| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0811292689951000 | Rp 693,211,650 | 75 | 82.5 | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan TIDAK LULUS, karena 1. Penyedia tidak melampirkan Contoh Kontrak & BAST di dalam bentuk PDF 2. Penyedia tidak melampirkan PQ Perusahaan | |
| 0030825665951000 | - | - | - | Penyedia tidak melampirkan data fisik pekerjaan untuk diperiksa POKJA ( berupa Kontrak dan BAST ) dalam dokumen PQ | |
| 0019181288643000 | - | - | - | - | |
| 0029936044615000 | - | - | - | Nilai dibawah ambang batas | |
PT Tata Matra Indonesia | 07*0**0****19**0 | - | - | - | - |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
| 0025657313951000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
CV Airin Consultant | 06*2**5****51**0 | - | - | - | - |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0951978683643000 | - | - | - | - | |
CV Mosser Jaya | 00*2**7****51**0 | - | - | - | - |
| 0767250806952000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0827980558955000 | - | - | - | - | |
| 0731910824951000 | - | - | - | - | |
| 0944621945951000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM : Pembangunan Gedung Serba Guna Kabupaten Tambraw
KEGIATAN : Pembangunan Gedung Serba Guna Kabupaten Tambraw
SUB KEGIATAN : Perencanaan Detail Engineer Desain (DED)
Gedung SerbaGuna Kabupaten Tambrauw
Provinsii Papua Barat Daya
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN DETAIL ENGINEER DESAIN (DED) GEDUNG SERBAGUNA
KABUPATEN TAMBRAUW - PROPINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan publik kepada
masyarakat Kabupaten Tambrauw dan memberikan fasilitas social, maka
diperlukan sarana berkumpul dan bersosialisasi yang memadai baik dari sisi
fisik maupun lingkungan di Kabupaten Tambrauw. Terkait dengan hal tersebut
maka direncanakan Pembangunan Gedung Serbaguna dengan kapasitas yang
memadai bagi aktivitas masyarakat.
Untuk memperoleh keluaran yang diharapkan maka diperlukan Kerangka
Acuan Kerja yang dapat memberikan arahan terhadap pelaksanaan pengadaan
agar lebih memadai dan efesien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma
serta peraturan yang berlaku.
Dalam rangka tertib administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa
tahap perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan tahapan :
a. Persiapan yang penyusunan program dan pembiayaan termasuk di
dalamnya penentuan kebutuhan yang akan dibangun;
b. Penentuan kebutuhan prasarana dan sarana bangunan;
c. Penentuan kebutuhan lahan bangunan, dan penyusunan jadwal
pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2023.
Perencanaan Teknis Konstruksi dalam menyusun dokumen perencanan teknis
untuk pekerjaan tersebut pada Tahun Anggaran 2023, sehingga mampu
mendorong perwujudan karya pembangunan yang sesuai dengan perencanaan
dan kegiatan Pembangunan Aula Kabupaten Tambrauw.
Dengan pertimbangan tersebut maka direncanakan Pekerjaan Perencanaan
Detail Engineering Design (DED) Gedung Serbaguna Kabupaten Tambrauw
pada Tahun Anggaran 2023.
Persyaratan keselamatan, kehandalan dan kenyamanan gedung dengan
asilitas publik ini harus memenuhi standart dan pedoman bangunan gedung
negara yang berlaku di Indonesia
Setiap bangunan Gedung Negara harus mengikuti peraturan dari
Permen PUPR nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara. Sedangkan untuk kriteria bangunan Aula harus tahan gempa
dan mengacu pada Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung yang berlaku.
Oleh sebab itu, Perencanaan Gedung Aula Kabupaten Tambrauw
membutuhkan jasa konsultansi perencana untuk dapat membantu dalam
mewujudkan perencanaan gedung yang baik, sehingga nantinya dapat
mewujudkan bangunan Gedung Aula yang representatif, memadai dan layak
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
1. Sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
sampai dengan mengawal pelaksanaan pembangunan hingga selesai
100%.
2. Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang baik dan diharapkan
memenuhi kreteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan
biaya.
b. Tujuan
1. Sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan Aula secara benar
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Memberikan suatu sarana yang mampu mendukung kelancaran kerja
dan produktivitas pengguna ruang.
3. Memberikan suatu sarana ruang sebagai obyek perencanaan yang
representatif dalam kaitannya untuk lebih memaksimalkan fungsi
pelayanan sebagai salah satu sarana dan prasarana Publik yang
memadai.
4. Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pengalokasian anggaran kegiatan
pembangunan.
3. Sasaran 1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Perencanaan Detail
Engineering Design (DED) Gedung Serbaguna Kabupaten Tambrauw
Tahun Anggaran 2023;
2. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Kabupaten
Tambrauw Tahun Anggaran 2023
3. Terarahnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Serbaguna Kabupaten
Tambrauw
4. Terkendalikannya proses pelaksanaan konstruksi pembangunan Fasilitas
Aula Kabupaten Tambrauw secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas
biaya yang tersedia serta diselenggarakan secara tertib pada tahun
Anggaran 2023.
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Tambrauw - Propinsi Papua Barat Daya
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Dibiayai dengan DAU Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
6. Nama dan Organisasi 1. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : YAKOBUS TANDUNG P., ST., M.Si.
Pejabat Pembuat
Komitmen 2. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Provinsi Papua
Barat Daya
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
3. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana;
1. Kriteria Umum
8. Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
c. Persyaratan Struktur Bangunan
d. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
e. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
f. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem
Peringatan Bahaya
g. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
h. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
i. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
j. Persyaratan Pencahayaan
k. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang akan
direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi teknis lainnya,
3. Azas-Azas
Selain dari kriteria di atas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara
sebagai Berikut :
a. bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan;
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
9. Studi-Studi Terdahulu Belum ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai sebagai acuan
10. Referensi Hukum a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018) beserta perubahannya; Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 9);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1148);
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433);
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286)
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 511);
l. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
m. Pedoman pada Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia Nomor 76/SK.DPN/XI/2022 tentang Pedoman
Standar Minimal Tahun 2023 Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung
Non-Personil;
n. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang berlaku
seperti SNI, SKBI dan SKSNI.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Gedung
Serbaguna Kabupaten Tambrauw dengan substansi lingkup pekerjaan meliputi
:
A. Membuat Konsepsi Perancangan
1) Konsepsi perancangan meliputi, data dan informasi, analisis, Dasar
pemikiran dan pertimbangan perancangan, Program ruang, Organisasi
hubungan ruang, Skematik rencana teknis, Sketsa gagasan.
2) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan.
3) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan.
B. Membuat Pra Rancangan
Pra rancangan digunakan untuk:
1) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
2) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan
3) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
C. Membuat Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan system yang terkandung di dalamnya baik
dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan
serta konsep Green Building; dan
3) Penyusunan rancangan detail.
D. Membuat Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lanskap;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering
Estimate) dan Bill of Quantity (BQ)
4) Laporan perencanaan.
5) Membantu PPK dalam mempersiapkan pengadaan pembangunan fisik,
seperti menyusun dokumen pengadaan langsung maupun tender.
6) Mengadakan pengawasan berkala, penjelasan, pertimbangan dan
saran-saran selama pelaksanaan konstruksi fisik.
Tanggung Jawab Perencana
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara professional atas jasa
penyusunan detail engineering design yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya penyusunan DED yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pemberi Tugas, antara lain
melalui KAK ini, pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan Gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khususnya
untuk bangunan gedung negara.
Proses Pekerjaan Perencanaan
Dalam pertemuan berkala ditentukan produk awal, antara, dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera Menyusun program kerja meliputi :
1) Jadwal kegiatan secara detail
2) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan
B. Program kerja keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Pekerjaan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana
dan mendapatkan masukan teknis dari pihak yang terkait
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi :
1) Laporan Perencanaan
2) Laporan Perhitungan Analisa Struktur, MEP, Arsitektur
3) Gambar desain /DED A3, gambar 3D animasi, Diagram ME
4) RAB ( Rencana Anggaran Biaya )
5) BoQ ( Bill of Quantity )
6) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
7) Laporan hasil pengujian tanah ( soil test )
8) Dokumen hasil survey harga bahan material
9) Soft copy file seluruh hasil perencanaan dan pengujian
13. Peralatan, Material, 1. Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan data eksisting lokasi
Personel dan Fasilitas
2. Menyediakan Tim Teknis untuk melakukan koordinasi teknis kegiatan
dari Pejabat Pembuat
Komitmen perencanaan ini sampai dengan selesai.
3. Menjembatani / menjadi mediator manakala terjadi selisih paham ataupun
perbedaan konsepsi jalannya perencanaan
14. Peralatan dan Penyediaan terhadap kebutuhan peralatan/material tentunya mengacu kepada
Material dari
kebutuhan yang nantinya akan sangat penting akan digunakan dalam
Penyedia Jasa
Konsultansi pelaksanaan pekerjaan perencanaan nantinya dan sebagai pendukung
pekerjaan perencanaan bisa sebagai milik sendiri atau sewa, adapun
kebutuhan peralatan tersebut diantaranya :
1. Komputer
2. Printer
3. Kamera
4. Scan
5. Peralatan Sondir dan Boring
6. Distometer
7. Alat Komunikasi (Telepon, Fax, Internet dll)
Sebagai pendukung terhadap kebutuhan pekerjaan perencanaan dibutuhkan
material diantaranya :
1. Kertas dan lain-lain
2. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
15. Lingkup Kewenangan 1. Penyedia jasa dapat membuat pengembangan konsep pelaksanaan
Penyedia Jasa
pekerjaan yang masih sesuai dengan ruang lingkup yang ditentukan.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
3. Hasil Pekerjaan tidak boleh digunakan oleh penyedia di pekerjaan lain.
16. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Design
Penyelesaian
(DED) Gedung Serbaguna Kabupaten Tambrauw ini dilaksanakan selama 30
Pekerjaan
(Tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat perintah
Mulai Kerja (SPMK).
17. Personel 1. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, konsultan perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam struktur organisasi konsultan
perencana untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup
jasa yang tercantum dalam KAK ini, bersertifikat, dan disetujui oleh
PPK;
2. Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi :
Posisi Tenaga Ahli &
No Kualifikasi
Jumlah
1 Team Leader Pendidikan S2 Arsitektur pengalaman di bidang
(1 orang) perencanaan bangunan gedung sebagai Team Leader
minimal 6 (enam) tahun, mempunyai SKA Arsitektur (101)
Madya/Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) Madya, tugas
dan tanggung jawab utama adalah sebagai Team
Leader/Ahli Arsitektur.
2 Ahli Arsitek Pendidikan S2 Arsitektur pengalaman di bidang
(2 orang) perencanaan bangunan gedung sebagai Ahli Arsitek
minimal 4 (empat) tahun, mempunyai SKA Arsitektur (101)
Madya/Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) Madya, tugas
dan tanggung jawab utama adalah sebagai Team
Leader/Ahli Arsitektur.
3 Ahli Teknik Bangunan Pendidikan min. S1 Teknik Sipil, pengalaman perencanaan
Gedung bangunan gedung sebagai Ahli Struktur/Sipil minimal 4
(2 orang) (empat) tahun, mempunyai SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung (201) - Madya/Sertifikasi Kompetensi Manajer
Pengelola Bangunan Gedung jenjang 8 (Madya), tugas dan
tanggung jawab utama adalah Ahli Teknik Bangunan
Gedung.
4 Tenaga Ahli Elektrikal Pendidikan minimal S1 Teknik Elektro, pengalaman
(1 orang) perencanaan bangunan Gedung minimal 4 (empat) tahun,
mempunyai SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401)-
Madya/Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)-
Madya/Ahli Mekanikal (301)-Madya/Sertifikat
Kompetensi Bidang Keahlian Teknik Mekanikal jenjang
8 – Madya, tugas dan tanggung jawab utama adalah
sebagai Tenaga Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
4 Tenaga Ahli Mekanikal Pendidikan minimal S1 Teknik Mesin/Elektro, pengalaman
(1 orang) perencanaan bangunan Gedung minimal 4 (empat) tahun,
mempunyai SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik (401)-
Madya/Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)-
Madya/Ahli Mekanikal (301)-Madya/Sertifikat
6 Tenaga Ahli K3 KPeonmdpideitkenansi Bidmainngi mKaela hliaSnar jaTneak nikT e kMneikk aniksiapl i l jen(jSa1n)g,
Konstruksi 8be rp–e nMgaaldayma,a nt ugdai s biddaann gt anmgagnuanjegm jeanw aKb3 uKtaomnsat ruadkasil ah4
(1 orang) s(eembapgaati) T teanhaugna, Amhelmi Mpueknayanii kSaKlA/ EAlheklit rKi3ka Kl.o nstruksi (603) -
Muda / Sertifikat Kompetensi K3 Konstruksi jenjang 7 -
Muda, tugas dan tanggung jawab utama adalah sebagai
Tenaga Ahli K3 Konstruksi.
7 Tenaga Ahli Estimator Pendidikan min. S1 Teknik Sipil, pengalaman di bidang
(2 orang) bangunan gedung minimal 4 (empat) tahun, mempunyai
SKA Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (201)-
Madya/Sertifikasi Kompetensi Manajer Pengelola Bangunan
Gedung jenjang 8-Madya, tugas dan tanggung jawab utama
adalah sebagai Tenaga Ahli Estimator.
Posisi Tenaga Pendukung
No Kualifikasi
& Jumlah
1 Surveyor Min. SMK/D3 Sipil/sederajat, pengalaman min. 3 tahun
(3 orang)
2 Drafter Min. S1/D3 Arsitektur/Sipil. pengalaman min. 3 tahun
(4 orang)
3 Administrasi Kantor Min SMK/SMU/D3 semua jurusan, pengalaman min. 2
(1 orang) tahun
18. Jadwal Pekerjaan Pembuatan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Gedung Serbaguna
Tahapan
Kabupaten Tambrauw ini diasumsikan dalam perhitungan anggaran perencanaan adalah
Pelaksanaan
Pekerjaan 90 (sembilan puluh) hari kalender, dengan pentahapan :
1. Tahap Konsep Perancangan
2. Tahap Pra- Rancangan
3. Tahap Pengembangan Rancangan
4. Tahap Rancangan Detail
5. Tahap Tender (Dokumen Perencanaan Teknis)
6. Tahap Pengawasan Berkala, dilaksanakan oleh penyedia jasa Konsultan Perencana
selama tahap Konstruksi, sampai dengan minimal Penyerahan pekerjaan tahap I
(PHO)
Laporan
19. Laporan Laporan pendahuluan memuat konsepsi rancangan. Laporan harus diserahkan selambat-
Pendahuluan
lambatnya: 10 (sepuluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
Detail sebagaimana tertuang dalam draft kontrak
20. Laporan Tidak ada Laporan Bulanan
Bulanan
21. Laporan Laporan Antara meliputi Pra rancangan, pengembangan rancangan dan rancangan detail
Antara
final. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Detail sebagaimana tertuang dalam draft kontrak
22. Laporan Laporan Akhir meliputi Rancangan Detail dan Dokumen Perencanaan Teknis final. Laporan
Akhir
harus diserahkan selambat-lambatnya: 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Detail sebagaimana tertuang dalam draft kontrak
Hal-Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
dalam Negeri
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Konsultan Berkewajiban Membuat Spesifikasi Teknis dan Material menggunakan produk
dalam negeri dan memastikan TKDN minimal untuk Konstruksi
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama
kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
Tidak diperlukan
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan :
Pengumpulan
1. Tidak merusak lingkungan dan ekosistim yang ada
Data
Lapangan 2. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi
3. Menghormati Kearifan local
4. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan Instansi terkait
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan
pertemuan dan pembahasan dengan personal proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Sorong, 2023
Dibuat Oleh :
Pekabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya
TTD
YAKOBUS TANDUNG P.,ST., M.Si.
Nip. 19720916 200111 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 December 2023 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Wilayah Maybrat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,490,721,000 |
| 3 March 2023 | Belanja Modal Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Gedung Ird Lantai 1 | Kab. Mimika | Rp 654,000,000 |
| 19 May 2023 | Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Rehab Medik Dan Laboratorium Skill Tahap II Dan Selasar Penghubung | Kota Sorong | Rp 355,564,000 |
| 25 June 2023 | Pengawasan Teknis Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Maruni (Penanganan Khusus) | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 300,000,000 |
| 12 May 2022 | Pengawasan Teknis Pembangunan Pengaman Abrasi Pantai Oransbari Kab. Mansel | Provinsi Papua Barat | Rp 200,000,000 |
| 27 May 2022 | Perencanaan Teknik Pengaman Abrasi Pantai Pulau Soop Distik Sorong Kepulauan Kota Sorong | Provinsi Papua Barat | Rp 200,000,000 |