| 0024211039439000 | Rp 2,424,500,000 | |
| 0910552223439000 | - | |
| 0765332549439000 | - | |
| 0019505254439000 | - | |
| 0926324559439000 | - | |
Asmarajaya Sejahtera | 09*6**7****23**0 | - |
| 0708095526439000 | - | |
CV Restu Indah | 00*1**8****39**0 | - |
CV Azka Indo Utama | 09*6**5****25**0 | - |
| 0313600215439000 | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - |
| 0313192999423000 | - | |
| 0314532508439000 | - | |
| 0754114304439000 | - | |
CV Marhaen Perkasa | 04*5**0****39**0 | - |
| 0839138948424000 | - | |
| 0948299649423000 | - | |
| 0032157729001000 | - | |
| 0011316957439000 | - | |
| 0020834776439000 | - | |
| 0625175021439000 | - | |
PT Good Way Support | 03*1**9****03**0 | - |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - |
CV Karisma Jaya | 32*3**5****30**3 | - |
| 0211080163434000 | - |
URAIAN SINGKAT
BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN ( RUANG KRIS )
Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini mencakup persyaratan-persyaratan dasar yang diperlukan pada Pekerjaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (Review) RSUD
Subang, yang berlokasi di RSUD Subang, yang meliputi bahan/material, tenaga kerja dan semua peralatan
bantu, serta mesin yang dipergunakan.
A. Tahap Perencanaan.
Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung melaksanakan review
dokumen Perencanaan Detail Enginering DED Bangunan Ruang KRIS. Tim Jasa Konsultan Pengawas
Pembangunan
Bangunan Ruang KRIS menyusun rencana dokumen
pelelangan Pekerjaan sampai dengan pelelangan paket pekerjaan terakhir.
Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung
dalam Tahap ini adalah
1.Meneliti, mengevaluasi, dan mengendalikan program pelaksanaan
kegiatan pelelangan
2.Meneliti dan mengevaluasi dokumen pelelangan Pekerjaan, antara lain
yang berkaitan dengan kesesuaian dan keseragaman penggunaan bahan-
bahan finishing dan system mekanikal elektrikal
B. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
Ruang lingkup tugas Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Bangunan Ruang KRIS dalam tahap
pelaksanaan pekerjaan
adalah :
1. Meneliti dan menindaklanjuti atas kelengkapan dokumen kontrak yang
dibuat oleh pelaksana pekerjaan
2. Mengevaluasi dan mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan yang meliputi:
a. Memberi petunjuk kepada Pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
mutu dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
b. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Menyelenggarakan dan memimpin rapat koordinasi di lapangan
sekurang- kurangnya satu bulan sekali disertai pembuatan risalah
berita acara rapat.
d. Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah atau kurang yang
terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk juga yang meneliti
dan mengevaluasi perhitungan biaya pekerjaan tambah dan atau
biaya pekerjaan kurang yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan
serta membuat menyusun perkiraan biaya tambah kurang sebagai
dasar evaluasi biaya tambah kurang yang diajukan pelaksana
pekerjaan.
e. Melakukan pemantauan monitoring, pengendalian pemesanan
atau procurement peralatan bangunan yang penting, agar
kedatangannnya di proyek tepat waktu dan sesuai dengan
perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
f. Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksana
pekerjaan telah dapat dilakukan berdasarkan Berita Acara
Pemerikasaan Pekerjaan yang selanjutnya digunakan sebagai
dasar untuk membuat berita acara kemajuan Pekerjaan, Berita
Acara serah Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Serah
Terima Kedua Pekerjaan.
3. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
fisik yang meliputi :
a. Melakukan pengawasan atas kualitas bahan, peralatan, tenaga
kerja, biaya termasuk pengawasan atas pelaksanaan uji coba
barang peralatan, cara-cara pelaksanaan dan hasil pelaksanaan
Pekerjaan agar sesuai dengan perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Melakukan pengawasan atas kuantitas bagian-bagian Pekerjaan
agar sesuai dengan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Mengawasi dan meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-
penyesuaian yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Meneliti dan mengesahkan gambar-gambar pelaksanaan shop
drawing dan sesuai dengan yang dilaksanakan as built drawings
yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pelaksanaan pekerjaan.
e. Melakukan evaluasi atas hasil pengujian test yang dilakukan oleh
Pelaksana Pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
f. Menyusun dan menyerahkan Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan, laporan pekerjaan Menajemen Konstruksi, dan laporan
Akhir Pekerjaan Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan
Bangunan Ruang KRIS kepada Pemberi
Tugas.
g. Mengusulkan kepada pemberi tugas tentang hal-hal yang perlu
5. Dalam melaksanakan tugas, Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan
Bangunan Ruang KRIS wajib menyediakan Tenaga
Ahli untuk melaksanakan tugas dalam tahap pelaksanaan pekerjaan. Tim
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Bangunan Ruang KRIS wajib menempatkan tenaga pengawas
secara terus menerus
selama masa pelaksanaan Pekerjaan sampai saat serah terima kedua paket
pekerjaan yang terakhir di selesaikan.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Tim Jasa Konsultan Pengawas
Pembangunan Bangunan Ruang KRIS
7. Dokumentasi Pekerjaan dan pengumpulan seluruh data-data pekerjaan
dalam bentuk Flashdisk
C. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan
Ruang lingkup Tim Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Bangunan Ruang KRIS khusus dalam tahap
pemeliharaan Pekerjaan
yaitu:
1. Memberikan laporan mengenai kekurangan dan atau cacat yang terjadi
selama masa pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya
2. Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan antara lain pekerjaan perbaikan penyempurnaan defect
list
3. Melakukan pemantauan monitoring pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan.
4. Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
5. Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan di lapangan