| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0838853059405000 | Rp 20,235,583,653 | Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran | |
| 0315580563009000 | Rp 19,168,781,294 | 1. Pengalaman pekerjaan personil manajerial yang ditawarkan tidak valid | |
| 0210662748028000 | Rp 19,147,297,136 | 1. Pada Daftar Riwayat Hidup Ahli Teknik Jalan terdapat ketidak konsistenan. Di Daftar Peralatan dan SKA tertulis A. RAHMAN HAKIM, ST. sedangkan di dokumen pendukung tercantum A. HENDRA YUSUF. 2. Pada Tabel 1. IBPRP Pada Dokumen RK3, Penilaian Resiko untuk tiap - tiap pekerjaan tidak lengkap. | |
| 0014512768405000 | Rp 19,926,586,606 | Jaminan Penawaran Yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang diperyaratkan Dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0744765256421000 | - | - | |
| 0024738767421000 | - | - | |
| 0312881907403000 | - | - | |
Tri Indria Cipta | 04*4**9****05**0 | - | - |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0312668809405000 | - | - | |
| 0022703359043000 | - | - | |
CV Semesta Karya Abadi | 06*3**0****05**0 | - | - |
| 0011432929038000 | - | - | |
| 0021086491405000 | - | - | |
| 0950877126424000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0210657383405000 | - | - | |
| 0019967132013000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SUKABUMI
TAHUN 2023
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
MEMULAI KERJ A
1.1. Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPK) pihak Pemborong harus sudah memulai pelaksanakan pembangunan fisik secara nyata
di lapangan.
1.2. Jika setelah 1 (satu) minggu dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK).
Pihak Pemborong belum memulai pelaksanaan pembangunan fisik secara nyata di lapangan tanpa
alasan yang tepat, maka keputusan penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPK) akan
dibatalkan dan dialihkan kepada Pemborong lain.
1.3. MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
1.3.1. Transport peralatan konstruksi (constructional plant) yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi
yang diajukan bersama penawaran,dari tempat pembongkaran alat nya ke lokasi di mana alat itu akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini .
1.3.2. Pembuatan kantor (Direksi keet), gudang dan lain-lain.
1.3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor hsrus membuat laporan perubahan,
pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
1.3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
1.4. Lokasi Area Bekerja.
Kontraktor tidak diperbolehkan memakai lokasi untuk bekerja maupun untuk menyimpan/ menimbum
bahan material / sarana alat bekerja serta direksi keet dan los pekerja/ bahan di luar area proyek
pembangunan gedung kantor pemda tanpa ijin khusus dari Direksi/Pemberi Tugas.
1.5. Papan Nama Proyek.
maka Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek papa informasi dan papan nama kegiatan sesuai
dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
2.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil / ( Hight Arsitektur Building) (S1)
dengan pengalaman melaksanakan pekerjaan konstruksi gedung minimum 7 (tujuh) tahun dan pernah/
berpengalaman melaksanakan konstruksi gedung lebih dari dua lantai.
2.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan
jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
2.4. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Direksi Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa Pelaksana
dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
2.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
RENCANA KERJA
3.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan (S-Curve) dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart Bahan dan Tenaga, Gambar
kerja / Shof Drawing)
3.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas,
paling lambat dalam waktu 8 (delapan)hari kalender se-telah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
Kontraktor.Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas,
yang selanjutnya akan didistribusikan kepada yang berkepentingan.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan/prestasi kerja,beserta foto” kegiatan
3.4. Kontraktor/Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan,
sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas, baik spesifikasi maupun waktu pengerjaan.
3.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN,
PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
4.1. Direksi Keet (Los Pengawas).
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Ruangan Pengawas) seluas 30 M2 untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek maupun untuk satu tempat ibadah dan satu mck
keperluan rapat lapangan dengan memanfaatkan area/ruangan bangunan, dengan. Direksi Keet harus
diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Pada tahap ini tidak disediakan biaya
dari Pengguna untuk keperluan Direksi Keet.
4.2. Kantor Pemborong, Los Kerja dan Gudang Bahan.
.
• Kontraktor harus membuat los Direksi secukupnya, menggunakan bahan-bahan sederhana yang dapat
dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
• Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang atau alatalat lainnya dan
untuk kantor pelaksana.
• Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat teknis dan
dapat dipertanggung jawabkan.
• Kontraktor harus membuat papan Kegiatan yang ukuran dan modelnya ditentukan oleh Direksi.
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
5.1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
5.1.1. Rambu larangan dan rambu peringatan. memiliki fungsi sebagai informasi peringatan terhadap
pengendara agar berhati-hati saat berada di lokasi yang berpotensi bahaya. Biasanya rambu
peringatan memiliki dasar warna kuning dan warna hitam untuk tulisan ataupun lambangnya.
5.2. Keselamatan Pekerja.
5.2.1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja dan
pengawas/direksi di tempat pekerjaan.
5.2.2. Peralatan keselamatan yang disedikan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
5.2.3.. Menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
5.2.4. Pemborong berkewajiban untuk menghimbau pemakaian peralatan keselamatan bagi semua
pekerjanya sebelum memulai pekerjaannya dan bila perlu pemborong memberikan sanksi.
Segala resiko kecelakaan akibat kesalahan prosedur pekerjaan adalah tanggung jawab
Kontraktor.
5.3. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor bertanggung-
jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta bagian konstruksi
yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
5.4. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu
5.5. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (Fire
Extingusher ) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang - kurangnya 4 (empat) buah tabung.
Masing - masing tabung berkapasitas 15 Kg.dan di tempatkan di ( 1 direksi , 2 area kerja , 1 pintu masuk)
5.6. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.
30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk
maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek - Proyek Pemerintah, pihak Kontraktor/ Pemborong
yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program Asuransi Tenaga
Kerja ( BPJS ketenaga kerjaan ) dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
5.7. Syarat keselamatan kerja dan safety
5.7.1. Penyiapan RK3K terdiri dari
Pembuatan Manual, Prosedur, Intruksi Kerja, Ijin Kerja, Pembuatan Kartu Kerja (KIP)
5.7.2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri dari ;
Pengarahan K3 (Safey briefing) : Pertemuan Keselamatan
Spanduk (banner) ; Poster, Papan informasi K3
5.7.3. Alat Pelindung Kerja Terdiri atas :
Jaring Pengaman ( Safety net )
Tali Keselamatan ( Life line )
Penahan Jatuh ( Safety deck )
Pagar Pengaman ( Guard railing )
Pembatan area ( Restricted area )
5.7.4. Alat Pelindung Diri Terdiri atas :
Topi Pelndung ( Safety Helmet )
Pelindung Mata ( GOGGLES, Spectacles )
Pelindung Pernafasan dan Mulut ( Masker )
Sarung Tangan ( Safety Golves )
Sepatu Keselamatan ( Safey Shoes )
Penunjang Seluruh Tubuh ( FullBody Harness )
Rompi Keselamatan ( Safety Vest )
5.7.5. Personil K3
Petugas K3
Petugas Tanggap Darurat
Petugas P3K
Petugas Pengatur Lalu Lintas
5.7.6. Fasilitas Sarana Kesehatan ;
Peralatan K3 ( Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban
5.7.7. Rambu Rambu Terdiri dari
Rambu Petunjuk, Rambu Larangan, Rambu Peringatan,Rambu Kewajiban, Rambu
Informasi,TongkatPengatur Lalu Lintas, Keurcut Lalu Lintas
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
6.1. Tenaga Kerja/Tenaga Ahli.
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
6.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.3. Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
6.4. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
6.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuply dari luar.
6.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi.
6.4.3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh
dengan kapasitas 3,5 M3.
6.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
Penggunaan generator listrik / genset kapasitas 250 kva untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
Disamping alat-alat kerja seperti alat gali,alat aduk,alat untuk pasangan,alat potong dan alat kerja lainnya
dibutuhkan alat kerja penunjang lain nya seperti dibawah:
6.5. Alat penunjang kerja
• Asphalt mixing plant
• Asphalt finisher
• Asphalt spayer
• Bulldozer 100-150 hp
• Compressor 4000-6500 L/M
• Concrete mixer 0,3-0,6 m3
• Crane 10-15 ton
• Dump truck 3-4 m3
• Dump truck
• Exavator 80 – 140hp
• Flatbed truck 3-4 m3
• Generator set 125kva
• Motor grader > 100 hp
• Track loader 75-100 hp
• Wheel loader 1 - 1,6 m3
• Three wheel roller 6-8 ton
• Tandem roller 6-10 ton
• Tyre roller 8-10 ton
• Vibrator roller 5-8 ton
• Concretevibrator
• Stone crusher 50 ton /jam
• Water pump 70-100 mm
• Water tanker 3000-4500 L
• Pedestrian roller
• Stamper
• Jack hammer
• Fulvi mixer
• Blending equipment
• Asphalt distributor
• Buruh lapangan kurang terlatih
• Buruh lapangan terlatih
• Tukang masak asphalt
• Tenaga ahli bersertifikat
• Drafter
• Penjaga malam
6.5. Alat pekerjaan bangunan gedung
• Sewa tower crane120 T
• Sewa goods elevator 2 T
• Sewa hoist crane 2T + BBm + operator
• Sewa skafolding
• Sewa mesing concrete pump beton
• Sewa mesin handle crane 2T
• Sewa alat sample air bersih (pengambilan data pengujian)
• Sewa genset 250 kva
• Sewa alat parameter uji air bersih
• Sewa vibrator
• Tripod
• Alat pancang + hammer 2T
• Driling Rig + assesoris
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
7.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari 'User'/Proyek dikemudian hari maka Kontraktor harus betul-betul
'memperhatikan' pelaksanaan pekerjaan struktur pada tahap ini dengan memperhitungkan 'ukuran jadi
(finished)'. Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan per-syaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas/Perencana/Tim Ahli dari Direksi.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan
koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal,
Elektrikal, Plumbing/-Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas. Untuk menjamin mutu dan
kelancaran pekerjaan Kontraktor pelaksana harus menyediakan :
§ Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
§ Buku harian untuk :Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
§ Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek, minimal adalah :
§ 1 (Satu) kamera.
§ 1 (Satu) alat ukur schuifmat.
§ 1 (Satu) alat ukur optik (totalstation/waterpass).
§ 1 (Satu) unit komputer dan alat cetak (printer).
§ 1 (Satu) alat ukur panjang 50 m, 5 m.
§ 1 (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm.
7.2. Standard Yang Dipergunakan.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia, Standard Industri
Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indo-nesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia
SII : Standard Industri Indonesia.
SK SNI T-15-1991-03
(PBI - 1991) : Peraturan beton bertulang Indonesia .
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
ISO : Peraturan satndarisasi
OSHS : Peraturan sertifikat pekerja
PUPR NO 28 TH 2016 : Peraturan pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Serta :
• Peraturan Pembebanan tahan gempa Indonesia untuk gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan
oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang penanggulangan bahaya kebakaran.
Jika tidak terdapat di dalam Peraturan / Standard / Normalisasi tersebut di atas,maka berlaku
Peraturan/Standard/-Normalisasi Internasional ataupun dari negara asal produ-sen
bahan/material/komponen yang bersangkutan
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemeberi Tugas (Gambar Kerja, RKS, BQ, B.A.
Aanwijzing dan Surat Perjanjian/Kontrak.
• Shop Drawing yang dibuat oleh pemborong dan sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan
Pengawas.
LAPORAN HARIAN , MINGGUAN DAN BULANAN
8.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang berhubungan
dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun Administratif.
8.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
8.3. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin dan di
laporkan setiap minggu diketahui oleh pengawas lapangan
8.4. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
8.5. semua laporan dilengkapi dengan foto visual selama kegiatan berlangsung selama 1 minggu dalam rekap
1 bulan.
PENJELASAN RKS & GAMBAR
9.1. Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Ganbar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini (RKS) termasuk tambahan
dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing). Didalam hal
terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di dalam
pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan dan Direksi untuk
mendapat kejelasan pelaksanaan.
9.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat/berlaku
adalah spesifikasi bahan yang tercantum di dalam rencana anggaran biaya (RAB) penawaran yang sudah
di sepakati dalam negosiasi harga penawaran.
9.3. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang
tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi yang mungkin diperlukan dalam keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
9.4. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai
harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada
ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
9.5. Ukuran.
9.5.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
meliputi :
As - as
Luar - luar
Dalam - dalam
Luar - dalam
9.5.2. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter).
9.5.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi dalam
keadaan selesai ("finished").
9.5.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
9.5.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas dan Perencana, dan segala akibat yang
terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
9.6. Perbedaan Gambar.
9.6.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar yang
mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
9.6.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsutasi
dengan Perencana. Berdasarkan laporan rapat kordinasi yang disetujui melalui adendum /
perubahan.
9.6.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja
Arsitektur.
9.6.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan
akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan
Pengawas/Direksi Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas/
Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
9.6.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang /
meng-"klaim" biaya tambah maupun waktu pelaksanaan.
9.7. Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini adalah
sebagai berikut :
9.7.1. AR : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan secara
menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
9.7.2. SR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi Utama
dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
9.7.3. ME : Mekanikal Elektrikal
Yang ada hubungannya dengan sistim Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
• Titik lampu
• Stop kontak dan saklar
• AC
• CCTV
• MATV
• Kabel Tray
• Hydran
• Dakting Exhouse
• Dakting AC
• Ceiling sound
PB : Plumbing.
Yang ada hubungan dengan sistim Air Bersih - Air Kotor - Drainase.
9.8. Shop Drawing.
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan. Kontraktor
wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan di-gambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pe-masangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini. Kontraktor wajib mengajukan shop
drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Direksi.
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas A3
yang dapat direproduksi.
9.9. Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan Dan Pembuatan "As-built Drawing".
9.9.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak tanpa mengurangi atau melebihkan biaya dalam kontak
pekerjaan change contrak order (CCO/ Balance Budget)
9.9.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh kegiatan pekerjaan berikut perubahannya, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
penggambaran "As-Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
10.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam
berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat- syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam 7.2 dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang
dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam
kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
10.2. Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi.
10.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, pencantuman semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam RKS ini, Gambar-Gambar, BQ serta Risalah hanya dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan
mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan atau
nomor katalog harus dianggap sebagai rujukan standard atau kualitas, dan tidak boleh ditafsirkan
sebagai upaya membatasi persaingan maupun usaha kolaborasi; dan Kontraktor dengan
sendirinya berupaya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Konsultan Pengawas dan Perencana, sesuai dengan keterangan tersebut. Apabila spesifikasi
bahan/material dan komponen jadi yang diterangkan tersebut tidak diproduksi/ tidak ada
dipasaran baik merk maupun tipe barang yang telah ditentukan sebelumnya, maka Perencana
akan menentukan produk/merk lain yang memenuhi standard kualitas bahan tersebut dengan
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku sepengetahuan pemberi proyek /
Bowheer.
10.2.2. Kontraktor diperkenankan mengajukan untuk mengganti produk/merk selain yang telah
dicantumkan tersebut pada poin 10.2.1. kepada Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana dengan
produk/merk lain yang memenuhi/setaraf/sesuai standard kualitas yang dimaksudkan dalam
keterangan tersebut. Penggunaan bahan produk/merk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh
Konsultan Perencana. Bila diperlukan/ diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Perencana,
kontraktor harus bersedia melakukan test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, uji
ketahanan serta kekuatannya. Biaya untuk test Laboratorium tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
10.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli yang ditunjuk
oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam hal ini,
Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
10.3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh- contoh semua bahan-bahan yang
diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana adalah
sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of appearence"
dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
10.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang telah dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah setiap penyerahan contoh bahan
tersebut.
10.5. Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan atau
sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
10.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta,
harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari Pemiliknya .
10.5.2. Tempat penyimpanan barang harus di bersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
10.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai
dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang
berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta
mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih daridari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih
dari lima meter.
10.6. Pemeriksaan Bahan-Bahan.
10.6.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam butir-butir di atas.
10.6.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir/ditolak
oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-
lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
10.6.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/ Direksi/ Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping
pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
10.6.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-
Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
10.6.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
10.6.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
KETENTUAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK
DAN PENENTUAN PEIL +/- 0.00
11.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK
11.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi "existing"
tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi /
Pengawas dan Perencana.
11.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di lapangan,
harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk diminta keputusannya.
11.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolit.
11.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Perencana.
11.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor harus menyediakan
khusus untuk digunakan oleh Konsultan Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan
tenaga survey, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa
pemasangan/pematokan (setting-out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Personil dan
peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada :
a. Personil :
2 orang surveyor ahli
4 orang asisten surveyor
KETENTUAN PEMBERSIHAN
AREA TEMPAT KERJA
12.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan
pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan
ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan
tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
12.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak,
tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor harus menjaga semua jenis
benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
12.3. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk, tunggul, akar, serpihan,
tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di
sana, harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di buang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
dan akar harus di buang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 70 cm di bawah elevasi
lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material
yang memadai dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering.
KETENTUAN PEMERIKSAAN
HASIL PEKERJAAN
13.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Direksi dan Konsultan Pengawas atau setiap petugas yang diberi kuasa olehnya, setiap waktu dapat
memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang
dikerjakan / dipersiapkan atau di mana bahan / barang dibuat. Kontraktor harus memberi fasilitas dan
membantu untuk memasuki tempat-tempat tersebut.
13.2. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
13.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan /
material ataupun komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Kon-sultan
Pengawas/Direksi harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
13.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan pengawas dan pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
pengawas ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
13.2.3. Kontraktor harus melaporkan kepada pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau
diperkirakan akan siap diperiksa dan pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan,
kecuali apabila pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada kontraktor apa yang harus
dilakukan.
13.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari Raya) tidak dipenuhi/ditanggapi
oleh Konsultan Pengawas/Direksi, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian
yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/ Direksi .
13.2.5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
13.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali men-jadi tanggungan Kontraktor, tidak
dapat di "klaim" sebagai biaya pe-kerjaan tambah maupun alasan untuk per-panjangan waktu
pelaksanaan.
13.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
13.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh kontraktor
demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Pengawas.
13.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka pengawas harus memberikan petunjuk
secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga
pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
13.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN (FOREMAN)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dituruti dan
dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk
menangani pekerjaan itu.
13.5. TOLERANSI
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi yang
diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
KETENTUAN
SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
14.1. Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Kontraktor Bawahan (Sub-Kontraktor) didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
14.2. Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
14.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana
pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
15.1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam RKS dan Gambar Kerja.
15.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur, atau
memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
15.3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
15.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
15.5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
15.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-
jawab Kontraktor.
15.7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun
belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
15.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa.
15.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa
bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya
menjadi tanggungan Kontraktor
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN TANAH, DAN PEKERJAAN JALAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak terbatas pada :
• Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali
• Pekerjaan jalan
• Pekerjaan Striping jalan
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari dengan seksama gambar kerja.
Kontraktor / Pemborong harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan dan tidak terbatas pada
bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang listrik dan kondisi
bangunan di sekitarnya.
Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya maupun yang
sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus sebagai penahan atau
pelindung bagian yang akan dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk
mendapatkan persetujuan.
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1. Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi dalam Perincian Biaya Pekerjaan mencakup:
2.1.1. Pengangkutan semua peralatan yang dibutuhkan pembangunan ke lokasi kegiatan serta
pemasangannya dimana alat alat tersebut akan dipergunakan.
2.1.2. Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan pembangunan dan peralatan
lainnya, sedemikian rupa hingga lokasi kegiatan bersih dan teratur kembali dan diterima baik oleh
Pemberi Jasa/Pengawas Lapangan.
2.1.3. Persiapan bahan matrial langsir,loading dan dumping
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
4.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di dalam tapak / site konstruksi
dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan
lagi.Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan / cacat.
4.2. Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ∅ 30 cm. Khusus pada bagian
yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas
dasar terbuat dari pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan
tersebut.
4.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih berfungsi harus dipindah,
maka Kontraktor / Pemborong harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan
Pengawas.
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang/ galian di tanah dan termasuk pengurugan dengan
pemadatan untuk leveling lantai dan urugan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Pondasi Telapak, Kolom Pedestal dan Sloof
• Perataan dengan pengurugan tanah dan pemadatan.
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas.
5.1. MACAM GALIAN
5.1.1. Galian manual
Galian yang menggunakan tenaga manusi dimana galian ini tidak bisa dilaksanakan dengan
menggunakan alat berat/alat mekanis dan kedalaman tidak lebih dari 2 meter
5.1.2. Galian mekanis
Galian mekanis menggunakan alat berat seperti exavator dimana alat bisa leluasa bergerak tidak
menggangu bangunan existing dan galian 2 -4 meter atau lebih kedalaman nya.
5.2. JENIS GALIAN
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
5.2.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup galian tanah humus (striping tanah /Top soil) ber agregat lembek (halus)
tidak bergradasi dan tidak boleh digunakan sebagai tanah urugan.
Galian tanah non top soil yang akan di gunakan untuk struktur bergradasi lembek / non gradasi
(krikil,koral,batuan sedimen) dan bisa digunakan sebagai tanah urugan kembali.
5.2.2. Galian batu.
Galian yang terdiri dari lebih ≥ 70% bergradasi kecil atau besar dan tidak bisa digunakan sebagai
tanah urugan kembali.
5.2.3 Galian pasir
Galian yang terdiri dari agregat halus bergradasi halus tidak boleh digunaan untuk urugan tanah
kembali.
5.3 . SYARAT PENGGLIAN
5..3.1. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan
penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas.
5.3.2. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta
sisa bahan bangunan.
5.3.3. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada lingkungan tapak / site atau menyebabkan
timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
5.3.4. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar, maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus ditutup urugan pasir yang
dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
5.3.5. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor / Pemborong harus mengikuti prosedur seperti
terurai dalam butir 4.1. s/d. 4.3.
5.3.6. Bila Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, maka Kontraktor / Pemborong wajib untuk menutupi kelebihan galian tersebut dengan
urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh
sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
5.3.7. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja dan harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
5.3.8 Galian pondasi harus dilakukan sesuai dengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam
Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10o kearah luar pondasi dari
As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan
Pengawas.
5.3.9. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruks dengan menggunakan
alat manual atau mekanis.
5.3.10. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila dianggap perlu oleh
Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memasang konstruksi penahan (casing)
sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm.
diperkuat dengan kayu-kayu dolken minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat
menjamin kestabilan lereng galian.
5.3.11. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan
pompa air secukupnya untuk membuang air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh
permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya,
khususnya untuk pekerjaan :
5.3.12. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir pasal 4. di atas ditanggung oleh Kontraktor/ Pemborong, serta
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
5.4. GALIAN NON STRUKTUR
Merupakan galian galian dimana galian ini tidak di bebani dengan struktur baik tekan maupun geser, galian
ini terdiri dari
• Galian saluran air keliling bangunan / riol
• Galian saluran drainase sisi jalan yang kurang dari 1 meter
• Galian galian lainnya yang tergambar dalan gambar spesifikasi pekerjaan dan menggunakan
struktur sederhana, kemiringan galian saluran ini 1-2%.
• Standar pelaksanaan meliahat poin 5.3
5.5. AIR TANAH
5.7.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka Kontraktor Pemborong harus
segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan
alas struktur.
5.7.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini tidak dianggap sebagai air
tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor / Pemborong untuk menanggulanginya sesuai
spesifikasi ini, sehingga tidak akan ada tambahan pembayaran.Penilaian apakah air itu merupakan air
permukaan atau air tanah adalah mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi
memasuki galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai sebagai air tanah.
5.7.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan cofferdam yang kedap air. Bila
diminta, Kontraktor / Pemborong harus menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam
yang dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat di bawah dasar alas
pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air. Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa
sehingga memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form) dan
pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk mengeringkan galian
sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan
beton penutup dengan ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak pada
gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lalu galian harus dikeringkan dan alas pondasi
diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk menanggulangi tekanan hidrostatik
yang bekerja terhadap dasar lapisan pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar)
khusus untuk mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus dibuat pada muka air yang
rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi, maka harus dicegah agar
jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau selama waktu sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan pompa yang sesuai dan air diletakkan di luar
acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum lapisan cukup keras dan kuat
untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala kelengkapannya, harus dibongkar oleh
Kontraktor / Pemborong segera setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus
sedemikian rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.
5.7.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung, cofferdam atau sheet piling,
dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi tidak boleh terganggu tanpa ijin Konsultan
Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson, palung dan cofferdam
terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai pembuatan dasar pondasi, Kontraktor / Pemborong
harus mengurug kembali galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula, dengan memakai bahan
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan pondasi atau galian
lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala macam halangan.
URUGAN DAN PEMADATAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
Ø Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau sesuai Gambar
Kerja.
Ø Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2% atau
sesuai Gambar Kerja.
Ø Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja
atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
6.2. BAHAN URUGAN.
Ø Urugan dengan pasir digunakan untuk dasar pondasi,sloof dan leveling lantai.
Ø Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan.
Ø Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila tanah
tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
Ø Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin penyediaan bahan
urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Ø Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik mengenai kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Ø Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak boleh
dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan ditempatkan pada daerah
pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Konsultan Pengawas.
Ø Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal ± 30 cm.
Ø Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus
dibuang dan diganti oleh Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah bersih dari humus, akar
tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas
pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa bongkaran, dan atau yang
dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah
yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau
telah disetujui Konsultan Pengawas.
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung dipadatkan sampai mencapai
permukaan / peil yang diinginkan.Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm.
Setiap kali penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan
bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang disyaratkan, dan seluruh prosedur
pemadatan ini harus ditulis dalam Berita Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum pekerjaan
pengurugan dimulai.Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan
a. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan di
bawah ini dalam bab ini.
b. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika permukaan lapisan
yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur
pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan
dipadatkan kembali.
c. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak perlu dipadatkan dengan
mesin pemadat, cukup ditimbris dengan alat timbris.
6.4. PEMADATAN JALAN
Perlu diingat sebelum pekerjaan galian maupun timbunan harus didahului dengan pekerjaan clearing dan
grubbing, maksudnya adalah agar lokasi yang akan di kerjakan tidak mengandung bahan organik dan benda-
benda yang mengganggu proses pemadatanTimbunan dilaksanakan lapis demi lapis dengan ketebalan
tertentu dan dilakukan proses pemadatan.Proses penimbunan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu :
• Timbunan Biasa
Pada timbunan biasa ini material atau tanah yang biasa digunakan berasal dari hasil galian badan jalan
yang telah memenuhi syarat.
• Timbunan Pilihan
Pada pekerjaan timbunan ini tanah yang digunakan berasal dari luar yang biasa disebut borrowpitt. Tanah
ini digunakan apabila nilai CBR tanah dari timbunan kurang dari 6%.
Proses pemadata tanah dimaksudkan untuk memadatkan tanah dasar sebelum melakukan proses
penghamparan material untuk memenuhi kepadatan 95%, dengan menggunakan alat berat seperti Vibrator
Roller, Dump Truck, Motor Grader.
Adapun langkah kerja dari proses pemadatan tanah, yaitu :
• Mengangkut material dari quary menuju lokasi dengan menggunakan Dump Truck.
• Menumpahkan material pada lokasi tempat dimana akan dilaksanakan pekerjaan penimbunan.
• Meratakan material menggunakan Motor Grader sampai ketebalan yang direncanakan. Sebagai panduan
operator Grader dan vibro maka dipasang patok tiap jarak 25 m yang ditandai sesuai dengan tinggi
hamparan.
• Memadatkan tanah denga menggunakan Vibrator Roller yang dimulai sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan dalm keadaan memanjang, sedangkan pada tikungan (alinyemen
horizontal) harus dimulai pada bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah yang tinggi,
pemadatan tersebut dipadatkan dengan 6 pasing (12 x lintasan) hingga didapatkan tebal padat 20 cm hingga
didapat elevasi top subgrade yang sesuai dengan rencana.
Pemadatan menggunakan cerucuk dilakukan apabila struktur tanah kurang mampu untuk mencapai cbr yang
di saratkan menggunakan /dolken/ bambu dengan diameter 8-10 cm dan di pancangkan menggunakan tripod
+ hammer .
Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area yang akan di padatkan harus dikeringkan terlebih dahulu.
Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan dan pemadatan bahan-bahan
urugan dan juga memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk pemadatan
bahan urugan yang ada.Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
PEKERJAAN JALAN
7. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ASPAL
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat perlengkapan dan
pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
• Pesyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua pekerjaan aspal
kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
7.2. UMUM
a.Pembatasan cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana permukaan pekerjaan
dalam keadaan kering juga.
b.Pengendalian lalu lintas
• Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai dengan syarat-syarat umum
kontrak dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, serta dilakukan tindakan-tindakan pencegahan untuk
memberi petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan.
• Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita pengaman dan
bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada jalur lalu lintas kendaraan pada
posisi strategis yang mudah dilihat serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas.
• Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh lebar perkerasan,
kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.
• Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan yang baru selesai sampai lapis
permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai sesuai pesyaratan dan dapat diterima oleh
Pengawas Lapangan. Kecepatan lalu lintas di atas permukaan yang barus diaspal harus dibatasi sampai
15 km/jam untuk waktu paling sedikit selama 48 jam sesudah penyelesaian. Kontraktor harus
bertanggungjawab untuk semua akibat dari lalu lintas yang diizinkan lewat, sementara pekerjaan
lapangan sedang berlangsung.
c.Pekerjaan Penyempurnaan
• Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan spesifikasi dan
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Luas permukaan yang tidak memenuhi dengan
persyaratan dan yang dianggap tidak distujui oleh Pengawas Lapangan harus diperbaiki dengan cara
menyingkirkan dan mengganti, menambah lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu
oleh Pengawas Lapangan.
7.3. BAHAN-BAHAN
a. Agregat
• Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu pecah dengan
kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas berat
19,0 100
12,5 30 – 100
9,5 0 – 55
4,75 0 – 10
0,075 0 – 1
• Agregat halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok, dan harus bersih dari
gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus dibuang. Gradasi agregat halus harus sesuai dengan
tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas berat
9,5 100
4,75 90 – 100
2,36 80 – 100
0,6 25 – 100
0,075 3 – 11
• Filler
Bahan filler terdiri dari debu batau sabak atau semen, serta harus bebas dari suatu benda yang harus
dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100 % lolos saringan 0,60 mm dan tidak kurang dari 75 % atas
berat partikel yang lolos saringan 0,075 mm.
• Syarat-syarat kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan unyuk aspal hotmix harus memenuhi syarat kulaitas seperti pada tabel
berikut :
Uraian Batas test
Kehilangan berat karena abrasi (500 putaran) Maksimum 40 %
Penahan aspal sesudah pelapisan dan pengelupasan Minimum 95 % 80 – 100
b. Bahan Aspal
• Bahan aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi kekentalan (kurang lebih ekivalen kepada Pen 60/70
memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
• Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada bahan aspal, jika
diminta demikian oleh pengawas lapangan, Bahan tambahan tersebut harus satu jenis yang disetujui oleh
pengawas lapangan dan harus ditambahkan dan dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik
Pembuat.
7.4. PERSYARATAN CAMPURAN
a.Komposisi Campuran
• Campuran aspal tersebut terdiri dari agregat, filler, mineral dan bahan aspal. Komposisi rencana berada
dalam batas-batas rencana yang diberikan pada tabel berikut :
Fraksi Rencana Campuran Presentase Atas Berat Total Campuran Aspal
Fraksi agregat kasar 30 – 50
(> 2,36 mm)
Fraksi agregat halus 39 – 59
(2,36 mm – 0,075 mm)
Fraksi filler 4,5 – 7,5
Kandungan Aspal ( % total campuran atas volume)
Kandungan aspal efektif - Minimum 6,2
Kandungan aspal diserap - Maksimum 1,7
Total kandunganaspal sebenarnya - Minimum 6,7
Tebal film aspal - Minimum 8 micron
• Pebandingan campuran dan formula campuran pelaksanaan ditentukan dalam CMP.
b. Sifat-sifat Campuran
• Sifat-sifat campuran yang dari CMP (Instalasi Campur Pusat) diberikan pada tabel berikut:
Sifat-sifat Campuran Pengukuran Batas
Kandungan rongga udara % atas volume total 4 % - 6 %
campuran padat campuran
Tebal film aspal Micron Minimum 8
Kuosien Marshal Kn/nm 1,8 – 5,0
Stabilitas Marshal Kg 550 - 1250
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Peralatan Pelaksanaan
• Jenis peralatan dan methoda operasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan instalasi produksi yang
telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut Pengawas Lapangan. Pada umumnya peralatan yang
harus dipilih untuk penyebaran dan penyelesaian harus paver (perata) bertenaga mesin yang mampu
bekerja sampai garis dan ketinggian yang diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding
dan sambungan perata campuran aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu paver (perata) tidak dapat
diperoleh dan tergantung kepada instruksi Pengawas Lapangan, pemasangan dan penyebaran dapat
dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan, sekop dan gerobak dorong.
• Jenis peralatan berikut ini akn dipilih untuk penyebaran, pemadatan dan penyelesaian.
b. Alat Pengangkutan
• Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal yang sesuai
dengan program pekerjaan yang telah disetujui. Truk-truk tersebut harus dilengkapi dengan dasar logam
rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya dilapisi minyak bakar
c.Alat untuk penyebaran dan penyelesaian
• Bilamana diminta demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit produksi, peralatan untuk
penyebaran dan penyelesaian harus satu paver betenaga mesin sendiri yang mampu bekerja sampai ke
garis, tingkat dari penampang melintang yang diperlukan dan dapat memenuhi persyaratan-
persyaratan terhadap volume dan penampilan kualitas
d.Peralatan Pemadatan
• Mesin gilas roda baja(mesin gilas roda 3 atau tandem 6 – 10 ton)
• Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5 kg/cm2 dan dengan
penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda.
e.Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal pelekat
• Sebuah distributor/ ashpalt sprayer bertekanan harus disediakan dengan penyediaan untuk pemanasan
aspal.
7.6. PENYIAPAN LAPANGAN
a.Penyiapan lokasi
• Sebelum dilakukan pembongkaran aspal terebih dahulu dilakukan pengukuran lokasi yang akan
dikerjakan sesuai dengan gambar kerja
• Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran yang ditentukan dan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan. Lokasi yang rusak yang akan diperbaiki harus dibongkar dengan
hati-hati sesuai dengan batas tanda yang diberikan, pembongkaran dilakukan harus berbentuk persegi
empat, sisi daerah yang dibongkar harus tegak lurus dan rata.
• Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja dan dibuang pada tempat yang ditentukan dan
lobang yang dibongkar harus dibersihkan dari material lepas.
• Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki harus terlebih dahulu dibersihkan
dengan kompresor sehingga bebas dari debu dan kotoran yang lepas
b. PEMASANGAN DI ATAS LAPISAN PONDASI ATAS
• Bilamana memasang di atas pondasi, maka pondasi tersebut bentuk dan profilnya harus sama benar
dengan yang diperlukan untuk penampang melintang dan dipadatkan sepenuhnya sampai mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan
• Sebelum memasang aspal hotmix, pondasi lapangan tersebut harus dilapisi dengan aspal resap pelekat
pada tingkat pemakaian 0,6 l/m2 atau tingkat lainnya menurut perintah Pengawas Lapangan
c. PEMASANGAN DI ATAS SATU PERMUKAAN ASPAL YANG ADA
• Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu permukaan aspal yang ada,
setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada, termasuk lubang-lubang, bagaian amblas,
pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui
Pengawas Lapangan
• Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering dan dibersihkan dari semua
batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan dilabur dengan aspal perekat yang
disemprotkan pada tingkat pemakaian tidak melebihi 0,5 l/m2 kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas
Lapangan.
7.7. PENYEBARAN
a. Penyebaran dengan mesin menggunakan kompresor pacing/pembersihan dari tanah yang menempel pada
lapisan agregat menggunakan alat jack hammer setelah itu baru dipadatkan kembali
• Sebelum operasi pengerasan dimulai, (screed paver/asphalt finisher) harus dipanaskan dan campuran
aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu temperatur di dalam batas-batas antara 140º
- 110º C.
• Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus disebarkan dan diturunkan sampai
ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang diperlukan di atas seluruh lebar
perkerasan yang sepantasnya.
• Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-retak pada
permukaan, cabik-cabik atau ketidakteraturan lainnya dalam permukaan. Tingkat penyebaran harus
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Lapangan memenuhi tebal rencana.
• Jika suatu segresi, penyobekan atau pencungkilan permukaan akan terjadi, paver tersebut harus
dihentikan dan tidak boleh berlapangan kembali sampai penyebabnya ditemukan dan diperbaiki.
Penambahan yang kasar atau bahan yang telah segresi harus dibuat betul dengan menyebarkan bahan
halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan tetapi penggarukan harus dihindarkan sejauh mungkin dan
partikel kasar tidak boleh disebarkan di atas permukaan yang disecreed.
b. PENYEBARAN DENGAN TENAGA MANUSIA
• Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk angkutan dibongkar muatannya,
serta campuran aspal panas tesebut disebarkan dengan penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap
datar digunakan untuk pengiriman, campuran tersebut harus dibongkar muatannya dengan sekop dan
dituangkan secara tegak di atas lintasan lapangan sedemikian sehingga menimbulkan sgresi sedikit
mungkin. Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk menyebar campuran tersebut di atas permukaan
yang disecreed.
• Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan garuk yang digunakan berpasangan
untuk merapihkan permukaan secara final. Papan penggun lapangan atau batang lurus akan digunakan
untuk mengatur permukaan diantara papan screed.
Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan pinggir dan papan punggung lapangan
harus dipasang dan campuran aspal harus disebarkan, bekerja dari pinggir menuju ke papan tengah dan
kedepan dari sambungan melintang. Penyebaran harus dilaksanakan untuk menghasilkan suatu
permukaan yang seragam tanpa segresi
7.8 PEMADATAN LAPISAN ASPAL
a. Pengendalian suhu
• Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun, permukaan tersebut harus
diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus diperbaiki
• Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika suhu campuran
tersebut turun dibawah 110º C dan harus diselesaikan sebelum suhu turun di bawah 65º C.
• Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja sedekat mungkin kepada urutan
penggilasan berikut ini:
Waktu sesudah Suhu Penggilasan ºC
Penghamparan
1. Tahapawal penggilasan 0 – 10 menit 110 – 100
2. Penggilasankedua/antara 10 – 20 menit 100 – 80
3. Penggilsan akhir 20 – 45 menit 80 – 65
b. Prosedur pemadatan
• Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan mesin gilas roda baja.
Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan dilakukan dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic.
Mesin gilas pemadatan akan beroperasi dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
• Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja, dan 6 km/jam untuk
mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk menghindari penggeseran campuran
panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba- tiba
yang akan menimbulkan pergeseran campuran.
• Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis mungkin di belakang
penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara campuran tersebut masih pada satu
temperatur bahwa akan menghasilkan pemadatan maksimum. Penggilasan akhir akan dikerjakan
bilamana bahan tersebut masih dalam kondisi cukup padat dikerjakan untuk membuang semua tanda-
tanda bekas mesin gilas.
• Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran sebelah luar yang akan
berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan, penggilasan dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi
tinggi. Lintasan berikutnya dari mesin gilas akan bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin
gilas dan lintasan tidak boleh berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan- lintasan
tersebut.
• Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus bergerak di atas
lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian sehingga tidak lebih dari 15 cm dari roda kemudi
jalan/lewat di atas pinggir perkerasan yang tidak terpadatkan. Mesin gilas haru terus menerus sepanjang
jalur ini menggeser posisinya sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan
berikutnya, sampai diperoleh satu sambungan yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
• Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana diperlukan untuk mendapatkan
pemadatan yang seragam selama waktu bahwasanya campuran tersebut dalam kondisi dapat
dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas mesin gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu
basah tetapi air yang berlebihan tidak diizinkan.
7.9 Penyelesaian
• Alat berat atau meisn gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang baru selesai sampai
permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
• Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada punggung lapangan dan
tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap campuran yang menjadi lepas-lepas
dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang telah menjadi tidak sempurna dalam setiap arah,
harus dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan luas disekitarnya dan setiap luas yang
menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal atas instruksi Pengawas Lapangan akan
disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi, sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-
rongga udara harus diselesaikan sebagaimana diminta oleh Pengawas Lapangan.
• Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor harus memperbaiki
pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih. Setiap bahan-bahan yang berlebih harus dipotong lurus
setelah penggilasan final, dan dibuangoleh kontraktor sehingga disetujui oleh Pengawas Lapangan.
7.10.Penyelsaian sambungan
• Tidak boleh ada campuran yang dipasang pada bahan ujung yang sudah digilas sebelumnya kecuali ujung
tersebut tegak atau telah dipotong kembali dsampai satu permukaan tegak. Satu penyiraman aspal
yang digunakan untuk permukaan-permukaan kontak harus dipaki tepat sebelum tambahan
campuran dipasang terhadap bahan yang digilas sebelumnya.
PEKERJAAN PRIME COAT DAN TACK COAT
8.1 Prime Coat dengan Tack Coat
Materi ini mengacu pada Dokumen Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 2), Kementerian Pekerjaan
Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga. Prime coat (Lapis Resap Pengikat) adalah lapisan ikat
yang diletakkan diatas lapis pondasi agregat, sedangkan Tack Coat (Lapis Perekat) adalah lapisan
yang diletakkan diatas lapisan beraspal atau lapisan beton semen.
Bagi sebagian orang yang sudah memiliki pengalaman di dunia konstruksi terutama dalam
konstruksi jalan. Istilah mengenai Prime Coat maupun Tack Coat sudah tidak asing lagi. Hal ini
berbeda bagi orang yang belum memiliki berpengalaman di bidang konstruksi jalan, atau bagi
mahasiswa yang masih duduk di bangku kuliah, atau juga bagi orang yang bukan berasal dari
background pendidikan Teknik Sipil. Disini saya akan menyederhanakan kedua istilah tersebut.
8.1.1. Prime Coat
sebagai lapis resap pengikat, apabila diartikan satu persatu ke dalam bahasa Indonesia.
Prime = pertama / dasar, Coat = lapisan. Jika digabungkan maka Prime Coat = lapisan
pertama. Dan memang ini adalah lapisan pertama dalam lapisan pengaspalan (terlihat pada
gambar 1). Apabila melihat definisi sebelumnya, Prime Coat ini diletakkan diatas lapisan
pondasi, yang dimana pondasi jalan ini tersusun dari beberapa jenis agregat / batuan dan
pasir. Lapisan ini disemprotkan diatas agregat, sehingga lapisan ini akan meresap dan
mengikat agregat- agregat tersebut agar saling terikat dan mengunci satu sama lain.
Tujuannnya agar agregat tersebut tidak terlepas ketika dilalui oleh kendaraan-kendaraan
umum maupun kendaran milik pelaksana proyek saat beraktivitas di lapangan, sebelum jalan
tersebut dilapisi campuran aspal utama (hotmix).
8.1.2. Tack Coat
sebagai lapis perekat, apabila diartikan satu persatu ke dalam bahasa Indonesia. Tack =
melekatkan / merekatkan, Coat = lapisan. Jika digabungkan maka Tack Coat = lapisan yang
merekatkan. Dan memang lapisan ini adalah lapisan yang berfungsi merekatkan (mungkin
dapat diartikan juga sebagai lem nya pekerjaan pengaspalan). Bila melihat pada definisi
sebelumnya, Tack Coat ini diletakan diatas lapisan beraspal / lapisan beton semen. Apabila kita
melihat bentuk campuran aspal (hotmix), bentuknya sudah saling mengikat. Begitu juga
dengan Agregat yang sudah dilapisi Prime Coat, bentuknya sudah saling terikat karena
agregat sudah diikat oleh prime coat. Sama seperti beton semen, lapisan ini
juga bentuknya sudah saling terikat oleh bahan semennya itu sendiri. Sehingga yang menjadi
kendala adalah ketika antara lapisan pondasi akan digabungkan dengan lapisan beraspal,
atau lapisan beton akan digabungkan dengan lapisan beraspal, itu tidak bisa ditempelkan
begitu saja, perlu adanya lem untuk saling melekatkan lapisan satu dengan lapisan lainnya. Lem
tersebut adalah Tack Coat.
Gambar 1. Urutan Lapisan Pekerjaan pada Konstruksi Jalan
(Sumber : dibuat oleh sendiri yang menggambarkan urutan lapisan secara umum)
8.2. jenis campuran antara Prime Coat dengan Tack Coat hanya
Prime Coat dapat dibuat dari campuran Aspal Semen Pen. 60/70 atau Pen. 80/100 yang diencerkan
dengan minyak tanah (kerosene) sebanyak 80-85 bagian per 100 bagian aspal semen. Dari
keterangan tersebut, saya akan mencoba menyederhanakannya sehingga dapat dengan mudah
dipahami, Prime Coat itu terbuat dari Aspal Semen (yaitu aspal murni hasil penyulingan tanpa
pencampuran bahan-bahan pelarut) yang diencerkan dengan minyak tanah / kerosene (harus
menggunakan minyak tanah, dikarenakan jenis minyak ini adalah tipe penguapan sedang, karena jika
menggunakan solar akan terjadi pengeringan yang sangat lama pada prime coat bisa berhari- hari,
dan jika menggunakan bensin akan terjadi pengeringan yang terlalu cepat sekali sehingga bentuk
prime coat tidak akan tercampur dengan homogen atau rata yang akan menyebabkan prime coat
cepat menggumpal sebelum meresap ke dalam lapisan agregat). Adapun komposisinya bila saya
sederhanakan dalam per 100% = 40% kerosene + 60% aspal semen. Sehingga jika kita ingin
membuat campuran prime coat sebanyak 100 liter, maka harus mencampurkan 40 liter kerosene
+ 60 liter aspal semen.
Tack Coat dibuat dari campuran Aspal Semen Pen. 60/70 atau Pen. 80/100 yang diencerkan
dengan minyak tanah (kerosene) sebanyak 25-30 bagian per 100 bagian aspal semen. Jika
disederhanakan, bahan penyusun antara Tack Coat dengan Prime Coat adalah sama yaitu
kerosene dan aspal semen, hanya saja pada Tack Coat per 100% = 20% kerosene + 80% aspal
semen. Sehingga jika ingin membuat tack coat sebanyak 100 liter, dibutuhkan 20% liter kerosene
+ 80 liter aspal semen. Apabila membandingkan komposisi tersebut, maka Prime Coat lebih encer
daripada Tack Coat. Encernya Prime Coat ini agar lapisan dapat meresap ke dalam celah-celah
agregat pondasi.
Untuk penghamparan atau penyemprotan lapisan ini baik untuk Prime Coat pada lapisan pondasi
, ataupun Tack Coat pada lapisan beraspal/lapisan beton semen, harus pada kondisi kering, tidak
sedang hujan, tidak sedang akan hujan, tidak basah, tidak saat angin kencang, dan tidak kotor dari
debu atau material yang tidak diinginkan. Adapun yang menjadi persoalan utama pada tahap ini
adalah banyaknya debu pada lapisan pondasi ataupun lapisan beraspal / lapisan semen beton,
sehingga penyemprotan Prime Coat / Tack Coat tidak bisa rata melapisi pondasi atau lapisan
beraspal tersebut. Sehingga persiapan yang paling penting dari pekerjaan ini adalah pembersihan
area dari debu menggunakan alat kompresor sehingga area yang akan dilapisi benar-benar bersih
dari debu.
Gambar 2. Pembersihan Debu dengan Alat Kompresor
Penyemprotan lapisan Prime Coat dan Lapisan Tack Coat ini menggunakan alat Asphalt Distributor
(semacam mobil tangki yang dilengkapi dengan lubang penyemprotan dan alat pemanas aspal).
Adapun cara pengetesan dan tatacara penyemprotannya lapisan ini akan dibahas pada artikel
berikutnya atau kunjungi website saya untuk membaca artikel lainnya di.
Gambar 3. Penyemprotan Tack Coat diatas Lapisan Aspal Lama dengan Asphalt Distributor
Lapisan Prime Coat yang sudah disemprotkan diatas lapisan pondasi tidak boleh dilewati oleh
kendaraan sebelum lapisan tersebut meresap ke dalam pondasi dan mengering, ataupun jika
terpaksa harus dilewati oleh kendaraan, maka kendaraan- kendaraan tersebut paling tidak baru
boleh melintasi jalan yaitu setelah 4 jam dari penyemprotan lapisan Prime Coat
Gambar 4. Pembatas Jalan saat Penyemprotan Prime Coat pada Lapisan Pondasi agar Mobil
tidak Melewati Jalan tersebut sebelum Lapisan Mengering
Lalu untuk lapisan Tack Coat, setelah penyemprotan diatas lapisan beraspal / lapisan beton semen,
harus segera dilaksanakan pekerjaan pelapisan diatasnya dengan lapisan beraspal atau lapisan
beton semen juga. Tack Coat ini tidak boleh sampai kering, karena akan menghilangkan daya rekat
/ kelekatannya, sehingga jika terlanjur sudah kering, maka harus dilapisi ulang dengan Tack Coat
baru, agar lapisan beraspal/lapisan beton semen yang akan dipasang dapat merekat dengan
lapisan beraspal / lapisan beton semen dibawahnya. Apabila setelah penyemprotan Tack Coat,
terjadi Hujan kurang dari 4 jam dan terlihat bahwa Tack Coat masih lekat, maka tidak perlu dilapisi
Tack Coat ulang. Akan tetapi, jika hujan terjadi lebih dari 4 jam, meski Tack Coat terlihat masih
lekat, harus tetap dilapisi kembali dengan Tack Coat baru, untuk menghindari berkurangnya daya
lekat akibat air hujan tersebut.
PEKERJAAN SALURAN AIR
9.1. Pengadaan U-Ditch + Cover 30.30.120 K-350 Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu
menahan beban kendaraan 10 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah
disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang
sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak
produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast ( yang berisi Job
Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi)
yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa
galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
9.2. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk mempercepat
pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek.
9.3. Pengadaan U-Ditch + Cover 40.40.120 K-350 Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu
menahan beban kendaraan 10 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah
disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang
sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak
produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast ( yang berisi Job
Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi)
yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa
galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
9.4. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk mempercepat
pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek.
9.5. Pengadaan U-Ditch + Cover 40.40.120 K-350 Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu
menahan beban kendaraan 10 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah
disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang
sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak
produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast ( yang berisi Job
Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi)
yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa
galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
9.6. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk mempercepat
pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek
9.7. Pengadaan U-Ditch + Cover 40.60.120 K-350 Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi yang
mampu menahan beban kendaraan 10 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah
disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang
sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak
produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast ( yang berisi Job
Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi)
yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa
galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
9.8. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk mempercepat
pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek
9.9. Pengadaan U-Ditch + Cover 50.70.120 K-350 Fabrikasi
U-Ditch + Cover yang dimaksud adalah U-Ditch + Cover Precast yang berasal dari pabrikasi yang mampu
menahan beban kendaraan 10 ton/m2
1. U-Ditch menggunakan mutu beton K-350 sesuai Fabriksai
2. Kontraktor harus memesan untuk pembuatan U-Ditch Precast tersebut pada sebuah pabrik, yang telah
disetujui oleh pihak Direksi
3. Mutu, Dimensi serta Detail U-Ditch Precast yang dipesan harus sesuai dengan gambar perencanaan yang
sudah disetujui oleh Direksi
4. Syarat diterimanya beton precast, pihak penyedia diwajibkan mengundang pihak pengguna untuk
melakukan inspeksi / tinjauan ke produsen melihat tahapan dan pemakaian bahan pabrikasi
5. Bila mutu pabrikasi dibawah / tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pihak pengguna berhak menolak
produk beton precast
6. Kontraktor diharuskan dapat memberikan Jaminan Spesikasi Pemesanan U-Ditch Precast ( yang berisi Job
Mix Formula ) serta Surat Dukungan dari Pabrik ( dengan melampirkan analisa harga satuan pabrikasi)
yang dikeluarkan oleh Pabrik, kepada Direksi dan Pengawas.
7. Sebelum dipasang pada galian Konstruksi yang sudah disiapkan, Kontraktor harus memastikan bahwa
galian Konstruksi tersebut telah diisi dengan Beton B0 di bawah K-350.
Biaya transportasi U-Ditch Precast yang sudah dipesan, sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor
9.10. Pemasangan U-Ditch + Cover (Fabrikasi)
Pemasangan U-Ditch dilakukan dengan bantuan forklip atau sesuai dengan analisa RAB, untuk
mempercepat pemasangan dengan pengawasan mandor dan pengawas proyek
PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan-
perlengkapan untuk menyelesaikan halaman di area gedung kantor ini.
10.1. Bahan-bahan
1. Jalan diluar gedung terbuat dari lapisan dasar sirtu, pasir dengan ketebalan masing-masing sesuai
gambar. Lapisan atas adalah Paving Block dan Graceblock.
2. Pembatas antara jalan dengan rumput dipasang kansteen beton pra cetak dengan modul 1,00 m pada
daerah lurus dan 0,50 m pada daerah tikungan jalan serta ukuran kansteen sesuai gambar.
3. Didalam rumah genset dibutuhkan panel penerangan yang berhubungan dengan lampu taman yang
spesifikasi teknis secara lengkapnya akan diuraikan pada Perincian Volume.
4. Untuk penerangannya digunakan lampu taman “Mercury” 80 watt, dengan tegangan 220 volt merk
PHILIPS atau setara. Lampu taman ini harus dilengkapi dengan tiang, fuse box serta pondasi yang terbuat
dari beton tumbuk dan diberi angkur penguat sesuai dengan gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.
5.Untuk saluran pada sekeliling lahan terdapat saluran tertutup grill besi lebar 25 cm dan kedalaman 20
cm.
6. Penutup grill tebal 4 mm dan rangka besi L 20.20.5 dengan modul 1,0 m.
7. Untuk pagar pembatas keliling gedung adalah sebagian / pada daerah tertentu tembok yang terbuat dari
pasangan batako press ex CONBLOCK atau setara.
10.2. Saluran Pembuangan Halaman
1. Meliputi : semua pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengaliran air,
saluran-saluran, jembatan-jembatan, urung-urung dan lain-lain konstruksi untuk saluran pembuangan
seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar.
2. Pekerjaan ini berhubungan dengan :
a. Pekerjaan beton.
b. Pekerjaan-pekerjaan landscaping, saluran sanitair dan septictank, yang berhubungan dengan bab ini.
3. Bahan-bahan
a. Beton : untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan saluran pembuangan dipakai beton dengan
kwalitas K.175 dengan mengacu pada SNI.T15 - 1991 - 03.
b. Pipa-pipa beton : tidak bertulang, kekuatan normal, ukuran-ukuran pipa seperti ditunjukkan dalam
gambar.
c. Siapkan lubang-lubang pengairan seperti yang tercantum dalam gambar. Buatlah peralihan dan
konstruksi untuk balok-balok yang sesuai dengan standar.
d. Pipa pralon : harus terbuat dari kwalitas baik. Ukuran-ukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
e. Sambungan antara pipa-pipa harus diperhatikan dan menggunakan solvent semen kwalitas tertinggi.
Pipa pralon klas AW.
f. Pekerjaan logam : tutup lubang bak penampungan terdiri atas rangka baja yang diangker dengan baja
cor sebagai tutupnya, bisa ditutup dan dibuka dan dicat sesuai dengan warna beton.
4. Tata Kerja :
a. Beton : seperti yang tercantum dalam Pasal pekerjaan beton.
b. Saluran sambungan air : instalasi-instalasi harus dikoordinasikan/disesuaikan dengan pekerjaan-
pekerjaan dan bangunan pelengkap lainnya untuk menghindari kekacauan dalam pekerjaan. Bila pipa-
pipa melalui pondasi penyangga beban, selubungi dengan beton panjang 1 meter dan tebal 15 cm. Jaga
agar saluran-saluran selalu bersih dan bebas dari sampah. Sambungan-sambungan pipa harus dibuat
dari adukan semen yang rapat air.
c. Bak penampungan : harus mempunyai dasar yang rata. Semua pipa-pipa harus rata dengan
permukaan bagian dalam atau dibengkokkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Buatlah dasar
yang lebih rendah dari pipa pembuangan.
d. Konstruksi saluran pembuangan di luar lapangan : buatlah konstruksi saluran pembuangan di luar
lapangan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan badan-badan dan Pemerintah yang
berwenang. Urus dan bayarlah ijin-ijin khusus yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
e. Lay ouy : pekerjaan lay out harus dilakukan dan diperiksa oleh Pengawas Lapangan. Pekerjaan lay
out ini harus sesuai dengan peralatan, kemiringan dan lokasi yang ditentukan.
f. Perlindungan terhadap urugan kembali : Kontraktor bertanggung jawab atas penggantian semua
pekerjaan dan konstruksi-konstruksi saluran pembuangan yang rusak karena pengurugan kembali
atau pekerjaan lain sehubungan dengan kontrak.