| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032668014955000 | Rp 18,041,577,829 | - | |
| 0016075962955000 | Rp 18,417,150,855 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dari Bank Umum sesuai yang tercantum dalam LDP | |
| 0032225161951000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0025657743951000 | - | - | |
| 0032598211951000 | - | - | |
| 0663873099951000 | - | - | |
| 0807235213072000 | - | - | |
| 0666729694072000 | - | - | |
| 0815060348951000 | - | - | |
| 0767250806952000 | - | - | |
| 0025658808951000 | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA DAYA
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN TEMINABUAN (KEYEN) – BOLDON - AYAMARU
Instansi : Provinsi Papua Barat Daya
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Program : Program Penyelengaraan Jalan
Hasil (Outcome) : Meningkatnya Kondisi Mantap Ruas Jalan Provinsi
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Ruas Jalan Provinsi
Indikator Kinerja Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Jalan Provinsi
Keluaran (Output) : Peningkatan Jalan Teminabuan (Keyen) – Boldon – Ayamaru
Volume : Peningkatan Jalan = 2,287 Km
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN TEMINABUAN (KEYEN) – BOLDON – AYAMARU
1. Dasar Hukum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) Peningkatan Jalan Teminabuan
(Keyen) - Boldon - Ayamaru merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai
kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua
Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Papua Barat Daya. Dalam penyusunan KAK Peningkatan Jalan Teminabuan (Keyen) - Boldon -
Ayamaru didukung beberapa landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republi Indonesia Nomor 4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun
2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan
provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan, dengan
memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan status jalan
nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan fungsi arteri dan
kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi dalam sistem jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan Peraturan
Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015
Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut fungsinya sebagai Jalan
Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 290/KPTS/M/2015
Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.
k. Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 620/227/11/2015 Tentang Penetapan Ruas-Ruas
Jalan Provinsi di Provinsi Papua Barat Daya.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Peningkatan Jalan Keyen – Boldon - Ayamaru yang dilaksanakan oleh
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya
berada di Kabupaten Sorong Selatan
3. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha yang dipersyaratkan yaitu Kualifikasi Usaha Menengah (Non-Kecil)
dalam Bidang Bangunan Sipil/Sub Bidang Klasifikasi ( SI003 ) Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan
Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara dan Lingkup
pekerjaan Peningkatan Jalan atau BS001 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
4. Kurun Waktu Pencapaian Pelaksanaan
Kurun waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Teminabuan (Keyen) -
Boldon - Ayamaru mulai dari proses pengadaan sampai dengan akhir Periode adalah
selama 120 hari kalender.
5. Daftar Personil Manajerial
Pengalaman kerja sesuai
Jabatan/Posisi
Sertifikat Jumlah
No keterampilan/keahlian
dalam
Kompetensi (Orang)
(Tahun)
pekerjaan ini
1 Manajer Proyek 3 SKA Muda Ahli Teknik 1
Jalan atau SKK Ahli
Muda Teknik Jalan
2 Manajer Teknik 3 SKA Muda Ahli Teknik 1
Jalan atau SKK Ahli
Muda Teknik Jalan
Manajer
3 3 1
Keuangan
SKA Ahli Muda K3
4 Ahli K3 3 1
Konstruksi/ SKK Ahli
Muda K3 Konstruksi
6. Daftar Peralatan Minimal yang dibutuhkan
Kapasitas
Status
No. Nama Peralatan Jumlah Ket
Minimal Kepemilikan
Peralatan
1 DUMP TRUCK 3 M3 3 Sewa / Milik
Utama
MOTOR GRADER Peralatan
2 >100 HP 1 Sewa / Milik
Utama
WHEEL LOADER Peralatan
3 1.5 M3 1 Sewa / Milik
Utama
Peralatan
4 TANDEM ROLLER 6 TON 1 Sewa / Milik
Utama
Peralatan
5 WATER TANKER 4000 Ltr 1 Sewa / Milik
Utama
Peralatan
6 CARMIX 3 M3 1 Sewa / Milik
Utama
Peralatan
7 Concrete Vibrator 5 HP 1 Sewa / Milik
Pendukung
7. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran Peningkatan Jalan ini bersumber dari dana DTI TA 2023. Nilai pagu
kegiatan Peningkatan Jalan Teminabuan (Keyen) - Boldon - Ayamaru adalah Rp.
19.000.000.000,- (Sembilan Belas Miliar Rupiah) termasuk PPN.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2022 | Pembangunan Jembatan Werianggi - Ambuni | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 33,100,000,000 |
| 25 July 2019 | Pembangunan Jalan Simpang Goro - Ambuni | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 25,000,000,000 |
| 6 December 2022 | Pembangunan Jembatan Aimei Cs | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 20,000,000,000 |
| 23 August 2023 | Peningkatan Jalan Waisai - Saporkren | Kab. Raja Ampat | Rp 19,500,000,000 |
| 15 October 2019 | Pembangunan Lintasan Sirkuit Motor Prix Sp 6 (Lelang Tidak Mengikat) | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 18,535,000,000 |
| 11 June 2019 | Pembangunan Terminal Type B Wosi Tahap II | Provinsi Papua Barat | Rp 16,000,000,000 |
| 22 August 2018 | Pembangunan Jalan Isim - Tuhugesa - Neney | Provinsi Papua Barat | Rp 14,745,000,000 |
| 13 August 2019 | Pembangunan Jalan Isim - Tuhugesa - Neney | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 14,685,000,000 |
| 24 July 2017 | Pembangunan Jalan Kemiri - Nasim Kab. Manokwari Selatan | Provinsi Papua Barat | Rp 14,550,000,000 |
| 24 April 2020 | Pembangunan Jalan Isim - Tuhugesa - Neney | Provinsi Papua Barat | Rp 12,663,200,000 |