| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0431154962101000 | Rp 616,679,171 | - | |
CV Permata Kasih | 0316537562119000 | Rp 625,455,000 | Tidak menghadiri acara pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada undangan. |
| 0025287855122000 | Rp 635,440,000 | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0847394228101000 | Rp 629,427,812 | Bukti kepemilikan alat utama tidak benar. | |
| 0911941599101000 | - | - | |
| 0816579171101000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0818666141101000 | - | - | |
| 0019840081101000 | - | - | |
| 0025527938107000 | - | - | |
| 0944384536107000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0026508531101000 | - | - | |
| 0029315231128000 | - | - | |
| 0852121300106000 | - | - | |
| 0808291710121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : REHAB EMPAT POSKESDES
LOKASI : KOTA SUBULUSSALAM
SUMBER DANA : OTSUS
TAHUN ANGGARAN : 2024
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN KOTA SUBULUSSALAM
Pelaksanaan Rehab Empat Poskesdes dilaksanakan penyedia jasa konstruksi di lokasi pekerjaan :
Lokasi : Rehab Empat Poskesdes
Alamat : Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Penyedia jasa konstruksi berkontrak dengan satuan kerja pemberi tugas yaitu : Dinas Kesehatan
Kota Subulussalam
Dengan Susunan Organisasi Pemberi Tugas sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Nama : MUNAWAROH, S.Si, Apt.M.Kes
Nip : 19750520 200604 2 005
2. Wakil Sah Para Pihak :
Nama : JUPRIL, ST
Nip : 19800413 201003 1 001
Secara umum lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi merujuk pada
ketentuan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yaitu :
1. Melaksanakan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pembangunan kontruksi yang
akan dijadikan dasar pelaksanaan pada lapangan.
2. Mengerjakan dan Meneliti bahan material,peralatan yang digunakan pada kontruksi dan
metoda pelaksanaan,serta mengerjakan sesuai waktu yang telah di tentukan pada dokumen
kontrak.
3. Mengerjakan Pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
percapaian volume / realisasi fisik sesuai dengan skedul.
4. Mengenal bahan material yang untuk digunakan pada kegiatan pembangunan fisik sesuai
spesifikasi teknis
5. Meneliti gambar-gambar kerja pada lapangan dan melaksanakanya dengan sesuai gambar
tersebut.
6. Menjaga keamanan lingkungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pada tempat yang
ramai dan penuh penduduk agar pekerjaan bisa melaksanakan sesuain yang diinginkan.
7. Menjaga keamanan para pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan dari kontruksi yang
berbahaya.
Atas hal tersebut diatas ruang lingkup untuk pekerjaan Rehab Empat Poskesdes meliputi
pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah direncanakan yaitu :
I. Pekerjaan Persiapan
II. SMK3
III. POSKESDES NAMO BUAYA
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
5. Pekerjaan Keramik
6. Pekerjaan Atap dan Plafond
7. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Instalasi Listrik
9. Pekerjaan Sanitair
10. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
IV. POSKESDES LONGKIB
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Lantai dan Keramik
3. Pekerjaan Atap dan Plafond
4. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Sanitair
7. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
V. . POSKESDES LAE ORAM
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Keramik
3. Pekerjaan Atap dan Plafond
4. Pekerjaan Pintu
5. Pekerjaan Instalasi Listrik
6. Pekerjaan Sanitair
7. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
VI. . POSKESDES PEGAYO
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Beton Bertulang
4. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
5. Pekerjaan Keramik
6. Pekerjaan Atap dan Plafond
7. Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Instalasi Listrik
9. Pekerjaan Sanitair
10. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
Penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender untuk
menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan oleh
pengguna jasa.
Dibebankan atas DIPA/DPA : Dinas Kesehatan Kota Subulussalam sumber dana OTSUS (Dana
Otonomi Khusus) tahun anggaran : 2024; untuk mata anggaran kegiatan Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya;
Pekerjaan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, Bahan-bahan dan alat-alat serta segala sesuatu
yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang
dalam spesifikasi teknis dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pemberi tugas / pengguna
jasa.
Demikian penjelasan singkat atas ruang lingkup pekerjaan ini disusun, sebagai informasi
yang akan digunakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Subulussalam, 14 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan
Kota Subulussalam
MUNAWAROH, S.Si, Apt.M.Kes
Nip. 19750520 200604 2 005