| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026904631951000 | Rp 1,415,511,591 | - | |
CV Fauzy Papua Mandiri | 0701131252951000 | Rp 1,440,400,361 | Pada saat pembuktian dokumen tidak dapat menunjukan bukti asli kepemilikan peralatan (peralatan tukang plumbing) sesuai yang disyaratkan dalam MDP |
| 0026898072951000 | Rp 1,466,695,803 | Beberapa dokumen yang diupload antara lain: Rencana Keselamatan Konstruksi, Data Personil, TKDN, Neraca Perusahaan, Time Schedul atas nama CV. Fajar Pagi bukan CV. Lambanan. Tidak melampirkan bukti pembayaran Iuran BPJS ketenagakerjaan 3 bulan terakhir sesuai yang disyaratkan dalam MDP maupun Portal LPSE | |
CV Citra Mandiri | 0030826861951000 | - | - |
| 0530662162955000 | - | - | |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0631366226951000 | - | - | |
| 0619137920955000 | - | - | |
| 0412724148951000 | - | - | |
| 0915888929951000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0940095128951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ALAMAT : KOMPLEK KANTOR BUPATI SESNA TEMINABUAN
SYARAT-SYARAT TEKNIS
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN 6 RKB SD INPRES TAROF
DISTRIK KOKODA
TAHUN ANGGARAN :
2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bangunan yang rencana akan dilaksanakan adalah KONTRAKTOR, yang berupa
kegiatan, PEMBANGUNAN 6 RKB SD INPRES TAROF di Distrik Kokoda.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana,
BQ dan RKS yang menjadi bagian tak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-
syarat ini.
2. Peraturan Teknis Bangunan yang digunakan
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1. Petunjuk Teknis, Pembangunan KONTRAKTOR. Departemen Pendidikan
Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat
Pendidikan Lanjutan Pertama .
2.2. Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di
Indonesia atau Algemene voor warden voor de uit voering bij aanneming
van openbare werken (AV) 1941.
2.3. Keputusan Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum No.
295/KPTS/CK/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2.4. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1991), SK SNI T-15.1919.03
2.5. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
2.6. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-
1.2.53.1987).
2.7. Ubin lantai keramik, mutu dan cara uji SNI 03-3976-1995.
2.8. Ubin semen polos SNI 03-0028-1987.
2.9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI)NI 5.
2.10. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984.
2.11. Mutu Sirap SNI 03-3527-1994.
2.12. Peraturan Umum instalasi listrik (PUIL) SNI 04-0225-1987.
2.13. Tata cara Perencanaan Tangki Septick SNI 03-2398-1991.
2.14. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
2.15. Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
2.16. Perturan Bata Merah sebagai bahan bangunan NI 10.
2.17. Peraturan Plumbing Indonesia.
2.18. Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991
2.19. Tata cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi SNI 03-2410-
1991.
2.20. Pedoman Perencanaan Penanggulangan Longsoran SNI 03-1962-1990.
2.21. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat
yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas, maka KONTRAKTOR wajib
mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
3.1.2. Pembuatan Gudang, Bangsal Kerja/ Direksi keet.
3.1.3. Pengadaan air kerja untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.4. Pengadaan listrik untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
3.1.5. Pembuatan papan nama proyek
3.1.6. Pemasangan bouwplank
3.1.7. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk Direksi Keet; digunakan bahan rangka kayu, dinding papan
atau triplex dicat, atap seng BJLS 030 (setara.
3.2.2. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum penampung, air harus
memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1991.
3.2.3. Untuk Listrik digunakan Genset yang digerakkan dengan
bensin/solar.
3.2.4. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek
dicat putih.
3.2.5. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu Matoa/Lombo 5/7 dan papan
Matoa/Lombo ukuran 2,5/20 cm.
3.2.6. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk
pembongkaran akar-akar pohon yang terkena bangunan dan
halaman sekolah disekeliling bangunan, termasuk perataan
tanah/pembuatan terasering jika diperlukan. Hasil bongkaran
tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
3.3.2. Bangsal Kerja atau Direksi Keet
Untuk gudang dan bangsal kerja dibuat bangunan sementara yang
dapat melindungi pekerja dari panas dan hujan. Bangunan ini harus
dibongkar setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Untuk Direksi Keet, dibuat dengan konstruksi semi permanen dengan
ukuran sesuai gambar, luas=21 M2, dilengkapi mobiler sederhana 1
meja tulis, beberapa buah kursi duduk, dan 1 lembar triplek tempat
menempel gambar.
3.3.3. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah
disediakan. Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang
cukup selama pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam PBI NI 2.
3.3.4. Pembuatan papan nama proyek
Membuat papan nama proyek dari papan dengan ukuran 200 x 100
cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan
pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat
Nama Program :
Pekerjaan :
Sumber Dana :
No. SPPB / Biaya
Waktu Pelaksanaan :
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan harus lurus pada sisi
atasnya dan dipasang waterpass ( timbang air ) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
4. Pekerjaan Tanah/Urugan
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras ( batuan ), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur ( pondasi ).
4.1.2. Septictank dan peresapan
4.1.3. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.4. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran
termasuk pemadatannya.
4.1.5. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.6. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
4.1.7. Pekerjaan Cut & Fill ( bila ada )
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian
pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah dan pasir pasang
kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui TIM
PERENCANA & PENGAWAS. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka KONTRAKTOR wajib melaporkannya kepada Pemerintah
Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan
air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor KONTRAKTOR harus
memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
21.1.a. Bila ternyata penggalian memebihi kedalaman yang telah
ditentukan dalam gambar, maka KONTRAKTOR harus mengisi
kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4.3.2. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran
air hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi
lapis dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan
dipadatkan dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat
tumbuk yang baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti
diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas
galian pondasi tertutup kembali.
4.3.3. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis
demi lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga
padat. Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal
10 cm, dan ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap
lapis tersebut.
4.3.4. Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air
hingga jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk
pemadatan. Hasil akhir harus mendapat persetujuan TIM
PERENCANA & PENGAWAS atas kesempurnaan pengurugan dan
pemadatan.
4.3.5. Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan
setebal 10 cm dan dipadatkan.
5. Pekerjaan Struktur Kayu
5.1. Lingkup Pekerjaan
5.1.1. Kolom-kolom induk 10/10
5.1.3. balok 5/10
5.1.4. Tempat-tempat lain yang mempergunakan Struktur Balok Kayu
sesuai dengan gambar rencana
5.2. Bahan
5.2.1. Balok Kayu Untuk Kolom Induk Menggunakan Kayu Besi (10/10)
sudah di Ketam
5.2.3. Ring Balok Menggunakan Kayu Besi (5/10) sudah di Ketam
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini,
maka sebagai pedoman tetap dipakai SK SNI T-15.1919.03.
5.3.2. KONTRAKTOR wajib melaporkan secara tertulis pada TIM
PERENCANA & PENGAWAS apabila ada perbedaan yang didapat
didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
6. Pekerjaan Dinding
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Dinding Papan 2,5/20 cm
Pemasangan dinding Papan 2,5/20cm dilakukan untuk seluruh
pembatas ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan,
seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
yang menggunakan bahan dari kayu.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1. Kayu Papan
Kayu Papan 2,5/20cm Untuk dinding Menggunakan Kayu Besi habis
Ketam, Lurus dan tidak Cacat atau disambung.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Pekerjaan dinding Papan didahului dengan Penimbangan yang mana
untuk mendapatkan hasil yang merata
6.3.3. Sebelum memasang dinding terlebih dahulu mebentangkan benang
Nilon dari sisi Kolom agar pemasangan dinding Papan terpasang
rata.
6.3.4. Dinding Papan diPasang datar keatas.
7. Pekerjaan Dinding Keramik/Porselen
7.1. Lingkup Pekerjaan
Dinding KM/WC, dan bak air dilapisi dengan keramik ukuran 20 x 20 cm, atau
10 x 20 cm atau Keramik warna 20 x 20 cm
7.2. Persyaratan Bahan
Bahan keramik atau porselin yang digunakan produksi Dalam Negeri.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1.Dinding tempat pemasangan keramik atau porselin diplester kasar
dengan campuran 1 PC : 3 PS, kemudian diatas plester tersebut
ditempel keramik atau dengan menggunakan pasta semen.
7.3.2. Permukaan pasangan keramik atau porselin harus datar, rata alurnya,
harus sama besarnya. Celah-celah antar keramik/porselin diisi dengan
semen berwarna sama dengan warna keramik/porselin/ubin kepala
basah.
8. Pekerjaan Lantai Wc
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, KM/WC,
Selasar depan dan keliling bangunan. Pekerjaan lantai terdiri dari :
21.1.a. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada
emperan samping kiri kanan, belakang dan depan bangunan.
21.1.b. PC abu-abu kepala basah pada seluruh ruang dan selasar bangunan.
8.1.c. Keramik kulit jeruk atau Keramik wafel/galar pada WC/KM serta
urinoir.
8.2. Bahan Yang digunakan
8.2.1 Beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Dasar lantai
Dilapisi pasir urug setebal 10 cm dan dipadatkan
8.3.2. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, KONTRAKTOR harus memeriksa semua
pasangan pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus
sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
8.3.3. Adukan
Adukan untuk Keramik 1 Pc : 3 Pc
Untuk beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan diplester 1 Pc : 3 Ps
Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat
campuran yang plastis.
8.3.4. Pemasangan
Lantai beton tumbuk dipasang dengan ketebalan 7 cm dan
diplester setebal 1 cm. Adukan perekat lantai dipakai 1 Pc : 3 Ps : 5
Kr dengan plesteran 1 Pc : 3 Ps
Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar
tidak terdapat rongga-rongga dibawah ubin yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara ubin dengan ubin
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen yang
warnanya sesuai dengan warna ubin. Hasil pasangan akhir harus
rata tidak bergelombang dan waterpass.
Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan
cacat-cacat lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian
cacat tersebut harus dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar
dan pasangan baru harus rata dengan sekitarnya.
Permukaan pasangan keramik/ubin harus datar dan waterpass. Pada
lantai KM/WC, permukaan lantainya dimiringkan 1 % ke arah floor drain.
9. Pekerjaan Kayu
9.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat
bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu selesai dilaksanakan.
Bagian pekerjaannya adalah :
9.3.1. Pekerjaan kayu kuda-kuda, gording
9.3.2. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
9.3.3. Daun pintu/jendela dan ventilasi
9.3.4. Listplank, papan talang dan riuter
9.2. Persyaratan Bahan
9.2.1. Untuk rangka kuda-kuda termasuk gording, kusen pintu dan
jendela, daun pintu dan jendela, listplank papan talang dan papan
riuter digunakan kayu besiI.
9.2.2 Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran
terpasang. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak
cacat/bermata
9.3. Pedoman Pelaksanaan
9.3.1 Kayu kuda-kuda
Semua kayu untuk kuda-kuda dan gording diawetkan dengan
residu. Pengecatan dengan residu harus dilakukan 2x sehingga
menghasilkan warna yang merata pada seluruh permukaan
kayu.
Konstruksi harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran
kayu maupun cara penyambungannya.
Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi dan penuh
keahlian dengan memperhatikan peraturan yang disyaratkan
dalam SK-SNI-5-10-1990-F
Konstruksi sambungan kuda-kuda harus dilengkapi dengan
baut dan besi strip/plat 4 x 0,4 cm
9.3.3 Kusen pintu dan jendela
Ukuran kayu untuk kusen pintu adalah 5/10 cm kayu besi atau
(sesuai gambar).
Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan
perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang
sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem
kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik.
Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah
untuk kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Untuk kusen
jendela 2 buah di kiri kanan kusen yang melekat ke
tembok/dinding. Khusus untuk kusen pintu dibawah kusen
dilengkapi dengan dork yang diangker ke dalam neut beton.
Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan
dinding/beton dibuat alur-alur kapur, kemudian bidang
tersebut diawetkan dengan cat meni 2 (dua).
9.3.4 Daun pintu/jendela dan ventilasi
Daun pintu dibuat dengan kayu besiI, disyaratkan agar
utamanya KONTRAKTOR memesan langsung pada tempat
khusus pembuat pintu atau pada toko. KONTRAKTOR
diperkenankan membuat sendiri dilapangan pekerjaan apabila
memungkinkan.
Khusus untuk pintu KM/WC, pada bagian dalam dilapisi dengan
seng plat aluminium. Pelapisan dengan seng plat aluminium ini
harus rapi. Pada sudut-sudut daun pintu tidak boleh ada
penonjongan seng plat. Apabila menurut penilaian Pengawas
pemasangan tidak rapi, maka Pengawas berhak menolak daun
pintu tersebut.
Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk
jendela dipasang kaca polos tebal 3 – 5 mm. Pasangan kaca
harus memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun
bahan kaca tersebut.
Ventilasi jalusi dibuat dari papan kayu besi dengan ukuran
minimal 1.5 x 13 cm dan diketam halus serta dipasang dengan
rapi.
9.3.5 Lisplank dibuat dari papan lebar sesuai gambar. Pemasangannya
dipakukan langsung pada gording. Pemasangan harus rapi dan
lurus. Apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban
KONTRAKTOR.
9.3.6 Untuk semua daun pintu dan daun jendela digunakan kayu besi.
9.3.7 Untuk lisplank digunakan papan kayu besi .
10. Pekerjaan Plafond
10.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruangan
dalam bangunan. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua
pekerjaan rangka langit-langit dan lis langit-langit ukuran 1/3 cm.
10.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Rangka langit-langit induk dipakai kayu 4/6 cm dengan kualitas baik
sesuai gambar rencana. Rangka pembagi digunakan kayu yang
kualitasnya juga cukup baik.
10.2.2. Untuk langit-langit digunakan triplek tebal 4 mm kualitas baik
dengan ukuran 60x120 cm, Produksi dalam negeri kualitas terbaik.
10.2.3. Untuk langit-langit teras kantor dan Hall juga dipasang langit-langit
dari triplek tebal 4 mm .
10.3 Pedoman pelaksanaan
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dipaku
pada gapit kuda-kuda (balok tarik). Rangka ini kemudian dipakai
penggantung dari papan kualitas terbaik ke kiri kuda-kuda dan gording.
Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi
dari kayu meranti ukuran 4/6 cm.
10.3.1. Pemasangan rangka ini harus rapi dan di waterpass. KONTRAKTOR
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
10.3.2. Sisi Plat tripleks dipasang lat kayu klas II dengan ukuran 1/3 cm pada
bagian sisi yang berhubungan dengan dinding.
11. Pekerjaan Penutup Atap
11.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan.
11.2. Bahan yang digunakan
11.2.1. Penutup atap menggunakan Seng Gelombang BJLS jenis yang akan
dipakai disesuaikan dengan gambar desain.
11.2.2. Bubungan menggunakan seng plat yang kualitasnya sama dengan
penutup atap yang ditentukan dalam gambar kerja.
11.3. Pedoman Pelaksanaan
11.3.1 Pasangan seng disusun berlapis sesuai dengan bentuk seng yang
ada. Bubungan ditutup dengan bahan yang sejenis dengan bahan
atap dan mempunyai ketebalan yang sama
11.3.2 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah
pemasangannya, maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar
dan dipasang baru.
12. Pekerjaan Pengunci dan Penggantung
12.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu
dan jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
12.2. Persyaratan Bahan
12.2.1. Engsel-engsel dari kuningan yang berkualitas ukuran 4 X 3 atau
yang setaraf.
12.2.2. Kunci pintu dipasang sekualitas merek Yale 2 (dua) slaag (dua kali
putar) atau yang setaraf.
12.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
12.2.4. Expanyolet berkualitas baik.
12.3. Pedoman pelaksanaan
12.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag merk Yale
atau yang setara, yang berkualitas baik.
12.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu.
Pemasangan dilakukan dengan mur khusus untuk pintu, tidak
dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan kusen dengan
menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan dengan
memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang.
12.3.3 Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang P2USB wajib
memperlihatkan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan
persetujuan
12.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
dengan yang disyaratkan, maka TIM PERENCANA & PENGAWAS
berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-
alat yang disyaratkan atas biaya P2USB.
12.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun
jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan
mur seperti tersebut pada ayat 9.3.2 pasal ini.
12.3.6. Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun
pintu pada satu pintu).
Pekerjaan Pemipaan dan Perlengkapan Sanitasi
13.1 Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pembuatan unit MCK, saluran pembuangan
air kotor, air bersih, air hujan, toren air dan septicktank.
13.2. Bahan-bahan yang digunakan
13.2.1. Pipa PVC diameter ½ “ dan diameter ¾ “, untuk keperluan air bersih
digunakan bahan dengan kuat tekanan kerja 7 Kg/cm2. Alat
penyambung digunakan dari jenis bahan yang sama dengan bahan
untuk pipa.
13.2.2. Stop kran ¾”.
13.2.3. Kran diameter ½”.
13.2.4. Pompa air tangan lengkap dengan dudukan dan tangkai pengungkit
dengan ukuran dan bentuk sesuai gambar.
13.2.5. Saringan air kotor/floor drain dari plat galvanis kualitas baik.
13.2.6. Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton
bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran
seperti gambar detail.
13.2.6. Kloset jongkok
13.2.7. Bak penampungan air dari pasangan bata dan dinding keramik. Atau
dari feberglass.
13.2.8. Wastafel sekualitas
13.2.10 Bak cuci dari aluminium.
13.2.11 Bak kontrol dari pasangan bata diplester dengan tutup dari beton
cetak.
13.2.12 Tandon air dari kayu seumantok (kayu kelas kuat I) dan bak air dari
fiber glass / plastik anti lumut kapasitas 1000 liter atau (2 x 500 ltr)
(sesuai gambar detail).
13.2.13 Cincin sumur dari beton cetak untuk sumur gali.
13.2.14 Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ Diameter 20 cm
dan diameter 20 cm atau pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan
diplester dengan adukan yang sama.
13.3. Pedoman Pelaksanaan
13.3.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang diluar dinding
(out bouw) atau di dalam dinding sesuai dengan gambar
pelaksanaan yang disetujui (Approved). Pasangan pipa-pipa tersebut
harus horisontal dan vertikal, tidak boleh dipasang miring dan
terlihat rapi.
13.3.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali) dengan menggunakan
pompa atau timba. Pengambilan air tersebut dihubungkan dari
pompa ke toren air atau sistim distribusi tertentu sesuai gambar,
memakai pipa PVC diameter ¾” dan diteruskan ke bangunan yang
memerlukan tapping air. Dari sini digunakan reducer ½”-3/4” untuk
mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½” dipasang diluar dinding,
dikeluarkan pada tempat-tempat yang dibutuhkan, dan disini
digunakan kran air diameter ½”. Pipa pengambilan dan pipa
distribusi harus ditanam didalam tanah.
13.3.3. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku
50.50.5 dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur
baut dan pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja
tersebut harus dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali. Diatas
toren dipasang bak air dari fiber glas dengan ukuran isi 1 m3 air
(sesuai gambar).
13.3.4. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh P2USB, Pengawas dan TIM
PERENCANA & PENGAWAS. Pengujian harus menghasilkan tekanan
hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan
tekanan. Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai
dari hasil pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul
akibat kegagalan pengujian adalah tanggungan P2USB.
13.3.5. Air kotor dari KM dialirkan dengan pipa beton diameter 3” ke saluran
terdekat, harga satuan untuk saluran harus termasuk harga grill
didepan jalan masuk.
13.3.6. Pembuangan air limbah/kotoran dari WC dialirkan dengan pipa PVC
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum
pipa dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak
kontrol tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
13.3.7. Septictank dibuat dari pasangan trasram bata merah adukan 1 PC :
2 PS, dengan sisi dalamnya diplester dengan adukan yang sama dan
bagian atasnya plat beton bertulang 1 PC : 2PS : 3 KR tebal 8 cm
(termasuk tutup kontrol) serta diberi pipa pembuang udara dari pipa
galvanis diameter 2”.
13.3.8. Segala sesuatunya mengenai bentuk, ukuran maupun kapasitas
septicktank dan sumur peresapannya harus dilaksanakan sesuai
gambar yang bersangkutan. Tata letak sumur peresapan (rembesan)
sekurang-kurangnya 15,00 m dari sumber air tanah (sumur gali) agar
tidak terjadi pencemaran terhadap sumber air tersebut.
13.3.9. Didalam KM/WC dilengkapi satu buah bak air dari bahan fiber glass.
Bak ini kemudian dilapisi keramik/porselin kualias baik. Lubang
penguras pada bak air dipasang pipa khusus yang dilengkapi dengan
penutup khusus yang mempunyai ulir kualitas baik.
13.3.10. Untuk bak air yang menggunakan fiberglass pada bagian luarnya
dipasang bata campuran 1 PC : 2 PS dan dilapisi porselin 11 x 11 cm.
13.3.11. Untuk lokasi pekerjaan yang sudah mempunyai jaringan PDAM
sumber air untuk kebutuhan sekolah diambil dari jaringan PDAM
tersebut. Segala biaya yang timbul dari penyambungan air ini
dibebankan pada P2USB.
13.3.12.Pembuatan satu buah sumur gali beton cetak diameter minimum 80
cm. Kedalam yang dibutuhkan adalah hingga didapatkan penampang
air sedalam 2 cincin pada musim kemarau. Diatas tanah harus
terpasang 2 cincin sumur yang sambungannya diplester dengan baik.
14. Pekerjaan Instalasi Listrik
14.1. Lingkup Pekerjaan
14.1.1. Instalasi listrik, semua peralatan dan perlengkapan listrik yang akan
terpasang harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan yang
sejenisnya.
14.1.2. Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan
instalasi di dalam bangunan dan atau diluar bangunan, pemasukan
arus yang bersumber dari instalasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) ,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, tiang listrik,
dan sebagainya sehingga listrik menyala dan semua peralatan listrik
dapat dioperasikan. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus
dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
14.11. Semua material yang akan dipasang untuk keperluan instalasi listrik,
pelaksana harus mengajukan contoh material dan spesifikasi teknis
untuk disetujui oleh konsultan.
14.1.4. Sebelum pekerjaan dimulai, pelaksana (yang akan memasang
instalasi listrik) harus membuat dan mengajukan shop drawing
sesuai dengan lokasi dimana instalasi akan dipasang untuk disetujui.
14.1.5. Perlengkapan listrik harus dipasang dengan rapi dan dengan cara
yang baik dan tepat.
14.1.7. Semua Peranti listrik/peralatan listrik yang dihubungkan pada
instalasi listrik harus dipasang dan ditempatkan secara aman dan
jika perlu harus dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.
14.6.8. Apabila jaringan PLN berjarak 200 m’ dari lokasi Sekolah maka
apabila P2USB ingin unit bangunan terhubung ke jaring listrik yang
telah ada , dapat mengajukan permohonan. Dan apabila ada
penambahan biaya pengadaan tiang listrik untuk penambahan
jaringan tegangan rendah (JTR) menuju lokasi bangunan dapat
melunaskan biaya sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak
PLN.
14.2. Bahan-bahan yang digunakan
Kabel instalasi
16.2.1. Semua kabel yang digunakan harus dibuat dari bahan yang
memenuhi syarat sesuai dengan tujuan penggunaannya serta telah
diperiksa dan diuji,
16.2.2. Kabel yang dipasang haruslah memiliki ukuran memenuhi
persyaratan sesuai dengan beban sebagaimana tersebut dalam
rancangan instalasi.
16.2.3. Kabel yang dipasang harus dipilih sedemikian sehingga jumlah dan
warna inti sesuai dengan rancangan instalasi dan persyaratan dalam
PUIL , yaitu:
- warna biru : untuk penghantar netral
- warna loreng :untuk penghantar
pembumian.
- warna merah : untuk fase R
- warna kuning : untuk fase S.
- warna hitam : untuk fase T
Kabel instalasi (misalnya NYM/ NYA) didalam dan dibawah
plesteran, pada atau diatas langit-langit dan didalam dinding
berongga dapat dianggap sebagai instalasi diluar jangkauan tangan
serta dianggap telah dilindungi secara mekanis. Ditempat-tempat
tersebut diatas, kabel instalasi harus dipasang tegak lurus atau
mendatar. Luas penampang minimum yang boleh digunakan untuk
intalasi listrik sebesar 2,5mm2.
16.2.4. Pada pemasangan kabel berisolasi dan berinti tunggal (misalnya
kabel rumah NYA) didalam pipa, yang boleh dipasang didalam
suatu pipa hanyalah kabel dari satu sirkit daya dan atau sirkit bantu.
16.2.5. Didalam bangunan pada persilangan atau pendekatan antara kabel
arus kuat dan kabel arus lemah harus diambil tindakan untuk
melindungi panghantar listrik arus lemah (telekomunikasi) terhadap
pengaruh yang berbahaya atau merusak dengan membuat jarak
minimum sebesar 1 (satu) cm dengan suatu pelindung pemisah.
Klem dari suatu instalasi arus kuat dan arus lemah yang letaknya
berdekatan harus disusun terpisah dan diletakkan demikian rupa
sehingga mudah dibedakan yang satu dari yang lain.
16.2.6. Kabel rumah tanpa selubung berisolasi PVC (yaitu NYA, NYAF) dan
berisolasi karet (NGA), tidak boleh dipasang didalam atau pada
kayu, dan tidak boleh pula langsung pada, didalam, atau dibawah
plesteran.
16.2.7. Didalam pipa instalasi tidak boleh ada sambungan penghantar,
penyambungan penghantar ini harus dilaksanakan dalam kotak
sambung atau kotak cabang yang diperuntukkan bagi maksud itu.
Kabel Tanah.
16.2.8. Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara
demikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap
kerusakan mekanis dan kimia yang mungkin timbul terhadap kabel
tanah tersebut dipasang. Letak kabel tanah tersebut harus ditandai
dengan patok tanda kabel yang kuat, jelas dan tidak mudah hilang.
16.2.9. Kabel tanah harus diletakkan didalam pasir atau tanah halus, bebas
dari batu-batuan, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata, dan
bebas dari batu-batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau
tanah halus tersebut tidak kurang dari 5-10 cm disekeliling tanah
tersebut.
Penjelasan :
Sebagai tambahan perlindungan, maka diatas urugan pasir dapat
dipasang beton, batu, papan/kayu atau bata pelindung.
16.2.10. Kabel tanah yang dipasang keluar dari tanah pada tempat diluar
bangunan harus dipasang didalam pipa atau terselubung dari baja
atau dari bahan lain yang cukup kuat sampai diluar jangkauan
tangan, kecuali jika telah terdapat perlindungan lain yang sekurang-
kurangnya sederajat.
Kabel NYFGBY dengan lapisan metal yang menyelubungi secara
keseluruhan inti kabel sebagai penghantar pembumian (earthing
conductor).
16.2.11. Pada jarak tertentu sepanjang kabel harus harus ditempatkan
rambu kabel yang jelas, kokoh, dan awet.
16.2.12. Selain ditimbuni tanah, kabel harus dilindungi dengan pelindung
kabel seperti batu pelindung, pipa beton, dan pipa besi.
16.2.13. Untuk keselamatan manusia dan keandalan kabel tanah yang sudah
ditanam, sebelum kabel itu diberi tegangan kerja, resistansi
isolasinya harus diukur dan kabelnya diuji pada tegangan ujinya.
.
Konstruksi Kotak Kontak (stop kontak) dan Tusuk Kontak (steker)
16.2.14. Stop kontak, Steker dan Saklar dari bahan ebonit/PVC kualitas baik.
Perlengkapan listrik ini harus dipasang sesuai dengan ketentuan
PUIL dan ketentuan lain yang berlaku atau yang diakui oleh instansi
yang berwenang.
16.2.15. Saklar dan kotak kontak/stop kontak sekurang-kurangnya harus
mempunyai kemampuan sesuai dengan alat yang dihubungkan
padanya, tetapi tidak boleh kurang dari 5 Amp.
Macam-macam switch/outlet yang digunakan untuk tegangan 220
volt adalah :
16.2.16. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) harus dirancang sedemikian
rupa sehingga ketika dihubungkan tidak mungkin terjadi sentuhan
tak sengaja dengan bagian aktif.
16.2.17. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) harus terbuat dari bahan
yang tidak mudah terbakar, tahan lembab dan secara mekanik
cukup kuat.
16.2.18. Stop Kontak dan steker (Tusuk kontak) yang tak terlindung tidak
boleh terbuat dari bahan yang mudah pecah.
16.2.19. Sambungan antara steker (tusuk kontak) dan kabel fleksibel harus
baik untuk menghindarkan kerusakan mekanik.
Bola Lampu/ Penerangan.
Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk
Philips, Toshiba, Tungsram atau yang sama kualitasnya, dengan
syarat-syarat berikut :
Lampu TL :
Body dari plat besi, tebal minimum 0,9 mm, dicat putih didepan,
abu-abu atau hijau di belakang.
Pada sistem perkawatan dengan pipa logam yang dibumikan,
armatur penerangan dari logam yang terhubung pada kotak
sambung harus dibumikan.
16.3. Pedoman Pelaksanaan.
14.3.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar kerja (shop drawing) instalasi listrik, mengacu
kepada gambar konstruksi instalasi listrik. Sedangkan sistem
pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton,
instalasi stop kontak, saklar dan lampu harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
14.3.2. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan TIM PERENCANA
& PENGAWAS, P2USB boleh menunjuk pihak ketiga (instalatir)
yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai
instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
P2USB tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai
listrik tersebut menyala (siap dipergunakan), termasuk biaya
dengan pihak PLN.
14.3.3. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan P2USB pada beban
penuh selama 1 X 24 jam secara terus menerus. Semua biaya yang
timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
14.3.4. P2USB berkewajiban memasukkan jaringan listrik ari instalasi PLN.
Pemasukan arus ini bila harus menambah tiang maka P2USB harus
menambah tiang. Biaya penambahan tiang dan kabel listrik
menjadi beban P2USB.
14.3.5. Semua material listrik yang digunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh instansi berwenang ,
yaitu PUIL, SNI, atau standar lain yang digunakan untuk keperluan
instalasi listrik.
14.6. Uji coba Instalasi Listrik.
14.6.1. Instalasi yang telah diperiksa dan diuji dengan hasil baik, jika
dipandang perlu harus diuji coba dengan tegangan dan arus kerja
menurut batas yang ditentukan dan dalam waktu yang
disyaratkan.
14.6.2. Pada waktu uji coba, semua peralatan yang dipasang dan akan
digunakan harus dijalankan, baik secara sendiri-sendiri maupun
serempak sesuai dengan rencana dan tujuan penggunaannya.
14.6.3. Hasil pemeriksaan dan pengujian termasuk hasil uji coba, harus
dilaporkan dalam bentuk Berita Acara.
14.6.4. Jika uji coba menunjukkan ada kesalahan dalam instalasi, uji coba
itu harus dihentikan dan hanya dapat diulangi setelah instalasi
diperbaiki.
14.6.5. Pengujian instalasi listrik harus pada beban penuh selama 1 x 24
jam secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat
pengujian ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
14. Pekerjaan Pengecatan
14.1. Lingkup Pekerjaan
14.1.1. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ke tembok,
sambungan-sambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-
lain.
14.1.2. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
14.1.3. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun
pintu panel dan ventilasi kayu, listplank, dan lis eternit, serta
dinding papan yang dapat dibuka dan plafond lambrisering.
14.1.4. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton
dan plafond triplek.
14.1.5. Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
14.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
14.2.1. Meni kayu dan besi.
14.2.2. Cat kayu.
14.2.3. Cat tembok.
14.2.4. Residu kualitas baik tidak luntur.
14.2.5. Politur sekulaitas Platon
14.2.6. Plamur kayu dan dinding sekualitas Vinilex.
14.3. Pedoman Pelaksanaan
14.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
14.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
14.3.3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
14.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan
halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan
dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2
(dua) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
14.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut
Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-
belang atau noda-noda mengelupas.
14.3.6. Warna yang digunakan apabila tidak ditentukan lain oleh TIM
PERENCANA & PENGAWAS maka digunakan warna sebagai
berikut :
Dinding dalam/luar digunakan warna Primrose 302 dari daftar
warna cat superpolimyx.
Plafond triplek warna putih (pear white)
Kozen pintu dan jendela digunakan warna Candy Brown 925.
Daun pintu Panel dan plafond lambrisering digunakan warna Candy Brown
925.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN
DINAS PENDIDIKAN DAN BARANG/JASA
KEBUDAYAAN
KABUPATEN SORONG SELATAN
DARIUS KEHEK, S.Pd
BARBALINA H. AIFUFU, S. Pd, M. Tr.AP N I P : 1 9 7 3 1220 201201 1 001
NIP : 19690331 199305 2 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2023 | Peningkatan Jalan Nanggouw - Pltmh | Kab. Tambrauw | Rp 10,830,000,000 |
| 22 May 2022 | Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Tarof - Tambani | Kab. Sorong Selatan | Rp 10,218,034,800 |
| 18 July 2025 | Pembangunan Jalan Bikar Syumbab | Kab. Tambrauw | Rp 4,600,000,000 |
| 6 July 2023 | Normalisasi Sungai Dan Revitalisasi Sungai | Kab. Sorong Selatan | Rp 4,500,000,000 |