| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028589174951000 | Rp 2,877,077,036 | - | |
| 0843482043955000 | - | - | |
CV Maydon Anugerah | 00*5**4****51**0 | Rp 2,404,220,904 | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena : Penyedia tidak mengisi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada sistem LPSE yang sudah tertuang pada LDK Hal.73 Point 12 (Pengunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Sistem LPSE Harus Diisi sesuai penawaran Penyedia) |
| 0412724148951000 | Rp 2,520,000,000 | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena : Adanya ketidaksesuaian SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (Jenjang 5) permintaan MDP sedangkan Upload SKK penyedia An. FIRMANSYAH dengan (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung) Jenjang 5 akan tetapi setelah dilakukan verifikasi melalui App JAKONTRUST adalah jenjang 4, oleh karena itu SKK penyedia tidak sesuai | |
CV Gifari Jaya | 06*3**4****51**0 | - | - |
| 0032250623952000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0750411241951000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB I
PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Pembangunan 6 RKB SD Negeri 3 Kota Sorong ( Tingkat )
1.1.2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak yang antara lain terdiri dari :
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Gambar-gambar bestek, detail dan gambar konstruksi berikut keputusan
direksi lapangan.
- Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing)
1.1.3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan di lapangan,
maka Kontraktor Pelaksana diharuskan berkonsultasi dengan direksi lapangan.
1.1.4. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan untuk masing-masing
pekerjaan guna mendapat persetujuan direksi.
1.1.5. Kelalaian atau kekurangtelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai untuk tenaga ahli, alat-alat bantu dan
bahan material sesuai jenis pekerjaan. Pekerjaan terdiri dari :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Lain-Lain
1.3. PERATURAN TEKNIS
1.3.1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum
di bawah ini :
1. Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorwarden)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-NI-51961)
4. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
5. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia 9DTPI 1980)
6. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
1.3.2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat kelainan
perbedaan terhadap peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat
(1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang mengikat.
1.4. PEMAKAIAN UMUM
1.4.1. Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar Kerja
berikut tambahan dan perubahannya.
1.4.2. Kontraktor Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam
Rencana Kerja dan Syarat serta Gambar Kerja dalam pelaksanaan.
1.4.3. Kontraktor Pelaksana baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan
melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas atau
Direksi.
1.4.4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, didalam hal apapun
menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana
diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-
gambar dan dokumen yang ada.
1.5. KONDISI LAPANGAN
1.5.1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami
kondisikeadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala
akibatnya.
1.5.2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan
lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan
operasi selama pekerjaan berlangsung.
1.5.3. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
gambar, RKS dan agenda-agenda dokumen lelang, guna penyesuaian dengan
kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 2
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
1.6. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.6.1. Selama berlangsungnya pembangunan, gudang dan bagian dalam bangunan
yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari bahan bekas, tumpukan
tanah dan lain-lain.
1.6.2. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Konsultan Pengawas atau Direksi
memberi perintah menghentikan seluruh pekerjaan dan Kontraktor Pelaksana
harus menanggung seluruh akibatnya.
1.6.3. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada
di alam bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran
dan keamanan pekerjaanumum dan juga agar memudahkan jalannya
pemeriksaan serta penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas/Direksi
maupun oleh Pemberi Tugas.
1.6.4. Kontraktor Pelaksana wajib membuatkan Kamar mandi serta WC untuk pekerja
pada tempat-tempat tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas demi
terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam pekerjaan.
1.6.5. Para pekerja Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin Konsultan Pengawas atau
Direksi.
b. Memasak ditempat bekerja kecuali ijin Konsultan dan Direksi.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minum, roko dan
sebagainya ketempat pekerjaan.
d. Keluar masuk dengan bebas.
1.6.6. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas
atau Pengelola Teknis Pekerjaan (PTP) pada waktu pelaksanaan)
1.7. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/MATERIAL
1.7.1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik
pembuatan dari suatu material/bahan, maka dal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam perencanaan dan
untuk menunjukan material/bahan yang digunakan dan untuk mempermudah
Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
1.7.2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari
suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah
dikoordinasikan terlebiih dahulu dengan Konsultan Perencana dan bila tidak
ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan barang tersebut
diusahakan dan disediakan oleh kontraktor Pelaksana yang harus mendapatkan
persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan
Pengawas/Direksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
1.7.3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Direksi,
harus dinilai bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
1.7.4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Pekerjaan atau Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi
teknisnya.
1.7.5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
memasukan sejauh keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa
mengingat jumlah tersebut, Kontraktor Pelaksana tetap bertanggung jawab pula
atas biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
1.7.6. Bahan-bahan yang tidak sesuaitidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek
yang dinyatakan afkirditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak
boleh dipergunakan.
- Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh konsultan
Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh kontraktor Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas wajib memerintahkan pembongkaran kembali kepada
kontraktor Pelaksana dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya.
- Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada
Kontraktor Pelaksana untu mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan
tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium Penelitian Bahan-Bahan milik
pemerintah, yang mana segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
- Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas
bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut.
1.8. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1.8.1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana harus mentaati
keputusan tersebut.
1.8.2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dari gambar-gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaan yang sudah selesai.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
1.8.3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen
yang berlainan dan atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain tetapi untuk menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal ini, maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai biaya yang tinggi.
1.8.4. Apabila terdapat perbedaan antara :
- Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan
kualitas bahan dan barang adalah gambar struktur.
- Gambar arsitektur dengan gambar sanitasi, maka yang dipakai sebagai acuan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar sanitasi, sedangkan
untuk ukuran fungsional adalah Gambar Arsitektur.
- Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai
acuan dalam ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk
ukran kualitas dan bahan adalah gambar elektrikal.
1.9. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.9.1. Jika terdapat kekurangjelasan dalam gambar kerja, atau diperlukan gambar
tambahan/gambar detail, atau untuk memungkinkan Kontraktor Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar tersebut dan dibuat rangkap 3
(tiga). Gambar tersebut atas biaya Kontraktor Pelaksana dan harus disetujui
Konsultan Pengawas.
1.9.2. Gambar kerja hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh
Pemberi Tugas, dnegan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konslutan
Perencana dan Konsultan Pengawas.
1.9.3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemberi Tugas atau konsultan, yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.
1.9.4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dilaksanakan.
1.10. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (ASBUILT DRAWING)
1.10.1. Termasuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena
penyimpangan, perubahan atas perintah Pemberi Tugas atau Konsultan, maka
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
1.10.2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 5 (lima) berikut kalkirnya
(gambar asli) yang biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. PERALATAN KERJA, MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1.1. Kontraktor Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-
peralatan kerja serta peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan
sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
2.1.2. Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama
perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak
mengganggu lalu lintas.
2.1.3. Konsultan Pengawas atau Pengelola Teknis Pekerjaan berhak memerintahkan
untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai tidak
memenuhi persyaratan.
2.1.4. Bila pekerjaan telas selesai, Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
dan membersihkan bekas-bekasnya.
2.1.5. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
ayat (1), Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti: tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari
hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang
memerlukan, serta peralatan lainnya dan memperhitungkan keperluan tersebut
pada harga satuan yang sesuai dengan pemakaian alatnya.
2.2. PENGUKURAN
2.2.1. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
2.2.2. Pengukuran yang benar adalah penenuan titik-titik yang telah disetujui oleh direksi
atau pengawas.
2.3. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
2.3.1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung,
Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 6
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/wc, selama
berlangsungnya pekerjaan.
2.3.2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan.
2.3.3. Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan
pekerjaan pada malam hari sebagai keamanan selama pekerjaan berlangsung.
Penyediaan peneranganTenaga listrik berlangsung selama 24 jam penuh dalam
sehari.
2.3.4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dengan generator set, dan semua
perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
2.3.5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/panel.
2.4. KESELAMATAN KERJA
2.4.1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang
diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan (ASTEK).
2.4.2. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK).
2.5. IJIN-IJIN
2.5.1. Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin
pengurugan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-
ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat,
harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada direksi.
2.6. DOKUMENTASI
2.6.1. Kontraktor Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi
serta pengirimannya ke Kantor Pejabat Pembuat Komitmen serta pihak-pihak lain
yang diperlukan.
2.6.2. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah :
- Laporan-laporan perkembangan pekerjaan
- Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, bewarna minimal ukuran
kartu pos dilengkapi dengan album.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 7
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
- Surat-surat dan dokumen lainnya.
2.6.3. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pekerjaan hendaknya dilakukan sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 9 (sembilan)
peristiwa, yaitu :
- Sebelum pekerjaan dimulai
- Pelaksanaan pekerjaan
- Pelaksanaan pekerjaan kusen pintu/jendela
- Pelaksanaan pekerjaan atap
- Pekerjaan pengecatan
2.7. PEMBUATAN GUDANG
2.7.1. Pembuatan Los Kerja dan Bangunan Istirahat
- Kontraktor Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan untuk tempat
istirahat dan sholat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas Keamanan
selama proyek.
- Bangunan tersebut adalah milik Kontraktor Pelaksana dan selesai pekerjaan
secepatnya dibongkar dan dibawa keluar dari lapangan pekerjaan.
2.7.2. Kantor dan Gudang Kontraktor Pelaksana
- Kontraktor Pelaksana harus membuat Kantor dilokasi proyek untuk tempat
wakil dan seluruh stafnya bekerja, dilengkapi dnegan peralatan kantor yang
dibutuhkan.
- Kontraktor Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang
cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar
terhindar dari gangguan cuaca dan pencurian.
- Penempatan kantor dan gudang Kontraktor Pelaksana harus diatur
sedemikian rupa, agar mudah dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan
pekerjaan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
3.1. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
3.1.1. Semen
Semen yang dipergunakan harus Portland Cement dari sumber yang disetujui serta
memenuhi dalam segala bidang dengan syarat-syarat minimum untuk S. 550 dari
Peraturan semen Portland Indonesia 1972 - N.I. –8.
Selama pengangkutan, semen harus dilindungi terhadap hujan, penyerahan harus
didalam kantong-kantong aslinya yang disegel dari pabrik serta disimpan didalam
gudang berventilasi cukup serta tidak bocor diletakkan diatas lantai yang ditinggikan
minimum 30 cm dari tanah. Kantong-kantong semen tidak dipersiapkan
3.1.2. Kerikil
3.1.2.1. Persyaratan Bahan
Agregat kasar harus terdiri dari batu-batu pecah, keras, tahan lama dan
bersih serta tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mempengaruhi
kekuatan serta ketahanan beton dalam jangka panjang termasuk ketahanan
terhadap karat untuk penulangan. Kerikil harus memenuhi segala peraturan
P.B.I 1971 bab 3.
3.1.2.2. Penyimpanan
Kerikil harus disimpan diatas permukaan bersih dan keras dihindarkan
terjadinya pengotoran serta tercampur adukan.
3.1.3. Air
Air untuk adukan pasangan dan beton serta membasahi beton harus bersih (air
PAM, bebas dari bahan-bahan atau kotoran yang dapat mempengaruhi ikatan
semen).
3.1.4. Pasir
3.1.4.1. Pasir dapat berupa pasir alam atau pasir buatan yang dihasilkan oleh alat-
alat pemecah batu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 9
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
3.1.4.2. Pasir harus terdiri dari batu-batu tajam dan keras. Butir-butir harus bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
3.1.4.3. Pasir tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 50 % (ditentukan
terhadap berat kering).
3.1.4.4. Pasir tidak boleh mengandung beban organis terlalu banyak yang harus
dibuktikan dengan percobaan warna dari Abrama Harder. (PBI 1971 hal.
33 (4))
3.1.4.5. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam besarnya.
3.1.4.6. Pasir laut tidak boleh dipakai untuk semua mutu beton. Selanjutnya pasir
harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 71 Bab 3.3.
3.1.5. Penulangan
3.1.5.1. Jenis Penulangan
Penulangan harus terdiri dari baja keras dengan mutu U 39 dan baja lunak
dengan mutu U 24 sesuai PBI 1971.
3.1.5.2. Penyimpanan
Penulangan harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan
ditempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
3.1.5.3. Pelaksanaan
Penulangan harus bebas dari lemak, kotoran, cat karat atau bahan-bahan
lain yang merugikan segera sebelum dilakukan pemasangan. Semua
penulangan harus ditempatkan secara kokoh untuk menghindari
pergeseran selama pengerjaan. Ketinggian dan jarak lapisan penutup
harus tepat. Untuk ini perlu digunakan klos-klos beton yang memenuhi
syarat.
3.1.6. Bekisting
3.1.6.1. Bahan
Bahan untuk bekisting harus dari papan kualitas baik (klas 2). Ketebalan
minimum papan 2,5 cm. Untuk beton Fair Faced harus dipakai bekisting
multiplex tsb tidak boleh dipakai berulang. Untuk bekisting kolom beton
bulat dianjurkan mengunakan bekisting plat baja.
3.1.6.2. Pelaksanaan
Konstruksi bekisting harus kuat dan kaku sehingga dapat menahan
getaran-getaran tekanan dan lendutan pada proses pengecoran,
pemadatan maupun pengerasan beton. Bekisting harus pula dibuat
sedemikian rupa sehingga pembongkarannya dapat dilaksanakan dengan
baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
3.1.6.3. Lapisan pada Bekisting
Untuk memudahakan pembuatan, papan bekisting dapat diberi lapisan
sejenis paraffin. Untuk maksud ini tidak dibenarkan menggunakan minyak
pelumas.
3.1.6.4. Permukaan Beton
Pemborong dapat mengganti penyelesaian akhir beton berupa penutup
plesteran beton, dengan sistem permukaan beton “faired faced” tanpa
plesteran.
3.1.7. Campuran Beton
3.1.7.1. Campuran Beton menggunakan Readymix K 250
Kontraktor wajib, membuat rencana campuran untuk mencapai mutu K.250
sesuai P.B.I. 1971. Metode pencampuran harus mengikuti P.B.I. 1981.
3.1.7.2. Kekuatan Beton
Kekuatan karakteristik = 250 kg/cm (dalam 28 hari)
Propertion Defective = 5 %
Devisi Standard = 30kg/cm2 (max)
Barat min. Semen = 250 kg/m3
3.1.7.3. Bahan Pembantu (Addictives)
Hanya diperbolehkan bila disetujui oleh Site Engineer
Cara Mengaduk
Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan kapasitas diatas
250 L. Lebih disukai beton molen yang bekerja berdasarkan perbandingan
berat. Bila diagunakan pengaduk berdasarkan volume, makakontraktor
harus menghitung perbandingan material dalam volume dengan membagi
berat tiap bahan oleh berat volumenya serta memperhatikan absorpsi air
dan kadar kelembekan.
Pemeriksaan campuran Komposisi Semua bahan pasir, kerikil, semen dan
air harus diukur secara teliti volume atau beratnya.
Testing Testing dilakukan sesuai dengan P.B.I. 1971 bab 4.7. termasuk
Slump test maupun Corpresion test. Bilamana beton tidak memenuhi
slumptest maka seluruh adukan tidak boleh digunakan dan harus dibuang
keluar site oleh Kontraktor. Apabila tidak memnuhi compression test maka
prosedur P.B.I. 1971 untuk perbaikan beton yang harus dilakukan. Mutu
beton harus membuat mixed design untuk ditunjukkan dan disetujui direksi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 11
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
sebelum mulai dengan pengecoran dan pada tiap perobahan sumber
pengambilan agregat.
3.1.8. Angkur untuk Dinding
Semua sambungan vertical antara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi
dengan batang-batang baja Ø 8 mm, 40 cm panjang, ditekuk pada satu ujungnya
yang dimasukkan kedalam beton, yang lainnya dibiarkan berupa stek panjang 25
cm untuk penyambungan dengan dinding kemudian. Angkur-angkur tersebut
dipasang pada jarak 50 - 150 cm – 250 cm diatas sloof pondasi.
3.1.9. Selimut Beton
3.1.9.1. Toleransi untuk Beton Kasar Bagian-bagian pekerjaan beton harus tepat
dengan toleransi hanya 1 cm dengan syarat toleransi ini tidak boleh
komulatif. Ukuran-ukuran bagian harus dalam batas-batas ketelitian- 0,3
dan + 0,5 cm.
3.1.9.2. Pemberitahuan Sebelum pengecoran
Sebelum pengecoran beton untuk bagian-bagian yang penting Kontraktor
diwajibkan memberitahu Engineer serta mendapatkan persetujuannya.
Apabila hal ini dilalaikan atau pekerjaan persiapan untuk pengecoran tidak
disetujui oleh Engineer maka Kontraktor diwajibkan membongkar beton
yang sudah dicor atas biayanya sendiri.
3.1.9.3. Perbandingan Mengaduk, Pengangkutan dan Pengecoran Beton
3.1.9.4. Campuran Beton
Untuk mendapatkan mutu beton yang disyaratkan Pemborong harus
membuat Mix. Design serta membuat kubus-kubus percobaan
pendahuluan minimum 20 bh, untuk masing-masing bagian pekerjaan.
Untuk membuat mixed design Pemborong dapat minta bantuan
Laboratorium Penyelidikan bahan-Bahan. Semua bahan pasir, kerikil,
semen dan air harus diukur secara teliti volume atau beratnya. Untuk lantai
kerja campuran 1 pc : 3 pasir : 5 kerikil.
3.1.9.5. Mutu Beton
Mutu untuk semua pekerjaan struktur beton bertulang ialah K. 250,
sedangkan untuk beton bertulang bukan struktural ialah K. 175
3.1.9.6. Pengecoran Beton
Pengecoran beton dalam bekisting harus diselesaikan sebelum beton
mengeras, yaitu sebelum 30 menit pada keadaan normal. Pengecoran
harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan,
pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan, tanpa persetujuan Engineer.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 12
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
Sambungan-sambungan pengecoran yang terjadi harus memenuhi
persyaratan didalam P.B.I. 971. pengecoran tidak boleh dilakukan waktu
hujan kecuali apabila kontraktor telah mengadakan persiapan-persiapan
untuk itu serta disetujui oleh Engginer.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 13
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. PEKERJAAN LANTAI
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan lantaipelapis lantai sesuai dengan RKS dan gambar-gambar
rencana.
4.1.2. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN KERAMIK
4.1.2.1. Bahan
Lantai keramik yang dipakai harus memenuhi syarat uji keramik menurut
SII 0583-81, produk No. 1 proses single foring sekualitas ROMAN, atau
setaraf dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Ukuran : (20x20x0,7) cm untuk KM/WC
(40x40x0,7) cm untuk Ruangan
- Bahan Dasar : Kermamik
- Kekerasan Glasier : 6-7 skala Moh’s
- Kekerasan Badan : 8 skala Moh’s
- Moisture Expansions : 0,2 – 0,05 %
- Pengkaburan : tidak terjadi
- Tahan terhadap cuaca
- Tahan terhadap asam setelah dilakukan pencelupan kedalam HCL
selama 2 hari, hanya terpengaruh sampai 3%
- Thermal Shock dipanaskan sampai 250 C, kemudian dicelupkan
kedalaman air dengan suku maupun tidak terjadi keretakan.
- Warna terhadap Alkali dicelup kedalam larutancairan KOH selama 2
hari, hanya terpengaruh 3%
- Warna tidak luntur tahan terhadap asam dan basa yang umum
dipakai, tahan terhadap cuaca dan perubahan suhu yang mendadak
- Warna keramik : - Putih untuk Ruangan
- Tekstur untuk KM/WC
- Lembaran : Tidak bergelombang dan cacat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 14
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
4.1.2.2. Pelaksanaan
- Seluruh pekerjaan dinding, plafond dan dibawah lantai yang akan
dipasang keramik harus sudah selesai dikerjakan.
- Adukan untuk alassambungan ; 1 pc + 3 ps.
- Pemasangan harus rata, lurus dan saling tegak lurus.
- Selesai pemasangan dalam ruangan, lantai harus bebas dari beban
berat diatasnya.
4.2. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
4.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Keramik 20x25 (atau seperti ditunjukkan dalam gambar) dipasang pada dinding
didaerah daerah yang ditunjukkan dalam gambar.
4.2.2. BAHAN-BAHAN
4.2.2.1. Keramik
Keramik yang dipergunakan adalah keramik berukuran 20x25 cm
produksi dalam negeri setaraf produksi ROMAN. Warna ditentukan
kemudian.
4.2.2.2. Adukan
Adukan terdiri dari 1 pc : 3 pasir. Bahan perekat keramik yang akan
dipergunakan untuk pemasangan pada dinding adalah Portland Cement
biasa yang disetujui Ahli.
4.2.2.3. Air
Air harus bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik lainnya.
4.2.2.4. Contoh-contoh
Sebelum diadakan pemasangan Pemborong diharuskan memberikan
contoh bahan-bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4.2.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
4.2.3.1. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 pc : 3 pasir,
diaduk baik memakai larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 1
% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih 1,5
cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 15
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
4.2.3.2. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
4.2.3.3. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
4.2.3.4. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
4.2.3.5. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding seperti : panel, stop kontak, lemari
gantung dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
4.2.3.6. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
4.2.3.7. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas
sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
4.2.3.8. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
4.2.3.9. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4 -
5 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan
dan warnanya akan ditentukan kemudian.
4.2.3.10. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh
dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik seperti
"Porstex" buatan lokal atau sejenis.
4.2.3.11. Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan supergrout.
4.3. PEKERJAAN KUSEN KAYU/ALUMUNIUM PINTU,JENDELA DAN KACA
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
4.3.1.1. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan
pemasangan kusen alumunium/kaca pada tempat-tempat sesuai dengan
gambar rencana.
4.3.1.2. Mengatur pekerjaan kusen alumunium dengan pekerjaan-pekerjaan
bidang lain yang bersangkutan terutama pekerjaan kaca.
4.3.1.3. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan apabila
diminta) yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
4.3.1.4. Bahan-bahan
Bahan yang digunakan adalah Kayu Kelas 1 bermutu baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
• Kayu Kelas 1 : menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari
bahan-bahan scraf/sisa.
• Tebal Kusen : 5/10 cm
• Paku : digunakan stainless steel
4.3.2. Rangka Alumunium dan Kaca
4.3.2.1. Pekerjaan ini meliputi perhitungan, pengadaan dan pemasangan pada
bagian-bagian bangunan yang menggunakan Konstruksi Kayu sebagai
rangka, khususnya untuk pintu-pintu (bagian luar)
4.3.2.2. Pemborong bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pekerjaan-
pekerjaan tersebut diatas dengan baik. Adapun yang akan terjadi
dikemudian hari, pada bagian-bagian tersebut, seperti :
• Terjadinya lendutan daripada Kusen sehingga menyebabkan
pecahnya kaca.
• Terjadinya kebocoran-kebocoran (angin dan air) sebagai akibat
kelalaian dalam pekerjaan.
• Kerusakan-kerusakan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan
system konstruksi yang dipakai sehingga menyebabkan kerugian-
kerugian dari pihak pemilik adalah menajdi tanggung jawab
Pemborong.
4.3.2.3. Pekerjaan ini harus ditangani oleh tenaga-tenaga yang ahli dalam bidang
tersebut di atas.
4.3.2.4. Sebelum pekerjaan ini dimulai, Pemborong terlebih dahulu harus
memberikan gambar-gambar kerja dan shop drawing khusus untuk
pekerjaan tersebut untuk mendapat persetujuan Perencana/Pengawas.
4.3.2.5. Pekerjaan yang ternyata dilaksanakan berdasarkan gambar-gambar
yang belum/tidak disetujui oleh Perencana/Konsultan Pengawas menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas/Pemborng Alumunium. Untuk itu
berhak menolak dan menginstruksikan kepada Pemborong untuk
membongkar pekerjaan tersebut. Semua kerugian yang diakibatkan oleh
hal-hal diatas menajdi tanggung jawab Pemborong .
4.3.2.6. Untuk mendapat Persetujuan Perencana/Konsultan Pengawas maka
Pemborong harus mengajukan contoh-contoh (sample) untuk bahan-
bahan yang akan didatangkan dan dipakai berupa contoh-contoh
jendela/pintu-pintu lengkap dengan semua peralatan lainnya. Semuanya
dalam keadaan telah finish.
4.3.3. Kaca dan Cermin
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 17
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
4.3.4.1. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang-gelombang dan
tidak menunjukkan efek lensa (tinted float glass).
4.3.4.2. Ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk-petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas.
4.3.4.3. Tebal disesuaikan dengan gambar rencana.
4.3.4.4. Untuk cermin digunakan tebal 6 mm. dengan lapisan perak cukup tebal
dan tidak menyebabkan tmbulnya bintik-bintik hitam (mempunyai lapisan
penahan kelembaban)
4.3.4.5. Warna kaca disesuaikan dengan permintaan.
4.4. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada bangunan
sesuai dengan gambar.
4.4.2. Bahan-bahan
4.4.2.1. Tripleks 4 mm
Tripleks yang digunakan merupakan kualitas terbaik tebal 4 mm
digunakan pada plafond 60 x 120 cm.
4.4.2.2. Paku Tripleks
Untuk penggunaan Paku disesuaikan dengan penggunaan rangka
Plafond yang akan ditanam balok beton.
4.4.3. Pelaksanaan
Pemborong harus menyerahkan rencana langit-langit kepada Konsultan
Pengawas untuk persetujuannya.
Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan lain (listrik,
mekanikal) pada pekerjaan langit-langit.
4.4.4. Pemasangan
Lembaran Tripleks yang cacat dan retak-retak tidak boleh digunakan, dan harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
4.4.5. Penyimpanan
Letakkan lembaran-lembaran Tripleks yang akan dipakai di daerah yang
terlindung baik dari cuaca. Tumpukkan di atas tiga kayu penahan (alas) pada
setiap panjang lembaran ini.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
Tinggi tumpukkan lembaran-lembaran tidak boleh lebih dari 2 meter.
Tempat tumpukkan harus jauh dari lalu lintas kendaraan-kendaraan proyek yang
mungkin menggangu.
4.5. PEKERJAAN ATAP & KUDA-KUDA
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
4.5.1.1. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan
pemasangan kuda-kuda pada tempat-tempat sesuai gambar rencana.
4.5.1.2. Membuat gambar-gambar kerja (serta perhitungan-perhitungan apabila
diminta) yang disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
4.5.1.3. Menyediakan contoh bahan dari setiap item pekerjaan atap berikut
accessories.
4.5.1.4. Membuat mock up pemasangan rangka kuda-kuda.
4.5.2. Bahan-bahan dan Pelaksanaan Pekerjaan
4.5.2.1. Spesifikasi Teknis setara J-Stell
Rangka atap Mengunakan Kayu Besi 5/10
4.5.2.2. Pemborong harus mempelajari gambar rencana dan dikonsultasikan
kepada pihak aplikator baja ringan sebelum mengajukan penawaran
harga.
4.5.2.3. Sistem pemasangan rangka kuda-kuda Menggunakan Kayu Besi Ukuran
5/10.
4.5.2.4. Semua rangka atap sebelum ditutup penutup atap terlebih dahulu harus
diperiksa ulang mengenai sambungan-sambungan dan kemiringan atap
yang dikehendaki, sebelum melaksanakan penutupan atap kontraktor
harus memimta izin kepada konsultan pengawas lapangan atau direksi.
4.5.2.5. Penutup atap dengan menggunakan Seng Gelombang BJLS 30 ukuran
ketebalan dan pola sambungan disesuaikan dengan atap eksisting yang
berkualitas baik dan disetujui oleh Direksi/Pengawas, warna dan corak
harus sama untuk seluruh gedung, untuk maksud tersebut diatas
pemborong harus mengecek persediaan metal roof dimaksud
dipabriknya sebelum pemesanan dilaksanakan.
4.5.2.6. Pemborong harus memberikan contoh-contoh atap sebelum dipasang
untuk terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Lapangan/Pengawas
Lapangan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
4.5.2.7. Dalam Pelaksanaan Rangka Kuda-kuda baja ringan pemborong wajib
memberikan jaminan pabrik dan konstruksi minimal 25 tahun.
4.6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG
4.6.1. Umum
4.6.1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku,
perlengkapan atap dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga diperoleh hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
4.6.1.2. Pemasangan atap meliputi seluruh pasangan pada rangka atap yang
ditentukan seperti yang ditunjukan/diisyaratkan dalam gambar atau dalam
table rincian jenis pekerjaan.
4.6.2. Persyaratan Bahan
4.6.2.1. Penutup atap yang digunakan adalah dari bahan genteng, pemasangan
dilakukan dengan kemiringan atap sesuai dengan gambar. Kualitas bahan
yang dipakai adalah ex KIA/Morando.
4.6.2.2. Bahan penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat lainnya.
4.6.2.3. Bahan penutup atap ditentukan warna standart. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah pelengkap seperti flashing (penutup atap dan
penutup samping) dengan bahan yang sama.
4.6.2.4. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur serta data
teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4.6.2.5. Penyimpanan semua bahan atap, harus memperhatikan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk
selama penyimpanan.
4.6.2.6. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang
mendahuluinya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas diantaranya
rangka konsol, pekerjaan reng.
4.6.3. Pelaksanaan
4.6.3.1. Pemasangan penutup atap tepat pada tempatnya, lurus, rata dan level,
ukur dari bagian-bagian yang sudah permanen, lakukan pemotongan dan
keperluan lain untuk pemasangan sesuai dengan shop drawing.
4.6.3.2. Pemasangan bumbungan/nok menggunakan bumbung genteng keramik
yang berkualitas sama dengan atapnya, pemasangan harus dilakukan
dengan baik dan teliti. Kebocoran bumbungan yang diakibatkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 20
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
ketidaksempurnaan pelaksanaan pekerjaan maupun bahan merupakan
kewajiban pemborong untuk mengulang kembali/memperbaiki pekerjaan
tersebut.
4.6.3.3. Perbaikan/pembersihan harus dilaksanakan semikian rupa sehingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
4.6.3.4. Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan
penutup atap ini, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan finishing tersebut
harus segera diperbaiki.
4.7. PEKERJAAN PENGECATAN
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan
dinding, logam serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan gambar-gambar
serta yang ditunjukkan Konsultan Pengawas.
4.7.2. Bahan - Bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah produksi yang
setaraf untuk pengecatan Exterior bangunan dan VINILEX atau yang setaraf untuk
interior ruangan. Warna ditentukan kemudian.
4.7.3. Persetujuan Ahli
Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum boleh dipakai didalam pekerjaan.
Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik,
lengkap dengan label perusahaan, merk dan sebagainya.
4.7.4. Pelaksanaan
Pelaksanaan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai
yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat.
Pemborong harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas aturan pemakaian
cat dari pabrik pembuat cat yang disetujui Konsultan Pengawas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB V
PEKERJAAN SANITASI
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
5.1.1. Sistim perpipaan air bersih dari pipa air di dekat bangunan ke fixture-fixture dalam
bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan,
fitting-fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
5.1.2. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap
dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting dan
perlengkapan lain yang diperlukan.
5.1.3. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap
dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan lain yang diperlukan dalam
persyaratan.
5.1.4. Sistem perpipaan pembuangan air kotor dan perpipaan vent dari fixture-fixture
dalam bangunan sampai ke bak-bak penampung, septic tank, atau saluran air
hujan lengkap dengan sambungan-sambungan, tikungan-tikungan dan
perlengkapan lain yang diperlukan.
Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman
Plumbing Indonesia.
5.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan, cara-cara pemasangan,
kwalitas pengerjaan, harus sesuai dengan standar yang wajar berlaku dan disesuaikan
dengan pedoman Plumbing Indonesia.
5.3. STANDAR BAHAN
5.3.1. Semua bahan pipa dan peralatan-peralatan yang diperlukan harus memenuhi
standar di bawah ini :
5.3.1.1. ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari "Galvanized Iron".
5.3.1.2. ISO dan SNI 0162-1987-A dan SNI 0178-1987-A untuk pipa dan fitting
PVC.
5.3.2. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixture-fixture dan peralatan yang
akan dipasang pada instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas
dari pabrik pembuatnya.
Fitting-fitting dan fixture-fixture yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut harus
diganti atas tanggung jawab Pemborong.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 22
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
5.3.3. Bahan-bahan, peralatan-peralatan dan peralatan-peralatan tambahan yang
disediakan harus baru dan dapat diterima.
5.3.4. Pipa-pipa air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke
bangunan, baik yang ditanam di dalam tanah maupun yang ditempatkan di atas
langit-langit dibuat dari Galvanized Iron Pipe.
5.3.5. Pipa-pipa sanitair domestik dari fixture-fixture sampai ke pipa yang ada, dibuat dari
PVC tekanan kerja 5 kg/cm2 standar ISO (klas AW).
5.3.6. Semua pipa-pipa sanitair di luar bangunan dibuat dari PVC tekanan kerja 5 kg/cm2
standar ISO (klas AW).
5.3.7. Fitting-fitting untuk PVC harus cetakan pabrik dengan bahan penyambung
(perekat) seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa.
5.3.8. Kran-kran air yang dipergunakan harus dari bahan kuningan dengan lapisan
chrome, merk SAN-EI atau merk lain yang setaraf dan disetujui.
5.3.9. Wastafel harus dari jenis terpasang pada dinding dari keramik berwarna standard,
seperti buatan TOTO LW-230J lengkap dengan kran, fitting - fitting, cermin dan
peralatan tambahan lainnya.
5.3.10. Urinal harus dari jenis terpasang pada dinding seperti merk TOTO type U-57,
warna standard, atau merk lainnya yang setaraf.
5.3.11. Kloset jongkok setara merk TOTO, warna standard.
5.4. PERENCANAAN
5.4.1. Selama pemasangan berjalan, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
Setiap jaringan pipa yang telah selesai dipasang harus ditiup dengan udara kempa,
agar kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk dapat terbuang sama sekali.
5.4.2. Cabang-cabang pipa air bersih harus dilengkapi dengan katup yang ditempatkan
sedemikian rupa sehingga jaringan tersebut dapat berfungsi, diganti dan dikontrol
alirannya untuk masing-masing kelompok atau outlet atau fixture.
5.4.3. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan angker yang cukup kokoh
(rigid).
Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, agar
inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian
sehingga masih memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan
temperatur.
5.4.4. Pipa horisontal harus ditumpu dengan jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
5.4.5. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 23
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
5.4.6. Penggantung/penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan
ditutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu
dengan cat meni atau cat penahan karat.
5.4.7. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang
berbeda harus digunakan reducing fitting atau increasing fitting.
5.4.8. Semua sambungan harus dibuat kedap suara dan kedap air.
5.5. PEMASANGAN
5.5.1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang ikut menyelesaikan
proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut dapat
mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong ini sendiri.
Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong ini tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, Pemborong ini wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pemborong Utama dan mengajukan saran-
saran perubahan/perbaikan.
Apabila hal itu tidak dilakukan, Pemborong ini tetap bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
5.5.2. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah
ada izin tertulis dari Pemilik/ Penanggung Jawab Proyek.
5.5.3. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang
tepat.
5.6. PEMBERSIHAN
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau
timbulnya kerusakan lainnya, yang semuanya atas kelalaian Pemborong, karena tidak
membersihkan sistim perpipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 24
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB - VI
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
6.1.1. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, dan lain-
lain, pemasangan, pengujian (commissioning) dan pemeliharaan seluruh
Pekerjaan Listrik Arus Kuat seperti disyaratkan dalam :
6.2. SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL DAN PERALATAN
6.2.1. Kawat dan Kabel
6.2.1.1. Kawat dan Kabel Tegangan Rendah (600 V & Kurang)
Kawat-kawat harus memenuhi persyaratan PUIL, VDE. Semua kawat No.
8 (penampang 10 mm2) ke atas harus distranded dan tidak boleh dipakai
kawat yang lebih kecil dari No. 14 (penampang 2,5 mm2), kecuali untuk
pemakaian kontrol pada "Remote Control" yang kurang dari 30 meter
panjangnya. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor harus type NYY,
NYFGbY, NYM, NYA.
6.2.1.2. Ukuran-ukuran
Semua konduit, kawat-kawat dan sambungan elektrikal harus diadakan
secara lengkap. Konduit dan kawat-kawat tersebut harus mempunyai
ukuran sesuai dengan yang ditunjuk atau dipersyaratkan untuk memenuhi
peraturan-peraturan yang berlaku.
6.2.1.3. Kawat-kawat untuk penerangan listrik.
Termasuk outlet-outlet untuk extension dan daya listrik harus diadakan dan
dipasang lengkap dari sambungan titik pelayanan kepada semua outlet
yang ditunjuk pada gambar. Semua kabel harus dalam konduit PVC atau
metal disesuaikan dengan fungsinya. Semua konduktor circuit cabang
harus minimum No. 14 AWG (penampang 2,5 mm2), kecuali tercatat lain.
"Home Run" untuk circuit 220 volt yang panjangnya lebih dari 40 meter dari
panel ke outlet pertama harus minimum No. 12 AWG (penampang 4 mm2)
kapasitas 34A.
6.2.1.4. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, conection dan lain-lain seperti karet,
varnished cambric, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case,
"Combination" dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk
penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain yang tertentu itu dan harus
dipasang memakai cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan
pemerintah atau manufacturer.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 25
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.2.2. Ketentuan-ketentuan Instalasi
6.2.2.1. Kotak-kotak (doos) Outlet
▪ Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE
atau standard lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang
box empat persegi. Untuk kotak-kotak yang dipasang di lantai harus
digunakan jenis "Adaptor frame" tahan air (waterproof).
▪ Ukuran
▪ Setiap kotak outlet harus diberi bukaan konduit hanya di tempat yang
diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah
dan ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang
dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
▪ Type Tahan Cuaca (Weatherproof Type Equipment)
▪ Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari
tipe tahan cuaca :
✓ Tempat-tempat yang kena matahari.
✓ Tempat-tempat yang kena hujan.
✓ Tempat-tempat yang kena minyak.
✓ Tempat-tempat yang kena udara lembab.
✓ Tempat-tempat yang ditunjuk dalam gambar.
- Outlet pada Permukaan Khusus
- Kotak outlet untuk "stop kontak" dan tombol-tombol saklar yang
dipasang pada meja, partisi, block beton, marmer,
- frame, besi, bata atau di dingding kayu harus berbentuk persegi
dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
- Outlet Saklar dan Stop kontak
- Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, maka kotak-kotak
outlet untuk saklar dinding dan stop kontak harus dari bahan
galvanis steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 75 mm x 75
mm untuk satu gang dan 75 mm x 135 mm untuk dua gang.
6.2.2.2. Panel Board
▪ Semua panel harus dibuat dari plat baja, kecuali yang sering kena
basah/hujan harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban
atau konstruksi khusus.
▪ Panel harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk "panel board" yang besarnya menurut kebutuhan,
sehingga untuk jum lah dan ukuran kabel yang dipakai tidak perlu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
sesak.
▪ Panel penerangan dan panel untuk peralatan-peralatan lainnya harus
dari type "dead front" (mematikan dari sebelah depan), kecuali seperti
dipersyaratkan lain dilengkapi dengan "circuit breaker" dan harus
mempunyai "trip rating" dan jumlah kutub seperti ditunjuk dalam
schedule.
▪ Circuit Breaker
▪ Breaker kutub tunggal untuk penggunaan circuit phasa tunggal 220 volt
harus memiliki trip rating seperti termaktub dalam schedule dengan
kapasitas interupting sebesar 5.000 Ampere simetris. "Breaker"
berkutub 2 dan 3 sistem 220/380 volt harus mempunyai trip rating
seperti dalam schedule dan kapasitas interupting sebesar
10.000−50.000 Ampere simetris.
▪ Finishing/pengecatan panel mempergunakan proses “ELECTRO
STATIC POWDER” untuk menjamin kestabilan warna dan ketahanan
terhadap karat dan iklim yang lembab dengan treatment awal untuk
bahan plat panel menggunakan system treatment phospating. Dijamin
tidak berubah warna selama 3(tiga) tahun.
▪ Khusus untuk panel Free Standing type harus mempergunakan system
Knock Down atau modul dengan tiang penyangga yang telah diberi
lubang-lubang atau Purching dengan mempergunakan CNC (Computer
Numerical Control)
▪ Panel dilengkapi dengan Master Key.
6.2.2.3. Sistem “Race Way”
▪ Sistem "Race Way" dan perlengkapannya termasuk disini konduit,
tubing flexible conduit accessories sistem saluran bawah tanah, alat-
alat dan semua barang yang perlu guna melengkapi instalasi dari
semua bahan dan perlengkapan.
▪ Ukuran
▪ Semua Race Way harus mempunyai ukuran bisa melayani dengan
baik tipe-tipe konduktor sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Ukuran minimum adalah diameter 3/4" menurut ukuran pasaran.
▪ Bahan
▪ Sistem Race Way harus dari konduit uPVC High Impact Heavy Gauge,
semua sistem race way harus dipasang tersembunyi.
6.2.2.4. Sistem Tegangan Rendah dan perlengkapannya (dibawah 600 Volt)
▪ Panel-panel
✓ Panel harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, alat-alat pelindung harus
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 27
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
direncana kan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan minimum dengan penyesuaian dan atau
penambahan seperti dipersyaratkan.
✓ Panel board harus dari jenis dead-front, terdiri dari plat logam/ baja
dengan tebal minimal 2 mm untuk kerangka dan 3 mm untuk pintu
untuk Free Standing Panel, SDP Cub Distribution Panel , dll)
sedangkan Panel wall mounting dibuat dari plat baja tebal minimul
1,6 mm untuk kerangka dan untuk pintu 2 mm (Panel penerangan,
Panel Kontrol dan panel-panel kecil lainnya).
▪ Pull box
Jenis konstruksi sama dengan bagian atas setiap switch board. Bagian
sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian yang bisa
dibuka lepas. Dasar dari pull box harus terdiri dari papan asbestos atau
tahan api.
▪ Alat-alat ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur trafo ukur seperti
pada gambar. Saklar pindah untuk ampere meter harus ada posisi off,
pada posisi ini maka trafo arus harus dalam keadaan hubung singkat.
Meter-meter adalah dari tipe moving ironvane type khusus untuk panel,
dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan
getaran, dengan ukuran 15 x 15 cm atau 10 x 10 cm2, dengan scale
linier dan ketelitian 1%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter dan
ampere meter harus ditandai dengan jelas.
▪ Kawat-kawat pengontrol
Kawat Pengontrol dari panel-panel dipasang dipabrik dengan lengkap
dan dibundel serta dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
▪ Ukuran minimum adalah No.14 AWG (penampang 2,5 mm2) dari type
600 volt, PVC.
▪ Transformator arus
Trafo arus adalah dari tipe kering, dengan perbandingan kumparan
yang disesuaikan dengan standar VDE. Pemasangan arus kuat dapat
menahan gaya-gaya mekanis pada waktu terjadinya hubungan singkat
3 phase simetris. Trafo arus untuk ampermeter juga boleh
dipergunakan bersamaan dengan kWH meter asalkan ketelitiannya
masih baik, apabila tidak mempergunakan trafo arus khusus.
▪ Pemutusan daya tegangan rendah
Pemutus daya yang bekerja secara elektris, dan alat-alat pembantunya
seperti pemutus stationer primer dan sekunder, rail-rail pendukung
harus buatan pabrik yang sama.
▪ Bekerja Secara Elektris
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
Pemutus daya utama dan pemutus daya lainnya dengan arus-arus
kerja 500 sampai dengan 1250 Ampere, harus dilengkapi dengan
mekanisme elektris. Mekanisme elektris ini dapat berbentuk type
solenoid atau type daya tersimpan (stored energy) atau lain tertera
pada gambar.
▪ Bekerja Secara magnetis
Setiap phasa dan pemutus daya tegangan rendah harus dilengkapi
dengan suatu trip arus lebih bekerja secara selektif dan sesaat, atau
secara magnetis sesuai dengan standard yang berlaku.
▪ Peralatan Pengaman/Pemutus Daya
Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya tanpa minyak
dengan sikring pembatas arus, pemutus daya dengan rumah tuangan
(molded case) dilengkapi dengan sikring pembatas arus, dan pemutus
sikring. Arus kerja dari circuit breaker harus sesuai dengan gambar,
dengan sikring berkapasitas interupsi 5.000-60.000 A simetris
disesuaikan dengan kapasitas hubung singkat disetiap titik beban,
pemutus sikring harus dari type yang membuka dan menutup dengan
cepat.
▪ Papan Nama
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama.
▪ Terminal pembantu
▪ Apabila menuju suatu terminal pada panel terdiri dari beberapa core
kabel yang disatukan pada terminal tersebut, maka apabila perlu
disatukan melalui terminal pembantu pada panel dengan lubang
terminal yang sesuai. Hal ini harus disediakan oleh Kontraktor.
6.2.2.5. Sistem Iluminasi dan Peralatan
▪ Lampu-lampu/Tube/Bulb Fluorescent
Fixture harus sesuai dengan gambar. Bulb adalah dengan warna
"Standard white deluxe" .Untuk twin lamp atau double TL harus
dirangkai masing-masing satu ballast dengan satu lampu secara lead
lag wiring. Semua fixture harus diadakan perbaikan faktor kerja
sehingga mencapai PF = 0,85 dengan menggunakan kapasitor.
▪ Lampu Down Light/Baret
Lampu down light/baret harus type PLC/TLE, untuk penerangan
koridore/Toilet atau yang ditunjuk pada gambar lengkap dengan
ballast, kapasitor dan armature dengan tutup dari bahan poly
Ethylene/bjls 8 mm dengan power faktor tidak boleh kurang dari 0,85.
▪ Ballast
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 29
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
Ballast harus leak proof,mempunyai temperature kerja rendah, noise-
less, ballast dengan rumahan dari polyster. Untuk lampu TL dengan
dua lampu disusun/digunakan masing-masing satu ballast untuk tiap
lampunya (anti Stroboscopic ).
▪ Rated dengan tegangan 220 volt, tipe ballast harus tipe low loss
dengan rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar dari :
✓ TL 18 Watt, losses max. 5,5 Watt
✓ TL 36 Watt, losses max 5,0 Watt
▪ Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal yang memenuhi
standard PLN.
▪ Fittings
Lampu flourescent digunakan bahan fittings dari jenis high quality white
polycarbo-nate masing-masing untuk lampu TKI dan TKO.
▪ Starter
Starter untuk lampu flourescent mempunyai rediability. Terbuat dari
high quality white polycarbonate Starter lampu disesuaikan dengan
rating lampu TL.
6.3. CARA PEMASANGAN
6.3.1. Kawat dan Kabel Tegangan Rendah (600 V & kurang)
6.3.1.1. Semua kabel-kabel harus berada di dalam konduit, cable tray, cable
rack dan di-klem/diikat dengan pengikat kabel (cable tee).
6.3.1.2. Splice/Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak
penghubung yang bisa dicapai. Sambungan pada kawat circuit cabang
harus di buat secara mekanis dan harus kuat secara elektris dengan
"solderless connector" jenis kabel tekan, jenis "compression atau
soldered". Dalam membuat "Splice", konektor harus dihubungkan pada
konduktor-konduktor dengan baik sehingga semua konduktor tersambung,
tidak ada kawat-kawat telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh
getaran.
▪ Pemasangan Kabel dan Pengantar
✓ Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang di
permukaan dengan klem dan pendukung-pendukung yang sesuai.
Kabel tray harus berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi, dan
dipasang pada permukaan dengan pen dukung khusus yang dicat
dengan cat anti karat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 30
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
✓ Semua kabel harus dipasang lurus/sejajar dan jari-jari lengkungan
tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (15 kali diameter kabel)
✓ Kabel-kabel uPVC harus diklem pada kabel tray dengan pita besi
yang dicat anti karat. Harus dipergunakan sekrup-sekrup yang
digalvanisir dengan ring-ring dari fibre di antara pita besi dengan
kabel tray.
✓ Untuk pemasangan-pemasangan kabel, maka Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi
penunjang, peng-gantung baik untuk kabel yang dipasang
horizontal maupun vertikal. Dan penunjang-penunjang ini sudah
diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
✓ Kabel NYY, NYA, NYM untuk membedakan phasa dengan kode
warna disesuaikan dengan standard PLN dan PUIL.
✓ Teknis pemasangan kabel harus sesuai dan mengikuti instruksi dari
pabrik pembuat.
✓ Aturan pembengkokan yang diizinkan; jari-jari minimum
pelengkupan bagian dalam tidak boleh lebih kecil dari 15 (Lima
belas) kali total diameter kabel.
✓ Dalam melakukan pembengkokan diharuskan melunakkan kembali
pembungkus tembaga denagn cara memanasi dengan nyala merah
atau hembusan panas.
✓ Jarak antara tempat pemasangan alat penopang atau klem.
6.3.2. Kotak -kotak (doos) Outlet
Untuk kotak-kotak yang dipasang di lantai harus digunakan jenis "Adaptor frame"
tahan air (waterproof) dan tertutup rapi, dipasang dengan baik dan benar.
6.3.3. Pendukung dan Pengikat
Kotak-kotak pelat baja harus didukung dengan cukup supaya mempunyai bentuk
yang tetap.
6.3.4. Pendukung Kabel
Setiap pull box, termasuk kabel yang ada di atas "Switch board" dan panel motor,
harus diberi cukup banyak klem, dan lain-lain dimana kabel dipasang dengan cara
yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel
yang membentang tanpa pendukung.
6.3.5. Panel Board
Frame/rangka panel harus digrounding. Pada panel board harus ada cara yang
baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta penutupnya.
Panel board dengan rel busbar didalamnya harus diatur dengan baik, rapi dan
benar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.3.6. Finishing
Semua bagian belakang dari panel, dan pintu-pintu untuk "panel board" harus
dibuat tahan karat dengan cara galvanisasi atau "Cadmium plating" atau dengan
"Zinc Chromate Primer". Selain yang disebutkan, harus dilapisi dengan lapisan
anti karat sebagai berikut :
▪ Bagian dari dalam panel dan pintu semua instalasi yang terpendam tanpa
kecuali.
▪ Bagian luar dari panel yang digalvanisasi atau diberi "cadmium plating" tak
perlu dicat kalau seluruh kotak terpendam. Kalau dipakai "Zinc Chromate
Primer", harus dicat.
6.3.7. Konduit Tersembunyi
Pull box yang dihubungkan pada konduit tersembunyi harus dipasang dengan
penutupnya rata pada dinding atau langit-langit.
6.3.8. Kunci
Setiap panel harus dilengkapi dengan kombinasi "catch and flat key lock". Untuk
setiap panel board kuncinya adalah dari tipe "common key". Satu panel board
harus disediakan dua anak kunci.
6.3.9. Tinggi Pemasangan
Panel Pemasangan sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel
dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung pada tipe/macam panel, maka
bila dibutuhkan alas/pondasi/ penumpu/penggantung maka kontraktor harus
menyediakan dan memasang sekali pun tidak tertera pada gambar.
6.3.10. Panel di Dinding
Setiap panel yang pemasangannya di dinding dari shaft electrical pada bagian
belakangnya harus dipasang rangka besi secara terpisah yang di tempelkan ke
beton. Hal ini untuk memungkinkan lewatnya kabel ke lantai berikutnya.
6.3.11. Manhole dan Handhole
Terutama untuk jaringan luar baik di dalam maupun jalur hijau, maka untuk
penyambungan, pembelokan, pertemuan diperlukan manhole yang terbuat dari
beton dan tertutup plat besi dengan tebal 1 cm dan berangka. Pada beberapa
tempat dibutuhkan pula handhole dari beton dan tertutup plat besi pula. Di setiap
manhole kabel harus diberi tanda/label yang dipress dan dililitkan sehingga
dengan mudah dapat dikenal.
6.3.12. Label
Semua panel, switch dan fuse unit, isolator switch group dan peralatan-peralatan
lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya. Label ini terbuat dari bahan
logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 32
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.3.13. Apabila beberapa pipa berjalan sejajar di dinding atau langit-langit, maka harus
dipergunakan klem-klem khusus untuk pipa sejajar. Ujung-ujung pipa pada
peralatan harus dipasang sekrup dengan kuat. Semua ujung pipa yang bebas
harus ditutup/diperlengkapi dengan plat kuningan yang sesuai. Bila pipa berada
diluar bangunan maka harus pipa yang digalvanisir.
6.3.14. Daerah yang lembab atau daerah-daerah dimana disyaratkan pipa-pipa galvanis,
maka semua peralatan bantu fitting-fitting, klem dan lain-lainnya harus digalvanisir
atau tahan karat, dan harus dipergunakan pendukung supaya pipa bebas dari
korosif.
6.3.15. Pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu jalan
sebelum dipasang, dan satu lagi sesudah dipasang. Dengan warna yang
ditentukan oleh ahli/arsitek. Untuk mempermudah pengenalan, maka pada
permukaan pipa harus dicat dengan warna sebagai berikut :
▪ Pipa penerangan dan daya, orange.
▪ Pipa Telephone, hijau.
▪ Pipa Fire Alarm, merah.
▪ Pipa Tata Suara, kuning.
6.3.16. Bila pipa masuk kedalam atau keluar dari daerah yang mengandung bahaya
kebakaran, maka pipa harus disambungkan pada kotak-kotak isolasi yang tahan
api.
6.3.17. Bila pipa melintas tembok, penyedot ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain,
maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh
debu, lembab, api dan asap.
6.3.18. Penanaman dibawah tanah (cable trench) minimal 80 cm dari permukaan. Bila
bersilangan dengan saluran lain, misalnya saluran air, maka cable trench dapat
dan harus ditanam setelah pengerasan tanah. Untuk cable trench yang melintasi
jalan, maka penanaman dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila
sebelumnya harus lebih dari 110 cm atau atas persetujuan Direksi/Pengawas.
6.3.19. Pengakhiran dan Sambungan
Race way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain,
dengan dua Lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang harus terbuat dari
thermoplastik atau "fibre minded" yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat
dan kabel dan tidak mengurangi kontinitas dari sistem grounding dari "race way".
Sambungan untuk pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau
fitting yang Concerate tinggi dengan sistem penguncian interlock compressed.
6.3.20. Panel Board
Neutral Panel harus diisolasikan dari panel board dan dipasang pada ujung-ujung
yang berlawanan dari "mains" dan mempunyai terminal yang diberi nomor.
Dimana tercatat adanya spare pada gambar-gambar skedul dari panel board dan
lain-lain, maka penghubung yang perlu dari "Mounting bracket" dan lain-lain, harus
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
diadakan untuk kemungkinan pemasangan "circuit breaker" di kemudian hari.
6.3.21. Pemutus Daya Tegangan Rendah
▪ Pemutus daya tegangan rendah dipasang dalam panel board besi, dapat
dilepas dengan menarik ke luar (draw out) atau dipasang dengan
mempergunakan klem-klem/skrup. Pemutus daya manual harus "trip face"
secara mekanis.
▪ Relays
▪ Kontraktor harus memberikan gambar kerja dan diagram pengkabelan dari
relay yang dipakai. Relaynya dipasang pada panel kontrol.
▪ Panel-panel
✓ Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka profil baja
yang diperkuat dan dilas, dan tidak rusak dalam pengiriman atau
pemasangan. Tahan terhadap stress tegangan akibat hubung singkat.
Rangka ini harus secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan
sisi dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas, bisa dicapai dari depan
maupun belakang.
✓ Semua alat ukur atau tombol transfer yang disyaratkan oleh perusahaan
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup berengsel tersebut
harus mempunyai engsel tersembunyi dan grendel. Semua sumber yang
perlu untuk circuit control, transformer, dan lainnya harus dipasang pada
sisi belakang dari penutup yang berengsel.
✓ Harus ada grill yang cukup untuk ventilasi agar kenaikan suhu dari bagian-
bagian yang mengandung arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam
standar VDE/IEC untuk peralatan yang tertutup dapat diatasi.
✓ Panel pencapai belakang yang bisa dilepas harus mempunyai konstruksi
sekrup atau (screwed on/bolted on).
✓ Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan terkena percikan air.
▪ Pull box
Bila ditunjuk dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi pemasangan,
harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang cukup dan kabel
menuju "individual breaker" harus tegak lurus melalui lubang-lubang yang
terpisah pisah pada dasar pull box ini. Penutup atas yang ditempatkan di
bagian belakang struktur harus bisa dilepas dengan mudah supaya
memungkinkan pembuatan lubang-lubang untuk konduit kabel yang
diperlukan. Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian untuk
memungkinkan "arc proofing" dan pemasangan kabel. Pull box harus
mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan ventilasi dan
pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa dipindah-pindahkan di mana
perlu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 34
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
▪ Konstruksi
Panel harus seperti yang dipersyaratkan di sini dan seperti ditunjuk dalam
gambar untuk melaksanakan fungsi yang diperlukan. Lokasi yang tepat dan
jenis perlengkapan yang diper lihatkan boleh berbeda menurut keperluan
untuk menyesuaikan manufacturer, sejauh bahwa fungsi dan operasi yang
dimaksud bisa dicapai. Betapa pun indentifikasi gambar tata letak, skedul
dan lain-lain, harus diiukuti dalam urutan yang tepat untuk mempermudah
pemeriksaan dan prosedure pemeriksaan bangunan. Tempat struktur "bus"
dan hubungan-hubungan harus dibangun dan ditunjang untuk dapat menahan
arus hubungan singkatyang bisa terjadi pada lokasi yang tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibuat atau dilas dan diklem serta diatur untuk
menjamin daerah kotak yang baik.
▪ Papan Nama
Dipasang pada pintu atau panel dekat pada pemutusan dan dapat dilihat
dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung padanya.
Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings. Mimik diagram
berwarna biru harus dilengkapi pada papan hubung, lengkap dengan
komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen-komponen tersebut.
6.3.22. Sambungan
Dikemudian hari bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka
ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan terminal, klem-klem
pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang akan dipasang di
kemudian hari, termasuk terminal. Kemungkinan penyambungan dikemudian hari
dapat berupa equipment panel baru switch, circuit breaker, magnetic kontaktor
dan lain-lain.
6.3.23. Kawat-kawat Pengontrol
Kawat pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/ bengkel secara
lengkap dan dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
6.4. CARA PENGETESAN
6.4.1. Lingkup pengetesan ini terbagi dalam beberapa tahap antara lain :
6.4.1.1. Pemeriksaan Struktural
Pada testing ini kondisi yang menyangkut bahan, konstruksi, finishing, dan
kontrak harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi (semua data
harus sesuai dengan spesifikasi).
6.5.1.2. Testing Tahanan Isolasi
Tahanan isolasi antar kutub dan bagian yang hidup dan yang mati, harus
ditest dengan tester bertegangan 500 Volt DC. Hasilnya harus
menunjukan 500 mega ohm atau lebih.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 35
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.5.1.3. Test Ketahanan Tegangan
Pada testing tahanan isolasi diatas harus dimasukan sampai dengan 3000
Volt
6.5.1.4. Hasil pengetesan tersebut harus disertakan/dilampirkan sebagai
certificate test (test report).
6.5.2. Test dan Penyetelan untuk Peralatan Listrik
6.5.2.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah memberikan ketentuan-ketentuan dasar
untuk mengadakan Commisioning balancing, testing, penyetelan dari
seluruh sistem yang ada.
6.5.2.2. Semua testing, balancing kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-
peralatan dan kontrol yang tergabung dalam sistem ini serta penyediaan
semua instrument dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
6.5.2.3. Kontraktor harus menempatkan seorang ahli yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengetesan sesuai dengan
keahliannya.
6.5.2.4. Test-test yang harus dilaksanakan oleh kontraktor dibawah pengelola
Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi antara lain :
▪ Tahanan isolasi section/overall
▪ Pentanahan
▪ Phasing out, including phase unbalance tidak lebih dari 10 %.
▪ Load testing.
▪ Semua thermal overload pada starter harus dicheck dan kemudian
dicatat
▪ Setting overload untuk cirkuit breaker harus dicheck dan kemudian
dicatat
▪ Semua rangkaian harus dicoba/ditest dengan megger
▪ Semua Instalasi Arua Kuat harus mendapat pengetesan dari PLN atau
badan resmi yang ditunjuk Owner.
✓ Harga-harga pengetesan harus dicatat dan harus dibuatkan berita
acara pengetesan, yang hasilnya harus sesuai dengan standar-
standar yang telah diuraikan diatas.
6.6. Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Training
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 36
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.6.2. Peralatan utama dan peralatan bantu Pekerjaan Listrik dalam spesifikasi ini harus
disediakan oleh kontraktor seperti ditunjuk pada dokumen kontrak.
6.6.3. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
6.6.3.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus
menyerahkan
▪ Gambar-gambar jadi (shop drawing), dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk mikro film sebanyak 1 (satu)
set.
▪ Katalog spare-part
▪ Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia
▪ Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam bahasa
Indonesia.
Data-data tersebut harus diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 (tiga)
set dan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi 2 (dua) set, bila
gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan maka
pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan 100 %.
Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi dan perawatan kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk
oleh Pemilik/Pengelola Proyek secara cuma-cuma sampai cakap
menjalankan tugasnya, minimal 3 orang selama 3 bulan sebelum
penyerahan pertama dan 3 bulan sesudah penyerahan pertama proyek
ini dilakukan. Kontraktor harus mengajukan rencana sistem pendidikan
ini terlebih dahulu kepada Pengelola Proyek/Konsultan Manajemen
Konstruksi. Segala biaya selama masa pendidikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
6.6.3.2. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk
operasi dan perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada
Pemilik, dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca
berbingkai dan ditempat-kan pada dinding dalam ruang mesin utama
atau tempat lain yang ditunjuk Pengelola Proyek/Konsultan.
6.6.4. Service dan Garansi
6.6.4.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang
rusak selama masa garansi, termasuk penyedian suku cadang. Segala
biaya penggantian perawatan selama masa garansi merupakan tanggung
jawab Kontraktor
6.6.4.2. Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disuplai dan juga
ter-hadap sistem, minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima kedua.
6.6.4.3. Pemilik dibebaskan dari segala bentuk pembayaran atas segala
kerusakan untuk selama 1 (satu) tahun sesudah serah terima kedua.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 37
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
6.6.4.4. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan
garansi dengan memperhitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko
keterlambat-an dalam menyelesaikan pembangunan.
6.6.4.5. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi,
akibat kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selema jangka waktu
180 (seratus delepan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan
untuk pertama kali.
6.6.4.6. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja
untuk mengoperasikan/ merawat peralatan Elektrikal dan mendatangkan 1
(satu) orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau
melakukan balancing selama masa pemeliharaan.
6.6.4.7. Kontraktor harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh
sistem Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek
ini diserahkan terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun setelah
serah terima kedua.
6.6.5. Perijinan
6.6.5.1. Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan
untuk melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas
tanggungan dan biaya Kontraktor.
6.6.5.2. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang
dipaten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat
Pernyataan mengenai hal tersebut diatas.
6.6.5.3. Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi
yang diperoleh mengenai instalasi proyek ini kepada Pengelola
Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi atau pihak ditunjuk, sebelum
penyerahan kedua dilakukan.
6.6.5.4. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pengelola
Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi setiap akan memulai suatu
tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan melaksanakan pekerjaan di
luar jam kerja (kerja lembur).
6.6.5.5. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan
dengan permintaan ijin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor.
6.6.5.6. Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut :
▪ Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan Rendah
▪ Pengadaan dan pemasangan Armature + lampu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 38
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
▪ Pengadaan dan pemasangan Instalasi Penerangan
▪ Pengadaan dan pemasangan Instalasi Daya
▪ Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan guna menunjang
beroperasinya sistem dengan sempurna walaupun tidak terdapat
dalam gambar maupun dalam spesifikasi teknik.
6.6.5.7. Penyetelan seluruh sistem agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik
sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar
yang ada.
6.6.5.8. Pengadaan pemasangan seluruh instalasi Elektrikal sesuai dengan per-
syaratan dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
6.6.5.9. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan lebih lanjut kepada
Peng-elola Proyek/Konsultan Manajemen Konstruksi. Konsultan atau
pihak lain yang ditunjuk untuk ini. Apabila sampai terjadi kelalaian dan
kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian
yang mungkin terjadi.
6.6.5.10. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi
Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai
dengan spesifikasi teknik, serta adendum lainnya.
6.6.5.11. Bila dalam spesifikasi ini terdapat klausal-klausal/point-point yang
ditulis/disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausalnya dihilangkan,
akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
6.6.5.12. Semua peralatan mesin-mesin harus melalui factory test sebelum dikirim
serta harus menyerahkan sertifikat factory test lengkap dengan
merk/produk yang digunakan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas
melalui Manajemen Konstruksi sebanyak 3 (tiga) rangkap/copy.
Pengetesan harus disaksikan oleh pemilik, Pengelola Proyek lapangan dan perancang masing-
masing 1 (satu) orang. Segala biaya yang diperlukan (transport, akomodasi, exit permit dll)
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Sistem pengujian dan schedulenya harus disampaikan
secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima SPK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 39
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEMBANGUNAN 6 RKB SD NEGERI 3 KOTA SORONG ( TINGKAT )
BAB VII
LAIN -LAIN
7.1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
7.2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman harus ditata rapi dan
semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
7.3. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, untuk itu
Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
7.4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ini (RKS) akan
ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong - 40| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 June 2021 | Pembangunan Terminal Type B Kota Sorong Tahap V | Provinsi Papua Barat | Rp 7,800,000,000 |
| 29 August 2024 | Penigkatan Ruas Jalan Bts Kota Teminabuan - Bts Kab. Maybrat | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 6,626,115,840 |
| 30 August 2019 | Perkuatan Jembatan Klamono Arah Sorong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,987,240,000 |
| 20 March 2019 | Lanjutan Pembangunan Gedung Sasana Krida | Kab. Sorong | Rp 3,787,750,000 |
| 15 October 2021 | Peningkatan Jalan Kwari - Klafelem | Kab. Sorong | Rp 2,910,180,000 |
| 4 October 2019 | Peningkatan Jalan Akses Kampung Klafelem | Kab. Sorong | Rp 2,489,490,000 |
| 2 July 2019 | Pembangunan Rumah Penduduk Di Distrik Mega (Otsus) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong | Rp 2,437,950,000 |
| 27 June 2022 | Pengadaan Sarana & Prasarana Stadion Bewela Kota Sorong | Kota Sorong | Rp 2,400,000,000 |
| 28 May 2024 | Pengadaan Patung Yesus Lanjutan | Kab. Maybrat | Rp 2,200,000,000 |
| 1 November 2021 | Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan Sd Dan Smp Terpadu Unggulan | Kab. Manokwari Selatan | Rp 2,110,129,000 |