| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0815124847606000 | Rp 245,476,500 | 74.29 | - | |
| 0313154577517000 | Rp 298,257,000 | 97.75 | - | |
| 0315392357542000 | Rp 299,811,000 | 96.25 | - | |
| 0868554437544000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0705497428541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027559095411000 | - | - | nilai unsur pengalaman perusahaan di bawah ambang batas | |
| 0022994115517000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013662622077000 | - | - | - | |
CV Gading Bumi Sukowati | 06*1**9****28**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
PT Proxsis Manajemen Internasional | 00*0**1****09**0 | - | - | - |
CV Asfa Citra Kreasi | 07*3**2****28**0 | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Jasa Konsultansi Penyusunan RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan
sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua
puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD
Provinsi Jawa Tengah dan rencana tata ruang wilayah. Sementara untuk
ketentuan teknis penyusunan RPJPD berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki
kedudukan dan fungsi strategis dalam pembangunan suatu daerah. Hal
ini dikarenakan RPJPD merupakan acuan dan panduan dalam
penyusunan RPJMD setiap periode Kepemimpinan Kepala Daerah. RPJPD
juga memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk
mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah selama dua puluh (20)
tahun.
Kabupaten Sragen merupakan salah satu dari kabupaten/kota di
Jawa Tengah yang masa berlaku dokumen RPJPDnya selesai pada tahun
2026. Namun demikian, merujuk amanat Menteri Dalam Negeri terkait
dengan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, maka pada tahun 2025
Kabupaten Sragen harus menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 yang
diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045
pada tahun 2023. RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 nantinya
akan dijadikan pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon
kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan umum tahun 2024.
Kabupaten Sragen telah menyusun Rancangan Awal RPJPD tahun
2025-2045 pada tahun 2023. Proses selanjutnya dalam tahapan
penyusunan RPJPD adalah menyusun Rancangan RPJPD tahun 2025-
2045 dan Rancangan Akhir RPJPD tahun 2025-2045. Di samping itu,
dalam proses penyusunan RPJPD harus disertakan Naskah Akademik
RPJPD dan Raperda RPJPD.
✓ Tujuan dari Penyusunan RPJPD Kabupaten Sragen tahun 2025-2045
adalah:
1. Menyempurnakan Rancangan Awal RPJPD menjadi Rancangan
Akhir RPJPD.
2. Menyusun Naskah Akademik RPJPD Kabupaten Sragen 2025-2045.
3. Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kabupaten
Sragen Tahun 2025-2045.
✓ Ruang Lingkup Penyusunan Dokumen RPJPD adalah sebagai
berikut:
1. Tahapan Persiapan Penyusunan RPJPD berisi:
a. Penyiapan Laporan Pendahuluan
b. Penyusunan Instrumen Kebutuhan Data
c. Pembahasan Laporan Pendahuluan
2. Tahapan Pelaksanaan Penyusunan RPJPD
a. Pengumpulan data sekunder berupa isian kebutuhan data
b. Pengumpulan data primer melalui FGD untuk mempertajam isu
strategis
c. Penyusunan Rancangan RPJPD
d. Pembahasan Rancangan RPJPD
e. Pengumpulan Rancangan RPJPD
f. Penyusunan Rancangan Akhir RPJPD
g. Pembahasan Rancangan Akhir RPJPD
h. Pengumpulan Rancangan Akhir RPJPD
3. Tahapan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda RPJPD
a. Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda
b. Pembahasan Naskah Akademik dan Raperda
c. Pengumpulan Naskah Akademik dan Raperda
✓ Pendanaan Kegiatan Penyusunan RPJPD Kabupaten Sragen Tahun
2025-2045 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
dana sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta Rupiah).
✓ Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini yaitu selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender.
✓ Personil yang dibutuhkan :
• Team leader Ahli Kebijakan Publik dengan Kualifikasi Lulusan S2
Ilmu Administrasi Negara/Publik dengan pengalaman 5 tahun;
• Ahli Kesehatan Masyarakat dengan kualifikasi S2 Ilmu Kesehatan
Masyarakat dengan pengalaman 3 tahun sebanyak 1 orang;
• Ahli Infrastruktur dengan kua
lifikasi S1 Perencanaan Wilayah dan Perkotaan negara/sosial
dengan pengalaman 3 tahun sebanyak 1 orang;
• Ahli Sosial dengan kualifikasi S2 ilmu administrasi negara/sosial
dengan pengalaman 5 tahun sebanyak 1 orang;
• Ahli Infrastruktur dengan kualifikasi S1 administrasi
negara/sosial dengan pengalaman 3 tahun sebanyak 1 orang;
• Ahli Hukum dengan kualifikasi S1 Ilmu Hukum dengan
pengalaman 3 tahun sebanyak 1 orang;
• Ahli Ekonomi dengan kualifikasi S1 Ekonomi dengan pengalaman
3 tahun sebanyak 1 orang;
• Tenaga Administrasi dengan kualifikasi D3/S1 segala jurusan
sebanyak 1 orang;
• Tenaga Pengumpul data Surveyor dengan kualifikasi D3/S1
segala jurusan sebanyak 2 orang.