| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Saga Putra Mandiri | 03*3**1****07**0 | Rp 960,300,000 | - |
| 0025527938107000 | Rp 962,240,000 | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0820689008106000 | Rp 965,150,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/kepenguasaan alat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) | |
| 0748839560124000 | Rp 883,347,341 | Berdasarkan hasil klarifikasi terkait Daftar Riwayat Hidup Personel tahun 2018 dan 2020, diperoleh keterangan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar. Personel yang ditawarkan tidak terlibat dalam kontrak pekerjaan dimaksud, sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0727172546107000 | - | - | |
| 0028888519107000 | - | - | |
| 0028890382107000 | - | - | |
| 0902792852101000 | - | - | |
CV Nagamas Persada Group | 10*1**1****66**0 | - | - |
| 0317133536121000 | - | - | |
CV Putri Sihusapi Gemilang | 00*0**8****24**0 | - | - |
CV Oryza Agro Sarana | 09*7**8****07**0 | - | - |
| 0725672810122000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
CV Nadhifa Consultant | 08*6**5****07**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID AGUNG
SUBULUSSALAM (DOKA )
LOKASI : KEC. SIMPANG KIRI - KOTA SUBULUSSALAM
SUMBER DANA : DOKA
TAHUN ANGGARAN : 2025
SATUAN KERJA : DINAS SYARI’AT ISLAM DAN PENDIDIKAN
DAYAH KOTA SUBULUSSALAM
Pelaksanaan Lanjutan Pembanguan Masjid Agung Subulussalam Desa Belegen Mulia Kec.
Simpang Kiri Kota Subulussalam dilaksanakan penyedia jasa konstruksi di lokasi pekerjaan :
Lokasi : Komplek Mesjid Agung Subulussdalam Kota Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota
Subulussalam
Alamat : Jln. T. Umar Desa Belegen Mulia Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi
Aceh
Penyedia jasa konstruksi berkontrak dengan satuan kerja pemberi tugas yaitu : Dinas Syari’at Islam
dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam
Dengan Susunan Organisasi Pemberi Tugas sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Nama : HOTMA CAPAH, S.Ag
Nip : Nip. 19750311 201212 1 005
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan :
Nama : Ali Rafidi, ST
Nip : 1977 200604 1 004
Secara umum lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi merujuk pada
ketentuan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yaitu :
1. Melaksanakan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pembangunan kontruksi yang
akan dijadikan dasar pelaksanaan pada lapangan.
2. Mengerjakan dan Meneliti bahan material,peralatan yang digunakan pada kontruksi dan
metoda pelaksanaan,serta mengerjakan sesuai waktu yang telah di tentukan pada dokumen
kontrak.
3. Mengerjakan Pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
percapaian volume / realisasi fisik sesuai dengan skedul.
4. Mengenal bahan material yang untuk digunakan pada kegiatan pembangunan fisik sesuai
spesifikasi teknis
5. Meneliti gambar-gambar kerja pada lapangan dan melaksanakanya dengan sesuai gambar
tersebut.
6. Menjaga keamanan lingkungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pada tempat yang
ramai dan penuh penduduk agar pekerjaan bisa melaksanakan sesuain yang diinginkan.
7. Menjaga keamanan para pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan dari kontruksi yang
berbahaya.
Atas hal tersebut diatas ruang lingkup untuk pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Subulussalam
Subulussalam meliputi pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah direncanakan yaitu :
I. Pekerjaan persiapan
II. Pelaksana smk3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja)
III. Pekerjaan Pemasangan GRC
IV. Pekerjaan Pengecatan dan Lain lain
Penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksanaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender untuk
menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan oleh
pengguna jasa.
Dibebankan atas DPA : Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam sumber
dana DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) tahun anggaran : 2025; untuk mata anggaran kegiatan
Syariat Islam Sub kegiatan Penyelengaraan Peribadatan dan Pengembangan Kelembagaan Masjid;;
Pekerjaan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, Bahan-bahan dan alat-alat serta segala sesuatu
yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam
spesifikasi teknis dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pemberi tugas /pengguna jasa.
Demikian penjelasan singkat atas ruang lingkup pekerjaan ini disusun, sebagai informasi yang akan
digunakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Subulussalam,16 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan
Dayah Kota Subulussalam
HOTMA CAPAH, S.Ag
Nip. 19750311 201212 1 005