| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | Rp 2,477,343,856 | - |
| 0026508531101000 | - | - | |
| 0032903619101000 | Rp 2,319,793,392 | Hasil klarifikasi kepenerbit dokumen bukti pembelian atas nama Top diesel menyatakan bahwa bukti pembelian berupa Kwitansi pembelian dan Stempel Toko tidak sesuai dengan bentuk Kwitansi dan Stempel yang dimiliki oleh toko Top diesel. Dan pemilik toko tidak mengakui bukti kepemilikan peralatan tersebut | |
| 0911941599101000 | Rp 2,298,543,000 | Hasil klarifikasi ke pemberi sewa alat, dinyatakan tidak benar. | |
| 0764354866101000 | Rp 2,222,220,000 | Daftar Personil Tidak dilampirkan oleh peserta | |
| 0810425041105000 | Rp 2,248,106,801 | Sampai dengan berakhir jadwal Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga terhadap peserta, peserta tidak hadir atas hal tersebut berdasarkan perhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) Penyedia tidak memenuhi syarat Kualifikasi dengan nilai SKP <=0 | |
CV Calanda Java Energy | 00*5**9****25**0 | Rp 2,382,372,056 | Tidak mengisi dan melampirkan data Sertifikat Standar terverifikasi pada isian kualifikasi di sistem SPSE atau Dokumen kualifikasi lainnya, dan juga tidak melampirkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi pada dokumen kualifikasi lainnya. |
| 0664053741101000 | Rp 2,404,489,659 | Berdasarkan hasil klarifikasi personil dinyatakan tidak benar. | |
| 0032803926101000 | - | - | |
| 0025527938107000 | - | - | |
| 0413768730125000 | - | - | |
| 0944384536107000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0029315231128000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
CV Sakti Jaya Perkasa | 07*0**4****01**0 | - | - |
| 0816579171101000 | - | - | |
| 0818666141101000 | - | - | |
| 0019840081101000 | - | - | |
| 0947685533101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP
PUSKESMAS RUNDENG
LOKASI : KECAMATAN RUNDENG KOTA SUBULUSSALAM
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN : 2024
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN KOTA SUBULUSSALAM
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Rundeng dilaksanakan penyedia jasa
konstruksi di lokasi pekerjaan :
Lokasi : Puskesmas Rundeng
Alamat : Kota Subulussalam Provinsi Aceh
Penyedia jasa konstruksi berkontrak dengan satuan kerja pemberi tugas yaitu : Dinas Kesehatan
Kota Subulussalam
Dengan Susunan Organisasi Pemberi Tugas sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran/Pengguna Barang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Nama : MUNAWAROH, S.Si, Apt.M.Kes
Nip : 19750520 200604 2 005
2. Wakil Sah Para Pihak :
Nama : JUPRIL, ST
Nip : 19800413 201003 1 001
Secara umum lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi merujuk pada
ketentuan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yaitu :
1. Melaksanakan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pembangunan kontruksi yang
akan dijadikan dasar pelaksanaan pada lapangan.
2. Mengerjakan dan Meneliti bahan material,peralatan yang digunakan pada kontruksi dan
metoda pelaksanaan,serta mengerjakan sesuai waktu yang telah di tentukan pada dokumen
kontrak.
3. Mengerjakan Pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
percapaian volume / realisasi fisik sesuai dengan skedul.
4. Mengenal bahan material yang untuk digunakan pada kegiatan pembangunan fisik sesuai
spesifikasi teknis
5. Meneliti gambar-gambar kerja pada lapangan dan melaksanakanya dengan sesuai gambar
tersebut.
6. Menjaga keamanan lingkungan terhadap pembangunan yang dilaksanakan pada tempat yang
ramai dan penuh penduduk agar pekerjaan bisa melaksanakan sesuain yang diinginkan.
7. Menjaga keamanan para pekerjaan yang sedang melaksanakan pekerjaan dari kontruksi yang
berbahaya.
Atas hal tersebut diatas ruang lingkup untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap
Puskesmas Rundeng meliputi pekerjaan konstruksi sebagaimana yang telah direncanakan yaitu :
I. Pekerjaan Persiapan
II. SMK3
LANTAI 1
1. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
2. Pekerjaan Beton Bertulang
3. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
4. Pekerjaan Lantai dan Keramik
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
7. Pekerjaan Instalasi Listrik
8. Pekerjaan Sanitair
9. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
LANTAI 2
1. Pekerjaan Beton Bertulang
2. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3. Pekerjaan Lantai dan Keramik
4. Pekerjaan Atap dan Plafond
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Sanitair
8. Pekerjaan Pengecatan dan lain-lain
Penyedia jasa konstruksi diberikan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender untuk
menyelesaikan pekerjaan, terhitung sejak SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan oleh
pengguna jasa.
Dibebankan atas DIPA/DPA : Dinas Kesehatan Kota Subulussalam sumber dana DAK (Dana
Alokasi Khusus tahun anggaran : 2024; untuk mata anggaran kegiatan Penyediaan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya;
Pekerjaan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, Bahan-bahan dan alat-alat serta segala sesuatu
yang bersangkutan dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang
dalam spesifikasi teknis dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pemberi tugas / pengguna
jasa.
Demikian penjelasan singkat atas ruang lingkup pekerjaan ini disusun, sebagai informasi
yang akan digunakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Subulussalam, 14 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan
Kota Subulussalam
MUNAWAROH, S.Si, Apt.M.Kes
Nip. 19750520 200604 2 005