| 0719330565405000 | Rp 496,325,918 | |
CV Karya Pesat | 03*5**9****05**0 | - |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - |
CV Sinar Mpuri Makmur | 00*3**6****86**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Puskesmas Cicantayan
2. Nilai Total HPS : Rp. 497.272.000,- (empat ratussembilan puluh tujuh juta dau ratus tujuh
puluh dua ribu rupiah ) termasuk PPn dan PPh
3. Sumber Dana : Dana Alokasi umum TA 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Puskesmas Cicantayan
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing
diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan Manajemen Konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE, maka
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun Value Engineering
Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian alternatif penawaran
yang disertakan pada surat penawaran.
17) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi secara
inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja sama dengan
pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang sesuai
dengan standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.