| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Siminggir Konda Jaya | 0650109580951000 | Rp 7,150,329,444 | - |
| 0430627604951000 | - | - | |
| 0210413159954000 | Rp 6,686,240,770 | Tidak melengkapi dokumen antara lain: Kartu tanda anggota (KTA), semua surat-surat pernyataan, BPJS tenaga kerja serta bukti pembayaran iuran 3 bulan terakhir, pengalaman kerja, untuk persersonil tidak melampirkan bukti referensi kerja sesuai pengalaman kerja serta SPT tahunan tenaga ahli tahun 2022., sesuai yang disyaratkan dalam MDP maupun di Portal LPSE | |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - | - |
| 0030102628952000 | - | - | |
| 0026896571951000 | - | - | |
| 0738449636951000 | - | - | |
| 0029231990955000 | - | - | |
| 0028588192951000 | - | - | |
| 0022772016952000 | - | - | |
| 0635866114951000 | - | - | |
| 0025658808951000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Kompleks Kantor Bupati Sesna
RENCANA KERJA DAN SYARAT
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
PASAL I.01.
PERATURAN UMUM
Tata laksana dalam penyelenggaraan bangunan ini dilaksanakan
berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Sepanjang tidak ada ketentuan lain untuk melaksanakan pekerjaan borongan di
Indonesia maka yang sah dan mengikat adalah syarat-syarat umum (disingkat SU)
untuk melaksanakan pekerjaan borongan di Indonesia.
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 70 tahun 2012, tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Instansi Pemerintah beserta lampirannya.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
4. Surat Keputusan Direktorat Jendral Bina Marga (1984) tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pembangunan Jalan dan Jembatan Negara.
5. Peraturan Pemerintah Daerah setempat.
PASAL I.02.
PEMBERI TUGAS PEKERJAAN
Pemberi tugas pekerjaan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sorong - Selatan
PASAL I.03.
PENGELOLA PROYEK
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan oleh Pengendali Kegiatan
dalam hal ini adalah:
1. Pengelola administrasi dan keuangan dari unsur-unsur pemegang mata anggaran.
2. Pengelola teknik dari unsur kegiatan.
PASAL I.04.
PERENCANA
1. Perencana berkewajiban untuk berkonsultasi dengan pihak Pengendali Kegiatan pada
tahap perencanaan dan penyusunan dokumen lelang secara berkala.
2. Perencana berkewajiban pula untuk mengadakan pengawasan berkala dalam bidang
struktur.
3. Perencana tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari Kepala Satuan Kerja Sementara.
4. Bilamana perencana menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan atau
menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada Kepala Satuan Kerja
Sementara.
PASAL I.05.
PENGAWAS LAPANGAN
1. Di dalam pelaksanaan sehari-hari di tempat pekerjaan, sebagai pengawas lapangan
adalah konsultan pengawas.
2. Pengawas tidak dibenarkan mengubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan
sebelum mendapat izin dari Kepala Satuan Kerja Sementara.
3. Bilamana pengawas lapangan menjumpai kejanggalan-kejanggalan dalam
pelaksanaan atau menyimpang dari bestek, supaya segera diberitahukan kepada
Kepala Satuan Kerja Sementara.
4. Konsultan pengawas diwajibkan menyusun rekaman pengawasan selama pekerjaan
berlangsung dari 0 % - 100 %, disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Sementara
dari unsur teknis.
PASAL I.06.
PEMBORONG / KONTRAKTOR
1. Kontraktor merupakan perusahaan berstatus badan hukum yang usaha pokoknya
adalah melaksanakan pekerjaan pemborongan jalan yang mempunyai syaratsyarat
kualitas menurut panitia lelang yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Sementara
untuk melaksanakan peningkatan jalan tersebut.
2. Tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yakni lulus dalam prakualifikasi yang
diadakan oleh panitia.
3. Penunjukan pemborong / rekanan harus memperhatikan peraturan yang berlaku
PASAL I.07.
PEMBERIAN PENJELASAN
1. Pemberian penjelasan akan diselenggarakan pada :
a.Hari : ............
b.Tanggal : ............
c. Waktu : ............
d.Tempat : ...........
2. Bagi mereka yang tidak dapat mengikuti acara pemberian penjelasan, tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak atau mengugurkan penawaran.
3. Berita acara pemberian penjelasan dapat diambil pada :
a.Hari : .............
b.Tanggal : .............
c. Waktu : .............
d.Tempat : .............
PASAL I.08.
SAMPUL SURAT PENAWARAN
1. Sampul surat penawaran berwarna coklat dan tidak tembus baca.
2. Sampul surat penawaran yang sudah berisi surat penawaran lengkap dengan
lampiran-lampiran supaya ditutup (dilem) dan diberi lak 5 (lima) tempat dan tidak
diberi cap cincin atau kop perusahaan ataupun kode-kode lainnya.
3. Sampul surat penawaran di sebelah kiri atas dan di sebalah kanan bawah supaya
ditulis atau diketik langsung.
SURAT PENAWARAN PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN SESNA - MOSWAREN KABUPATEN SORONG SELATAN
HARI, TANGGAL :
JAM :
TEMPAT :
KEPADA YTH. :
PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA
PENINGKATAN JALAN SESNA - MOSWAREN KABUPATEN SORONG SELATAN
Keterangan : = daerah pengelakan
PASAL I.09.
SAMPUL SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Sampul surat penawaran dinyatakan tidak sah dan gugur bilamana :
1. Sampul surat penawaran dibuat menyimpang atau tidak sesuai dengan syaratsyarat
dalam Pasal I.08.
2. Sampul surat penawaran terdapat nama penawar atau terdapat harga penawaran
atau terdapat tanda-tanda di luar syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal
I.08.
PASAL I.10.
PERSYARATAN PENAWARAN
1. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang / jasa, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat.
2.Syarat penawaran adalah
a. Para penawar yang ikut dalam pelelangan/tender diwajibkan menyerahkan surat
jaminan penawaran yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin yang ditetapkan
oleh Mentri Keuangan
b. Besarnya jaminan penawaran berkisar antara 1-3% dari harga penawaran, untuk
keseragaman besarya akan ditentukan pada waktu Aanwijzing.
c. Janinan penawaran tersebut akan dikembalikan apabila yang bersangkutan tidak
menjadi pemenang dalam pelelangan.
d.Jaminan pelelangan menjadi milik Negara apabila mengundurkan diri setelah
memasukkan surat penawaran ke dalam kotak pelelangan, peserta yang menang
berhak menerima surat penunjukan.
e. Penawar yang telah ditunjuk sebelum menandatangani kontrak diwajibkan
memberi jaminan penawaran yang besarnya ditentukan 5%dari nilai kontrak,
yang berlaku sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.
f. Bila pelelangan dinyatakan batal maka jaminan penawaran dikembalikan.
3. Surat-surat yang dibuat oleh pemborong harus dibuat di atas kertas kop perusahaan
untuk nama perusahaan / pemborong dan harus ditandatangani dan di bawah
tandatangannya supaya disebut nama terangnya.
4. Bilamana surat penawaran tidak ditandatangani oleh direktur pemborong sendiri
dapat ditandatangani oleh penerima kuasa dari direktur pemborang yang namanya
tercantum dalam
akte pendirian dan harus dilampiri :
a. Surat kuasa dari direktur pemborong yang
bersangkutan dengan bermaterai Rp. 10.000,00.
b. Fotokopi Akte Pendirian Badan Hukum.
5. Surat penawaran supaya dibuat rangkap 3 (tiga) lengkap dengan lampiran
lampirannya. Surat penawaran yang asli diberi materai Rp.10.000,00 yang diberi
tanggal dan terkena tandatangan dan cap perusahaan.
6. Surat penawaran termasuk lampiran-lampirannya supaya dimasukkan ke dalam satu
amplop sampul surat penawaran yang tertutup.
7. Lampiran-lampiran surat penawaran adalah sebagai berikut :
a.Surat kuasa (bila diperlukan)
b.Jaminan penawaran
c. Jadwal pelaksanaan
d.Daftar kuantitas dan harga yang telah diisi
e.Daftar mata pembayaran utama
f.Analisa harga satuan mata pembayaran utama
g.Analisa harga satuan dasar
h.Analisa harga lump sum mobilisasi
i. Analisa harga lump sum pekerjaan pemeliharaan rutin
j. Daftar usulan peralatan
k. Daftar usulan staf inti proyek
l. Daftar usulan pekerjaan yang di sub-kontrakkan
m.Surat pernyataan bukan pegawai negeri, bukan BUMN/D dan bukan pegawai bank
pemerintah / daerah.
n.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan-perubahannya
o.Metode pelaksanaan
p.Fotokopi sertifikat yang memenuhi syarat
q.Daftar susunan pemilik modal perusahaan
r. Daftar susunan pengurus perusahaan
s.Fotokopi NPWP
t.Bukti pajak tahun terakhir
8. Bagi peserta yang tidak mendapatkan pekerjaan, maka jaminan penawaran dapat
diambil kembali setelah pengumuman pemenang lelang.
PASAL I.11.
SURAT PENAWARAN YANG TIDAK SAH
Surat penawaran dinyatakan tidak sah dan gugur bilamana :
1. Surat penawaran tidak dimasukkan ke dalam amplop tertentu.
2. Surat penawaran, surat pernyataan dan daftar analisa serta Daftar Kuantitas dan
Harga dibuat tidak di atas kertas kop nama dari perusahaan pemborong yang
bersangkutan.
3. Surat penawaran tidak ditandatangani oleh penawar sampai batas waktu yang ditentukan.
4. Surat penawaran yang asli tidak bermaterai Rp. 10.000,00, tidak diberi tanggal dan
tidak terkena tandatangan penawar / tidak ada cap perusahaan, sampai batas waktu
pembukaan penawaran.
5. Surat penawaran dari pemborong yang tidak diundang / mendaftar.
6. Surat penawaran yang tidak lengkap lampirannya seperti tercantum pada Pasal I.10
atau terdapat lampiran surat penawaran yang tidak sah.
PASAL I.12.
CALON PEMENANG
1. Apabila harga dalam penawaran telah dianggap wajar dan dalam batas ketentuan
mengenai harga satuan (harga standar) yang telah ditetapkan serta telah sesuai
dengan ketentuan yang ada, maka panitia menetapkan 3 (tiga) peserta yang telah
memasukkan penawaran yang paling menguntungkan dalam arti :
a.Penawar secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
b.Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Penawaran tersebut adalah yang terendah di antara penawaran yang memenuhi
syarat seperti tersebut pada nomor 1a dan 1b di atas.
2. Jika dua peserta atau lebih mengajukan penawaran yang sama, maka panitia memilih
peserta menurut pertimbangan mempunyai kecakapan dan kemampuan
yang besar.
3. Panitia membuat laporan kepada pejabat yang berwenang, mengambil keputusan
mengenai penetapan dalam calon pemenang. Laporan tersebut disertai usulan serta
penjelasan tambahan dan keterangan keputusan.
PASAL I.13.
PENETAPAN PEMENANG
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh panitia, pejabat berwenang
menetapkan pemenang pelelangan dan cadangan pemenang pelelangan diurutan
kedua di antara calon yang diusulkan oleh panitia.
PASAL I.14.
PENGUMUMAN PEMENANG
1. Pengumuman pemenang dilakukan oleh panitia setelah ada penetapan pemenang
pelelangan dari pejabat yang berwenang.
2. Kepada rekanan yang berkeberatan atas penetapan pemenang dapat diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan keberatan secara tertulis kepada atasan
pejabat yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari setelah
pengumuman pemenang.
3. Jawaban terhadap sanggahan diberikan secara tetulis selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) hari setelah diterimanya sanggahan tersebut.
4. Sanggahan tersebut diajukan kepada pejabat yang berwenang menetapkan
pemenang leleng disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan.
PASAL I.15.
PEMBATALAN LELANG
Lelang dibatalkan bilamana :
1. Rekanan yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3 (tiga), atau
2. Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga), atau
3. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat yang diperlukan dalam dokumen lelang, atau
4. Semua penawaran diatas pagu dana yang tersedia, atau
5. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam
dokumen pemilihan penyedia barang / jasa ternyata benar, atau
6. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang lelang
1,2 dan 3 ternyata benar, atau
7. Calon pemenang urutan 1,2 dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk, atau
8. Pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang atau
prosedur yang berlaku.
PASAL I.16.
PEMBERIAN PEKERJAAN
1. Kepala Satuan Kerja Sementara yang akan memberikan pekerjaan kepada pemborong
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penunjukan pemenang diberikan kepada pemborong yang telah ditunjuk paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman pemenang.
3. Pemborong diperkenankan mulai bekerja setelah diterbitkannya SPK.
PASAL I.17.
PELAKSANAAN PEMBORONGAN
1. Bilamana akan memulai pekerjaan di lapangan, pihak pemborong supaya
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja Sementara dengan
tembusan kepada konsultan pengawas yang bersangkutan.
2. Pemborong supaya menetapkan seorang kepala pelaksana yang ahli dan diberi kuasa
oleh direktur untuk bertindak atas namanya.
3. Kepala pelaksana yang diberi kuasa penuh harus selalu di tempat pekerjaan agar
pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan apa yang ditugaskan direksi.
PASAL I.18.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain sesuai dengan :
1. RKS dan gambar-gambar detail serta segala perubahannya dalam pemberian
penjelasan untuk pekerjaan ini.
2. Petunjuk-petunjuk dari Kepala Satuan Kerja Sementara, direksi dan konsultan pengawas.
PASAL I.19.
PENETAPAN UKURAN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis
kepada penyedia barang/jasa, ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
awal.
2. Pemborong berkewajiban mencocokkan ukuran satu sama lain dan apabila ada
perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS segera dilaporkan kepada Kepala Satuan
Kerja Sementara.
3. Bilamana ternyata terdapat selisih perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS, maka
petunjuk Kepala Satuan Kerja Sementara dijadikan sebagai pedoman.
4. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak
awal.
5. Bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan, maka
perencana harus membuat gambar revisi dengan tanda garis berwarna di atas
gambar tersebut dan harus disetujui oleh Kepala Satuan Kerja Sementara.
6. Didalam pelaksanaan, pemborong tidak boleh menyimpang dari ketentuan -
ketentuan RKS dan ukuran-ukuran gambar, kecuali seizin dan sepengetahuan Kepala
Satuan Kerja Sementara.
PASAL I.20.
PENJAGAAN DAN PENERANGAN
1. Pemborong harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam), dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan , gudang dan lain-
lain.
2. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan / lampu
pada tempat-tempat tertentu, atas kehendak direksi.
3. Pemborong bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lainnya yang
disimpan di dalam gudang dan dalam halaman pekerjaan. Apabila terjadi kebakaran
dan pencurian, pemborong harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran
pekerjaan.
4. Pemborong harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran yang menimbulkan
kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan
lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
PASAL I.21.
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Bilamana terjadi kecelakaan, pemborong harus segera mengambil tindakan
penyelamatan dan segera memberitahukan kepada Kepala Satuan Kerja Sementara.
2. Pemborong harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan
korban dan keluarga.
3. Pemborong harus menyediakan obat-obatan yang memenuhi syarat, dan setiap habis
digunakan harus dilengkapi lagi.
4. Pemborong selain memberikan pertolongan kepada pekerjanya, pihak kesatu
memberikan bantuan pertolongan kepada pihak ketiga dan juga menyediakan air
minum yang memenuhi syarat kesehatan.
5. Pemborong diwajibkan menaati undang-undang keselamatan ketenaga-kerjaan dari
Departemen Tenaga Kerja setempat.
PASAL I.22.
PENGGUNAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan-bahan untuk pekerjaan ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari direksi.
2. Semua bahan bangunan yang telah disahkan dan telah dinyatakan oleh Kepala Satuan
Kerja Sementara tidak dapat dipakai, harus segera disingkirkan ke luar lapangan dan
harus segera diganti dengan bahan-bahan yang telah memenuhi syarat.
3. Diutamakan penggunaan bahan produksi dalam negeri.
4. Harus ditetapkan syarat-syarat dan mutu barang dan jasa yang bersangkutan.
5. Bila Kepala Satuan Kerja Sementara sangsi akan mutu bahan bangunan yang akan
digunakan, Kepala Satuan Kerja Sementara berhak minta kepada pemborong untuk
memeriksakan bahan-bahan bangunan tersebut pada laboratorium bahan bangunan.
PASAL I.23.
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEUR
1. Jika terjadi kenaikan harga akibat kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di bidang
moneter yang bersifat nasional, pemborong dapat mengajukan klaim sesuai dengan
keputusan pemerintah dan pedoman resmi dari pemerintah.
2. Semua kenaikan yang bersifat biasa, pemborong tidak dapat mengajukan klaim.
3. Semua kerugian akibat force majeur berupa bencana alam antara lain : gempa bumi,
angin topan, hujan lebat, pemberontakan pemerintah, bukan menjadi tanggung
jawab pemborong.
BAB II SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL II.01.
JAMINAN PENAWARAN
1. Jaminan penawaran berupa surat jaminan bank milik pemerintah atau bank /
lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala
Satuan Kerja Sementara Peningkatan Jalan Sesna - Moswaren.
2. Bagi pemborong yang tidak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan, jaminan
penawaran diberikan kembali 1 (satu) minggu setelah pemenang lelang ditetapkan.
3. Bagi pemborong yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan, diberikan kembali
saat jaminan pelaksanaan diterima oleh Kepala Satuan Kerja Sementara.
PASAL II.02.
JAMINAN PELAKSANAAN
1. Jaminan pelaksanaan ditetapkan 5 % dari nilai kontrak.
2. Jaminan pelaksanaan diterima oleh Kepala Satuan Kerja Sementara setelah
penunjukkan dan sebelum penandatanganan kontrak.
3. Jaminan pelaksanaan dapat dikembalikan bilamana prestasi telah mencapai 100 %
dan pekerjaan sudah diserahkan untuk pertama kalinya dan diterima baik oleh Kepala
Satuan Kerja Sementara (disertai Berita Acara Penyerahan Pertama).
PASAL II.03.
RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
1. Pemborong harus membuat Rencana Kerja Pelaksanaan Kerja yang disetujui oleh
Kepala Satuan Kerja Sementara selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah SPK
diterbitkan, serta daftar nama pelaksana yang diserahkan untuk penyelesaian
Kegiatan ini.
2. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaan menurut Rencana Kerja tersebut.
3. Pemborong bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya.
PASAL II.04.
LAPORAN HARIAN DAN MINGGUAN
1. Konsultan pengawas tiap minggu diwajibkan mengirimkan laporan kepada Kepala
Satuan Kerja Sementara mengenai prestasi pekerjaan disertai laporan harian. Laporan
harian dan laporan mingguan dibuat oleh pengawas lapangan dan dilegalisir oleh
yang berwenang.
2. Penilaian persentase kerja atas dasar pekerjaan yang telah dikerjakan, tidak termasuk
adanya bahan-bahan di tempat pekerjaan dan tidak atas dasar besarnya pengeluaran
uang oleh pemborong.
3. Untuk blangko harian dan mingguan agar dikonsultasikan dengan Kepala Satuan Kerja
Sementara
PASAL II.05.
PEMBAYARAN
1. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pengguna
barang/ jasa apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b) Penggguna barang/jasa dalam kurun waktu 7 hari harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran untuk prestasi kerja.
2. a) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan
sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam
dokumen kontrak.
b) Pembayaran bulanan/termijn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran
uang muka, denda (jika ada) dan pajak.
3. Tiap pengajuan pembayaran angsuran harus disertai Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan dilampiri hasil opname pekerjaan dan foto-foto dokumentasi dalam
album.
PASAL II.06.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK)
1. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) seluruhnya dibubuhi materai Rp. 10.000,00
atas biaya pemborong.
2. Surat perjanjian pemborongan (kontrak) dibuat rangkap 14 (empat belas) atas biaya
pemborong.
3. Konsep kontrak dibuat oleh Kepala Satuan Kerja Sementara.
4. Dokumen kontrak harus diinterpretasikan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a.Surat Perjanjian, termasuk Addendum Kontrak jika ada.
b.Surat Keputusan Penerapan
c. Surat Penawaran
d.Addendum Dokumen Lelang, jika ada.
e.Data Kontrak
f.Rencana kerja dan syarat-syarat
g.Gambar-gambar
h.Daftar kuantitas yang telah diisi.
i. Harga penawaran
PASAL II.07.
PERMULAAN PEKERJAAN
1. Selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu terhitung dari SPK dikeluarkan oleh
Kepala Satuan Kerja Sementara, pekerjaan harus sudah dimulai.
2. Pemborong wajib memberitahukan kepada Kepala Satuan Kerja Sementara bila akan
memulai pekerjaan.
PASAL II.08.
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, termasuk hari
minggu, hari besar, dan hari raya.
2. Pekerjaan dapat diserahkan yang pertama kalinya bilamana pekerjaan sudah selesai
100 % dan dapat diterima dengan baik oleh Kepala Satuan Kerja Sementara dengan
disertai Berita Acara dan dilampiri daftar kemajuan pekerjaan serta foto berwarna.
3. Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan olah penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan kekurangan
atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki atau
menyelesaikannya.
4. Dalam penyerahan pekerjaan pertama kalinya dan bilamana terdapat pekerjaan
instalasi listrik, maka pihak pemborong harus menunjukkan kepada Kepala Satuan
Kerja Sementara, keterangan dari instalatur yang terdaftar di PLN. Bilamana pihak
kedua tidak dapat menunjukkan surat pengesahan instalasi listrik kepada Kepala
Satuan Kerja Sementara maka penyerahan pekerjaan pertama kalinya harus
ditangguhkan terlebih dahulu, agar tidak menjadi kesulitan di kemudian hari sewaktu
akan menyambung aliran listrik.
5. Penyedia barang/jasa wajib meemlihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
PASAL II.09.
MASA PEMELIHARAAN
1. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 hari kalender setelah penyerahan pertama.
2. Bilamana dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan akibat kurang sempurnanya
dalam pelaksanaan atau kurang baiknya mutu bahan-bahan yang dipergunakan, maka
pemborong harus segera memperbaikinya dan menyempurnakannya.
PASAL II.10.
PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN
1. Surat permohonan perpanjangan waktu penyerahan yang pertama diajukan kepada
Kepala Satuan Kerja Sementara harus sudah diterima selambatlambatnya 30 hari
sebelum batas waktu penyerahan pertama kali. Surat tersebut supaya dilampiri data
yang lengkap serta time schedule baru yang sudah disesuaikan dengan sisa pekerjaan.
2. Surat permohonan perpanjangan waktu tanpa data yang lengkap tidak akan
dipertimbangkan.
3. Permintaan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan yang pertama dapat diterima
oleh Kepala Satuan Kerja Sementara apabila :
a. Adanya pekerjaan tambahan atau pengurangan (meer of minderwerk) tidak dapat
dielakkan lagi setelah atau sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b. Adanya surat perintah tertulis dari Kepala Satuan Kerja Sementara mengenai
pekerjaan tambahan.
c. Adanya force majeur (bencana alam, gangguan keamanan, pemogokan, perang),
kejadian dimana ditangguhkan oleh pihak berwenang.
d. Adanya gangguan curah hujan yang terus menerus di tempat pekerjaan secara
langsung mengganggu pekerjaan yang dilaporkan oleh konsultan pengawas dan
dilegalisir oleh unsure teknik yang bersangkutan.
e. Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat pada waktunya yang telah ditentukan karena
lahan yang dipakai masih terdapat permasalahan.
PASAL II.11.
SANKSI / DENDA
1. Besarnya denda kepada penyedia barang/jasa atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk
setiap hari keterlambatan.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar.
3. Denda paling banyak 5% dari nilai kontrak kepada orang atau badan hokum yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan
ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan telah mengakibatkan kegagalan
konstruksi.
PASAL II.12.
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PENGURANGAN
1. Harga untuk pekerjaan tambahan yang diperintahkan secara tertulis oleh Kepala
Satuan Kerja Sementara, pemborong dapat mengajukan pembayaran tambahan.
2. Untuk memperhitungkan pekerjaan tambahan dan pengurangan menggunakan harga
satuan telah dimasukkan dalam penawaran / kontrak.
3. Bilamana harga satuan pekerjaan tambahan belum tercantum dalam surat penawaran
yang diajukan, maka akan diselesikan secara musyawarah.
PASAL II.13.
DOKUMENTASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, keadaan lapangan atau tempat pekerjaan masih 0 %
supaya diadakan pemotretan di tempat yang dianggap penting menurut pertimbangan
direksi.
2. Setiap permintaan pembayaran dan penyerahan harus diadakan pemotretan yang
menunjukkan prestasi pekerjaan (satu titik yang tetap) masing-masing menurut
pengajuan.
PASAL II.14.
PENCABUTAN PEKERJAAN
1. Kepala Satuan Kerja Sementara berhak membatalkan atau mencabut pekerjaan dari
tangan pemborong apabila ternyata pemborong cedera janji atau tidak memenuhi
kewajiban dan tangggung jawabnya sebagaimana diatur dalam kontrak.
2. Pada pencabutan pekerjaan, pemborong dapat dibayarkan hanya pekerjaan yang telah
selesai dan diperiksa serta disetujui oleh Kepala Satuan Kerja Sementara, sedangkan
harga bahan bangunan yang berada di tempat menjadi resiko pemborong sendiri.
3. Penyerahan bagian-bagian pekerjaan kepada pemborong lain (onder eanamer) tanpa
ijin tertulis dari Kepala Satuan Kerja Sementara tidak diijinkan
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIK
PENJELASAN UMUM
1. Lingkup pekerjaan :
a.Nama pekerjaan : Kegiatan Peningkatan Jalan Sesna - Moswaren
b.Lokasi pekerjaan : Kabupaten Sorong Selatan
c. Volume pekerjaan : ...
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sesna - Moswaren ini meliputi :
a. Pekerjaan persiapan.
b. Pekerjaan drainase.
c. Pekerjaan tanah dan Gosintetik.
d. Pekerjaan perkerasan Berbutir.
e. Pekerjaan perkerasan Aspal.
f. Pekerjaan Struktur
g. Pengembalian Harian Dan Pekerjaan Lain-lain
2. Rencana kerja
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari dari saat perintah kerja, kontraktor harus
mengajukan sebuah rencana kerja tertulis, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
seperti yang disebutkan dalam dokumen kontrak. Rencana kerja tertulis menjelaskan
secara terperinci urutan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut
termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan peralatan, pekerjaan sementara
yang ada dan sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya.
3. Gambar-gambar pekerjaan
a. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar
detail situasi dan lain sebagainya yang akan disampaikan kepada kontraktor /
pemborong beserta dokumen-dokumen lainnya. Kontraktor tidak boleh menambah
dan mengubah tanpa persetujuan dari Kepala Satuan Kerja Sementara/ direksi.
b.Gambar-gambar
c. Pemborong / kontraktor harus menyimpan di tempat kerja satu bendel
gambar lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Berita Acara Rapat
Penjelasan, Time schedule dan semuanya dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan
jelas) termasuk perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan.
BAB I UMUM
Seksi 1.1. : Ringkasan pekerjaan
Seksi 1.1.1. : Cakupan pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi ruas jalan
tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-pekerjaan yang
mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu pekerjaan utama dan
pekerjaan minor.
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama masa
periode demobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan jembatan yang
ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara konsisten dengan kebutuhan
normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-bagian jalan
yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan dimaksudkan untuk memperbaiki
jalan dan jembatan menjadi keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan.
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa melakukan
survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar pengguna barang /
jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
Seksi 1.1.2. : Klasifikasi pekerjaan konstruksi
Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan yang
berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan jumlah
dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan kontrak.
Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor (berhubungan
dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan oleh pengguna
barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data lapangan detail dalam
jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik
dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas dan sebagainya.
Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat dalam seksi 1.7 : Rekayasa
Lapangan.
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan ulang
rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
1. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu harus
diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah ditetapkan lebih
dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa adalah 30 hari
setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari setelah
pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun keluarnya detail
konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
c. Pekerjaan minor pada selokan, saluran, pemotongan dan penimbunan, pemasangan
perlengkapan jalan, dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan adalah 90 hari
setelah pengambilalihan oleh penyedia barang /jasa.
2. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas pekerjaan
utama yang diperkirakan.
1. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang diberikan
dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa sebagian besar
menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan mata pembayaran kontrak
yang telah dilaksanakan menurut seksi yang bersangkutan.
2. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran pihak
ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan harta milik,
maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara terpisah seperti
pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama konstruksi,
pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim
dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu pekerjaan.
3. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia barang /
jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.
Teminabuan,April 2023
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sorong Selatan
Pejabat Pembuat Komitmen
STENLY YAPI IHALLAUW
Nip. 19780629 201201 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 May 2024 | Peningkatan Jalan Fan Otto Ihalauw - Konda | Kab. Sorong Selatan | Rp 6,750,000,000 |
| 20 February 2024 | Pekerjaan Pembuatan Gse Road Dan Jalan Akses | Kementerian Perhubungan | Rp 4,100,000,000 |
| 6 July 2023 | Peningkatan Jalan Kmislolo - Kofalit | Kab. Sorong Selatan | Rp 4,050,000,000 |
| 25 August 2025 | Rekonstruksi/ Peningkatan Struktur Jalan Haimaran - Seranggo - Kais | Kab. Sorong Selatan | Rp 1,963,995,500 |