| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0753516400101000 | Rp 534,108,513 | - | |
| 0846251650101000 | Rp 511,584,575 | Berdasarkan klarifikasi No. 3195550/BA.KT-KONST/POKJA-SBS/IV/2024 tanggal 25 April 2024, peserta tidak bersedia menempatkan peralatan & personil pada paket pekerjaan ini, sehingga dinyatakan peralatan & personel tidak ada dan peserta dinyatakan gugur. |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SUMUR DALAM TERLINDUNGI DESA
LAE MOTONG KECAMATAN PENANGGALAN
LOKASI : KEC. PENANGGALAN - KOTA SUBULUSSALAM
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN : 2024
SATUAN KERJA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KOTA SUBULUSSALAM
Penyedia jasa konstruksi berkontrak dengan satuan kerja pemberi tugas yaitu : Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
Dengan Susunan Organisasi Pemberi Tugas sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang :
Nama : Ir. ALHADDIN
Nip Nip : 19660814 199803 1 003
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Nama : Ir. ALHADDIN
Nip : 19660814 199803 1 003
Secara umum lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi merujuk pada
ketentuan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yaitu :
1. Melaksanakan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pembangunan kontruksi yang
akan dijadikan dasar pelaksanaan pada lapangan.
2. Mengerjakan dan Meneliti bahan material,peralatan yang digunakan pada kontruksi dan
metoda pelaksanaan,serta mengerjakan sesuai waktu yang telah di tentukan pada dokumen
kontrak.
3. Mengerjakan Pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
percapaian volume / realisasi fisik sesuai dengan skedul.
4. Mengenal bahan material yang untuk digunakan pada kegiatan pembangunan fisik sesuai
spesifikasi teknis
5. Meneliti gambar-gambar kerja pada lapangan dan melaksanakanya dengan sesuai gambar
tersebut.
6. Menjaga keamanan lingkungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pada tempat yang
ramai dan penuh penduduk agar pekerjaan bisa melaksanakan sesuain yang diinginkan.
7. Menjaga keamanan para pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan dari kontruksi yang
berbahaya.
Atas hal tersebut diatas ruang lingkup untuk pekerjaan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi
Desa Lae motong Kecamatan Penanggalan meliputi pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah
direncanakan yaitu :
I. Pekerjaan Pengeboran Air Tanah (Sumur Dalam)
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan Pengeboran
C. Pengadaan dan Pemasangan
D. Pekerjaan Finishing
E. Pekerjaan Mekanikal
II. Pengadaan Bangunan Penampung Air
A. Pekerjaan Tanah & Pondasi
B. Pekerjaan Beton Bertulang
C. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
D. Pekerjaan Kusen, Daun Jendela dan Pintu
E. Pekerjaan Lantai dan Dinding
F. Pekerjaan Pengecatan
G. Pekerjaan Listrik
H. Pekerjaan Lain-lain
III. Pekejaan Water Distribution
A. Pekerjaan Tanah
B. Pekerjaan Jaringan Instalasi Distribusi
C. Pekerjaan Sambungan Rumah
Penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksanaan 180 (seratus lima puluh) hari kalender
untuk menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan
oleh pengguna jasa.
Dibebankan atas DIPA/DPA : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran : 2024.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, Bahan-bahan dan alat-alat serta segala sesuatu
yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam
spesifikasi teknis dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pemberi tugas /pengguna jasa.
Demikian penjelasan singkat atas ruang lingkup pekerjaan ini disusun, sebagai informasi yang
akan digunakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Subulussalam, 25 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kota Subulussalam
Ir. ALHADDIN
Nip. 19660814 199803 1 003