| 0703406280951000 | Rp 18,749,999,997 | |
| 0954392221951000 | - | |
CV Putri Papua Membangun | 09*8**6****51**0 | - |
| 0851854794951000 | - | |
| 0014179105951000 | - | |
| 0026898171951000 | - | |
| 0635866114951000 | - | |
| 0767250806952000 | - | |
CV Wicelme Jaya | 09*6**2****51**0 | - |
| 0829176015951000 | - | |
| 0030825384951000 | - | |
| 0032598211951000 | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - |
| 0026588236952000 | - | |
| 0666729694072000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0923576789951000 | - | |
| 0723345526951000 | - | |
| 0025657743951000 | - | |
| 0917249385951000 | - | |
| 0811008960951000 | - | |
| 0023164403951000 | - | |
CV Susmare Mandiri | 09*4**3****51**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PENINGKATAN JALAN MAPURA - KOKAS
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Uraian Singkat Peningkatan Jalan Mapura - Kokas merupakan gambaran umum
dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan
fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya. Dalam penyusunan uraian
singkat Peningkatan Jalan Mapura - Kokas didukung beberapa landasan hukum antara
lain:
a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republi
Indonesia Nomor 4884).
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan, dinyatakan bahwa penetapan status suatu ruas jalan
sebagai jalan provinsi dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan,
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan
status jalan nasional serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang
penetapan fungsi arteri dan kolektor yang menhubungkan antara ibukota provinsi
dalam sistem jaringan jalan primer.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 Tentang Rencana
Umum Jaringan Jalan Nasional.
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
248/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan dalam jaringan primer menurut
fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor290/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan ruas jalan menurut Statusnya
sebagai Jalan Nasional.
2. Gambaran Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Kab. Maybrat merupakan wilayah yang sedang
berkembang dengan sangat pesat. Baik dari segi ekonomi, jumlah penduduk, maupun
industri dan kekayaan alamnya. Bertambahnya jumlah penduduk diakibatkan terdapat
beberpa aktivitas pertambangan, peternakan serta pariwisata yang berada di dalam
maupun sekitar wilayah Maybrat. Penduduk maupun barang di wilayah ini harus ditunjang
oleh sarana maupun prasarana yang baik agar berjalan dengan lancar.
Wilayah Kab. Maybrat merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi besar
untuk perkembangan perekonomian di Provinsi Papua Barat Daya. Potensi yang dimiliki
diantaranya pariwisata, pertanian dan perkebunan, perindustrian, perikanan, peternakan
dan pertambangan. Namun, secara geografis letak wilayah ini jauh dari pusat
perekonomian Papua Barat Daya, menyebabkan wilayah ini menjadi kurang berkembang
selain itu, aksesibilitas di wilayah ini juga masih terbatas.
Dari permasalahan tersebut perlu dilakukan suatu tindakan untuk meningkatkan
aksesibilitas di wilayah tersebut agar dapat meningkatkan perekembangan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah Kampung Mapura dan Kokas. Untuk itu,
dilakukan Peningkatan Jalan Mapura - Kokas untuk menjaga fungsional dan kelayakan
jalan pada ruas Jalan Mapura - Kokas :
• Untuk memelihara sarana infrastruktur Transportasi Darat yang merupakan aset
Daerah sehingga dapat senantiasa memiliki tingkat layanan yang optimal bagi para
pengguna jalan sepanjang satu tahun anggaran berjalan.
• Meningkatkan perekonomian di Papua Barat daya
• Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas di Jalan Mapura - Kokas
3. Sasaran
Sebagai sarana dan prasarana utama penunjang perekonomian Indonesia,
kelayakan dan kondisi jalan yang baik sangat berpengaruh besar terhadap
pertumbuhan perekonomian Indonesia pada masa sekarang dan masa yang akan
datang.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan jalan Mapura - Kokas yang dilaksanakan oleh Bidang Bina
Marga OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat
Daya terdiri dari :
Peningkatan Jalan Mapura - Kokas = 3,9 Km
B. Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Menengah dan Bidang Bangunan Sipil/Sub Bidang Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan
Landas Pacu Bandara
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Mapura - Kokas Kab. Maybrat
adalah 100 hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 April 2015 | Pembangunan Jalan Limalas - Salafen | Rp 4,659,000,000 | |
| 22 October 2020 | Pembangunan Jalan Akses Puskesmas Ayamaru Timur (Maybrat) | Kab. Maybrat | Rp 2,640,960,000 |