| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808904825405000 | Rp 1,521,602,350 | - | |
PT Gelar Putra Mandiri | 03*3**0****03**0 | Rp 1,336,896,287 | Kualifikasi perusahaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDK yaitu perusahaan dengan kualifikasi kecil |
| 0753290360416000 | - | - | |
| 0937180420034000 | Rp 1,326,990,006 | 1) Dokumen pendukung bukti kepemilikan berupa perjanjian sewa tidak dapat diklarifikasi dari pemberi sewa. 2) Pada Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis), pada kolom Urutan langkah pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya seperti yang tercantum dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) | |
CV Repiktra Apari | 00*7**2****21**0 | - | - |
| 0211483367405000 | - | - | |
Acp Bandung | 04*9**4****22**0 | - | - |
| 0312446818405000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0013310867412000 | - | - | |
PT Sumber Mitra Aditama | 07*4**2****16**0 | - | - |
| 0211026885405000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0030250435643000 | - | - | |
| 0402799605443000 | - | - | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0312881907403000 | - | - | |
| 0819417973404000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
| 0413472648405000 | - | - | |
CV Karya Pesat | 03*5**9****05**0 | - | - |
| 0739585529403000 | - | - | |
| 0021083670405000 | - | - | |
| 0023005952405000 | - | - | |
CV Barr Architecture | 09*3**8****41**0 | - | - |
| 0210104675405000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN CLOSED HOUSE
DI UNIT PEMBIBITAN DAN PAKAN TERNAK (UPPT) PURABAYA
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi memiliki UPTD Pembibitan yang dibangun sejak
Tahun 2013, dimana dilokasi UPTD tersebut memiliki luas sekitar 15 Ha dan dilengkapi dengan
beberapa prasarana. Pada Tahun 2023, Dinas Peternakan memiliki misi untuk menjadikan Unit
Pembibitan dan Pakan Ternak ini selain sebagai tempat untuk melaksanakan budidaya dan
pembibitan ternak juga diarahkan sebagai lokasi agrowisata .
Salah satu prasarana pendukung untuk tujuan agrowisata sekaligus sebagai tempat
pelestarian sumberdaya genetika yang ada di Kabupaten Sukabumi adalah dengan akan
dibangunnya Kandang ayam tertutup (Closed House). Kandang closed house adalah system
kandang tertutup yang mampu membantu mengoptimalkan syarat lingkungan yang mencakup
jendela, suhu dan kelembaban. Penggunaan kendang tertutup ( closed house) ini sebagai solusi
bagi peternak agar memaksimalkan kemampuan produksi ayam. Kandang closed house ini sudah
umum digunakan dikalangan peternak ayam
Agar kualitas pekerjaan pembangunan (pekerjaan konstruksi) fisik Giant Aviary sesuai
dengan yang diharapkan maka perlu dilakukan kerjasama dengan pihak penyedia jasa konstruksi
(kontraktor) yang kompeten di bidangnya. Pihak pelaksana kegiatan pembangunan (kontraktor)
dipilih oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Closed House adalah
badan usaha yang berbadan hukum. Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor
antara lain mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan
sebagainya. Baik pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha
penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Termasuk
pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar, tetapi masih
dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Tim Perencanaan dan
Pengawasan Pembangunan.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) adalah
pembangunan kendang closed house di Unit Pembibitan dan Pakan Ternak, Purabaya, termasuk
didalamnya meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Tanah dan Urugan;
c. Pekerjaan Pondasi dan Beton;
d. Pekerjaan Baja;
e. Pekerjaan Atap;
f. Pekerjaan Dinding;
g. Pekerjaan Plafond;
h. Pekerjaan Lantai;
i. Pekerjaan Kusen, Kaca dan Besi;
j. Pekerjaan Pengecatan;
k. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
l. Pekerjaan Saluran Gravel Air Hujan, dan;
m. Pekerjaan Finishing
Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan
sebagai tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan (Kontraktor). Tim Pelaksana
Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan selesai dengan hasil
sempurna, dimana termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim
Pelaksana Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat menganggu
jalannya pekerjaan.
b Pengamanan lokasi pekerjaan sehingga para pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan
nyaman dan aman, demikian pula bahan dan alat dalam keadaan aman.
c Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan pekerjaan.
Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan
harus menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah disesuaikan dengan
kondisi lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail mengenai pekerjaan khusus/spesifik
yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Perintah Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari Tim
Perencanaan dan Pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Supaya tugas dari tim pelaksana pembangunan (kontraktor) bisa berjalan dengan
lancar sebaiknya penyedia (kontraktor) membuat jadwal pertemuan rutin dengan pihak pemberi
pekerjaan, konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk membahas hal-hal yang
mungkin perlu mendapat pemecahan permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk
perencana yaitu material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan
pekerjaan proyek berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor
mengusulkan persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah
lainya perbedaan gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor
membuat gambar perubahan yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dan konsultan
pengawas dalam pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan
baik, maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek
selesai antara pemberi pekerjaan, kontraktor, konsultan perencana, dan konsultan pengawas