| 0014179105951000 | Rp 8,079,887,580 | |
| 0623668852951000 | - | |
| 0958645764951000 | - | |
CV Wicelme Jaya | 09*6**2****51**0 | - |
CV Moor | 09*2**7****51**0 | - |
CV Karef Hamid | 06*0**6****51**0 | - |
| 0901528703805000 | - | |
| 0023165707951000 | - | |
| 0954724365951000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SUPERVISI PENGANGKUTAN SAMPAH KOTA SORONG
I. Latar Belakang
Permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi
sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir
semua kota di Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, tidak memiliki penanganan sampah
yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, yaitu dengan
metode “kumpul-angkut-buang”. Sebuah metode manajemen persampahan klasik yang
akhirnya berubah menjadi praktik pembuangan sampah secara sembarangan, tanpa mengikuti
ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan (proses open dumping).
Permasalahan eksisting dari sistem penanganan sampah di Kota Sorong Provinsi Papua Barat
adalah masih terbatasnya kinerja pelayanan, karena keterbatasan sarana pengumpul dan
pengangkut sampah yang berkinerja andal, lokasi TPA sampah eksisting yang masih
dioperasikan dengan proses pembuangan terbuka (open dumping), serta manajemen
persampahan yang belum memadai. Produk pengaturan di tingkat nasional telah mensyaratkan
ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang
memadai seperti penerapan proses lahan urug terkendali/controlled landfill (untuk kota kecil
dan kota sedang) dan proses lahan urug saniter/sanitary landfill (untuk kota besar dan kota
metropolitan).
II. Maksud Dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya pengawasan kegiatan persampahan ini adalah :
1. Untuk meningkatkan kinerja sistem penanganan sampah jangka pendek yang dapat
dilakukan secara programatik dan terstruktur, sehingga tercapai pemenuhan dokumen
yang diakui oleh Pemerintah Kota sebagai panduan pemrograman dan penganggaran
sektor persampahannya secara tepat dan kuantitatif.
2. Tersedianya Dokumen Persampahan Kota Sorong Provinsi Papua Barat yang sesuai dengan
norma-standar-pedoman-kriteria yang berlaku.
Sedangkan tujuannya adalah :
1. Memetakan kondisi dan permasalahan sektor persampahan.
2. Penetapan target dan tujuan penanganan sampah dalam kota sorong.
III. Nama dan Organisasi Pengguna jasa
Nama organisasi pengguna jasa adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Sorong.
IV. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh APBD, tahun anggaran 2021 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
sebesar Rp. 350.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Supervisi ini adalah 360 ( Tiga Ratus Enam Puluh ) hari
kalender, terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. Metoda Pelaksanaan
Metode yang digunakan dalam menyusun Supervisi ini adalah :
1. Mengawasi pengangkutan sampah di semua lokasi pengangkutan sampah sampai ke TPA.
2. Menghitung jumlah sampah dalam setiap pengangkutan.
3. mengumpulkan data mengenai semua kegiatan pengangkutan persampahan
VII. Tugas dan Kewajiban
Konsultan/pelaksana pekerjaan bertugas dan berkewajiban dalam:
1. Melaksanakan KAK dan penjabarannya sejalan dengan maksud/tujuan.
2. Membantu Penanggung Jawab kegiatan agar menjaga waktu dan jadwal sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja.
3. Menyampaikan hal-hal substansial yang dianggap perlu untuk meningkatkan mutu
pekerjaan dan hal-hal administrasi yang di luar kewenangan pelaksana pekerjaan, seperti
koordinasi antar instansi.
4. Mendorong pemerintah daerah dan legislative untuk merealisasikan pembangunan tersebut.
5. Membuat Paket Maket pembangunan Perumahan 9 Kampung Pemekaran tersebut.
VIII. Kebutuhan Tenaga Ahli
Beberapa personil tenaga ahli yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan ini,
antara lain :
1. Ahli Teknik Lingkungan (Site Engineer)
Sarjana Teknik Lingkungan (S-1) dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dengan
pengalaman profesional pada bidang lingkungan serta penanganan persampahan, pernah
menjadi pimpinan tim, bertugas melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli
maupun dengan pihak instansi terkait.
2. Inspector
Sarjana Teknik lingkungan / Sipil (S-1), berpengalaman selama minimal 5 (lima) tahun dalam,
bertugas menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan lpengumpulan data serta mencatat semua
kegiatan menyangkut persampahan, serta membantu mangawasi kegiatan pengangkutan
sampah ini.
X. Pelaporan
Konsultan dalam menjalankan tugasnya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan sebagai
berikut :
Laporan Akhir
Laporan Bulanan
Foto Dokumentasi
Semua laporan ini akan dikumpulkan dalam jumlah 5 (lima( rangkap dan diserahkan ke pejabat
pembuat komitmen, sebagai bukti telah melakukan pengawasan dalam pekerjaan
pengangkutan sampah ini.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 December 2019 | Pengangkutan Persampahan | Kota Sorong | Rp 17,518,800,000 |
| 18 December 2020 | Pengangkutan Sampah Basah | Kota Sorong | Rp 16,351,000,000 |
| 28 December 2017 | Jasa Pengangkutan Sampah Ke Lokasi Tpa | Kota Sorong | Rp 14,960,561,000 |
| 20 December 2022 | Pengangkutan Sampah Basah | Kota Sorong | Rp 8,164,000,000 |
| 30 May 2017 | Pembangunan 2 Rkb + Kantor Smp Negeri 5 | Kota Sorong | Rp 2,083,000,000 |
| 8 July 2017 | Pembangunan Jalan Dengan Latasir : Jln. Selat Sagawin - Jl. Maleo - Jl. Pramuka - Jl. Belakang Kantor Pos - Jl. Gereja Ruth - Jl. Madukoro - Jl. Nn - Jl. Samping Kpu | Kota Sorong | Rp 1,780,817,000 |
| 10 April 2017 | Peningkatan Jalan Danau Anggi | Kota Sorong | Rp 1,256,000,000 |