Dinasti Jaya Papua | 09*8**9****51**0 | Rp 1,799,780,885 |
| 0949030803951000 | - | |
CV Imanuel Jaya | 09*9**4****51**0 | - |
| 0019567288813000 | - | |
CV Adinaya Cerah Buana | 00*7**3****08**0 | - |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
0
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN INTERIOR KEDIAMAN BUPATI
TAHUN ANGGARAN 2025
1
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN INTERIOR KEDIAMAN BUPATI
1. Uraian Pendahuluan 1. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan
Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah perusahaan
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
melakukan tugas pelaksanaan konstruksi fisik
pembangunan gedung negara.
2. Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi berfungsi
membantu pengelola kegiatan untuk melakukan tugas
pelaksanaan konstruksi fisik
3. Secara kontraktual, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung
jawab kepada Pengguna Jasa dan pengadaannya harus
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk
teknis pelaksanaannya.
2. Latar Belakang Kegiatan pembangunan yang dilakukan salah satu wujud
pembangunan bangunan gedung Negara, dimana setiap
prosesnya akan melakukan tindakan pengawasan / manajemen
konstruksi sehingga prosese dapat berlangsung dengan arah
yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi.
Dalam pelaksanaannya pengelola pembangunan perlu
mempersiapkan program kerja dalam rangka pengendalian
seluruh proses pembangunan, dengan memperhatiakan
tahapan - tahapan pembangunan yang akan diselenggarakan
pada kegiatan ini.
3. Maksud dan Tujuan 1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi PEKERJAAN INTERIOR KEDIAMAN
BUPATI
2. Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana Kegiatan PEKERJAAN INTERIOR
KKEEDDIIAAMMAANN BBUUPPAATTII 1
Tahun Anggaran 2025 yang berisi masukan, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
2
4. Sasaran 1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi PEKERJAAN INTERIOR KEDIAMAN BUPATI
Tahun Anggaran 2025 dengan
pengorganisasian yang baik dan terencana pada setiap item
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimaksud serta prosedur
penuntasan masalah yang terjadi pada setiap bagian
kegiatan.
2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi semaksimal
mungkin
dalam negeri (TKDN) dengan memperhatikan kemampuan
/potensi rasional.
5. Lokasi Kegiatan Kompleks Kantor Bupati Sesna Teminabuan.
6. Sumber Pendanaan dan 1. Sumber Dana
Perkiraan Biaya Kegiatan pekerjaan konstruksi bersumber dari dana PAD
Tahun Anggaran 2025.
Biaya Konstruksi
1.1. Pagu anggaran Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua
Milyar Rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp.
1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta
Rupiah) termasuk PPN.
1.2. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual antara pengguna jasa dan
penyedia jasa
1.3. Dalam pengajuan pembayaran yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada Bill
of Quantity yang telah disediakan dengan secara
termijn atau tahapan tertentu yang didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan konstruksi
dilapangan.
1.4. Ketentuan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
(Kontrak) antara penguna jasa dan penyedia jasa
7. Jenis Kontrak 1. Jenis Kontrak
a. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Harga Satuan
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran :
Kontrak Tahun Tunggal
8. Nama dan Organisasi SAT : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
KER RUANG KAB. SORONG SELATAN
Pejabat Pembuat Komitmen PPK : ……………………………………
Adapun lokasi kegiatan yang direncanakan untuk pekerjaan
9. Lokasi Pekerjaan PEKERJAAN INTERIOR KEDIAMAN BUPATI terletak di Kompleks
Kantor Bupati Sesna - Teminabuan
3
10. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terbit SPMK.
11. Persyaratan Kualifikasi 1. Peserta harus memiliki surat izin/sertifikasi usaha jasa
Konstruksi Kualifikasi Kecil.
Usaha sub bidang Jasa :
a. SBU Klasifikasi Dekorasi Interior (PB 004)
berdasarkan KBLI 2020
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 43304
2. Memiliki NPWP serta mempunyai status valid keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan PPh) tahun 2024
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
4. Memiliki Surat Izin Lokasi, PKKPR atau Surat Pernyataan
Mandiri dari OSS
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sesuai Klasifikasi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
8. Memiliki kemampuan menyediakan
fasilitas/personil/peralatan perlengkapan serta
kelengkapan administrasi untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi sesuai syarat dalam KAK
12. Personil Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kriteria, ketentuan kegiatan dengan
memperhitungkan segi kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga
ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini terdiri dari :
1. Pelaksana Lapangan
Jumlah : 1 (satu) orang,
Pendidikan : Minimal S1 / Sederajat
Mempunyai SKK keahlian / profesi yang
dikeluarkanoleh Lembaga Resmi : SKK Perawatan
Bangunan Gedung – Jenjang 8 Pengalaman
professional dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun
dibuktikan dengan Curriculum Vitae atau
4
Referensi pengalaman kerja dari pemberi kerja.
Memiliki KTP dan NPWP
2. Petugas K3 Konstruksi
Jumlah : 1 (satu) orang,
Pendidikan : Minimal SMU / Sederajat
Mempunyai Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga
Resmi : SKK Petugas K3 Konstruksi, Memiliki KTP dan
NPWP
13. Peralatan Adapun peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini yakni :
1. Bor Drill = 3 Unit
2. Table Saw + Saw = 2 Unit
3. Trimmer Router = 3 Unit
4. Gun Nail = 3 Unit
14. Lingkup Pekerjaan Uraian singkat dan lingkup pekerjaan PEKERJAAN INTERIOR
KEDIAMAN BUPATI meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Interior Ruang Tamu
3. Pekerjaan Interior Ruang Rapat
4. Pekerjaan Interior Ruang Kerja
5. Pekerjaan Interior Ruang kamar Utama
6. Pekerjaan Interior Ruang Keluarga
7. Pekerjaan Interior Ruang Santai
8. Pekerjaan Interior Ruang Makan
9. Pekerjaan Interior Ruang Makan
Keseluruhan rincian item terlampir pada dokumen Bill of
Quantity sebagai satu kesatuan dokumen ini.
15. Penyusunan Dokumen Pra Penyedia Jasa wajib menyusun dan mengikuti antara lain hal-hal
Kontrak dan Metodologi sebagai berikut :
Pelaksanaan 1. Rencana anggaran biaya mengacu pada dokumen lelang
(BoQ)
2. Memenuhi semua kriteria, persyaratan tenaga dan
peralatan yang dibutuhkan sesuai point 12 dan 13 yang
tercantum diatas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
ini.
3. Peserta wajib merencanakan dan melampirkan dokumen
terkait identifikasi bahaya dan pengendalian resiko dalam
meminimalisir/mengurangi tingkat risiko yang ada sampai
tingkat terendah atau sampai tingkatan yang dapat ditolerir
yang selanjutnya biaya kebutuhan perlengkapan
dimasukkan ke dalam RAB penawaran pada item SMK3
sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pengendalian resiko dilakukan antara lain dengan beberapa
5
cara sebagai berikut :
a. Eliminasi
Pengendalian ini dilakukan dengan cara menghilangkan
sumber bahaya (Hazard)
b. Subtitusi
Mengurangi resiko dari bahaya dengan cara mengganti
proses, mengganti input dengan lebih rendah resikonya.
c. Engineering
Mengurangi risiko dari bahaya dengan metode rekayasa
Teknik pada alat, mesin, infrastruktur, lingkungan, dan
atau bangunan.
d. Administratif
Mengurangi risiko bahaya dengan cara melakukan pembuatan
prosedur, aturan, pemasangan rambu (safety sign), tanda
peringatan, training dan seleksi terhadap kontraktor, material
serta mesin, cara pengatasan, penyimpanan dan pelabelan.
e. Alat Pelindung Diri
Mengurangi risiko bahaya dengan cara menggunakan
alat perlindungan diri misalnya safety helmet, masker,
sepatu safety, coverall, kacamata keselamatan, dan alat
pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Rincian tingkat resiko/identifikasi keselamatan kerja untuk
pekerjaan pelaksanaan Pekerjaan PEKERJAAN INTERIOR
KEDIAMAN BUPATI adalah sebagai berikut :
Uraian Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
1 Backdrop Terkilir, Tergores, Terpotong,
Dinding Iritasi pada Mata, Terjatuh dari
Ketinggian
DST diisi sesuai item pekerjaan
4. Pada rapat persiapan penunjukan calon penyedia jasa
membuktikan tenaga sebagaimana yang telah ditentukan
pada point 12. PA/KPA/PPK dapat menolak menerbitkan
SPPBJ jika tidak dapat dipenuhi
5. Setelah SPPBJ diterbitkan terhadap calon pemenang
penyedia, pengguna jasa melaksanakan Pre Award Meeting
(PAM) terhadap rekanan pemenang untuk membahas
syarat-syarat kontrak;
6. Setelah penandatangan kontrak, penyedia jasa yang
ditunjuk sebagai pemenang harus menyusun Dokumen
Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan Mutual Check Kondisi
Nol persen (MC-Nol) yang akan dijadikan dokumen
kelengkapan kontrak pengguna jasa dalam menjaga mutu
dan kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan;
7. Penyedia Jasa yang ditunjuk sebagai pemenang harus
6
memaparkan kepada pengguna jasa tentang metode
pelaksanaan serta usulan RMK pekerjaan pada tahapan Pre
Construction Meeting (PCM) yang akan dilaksanakan paling
lambat 1 (satu) pekan setelah penandatangan kontrak yang
akan dihadiri oleh direksi proyek lengkap.
16. Pemenuhan Administrasi Penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang wajib memenuhi
Proyek kriteria-kriteria sebagai Persyaratan PHO dikemudian hari.
Adapun hal yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Dokumen MC-0
2. lzin pelaksanaan setiap item pekerjaan dan izin pengajuan
material dari konsultan pengawas dan pihak teknis. (Format
perizinan akan diberikan pada saat PCM)
3. Laporan Harian
4. Laporan Mingguan
5. Laporan Bulanan
6. Laporan SMK3
7. As Build Drawing
8. Dokumen MC-100 disertai Back Up Data
9. Dokumentasi Pekerjaan
17. Penutup a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar untuk
Kelompok Kerja (Pokja) dalam menyusun dokumen tender
dan terhadap calon penyedia jasa konstruksi yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh pelaksana kegiatan
sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal
dan sesuai dengan yang diharapkan.
b. Kerangka Acuan Kerja ini mewajibkan calon penyedia untuk
pernyataan bermaterai cukup untuk sanggup dan akan
tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam
dokumen pemilihan, dan tidak akan menuntut ganti rugi
dalam bentuk apapun apabila dana dalam dokumen
anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam DIPA
Tahun Anggaran Berjalan.
c. Kerangka Acuan Kerja ini mewajibkan calon penyedia untuk
dapat mengikuti seluruh instruksi dalam dokumen tender
agar memiliki hasil pekerjaan maksimal sesuai
perencanaan.
Teminabuan, Nopember 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. SORONG SELATAN