| 0021384284951000 | Rp 4,089,286,798 | |
| 0837276476942000 | Rp 3,941,533,679 | |
| 0750943672951000 | - | |
| 0656286069952000 | - | |
| 0767250806952000 | - | |
| 0015116809951000 | - | |
PT Yada Wasista Konstruksi | 08*1**3****52**0 | - |
| 0316900596955000 | - | |
CV Smne Jaya | 09*3**0****55**0 | - |
| 0635337330822000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Dua Sahabat Lama | 08*2**6****51**0 | - |
| 0732263173951000 | - |
PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Tanjung Pinang , Malaingkedi - Kota Sorong
P EMERINTAHAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jln. Tanjung Pinang , Malaingkedi - Kota Sorong
KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
PEKERJAAN :
REHABILITASI GEDUNG SERBAGUNA KANTOR GUBERNUR
PROVINSI PAPU A BARAT DAYA
DANA ALOKASI UMUM
TAHUN 2023
I. SYARAT - SYARAT TEKNIS UMUM
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah
dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.4 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar
Nasional Indonesia (SNI).
1.5 Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor.
441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri PU nomor
468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan
lingkungan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung dan
lingkungan.
1.6 Dalam melaksanakan Pekerjan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat- syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan- ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken (AV) 1941.
b. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitasi Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia.
c. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
d. Peraturan Beton bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI 5 PKKI.
f. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
g. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
h. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - PUBI 1970.
i. Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat. j. SK
SNI No. T - 15 - 1991 - 03.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979. m. Persyaratan Cat Indonesia NI - 4.
n. Peraturan Kapur Indonesia NI - 7.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8. p. Peraturan Bata merah sebagai bahan
bangunan NI - 10.
q. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah setempat
yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
r. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
➢ Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi,
➢ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS),
➢ Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (AANWIJZING),
➢ Berita Acara Penunjukan Calon Pemenang,
➢ Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,
➢ Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
➢ Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Direksi dan Pemberi Pekerjaan,
PASAL 2
LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Kantor Gubernur Provinsi Barat Daya di
Kawasan Kantor Pemerintahan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Rehabilitasi Aula Serbaguna Kantor
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Tahun 2023.
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat
- Syarat Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar-gambar pelaksanaan yang telah disediakan
untuk proyek ini.
2.4. Kontraktor/Pelaksana menjamin kepada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah benar-benar baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor/Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen
kontrak.
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
2.6 Lingkup pekerjaan adalah :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan SMKK – Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
III. Pekerjaan Struktur
IV. Pekerjaan Arsitektur
V. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
VI. Pekerjaan Media Informasi Digital
VII. Pekerjaan Sound Sitem
VIII. Pekerjaan Kamera Digital
IX. Pekerjaan Lain-lain
PASAL 3
PENJELASAN GAMBAR - GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat - syarat pada
Dokumen RKS ini untuk menyatakan bahwa benar-benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan
perbedaan ukuran - ukuran, perbedaan antar gambar - gambar serta kejanggalan atau
kekeliruan lainnya. Apabila terdapat ketidakcocokan, perbedaan atau kejanggalan antar
gambar-gambar yang satu dengan lainnya, maupun antar gambar - gambar dengan
Dokumen RKS ini, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan hal - hal tersebut kepada
Perencana/Konsulatan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan
oleh Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan satu
bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian
pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini
dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang
mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar-gambar perencanaan serta penjelasan dalam
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan - bahan, pengerahan tenaga kerja,
peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai
dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran - ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola Teknis. Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana
baik dari segi biaya maupun waktu.
PASAL 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan - kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari pihak
direksi.
PASAL 5
RENCANA KERJA DAN PERALATAN YANG DIPERSYARATKAN
5.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
antara lain :
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang
lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen
Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan
tugas pekerjaan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
5.2 Perusahaan yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu Perusahaan dengan kualifikasi kecil,
memiliki SBU BG002 Konstruksi Bangunan Gedung Perkantoran KBLI 41012
5.3 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
tersebut di atas.
5.4 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
5.5 Personel manajerial yang dibutuhkan meliputi :
Jabatan Tenaga
No. Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
Yang Diusulkan
1. Pelaksana Pelaksana Bangunan 2 tahun 1 Orang
Gedung / Pekerjaan
Gedung
2. Petugas K3 Ahli K3 Konstruksi - 0 tahun 1 Orang
Muda
Seluruh Personil yang disampaikan dalam Form wajib Melampirkan :
a) SKT (Surat Keterampilan Kerja) / Sertifikat Petugas Keselamatan Kosntruksi
b) Ijasah Legalisir
c) Curriculum Vitae ( Daftar Riwayat Hidup ) atau Referensi Kerja sesuai pengalaman
dan ditandatatangani oleh PPK pekerjaan yang bersangkutan
d) Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
e) NPWP
f) E – KTP
** Pengalaman dihitung/ditentukan berdasarkan daftar riwayat pengalaman atau referensi
kerja.
* Apabila daftar pengalaman personil diragukan, maka pihak Pokja wajib meminta klarifikasi
kepada peserta.
5.6 Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, minimal antara lain:
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
Concrete mixer
1 1 Unit
dalam kondisi Baik
kap. minimal 0,3 m3
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
2 Dump Truck 4 m3 1 Unit
dalam kondisi Baik
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
3 Scafolding 50 set
dalam kondisi Baik
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
4 Vibrator Beton 12.000 vpm 1 Unit
dalam kondisi Baik
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
Generator Set
5 1 Unit
dalam kondisi Baik
minimal 5.000 watt
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
6 Cutting Whell / Pemotong
1 Unit
dalam kondisi Baik
Besi Duduk 14 ‘
Milik Sendiri/Sewa/Sewa Beli dan
7 Mesin Pemotong Keramik 1 Unit
dalam kondisi Baik
Semua Alat harus dalam kondisi baik dan dibuktikan dengan kepemilikan alat atau surat
perjanjian sewa, minimal selama jangka waktu pelaksanaan. Peralatan Utama harus
dibuktikan dengan melampirkan Invoice atau Nota Pembelian Barang, BPKB, STNK, dan
Pajak Kendaraan yang masih berlaku.
Keterangan : Pencantuman Merk, Type dan Lokasi dalam daftar tidak menggugurkan namun
untuk keperluan Pembuktian Lapangan
5.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, Pekerjaan Konstruki 60 (enam puluh) hari Kalender sejak
dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja
5.8 Sumber pendanaan kegiatan ini dibiayai dari dana DAU Provinsi Papua Barat Daya, Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp 4.275.000.000,- ( Empat Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah ) dengan nilai HPS Rp 4.200.209.215,00 (Empat Miliar Dua Ratus juta dua ratus
Sembilan ribu dua ratus lima belas rupiah)
PASAL 6
JAMINAN PELAKSANAAN
6.1 Kontraktor pemenang diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa Surat Jaminan
Bank Pemerintah atau Bank lain/Lembaga Keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak, dan berlaku sampai dengan
penyerahan pertama pekerjaan.
6.2 Jaminan pelaksanaan harus diserahkan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak paling
lambat tiga minggu setelah penunjukkan pemenang sebagai pengganti jaminan penawaran.
6.3 Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara apabila Kontraktor mengundurkan diri, atau
apabila atas kelalaian kontraktor yang menyebabkan hubungan kerja terpaksa diputuskan.
6.4 Jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada Kontraktor setelah pelaksanaan pekerjan selesai
sesuai dengan kontrak pada penyerahan pertama.
PASAL 7
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR TERHADAP PEKERJAAN
7.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak
berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.
7.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu
yang berada dalam batas - batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada
Kontraktor. Meskipun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap
menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
7.3 Kontraktor harus mengisi/menimbun kembali semua lubang dan bekas galian - galian yang
dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus
bersih dari segala sampah/kotoran dan bahan - bahan yang tidak diperlukan lagi.
7.4 Pemberi Tugas, dan Konsultan Pengawas berhak mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan dan ke bengkel Kontraktor apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel
Kontraktor. Dalam hal ini, Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
7.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan - kendaraannya
dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan kerusakan yang mungkin
terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
7.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
sempurna/selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan
halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
7.7 Jika Pemborong yang telah memenangkan pekerjaan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam RKS ini, maka Surat Perjanjian pekerjaan pemborong
dibatalkan secara sepihak oleh Pemberi Tugas.
PASAL 8
KUASA KONTRAKTOR
8.1 Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor di lapangan ( biasa disebut Manager
Proyek) dan Tenaga Pelaksana yang terampil guna memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan, serta mendapat kuasa penuh dari Pimpinan Kontraktor dan berpendidikan
minimal:
a. Tenaga Manager Proyek/Kepala Proyek/Site Manager/Pelaksana (1 orang), memiliki
keahlian dalam memimpin pelaksanaan proyek, Pendidikan S1/S2 Teknik
Arsitektur/Sipil, memiliki sertifikat keahlian / SKK Tenaga Ahli Bangunan Gedung dengan
pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun dan memiliki KTP serta NPWP yang berlaku.
b. Tenaga K3 memiliki Sertifikat Keahlian (SKA Kode 603) dengan pengalaman minimum
1 (satu) tahun dan memiliki KTP serta NPWP.
c. Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi
pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi
8.2 Dengan adanya Tenaga Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
baik sebagian maupun keseluruhan kewajibann ya.
8.3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis atau menyerahkan Daftar Nama dan
pembuktian kualifikasinya terhadap Personel Teknis Lapangan sesuai posisinya yang akan
ditempatkan selama pelaksanaan proyek kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak dan
Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan.
8.4 Bila dikemudian hari, menurut pendapat Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Konsultan
Pengawas bahwa Personel teknis lapangan (pelaksana lapangan) kurang/tidak mampu
memimpin pekerjaan maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Personel teknis lapangan (pelaksana lapangan) tersebut.
8.5 Dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan penggantian Personel teknis lapangan
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri
(Direktur/Penanggung Jawab) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
9.1 Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya hubungan kerja di luar jam kerja jika terjadi hal
yang mendesak, maka Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
tentang alamat atau telpon perusahaan dan tempat tinggalnya kepada Pejabat
Penandatanganan Kontrak dan Konsultan Pengawas.
9.2 Alamat Kontraktor dan pelaksana, diharapkan tidak berubah selama pelaksanaan pekerjaan
atau selama perjanjian kontrak.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
10.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan - pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
10.2 Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka
mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Sebelum
pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis,
kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
10.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
10.4 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat yang ditentukan
10.5 Konsultan Pengawas berhak menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukannya.
10.6 Semua bahan bangunan yang akan digunakan, terlebih dahulu harus diperiksakan kepada
konsultan pengawas guna mendapat persetujuan.
10.7 Bahan-bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor kelapangan pekerjaan nam
un pem akaiannya ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan selam bat-lam batnya dalam waktu 24 (dua puluh em pat) jam dihitung dari jam
penolakan.
10.8 Bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor, tetapi ditolak Konsultan Pengawas harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
10.9 Jika Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti lebih lanjut tentang kualitas bahan maka
Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium Balai Penelitian
Bahan-Bahan terdekat untuk diteliti.
10.10 Apapun hasil penelitian bahan tersebut, biaya pengiriman dan penelitiannya menjadi
tanggungan kontraktor.
PASAL 11
KODE, STANDAR, PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK
Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan beberapa merk tertentu atau
kelas mutu dari material/ komponen tertentu, maka pemborong wajib melaksanakan/menawar
material yang dalam taraf mutu yang disebutkan.
Apabila selama proyek berjalan, Kontr ak tor tidak menggunakan material yang disebutkan dalam
tabel material dikarenakan suatu alasan kuat dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatanganan
Kontrak, Konsultan Pengawas dan perencana, maka harus dicarikan penggantinya dengan
merk/tipe setara serta suatu sanksi tertentu diberikan kepada Pemborong.
PASAL 12
KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap pakai dilapangan, guna menjaga kemungkinan
musibah bagi semua petugas/pekerja dilapangan
12.1 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup dan bersih sesuai syarat kesehatan
bagi semua petugas/pekerja yang berada dibawah koordinasi kontraktor.
12.2 Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi/wc yang layak dan bersih bagi semua
petugas dan pekerja.
12.3 Segala hal yang mencakup jaminan sosial dan keselamatan kerja para pekerja, harus/wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan ketentuan perburuhan yang berlaku,
12.4 Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik berupa barang
maupun keselamatan manusia. Untuk itu, kontraktor diwajibkan menyediakan alat pemadam
kebakaran yang siap dipakai, ditempatkan ditem pat yang akan ditentukan kem udian oleh
Konsultan Pengawas.
PASAL 13
C U A C A
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan
mutu suatu pekerjaan.
PASAL 14
BAGIAN PEKERJAAN YANG KURANG SEMPURNA
14.1 Dalam waktu yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas, kontraktor harus memperbaiki
atau membuat baru bagian pekerjaan yang dinyatakan tidak/kurang sempurna.
14.2 Kontraktor tidak mempunyai hak lagi untuk meminta perpanjangan waktu pelaksanaan
sehubungan dengan adanya pekerjaan termasuk pada ayat 1 pasal ini.
14.3 Kontraktor tidak mempunyai hak lagi guna memperhitungkan biaya pekerjaan yang dimaksud
ayat 1 pasal ini, dalam pekerjaan lebih.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
151 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan tertulis atau ditulis dalam buku
harian oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan pem beri tugas.
15.2 Pekerjaan tam bah/kurang hanya berlaku apabila secara nyata ada perintah tertulis dari
konsultan pengawas atas persetujuan pem beri tugas.
15.3 Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan
yang dim asukkan oleh kontraktor sesuai AV artikel 50 dan 51 dan diperhitungkan bersam
aan dengan angsuran terakhir.
15.4 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan kontraktor akan ditentukan lebih lanjut oleh konsultan pengawas bersama-sama
dengan kontraktor.
15.5 Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat menjadi alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan. Namun demikian, Konsultan Pengawas/tim pengelola proyek dapat
mem pertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambahan tersebut.
PASAL 1 6
PERATURAN PEMBAYARAN
Pembayaran harga borongan akan dilakukan secara angsuran sesuai bobot pekerjaan (termin).
Pembayaran ini akan diatur dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
PASAL 17
KEADAAN MEMAKSA
17.1 Yang dianggap keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan atau kejadian yang
nyata-nyata diluar kekuasaan atau kemampuan kedua belah pihak secara langsung yaitu:
gempa bumi, banjir besar, angin ribut, petir, sabotase, tindakan pemerintah dibidang m
oneter, kebakaran dan hal lain yang bukan m erupakan akibat kelalaian / kesalahan
kontraktor.
17.2 Segala akibat termasuk pada ayat 1 pasal ini yang timbul selama berlangsungnya pekerjaan
harus dilaporkan kontraktor kepada Konsultan Pengawas paling lambat dalam waktu 3 x 24
jam dengan pengesahan pejabat yang berwenang.
17.3 Jika waktu tersebut dalam pasal 2 ayat ini terlampir sedangkan kontraktor belum
menyampaikan laporanny,a maka pemberi tugas dapat tidak mengakui keadaan memaksa
tersebut.
PASAL 1 8
D E N D A
18.1 Jika jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pasal 12 Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini dilampaui tanpa alasan yang dapat diterima Konsultan Pengawas dan
pemberi tugas, kontraktor akan dikenakan denda sebesar minimal 1 0/00 (satu permil) dari
jumlah Nilai Pekerjaan yang tersisa untuk tiap hari keterlambatan, dengan m aksim al 5 %
(lim a persen) dari nilai kontrak.
18.2 Kontraktor akan dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu perm il) dari nilai kontrak untuk setiap
kali kontraktor melalaikan perintah Konsultan Pengawas, setelah Konsultan Pengawas
memberi perintah tertulis sampai tiga kali. Bila denda ini terjadi tidak berarti ketentuan dalam
ayat 1 pasal ini dapat dibatalkan.
18.3 Seluruh biaya pengawas akibat keterlambatan menjadi tanggungan/beban pihak kontraktor.
PASAL 1 9
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
19.1 Bilamana karena satu dan lain hal seperti dalam AV artikel 61 pemutusan hubungan kerja
terpaksa dilakukan, maka penyelesaian harus mentaati ketentuan dalam AV artikel 62.
19.2 Dengan adanya pemutusan hubungan kerja, kontraktor tidak terlepas dari ketentuan yang
dim aksud pasal 22 Rencana Kerja dan S yarat-Syarat ini.
PASAL 20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
20.1 Jika terdapat perselisihan atau sengketa diantara pemberi tugas dan pemborong sehubungan
dengan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan, maka kedua belah pihak setuju untuk
mengutamakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk memperoleh m ufakat.
20.2 Jika dengan cara musyawarah tidak tercapai suatu penyelesaian, kedua belah pihak sepakat
bahwa penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1) Layanan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP);
2) Dewan Sengketa Konstruksi, yang selanjutnya disebut Dewan Sengketa adalah
perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal
pelaksanaan Kontrak untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
20.3 Jika dengan kedua cara tersebut tidak tercapai suatu penyelesaian kedua belah pihak
sepakat bahwa:
a. Perselisihan/sengketa dibidang perdata yang timbul karena soal-soal perdagangan
industri dan keuangan diserahkan pada suatu badan arbitrage.
b. Perselisihan/sengketa dibidang lain diserahkan kepada pengadilan negeri Kota
Sorong.
20.3 Arbitrage tersebut terdiri dari seorang arbiter sebagai anggota yang ditunjuk pemberi tugas,
seorang arbiter lain sebagai anggota yang ditunjuk kontraktor dan seorang arbiter lagi
sebagai kedua merangkap anggota yang ditunjuk kedua anggota tersebut diatas.
20.4 Bila terjadi ketidaksepakatan mengenai keanggotaan arbitrage tersebut, pemberi tugas dan
kontraktor menyerahkan penunjukan keanggotaan tersebut kepada ketua Pengadilan
Negeri yang bersangkutan.
20.5 Keputusan arbitrage adalah m engikat dan m erupakan keputusan yang terakhir.
20.6 Dalam hal ini, pemberi tugas dan kontraktor setuju memilih domisili di kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Kota Sorong
PASAL 21
SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING
21.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar - gambar, daftar bengkokan besi, diagram diagram, daftar
elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor yang memberikan
penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik - baiknya. Kontraktor tidak dapat
menuntut untuk kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat
perbaikan Gambar Rencana. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang
terdapat dalam shop drawing tersebut.
21.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai
dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar - gambar dari seluruh pekerjaan
termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar - gambar As Built
Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 5 (lima)
serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
PASAL 22
LAPORAN PEKERJAAN DAN FOTO-FOTO
22.1 Laporan Pekerjaan:
a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana,
perubahan - perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pemberi Tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Didalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
pekerja/pegawai/karyawan, catatan - catatan tentang perintah - perintah dari Pemberi
Tugas/Direksi Lapangan atau wakilnya dan hal - hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap
waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian
tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau
perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan
kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi
pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara
terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping
dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan
beserta peralatan yang dipakai dan lain - lain foto ditempel pada album dengan
keterangan - keterangan serta tanggal gambar - gambar diambil. Pemborong harus
mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 5 (lima) set album atas biaya
kontraktor.
22.2 Foto - Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan
kemajuan tahap pekerjaan, detail - detail yang akan ditutup, adanya bencana dan
sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan
sebanyak 5 (lima) set atas biaya kontraktor.
PASAL 23
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) SERTA PERLENGKAPAN
23.1 Selama masa pekerjaan, Kontraktor/Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan, setiap saat sampah - sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan
di suati tempat yang telah ditentukan;
23.2. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup
di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek;
23.3 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat
pekerjaan;
23.4 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor/Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan
dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor/Pemborong harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya;
23.5 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong selekas mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu;
23.6 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang -
kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing - masing tabung berkapasitas 12 kg;
23.7 Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan
pekerja pada Asuransi Tenaga Kerja. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan dan Pemimpin Kegiatan. Penggunaan asuransi dilakukan
sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan dan persyaratan-persyaratan
asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
23.8 Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
a. pihak kontraktor juga wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extingguisher) lengkap dengan isinya dan jumlah sekurang-kurangnya 2 unit tabung
berkapasitas 15 Kg;
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan pihak kontraktor diwajibkan menyiap perlengkapan
keselamatan kerja dilapangan berupa:
▪ Helm sebagai pelindung kepala dari benturan;
▪ Rompi Kerja menandai bahwa pekerja ini bekerja pada proyek yang berjalan;
▪ Sepatu sebagai pelindung kaki agar tidak terkena paku atau hal-hal lainnya, selain
itu sarung tangan sebagai pelinding agar tangan tidak luka saat mengangkat
material yang berat.
PASAL 24
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
24.1 Ijin masuk tempat kerja
a. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor/ Pemborong,
tetapi karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar atas biaya Kontraktor/Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
b. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor/Pemborong harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas
untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
c. Kontraktor/Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas
tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas
memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
d. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor/Pemborong dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
e. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
f. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor/Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
24.2 Kemajuan pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
b. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada
waktu yang telah ditentukan.
24.3 Perintah untuk pelaksanaan
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk
atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau
petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
24..4 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
PASAL 25
IZIN – IZIN
Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin - izin yang diperlukan
dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan/listrik, izin
pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta
izin- izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
PASAL 26
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
PASAL 27
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
27.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor/Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor
atau biasa disebut Site Manajer yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong.
27.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
27.3 Kontraktor/Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek
dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapat persetujuan.
27.4 Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas
bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti
Pelaksana.
27.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong
harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri
(Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 28.
PENYERAHAN PEKERJAAN
28.1 Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak,
Gambar-gambar dan syarat - syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun
perubahan yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga
pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin
Proyek.
28,2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand Over
- PHO), Kontraktor harus menyerahkan:
■ Gambar - gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah Disetujui.
■ Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
■ Foto - foto pelaksanaan pekerjaan.
28.3 Bersama - sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
menyetujui, bagian - bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check
List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan
Pasal 29.
PEKERJAAN LAIN - LAIN
29.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
29.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri oleh
kontraktor.
29.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang
disampaikan pengawas lapangan.
29.4 Dokumentasi berupa photo - photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi
segmen - segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
29.5 Kontraktor harus membuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan
kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
II. SYARAT - SYARAT TEKNIS KHUSUS
.
T E R L A M P I R dalam RKS (Rencana Kerja Dan syarat Pelaksanaan)
Sorong, 12 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Provinsi Papua Barat Daya
YAKOBUS TANDUNG PABIMBIN, ST, M,Si,.
NIP. 19720916 200111 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2019 | Pembangunan Dermaga Rakyat Distrik Beraur | Kab. Sorong | Rp 2,850,000,000 |
| 9 April 2015 | Pembangunan Instalasi Karantina Hewan Dan Tumbuhan | Rp 2,466,260,000 | |
| 12 May 2017 | - Pembagunan Pagar Dan Lahan Parkir Prodi Manokwari | Kementerian Kesehatan | Rp 2,033,420,000 |
| 1 June 2018 | Konstruksi Kanopi & Rolling Door Dalam Pasae Modern Rufei | Kota Sorong | Rp 1,300,000,000 |
| 15 July 2016 | Pembangunan Talud Dan Pagar Keliling | Kementerian Kesehatan | Rp 1,215,920,000 |
| 3 November 2015 | Pengadaan Fasilitas Perkantoran | Rp 593,000,000 | |
| 12 August 2017 | Pemeliharaan Gedung Dan Halaman Gedung Kantor Induk | Kementerian Kesehatan | Rp 242,800,000 |