| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Prawira | 0743286973446000 | - | - |
| 0433826492442000 | Rp 4,751,524,829 | Bukti kepemilihan peralatan utama tidak sesuai dengan daftar peralatan yang ditawarkan | |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
CV Tiga Dua Amanah | 09*5**8****05**0 | Rp 4,988,177,662 | Tidak memiliki SBU PB010 (Lansekap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi) |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | Rp 4,558,106,477 | Pengendalian resiko pada Tabel B.2 Kolom 2 tidak sama dengan tabel B.1 Kolom 6 |
| 0958396582101000 | Rp 4,440,000,000 | Kapasitas peralatan utama yang ditawarkan (Excavator) tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, yang seharusnya 200 HP yang tertera di bukti kepemilikan 146 HP | |
PT Sri Sumitra Sah | 02*7**2****51**0 | - | - |
| 0739587335405000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
PT Wiratama Indoglobal Mandiri | 01*4**7****22**0 | - | - |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Cikal Bakal Maju | 02*4**2****04**0 | - | - |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0841398894412000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0210104675405000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0960283992952000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0767361611405000 | - | - | |
| 0312020050405000 | - | - |
Uraian singkat
DED Alun-Alun Jampangtengah
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN SIPIL
Alun-alun adalah suatu lapangan terbuka yang luas yang dikelilingi oleh jalan
dan dapat digunakan kegiatan masyarakat yang beragam. Pada dasarnya alun-alun itu
merupakan halaman depan rumah, tetapi dalam ukuran yang lebih besar dan dijadikan
sebagai pusat kegiatan masyarakat sehari-hari seperti perdagangan, kerajinan dan
pendidikan.
Selanjutnya dalam sebuah penjelasan diterangkan bahwa alun-alun merupakan
lahan terbuka dan terbentuk dengan membuat jarak antara bangunan-bangunan
gedung. Jadi dalam hal ini, bangunan gedung merupakan titik awal dan merupakan hal
yang utama bagi terbentuknya alun-alun. Tetapi kalau adanya lahan terbuka yang
dibiarkan tersisa dan berupa alun-alun, hal demikian bukan merupakan alun-alun yang
sebenarnya.
Alun-alun bisa dibangun di lingkup desa, kecamatan, kota maupun pusat
kabupaten. Dalam hal ini pembanunan alun alun jampang Tengah dimaksudkan karena
pada daerah tersebut belum memiliki pusat kegiatan Masyarakat yang representative
seperti beberapa pengertian di atas
Rencana nya pekerjaan ini akan dilaksanakan pada tahun 2025 diprakarsai oleh
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUKABUMI menggunakan
APBD-Kabupaten Sukabumi dengan durasi waktu kerja selama 120 / serratus dua puluh
hari kalender, Adapun sekilas penjelasan mengenai spesidikasi pekerjaan diantaranya
sebagai berikut
Pasal 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah DED Alun-alun Jampangtengah,
Kabupaten Sukabumi, meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam
gambar kerja, buku RKS, syarat-syarat Administrasi & Teknis, Daftar Volume
Pekerjaan (BQ) dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mencakup diantaranya
:
1 Entrance 194,94 m²
2 Shelter 131,49 m²
3 Trotoar 224,53 m²
4 Pedestrian 555,15 m²
5 Jogging Track 654,65 m²
6 Plaza 1.021,55 m²
7 Food Court 350,22 m²
8 Tempat Bermain Anak 164,51 m²
9 Taman Seni 150,01 m²
10 Tribun 121,53 m²
11 Taman 304,42 m²
Uraian singkat
DED Alun-Alun Jampangtengah
2. Sarana Kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan Kontraktor wajib :
a. Menyediakan tenaga ahli yang cukup memadai dalam jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Dalam hal ini Kontraktor wajib memasukan identitas, nama,
jabatan, keahlian masing- masing anggota kelompok kerja pelaksanaan
pekerjaan ini.
b. Menyediakan peralatan berikut alat bantu lainnya, serta bahan- bahan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja.Dalam hal ini Kontraktor wajib
memasukan daftar inventarisasi peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
c. Menyediakan bahan/material dan komponen jadi bangunan dalam kwalitas sesuai
Buku Syarat-syarat Teknis ini dengan jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan
yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya.
d. Menyediakan tempat menyimpan bahan/material dan komponen jadi bangunan di
Tapak yang harus aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal lain yang
dapat mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung.
e. Membuat dan mengkoordinasikan Rencana dan Schedule Pelaksanaan
Pekerjaan kepada Konsultan Pengawas, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
dikendalikan seaman dan seefisien mungkin terhadap keterkaitannya dengan
waktu peleksanaan yang tersedia.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang tercamtum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Gambar Kerja, Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing), serta mengikuti petunjuk dan mengikuti keputusan Konsultan
Pengawas.
b. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau sub Kontraktor dalam hal ini
pengadaan bahan/material dan pemasangannya, maka Kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Pelaksanaan pemasangan bahan/meterial dan komponen jadi keluaran pabrik
sebaiknya dibawah pengawasan (supervisi) dari tenaga ahli yang ditunjuk pabrik
yang bersangkutan.
Uraian singkat
DED Alun-Alun Jampangtengah
Dalam hal ini Kontraktor tidak dapat mengajukan "claim" biaya pekerjaan tambah
maupun penambahan waktu pelaksanaan.
d. Sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan dan tiap-tiap bagian pekerjaan,
Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja antara
pekerjaan Arsitektur, Struktur, Sanitasi, Elektrikal/Listrik, dan Pematangan Tanah
di bawah pengawasan Konsultan Pengawas.
4. Persyaratan Bahan dan Komponen Jadi.
a. Disyaratkan bahwa satu merek pembuatan atau merek dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan/material dan komponen jadi yang boleh
dipakai dalam pekerjaan ini.
b. Penggunaan bahan/material dan komponen jadi lain yang setaraf dengan apa
yang dipersyaratkan harus disertai test/pengujian dari laboratorium yang diakui
keabsahannya untuk kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Owner.