| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0954724365951000 | Rp 1,096,195,134 | - | |
| 0025656323951000 | Rp 1,099,459,282 | KTA masa berlakunya sampai 31 Desember 2022 tidak ada yang terbaru, tidak melampirkan bukti pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan 3 bulan terakhir, tidak melampirkan bukti uji kelayakan bagi kendaraan dump truck dan pick up, untuk personil tidak melampirkan (daftar riwayat hidup, referensi kerja, SPT tahunan untuk tenaga ahli), bukti surat dukungan suplai dan ketersediaan barang dari produsen atau distributor yang ditunjuk resmi oleh pabrik/ produsen bermaterai. dilengkapi sertifikat TKDN diatas 40% dari produsen; dilengkapi brosur produk dibubuhi stempel produsen / Distributor, sesuai yang disyaratkan dalam MDP maupun portal LPSE | |
| 0904237450951000 | - | - | |
| 0026898072951000 | - | - | |
CV Citra Mandiri | 0030826861951000 | - | - |
| 0750944233955000 | - | - | |
CV Wunmorof Jaya | 07*0**3****51**0 | - | - |
CV Rimbah Woor | 09*3**1****51**0 | - | - |
| 0915888929951000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ALAMAT : KOMPLEK KANTOR BUPATI SESNA TEMINABUAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN 3 RUANG KELAS BARU (RKB) BESERTA PERABOTNYA
SMP NEGERI 1 WAYER
DISTRIK WAYER
TAHUN :
2023
SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilakukan adalah PEMBANGUNAN 3 RUANG KELAS
BARU (RKB) BESERTA PERABOTNYA SMP NEGERI 1 WAYER, lokasi di
Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan, Tahun Anggaran 2023, jenis
konstruksi beton.
Meliputi pekerjaan ;
I. Pekerjaan Persiapan,
II. Pekerjaan Tanah,
III. Pekerjaan Pasangan dan Beton,
IV. Pekerjaan Dinding dan Lantai,
V. Pekerjaan Kayu Kusen Pintu dan Jendela,
VI. Pekerjaan Atap dan Plafon,
VII. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung,
VIII. Pekerjaan Instalasi Listrik,
IX. Pekerjaan Pengecatan,
X. Pekerjaan Perabot.
Pasal 2 GAMBAR BESTEK/DETAIL/KONSTRUKSI
Gambar-gambar terdiri dari gambar situasi, site plan, denah, kusen pintu, potongan
standart, rencana listrik, gambar struktur dan detail-detailnya dll. Gambar yang
bersifat prinsipil yang belum ada akan diberikan oleh pemimpin proyek sebagai
Pihak Pemberi tugas.
Pasal 3 PEMBORONGAN PEKERJAAN
Pemborong wajib meneliti dan mempelajari gambar-gambar dan RKS sebelum
pekerjaan dilaksanakan dan bila terdapat perbedaan gambar, maka yang diambil
adalah gambar yang berskala kecil (detail). Bila terdapat perbedaan antara gambar
dan RKS atau jika ada penyimpangan dan keterangan mengenai ukuran-ukuran dan
lainnya yang dirasa janggal, maka pihak pemborong harus segera memberi kepada
pihak pemberi tugas dan konsultan untuk memutuskan.
Pasal 4 PEKERJAAN PERSIAPAN
- Mengadakan pengamanan lokasi kegiatan dari segala gangguan, melakukan
pembersihan lokasi lahan proyek, dan mengadakan komunikasi dengan instansi
yang terkait dalam rencana pembangunan ini.
- Pekerjaan persiapan/pengukuran sepenuhnya dilaksanakan oleh pemborong dan
diawasi oleh Direksi/Pengawas.
- Memasang bouwplank ditanam kuat dengan tidak berubah pada tempatnya.
- Pemborong harus membuat Papan nama proyek tersebut, tebal minimal 2 cm
dan pada bagian permukaan diserut rata. Permukaan papan dicat dengan cat
putih dan huruf-huruf dicat hitam. Dengan mencantumkan keterangan, antara
lain meliputi : Instansi Pemberi Jasa, Nama Pekerjaan, Lokasi, Nomor Kontrak,
Jangka Waktu Pelaksanaan, Penyedia Jasa, Sumber Dana, Tahun Anggaran,
Konsultan Pengawas.
- Papan nama proyek tersebut dipasang ditempat yang mudah dilihat dari jalan.
- Mengadakan Direksi keet / Gudang serta menyediakan kotak P3K dan
perlengkapannya.
- Kontraktor harus membuat foto dari 4 sisi pengambilan lokasi bangunan.
Pasal 5 PEKERJAAN TANAH
Lapisan tanah humus pada lokasi harus dikupas hingga mencapai tanah yang tidak
mengandung humus. Untuk pondasi, galian tanahnya disesuaikan dengan gambar
pelaksanaan. Tanah bekas galian diurung kembali pada sisi pondasi. Urugan tanah
/ pasir bawah lantai harus dilakukan lapis demi lapis dan dipadatkan.
Pasal 6 PEKERJAAN PASANGAN DAN BETON
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Pondasi meliputi;
- Urugan Pasir;
- Pasangan Batu Kosong;
- Pasangan Batu Kali / Batu Gunung
2. Pekerjaan beton untuk kolom, sloof, ring balk adalah dengan menggunakan
campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr, ukuran yang diperhitungkan adalah ukuran
sebelum diplester. Sedangkan untuk cor lantai kerja adalah menggunakan
campuran 1Pc : 3Ps : 5Kr.
b) Bahan
1. Batu Kali
- Batu kali/batu gunung yang dipergunakan dengan uk. 15-20 cm.
2. Portland Cement (PC)
- Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I.
- Merk semen berbeda tidak boleh digunakan untuk satu komponen
beton.
3. Pasir
- Pasir beton harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak
mengandung bahan organis dan sejenisnya.
- Agregat halus harus bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 5% (terhadap berat kering) serta memenuhi gradasi yang baik.
4. Kerikil
- Agregat kasar yang dipakai adalah batu berukuran maksimum 2 cm dan
mempunyai gradasi heterogen, kekerasan yang cukup, tajam, keras dan
tidak berpori.
- Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton, agregat kasar tidak boleh kotor dan kandungan lumpur
maksimum 1% (terhadap berat kering). Bila kandungan lumpur
melebihi batas maksimum, maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum
dipergunakan.
5. Air
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
6. Besi Tulangan
- Besi tulangan yang dipakai adalah besi baja beton polos, harus bersih
dari karat, lapisan minyak dan bahan lainnya yang dapat mengurangi
daya lekat beton.
7. Bekisting
- Bahan bekisting dipakai kayu terentang/kelas II-III yang cukup kering
dan keras serta untuk penggunaannya harus mendapatkan persetujuan
Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
c) Pelaksanaan
1. Pasangan Pondasi
- Pondasi Staahl Batu Kali
Urugan pasir sebagai alas pondasi dikerjakan terlebih dahulu dan
dipadatkan / ditimbriskan setebal dalam gambar, kemudian disusun
batu belah kosong berdiri tegak ± 15 cm disertai dengan timbrisan pasir
atau batu pecah hingga kokoh.
Selanjutnya adalah pasangan pondasi batu kali/batu gunung dengan
adukan yang digunakan adalah 1Pc : 4Ps, untuk ukuran lebar bawah,
lebar atas dan ketinggian disesuaikan dengan gambar bestek. Material
batu kali / batu belah harus keras, bermutu baik, berpenampang bulat,
berpori besar dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan untuk
dipakai.
2. Pekerjaan Beton
- Penulangan
Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak
dapat berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan atau
dipukul-pukul dengan palu/cetok. Sebelum besi dipasang, besi beton
harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat, kotoran lemak atau
material lain yang seharusnya tidak melekat pada besi beton tadi dan
dapat mengurangi atau menghilangkan lekatan antara beton dan besi
beton. Dan pembesian ini harus tetap dijaga sampai proses pengecoran
beton.
- Pasang Bekisting
a. Pemasangan bekisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk
menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa berubah
bentuk.
b. Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu pengecoran
air tidak merembes keluar.
c. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
kotoran.
- Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek terhadap
kelurusan, baik arah vertikal maupun horisontal.
b. Untuk memadatkan spesi beton waktu pengecoran menggunakan
pukulan palu/cetok pada bekisting atau ditusuk dengan besi
diameter 12mm panjang lebih kurang 150 cm.
c. Pengadukkan harus rata dan sama kentalnya setiap kali membuat
adukan, untuk bagian yang mengeras tidak boleh dipakai.
d. Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton
mengalami periode pengerasan seijin Direksi Teknik.
e. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar
dan diperbaiki atas biaya pemborong.
f. Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan bekisting harus
bebas dari segala macam kotoran.
g. Adukan beton kolom, sloof, dan ringbalk, dengan perbandingan
campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr
h. Adukan beton rabat dengan perbandingan 1Pc : 3Ps : 5Kr.
- Perawatan
a. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang
disetujui Direksi.
b. Segera setelah beton dicor, maka permukaan yang tidak tertutup
oleh cetakan harus dijaga terhadap kelembabannya dengan cara
ditutup dengan bahan pelindung dan terhindar dari panas dan hujan.
- Pengujian
a. Pengujian beton harus dibuat pada masing-masing jenis pekerjaan
pada setiap 5 m3 pengecoran beton kecuali ditentukan lain oleh
Direksi.
b. Untuk satu pengujian beton dibutuhkan empat buah benda uji
silinder.
c. Hasil pengujian merupakan rata-rata dan harus sama dengan atau
lebih besar dari kekuatan karakteristik 175 kg/cm2 untuk beton K-
175.
d. Bila diperlukan dapat ditambahkan dengan satu benda uji lagi yang
ditinggalkan di lapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan
yang sama dengan dengan keadaan sebenarnya.
Pasal 7 PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pasangan Dinding Batu Tela Camp 1Pc : 4Ps.
2. Plesteran dan Acian Dinding/Beton.
3. Pekerjaan Lantai 30 x 30.
b) Bahan
1. Batu Tela
- Batu Tela harus berkualitas baik, pada umumnya ukuran normal di
pasaran tebal ± 7.5 cm; lebar ± 15 cm; panjang ± 25 cm.
2. Portland Cement (PC)
- Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I.
- Merk semen berbeda tidak boleh digunakan untuk satu komponen
beton.
3. Pasir Pasang
- SPasir Pasang harus bermutu baik, berbutir tajam dan keras tidak
mengandung bahan organis dan sejenisnya.
4. Keramik
- Pasangan keramik lantai 30 x 30 cm (polos putih) pada semua
permukaan ruang bangunan dalam dan teras depan, dengan
menggunakan keramik kualitas baik.
c) Pelaksanaan
1. Pekerjaan Lantai
- Dilakukan pemadatan dan pengurugan menggunakan pasir urug sampai
mencapai ketebalan/ketinggian yang dibutuhkan sesuai yang
direncanakan.
- Pasangan keramik menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Ps.
- Sambungan Keramik harus lurus, dicor dengan semen putih/warna, dan
jarak siarnya maks 3 mm.
2. Pekerjaan Dinding
a. Pasangan tembok batu tela harus dipasang dengan hubungan yang baik,
tegak lurus, siku dan rata dengan tebal ½ batu dengan menggunakan
adukan 1Pc : 4Ps.
b. Plesteran dinding dikerjakan dengan tebal 1,5 cm dan campuran 1pc :
4ps.
c. Untuk mencegah plesteran mengering terlalu cepat yang berakibat
timbul retak-retak, setelah plesteran kering dan dijamin tidak akan
terjadi retak-retak, kemudian dihaluskan dengan acian semen.
d. Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus, merupakan satu bidang
tegak lurus dan siku.
e. Plesteran dan acian yang telah selesai harus bebas dari retak-
retak/noda-noda dan cacat lainnya.
f. Pasangan Dinding Roster Kayu dikerjakan setelah kayu besi disekap
rata dan halus, ukuran disesuaikan dengan gambar bestek.
Pasal 8 PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela.
2. Pekerjaan daun pintu panil dan daun jendela kaca.
3. Pemasangan kaca bening.
b) Bahan
1. Semua kayu yang dipakai untuk kusen pintu dan jendela, daun pintu panil
dan daun jendela kaca menggunakan kayu kelas I (kayu besi) ukuran 6/12
cm.
2. Semua bahan kayu harus sudah kering dengan kadar lengas kurang dari
15%, berumur tua, lurus dan tidak retak.
3. Semua ukuran yang tercantum didalam gambar adalah ukuran toko
(sebelum di kerjakan), dengan toleransi ukuran setelah dikerjakan 10%.
4. Bahan perekat yang digunakan lem kayu dengan kualitas terbaik.
5. Kaca yang digunakan adalah kaca bening, tebal 5 mm, produksi dalam
negeri, kondisi baru, harus bersih, tidak cacat dan tidak bergelombang,
berkualitas baik, dengan ketentuan dapat menahan beban angin dan ukuran
sesuai gambar bestek.
c) Pelaksanaan
1. Permukaan kayu yang tampak semuanya disekap rata dan halus.
2. Setiap sambungan rangka/slimar, panil pintu dan daun jendela harus
menggunakan pasak dan lem yang berfungsi pengunci, harus betul-betul
kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah ditutup/dibuka.
3. Penyambungan pada sudut kusen, daun pintu/jendela, harus kuat, betul-
betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah.
4. Pekerjaan kusen yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap
sisinya harus dimeni secara merata dan dipasang besi angker diameter 10-
12 mm.
5. Permukaan kusen yang berhubungan dengan dinding/kolom dibuatkan
alur-alur setebal 1 cm pada sisi luar dan dalam.
6. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok, retak dan tidak
menggunakan bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti.
7. Pintu utama membuka ke arah luar ruangan.
8. Kaca harus dipotong sedemikian rupa menurut ukuran dan bentuk kusen
dengan kelonggaran yang cukup, sehingga bisa dipasang dengan mudah
tanpa kekerasan dan tidak pecah waktu kaca berkembang.
Pasal 9 PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Rangka Atap.
2. Pekerjaan Penutup Atap.
3. Pekerjaan Langit-langit (Plafond).
b) Bahan
1. Pekerjaan Rangka Atap.
- Kuda-kuda, nok, gording dan kait angin menggunakan kayu kelas kuat
I (kayu besi) berkualitas baik dan dalam kondisi kering.
- Pekerjaan Listplank menggunakan kayu besi / kayu kelas I.
2. Pekerjaan Penutup Atap.
- Penutup atap menggunakan atap gelombang BJLS 30
- Bubungan atap menggunakan seng plat BJLS 30 dan berkualitas baik.
3. Pekerjaan Langit-langit.
- Pemasangan langit-langit dengan menggunakan bahan dari triplek tebal
3 mm.
- Plafon triplek yang digunakan dengan tebal 3 mm harus berkualitas
baik, bahan-bahan yang digunakan harus benar-benar halus, bebas dari
cacat kayu yang ada seperti sobek serat, lubang bekas paku, dll.
- Bahan rangka penggantung minimal dari kayu kelas II (setempat)
kering, lurus, tidak cacat, bersih dari retakan lubang.
- List Plafon keliling menggunakan kayu profil kualitas kelas kuat I.
c) Pelaksanaan
1. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.
- Penyambungan rusuk kuda-kuda kayu sesuai dengan gambar bestek.
- Pemasangan angkur pada sendi kuda-kuda harus kokoh dan kuat, serta
masuk kedalam tumpuan kolom beton yang cukup minimal 30 cm.
- Pemasang ikatan angin antar kuda-kuda harus kuat, kencang, dengan
menggunakan kayu ukuran 5/10 dan dibaut baja diameter 12 mm.
- Pemasangan gording di atas kuda-kuda menggunakan penumpu kayu
klos gording yang dipakukan pada kaki kuda-kuda.
- Sebelum dilaksanakan pemasangan seng gelombang terlebih dahulu
dilakukan pengecekan terhadap gording yang sudah lurus, teratur dan
rapi.
- Pemasangan penutup atap harus rapi dan teratur dengan
memeperhatikan penumpukan dan pengikatan lembaran sesuai dengan
rusuk-rusuknya.
- Untuk penutup bubung dipakai nok penutup atap yang sesuai menurut
anjuran direksi/Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Langit-langit.
- Pasangan rangka langit-langit sesuai dengan yang direncanakan dengan
memperhatikan tata letak lembaran yang akan dipasang.
- Bidang kayu rangka langit-langit yang bawah harus diserut sampai rata
sehingga pemasangan lembaran langit-langit akan tampak rapi dan rata.
- Sebelum lembaran langit-langit dipasang, penyedia jasa wajib
memeriksa apakah rangka kayu langit-langit untuk bidang lembaran
sesuai dengan gambar dengan letak, pola dan ukuran-ukurannya.
- Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-
retak, tidak rata, yang cacat harus diganti. Perbaikan, pembongkaran
dan penggantian pekerjaan yang telah dipasang akibat
ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
- Setiap pertemuan plafond dengan dinding tembok yang tampak harus
diberi list profil.
Pasal 10 PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk
pintu-pintu, jendela dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
b) Bahan
1. Produksi pabrik kualitas no 1 atau setara.
2. Kunci, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
3. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
4. Pegangan (handle), engsel-engsel harus dari bahan stainless steel.
5. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3
(tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama.
c) Pelaksanaan
1. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam
bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Semua kunci, engsel harus di lindungi dan di bungkus plastik atau tempat
aslinya setelah dicoba, pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai
di cat.
3. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul
sekrup, cara menyocokkan hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak
waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
4. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang
untuk engsel ke 3 (tiga) dipasang ditengah.
5. Door closer dipasang pada sisi arah bukaan, dimana kepala door closer
dipasang pada daun pintu, selain itu juga harus memperhatikan pengaturan
kecepatan melalui screw yang terdapat sisi ujung kepal door closer.
6. Semua kunci tanam haru terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai gambar.
Pasal 11 PEKERJAAN PENGECATAN
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pengecatan Tembok (Dinding Luar dan Dalam).
2. Pengecatan Kayu (Kusen Pintu / Jendela, Daun Pintu / Jendela, Listplank).
3. Pengecatan plafon dan list plafon dengan cat tembok.
b) Bahan
1. Cat tembok untuk dinding, plafon dan list plafon menggunakan cat
lokal/produksi dalam negeri kualitas baik.
2. Cat kayu untuk kusen, daun pintu, listplank menggunakan cat
lokal/produksi dalam negeri kualitas baik.
3. Warna cat tembok dan cat kayu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan
Direksi Teknis / Konsultan Pengawas.
c) Pelaksanaan
1. Pengecatan tembok dilaksanakan setelah plesteran sudah rapi dan benar-
benar kering.
2. Pengecatan dilakukan bertahap lapis demi lapis, pengecatan pada tahap
selanjutnya dilakukan ketika tahapan sebelumnya sudah betul-betul kering.
3. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan dalam keadaan cuaca yang
lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu.
4. Untuk pengecatan kayu, sebelum dilakukan pengecatan permukaan kayu
harus dibersihkan terlebih dahulu
5. Pengecatan kayu dilakukan lapis demi lapis, yang terdiri dari Meni Kayu
(lapis pertama), Plamir (lapis kedua), Cat Finish (lapis ketiga dan
keempat).
6. Peralatan pengecatan yang digunakan harus kualitas yang baik.
7. Pengecatan yang selesai permukaan bidangny aharus rapi dan tidak ada
bintik-bintik.
Pasal 12 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pekejaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja
dengan sempurna dan aman.
2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (PHO), instalasi pekerjaan listrik dapat dipergunakan dengan
sempurna.
b) Bahan
1. Semua bahan/alat kualitas baik dan harus baru.
2. Pipa kabel digunakan pipa PVC dengan ukuran diameter 5/8 inchi dan
aksesoris lengkap dengan penusupnya.
3. Kabel instalasi tipe NYM harus bersertifikat LMK dan telah disetujui
Direksi.
4. Jenis, tipe, dan daya lampu sesuai yang dinyatakan dalam gambar bestek.
c) Pelaksanaan
1. Pemasangan fitting lampu pijar harus kokoh.
2. Pemasangan stop kontak tertanam didalam dinding dan harus memiliki
terminal fase netral dan pentanahan yang semuanya dihubungkan dengan
kabel-kabel yang sesuai ukurannya.
3. Pemasangan saklar tertanam dalam tembok, harus kokoh dan panel saklar.
4. Kabel-kabel yang dipergunakan sesuai ukuran dan jenis yang dinyatakan
dalam gambar.
5. Semua pemasangan pipa secara tertutup dilewatkan dalam pipa dan
dilengkapi tee dos pada pertemuan sambungan yang mudah dibuka tutup.
Jika didalam dinding, maka harus dilakukan sebelum diplester dan dalam
kondisi diklem kuat.
6. Pipa yang dipasang secara terbuka harus diberi pengikat pada jarak ± 1 m.
Pasal 13 PERABOT
Perabot 3 Ruang Kelas Baru, berupa :
1. Meja Siswa
2. Kursi Siswa
3. Meja Guru
4. Kursi Guru
5. Lemari
6. Papan Tulis
Perabot terbuat dari bahan kayu lokal, dengan kualitas baik. Spesifikasi kayu sesuai
gambar (Kayu Klas I/II/III). Disekap Halus dan Rapi Sesuai Ukuran.
Pasal 14 MASA PEMELIHARAAN DAN PENYERAHAN KEDUA
Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan 3 (tiga) bulan untuk pekerjaan semi
permanen dan 6 (enam) bulan untuk pekerjaan permanen, terhitung sejak tanggal
penyerahan pertama. Selama masa pemeliharaan pemborong wajib memperbaiki
kekurangan-kekurangan dan cacat yang timbul pada pekerjaan.
Penyerahan kedua kalinya juga harus dalam keadaan rapih bersih dan siap untuk
digunakan.
Pasal 15 PENUTUP
Hal-hal yang belum dilampirkan / belum tercantum dalam RKS ini akan
ditambahkan dalam rapat penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ).
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN SORONG SELATAN
WEMPY WAY, S. IP BARBALINA H. AIFUFU, S. Pd, M. Tr.AP
NIP : 19680504 199610 1 003 NIP : 19690331 199305 2 001