CV Adell Jaya | 04*3**9****51**0 | Rp 1,347,484,500 |
CV Imanuel Jaya | 09*9**4****51**0 | - |
| 0949030803951000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN PENGADAAN MEUBELAIR
RUMAH JABATAN WAKIL BUPATI
SORONG SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SORONG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
INSTANSI : DINAS PUPR KAB. SORONG SELATAN
Program : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Rumah Jabatan
Hasil : Mewujudkan sarana dan prasarana
memadai melaui pengadaan meuberalair di rumah
Jabatan Wakil Bupati
Kegiatan : Pengadaan Meubelair
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya peralatan dan fasilitas rumah Dinas
Satuan Ukur & Jenis Keluaran :Unit
A. LATAR BELAKANG
Rumah Jabatan/Dinas Wakil Bupati merupakan sarana fasilitas bagi pejabat
daerah untuk menunjang Kinerja pejabat.
Keberadaan dan kondisi sekarang ini memerlukan Kelengkapan Fasilitas seperti
pada umumnya Rumah Hunian yaitu : Meubelair dan Fasilitas Lainnya.
Kenyamanan yang diharapkan adalah Rumah Jabatan yang memiliki kelengkapan
meubelair yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan kelengkapan sarana
prasarana di dalam Rumah Jabatan Tersebut.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan Meubelair ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan. Tujuan dari
pelaksanaan pekerjaan pengadaan Meubelair ini adalah untuk meningkatkan
kenyamanan hunian bagi Wakil Bupati sebagai Pejabat publik.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang dan
jasa adalah:
Pemberi Tugas : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KAB. SORONG SELATAN
PPK :
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBN tahun Anggaran 2018
dengan rincian sebagai berikut:
Pagu Dana DPA : Rp. 1.363.857.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus enem
puluh tiga juta delapan Ratus lima puluh tujuh ribu
rupiah)
HPS : Rp. 1.363.857.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus enem
puluh tiga juta delapan Ratus lima puluh tujuh ribu
rupiah)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pengadaan Meubelair Asrama Baru yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
dicapai wujud akhir pengadaan Meubelair yang terpasang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapannya.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi Meubelair Asrama Baru dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
1) progres pengadaan Meubelair
2) peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
3) kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan
4) waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan
5) kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
d. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan Meubelair Asrama Baru dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Pengawas adalah:
1. Laporan Harian
a. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani dan berisi antara lain, Buku Harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Pengawas, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang:
1) Jumlah Pengadaan Meubelair yang diadakan dan terpasang;
2) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
3) Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
4) Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
5) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 eksemplar dan
berisi antara lain:
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
H. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
I. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas bahwa semua barang dan perlengkapan
untuk pekerjaan adalah barang baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
ini. Sebelum pekerjaan diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
J. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni:
1. Peraturan Presiden Nomor : 70 tahun 2012, Tentang Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 dan Nomor : 16 Tahun 2018
Beserta Perubahannya Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 01/KM 12/2001
Tentang Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara Dalam Systim Akutansi
Pemerintah;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ; 96/PMK.06/2007
Tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
K. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan Meubelair Asrama
Lama BBLPK Bekasi dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 dan Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Unit
Layanan Pengadaan (ULP) BBPLK Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan RI
dengan jenis kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan. Tahapan
Kegiatan Proses Pengadaan Untuk mencapai maksud dan tujuan pengadaan
ini akan dilewati dengan beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut:
a. Tahap persiapan menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Bill Of
Quantity serta Rencana Kerja Syarat (RKS) untuk Pekerjaan Pengadaan
Meubelair Asrama Baru BBPLK Bekasi.
b. Persiapan rencana pengadaan dengan membuatkan Rencana Kerja dan
Syarat - syaratnya (RKS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
Pengadaan;
c. Tahap Pelaksanaan Pengadaan dengan melaksanakan kegiatan
pengadaan barang/jasa dengan sistem lelang mulai dari proses
pengumuman sampai dengan penetapan calon penyedia pengadaan
melalui Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) BBPLK Bekasi;
d. Tahap Kontrak Kerja dan Perintah Kerja;
e. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan berupa pengadaan Meubelair dan
pemasangannya untuk ruangan Asrama Baru;
f. Tahap Akhir Serah Terima Barang dan Pemeriksaan Barang.
2. Personil
Personil yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pengadaan Meubelair terdiri
atas:
a. 1 Pelaksana Lapangan
Memiliki sertifikat Keterampilan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan
dan Gedung (TA 019), Berpendidikan minimal SMK/SMU dan
berpengalaman dalam pekerjaan minimal 3 tahun, melampirkan CV, KTP,
Ijazah.
b. 1 Orang Mandor Tukang Kayu
Memiliki sertifikat Keterampilan Tenaga Terampil Mandor Tukang Kayu
(TA 006) Berpendidikan Minimal SMK/SMU dan berpengalaman dalam
pekerjaan minimal 3 tahun, melampirkan CV, KTP, Ijazah.
3. Kualifikasi Teknis
Kualifikasi teknis yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pengadaan Meubelair
RUMAH JABATAN WAKIL BUPATI terdiri atas:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Memiliki SIUP Kecil dengan
KLBI 4649 Perabot Rumah Tangga/ Furniture dan surat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Akta Pendirian dan perubahan (jika ada).
b. Memiliki Domisili Perusahaan yang jelas dengan melampirkan Surat
Keterangan Domisili, disertai Foto kantor atau perusahaan.
c. Memiliki pengalaman sejenis minimal 1 pengalaman selama 4 tahun
terakhir, dengan nilai minimal kontrak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta
Rupiah). Dibuktikan dengan melampirkan Salinan kontrak /atau Surat
Perjanjian serta Berita Acara Serah Terima /atau Referensi Pekerjaan Dari
Pemberi Tugas /atau Bukti Setor Pajak. Kecuali terhadap perusahaan yang
baru berdiri /atau di bawah 3 tahun.
d. Memiliki dukungan dengan pabrikan furniture yang memiliki ketentuan
sebagai berikut:
1) Memiliki peralatan utama dengan melampirkan bukti kepemilikan
yang sah dan dokumentasi, terdiri dari:
Minimal 2 Unit
Cold press
Minimal 2 Unit
Sliding table saw
Minimal 3 Unit
Sirculer saw
Minimal 3 Unit
Mesin Compressor
Minimal 2 Unit
Spray both
2) Memiliki Ijin Usaha Indusrti IUI KLBI Kategori C Bidang Industri
Furniture (3100) sub bidang kayu (31001), yang masih berlaku
e. Melampirkan RAB, Daftar Analisa Pekerjaan, Persyaratan dan Spesifikasi
Teknis sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan;
f. Melampirkan SPT Tahunan Tahun 2024
g. Perusahaan yang bersangkutan dan menajemennya, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan
kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
h. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk
dalam Daftar Hitam / BHMN / BUMN / BUMD, dinyatakan dalam surat
pernyataan;
i. Peserta wajib memberikan Surat Jaminan Purna Jual dan Garansi selama
minimal 3 (tiga) tahun;
j. Peserta wajib menyampaikan surat pernyataan keaslian barang dan
ketersediaan barang yang ditawarkan.
k. Peyedia wajib mengisi data material dalam spesifikasi teknis dan
melampirkan design 3D barang yang ditawarkan.
L. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Barang/Jasa adalah pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Meubelair Rumah Jabatan Wakil Bupati meliputi:
1. Pekerjaan pengadaan Meubelair sesuai spek yang disyaratkan Pemberi
Tugas/Owner, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketetapan waktu
pengadaan;
2. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan Meubelair sesuai dengan masing-masing area
yang telah ditentukan oleh Pemberi Tugas/Owner, baik dalam hal mutu
pekerjaan, ketertiban pekerjaan;
3. Menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin timbul.
M. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
1. Penyedia pengadaan Meubelair Rumah Jabatan Wakil Bupati bertanggung
jawab secara profesional atas pengadaan Meubelair yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab penyedia:
a. Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
b. Hasil pekerjaan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah di
berikan oleh pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu pekerjaan
N. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Rumah Jabatan Wakil Bupati ini Berada
di Jalan Teminabuan – Ayamaru Kompleks Kantor Bupati , anni Sesna distrik
Teminabuan
O. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia barang
pada pekerjaan Pengadaan Meubelair Asrama Baru dalam melaksanakan
pekerjaan. Hal-hal teknis yang dibutuhkan hendaknya dipersiapkan secara matang
agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta
kualitas dan kuantitas sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Dibuat oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
..............................
NIP ..................................