan besi/baja.
Pemasangan dapat dilakukan dengan melihat gambar rencana sehingga
terpasangnya bollard yang sesuai dengan gambar rencana dan disetujui
oleh Konsultan pengawas.
4.7.3. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran bitt didasarkan pada jumlah bollard
yang terpasang berdasarkan gambar rencana dan dokumen kontrak.
b. Pembayaran
Pembayaran didasarkan pada volume hasil pengukuran dalam satuan
unit (buah) dan tidak melebihi volume yang tercantum dalam
gambar kontrak.
4.8. PEMASANGAN FENDER
4.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam spesifikasi ini meliputi peralatan
konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bhana material, perlengkapan dan
penyelenggaran yang berkaitan dengan pekerjaan pemasangan fender
pada tempat-tempat yang ditunjukkan di dalam gambar.
4.8.2. Material
1. Jenis fender yang digunakan adalah tipe fender Rubber yang sesuai
dengan gambar dan sesuai brosur pabrik serta telah mendapatkan
persetujuan Direksi.
2. Sebelum melakukan pemesanan fender termasuk angker baut, mur
dan ring, Penyedia Jasa harus mengajukan ususlan tipe dan
spesifikasi fender termasuk angker baut, mur dan ring kepada
Direksi Teknis.
3. Sebelum fender didatangkan ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa
harus melaksanakan pengujian fisik fender termasuk angker baut,
mur dan ring sesuai standar yang disebutkan dalam spesifikasi ini
yang disaksikan oleh Direksi Teknis. Penerimaan material fenser
termasuk angker baut, mur dan ring oleh Direksi Teknis akan
didasarkan pada hasil pengujian tersebut. Pengujian ini dilaksanakan
atas biaya Penyedia Jasa.
4. Seluruh bagian tubuh fender yang digunakan harus memenuhi
persyaratan.
5. Angker baut, mur, ring dan semua kelengkapannya harus memenuhi
standar JIS G 3101 (Rolled steel general structures); JLS B 0205
(Standar M Screw), JIS B 1181 (Hexagon Nut) dan JIS G4303/JIS
G4315 (Stainless steel).
4.8.3. Pemasangan
1. Paling lambat tiga minggu sebelum pelaksanaan pemasangan fender,
Penyedia Jasa harus menyampaikan usulan yang berisi metode
pelaksanaan, peralatan yang digunakan, formasi jalannya pekerjaan
pemasangan fender dan lain-lainnya serta jadwal penyelesaian
pekerjaan, kepada Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan
dilengkapi dengan shop drawing dan tata material lainnya kepada
Direksi Teknis.
2. Hal-hal mengenai dimensi, ukuran, detail dan posisi pemasangan
harus sesuai dengan gambar pelaksanaan.
3. Tidak ada kelanjutan pemasangan sistem fender, jika satu pias sistem
fender pertama belum memuaskan Direksi Teknis. Penyedia Jasa
harus menyampaikan permintaan pemeriksaan yang diakhiri dengan
persetujuan Direksi Teknis pada pias pertama tersebut termasuk
percobaan operasi fender dengan kapal yang ada. Penyedia Jasa
dapat menyelesaikan pemasangan sistem fender hingga memuaskan
Direksi Teknis dan memenuhi persyaratan kontrak, apabila
persetujuan Direksi Teknis sudah dikeluarkan.
4. Fender karet tioe Rubber dipasang tegak terikat pada dudukannya
sesuai gambar rencana.
4.8.4. Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan fender didasarkan pada
jumlah unit fender yang disetujui dan terpasang.
b. Pembayaran
Pembayaran didasarkan pada volume yang ditetapkan tidak melebihi
volume yang tercantum dalam gambar kontrak.
4.9. PENUTUP
4.9.1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan- bahan
tidak dinyatakan, tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus
dikerjakan oleh Penyedia Jasa, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
4.9.2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan
ini, tetapi tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam bestek ini, tetap
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Jasa/Penyedia Jasa.
4.9.3. Setiap melalui pekerjaan Penyedia Jasa, harus ijin tertulis serta membuat
gambar penjelasan (shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan
yang dilaksanakan.
4.9.4. Penyediaan jasa harus diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan
(As-built Drawing) yang harus mendapat persetujuan dan pengesahaan
dari Konsultan pengawas dan Pengendali kegiatan.
5. SPESIFIKASI TEKNIK PERALATAN UTAMA KONSTRUKSI
Adapun Jenis dan spesifikasi peralatan utama yang digunakan adalah sebagai berikut :
KAPASITAS
JENIS PERALATAN JUMLAH
NO DAYA MESIN
1,00 Unit
1 Dump Truck 3 - 4 Ton
1,00 Unit
2 Conceret Mixer 0, 35 M3
1,00 Unit
Crowel Crane 10 - 15 Ton
3
1,00 Unit
Excavator 80 - 150 Hp
4
Generator Set 135 Kva 1,00 Unit
5
Ponton Pancang
10 Ton 1,00 Unit
6
Ponton Transport /
350 DWT
1,00 Unit
7
LCT
2,5 Ton
1,00 Unit
8
Diesel Hammer
-
1,00 Unit
9 Mesin Las 40 Amp
-
10 Alat Ukur (Theodolite/Total Station) 1,00 Unit
-
Alat Petukangan
6. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan personil dengan kualifikasi sebagai berikut
:
1) Manajer Proyek
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Ahli Manajemen
Proyek / Ahli Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Manajer Proyek / 1 (Satu)
Teknik Melampirkan Daftar Riwayat
Pelaksana orang
Dermaga Hidup / Referensi Kerja
(Madya)
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul agar
dapat diantisipasi secara dini.
2. Melakukan koordinasi kedalam (team proyek, manajemen, dll) dan keluar
3. Dibantu semua manajer teknik menyiapkan rencana kerja operasi proyek,
meliputi aspek teknis, waktu, administrasi dan keuangan proyek
4. Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi proyek
dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track)
5. Mengkomunikasikan dalam bentuk lisan dan tertulis (Laporan Kemajuan
Pekerjaan)
6. Seorang Manajer Proyek harus mengontrol proyek yang ditanganinya.
Proyek harus selesai sesuai dengan budget, sesuai dengan spesifikasi, dan
waktu.
7. Proyek yang ditangani harus mempunyai return yang nyata terhadap
organisasi.
8. Taat kepada setiap kebijakan yang di keluarkan organisasi, harus
mengambil keputusan dengan wewenang yang terbatas dari organisasi.
2) Manajer Teknik Dermaga
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli Teknik 1 (Satu)
Manajer Teknik Melampirkan Daftar Riwayat
Dermaga Muda orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan
dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan bidang
bangunan konstruksi dermaga.
2. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam penyelesaian
administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data
proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan
lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas,
pembayaran kepada Penyedia Jasa. Semuanya dikumpulkan dalam bentuk
laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk
mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan
yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari
keterlambatan pekerjaan.
3. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak
akan terlambat selama masa mobilisasi untuk masing-masing paket kontrak
dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan
yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak. Membantu dan
memberikan petunjuk kepada tim di lapangan, dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik ditandatangani.
4. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci
atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan.
5. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam
mengendalikan kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa, termasuk pengendalian
pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan. Membantu dan memberikan
petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan- pemecahan
atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun
permasalahan kontrak.
6. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan
bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun
rencana kerjanya.
7. Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.
8. Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan di
lapangan. Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-
perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
9. Pemahaman terhadap spesifikasi. Metode pelaksanaan untuk setiap jenis
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
3) Manajer Keuangan
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
1 (Satu)
Manajer Keuangan - Melampirkan Daftar Riwayat
orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat dan menyusun buku kas umum beserta buku penunjangnya,
termasuk mengelola kas kecil.
2. Mengolah data yang bersifat kearsipan yang menyangkut dengan
pembukuan.
3. Bertanggung jawab atas kas proyek yang diamanatkan oleh pimpinan
proyek.
4. Membuat laporan periodik mengenai penerimaan, penyimpanan, dan
pengeluaran serta bertanggung jawab sepenuhnya atas pengolahan
keuangan proyek.
5. Membuat dan menyusun Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pembangunan (SPJP).
4) Ahli K3 Konstruksi
a. Persyaratan Personil :
Pekerjaan Kualifikasi
Jabatan Dalam Jumlah Pengalaman
SKA/SKT
Pengalaman 3 (Tiga) tahun
Ahli K3 Konstruksi 1 (Satu)
Ahli K3 Konstruksi Melampirkan Daftar Riwayat
Muda orang
Hidup / Referensi Kerja
b. Tugas dan Tanggung Jawab :
1. Membuat program kerja K3 dan perencanaan pengimplementasian agar
tercipta lingkungan kerja yang sehat.
2. Memastikan berjalannya program dan membuat dokumentasinya.
3. Membuat laporan dan menganalisis data statistic
4. Melakukan peninjauan risiko assessment RKK.
5. Memeriksa pada peralatan kerja apakah terdapat aus atau tidak, dan juga
memerika kondisi kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja.
6. Meninjau keselamatan kerja dan pelatihan keselamatan.
7. Mencegah dan melakukan penanggulangan kecelakaan kerja dan
melakukan penyelidikan penyebabnya.
8. Memastikan tenaga kerja telah bekerja sesuai dengan SOP.
9. Meninjau dan mengarahkan karyawan bekerja sesuai kewajiban dan sesuai
dengan sistem operasi perusahaan.
Aimas, 20 Desember 2023
Disusun Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PEKERJAAN REHABILITASI DERMAGA
PENGUMPAN LOKAL KAMPUNG SAILOLOF
DISTRIK SALWATI SELATAN
PAULUS A. MARLISSA, ST. MT.
Nip.19690424 199503 1003