| 0023165707951000 | Rp 9,260,938,458 | |
| 0826659112951000 | - | |
| 0729750299951000 | - | |
| 0958645764951000 | - | |
| 0954392221951000 | - | |
| 0923174031951000 | - | |
CV Surya Papua Jaya | 06*3**1****51**0 | - |
CV Karisma Papua Jaya | 06*0**8****51**0 | - |
| 0416874584951000 | - | |
CV Pison Papua Abadi | 06*2**1****51**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGANGKUTAN SAMPAH BASAH
KOTA SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN 2024
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah
menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di
Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, banyak sekali permasalahan mengenai kebersihan, salah
satunya yaitu persampahan sepanjang jalan protocol dan lingkungan diseluruh Kota Sorong.
Latar Belakang persampahan adalah permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan
dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih
parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, tidak memiliki
penanganan sampah yang baik. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang
sama, yaitu dengan metode “kumpul-angkut-buang”. Sebuah metode manajemen persampahan
klasik yang akhirnya berubah menjadi praktik pembuangan sampah secara sembarangan, tanpa
mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan (proses open dumping).
Kondisi ini memberikan pengaruh terhadap berbagai sektor yang berhubungan dengan pemenuhan
kebutuhan penduduk, salah satunya adalah penyediaan infrastruktur perkotaan termasuk sarana
dan prasarana persampahan.Karena pada dasarnya, masalah persampahan terkait erat dengan
perkembangan jumlah penduduk dan perilaku masyarakat dalam pola pembuangan sampah yang
saat ini sudah menjadi semakin kompleks di setiap daerah, termasuk di Kota Sorong.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan sampah Kota Sorong melalui pengelolaan
yang komprehensif dalam jangka waktu panjang secara keseluruhan, diperlukan suatu gagasan dan
pelaksanaan yang memadai baik aspek teknik maupun manajemen. Rencana Induk Persampahan
diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi para pelaku pembangunan bidang persampahan
dalam meningkatkan pengelolaan persampahan untuk jangka pendek, menengah, dan jangka
panjang.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya dilaksanakan kegiatan Persampahan Kota Sorong ini adalah :
1. Untuk meningkatkan kinerja sistem penanganan sampah jangka pendek yang dapat dilakukan
secara programatik dan terstruktur, sehingga tercapai pemenuhan dokumen yang diakui oleh
Pemerintah Kota sebagai panduan program dan penganggaran sektor persampahannya secara
tepat dan kuantitatif.
2. Terciptanya keindahan dan kebersihan jalan Dalam Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya ini
yang sesuai dengan norma-standar-pedoman-kriteria yang berlaku.
Sedangkan tujuannya adalah :
1. Memetakan kondisi dan permasalahan sektor persampahan tentang Persampahan dalam Kota
Sorong.
2. Penetapan target dan tujuan kebersihan jalan – jalan umum dan lingkungan.
3. Terciptanya kebersihan dan keindahan dalam Kota Sorong.
c. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Nama organisasi pengguna jasa adalah Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota
Sorong Provinsi Provinsi Papua Barat Daya.
d. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DPA Tahun Anggaran 2024
dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 9.449.996.100,-
e. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Pengangkutan Persampahan Kota Sorong ini adalah
180 (seratus delapan puluh) hari atau 6 (enam) bulan kalender, terhitung sejak penandatanganan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Tenaga yang dibutuhkan
Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk Zona 1 ( Dump Truck )
1. Petugas atau pekerja sebanyak 36 orang ( tidak tetap / tetap )
2. Tenaga supir 1 orang
b. Untuk Zona 2 ( Dump Truck )
1. Petugas atau pekerja sebanyak 36 orang ( tidak tetap / tetap )
2. Tenaga supir 1 orang
c. Untuk Zona 3 ( Dump Truck )
1. Petugas atau pekerja sebanyak 36 orang ( tidak tetap / tetap )
2. Tenaga supir 1 orang
d. Untuk Pengangkutan Ke TPA ( Arm Rool )
1. Petugas atau pekerja sebanyak 6 orang ( tidak tetap / tetap )
2. Tenaga supir 1 orang
e. Areal TPA ( Excavator )
1. Petugas atau pekerja sebanyak 1 orang ( tidak tetap / tetap )
2. Tenaga Operator Excavator 1 orang
g. Peralatan yang dibutuhkan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengangkutan Persampahan ini yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk Zona 1
1. Dump Truck 6 Unit
b. Untuk Zona 2
1. Dump Truck 6 Unit
c. Untuk Zona 3
1. Dump Truck 6 Unit
d. Untuk Pengangkutan Ke TPA
1. Arm Roll 3 Unit
e. Areal TPA
1. Excavator 1 Unit
f. Peralatan K3 ( Keselamatan Konstruksi Pekerja )
1. ADP dan Perlengkapan Safety dll.
Semua peralatan harus berada di lokasi Kota Sorong dan Sekitarnya (Sorong Raya) mengingat
pelaksanaan pekerjaan yang akan dimulai pada Januari 2024.
h. Tanggung Jawab Penyedia
Secara umum tanggung jawab penyedia adalah sebagai berikut :
1. Hasil dari pekerjaan ini adalah terciptanya kebersihan dan keindahan Kota Sorong.
2. Setiap hari dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sehingga terciptanya keindahan dalam
Kota Sorong.
3. Semua pelaksanaan pekerjaan Pengangkutan Persampahan harus melakukan aturan –
aturan dan menjaga keselamatan kerja dan pengguna jalan.
4. Melampirkan laporan – laporan hasil akhir seperti :
➢ Laporan Rutin ( Harian dan Mingguan )
➢ Laporan Bulanan beserta Progres pekerjaan
➢ Foto Dokumentasi.
i. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara matang agar hasil
pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta kualitas dan kuantitas sesuai
dengan yang telah ditetapkan.
Sorong, 21 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
T T D
ANDREAS ADII, ST.
NIP. 19700406 199803 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 December 2024 | Pengangkutan Sampah Basah 1 | Kota Sorong | Rp 11,573,980,000 |
| 10 July 2024 | Pengangkutan Sampah Basah | Kota Sorong | Rp 10,560,800,000 |
| 21 June 2022 | Pembangunan Puskesmas Mawabuan | Kab. Tambrauw | Rp 8,633,455,410 |
| 24 August 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Otonom Tipe C | Kab. Tambrauw | Rp 5,530,000,000 |
| 11 August 2022 | Pembangunan Pelabuhan Yellu Tahap III | Provinsi Papua Barat | Rp 5,150,000,000 |
| 29 May 2021 | Pembangunan Dermaga Yelu Tahap II | Provinsi Papua Barat | Rp 4,800,000,000 |
| 8 August 2025 | Pembangunan Jaringan Listrik Fef - Subun | Kab. Tambrauw | Rp 4,200,521,840 |
| 25 March 2022 | Pemasangan Lampu Alun - Alun Aimas | Kab. Sorong | Rp 2,974,160,000 |
| 7 November 2023 | Pemeliharaan Rutin Pju Ruas Jalan Provinsi Dalam Ibu Kota Provinsi (Kota Sorong) | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 2,727,065,400 |
| 8 March 2022 | Pembangunan Kantor Distrik | Kab. Sorong | Rp 1,900,000,000 |