| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012191664439000 | Rp 252,897,804 | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0625175021439000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0661391664439000 | Rp 230,533,645 | 'NIB blm terverifikasi, tdk melampirkan tangkap layar dari OSS | |
Saviya Dua Bungsu | 09*3**3****25**0 | - | - |
| 0910552223439000 | - | - | |
| 0765332549439000 | - | - | |
| 0725024830421000 | - | - | |
| 0020835823439000 | - | - | |
| 0015110240439000 | - | - | |
| 0749447512444000 | - | - | |
| 0804463669439000 | - | - | |
| 0864612411439000 | - | - | |
| 0011316957439000 | - | - | |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN PUSAKANAGARA
Jalan Pusakaratu No.04 Telpon (0260) 540807 Pusakanagara 41255
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program :
Kabupaten/Kota
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Kegiatan :
Pemerintah Daerah
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Sub Kegiatan :
Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Rehab Gedung Kantor untuk Pelayanan (Musrenbang)
Jalan Pusakaratu No.04 Telpon (0260) 540807
Lokasi :
Pusakanagara 41255
PENJELASAN
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
PASAL 1.
URAIAN PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Rehab Gedung Kantor untuk Pelayanan yang harus dilaksanakan meliputi:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Kusen Pintu & Jendela
- Pekerjaan Dinding & Plesteran
- Pekerjaan Atap & Rangka
- Pekerjaan Plafond & Rangka
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Sanitasi
1.2. Pekerjaan pembangunan tersebut harus dilaksanakan oleh Pelaksana, termasuk
pengadaan tenaga kerja, alat-alat kerja dan segala keperluan yang berhubungan dngan
pelaksanaan pekerjaan bangunan tersebut.
1.3. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sebaik mungkin, serta menggunakan bahanbahan
yang berkualitas baik
1.4. Gambar detail yang belum ada dan diperlukan, harus dilengkapi oleh Pelaksana dengan
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi sebelum dilaksanakan.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pembuatan papan nama proyek harus dilaksanakan dan dipasang di sekitar lokasi proyek
menghadap ke bagian muka atau bagian yang mudah dilihat oleh masyarakat umum
sebagai penjelasan identitas proyek.
2.2. Pembuatan papan nama proyek harus kuat dan tahan lama, minimal seumur proyek itu
berjalan, bentuk serta ukuran isi penulisan dari papan nama proyek tersebut akan
ditentukan kemudian oleh pihak direksi. Bahan yang digunakan adalah triplek dipasang
kokoh dengan 2 tiang kayu jenis Kelas II ukuran 5/7 dan tidak diperkenankan dibongkar
sampai waktu yang ditentukan.
2.3. Pekerjaan bongkaran meliputi bongkaran pasangan batu, beton, dan bata merah. Pekerjaan
bongkaran harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan segi keamanan dan apakah
bongkaran tersebut harus digunakan. Bahan bongkaran yang akan digunakan kembali
haus mendapat persetujuan dari Direksi, adapun bongkaran yang tidak digunakan harus
dicatat dan diserahkan melalui berita acara penyerahan untuk diteruskan ke Dinas Instansi
yang berhak.
2.4. Jasa pelaksana perlu membentuk organisasi K3 Kontruksi yang bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya
kecelakaan. Perlengkapan pelindung tubuh juga perlu dilengkapi untuk menghindari
kecelakaan akibat kerja meliputi:
- Tutup kepala yaitu helm
- Tutup telinga
- Masker
- Sarung tangan
- Sepatu karet
- Jas hujan
2.5. Penyedia jasa harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya. Dokumen ini berupa laporan-laporan perkembangan proyek, foto-foto
proyek, surat-surat dan dokumen yang lain.
2.6. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan proyek hendaknya dilakukan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan dibuat minimal sebanyak 5 (lima) peristiwa, yaitu: 0%,
25%, 50%, 75%, dan 100%, disertai dengan foto-foto proses setiap item pekerjaan.
2.7. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa diharuskan menyiapkan segala alat kerja yang
diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.
2.8. Penyedia Jasa harus terlebih dahulu mengumpulkan data mengenai kondisi tanah serta
sifat pembangunan juga gambar-gambar dan ijin-ijin yang diperlukan untuk kelancaran
pekerjaan.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
3.1. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan Tanah
a. Pekerjaan urugan tanah peninggian tidak boleh memakai tanah bekas galian yang
mengandung humus.
b. Tanah urugan harus cukup baik dan bebas dari sisa-sisa tanaman, dalam hal ini harus
mengikuti petunjuk pengawas teknik.
c. Pekerjaan Urugan dilaksanakan dengan ketebalan sesuai gambar.
d. Bagian-bagian yang rendah harus diurug sampai mencapai ketinggian yan ditentukan.
e. Tanah urugan harus dipadatkan dengan menggunakan standper sampai betul-betul
padat.
f. Penimbunan harus dilakukan lapis per lapis setebal maximum 20 cm tiap lapis dan
dipadatkan dengan standper serta disiram air dengan kadar air optimum.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON
4.1. Pekerjaan Beton Bertulang
a. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan beton ini adalah semua macam beton balok lintel dan
pekerjaan beton lainnya yang ditunjuk dalam gambar.
- Pemasangan bekisting dan baja tulangan dilaksanakan untuk beton balok lintel atau sesuai
dengan yang diuraikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Ukuran penampang beton berdasarkan RAB dan gambar.
- Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti persyaratan dalam buku peraturan beton
bertulang untuk Indonesia (PBI - 1971). Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan
bangunan (PUBB – 1956 – NI. 3)
b. Bahan dan Peralatan
- Kekuatan karakteristik beton K. 100 kg/cm, K. 175 kg/cm dan K. 225 kg/cm dengan
campuran bahan paling rendah 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr kekuatan adukan ditentukan dengan
tinggi percobaan slump yang harus terletak antara 7 s/d 10 cm pengadukan beton
diharuskan memakai mesin pengaduk, pengadukan tidak diperkenankan dengan
menggunakan tenaga manusia.
- Semen yang dipakai harus dari mutu S - S seperti disyaratkan dan harus diusahakan satu
merk semen saja yang dipakai untuk seluruh pekerjaan beton. Semen-semen tersebut
harus disimpan terhindar dari lembab dan dalam zak yang tertutup rapi.
- Semen Pc yang digunakan harus semen yang baik dan tidak diperkenankan menggunakan
semen yang sudah mengeras sebagian atau seluruhnya.
- Pasir dan Koral/kerikil harus terdiri dari butir-butir yang bersih serta kekerasan yang
tercantum dalam PBI – 1971, tempat penyimpanan pasir dan koral/kerikil harus
dipisahkan satu dengan yang lainnya sehingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak
tercampur.
- Koral atau kerikil harus menggunakan koral/kerikil yang pecah minimal mempunyai dua
bidang pecah, jenis batu untuk koral/kerikil harus batu yang baik dan keras, tidak
dibolehkan menggunakan koral dalam bentuk bulat.
- Air yang dipergunakan harus air tawar, bersih, tidak mengandung minyak, asam, garam
alkalis dan bahan-bahan organis lainnya.
- Ukuran besi beton yang dipakai disesuaikan dengan penjelasan dalam gambar yang
dinyatakan dengan mutu U-32 dan U-24 dengan persyaratan sebagai berikut: U-32 untuk
besi diameter lebih besar atau sama dengan 16 mm dan U-24 untuk besi diameter lebih
kecil dari 16 mm. Kawat pengikat besi beton minimal dipakai 1 mm.
- Besi tulangan harus menggunakan besi Krakatau Steel atau sekualitas dan tidak
diperkenankan besi dengan diameter kurus.
- Bekisting dengan menggunakan kayu Albasiah yang berkualitas baik.
- Penyedia Jasa sebelum memulai pekerjaan, pengecoran, harus mempersiapkan peralatan:
beton molen, Vibrator, dan peralatan lainnya guna lancarnya pelaksanaan
- Alat-alat yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan haruslah alat yang baik dan
dapat dipakai untuk keperluannya. Banyak peralatan ini agar dirundingkan dan mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas
c. Pelaksanaan
- Waktu pengecoran beton sloof, stek untuk tulangan kolom telah disiapkan sesuai dengan
gambar konstruksi.
- Pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan ketentuan gambar, bestek/konstruksi, dan
Penyedia Jasa harus mentaati semua peraturan ukuranukuran dan bila terjadi perbedaan
pada ukuran-ukuran agar diperbincangkan dengan Direksi/Pengawas.
- Bila ukuran baja seperti yang telah ditentukan dalam gambar tidak ada dipasaran, Penyedia
Jasa diperkenankan memakai diameter baja tulangan lainnya setelah diperbincangkan
dengan Direksi/Pengawas sebagai syarat ialah bahwa jumlah luas penampang minimal
harus sama.
- Ketentuan-ketentuan lainnya berlaku seperti pada ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam pekerjaan beton pada PBI - 1971.
- Selama pelaksanaan pengecoran beton harus diadakan/dibuatkan uji beton dengan
pengujian slump test, minimum 7 cm, dan maksimum 12 cm. Cara pengujian adalah
sebagai berikut: contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan Slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat
beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut
diitusuk – tusuk 25 kali dengan besi berdiameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung
yang bulat. Setelah diatasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
diukur penurunannya (nilai slump).
PASAL 5
PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
5.1. Pekerjaan kusen pintu jendela
a. Lingkup pekerjaan.
- Penyediaan bahan-bahan dan pembuatan kusen untuk pintu dan jendela lengkap dengan
bahan perekat dan bahan finishing.
- Penyediaan dan pemasangan angkur dari baja tulang diameter 3/8” sebanyak 3 (tiga) buah
masing-masing di atas, di tengah dan di bawah dari setiap kusen.
- Penyetelan dan pemasangan kusen pintu dan jendela.
b. Bahan dan peralatan
- Kusen pintu dan jendela dari alumunium berkualitas baik, kering dan tidak pecah-pecah
(disetujui Direksi).
- Angkur dan baja tulangan diameter 3/8” minimal jenis baja U-24
c. Pelaksanaan.
- Sebelum dipakai, semua bahan yang dipakai terlebih dahulu diperiksa dan diterima baik
oleh Direksi/Pengawas.
- Pemasangan kusen harus dipasang dengan baik diperkuat dengan penyanggan/skool dan
dilepaskan setelah dinding selesai terpasang.
5.2. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela Kaca
a. Lingkup pekerjaan: penyediaan bahan kaca dan alumunium untuk rangka daun pintu
- Pembuatan pintu panel
- Penyediaan bahan untuk daun jendela
- Penyediaan kaca untuk daun pintu dan jendela
- Pembuatan daun jendela/pintu dengan pemasangan kaca dan alumunium.
- Pemasangan kaca pada daun jendela serta lapisan seng BJLS/alumunium plat pada sisi
pintu KM/WC bagian dalam.
- Penyetelan dan pemasangan daun pintu dan daun jendela pada kusen yang telah tersedia.
b. Bahan dan peralatan
- Untuk rangka, daun pintu panel dan jendela memakai kayu dan alumunium dan bahan
tersebut harus betul-betul lurus tanpa cacat atau pecah-pecah.
- Kaca bening dengan tebal 3 mm dan 5 mm untuk penerangan, kaca bening harus bersih/rata
tidak bergelombang dan peruh goresan.
- Bahan alumunium yang berkualitas baik dan ketebalan yang telah ditentukan.
- Bahan seng atau alumunium plat berkualitas baik.
- Ukuran daun pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar pelaksanaan, sesuai petunjuk
dari Direksi/Pengawas.
c. Pelaksanaan.
- Sebelum didatangkan ke lokasi contoh bahan harus diperiksa dan mendapat persetujuan
dari Direksi/Pengawas.
- Sebelum ditabur dengan plitur/cat, permukaan harus diamplas terlebih dahulu untuk
menghilangkan kotoran-kotoran.
- Kaca bening dipasang pada sponing dengan dempul dan list kaca, dempul harus cukup
sehingga kaca cukup rata dan tidak bergetar.
- Daun pintu yang tidak memakai lapisan alumunium plat dan daun jendela harus diserut
sampai rata, diamplas lali dicat/diplitur.
- Dalam pemasangan setiap daun pintu dipasang 3 buah engsel, dan untuk jendela 2 buah
engsel yang berkualitas baik.
- Untuk pemasangan kunci tanam 2 kali putar dan setara Tessa.
PASAL 6
PEKERJAAN DINDING & PLESTERAN
6.1. Pekerjaan Dinding Bata Merah
a. Termasuk dalam pekerjaan pasangan adalah pasangan bata merah dilapisi adukan pengisi
campuran semen pasir.
b. Batu bata yang akan dipasang harus terbakar keras, terbuat dari tanah liat dan harus
direndam sampai jenuh sebelum pemasangan.
c. Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Pengawas dan
persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dapat
dikirim ke lapangan kerja untuk dipasang.
d. Adukan yang dipakai untuk seluruh dinding dari campuran 1 Pc : 5 Psr. Adukan khusus
berupa trasram dengan campuran 1 Pc : 3 Psr dipasang pada daerah 20 cm di atas dan di
bawah keliling bangunan.
e. Sebelum plesteran dimulai, semua dinding harus disiram dengan air hingga jenuh agar ada
ikatan yang kuat antara plesteran dan dinding.
f. Plesteran terdiri dari campuran 1 Pc : 3 Psr untuk dinding trasram dan 1 Pc : 5 Psr untuk
dinding lainnya.
g. Semua plesteran harus dikerjakan oleh orang yang ahli sehingga dapat menghasilkan bidang
plesteran yang rata. Pasir plesteran yang retak dapat melepuh serta berlubang harus
diperbaiki sebagaimana mestinya dan perataan plesteran digunakan acian yang dihaluskan
dengan plamir tembok dan digosok halus untuk diberi cat dasar.
PASAL 7
PEKERJAAN ATAP & RANGKA
7.1. Pekerjaan Kuda-Kuda dan Rangka Kayu
a. Lingkup Pekerjaan
- Bagian ini meliputi pengadaan, pembuatan/penyetelan dan pemasangan kayu untuk kuda-
kuda, gordeng, murplat, ikatan angin/ikatan gempa beserta kelengkapan lainnya seperti
paku, muur baud, besi strip dan klos kayu.
- Meresidu permukaan kayu sebelum penyetelan
b. Bahan dan Peralatan
- Kuda-kuda, gordeng, murplat, dibuat dari kayu Kelas II 8/12, 6/12 cm yang berkualitas
baik, tua, kering dan tidak pecah.
- Rangka atap, Ikatan angin dibuat dari kayu Kelas II yang berkualitas baik, tua, kering dan
tidak pecah.
- Muur baud, plat aisan dari bahan besi/baja.
c. Pelaksanaan
- Semua bahan-bahan terlebih dahulu harus diperiksa dan diterima oleh Direksi/Pengawas.
- Pembuatan harus dilaksanakan ditempat lokasi kegiatan.
- Semua sambungan struktur yang mendapat gaya tekan yang tergantung pada luas bidang
konstruksi harus sesuai dengan PKKI – 1961 – NI. 5.
- Semua pertemuan konstruksi harus menggunakan purus dan lubang-lubang kayu harus
dibor dengan penyimpangan tidak boleh melebihi dari 0,55 mm.
- Semua permukaan kayu harus diresidu minimal 2 kali sebelum dilaksanakan penyetelan
selanjutnya.
d. Penumpukan
- Untuk menjaga supaya penumpukan barang-barang yang telah ada disetiap lokasi
kegiatan tetap baik keadaannya.
- Bilamana menurut pertimbangan Direksi/Pengawas dianggap terlalu lama waktu antara
mengangkut/mengangkat bagian-bagian yang tertumpuk tersebut harus dijaga dari
pengaruh luar/cuaca dengan cara yang tepat supaya tidak rusak/cacat yaitu dengan
menyokong bagian-bagian konstruksi yang harus diangkat dengan memberikan
sandaran-sandarannya sebagian serta tidak berhubungan langsung dengan tanah.
- Baud-baud muur plat, plat dan sebagainya harus disimpan dalam tempat yang tertutup
e. Pemasangan
- Pemasangan bagian-bagian konstruksi harus sesuai dengan gambar, bestek dan petunjuk
yang ada. Pelaksanaan pemasangan tersebut tidak berhubungan langsung dengan
permukaan tanah.
- Jika terjadi kerusakan, misalnya bengkok, bagian yang disambung putus dan kesalahan
teknis lainnya, maka Penyedia Jasa harus segera memperbaiki sesuai gambar dan
petunjuk yang ada.
- Baud-baud muur plat, plat dan sebagainya harus dipasang pada tempatnya.
- Sebelum pemasangan pekerjaan dimulai, terlebih dahulu diteliti komponennya apakah
sudah lengkap, kondisi baik tanpa cacat dan seluruh permukaan harus diresidu
sebelumnya.
- Penyambungan dilakukan dibawah dan sebelumnya harus dikontrol lagi agar letak angkur
betul-betul tetap kesikuan maupun permukaan harus rata untuk mencegah kesulitan pada
bagian selanjutnya.
- Disetiap kuda-kuda sudah dipasang kayu yang berfungsi sebagai penahan dengan
dudukan yang telah diukur tepat dan pas kemudian gordeng dinaikan diatas kuda-kuda.
7.2. Pekerjaan atap dan listplank
a. Lingkup pekerjaan
- Pengadaan dan pemasangan penutup atap
- Pengadaan dan pemasangan bubungan
- Pengadaan dan pemasangan Talang datar/jurai
- Pengadaan dan pemasangan Listplank.
b. Bahan dan peralatan
- Penutup atap yang digunakan adalah genteng press (setara jatiwangi).
- Bubungan dari produk yang sama dan dipasang dengan adukan 1 pc : 3 psr.
- Talang datar/jurai dari bahan seng bjls 28 lebar 90 cm.
- Listplank dari GRC 1/20 cm. Bahan tersebut harus berkualitas baik, tidak cacat dan pecah-
pecah
c. Pelaksanaan
- Sebelum pengadaan dan pemasangan, penyedia jasa harus menyerahkan minimal 3 buah
contoh bahan penutup atap, bubungan, dan listplank dari 3 pabrik kepada
Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan.
- Pemasangan penutup atap, bubungan, dan listplank dilakukan sebaik mungkin sehingga
hasilnya rapi dan merupakan bidang yang rata.
PASAL 8
PEKERJAAN PLAFOND + RANGKA
8.1. Seluruh pekerjaan langit-langit yang dipasang pada bangunan sesuai dengan gambar
rencana teknis
8.2. Bahan penutup plafond menggunakan GRC dan gypsum dengan rangka kayu klas II,
albasiah semua harus menggunakan kualitas yang baik dan sesuai seperti tertera dalam
gambar.
8.3. Penyedia Jasa harus menyerahkan rencana langit-langit kepada Pengawas untuk
persetujuannya. Pertemuan sambungan harus rapi dan rata. Siapkan
sambungansambungan lubang-lubang untuk pekerjaan MEP pada langit-langit.
8.4. Lembaran plafond harus dalam keadaan baik tanpa cacat atau retak-retak. Penyimpanan
barang dilakukan di tempat yang terlindung baik dari cuaca yang ditumpuk di atas alas
kayu penahan dan tinggi tumpukan lembaran-lembaran tidak lebih dari 2 meter.
8.5. Penggantung rangka langit-langit adalah hollow lengkap dengan top cross rail, ceiling
batten, angle, cb, connector, suspension rod, dan angle bracket. Stek penggantung langit-
langit dan kayu kaso dilapisi plat, diikatkan ke tulangan plat lantai atau balok beton yang
telah dipasang pada saat pengecoran.
8.6. Pemasangan harus rata waterpass pada permukaan bawahnya, tidak bergelombang,
sambungan antar panel saling tegak lurus.
PASAL 9
PEKERJAAN LANTAI
9.1. Pekerjaan Penutup Lantai
a. Lantai yang digunakan adalah keramik ukuran 20/20 cm dan granito 60/60 cm.
Penutup lantai tersebut harus berkualitas baik, tidak terdapat cacat-cacat pada
permukaannya.
b. Pasir urug setebal 5 cm dipadatkan dan disiram air untuk memperoleh kepadatan
yang merata.
c. Diatas lapisan pasir dipasang bahan penutup lantai.
d. Lantai yang dipasang harus rapih lurus, datar dan dipasang sesuai dengan contoh
yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
e. Sebelum umur lantai dianggap cukup dan belum ada persetujuan/perintah dari
Direksi/Pengawas lantai tersebut harus dijaga dari pembebanan-pembebanan yang
akan mengubah letak bahan penutup lantai.
f. Sebelum dipasang ubin/keramik hendaknya direndam dulu sehingga betul-betul
kenyang air.
g. Karpet dan vinil digunakan sesuai dengan gambar teknis dan sesuai persetujuan
Pengawas.
PASAL 10
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
10.1. Pemasangan instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatur yang mempunyai ijin
kerja dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
10.2. Fasilitas instalasi listrik yang akan dipasang adalah inti penerangan dan tenaga dalam
bangunan untuk tegangan 220/340 Voltase.
10.3. Penyedia Jasa diwajibkan membuat membuat gambar instalasi yang sempurna untuk
disetujui Direksi/Pengawas sebelum gambar dapat persetujuan tidak boleh
dikerjakan.
10.4. Jenis armatur/penerangan yang akan dipasang meliputi:
a. Titik lampu/cahaya
b. Stop kontak
c. Stop kontak AC
d. Lampu SL 18 watt (setara phillip)
e. Panel MCB
f. Pemutusan dan penyambungan listrik ke instalasi yang ada
10.5. Pemasangan saklar dan stop kontak secara inbouw dengan ketentuan:
a. Stop kontak dipasang dengan ketinggian 50-100 cm dari permukaan lantai.
b. Saklar dipasang minimal ketinggian 1,5 m dari permukaan lantai.
10.6. Setelah selesai pemasangan, Penyedia Jasa harus mengadakan pengujian terhadap
instalasi listrik yang telah dilaksanakan sehingga siap untuk mendapat aliran listrik
dari PLN serta mendapat Surat Tanda Hasil Pengetesan dari PLN, atas beban biaya
pihak Penyedia Jasa
PASAL 11
PEKERJAAN SANITASI
11.1. Penyedia jasa harus menyediakan seluruh alat sanitasi serta
kelengkapankelengkapannya yang dibutuhkan seperti yang dicantumkan dalam daftar
kebutuhan bahan yang dipakai serta transportasi dan gudang penyimpanannya.
11.2. Semua ketentuan bahan-bahan yang harus disediakan didasarkan atas SNI dan PUBB
Apabila terdapat peralatan sanitary fixtures yang dinyatakn tidak baik oleh konsultan
pengawas, maka Penyedia Jasa harus mengangkut alat sanitasi tersebut keluar
lapangan dalam jangka waktu yang disyaratkan oleh konsultan Pengawas.
11.3. Air bersih diperoleh dari PAM atau bila belum ada diperoleh dari air tanah yang
dipompa (dengan pompa air listrik) dan ditampung ke dalam bak penampung
bawah/Ground Reservoir dan kemudian dipompakan ke bak penampung atas/Water
Tower/Roof Tank melalui pipa bulat dengan diameter 2.00” yang dilayani oleh pompa
air otomatis sebanyak sesuai keperluan.
11.4. Pipa yang dipakai untuk distribusi dari sumber (PAM atau air tanah) memakai jenis
pipa PVC setara produk Wavin yang mampu menahan tekanan 10 Kg/cm2.
11.5. Kran air terbuat dari bahan Brass Chroom Plated dengan handle/pemutar dari bahan
sejenis.
11.6. Pipa terpasang di luar bangunan, ditanam pada kedalaman minimum 60 cm dari
permukaan tanah dan tidak mengganggu pondasi. Untuk pipa yang berada di bawah
are parkir, jalan setapak, jalan dan daerah yang di atasnya difungsikan (terbebani)
ditanam minimal 100 cm dari permukaan perkerasan dengan diberi perlindungan
khusus terhadap beban di atasnya.
11.7. Setelah pemasangan pipa selesai, harus dilakukan pengujian dengan test PAM dengan
tekanan 3 atau selama 2 jam dalam keadaan tekanan tetap.
11.8. Tidak ada pemisahan antara air kotor dari kloset/WC dengan air buangan dari
KM/urinoir dimana pada setiap fixture unit dipasang U trap dan pada awal saluran
dipasang clean Out untuk pemeliharaan/maintenance. Kemiringan pipa saluran antara
1 (satu) sampai 2 (dua) persen dan menuju ke pengolahan limbah.
11.9. Fixture yang digunakan berupa:
a. Closet jongkok (setara INA)
b. Closet duduk (setara TOTO)
c. Floor drain
d. Kran air
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Drs. RAHMAT HIDAYAT, M.Si.
Pembina Tk. I / IV b
NIP. 196905261989031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 May 2022 | Peningkatan Jalan Citrajaya - Kihiyang | Kab. Subang | Rp 970,100,000 |
| 27 May 2024 | Pembangunan Rumah Duka | Kab. Subang | Rp 950,000,000 |
| 20 April 2018 | Peningkatan Jl. Letjen S.Parman (405) | Kab. Subang | Rp 500,000,000 |
| 4 April 2013 | Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor Paket Kegiatan Pembangunan Kantor Kec. Tambakdahan (Lanjutan) | Rp 495,200,000 | |
| 20 April 2015 | Peningkatan Jalan Pabuaran - Pringkasap (606) | Pemerintah Daerah Kabupaten Subang | Rp 493,000,000 |
| 19 May 2022 | Peningkatan Jalan Pakuhaji-Cibuluh | Kab. Subang | Rp 486,100,000 |
| 26 May 2017 | Peningkatan Di Ranca Kandong Saluran Sekunder/Jaringan (Saluran & Bangunan Pelengkap ) | Kab. Subang | Rp 470,000,000 |
| 17 September 2019 | Penambahan Ruang Kelas Baru Smpn 2 Pamanukan | Pemerintah Daerah Kabupaten Subang | Rp 372,000,000 |
| 12 May 2017 | Pembangunan Puskeswan Dawuan | Kab. Subang | Rp 372,000,000 |
| 9 June 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri Jati Ragas I Kecamatan Patokbeusi | Kab. Subang | Rp 348,000,000 |