| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0925755605405000 | Rp 1,151,529,112 | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0317365302405000 | Rp 1,173,932,000 | 1. Peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan tidak sesuai dengan LDP pada Dokumen Pemilihan. 2. Tidak melampirkan personel manajerial yang sesuai dengan LDP pada Dokumen Pemilihan. 3. Uraian pekerjaan pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan LDP pada Dokumen Pemilihan | |
| 0014595326201000 | Rp 1,050,424,855 | 1. Identifikasi bahaya pada pekerjaan persiapan huruf (c) tidak dijabarkan, pada pekerjaan tanah huruf (b) tidak sesuai identifikasi bahayanya dengan Lembar Data Pemilihan 2. Identifikasi bahaya pada tabel job safety analysis khususnya pekerjaan persiapan dan pekerjaan tanah tidak sesuai dengan identifikasi bahaya yang tercantum di Lembar Data Pemilihan 3. Tabel Inspeksi dan Audit yang disampaikan tidak sesuai waktu pelaksanaannya dengan yang tercantum di dalam Lembar Data Pemilihan | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0316827336423000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
PT Kaba Indo Nusa | 09*2**0****01**0 | - | - |
| 0318184983405000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0021083670405000 | - | - | |
| 0019967132013000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Pujasera Primkopol Polres Sukabumi
1. Pujasera adalah sarana dan prasarana yang mengakomodir kebutuhan tempat
dimana tersedianya makanan untuk para pekerja serta masyarakat sekitar, dengan
didirikannya pujasera dapat menjadikan titik sentra kuliner disekitaran jalan jajaway
yang mana diseputar jalan protokol tersebut terdapat pusat perkantoran dan
pemerintah kabupaten sukabumi. Sehingga dengan adanya pujasera tersebut dapat
dijadikan sebagai sentra kuliner yang strategis serta tertata baik.
2. Bertitik dari hal tersebut diatas pula, maka pemerintah daerah kabupaten Sukabumi
berencana untuk membanguna pujasera tersebut.
3. Pekerjaan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan produk bangunan
sesuai dengan perencanaan yang menunjang transformasi kabupaten sukabumi untuk
menjadi kota yang lebih “liveable” dan “public friendly” dengan penyediaan fasilitas
pujasera yang memadai.
4. Pada pelaksanaan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu Kontraktor
Pelaksana Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan
fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga Kontraktor pelaksana bertanggung jawab atas semua kegiatan yang berlangsung
selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
5. Secara Kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi selaku Pengguna
Anggaran. Namun dalam kegiatan operasional akan mendapat bantuan bimbingan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, untuk menentukan
arah pekerjaan pembanngunan fisik.
6. Pemegang anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang diambil dari
APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.
7. Untuk melaksanakan kegiatan termaksud dibentuk organisasi pengelola kegiatan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Sukabumi tentang
Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP).
8. Pemberi Tugas
9. Pemberi Tugas adalah Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Sukabumi selaku
Pejabat Pengguna Anggaran.
10. Lokasi Pekerjaan
11. Kegiatan Pembangunan Gedung Pujaera Primkopol ini terletak di lokasi di jalan Jl.
Jejaway citepus Kabupaten Sukabumi.