| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026904631951000 | Rp 1,474,939,915 | Personil dan peralatan sudah digunakan untuk Paket Pembangunan 6 RKB SD Inpres Tarof | |
| 0530662162955000 | Rp 1,551,188,227 | - | |
| 0531715605955000 | Rp 1,488,800,720 | Tidak melampirkan dokumen antara lain: BPJS ketenagakerjaan serta bukti pembayaran 3 bulan terakhir dan KTA sesuai yang disyaratkan dalam MDP maupun Portal LPSE | |
| 0026898072951000 | - | - | |
CV Odeare Jaya | 0720475375951000 | - | - |
CV Citra Mandiri | 0030826861951000 | - | - |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0631366226951000 | - | - | |
| 0030102628952000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0915888929951000 | - | - | |
| 0955046057951000 | - | - | |
| 0935803288951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ALAMAT : KOMPLEK KANTOR BUPATI SESNA TEMINABUAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU (RKB) BESERTA PERABOTNYA
SMK NEGERI INANWATAN
DISTRIK INANWATAN
TAHUN ANGGARAN :
2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang rencana akan dilaksanakan adalah KONTRAKTOR, yang berupa
kegiatan, PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU (RKB) BESERTA PERABOTNYA
SMKN INANWATAN di Distrik Inanwatan.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ
dan RKS yang menjadi bagian tak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Petunjuk Teknis, Pembangunan KONTRAKTOR. Departemen Pendidikan
Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat
Pendidikan Lanjutan Pertama .
2.2. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia
atau Algemene voor warden voor de uit voering bij aanneming van openbare
werken (AV) 1941.
2.3. Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No.
295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
2.6. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
2.7. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
2.8. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987.
2.9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI)NI 5.
2.10. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
2.11. Mutu Sirap SNI 03-3527-1994.
2.12. Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
2.13. Tata cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991.
2.14. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
2.15. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
2.16. Perturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10.
2.17. Peraturan Plumbing Indonesia.
2.18. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
2.19. Tata cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-1991.
2.20. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990.
2.21. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka KONTRAKTOR wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
3.1.2. Pembuatan Gudang, Bangsal Kerja/ Direksi keet.
3.1.3. Pengadaan air kerja untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.4. Pengadaan listrik untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
3.1.5. Pembuatan papan nama proyek
3.1.6. Pemasangan bouwplank
3.1.7. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk Direksi Keet; digunakan bahan rangka kayu, dinding papan atau
triplex dicat, atap seng BJLS 030 (setara.
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1991.
3.2.3. Untuk Listrik digunakan Genset yang digerakkan dengan bensin/solar.
3.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat
putih.
3.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu Matoa/Lombo 5/7 dan papan
Matoa/Lombo ukuran 2,5/20 cm.
3.2.6. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong
dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekolah
disekeliling bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering
jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi
pekerjaan.
3.3.2. Bangsal Kerja atau Direksi Keet
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang dapat
melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus dibongkar
setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk Direksi Keet, dibuat dengan konstruksi semi permanen dengan
ukuran sesuai gambar, luas=21 M2, dilengkapi mobiler sederhana 1 meja
tulis, beberapa buah kursi duduk, dan 1 lembar triplek tempat menempel
gambar.
3.3.3. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum
dalam PBI NI 2.
3.3.4. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100 cm.
Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada
tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat
Nama Program :
Pekerjaan :
Sumber Dana :
No. SPPB / Biaya
Waktu Pelaksanaan :
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan harus lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpass ( timbang air ) dengan sudut-sudutnya
harus siku.
4. Pekerjaan Tanah/Urugan
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras ( batuan ), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur ( pondasi ).
4.1.2. Septictank dan peresapan
4.1.3. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.4. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
4.1.5. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.6. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
4.1.7. Pekerjaan Cut & Fill ( bila ada )
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui TIM
PERENCANA & PENGAWAS. Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan
ukuran yang tertera dalam gambar.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka KONTRAKTOR wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah
setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor KONTRAKTOR harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
21.1.a. Bila ternyata penggalian memebihi kedalaman yang telah
ditentukan dalam gambar, maka KONTRAKTOR harus mengisi
kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4.3.2. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang
baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
4.3.3. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
4.3.4.Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan TIM PERENCANA & PENGAWAS
atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
4.3.5. Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan setebal
10 cm dan dipadatkan.
5. Pekerjaan Struktur Kayu
5.1. Lingkup Pekerjaan
5.1.1. Kolom-kolom induk 10/10
5.1.3. balok 5/10
5.1.4. Tempat-tempat lain yang mempergunakan Struktur Balok Kayu sesuai
dengan gambar rencana
5.2. Bahan
5.2.1. Balok Kayu Untuk Kolom Induk Menggunakan Kayu Besi (10/10) sudah di
Ketam
5.2.3. Ring Balok Menggunakan Kayu Besi (5/10) sudah di Ketam
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.
5.3.2. KONTRAKTOR wajib melaporkan secara tertulis pada TIM PERENCANA &
PENGAWAS apabila ada perbedaan yang didapat didalam gambar
konstruksi dan gambar arsitektur.
6. Pekerjaan Dinding
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Dinding Papan 2,5/20 cm
Pemasangan dinding Papan 2,5/20cm dilakukan untuk seluruh pembatas
ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan, seperti tertera
dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
yang menggunakan bahan dari kayu.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. Kayu Papan
Kayu Papan 2,5/20cm Untuk dinding Menggunakan Kayu Besi habis
Ketam, Lurus dan tidak Cacat atau disambung.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Pekerjaan dinding Papan didahului dengan Penimbangan yang mana
untuk mendapatkan hasil yang merata
6.3.3. Sebelum memasang dinding terlebih dahulu mebentangkan benang Nilon
dari sisi Kolom agar pemasangan dinding Papan terpasang rata.
6.3.4. Dinding Papan diPasang datar keatas.
7. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
7.1. Lingkup Pekerjaan
Dinding KM/WC, dan bak air dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 20 cm, atau 10
x 20 cm atau Keramik warna 20 x 20 cm
7.2. Persyaratan Bahan
Bahan keramik atau porselin yang digunakan produksi Dalam Negeri.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1.Dinding tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar dengan
campuran 1 PC : 3 PS, kemudian diatas plester tersebut ditempel keramik
atau dengan menggunakan pasta semen.
7.3.2. Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya,
harus sama besarnya. Celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan
semen berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala
basah.
8. Pekerjaan Lantai Wc
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC, Selasar
depan dan keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
21.1.a. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan
samping kiri kanan, belakang dan depan bangunan.
21.1.b. PC abu-abu kepala basah pada seluruh ruang dan selasar bangunan.
8.1.c. Keramik kulit jeruk atau Keramik wafel/galar pada WC/KM serta urinoir.
8.2. Bahan Yang digunakan
8.2.1 Beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Dasar lantai
Dilapisi pasir urug setebal 10 cm dan dipadatkan
8.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, KONTRAKTOR harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
8.3.3. Adukan
Adukan untuk Keramik 1 Pc : 3 Pc
Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
8.3.4. Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan diplester
setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan
plesteran 1 Pc : 3 Ps
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat melemahkan
konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin harus sama lebarnya,
lurus dan harus diisi dengan air semen yang warnanya sesuai dengan
warna ubin. Hasil pasangan akhir harus rata tidak bergelombang dan
waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan
pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada lantai
KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor drain.
9. Pekerjaan Kayu
9.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu
yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan.
Bagian pekerjaannya adalah :
9.3.1. Pekerjaan kayu kuda-kuda, gording
9.3.2. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
9.3.3. Daun pintu/jendela dan ventilasi
9.3.4. Listplank, papan talang dan riuter
9.2. Persyaratan Bahan
9.2.1. Untuk rangka kuda-kuda termasuk gording, kusen pintu dan jendela,
daun pintu dan jendela, listplank papan talang dan papan riuter
digunakan kayu besiI.
9.2.2 Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata
9.3. Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Kayu kuda-kuda
Semua kayu untuk kuda-kuda dan gording diawetkan dengan
residu. Pengecatan dengan residu harus dilakukan 2x sehingga
menghasilkan warna yang merata pada seluruh permukaan kayu.
Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu
maupun cara penyambungannya.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh keahlian
dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SK-
SNI-5-10-1990-F
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan baut
dan besi strip/plat 4 x 0,4 cm
9.3.3 Kusen pintu dan jendela
Ukuran kayu untuk kusen pintu adalah 5/10 cm kayu besi atau
(sesuai gambar).
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan
perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya
bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar
sambungannya dapat melekat dengan baik.
Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk
kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2
buah di kiri kanan kusen yang melekat ke tembok/dinding. Khusus
untuk kusen pintu dibawah kusen dilengkapi dengan dork yang
diangker ke dalam neut beton.
Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton
dibuat alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan
dengan cat meni 2 (dua).
9.3.4 Daun pintu/jendela dan ventilasi
Daun pintu dibuat dengan kayu besiI, disyaratkan agar utamanya
KONTRAKTOR memesan langsung pada tempat khusus pembuat
pintu atau pada toko. KONTRAKTOR diperkenankan membuat
sendiri dilapangan pekerjaan apabila memungkinkan.
Khusus untuk pintu KM/WC, pada bagian dalam dilapisi dengan
seng plat aluminium. Pelapisan dengan seng plat aluminium ini
harus rapi. Pada sudut-sudut daun pintu tidak boleh ada
penonjongan seng plat. Apabila menurut penilaian Pengawas
pemasangan tidak rapi, maka Pengawas berhak menolak daun
pintu tersebut.
Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk
jendela dipasang kaca polos tebal 3 – 5 mm. Pasangan kaca harus
memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca
tersebut.
Ventilasi jalusi dibuat dari papan kayu besi dengan ukuran minimal
1.5 x 13 cm dan diketam halus serta dipasang dengan rapi.
9.3.5 Lisplank dibuat dari papan lebar sesuai gambar. Pemasangannya
dipakukan langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan lurus.
Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian tersebut
harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban KONTRAKTOR.
9.3.6 Untuk semua daun pintu dan daun jendela digunakan kayu besi.
9.3.7 Untuk lisplank digunakan papan kayu besi .
10. Pekerjaan Plafond
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruangan dalam
bangunan. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan
rangka langit-langit dan lis langit-langit ukuran 1/3 cm.
10.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Rangka langit-langit induk dipakai kayu 4/6 cm dengan kualitas baik
sesuai gambar rencana. Rangka pembagi digunakan kayu yang
kualitasnya juga cukup baik.
10.2.2. Untuk langit-langit digunakan triplek tebal 4 mm kualitas baik dengan
ukuran 60x120 cm, Produksi dalam negeri kualitas terbaik.
10.2.3. Untuk langit-langit teras kantor dan Hall juga dipasang langit-langit dari
triplek tebal 4 mm .
10.3 Pedoman pelaksanaan
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipaku pada
gapit kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai penggantung dari
papan kualitas terbaik ke kiri kuda-kuda dan gording. Setelah rangka induk
terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi dari kayu meranti ukuran
4/6 cm.
10.3.1. Pemasangan rangka ini harus rapi dan di waterpass. KONTRAKTOR
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
10.3.2. Sisi Plat tripleks dipasang lat kayu klas II dengan ukuran 1/3 cm pada
bagian sisi yang berhubungan dengan dinding.
11. Pekerjaan Penutup Atap
11.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
11.2. Bahan yang digunakan
11.2.1. Penutup atap menggunakan Seng Gelombang BJLS jenis yang akan
dipakai disesuaikan dengan gambar desain.
11.2.2. Bubungan menggunakan seng plat yang kualitasnya sama dengan
penutup atap yang ditentukan dalam gambar kerja.
11.3. Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Pasangan seng disusun berlapis sesuai dengan bentuk seng yang ada.
Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan bahan atap dan
mempunyai ketebalan yang sama
11.3.2 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan
dipasang baru.
12. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
12.2. Persyaratan Bahan
12.2.1. Engsel-engsel dari kuningan yang berkualitas ukuran 4 X 3 atau yang
setaraf.
12.2.2. Kunci pintu dipasang sekualitas merek Yale 2 (dua) slaag (dua kali
putar) atau yang setaraf.
12.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
12.2.4. Expanyolet berkualitas baik.
12.3. Pedoman pelaksanaan
12.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Yale atau
yang setara, yang berkualitas baik.
12.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
12.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang P2USB wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan
12.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka TIM PERENCANA & PENGAWAS berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya P2USB.
12.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur
seperti tersebut pada ayat 9.3.2 pasal ini.
12.3.6. Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu).
Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
13.1 Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan unit MCK, saluran pembuangan air
kotor, air bersih, air hujan, toren air dan septicktank.
13.2. Bahan-bahan yang digunakan
13.2.1. Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air bersih
digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat
penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan
untuk pipa.
13.2.2. Stop kran ¾”.
13.2.3. Kran diameter ½”.
13.2.4. Pompa air tangan lengkap dengan dudukan dan tangkai pengungkit
dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar.
13.2.5. Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
13.2.6. Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton
bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti
gambar detail.
13.2.6. Kloset jongkok
13.2.7. Bak penampungan air dari pasangan bata dan dinding keramik. Atau dari
feberglass.
13.2.8. Wastafel sekualitas
13.2.10 Bak cuci dari aluminium.
13.2.11 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton cetak.
13.2.12 Tandon air dari kayu seumantok (kayu kelas kuat I) dan bak air dari fiber
glass / plastik anti lumut kapasitas 1000 liter atau (2 x 500 ltr) (sesuai
gambar detail).
13.2.13 Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
13.2.14 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm dan
diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester
dengan adukan yang sama.
13.3. Pedoman Pelaksanaan
13.3.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang diluar dinding (out
bouw) atau di dalam dinding sesuai dengan gambar pelaksanaan yang
disetujui (Approved). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan
vertikal, tidak boleh dipasang miring dan terlihat rapi.
13.3.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali) dengan menggunakan pompa
atau timba. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari pompa ke toren
air atau sistim distribusi tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC
diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air.
Dari sini digunakan reducer ½”-3/4” untuk mengubah besaran pipa ke
½”. Pipa ½” dipasang diluar dinding, dikeluarkan pada tempat-tempat
yang dibutuhkan, dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa
pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
13.3.3. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut dan
pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus
dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali. Diatas toren dipasang bak
air dari fiber glas dengan ukuran isi 1 m3 air (sesuai gambar).
13.3.4. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh P2USB, Pengawas dan TIM
PERENCANA & PENGAWAS. Pengujian harus menghasilkan tekanan
hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan.
Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat
kegagalan pengujian adalah tanggungan P2USB.
13.3.5. Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton diameter 3” ke saluran
terdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga grill didepan
jalan masuk.
13.3.6. Pembuangan air limbah/kotoran dari WC dialirkan dengan pipa PVC
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa
dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol
tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
13.3.7. Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan 1 PC : 2
PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan
bagian atasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8 cm
(termasuk tutup kontrol) serta diberi pipa pembuang udara dari pipa
galvanis diameter 2”.
13.3.8. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas
septicktank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai gambar
yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan (rembesan) sekurang-
kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar tidak terjadi
pencemaran terhadap sumber air tersebut.
13.3.9. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari bahan fiber glass. Bak
ini kemudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang penguras
pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan penutup
khusus yang mempunyai ulir kualitas baik.
13.3.10. Untuk bak air yang menggunakan fiberglass pada bagian luarnya
dipasang bata campuran 1 PC : 2 PS dan dilapisi porselin 11 x 11 cm.
13.3.11. Untuk lokasi pekerjaan yang sudah mempunyai jaringan PDAM sumber air
untuk kebutuhan sekolah diambil dari jaringan PDAM tersebut. Segala
biaya yang timbul dari penyambungan air ini dibebankan pada P2USB.
13.3.12.Pembuatan satu buah sumur gali beton cetak diameter minimum 80 cm.
Kedalam yang dibutuhkan adalah hingga didapatkan penampang air
sedalam 2 cincin pada musim kemarau. Diatas tanah harus terpasang 2
cincin sumur yang sambungannya diplester dengan baik.
14. Pekerjaan Instalasi Listrik
14.1. Lingkup Pekerjaan
14.1.1. Instalasi listrik, semua peralatan dan perlengkapan listrik yang akan
terpasang harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan yang sejenisnya.
14.1.2. Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di
dalam bangunan dan atau diluar bangunan, pemasukan arus yang
bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) , penyediaan
bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik, dan sebagainya
sehingga listrik menyala dan semua peralatan listrik dapat dioperasikan.
Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan
dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
14.11. Semua material yang akan dipasang untuk keperluan instalasi listrik,
pelaksana harus mengajukan contoh material dan spesifikasi teknis
untuk disetujui oleh konsultan.
14.1.4. Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana (yang akan memasang instalasi
listrik) harus membuat dan mengajukan shop drawing sesuai dengan
lokasi dimana instalasi akan dipasang untuk disetujui.
14.1.5. Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara yang
baik dan tepat.
14.1.7. Semua Peranti listrik/peralatan listrik yang dihubungkan pada instalasi
listrik harus dipasang dan ditempatkan secara aman dan jika perlu harus
dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.
14.6.8. Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Sekolah maka apabila
P2USB ingin unit bangunan terhubung ke jaring listrik yang telah ada ,
dapat mengajukan permohonan. Dan apabila ada penambahan biaya
pengadaan tiang listrik untuk penambahan jaringan tegangan rendah
(JTR) menuju lokasi bangunan dapat melunaskan biaya sesuai dengan
yang telah ditentukan oleh pihak PLN.
14.2. Bahan-bahan yang digunakan
Kabel instalasi
16.2.1. Semua kabel yang digunakan harus dibuat dari bahan yang memenuhi
syarat sesuai dengan tujuan penggunaannya serta telah diperiksa dan
diuji,
16.2.2. Kabel yang dipasang haruslah memiliki ukuran memenuhi persyaratan
sesuai dengan beban sebagaimana tersebut dalam rancangan instalasi.
16.2.3. Kabel yang dipasang harus dipilih sedemikian sehingga jumlah dan
warna inti sesuai dengan rancangan instalasi dan persyaratan dalam
PUIL , yaitu:
- warna biru : untuk penghantar netral
- warna loreng :untuk penghantar pembumian.
- warna merah : untuk fase R
- warna kuning : untuk fase S.
- warna hitam : untuk fase T
Kabel instalasi (misalnya NYM/ NYA) didalam dan dibawah plesteran,
pada atau diatas langit-langit dan didalam dinding berongga dapat
dianggap sebagai instalasi diluar jangkauan tangan serta dianggap
telah dilindungi secara mekanis. Ditempat-tempat tersebut diatas, kabel
instalasi harus dipasang tegak lurus atau mendatar. Luas penampang
minimum yang boleh digunakan untuk intalasi listrik sebesar 2,5mm2.
16.2.4. Pada pemasangan kabel berisolasi dan berinti tunggal (misalnya kabel
rumah NYA) didalam pipa, yang boleh dipasang didalam suatu pipa
hanyalah kabel dari satu sirkit daya dan atau sirkit bantu.
16.2.5. Didalam bangunan pada persilangan atau pendekatan antara kabel
arus kuat dan kabel arus lemah harus diambil tindakan untuk
melindungi panghantar listrik arus lemah (telekomunikasi) terhadap
pengaruh yang berbahaya atau merusak dengan membuat jarak
minimum sebesar 1 (satu) cm dengan suatu pelindung pemisah. Klem
dari suatu instalasi arus kuat dan arus lemah yang letaknya berdekatan
harus disusun terpisah dan diletakkan demikian rupa sehingga mudah
dibedakan yang satu dari yang lain.
16.2.6. Kabel rumah tanpa selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan
berisolasi karet (NGA), tidak boleh dipasang didalam atau pada kayu,
dan tidak boleh pula langsung pada, didalam, atau dibawah plesteran.
16.2.7. Didalam pipa instalasi tidak boleh ada sambungan penghantar,
penyambungan penghantar ini harus dilaksanakan dalam kotak
sambung atau kotak cabang yang diperuntukkan bagi maksud itu.
Kabel Tanah.
16.2.8. Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara
demikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan
mekanis dan kimia yang mungkin timbul terhadap kabel tanah tersebut
dipasang. Letak kabel tanah tersebut harus ditandai dengan patok
tanda kabel yang kuat, jelas dan tidak mudah hilang.
16.2.9. Kabel tanah harus diletakkan didalam pasir atau tanah halus, bebas dari
batu-batuan, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata, dan bebas dari
batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus
tersebut tidak kurang dari 5-10 cm disekeliling tanah tersebut.
Penjelasan :
Sebagai tambahan perlindungan, maka diatas urugan pasir dapat
dipasang beton, batu, papan/kayu atau bata pelindung.
16.2.10. Kabel tanah yang dipasang keluar dari tanah pada tempat diluar
bangunan harus dipasang didalam pipa atau terselubung dari baja atau
dari bahan lain yang cukup kuat sampai diluar jangkauan tangan,
kecuali jika telah terdapat perlindungan lain yang sekurang-kurangnya
sederajat.
Kabel NYFGBY dengan lapisan metal yang menyelubungi secara
keseluruhan inti kabel sebagai penghantar pembumian (earthing
conductor).
16.2.11. Pada jarak tertentu sepanjang kabel harus harus ditempatkan rambu kabel
yang jelas, kokoh, dan awet.
16.2.12. Selain ditimbuni tanah, kabel harus dilindungi dengan pelindung kabel
seperti batu pelindung, pipa beton, dan pipa besi.
16.2.13. Untuk keselamatan manusia dan keandalan kabel tanah yang sudah
ditanam, sebelum kabel itu diberi tegangan kerja, resistansi isolasinya
harus diukur dan kabelnya diuji pada tegangan ujinya.
.
Konstruksi Kotak Kontak (stop kontak) dan Tusuk Kontak (steker)
16.2.14. Stop kontak, Steker dan Saklar dari bahan ebonit/PVC kualitas baik.
Perlengkapan listrik ini harus dipasang sesuai dengan ketentuan PUIL
dan ketentuan lain yang berlaku atau yang diakui oleh instansi yang
berwenang.
16.2.15. Saklar dan kotak kontak/stop kontak sekurang-kurangnya harus
mempunyai kemampuan sesuai dengan alat yang dihubungkan
padanya, tetapi tidak boleh kurang dari 5 Amp.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220 volt
adalah :
16.2.16. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) harus dirancang sedemikian rupa
sehingga ketika dihubungkan tidak mungkin terjadi sentuhan tak
sengaja dengan bagian aktif.
16.2.17. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) harus terbuat dari bahan yang
tidak mudah terbakar, tahan lembab dan secara mekanik cukup kuat.
16.2.18. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) yang tak terlindung tidak boleh
terbuat dari bahan yang mudah pecah.
16.2.19. Sambungan antara steker (tusuk kontak) dan kabel fleksibel harus baik
untuk menghindarkan kerusakan mekanik.
Bola Lampu/ Penerangan.
Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sama kualitasnya, dengan syarat-
syarat berikut :
Lampu TL :
Body dari plat besi, tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan, abu-
abu atau hijau di belakang.
Pada sistem perkawatan dengan pipa logam yang dibumikan, armatur
penerangan dari logam yang terhubung pada kotak sambung harus
dibumikan.
16.3. Pedoman Pelaksanaan.
14.3.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar kerja (shop drawing) instalasi listrik, mengacu kepada gambar
konstruksi instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa
listrik pada dinding maupun beton, instalasi stop kontak, saklar dan
lampu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
14.3.2. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan TIM PERENCANA &
PENGAWAS, P2USB boleh menunjuk pihak ketiga (instalatir) yang
telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur
yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN). P2USB tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut
menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya dengan pihak PLN.
14.3.3. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan P2USB pada beban penuh
selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul
akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
14.3.4. P2USB berkewajiban memasukkan jaringan listrik ari instalasi PLN.
Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka P2USB harus
menambah tiang. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik menjadi
beban P2USB.
14.3.5. Semua material listrik yang digunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi berwenang ,
yaitu PUIL, SNI, atau standar lain yang digunakan untuk keperluan
instalasi listrik.
14.6. Uji coba Instalasi Listrik.
14.6.1. Instalasi yang telah diperiksa dan diuji dengan hasil baik, jika dipandang
perlu harus diuji coba dengan tegangan dan arus kerja menurut batas
yang ditentukan dan dalam waktu yang disyaratkan.
14.6.2. Pada waktu uji coba, semua peralatan yang dipasang dan akan
digunakan harus dijalankan, baik secara sendiri-sendiri maupun
serempak sesuai dengan rencana dan tujuan penggunaannya.
14.6.3. Hasil pemeriksaan dan pengujian termasuk hasil uji coba, harus
dilaporkan dalam bentuk Berita Acara.
14.6.4. Jika uji coba menunjukkan ada kesalahan dalam instalasi, uji coba itu
harus dihentikan dan hanya dapat diulangi setelah instalasi diperbaiki.
14.6.5. Pengujian instalasi listrik harus pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
14. Pekerjaan Pengecatan
14.1. Lingkup Pekerjaan
14.1.1. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ke tembok, sambungan-
sambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
14.1.2. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
14.1.3. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu
panel dan ventilasi kayu, listplank, dan lis eternit, serta dinding papan
yang dapat dibuka dan plafond lambrisering.
14.1.4. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan
plafond triplek.
14.1.5. Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
14.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
14.2.1. Meni kayu dan besi.
14.2.2. Cat kayu.
14.2.3. Cat tembok.
14.2.4. Residu kualitas baik tidak luntur.
14.2.5. Politur sekulaitas Platon
14.2.6. Plamur kayu dan dinding sekualitas Vinilex.
14.3. Pedoman Pelaksanaan
14.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
14.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
14.3.3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
14.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap
dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2
(dua) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
14.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
14.3.6. Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh TIM
PERENCANA & PENGAWAS maka digunakan warna sebagai berikut :
Dinding dalam/luar digunakan warna Primrose 302 dari daftar
warna cat superpolimyx.
Plafond triplek warna putih (pear white)
Kozen pintu dan jendela digunakan warna Candy Brown 925.
Daun pintu Panel dan plafond lambrisering digunakan warna Candy Brown 925.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BARANG/JASA
KABUPATEN SORONG SELATAN
DARIUS KEHEK, S.Pd BARBALINA H. AIFUFU, S. Pd, M. Tr.AP
NIP : 19731220 201201 1 001 NIP : 19690331 199305 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 February 2024 | Rehabilitasi Air Baku Km 06 Di Kabupaten Kaimana; Papua Barat; Kab. Kaimana; 2.5 Km; 0.015 M3/Detik; F; K; Syc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,700,000,000 |
| 11 August 2023 | Belanja Pembangunan Plts Terpusat 15 Kwp Di Pulau Mansinam Kab Manokwari | Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat | Rp 3,034,650,000 |
| 18 August 2022 | Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terpusat 15 Kwp | Provinsi Papua Barat | Rp 3,024,861,000 |
| 3 September 2022 | Pembangunan Pju Tenaga Surya Single Arm 50 Wp (Manokwari (Kampung Mandopi /Kodam Xvii Kasuari) Dan Teluk Wondama (Wasior)) | Provinsi Papua Barat | Rp 2,918,365,602 |
| 17 March 2023 | Pemasangan Lampu Jalan Solar Cell Jalan Canal Aimas | Kab. Sorong | Rp 1,973,500,000 |
| 12 June 2023 | Fasilitas Aksebilitas (Dak - Fisik) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,562,950,000 |
| 5 July 2022 | Penyediaan Sarana Dn Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Kab. Sorong | Rp 1,252,199,000 |