KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungan.
2. Setiap bangunan telah direncanakan/dirancang sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi.
3. Pemberi jasa untuk bangunan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pelaksanaan fisik bangunan perlu
disiapkan secara matang, mampu mendorong perwujudan hasil karya yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pekerjaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Sedangkan Tujuan Pelaksanaan pekerjaan Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1
Pasirhalang Kabupaten Sukabumi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan
pendidikan terhadap masyarakat yang membutuhkannya.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
C. Latar Belakang
1. Gedung SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi serta lingkungannya
merupakan satu kesatuan kawasan pendidikan yang tidak dapat dipisahkan
menurut fungsi dan manfaat adalah untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan
Dasar terhadap masyarakat.
2. Bertitik dari hal tersebut diatas pula, maka pemerintah daerah kabupaten Sukabumi
berencana untuk Menyempurnakan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang ini untuk
meningkatkan salah satu sarana dan prasarana penunjang pelayanan Pendidikan
terhadap masyarakat kabupaten sukabumi.
3. Pekerjaan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan produk
bangunan sesuai dengan perencanaan yang menunjang transformasi kabupaten
Sukabumi untuk menjadi kota yang lebih “liveable” dan “public friendly” dengan
penyediaan fasilitas publik yang memadai.
4. Pada pelaksanaan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga yaitu
Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,
waktu dan biaya. Disamping itu juga Kontraktor pelaksana bertanggung jawab
atas semua kegiatan yang berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
5. Secara Kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas DPUPRPKPP Kabupaten Sukabumi selaku Pengguna Anggaran. Namun
dalam kegiatan operasional akan mendapat bantuan bimbingan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, untuk menentukan arah
pekerjaan pembanngunan fisik.
6. Pemegang anggaran adalah Pemerintah Kota Sukabumi, yang diambil dari
APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.
7. Untuk melaksanakan kegiatan termaksud dibentuk organisasi pengelola
kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan
Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP)
Kabupaten Sukabumi tentang Pembentukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan
Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP).
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
8. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah Kepala Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kabupaten Sukabumi
selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
9. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan Pembangunan Gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) ini
terletak di lokasi eksisting yaitu pada kawasan kantor polres kabupaten
sukabumi yang terletak di jalan jajaway citepus kabupaten Sukabumi
merupakan suatu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat
Kabupaten Sukabumi.
10. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
D. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan fisik pekerjaan ini adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
E. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Kegiatan : Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
2. Lokasi Kegiatan : Jl. Raya Sukaraja No.5 Pasirhalang Kecamatan Sukaraja
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
II. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang
Kabupaten Sukabumi, yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan pekerjaan adalah
a. Metode Pelaksanaan Pekerjaan, alokasi tenaga kerja dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
b. Melakukan kontrol terhadap kondisi existing di lapangan.
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
d. Membuat Time Schedule (kurva S) untuk pelaksanaan pekerjaan
e. Membuat Laporan Harian yang berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan bangunan yang didatangka, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang dilaksanakan
Waktu yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Mingguan yang merupakan resume dari laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga kerja, dan hari kerja).
g. Membuat Laporan Bulanan yang merupakan resume dari laporan mingguan.
h. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
i. Membuat Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan.
j. Membuat Berita Acara pernyataan selesainya pekerjaan.
k. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built
drawing).
3. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas. Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani).
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
4. Produk Material
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri, kecuali pada item-item tertentu yang disyaratkan dalam spek
teknis.
2. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan dalam spek atau di
syaratkan.
3. Seluruh material yang akan digunakan/ditawarkan harus mendapat dukungan
dari pabrik/supplier.
5. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
melaksanakan pertemuan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja pemberi tugas dan konsultan.
III. SYARAT-SYARAT TEKNIS
A. SYARAT UMUM
1. U M U M
Kontraktor/Pelaksana pekerjaan Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang
Kabupaten Sukabumi adalah suatu badan usaha yang harus memiliki :
a. Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku
b. Menyampaikan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan
c. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku
d. Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi menengah yang masih berlaku
e. Memiliki Sub bidang usaha Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya (BG009)
f. Pengalaman sejenis
2. Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan
di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
3. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
4. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
Kontraktor wajib menyediakan mobil pick up yang stand bye di lokasi pekerjaan,
dan scaffolding untuk mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan.
5. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh Contoh
a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau datayang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
b. Material yang akan digunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/pemberi tugas.
c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
d. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak.
7. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat di pasaran.
8. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang di kehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat di anggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
9. Material dan Tenaga Kerja
a. Material
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar.
b. Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli
yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
10. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindari.
11. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat, ketentuan-ketentuan dibawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu
Peraturan Pemerintah : undang-undang jasa konstruksi
a. Keppres No. 29/1994 dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah beserta aturan turrunannya.
c. Peraturan umum tentang pembangunan di Indonesia.
d. Peraturan Pemerintah no. 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah.
e. Permen PU no. 22 tahun 2018 tentang bangunan Gedung negara
Peraturan Standar :
a. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
c. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi
Pembuangan dan Perusahaan Air Minum.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI-08).
e. Peraturan lainnya yang menyangkut bangunan Gedung.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
DAFTAR TENAGA
Berikut daftar Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
Sertifikat Pengalaman Jumlah
No. Keahlian Pendidikan Keahlian (tahun) Tenaga (or)
1 2 3 4 5 6
I TENAGA PENDUKUNG
a. Pelaksana D3/ SMK SKT/ SKK 5 1
b. Juru Gambar/Drafter SMK Ijazah 5 1
c. Administrasi Teknik SMK Ijazah 5 1
d. Logistik/Gudang SMK Ijazah 5 1
e. Tenaga K3 D3/ SMK Sertifikat 3 1
f. Quantity Surveyor (QS) D3/ SMK Ijazah 5 1
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
PERALATAN PENDUKUNG
Peralatan pendukung yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
Pelaksana diantaranya adalah sebagai berikut :
NO. JENIS ALAT JUMLAH KETERANGAN
1. Mesin Molen 1 0,3 M³
Disertai bukti
kepemilikan/dukungan
2. Kendaraan Pick Up 1 Disertai bukti
kepemilikan/dukungan
3. Mesin Potong Besi 1 Disertai bukti
kepemilikan/dukungan
6. Mesin Potong Keramik/ 1 Disertai bukti
gerinda mesin kepemilikan/dukungan
7. Bor Listrik 2 Disertai bukti
kepemilikan/dukungan
8 Scapolding 50 set Disertai bukti
kepemilikan/dukungan
B. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lokasi
Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari sampah dan kotoran. Sebelum
pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
2. Pengukuran Kembali
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pekerjaan dengan dilengkapi keterangan-keterangan .
3. Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan disuplai dari luar. Air
harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan Konsultan Pengawas. Listrik untuk bekerja harus disediakan
Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa
pembangunan, dengan daya secukupnya.
4. Direksi Keet dan Los Kerja
Ukuran luas Direksi keet dan Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan
kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
5. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-
nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor
Pelasksana, dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan Pengawas.
C. BETON STRUKTUR SEKUNDER
1. U M U M
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi screed beton untuk dak atap, semua pekerjaan beton
yang bukan struktur,sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar.
2. PELAKSANAAN
a. Pekerjaan screed beton dilakukan dengan menggunakan screed
instan/dengan menggunakan beton site mix kualitas tinggi dan harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SK.SNI-1991.
b. Pengecoran Beton :
- Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan beton existing dan menyiram sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
- Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
D. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1. U M U M
a. Lingkup Pekerjaan
- Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik pada lantai.
- Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler.
b. Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Pasangan bata ringan
- Pekerjaan Waterproofing
- Pekerjaan kusen pintu
2. BAHAN / PRODUK
a. Keramik Tile setara KW 1.
b. Ukuran yang di pakai sesuai gambar
E. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND.
1. Bahan.
Langit-langit yang digunakan adalah dari bahan gypsum 9 mm serta rangka
hollow untuk bagaian dalam bangunan dan bagian sambungan dilapisi kain
kasa dan dikompon agar tidak kelihatan sambunhgannya. Dan bagian luar
menggunakan bahan tahan air sesuai gambar perencanaan.
2. Macam dan lingkup Pekerjaan
Memasang langit-langit pada ruangan-ruangan yang sudah dinyatakan dalam
gambar.Memasang kerangka langit-langit dengan menggunakan rangka hollow
40x40 cm dengan dimensi sesuai dengan gambar bestek sehingga membentuk
bidang datar.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pemasangan Kerangka.
Modul rangka langit-langit Gypsum 60 x 60 kecuali bila dalam gambar
dinyatakan lain dan digantung dengan besi diameter 6 mm ke plat beton
diatasnya.
Kerangka-kerangka tersebut harus sesuai dengan tinggi permukaan,
corak-corak sesuai dengan yang dinyatakan pada gambar.
b. Pemasangan Langit-langit.
Seluruh permukaan langit-langit ini harus datar air (water pass). Celah-
celah harus benar-benar lurus dengan polanya sesuai dengan petunjuk
gambar.
F. PEKERJAAN WATER PROOFING
1. U M U M
Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
b. Bagian yang di water proofing pada pekerjaan ini adalah ;
Plat atap dan over stek.
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
2. BAHAN / PRODUK
a. Bagian-bagian yang di waterproofing adalah plat-plat beton yang berfungsi
sebagai atap dan sebagai talang.
b. Bahan yang digunakan adalah bahan waterproofing yang kedap air dengan
kualitas baik.
c. Untuk plat / dak lama yang telah dipasangi water proofing, maka harus
dilakukan screeding terlebih dahulu sebelum di water proofing.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
G. PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA
1. B a h a n
a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement- emulsion filler dan
pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
akhir.
b. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas.
Untuk cat tembok dipilih produk ICI warna disesuaikan.
c. Plamur dan dempul ( bagian dalam) untuk pekerjaan cat tembok digunakan
merk yang sama dengan merk cat jadi yang dipilih.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Area Pengecatan pada seluruh bidang plafond yang diperbaiki dengan cat
tembok interior seperti dinyatakan pada gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan baja dan papan
lisplank, serta sebagainya seperti tertera di gambar.
H. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. B a h a n
a. Bahan dan Pengerjaan
Seluruh peralatan, bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru dan bahan harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan.
b. Peralatan yang disebutkan dengan merk pabriknya adalah :
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture accessories dan lain-lain
yang dianggap perlu dan dipersyaratkan dengan nama dalam persyaratan
ini maka kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan peralatan yang
disebutkan dengan mereknya seperti tersebut di atas. Untuk peralatan yang
tidak disebutkan/ dipersyaratkan nama pabriknya, maka kontraktor harus
menyediakan dan menyerahkan lengkap dengan keterangan-keterangan
dan katalognya atau tetap berpegang pada standard-standard
negara/Internasional lainnya.
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
c. Lampu
Lampu SL 18 watt ex phillips
Tegangan nominal disesuaikan dengan tegangan setempat, dengan wattage
sesuai gambar kerja.
d. Armature lampu / Fixture
Armature TL
Pemasangan menempel plafond, atau disebut lain pada gambar.
e. Power plug, sockeet dan saklar merk Broco
Outlet biasa, (general purpose dan socketnya).
pole : 1 phase + neutral + earth.
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
Rating arus : 10 Ampere
Type : Pemasangan terbenam di dinding (flush) dilengkapi dengan
hinged cover, bentuk persegi ukuran 80 x 80 mm. Outlet biasa yang
dilengkapi sistem tutup putar boleh digunakan asal diberikan contohnya
terlebih dahulu untuk persetujuan.
f. Kabel-kabel
Kabel tenaga/daya (NYY).
Kabel berinti 5 inti untuk 3 phase 3 inti. 1 inti untuk arde.
Untuk kabel dengan luas inti 6 mm² sampai dengan 185 mm², inti harus
dibuat dari multi stranded multi core kabel.
Tahan isolasi sama dengan di atas dengan lapisan metal sheet
dihilangkan. Karakteristik : ketahanan isolasi 1000 V.
Kabel untuk instalasi dari panel ke peralatan, dari panel ke fixture
(Instalasi luar/penerangan luar), dan dari panel ke panel.
Kabel yang digunakan standart KONSUIL PLN
KAK Penyempurnaan Ruang Kelas SDN1 Pasirhalang Kabupaten Sukabumi
IV. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, diharapkan agar Penyedia
Jasa / Kontraktor Pelaksana dapat memahami apa yang di sampaikan dalam KAK ini
yang selanjutnya menginterpretasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan oleh
pemberi tugas secara benar dan sempurna, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil
pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai bahan acuan bagi penyedia
jasa / pelaksana pekerjaan untuk melaksanakan segala kegiatan di lapangan.
Sukabumi, 2023