RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT (RKS)
KEGIATAN PEMATANGAN LAHAN PERUMAHAN
KHUSUS MASYARAKAT SUKU MOI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA SORONG
TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis
dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian
lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak dan Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, jika perlu termasuk
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan lama untuk pengangkutan alat-alat berat.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Direksi Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium dan peralatannya, yang dipasok menurut
Kontrak ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
Pekerjaan dimulai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
g) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
h) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
i) Ketentuan-ketentuan tersendiri lainnya seperti didefinisikan dalam Seksi lain yang
berhubungan dalam Spesifikasi ini.
3) Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar dalam Pasal 1.2.1.1) harus diselesaikan
dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas
dan Pelayanan Pengendalian Mutu, harus diselesaikan dalam waktu 45 hari.
Setiap kegagalan Penyedia Jasa dalam memobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian
Mutu sebagimana disebutkan di atas, akan membuat Direksi Pekerjaan melaksanakan
pekerjaan semacam ini yang dianggap perlu dan akan membebankan seluruh biaya tersebut
ditambah sepuluh persen pada Penyedia Jasa, dimana biaya tersebut akan dipotongkan dari
setiap pembayaran yang dibayarkan atau akan dibayarkan kepada Penyedia Jasa menurut
Kontrak ini. Bahkan, pemotongan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.3.2) tetap
berlaku.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detil dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan jembatan lama atau pembuatan jembatan darurat atau pembuatan
timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan proyek, diperlukan untuk memper-
lancar pengangkutan peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa, detil pekerjaan
darurat ini juga harus diserahkan bersama dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan
Seksi 10.2 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (Permen PU No.43
tahun 2007), Penyedia Jasa harus melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi
Pekerjaan (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun
yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi:
i) Struktur Organisasi Pengguna Jasa
ii) Struktur Organisasi Penyedia Jasa
iii) Struktur Organisasi Direksi Pekerjaan
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan
ii) Sumber-sumber Bahan
iii) Lokasi Base Camp
d) Wakil Penyedia Jasa
e) Pengajuan
f) Persetujuan
g) Dokumen Penyelesaian Pekerjaan/Penyerahan Pertama Pekerjaan Selesai
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaaan
ii) Rencana Mobilisasi
iii) Rencana Relokasi
iv) Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kontrak (RK3K)
v) Program Mutu
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
vii) Rencana Inspeksi dan Pengujian
viii) Dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada),
Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau
sekurang-kurangnya standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
k) Pelaporan dan pemantauan
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan
Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Program mobilisasi harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang
disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detil di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang, mesin
pemecah batu dan instalasi pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas
tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan
yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam Penawaran, bersama
dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam Penawaran
harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
d) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar aman
dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan
tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan atas dasar jadwal
kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam Pasal
1.2.2.(2) di atas.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di
bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya
yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1) dari
Spesifikasi ini. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan
pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu
tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas
pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua
batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(3) maka jumlah yang disahkan Direksi
Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum
Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap
keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian
dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau pondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi
dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus
akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
iv) Galian Perkerasan Beraspal
v) Galian Perkerasan Berbutir
vi) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian
perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang
tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
f) Galian batu, galian perkerasan beton harus mencakup galian bongkahan batu, beton dengan
volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Direksi
Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau
pemboran, dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Direksi Pekerjaan
dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
maksimum 15 ton dan tenaga kuda neto maksimum sebesar 180 PK (Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam
Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai pondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua
keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat
kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan
perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan
perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
j) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Direksi Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Selokan Tanah dan Saluran Air : Seksi 2.1
h) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
n) Pembongkaran Struktur Lama : Seksi 7.15
o) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
p) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pada Jalan Berpenutup : Seksi 8.2
Aspal
q) Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm
pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan, gambar detil penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang
patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan metode kerja dan gambar detil
seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti
penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff
wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan
sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang
diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan untuk setiap galian untuk tanah dasar,
formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya
tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan pondasi disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Arsip tentang rencana peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang
menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa
Direksi Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja,
yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi
galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan
sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang
bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa
harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan pekerja maka galian tanah yang
lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau
galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Direksi Pekerjaan dan telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terjadi.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan
kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai)
serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
f) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan
digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas
setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan bertanggungjawab.
g) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada
lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam
hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna
menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
h) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas harus
dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan
lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan
tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Direksi Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan maka setiap galian perkerasan beraspal
harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga dapat dibuka
untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa
harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan
oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.3) di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau
lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali
dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan
dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau
wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam
Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah
tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau
struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul
akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat, agregat untuk campuran aspal atau beton
atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus
melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah
maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan
setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi
syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam
Pasal 3.1.1 8) a) ii) dan iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan
akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.3 2) f) dan perolehan
ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar
tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada
bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh
maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia
Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang
telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa
atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan
yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air
harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil
dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan
semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata,
beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Direksi Pekerjaan tidak
memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan
diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Direksi
Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu
jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali
15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu
yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan
batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang
dipadatkan sesuai persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut pendapat
Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaruk
(ripper) hidrolis berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang
cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan anyaman
pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan
selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin.
Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru
maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam
Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk pondasi jembatan
atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan penempatan struktur
atau telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan
bahan dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing
lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit
tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya
mengijinkan.
c) Semua bahan pondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada pondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai permukaan
yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi.
Semua batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika pondasi
telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir pondasi untuk
telapak struktur tidak boleh dilaksanakan sampai sesaat sesudah pondasi telapak dipastikan
elevasi penempatannya.
d) Bila pondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai sebelum
tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali pondasi dilakukan setelah pemancangan
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser
harus dibuang, sampai diperoleh dasar permukaan yang rata dan utuh untuk penempatan
telapak pondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Papan pengarah
profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari
semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah
rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan
galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan
tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan pisau
yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis
yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan segera
setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk
mencegah kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat
termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput
atau tindakan-tindakan lainnya.
(c) Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai dalam
atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang akan
menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan batu harus
dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun yang
mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-
tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-
perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan
akan tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Direksi Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain Tanah
Organik
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan kurang
dari 2%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang
mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari
2,5%.
Bilamana tanah lunak, ekspansif atau berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak atau ekspansif berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam gambar rencana antara lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan lebih
dari 2% atau
ii) distabilisasi atau
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang ditunjukkan
dalam gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang diberikan dalam Tabel
3.1.2.(1) dan 3.1.2.(2) Kedalaman galian dan perbaikan untuk peningkatan tanah
dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Direksi Pekerjaan, berdasarkan
percobaan lapangan.
Tabel 3.1.2.(1) Peningkatan Tanah Dasar untuk Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang (CBR 2 s/d <6) dan Tipikal Lapisan Penopang
CBR Rancangan untuk Tanah Dasar
Umur Rencana
Tanah yang dalam ESA 4 5 6
Ada
(kriteria
Timbunan Pilihan
CBR keruntuhan
Tebal untuk peningkatan tanah dasar D
tanah dasar) se
(cm)
2 – 3 10 5 - < 106 20 25 30
(termasuk
106 - < 107 25 30 35
lapis penopang
paling atas)
107 - 108 30 35 40
D
se2
4 0 15 15
Semua
5 0 0 15
Tabel 3.1.2.2 Perbaikan Tambahan untuk Tanah yang Sangat Lunak dengan
CBR Lapangan Di bawah 2
Kedalaman sampai karakteristik Tebal lapis Kedalaman total
minimum CBR 2 ( DCP 65 penopang minimum galian di
mm/tumbukan) di bawah minimum (cm) bawah tanah dasar
permukaan tanah asli untuk tanah (cm)
tak terganggu, tidak termasuk
lapisan permukaan (cm)
< 45 cm 30 30 + D
se2
45 cm – < 90 cm 60 60 +D
se2
90 cm – 150 cm 100 100 +D
se2
> 150 cm Penggalian keseluruhan atau perbaikan
khusus lainnya sebagaimana yang
diperintahkan atau disetujui Direksi
Pekerjaan
Catatan :
D adalah tebal perbaikan tanah dasar dari Tabel 3.1.2.1 untuk tanah asli dengan
se2
CBR 2 – 3.
b) Tanah ekspansif harus dibuang sampai kedalaman 1 meter di bawah elevasi permukaan
tanah dasar rencana.
c) Tanah Dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
penopang seperti ditunjukkan dalam gambar rencana.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak dan
ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan
khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang dihadapi
lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya, Penyedia Jasa harus
menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan
cofferdam untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dilaksanakan dengan
benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus diperkaku dengan benar dan sekedap
mungkin yang dapat dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam
haruslah sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan
cetakan dan inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan
di luar cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping selama
pelaksanaan penurunan pondasi harus diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat
menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk mengeringkan
air pada pondasi sebelum penempatan telapak, Direksi Pekerjaan dapat meminta
pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan
dengan ketebalan yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang
akan terjadi. Beton untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat
digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis
yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari pondasi, jangkar khusus seperti dowel
atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan
kedap dari pondasi tersebut. Bilamana lapisan kedap dari pondasi diletakkan di bawah
permukaan air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana
yang diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah kerusakan pondasi
akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau
krib sedemikian hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian pondasi
harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya
setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama
pengecoran beton, atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus
dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan
untuk pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras
sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan pengaku
yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa setelah bangunan
bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu,
atau menandai pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak boleh
terganggu tanpa persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan dilakukan di
tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa
haruslah, setelah dasar pondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti
permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari pondasi atau galian lainnya atau dari
penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk pondasi jembatan atau struktur
lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar,
tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain, harus
digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian
lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap operasi
penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong berikutnya
tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada.
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa menggunakan mesin
Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di bawah batas galian yang
ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa
mesin cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan
jack hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan.
Bilamana material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari
pelaksanaan penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok
sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi
dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat pada
permukaan dasar galian, menurut petunjuk Direksi Pekerjaan, adalah material yang lepas,
lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut
harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
cocok sesuai petunujuk Direksi Pekerjaan.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Seksi
ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk berbagai
macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry)
dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran
dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi
syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang
batu atau bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah
diterima oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode kerja
Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi
yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak akan
diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan Pembayaran harus
dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke
dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan
Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini
telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing
bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Seksi 8.1 dari
Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisi bahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk
galian batu, tidak akan dibayar menurut Seksi ini. Pengukuran dan pembayaran akan
dilaksanakan sesuai Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam
lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan
penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain untuk
tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran
struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
i) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu timbunan atau
untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini
telah dianggap termasuk dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini
harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil
tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan
garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan
haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan
secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk
medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan
timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata
hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits)
tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas
atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena
kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang tidak termasuk dalam ketentuan Seksi 8.1
Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran
sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
e) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang
tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak
disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran
sebagai Galian Biasa.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran
dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.1 Galian Biasa Meter Kubik
3.1.2 Galian Batu Meter Kubik
3.1.3 Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.4 Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.5 Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.6 Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.7 Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine Meter Kubik
3.1.8 Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.9 Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk
dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi tiga jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan Pilihan Berbutir di atas tanah rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk
pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa, daerah berair dan
lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan
dengan memuaskan.
e) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan untuk
penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya
yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
f) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan
untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase
bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
g) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Drainase Porous Seksi 2.4
h) Galian : Seksi 3.1
i) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j) Beton : Seksi 7.1
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
k) Pasangan Batu : Seksi 7.9
l) Pemeliharaan Jalan Samping Dan Jembatan : Seksi 10.2
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang
dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan Dengan Alat
Konus Pasir.
SNI-03-6371-2000 : Tata Cara Pengklasifikasian Tanah dengan Cara Unifikasi
Tanah.
SNI 03-6795-2002 : Metode Pengujian untuk Menentukan Tanah Ekspansif
SNI-03-6797-2002 : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat
untuk Konstruksi Jalan
SNI 1966:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas
Tanah.
SNI 1967:2008 : Cara Uji Penentuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1742:2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah.
SNI 1743:2008 : Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah.
SNI 3422:2008 : Cara Uji Analisis Ukuran Butir Tanah.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi Pekerjaan paling lambat
14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan
timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap jembatan,
Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap jembatan di
lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk
mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat
diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan
atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan
harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari
setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus
disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang
diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus
diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar
air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Direksi
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor
grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak
boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus
digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan
lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan
dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi
syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal
3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 atau sebagai CH menurut
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
"Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang
berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada
bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya
dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan
atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan
SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam gambar atau tidak
kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan
100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-
1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra
high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara
Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989) dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-
1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat
sifat sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS
serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
a. Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (>OMC+1%).
b. Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi
Van Der Merwe dengan ciri ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau Timbunan Pilihan
Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana bahan-bahan ini telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan
atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau
batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki CBR paling sedikit
10.% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum
sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau
pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan
dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau
kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan dalam
kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng lebih
dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru, maka
lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup
sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak
boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak
vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih
dari 60 cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan
tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi,
sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity,
pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum
penimbunan kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau
pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada
timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya timbunan
yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah
dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan
oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi
jalan lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak termasuk tanah rawa harus dihampar sesegera
mungkin dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan penggalian oleh Direksi
Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar
air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu
mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini
harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan
penempatan timbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi
lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai
persetujuan diberikan oleh Direksi Pekerjaan dan tidak melakukan penimbunan sampai
struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian
yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Direksi Pekerjaan menetapkan
bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan
apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa
adanya kerusakan atau regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok sayap
dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-tempat tertentu yang
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit
dari setiap struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh
didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan
jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak
untuk “Galian Biasa”, “Timbunan Biasa”, dan “Timbunan Pilihan”.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal
harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa
terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Ketentuan dari Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan harus berlaku.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Direksi
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan
suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2. 2).c). Direksi
Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai
SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 03-1742-1989.
Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm,
kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI
03-1742-1989.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang
dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.2.1.8 dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong,
paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang
dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke
arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan
berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh
digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan Berbutir lapisan penopang diatas tanah lunak (CBR lapangan kurang dari 2%)
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat memungkinkan
pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai kepadatan
yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah
lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar
penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap
timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan
akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode
luas bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang
jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui,
termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga
pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai akibat dari penurunan pondasi,
tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan atau
bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini, atau untuk
mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari
Spesifikasi ini.
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil
atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal
3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diperkirakan terjadinya
konsolidasi tanah asli. Dalam kondisi demikian maka timbunan akan diukur untuk
pembayaran dengan salah satu cara yang ditentukan menurut pendapat Direksi
Pekerjaan berikut ini:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement) yang
harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Direksi Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah
asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2. Jika catatan penurunan (settlement) tidak
didokumentasikan dengan baik, pengukuran akan berdasarkan elevasi tanah
asli sebelum terjadi penurunan.
▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum
pembongkaran muatan di lokasi penimbunan. Kuantitas timbunan dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok, yang
diukur dan dicatat oleh Direksi Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk
diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi
bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran
3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut telah disahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia Jasa untuk
dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah atau struktur,
tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini
dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan
dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak
boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan termasuk
dalam pengukuran dari Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga
tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.1 Timbunan Biasa Meter Kubik
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3.2.2 Timbunan Pilihan Meter Kubik
3.2.3 Timbunan Pilihan Berbutir Meter Kubik
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMATANGAN LAHAN KAMPUNG SALAK Page | 30