| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021083670405000 | Rp 12,006,157,834 | - | |
| 0751397522405000 | Rp 11,000,888,156 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran | |
| 0922908884423000 | - | - | |
| 0014512602405000 | Rp 10,962,765,018 | Tidak menyamppaikan jaminan penawaran | |
| 0812066421448000 | Rp 12,151,905,057 | a. Identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP); | |
| 0019967132013000 | Rp 11,889,997,837 | a. Pada Tabel B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang, Penilaian Resiko tidak ada untuk AREA BANGUNAN LUAR,Pekerjaan Saluran dan Rabat serta untuk Angka IV.LANTAI. I dan Angka VI. LANTAI ATAP, Pekerjaan Beton; b. Identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Data Pemilihan (LDP); c. Jadwal Inspeksi dan Audit tidak sesuai dengan yang ditentukan didalam Lembar Data Pemilihan (LDP) | |
CV Mitra Delapan Sejahtera | 09*5**8****17**0 | - | - |
| 0312881907403000 | - | - | |
| 0210657383405000 | - | - | |
PT Setia Karunia Utama | 07*9**5****29**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0014275432445000 | - | - | |
| 0016427239027000 | - | - | |
| 0022703359043000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0723228268405000 | - | - | |
| 0210662748028000 | - | - | |
CV Semesta Karya Abadi | 06*3**0****05**0 | - | - |
| 0416715209405000 | - | - | |
| 0011432929038000 | - | - | |
| 0833316649405000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0939338380405000 | - | - | |
| 0312216047405000 | - | - | |
| 0749946000405000 | - | - | |
| 0751912650405000 | - | - | |
| 0842887028412000 | - | - | |
| 0413783978412000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PEMUKIMAN
Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1 Palabuhanratu Tlp/Fax. 0266–435820
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
Program : PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG KABUPATEN
SUKABUMI
Kegiatan : PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG (LANJUTAN)
Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG (LANJUTAN)
Lokasi Kegiatan : KABUPATEN SUKABUMI
Sumber Dana : APBD 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
STANDAR YANG BERLAKU
Semua pekerjaan dalam Syarat-syarat ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan
SKSNI, SNI, dan Standar Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan
antara lain :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang
Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
g. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan
Gedung.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. SKSNI T-15-1991-03
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
n. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
o. Algemenee Voorwarden (AV)
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar yang
tersebut diatas, maupun standar-standar Nasional lainnya, maka diberlakukan
standar-standar Internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknya berlaku standar-standar Persyaratan Teknis dari Negara-
negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan.
PASAL 2
MEREK-MEREK DAGANG
Kecuali ditentukan lain, maka nama-nama atau merek-merek dagang dari bahan
yang disebutkan dalam Persyaratan Teknis ini ditujukan untuk maksud-maksud
perbandingan terutama dalam hal mutu, model, bentuk, jenis dan sebagainya
setelah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan/
pekerjaan yang sama, maka Pemborong diharuskan untuk dapat menyediakan
salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 3
DATA UMUM LAPANGAN KERJA
1. TITIK-TITIK UKUR
Seluruh titik-titik ukur sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada
ukuran setempat, yaitu titik-titik ukur yang ada di lapangan Proyek seperti
yang direncanakan dalam gambar-gambar grading dan seperti yang disetujui
Ahli.
2. DATA FISIK
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Data sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang ada, dan lain-lain yang
diterakan pada gambar-gambar dimaksudkan sebagai informasi umum dan
titik-titik tolak untuk pelaksanaan pekerjaan ini oleh Kontraktor.
Penawaran yang diserahkan oleh Kontraktor, harus sudah meliputi semua
biaya untuk pelaksanaannya sesuai dengan ketinggian-ketinggian yang
ditentukan pada gambar-gambar.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan
bahwa perlu mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan
pekerjaan tersebut.
PASAL 5
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Pemborong tidak berada ditempat pekerjaan dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk
harus diturut dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk
untuk itu oleh Pemborong.
PASAL 6
PENGUKURAN
Pemborong harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis dasar yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan bertanggung jawab penuh atas
pengukuran pengukuran yang dibuatnya, hasil pengukuran yang dimaksud harus
dituangkan dalam dokumen Mutual Check (MC0) berikut dokumentasi untuk setiap
pekerjaan.
Pemborong harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan
pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya, terutama untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan tingkat ketelitian dan presisi yang tinggi.
PASAL 7
PERSIAPAN PEKERJAAN
1. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/ buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta
keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor
harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan.
2. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
menyediakan untuk pekerja/ buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana
konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh
fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
3. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan
lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
2
a. Ruang : ukuran 12,00 m
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding
double plywood tidak usah dicat, atap asbes
gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 2 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi,1 meja rapat bahan
plywood 18 mm ukuran 80 x 160 cm, dan 5 kursi
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 100 x
30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor
tersebut beserta peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat
menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan
dan perlengkapan peralatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas
bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah
bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar
tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali
dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
5. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas III) ukuran minimum 3/20
cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari
kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter.
Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak
lurus.Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas
Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah
selama pekerjaan berlangsung.
6. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama kegiatan di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat.
Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut :
a. Bahan dari seng/BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup
leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus
menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan
dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain
disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan - perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
PASAL 8
PROGRAM RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(RK3K)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2014 tentang
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) serta Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2018 tentang
Pengganti Permen PU No 5/2018. Maka Pelaksana Konstruksi wajib
menyelenggarakan Program K3 untuk Pembangunan Gedung Islamic Center ini
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K3 yang memiliki
lisensi Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan Permenaker R.I Nomor :
PER.04/MEN/ 1987 tentang P2K3 serta Tata cara penunjukan Ahli K3 dan
Surat Dirjen Binwasnaker RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikat
Kompetensi K3 bidang Konstruksi Bangunan dengan ketentuan sebagai
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
berikut :
a. Proyek dengan tenaga kerja > 100 orang atau pelaksanaan > 6 bulan
harus memiliki 1 Ahli Utama K3, 1 AK3 Muda dan 2 AK3 Muda
Konstruksi;
b. Proyek dengan tenaga kerja < 100 orang atau pelaksanaan < 6 bulan
harus memiliki 1 AK3 Madya dan 1 AK3 Muda Konstruksi;
c. Proyek dengan tenaga kerja < 25 orang atau pelaksanaan < 3 bulan
harus memiliki 1 orang AK3 Muda Konstruksi.
2. Memastikan Rencana K3 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar
dan dikirimkan kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K3 proyek
harus disetujui Pimpinan dan dimutakhirkan setiap ada perubahan;
3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan
memiliki sertifikasi yang masih berlaku.
• Harus dilakukan inspeksi pramobilisasi sebelum diizinkan
memasuki lokasi kegiatan;
• Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang
sebelum digunakan (riksa uji);
• Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar
sudah direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup
jaring pengaman selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi
benda jatuh keluar area.
5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki
SIO (Surat Izin Operasi) dan masih berlak. Hanya operator yang memiliki
SIO (Surat Izin Operasi) yang boleh mengoperasikan alat berat.
6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor
kepada penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan
lakukan rapat persiapan (TBM) kembali.
7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan
dan melaksanakan inspeksi rutin K3.
8. Membuat laporan berkala Kinerja K3 dan dilaporkan kepada pihak
yang berwenang dan pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi
pemerintah yang berwenang dan unit K3 setiap minggu, memuat Kinerja
K3, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual K3.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi
semua personil yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri
perorangan merupakan suatu keharusan dan setiap karyawan diharapkan
untuk secara aktif memberikan saran-saran dalam menyeleksi alat
pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam melaksanakan
program K3 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri perorangan
terdiri dari :
10. Papan Informasi K3
Semua proyek harus membuat papan informasi K3 yang berisi kinerja
K3 dan informasi K3 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi
bahaya pada setiap lokasi kerja, memasang rambu dan banner sesuai
dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek
dan bagian belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian
sebagai berikut :
a. Bagian Depan
• Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe manhour, total manhour,
LTI terakhir;
• Pekerjaan hari ini dan JSA;
• Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama
penanggung jawab;
• Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
• Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
• Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat
fasilitas proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi
baik proyek bangunan maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat
ini adalah standar minimum, setiap kontraktor dapat melakukan
improvisasi atau menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek
akan melakukan inspeksi secara berkala dan mendadak untuk memastikan
fasiltas proteksi bahaya dibuat dan dipelihara hingga memenuhi standar
keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi
ramburambu,sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah
ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian
bangunan menjadi perhatian yang sangat serius dalam penerapan K3.
Untuk menghindari hal tersebut, maka harus dilakukan hal-hal sebagai
berikut :
• ➢ Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
• Pemasangan Pipa Pagar Perancah
• Pemasangan Tali Keselamatan
• Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
• Pemasangan Pipa Area Bekisting
c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang
di seluruh perancah yang digunakan sebagai platform (perancah
tetap)/kemungkinan ada material yang jatuh atau material yang
terbawa angin dari dalam gedung. Ukuran jaring disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan. Pada area-area yang menjadi akses masuk,
harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari
area perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada
lokasi-lokasi seperti :
• Perancah Eksternal
• Jaring Vertikal pada Bekisting Atas
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
• Jaring Vertikal pada Area Lift
• Jaring Pengaman di Perimeter Gedung
• Jaring Pengaman di Terminal Material
• Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung
PASAL 9
PEKERJAAN BONGKARAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan bongkaran, Pemborong harus meminta
ijin dulu kepada Pihak User dan dalam hal pelaksanaannya hal-hal yang perlu
diperhatikan antara lain :
1. Memperhatikan faktor keselamatan dan lingkungan sekitar kerja.
2. Bekas bongkaran yang masih dapat dipergunakan disimpan dan diamankan
sesuai petunjuk dari User.
3. Berangkal/ puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar site.
4. Teknik pelaksanaan pembongkaran sedemikian rupa dengan memperhatikan
urutan pelaksanaan.
5. Dalam pelaksanaan pembongkaran, adanya kerusakan diluar skope
pekerjaan yang ada di RAB, karena diakibatkan oleh kelalaian/
kecerobohan Pemborong maka kerusakan tersebut menjadi tanggung
jawab Pemborong.
PASAL 10
PEKERJAAN TANAH, GALIAN DAN URUGAN KEMBALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah melaksanakan galian tanah sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan, menjaga terhadap kemungkinan
terjadinya longsoran sehingga mengganggu pelaksanaan pekerjaan pondasi
sampai pengurugan kembali hingga padat.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
2. PEMBERSIHAN
Pemborong harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak,
rumput-rumput didalam daerah pekerjaan.
Dalam pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus
dimusnahkan dan disingkirkan sehingga nantinya dapat diyakini semak-
semak dan rumput-rumput tidak akan tumbuh kembali.
Lubang-lubang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi
kembali atau ditimbun dengan bahan-bahan yang cocok dan memenuhi
syarat kemudian dipadatkan kembali.
Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus
dibakar dalam daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak
akan merusak pohon-pohon yang ada disekitarnya.
3. PEMBUANGAN LAPISAN TANAH ATAS
Pembuangan lapisan tanah atas (Top Soil) dilakukan pada daerah (tempat)
dimana nanti akan dibangun konstruksi bangunan sedalam kurang lebih
20cm atau ketebalan disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas
ditempat pekerjaan.
4. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali,
termasuk pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (Top
Soil) serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang
disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pelaksanaan
a. Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dan kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan
atau diperlihatkan pada gambar-gambar.
Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan
lain yang dijumpai dalam pengerjaannya.
Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman
yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus
diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui Konsultan
Pengawas, untuk mana pekerjaan ini akan dinilai sebagai pekerjaan
tambah.
Kalau terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi
sehingga dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam
gambar atau yang dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas, maka
kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang
dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada pemilik.
Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/ membentuk permukaan
tanah rencana maka Pemborong harus mengusahakan dan meyakini
bahwa pada pekerjaan galian tersebut tidak merusak/ mengganggu
bangunan atau konstruksi yang sudah ada.
b. Penimbunan dan Penimbunan Kembali Penimbunan dan penimbunan
kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian
pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-
kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar.
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk-bentuk lapisan-lapisan
dengan ketebalan maksimum 20cm gembur.
Padatkan sesuai dengan Instruksi Konsultan Pengawas.Penimbunan
dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas, harus dari bahan galian pekerjaan ini.
Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-
tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
pekerjaan.
c. Perlindungan Terhadap Air
Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus dengan semua cara
yang disetujui Konsultan Pengawas, menjamin agar tidak terjadi
genangan-genangan air yang dapat mengganggu/ merusak semua
pekerjaan galian atau urugan.
d. Penghamparan dan Pemadatan
Tanah harus dihamparkan dalam lapisan-lapisan setebal tidak lebih
dari 20cm gembur, agar dapat mengatur kepadatan yang merata
untuk seluruh ketebalannya.Tanah urugan harus dibasahi
secukupnya(sebelum dipadatkan) untuk mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
5. PERMUKAAN TANAH
Sebelum memulai suatu penggalian, Pemborong harus memeriksa
permukaan tanah, baik setempat maupun garis transisi yang tertera dalam
kontrak adalah betul. Jika tidak sesuai Pelaksana harus memberitahu secara
tertulis kepada Pemberi Tugas/ Pengawas, jika tidak maka tuntutan
mengenai ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
6. TINGGI PENDUGAAN (PEIL)
Dasar ukuran tinggi + 0,00 adalah dasar tinggi permukaan lantai bangunan
induk, seperti yang dinyatakan dalam gambar, dan selanjutnya menurut
petunjuk Pelaksana.
Tinggi lantai ini harus disesuaikan dengan tinggi lantai gedung yang telah
ada/ selesai dibangun, sehingga dalam pekerjaan ini, termasuk pula
pekerjaan pengurugan tanah.
PASAL 11
PEKERJAAN KISDAM
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Pekerjaan kisdam berfungsi untuk membendung air atau pengalihan aliran sungai
,bertujuan untuk mengringkan area kerja yang berada pada bibir sungai yang akan
digali dan dipasang pasangan bronjong atau talud penahan tanah (TPT),ada pun
ukuran disesusikan dengan gambar kerja dan rencana anggran biaya, bahan yang
digunakan:
1. pasir
2. karung/goni/plastik
3. talirapia
4. kayu/bambu
5. papan
PASAL 12
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali
sesuai dengan gambar dan persyaratan disini.
2. BAHAN - BAHAN
1. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. Dan
cara pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal
disini.
2. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan
dengan alat timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 4 pasir.
3. PEMASANGAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
1. Batu kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping) setinggi 15 cm, harus dipasang tegak
lurus, rapat dan diisi pada rongga-rongga batu.
2. Pondasi batu kali
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang
penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu sama
lain dengan sempurna. Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan
dan diketok ke tempatnya hingga teguh.
Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antar batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral di beberapa sisi luar dan
dalam.
Batu yang akan dipasang dibasahi dahulu, lalu dibentuk menjadi bidang
luar yang harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk Ahli.
Anker/stek dipasang dengan cara dibungkus campuran batu kali dengan
adukan 10 cm sekelilingnya, sedalam 20 cm tiap 1 m' dengan diameter
anker/stek minimum 10 mm.
Untuk pekerjaan pondasi batu kali yang pada dalah satu sisinya
bersinggungan dengan tanah existing atau timbunan, harus dipasang suling-
suling (Wheephole) dengan bahan pipa minimal diameter 2” dengan jarak
pemasangan horizontal dan vertikal 1m, (Zig-zag) yang pada sisi bagian
dalam pipa diberikan pembungkus dari bahan Ijuk/Serabut kelapa agar air
tanah dapat dialirkan.
PASAL 13
PEKERJAAN BETON
1. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi Beton, istilah teknis dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan referensi di bawah ini:
a. Peraturan Beton SKSNI
b. Peraturan pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983
c. American sociaty of Testing Materials (ASTM)
d. Standar industri indonesia ( SII)
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di
atas maka peraturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan
kesesuaian yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana
dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas,
semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
diganti atas biaya pemborong sendiri.
4. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan
tersebut dan pemborong bertanggung jawab atas segala biayanya.
Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas harus
segera dikeluarkan dari proyek /site dalam waktu 3 x 24 jam.
2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan
beton sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan,
upah, pengujian dan peralatan pembantu.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
3. BAHAN - BAHAN
1. S e m e n :
a. Semua semen yang digunakan adalah jenis portland Cement sesuai
dengan persyaratan NI-2 pasal Bab 3 Standar Indonesia NI-8 /1964,
SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu merk / pabrik.
b. Pemborong harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang
menyebutkan type, kualitas dari semen yang digunakan
“manufacture`s test certificate “ yang menyatakan memenuhi
persyaratan tersebut dalam huruf “a” di atas.
c. Pemborong harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang
baik untuk mencegah terjadinya kerusakan, dan tidak boleh ditaruh
langsung di atas tanah tanpa alas kayu.
d. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran
atau kena air/lembab tidak diizinkan untuk digunakan dan harus
segera dikeluarkan dari proyek dalam batas 3 x 24 jam.
e. Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
2. Agregat Kasar :
a. Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut NI-2 pasal 3, 4, 5 bab III dan serta
mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
b. Agregat Kasar terdiri dari butir-butir yang kasar., keras, tidak berpori
dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya tidak
boleh melebihi 20 % dari volume dan tidak boleh mengalami
pembekuan hingga melebihi 50 % kehilangan berat menurut test
mesin Los Angeles (L A).
c. Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reactif alkali atau
substansi yang merusak beton dan tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 1 % serta mempunyai gradasi seperti berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
1 “ 25,00 mm 100
3 / 4 “ 20,00 mm 90-100
3 / 8 “ 95,00 mm 20-55
N0. 4 4,76 mm 0-1
Hasil “crushing test “ dari laboratorium yang berwenang terhadap
kubus-kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan
kepada Konsultan pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
3. Agregat Halus :
a. Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat
alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang
merusak beton atau NI-2 pasal 3 bab 3, sebagai referensi, boleh
digunakan pasir Cimangkok.
b. Pasir laut tidak diperkenankan dipergunakan dan pasir harus terdiri
dari partikel-partikel yang tajam dan keras mempunyai gradasi seperti
tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3 / 8 9,5 mm 100
No. 4 4,76 mm 90-100
No. 8 2,39 mm 80-100
No. 16 1,19 mm 50-85
No. 30 0,19 mm 25-65
No. 50 0,297 mm 10-30
No. 100 0,149 mm 5-10
No. 200 0,074 mm 0-5
4. Air :
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak
atau garam serta zat-zat yang dapat merusak beton baja bertulang.
Dalam hal ini sebaiknya digunakan air bersih yang dapat diminum, atau
seperti NI - 2 pasal 6 Bab 3.
5. Baja tulangan :
a. Baja tulangan yang digunakan adalah baja polos dan baja ulir dimana
harus memenuhi persyaratan SKNI, dengan tegangan leleh
karakteristik (Tau) = 2400 kg/cm2 atau baja U 24, (Tau) = 3900
kg/cm2 atau baja U39, pemberi tugas atau konsultan, pengawas bila
diperlukan, akan melakukan pengujian test tegangan tarik-putus dan
“ Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan, atas biaya pemborong.
b. Batang-batang tulangan harus disimpan tidak menyentuh tanah
secara langsung dan dihindari akan penimbunan baja tulangan
diudara terbuka.
c. Kawat ikat berukuran minimal 1 mm.
d. Batang-batang tulangan yang berlainan ukurannya harus ditimbun
pada tempat terpisah dan diberi tanda yang jelas.
6. Bahan pencampur :
a. Penggunaan bahan pencampur (admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
b. Apabila akan digunakan bahan pencampur, pemborong harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C
ratio dari penambahan bahan pencampur (admixture) tersebut.
7. Cetakan Beton :
Dapat menggunakan kayu kelas II dengan ketebalan minimal 3 cm, atau
multiplek tebal minimal 18 mm atau plat baja, dengan syarat memenuhi
ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SKSNI jarak rangka kayu
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
harus disetujui Konsultan Pengawas.
4. MUTU BETON
Mutu beton struktur adalah K-250 dan dianjurkan memakai ready mix concrete,
dan mutu baja yang dipakai adalah BJTD-39 dan BJTP-24. Untuk pekerjaan
beton lantai kerja dipakai beton rabat dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr. Mutu
karakteristik merupakan syarat mengikat. Untuk menjamin kesamaan mutu
beton, kontraktor dianjurkan menggunakan readymix concrete dari
perusahaan terkenal yang khusus membuat readymix, terutama untuk
pekerjaan struktur dinding beton, kolom, balok, lantai dan atap beton.
1. Lapisan penutup (protective concrete fill) di atas lapisan kedap air
seperti pada lantai toilet (screed), reservoir dan lain-lain harus
menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 3Ps dan harus dicor
segera setelah lapisan water proofing selesai dipasang.
2. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture).
Bilamana dianggap perlu tambahan untuk beton dapat
dipergunakan concrete admixture. Penggunaan tersebut harus
dengan persetujuan Ahli/Pengawas.
3. Pengadukan.
Kecuali ready mix concrete semua pengadukan jenis beton harus
dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas tidak kurang dari 350
liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata hingga
warna dan kekentalannya sama.
4. Takaran Perbandingan Campuran.
Semua bahan harus ditakar menurut perbandingan berat, bukan
perbandingan isi.
Mutu beton Jenis Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
K 250 Kolom praktis, ring balk
K 250 Semua struktur beton
2. Slump (kekentalan beton) untuk jenis konstruksi berdasarkan SKSNI
adalah sebagai berikut :
Slump Slump
Jenis Konstruksi
maks. (cm) min. (cm)
Pelat & Dinding Pondasi 12,5 5,0
telapak
Pelat, Balok & Dinding, Kolom 15,0 7,5
Pelat diatas tanah/pergeseran 7,5 5,0
jalan
3. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekwensi getaran tinggi,
maka harga tersebut diatas dapat dinaikan sebesar 50 % dengan catatan
tidak boleh melebihi 15 cm.
5. PERCOBAAN PENDAHULUAN
1. Pemborong harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab .
3 Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth
Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-betul
kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan
harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan
harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan
jika ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi
dan konsistensi dalam setiap adukan
5 Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah
ditentukan. Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya
ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
6. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor
harus bersih dan bebas dari kotoran-kotoran dan bagian beton yang
lepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton harus sudah
terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-
perlengkapan lain).
2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah
terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus
dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala
kotoran yang lepas.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang tersebut harus disapu
dengan spesi mortar dengan susunan yang sama seperti adukan beton
dan air harus dibuang dari semua bagian-bagian yang akan dicor.
4. Pemborong harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai
ijin pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
5 Apabila pengecoran tidak memakai begisting kayu maka dasar
permukaan yang akan dicat harus diberi beton dengan adukan 1 pc : 3
ps : 5 krk setebal 5 cm.
7. ACUAN / CETAKAN BETON / BEKISTING
1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya.Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas
dan bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor
dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat
atau kelonggaran dari penyangga harus menggunakan Multiplex.
2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sehubungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah Horisontal dan Vertikal, terutama
untuk permukaan beton yang tidak di “finish“ ( exposeconcrete )
3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
“overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus kuat dan kaku untuk
menunjang berat sendiri dan beban yang ada diatasnya selama
pelaksanaan.
4. Penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatan dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan
pada saat beton dituang. Permukaan cetakan harus bersih dari segala
macam kotoran, dan diberi “form oil” untuk mencegah lekatnya beton
pada cetakan. Pelaksanaanya harus berhati-hati agar tidak terjadi kotak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dan
dengan tulangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan terlulis dari
Konsultan Pengawas, atau jika beton telah melampaui waktu sebagai
berikut :
a. Bagian sisi balok 48 jam
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari
d. Plat lantai 21 hari
6. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas cetakan dapat dibongkar
lebih awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang menpunyai kondisi
sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan
beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas, tidak mengurangi atau membebaskan tanggung jawab
Pemborong tehadap kerusakan yang timbul akibat pembongkaran
cetakan.
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga
tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton dan dapat menjamin
keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
8. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar
rencana, Pemborong wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan
kembali.
9. Permukaan beton harus bersih dari sisa-sisa kayu cetakan dan pada
bagian-bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus
dicabut dan dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan.
10. Untuk permukan beton yang diharuskan exposed, maka pemborong
wajib memfinishnya tanpa pekerjaan tambah.
8. PENGANGKUTAN DAN PENGECORAN
1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga
waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dan tidak terjadi perbedaan pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor.
2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan
(retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Pemborong harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta
bukti bahwa Pemborong akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa
gangguan.
4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat telah melampaui 1,5 jam, dan waktu ini dapat
berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
kondisi tertentu.
5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak
tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang,
pipa, chute dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-
sisa beton yang mengeras.
6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5
m. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh
adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initial set“ atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan
menjadi plastis karena getaran, penggetaran harus bersamaan dengan
penuangan beton.
8. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh
tanah harus diberi lantai kerja setebal 5 cm, agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah
/pasir secara langsung.
9. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara, sedang beton sudah
menjadi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dibersihkan dari lapisan air semen (laitance) dan partikel-partikel yang
terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton
yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang
lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
10. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila
diperkirakan pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada
siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan
ketentuan bahwa sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat, serta penyiapan tenda-tenda untuk menjaga terjadi hujan.
11. Pekerjaan Pengecoran yang berada pada ketinggian yang memerlukan
pengangkutan dengan bantuan alat tambahan berupa crane atau
Concrete pump, pemborong wajib membuat metode dan skedule
pengecoran berikut traffic management paling lambat 2 hari sebelum
pelaksanaan pengecoran.
9. PEMADATAN BETON
1. Pemborong bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebih.
2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh orang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “Over
Vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
Hasil beton harus merupakan masa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat , penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekwensi tinggi (rpm tinggi) untuk
menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Dalam hal penggunaan vibrator, maka slump dari beton boleh melebihi
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
12,5.
5. Jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan vertikal, tetapi
dalam keadaan khusus boleh miring 45 derajat dan jarum vibrator tidak
boleh digerakkan secara horizontal.
6. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan-tulangan, terutama
pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras,
serta berjarak minimal 5 cm dari bekisting.
7. Setelah sekitar jarum nampak mengkilap, maka secara perlahan-lahan
harus ditarik, hal ini tercapai setelah bergetar 30 detik (maksimal).
10. PENYAMBUNGAN KONSTRUKSI DAN DILATASI
1. Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian
satu konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “
Construction joints” (sambungan konstruksi).
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat
merubah letak “Construction joints” tersebut .
2. Permukaan “ Construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat.
3. “Construction joints’ harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya “Construction joints” tegak, kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila “Construction joints” tegak diperlukan, maka tulangan harus menonjol
sedemikian rupa sehingga didapatkan suatu struktur yang monolit.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan “grout” segera sebelum beton dituang.
5. Untuk penyambungan beton lama dan baru, harus menggunakan bahan
additive “Bonding Agent” (lem beton) yang disetujui konsultan pengawas.
6. Dilatasi antar kolom atau balok menggunakan Stereofon dan Sealant.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
11. BAJA TULANGAN
1. Semua baja tulangan yang dipakai adalah tulangan besi polos, harus
bersih dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang
akan merusak mutu beton.
2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam SKSNI T 15-1991
3. Selimut beton harus mempunyai ketebalan minimal sebagai berikut :
Bagian konstruksi Tebal selimut beton (cm )
Pelat 2,0 cm
B a l o k 2,5 cm
K o l o m 2,5 cm
Sloof dan Pondasi 3 cm
12. BENDA -BENDA YANG TERTANAM DALAM BETON
1. Semua angkur, baut, pipa dan benda-benda lain yang diperlukan
tertanam dalam beton, harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum
pengecoran.
2. Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan
kotoran-kotoran lain pada saat mengecor
3. Sebelum dilakukan pengecoran pipa-pipa harus sudah diuji dengan baik,
baru boleh dicor.
13. PENYELESAIAN BETON
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
1. Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada
bagian-bagian yang membekas pada permukaan. Ujung-ujung atau
sudut-sudut harus berbentuk penuh dan tajam.
2. Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang, dan tidak memenuhi
persyaratan harus segera diperbaiki dengan cara memahatnya dan
mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan. Bila diperlukan, seluruh
permukaan beton dihaluskan dengan ampelas, carborondum atau
gurinda.
3. Permukaan pekerjaan beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata.
Toleransi kerataan pada permukaan lantai tidak boleh melampaui 1cm
dalam jarak 10 m. Tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
14. PERAWATAN DAN PERLINDUNGAN BETON
1. Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setelah pengecoran dan selesai,
permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga
kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama
7 (tujuh) hari. Atau menutup permukaan dengan material yang mampu
menyerap dan menyimpan air seperti Material Geotextile non woven /
karung Goni.
2. Permukaan-permukaan beton yang dibongkar cetakannya sedang masa
perawatan beton belum dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti
tersebut pada ayat (1) dan tidak boleh tertindih barang atau terinjak
langsung pada permukaan beton.
3. Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum
dibongkar, selama masa perawatan beton harus selalu dibasahi untuk
mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
4. Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut di atas,
harus dirawat dengan jalan membasahi atau menutupi dengan membran
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
yang basah.
15. PENGUJIAN BETON
1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam SKSNI
dan minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat
berikut.
2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan
dalam satu hari dengan volume sampai sejumlah 5 m3, atau 2 benda uji.
3. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (Empat) buah benda uji berbentuk
Silinder beton dengan diameter 15 cm dan ketinggian 30cm, Satu benda
uji akan dites pada umur 28 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas, sedangkan 3 (tiga) benda uji lainnya hasil rata-rata
dari ketiga spesimen tersebut. Batas kekuatan beton rata-rata harus
sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 250 kg/cm2 untuk mutu beton
K 250, tidak boleh ada satu benda uji yang hasil tesnya lebih kecil dari =
250 kg/cm2. Data uji beton tersebut dilengkapi dengan hasil uji dari Plant
penyedia beton dan diperkuat dengan hasil uji lab dari dinas PU
setempat.
4. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatann yang sama dengan
keadaan sebenarnya.
5. Tabung-tabung yang baru dicetak disimpan pada tempat yang bebas
getaran dan ditutup dengan karung basah selama 24 jam.
16. SUHU / TEMPERATUR
1. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32 derajat Celsius.
Bila suhu dari beton yang ditaruh berada antara 27 derajat dan 32 derajat
Celsius, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung
dicor.
2. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
mengakibatkan suhu beton melebihi dari 32 derajat Celsius, maka
pemborong harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya
mendinginkan agregat atau mengecor pada waktu malam hari.
PASAL 14
PASANGAN BATU BATA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan
pemasangan semua pekerjaan pasangan batu bata seperti yang tertera
pada gambar.
Pelaksanaan pemasangan harus benar-benar mengikuti garis-garis
ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar
persyaratan disini.
2. BAHAN-BAHAN
1. Bata harus baru, terbakar, keras, terbuat dari tanah liat yang terpilih
sesuai dengan persyaratan berlaku.
Bilamana tidak terdapat bahan yang sesuai standar tersebut diatas, maka
Konsultan Pengawas dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada
dipasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukannya.
2. Adukan/ spesi untuk seluruh dinding bata harus berupa campuran 1
semen : 5 pasir.
Spesi khusus berupa "trasraam" dengan campuran 1 semen : 2 pasir
digunakan mulai permukaan beton sloof sampai setinggi 20 cm diatas
pemukaan lantai.
3. Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Persetujuan atas bahan-bahan tersebut harus
sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
untuk dipasang. Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah
berada dilapangan akan dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan Konsultan Pengawas guna keperluan pengujian.
Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan segera disingkirkan dari
lapangan.
3. PENGERJAAN DAN PENYIMPANAN
Bahan-bahan untuk pekerjaan pasangan harus disimpan dengan cara-cara
yang disetujui Konsultan Pengawas, untuk menghindarkan dari segala hal
yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan tersebut.
4. PELAKSANAAN
Pemasangan batu bata yang dilaksanakan harus dipasang rata, tegak dan
lajur dan penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, dan kecuali bilamana
tidak diperlihatkan dalam gambar-gambar maka setiap lajur naik, bata harus
putus sambungan dengan lajur bawahnya. Sebelum pekerjaan pemasangan
dilaksanakan bata/ batako harus direndam/ dibasahi dengan air dahulu.
Beton untuk sloof, kolom praktis dan ringbalk dipasang untuk setiap luas
dinding maksimum 12 m2. Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu
bata yang belum selesai, harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen,
atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 15
PLESTER DAN ADUKAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Dalam hal ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan adukan seperti yang
dijelaskan dalam gambar-gambar pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
2. BAHAN-BAHAN
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjan ini terdiri dari :
1. P a s i r
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat,
lumpur atau campuran-campuran lain.
2. Portland cement
Portland cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang
membantu dan dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Hanya
sebuah merk dari satu jenis semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan.
3. A i r
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti,
minyak, asam, dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong
harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
3. PERENCANAAN
1. Campuran Adukan dan Plester
Perbandingan adukan dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam
waktu 1 minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
1.1. Plester/ adukan dengan campuran 1pc:5ps digunakan pada daerah-
daerah seluruh dinding bata seperti ditunjukkan dalam gambar.
2. A c i a n
Acian dibuat dalam campuran 1pc:2air (volume) dan digunakan hanya
pada dinding-dinding yang akan di cat.
4. PELAKSANAAN
1. U m u m
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang
memadai. Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-
bahan yang akan merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh.
Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah Pengawas, dengan tebal
plesteran, kecuali bila dinyatakan lain adalah 20 mm dengan toleran
minimum 15 mm dan maksimum 25 mm.
2. Pencampuran
Membuat campuran adukan/ plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada izin dari Pengawas.
3. Pelaksanaan Adukan/ Plesteran
1. Adukan pasangan bata/ batako : lihat Pekerjaan Pemasangan Bata.
2. Plesteran.
2.1. Plesteran ke dinding bata bata biasa.
PASAL 16
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang
bermutu baik.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Lantai keramik yang digunakan :
- Jenis : * Ceramic Tile ukuran : 40X40 cm, (atau sesuai
petunjuk dalam bestek).
* Ceramic Tile ukuran : 20X20 cm, (atau sesuai
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
petunjuk dalam bestek).
* Ceramic Tile ukuran : 20X40 cm, (atau sesuai
petunjuk dalam bestek).
* Keramik untuk lantai, yang digunakan adalah produk
sekualitas Mulia,
* Lantai rabat,
- Bahan Pengisi : Grout semen berwarna/ IGI grout.
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 pc : 3 pasir pasang.
- W a r n a : Ditentukan kemudian.
2. Paving Block natural
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan bernoda.
3. Adukan pasangan/ pengikat dengan aduk campuran 1 pc : 3 pasir pasang
dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula
digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
4. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
detail atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar),
harus sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan
harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah disyaratkan diatas.Warna sama dengan keramik yang
dipasang.
9. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
10. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11. Keramik yang terpasang harus dibersihkan dari sentuhan/ beban
selama 3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
12. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan
memperhatikan siar-siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan
ketebalan siar yang sama pula.
PASAL 17
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Keramik dipasang pada dinding di daerah daerah yang ditunjukkan dalam
gambar.
2. BAHAN-BAHAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
1. Keramik
Keramik yang dipergunakan adalah keramik berukuran 30x30cm,
20x25cm, produksi dalam negeri setaraf produksi Mulia. Warna akan
ditentukan kemudian.
2. Batu sisir hitam
Batu sisir hitam yang dipergunakan adalah Batu sisir Hitam yang
beraturan kualitas baik.
3. Adukan
Adukan terdiri dari 1 pc : 3 pasir. Bahan perekat keramik yang akan
dipergunakan untuk pemasangan pada dinding adalah Portland Cement
biasa yang disetujui Ahli.
4. Air
Air harus bersih dan bebas dari asam, alkali dan organik lainnya.
5. Contoh-contoh
Sebelum diadakan pemasangan Pemborong diharuskan memberikan
contoh bahan-bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat spesi 1 pc : 3 pasir,
diaduk baik memakai larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 1
% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih 1,5
cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
2. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
sesuai petunjuk pabrik.
4. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
5. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding seperti : panel, stop kontak, lemari
gantung dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
6. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
7. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
8. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
9. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-
5 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga
membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam
persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan kemudian.
10. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya
boleh dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk keramik
seperti "Porstex" buatan lokal atau sejenis.
11. Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan
supergrout.
PASAL 18
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan
yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan pemasangan
tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya,
sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.
1.2 PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Beton Bertulang.
b. Pekerjaan Lisplank dan Fasia.
c. Penutup Atap PVC Alderon.
d. Kanopi Pintu Utama
1.3 STANDAR
a. BAHAN STRUKTUR/KONSTRUKSI
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk
tujuan semua konstruksi dinuat atau di las harus baja karbon yang
memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat
persetujuan MK.
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las
harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A53 type E atau S.
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi
spesifikasi "American Institute of Steel Construction (AISC)" dan PPBBI Mei
1984.
• Spesifikasi Bahan:
a. Rangka Atap Utama
- Rangka Truss Utama: ½ WF 150x75x5x7
- Rangka Teritisan: ½ WF 150x75x5x7
- Bracing : Besi siku 50x50x5
- Gording: CNP 150x65x20x2,3
- Trekstang: Besi beton diameter 12mm
- Ikatan angin besi beton ∅19mm + turn buckle
- Spesifikasi lain mengikuti detail gambar kerja struktur
b. Rangka Kanopi
- Rangka Utama dan Bracing Truss: CNP 100x50x20x2,3
- Spesifikasi lain mengikuti detail gambar kerja struktur
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
b. PENGIKAT-PENGIKAT :
• Baut-baut, mur-mur/sekerup-sekerup dan ring-ring harus sebagai berikut :
• Untuk sambungan bukan baja ke baja :
• Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan
ASTM A370 dan harus digalvani.
• Untuk sambungan baja ke baja :
• Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM
A325 dan atau : ASTM A490 dan harus terlapis Cadmium.
• Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat
harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau
type lainnya dari baja tahan korosi.
• Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c. BAHAN-BAHAN LAS :
• bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari "American Welding
Society" (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction).
• Baut angkur dan sekrup-sekrup/mur-mur harus memenuhi persyaratan
ASTM A36 atau A325.
• Lapisan seng : baja terlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan
seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
• Baut dan mur yang tidak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307
dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type).
• Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu
bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya
dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
d. PERATURAN-PERATURAN DAN STANDAR ATAU PUBLIKASI YANG
DIPAKAI :
• Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat
dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini.
• Dalam hal ini ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI) Mei 1983.
• American Institute of Steel Construction (AISC) "Manual of Steel
Construction-7th
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Edition".
• American National Standards Institute (ANSI) : B27.265 Plain Washers".
• American Society for Testing and Materials (ASTM) specifications :
a. "A 36 - 70a Structural Steel"
b. "A 53 - 72a Welded and Seamless Steel Pipe"
c. "A153 - 71 Zink Coating (hot dip) on Iron and Steel Hardware".
d. "A307 - 68 Carbon Steel Externally Threaded Standard Fasteners.
e. "A325 - 71a High Strength Bolts for/structural Steel Joint, Including Sutiable
Nuts and Palin Hardener Washers".
f. A490 - 71 Quenched and Tempered Alloy Steel Bolts for Structural Steel Joints.
e. CONTOH BAHAN
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh
contoh material, baja profil, kawat las, cat dasar/akhir dan lain-lain untuk
mendapat persetujuan MK.
• Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk pemeriksaan/penerimaan material yang
dikirim oleh Kontraktor ke site.
• Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh
material yang telah disetujui di bengkel MK.
1.4 PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
• Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak/kemasan
aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.
• Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan persyaratan pabrik.
• Tempat penyimpanan bahan harus cukup dan bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai jenisnya.
• Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.
• Bila ada kerusakan Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor
1.5 PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
a. Gambar kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan
gambargambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua
komponen, Panjang serta Ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut
serta detail-detail lain yang Lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
b. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
c. Kelurusan.
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
d. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik
atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila
terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
1.6 PELAKSANAAN
1. Pengelasan
1.1 Pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar konstruksi,
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
1.2 Pekerjaan pengelasan harus dibawah pengawasan personil yang
memiliki persiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.
1.3 Penyambungan bagian-bagian konstruksi baja harus dilakukan dengan
las listrik serta tukang lasnya sudah melalui ujian (test) dan harus
memiliki ijazah yang menetapkan kualifikasi serta jenis pengelasan
yang diperkenankan kepadanya.
1.4 Bagian konstruksi yang segera akan di las harus dibersihkan dari bekas-
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
1.5 Pengelasan konstruksi baja, hanya boleh dilakukan setelah
dipersiksa bahwa hubungan-hubungan yang akan dilas sudah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk konstruksi itu.
1.6 Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan
yang dilakukan.
1.7 Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang2 benda kerja harus
dibersihkan dari kerak (slag) dan kotoran lainnya.
1.8 Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari kerak (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
1.9 Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan dan angin kencang.
2. Lubang-lubang baut
2.1 Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang
baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
2.2 Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus
dikerjakan dengan alat bor.
3. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butt weld.
4. Pemasangan percobaan/Trial erection
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan
konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
5. Pengecatan
5.1 Semua bahan konstruksi baja harus di cat.
5.2 Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Danapaints atau setara,
dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan.
Baja yang akan ditanam di dalam beton tidak boleh di cat.
5.3 Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strenghbolt permukaan baja
tidak boleh di cat.
5.4 Cat akhir adalah enamel paint buatan Danapaint atau setara dan
pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain
dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5.5 Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada
gambar harus di grout dengan bahan setara "Master Flow 713
Grout", dengan tebal minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus
sesuai spesifikasi pabrik.
6. Pemasangan akhir / final erection
6.1 Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak
dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat
dari kesalahan pabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada MK
disertai usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus
mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK.
6.2 Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan kontraktor.
6.3 Meluruskan pelat dan besi siku atas bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca
harus diisi dengan bahan "Waterproofing" yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
"piatfrom" atau jaringan ("net").
6.4 Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
6.5 Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang
melewati tegangan izin.
6.6 Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-
sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menanhan beban mati, angin dan tegangan-tegangan
selama pembangunan.
6.7 Baut-baut, baut angkar, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain
harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai
dengan gambar detail.
6.8 Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
6.9 Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk
balok, balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas
perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik
dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lambab/kerung
yang tidak susut dan disetujui konsultan/MK.
6.10 Toleransi
Penyimpanan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebih dari 1/1500 dari
tinggi vertikal kolom.
7. Pengujian Mutu Pekerjaan
7.1 Sebelum dilaksanakan pabrikasi/pemasangan, Kontraktor diwajibkan
memberikan pada MK "Certificate Test" bahan baja profil, baut-baut,
kawat las, cat dari produsen/pabrik.
7.2 Bila tidak ada "Certificate test", maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas baja profil,baut, kawat las di laboratorium.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
7.3 Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan
tiap type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh
dari prosedur dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan
persyaratan ASTM A370.
7.4 Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak :
7.5 Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang
dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan
secara visuil, bila ditemukan halhal yang meragukan, maka bagian
tersebut harus diuji dengan standar AWSD 1.0.
7.6 Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK/ Konsultan harus
dilakukan test ultrasonic atau radiographic.
(1) Pengujian secara "Radiographic" harus sesuai dengan lampiran B
dari AWS Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi
tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda
yang lengkap dan sempurna.
Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan
pengujian secara "Radiographic" termasuk sumber tenaga dan
utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.
Perbaikan bagian las yang rusak :
Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan
pada "AWS D 1.0" dinyatakan oleh "Radiographic" harus diperbaiki
dibawah pengawasan MK dan tambahan "Radiographic" dari daerah
yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
(2) Pemeriksaan dengan "Ultrasonic" untuk las dan teknik serta standar
yang dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWA D 1.0 atau -
75 : Ultrasonic contact Examination or Weldments : E273-68:
Ultrasonic Inspection of Langitudinal and Spiral Welds or welded
Pipe and Tubing (1974)
(3) Cara pemeriksaan dengan "Partikel Magnetic" harus sesuai dengan
ASTM
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
(4) Cara pemeriksaan dengan "Liquid penetrant" harus sesuai dengan
E109.
(5) Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
• Jumlah pengujian : jumlah pengujian yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh
MK.
• Pemeriksaan visuil pengelasan harus dilakukan ketika operator
membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah
pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat dan
dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya.
• Konsultan/MK akan memberikan perhatian khusus pada
permukaan yang pecah- pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah,
lewatan/everlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan
yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS D
1.0.
• Hasil pengujian dari laboratorium/lapangan diserahkan pada MK
secepatnya.
• Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las
dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7.7 Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan,
Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
PASAL 19
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING PARTISI
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit
dengan berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar
dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini.
2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah gyp-board dan gyp-
tile dengan ukuran sesuai pada gambar perencanaan, produk Jaya
Board, Knauf atau Elephant.
Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
b. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing dan cross tee
main tee terbuat dari
bahan galvalume tebal 0,55 mm sesuai gambar rancangan
pelaksanaan produk Janindo atau setara. Dan rangka plafond untuk
gipsum menggunakan hollou galvanis 2/4+4/4 cm, seperti tertera
dalam gambar, setara ALEXINDO atau ALCAN.
c. Bahan yang digunakan untuk list plafond adalah terbuat dari gypsum
ukuran 50 x 50 mm atau sesuai pada gambar rancangan
pelaksanaan.
d. GRC 6 mm untuk plafon teritisan atap bagian luar, produk
Jabasemen atau Harflex.
Bahan terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dan tanpa cacat lainnya.
e.. Plafond Akustik tebal 9 mm ukuran 60 x 120 cm seperti tertera pada
gamabar, setara amstrong.
3. PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm
sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm atau
sesuai prosedur pabrik dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal)
dan maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara
paku sekrup pada bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan
pada bagian tengah penutup langit-langit jarak antara paku sekrup
adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu
dengan lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang
pemasangannya dilakukan zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada
setiap sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape
dari produk yang sama dengan papan penutup langit-langit dengan
lubang dan garis tengah pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa
nat, tebal minimal 9 mm produksi Jaya Board atau setara.
f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air
agar mendapatkan permukaan yang benar rata.
g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding
dan plafond dengan cara pemasangan menggunakan paku atau
sekrup sedemikian rupa sehingga pangkal paku atau sekrup dapat
masuk ke dalam bahan penutup langit-langit. Lubang bekas
paku atau sekrup harus ditutup dengan plamir/compound dari bahan
gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
tidak tertutup harus dirapikan.
i. Pemasangan GRC
Langit–langit GRC (teritisan) dipaku pada rangka plafond
dengan hati – hati, menggunakan paku baut eternit yang cukup
jumlahnya. Letak paku – paku tersebut harus diatur dan
beraturan jaraknya. Permukaan seluruh bidang langit – langit
GRC harus datar air / waterpass tanpa nat. Pertemuan langit –
langit dengan dinding tidak bercelah. Langit – langit GRC dicat
tembok dengan warna yang ditetapkan oleh Konsultan
Perencana.
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit
dengan berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar
dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini.
4. DINDING PARTISI
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pngangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja
dan alat kerja serta pemasangan partisi dan perlengkapannya, sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b. Prosedur Umum
· Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum pengadaan bahan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan, untuk disetujui
Pengawas Lapangan.
· Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan untuk
diperiksa dan disetujui. Gambar Detail Pelaksanaan harus
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
memperlihatkan dimensi, tata letak, detail -etail pertemuan, cara
pengencangan dan penyelesaian, dan detail penyelesaian lainnya.
· Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan yang didatangkan harus disimpan ditempat yang
terlindung sehingga terhindar dari kerusakan, baik sebelum dan
selama pemasangan.
• Bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan label, dat teknis
dari pabrik pembuat untuk menjamin bahwa bahan yang didatangkan
tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
c. Bahan-bahan
· Umum
Semua bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan partisi harus
berasal dari produk yang dikenal seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini
dan sesuai dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
· Rangka Metal.
Rangka metal untuk pemasangan dan penumpu panel partisi harus
dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti
Zincalume atau Galvalum, atau Krauf sesuai dengan rekomendasi
produsen Gypsum yang dipakai.
· Papan Gipsum.
Papan gipsum untuk panel partisi harus dari tipe standar yang memiliki
ketebalan minimal sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis 09250.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
d. Pemasangan.
1. Bahan yang dipakai untuk dinding partisi adalah panel Gypsum tebal 10
mm jenis standar. Jenis papan Gypsum yang digunakan mempunyai
bagian tepi melandai.
2. Panel partisi harus dipasang dengan cara sedemikian rupa untuk
mengurangi jumlah sambungan sebanyak mungkin.
3. Rangka dinding partisi yang digunakan adalah „Metal Stud System‟
sesuai rekomendasi produsen Gypsum yang dipakai. Rangka terbuat
dari bahan metal galvalume tebal 0,55-0.75 mm dan lebar 92 (CS)
produk PT. Jaindo atau yang setara.
4. Rangka vertikal terpasang dengan jarak maksimal 60 cm (AS).
Dirangkai sedemikian rupa sehingga membentuk suatu rangkaian
yang kokoh dan kuat dengan sambungan pada posisi yang tepat serta
kelurusan permukaan benar - benar lurus.
5. Pemasangan Gypsum pada rangka dilaksanakan dengan
menggunakan paku skrup stainless steel setiap jarak 20 cm untuk
bagian tepi Gypsum dan 30 cm untuk pemasangan bagian tengah
lembar Gypsum yang dipasang secara tegak lurus bidang muka Gypsum
dan rangkanya.
6. Pemasangan paku skrup harus diberi jarak minimal 10 cm dari tepi
Gypsum untuk setiap sambungan
7. Pelaksana pemasangan harus dapat menunjukkan sertifikat/surat
rekomendasi pemasangan dari produsen Gypsum yang dipakai.
8. Apabila diperlukan maka untuk produk Gypsum yang digunakan
setidaknya produsen produk yang bersangkutan harus dapat
memberikan supervisi terhadap pelaksanaan pemasangan produknya.
9. Setiap pertemuan sudut partisi harus dapat menghasilkan hasil akhir
yang lurus dan siku (runcing) dan dipasang wall engle.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
10. Sambungan antar panel Gypsum harus ditutup dengan pita perekat dan
ditutup dengan compound serta dihaluskan/diratakan hingga
membentuk permukaan yang rata.
11. Sebelum pemasangan panel Gypsum, pekerjaan-pekerjaan yang lain
yang tertanam didalamnya harus sudah selesai dikerjakan dan diuji
sehingga tidak menimbulkan adanya pembongkaran dan pemasangan
papan Gypsum kembali.
12. Belokan/lekukan pada dinding harus dipasang lipatan sudut yang sesuai
pada bidang sisi papan Gypsum sehingga didapat hasil belokan/lekukan
yang benar- benar lurus dan siku.
PASAL 20
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMUNIUM
A. PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
a.. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
bovenlicht seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar serta
shop drawing dari Kontraktor.
2. PERSYARATAN BAHAN
a.. Kusen alumunium yang digunakan :
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
- Bahan : Dari bahan alumunium framing system. Buatan Alcan,
Intalan atau setara.
- Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/
Konsultan Pengawas.
Untuk kusen jendela dan curtain wall luar dibuat dengan sistem
frameless.
- Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan
Kontraktor).
- Lebar Profil : 10 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar).
- Tebal Profil : 1.20 mm
- Pewarnaan : warna ditentukan kembali.
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan alumunium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
c. Konstruksi kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesi-kuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
pabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dll, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama..
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian
rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai beikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
- Untuk diagonal 2 mm
f. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip
dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan
alumunium harus ditutup caulking dan sealant, angkur-angkur untuk
rangka/ kusen alumunium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
g. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan daun pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester
dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih
atau anti corrosive treatment dengan insulating war-nish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a.. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk dan ukuran.
c. Semua frame/ kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
e. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
f.. Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate
setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1000 kg/m2.
Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh
sealant.
h. Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
1. Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
2. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dll.
3. Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa
harus dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun
langit-langit.
5. Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan
diatas.
i. . Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
alumunium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
j. Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika
perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
l. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan kedap udara.
m. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
PASAL 21
PEKERJAAN DAUN PINTU
A. PEKERJAAN DAUN PINTU
1. LINGKUP PEKERJAAN
a.. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
2. PERSYARATAN BAHAN
Kaca –kaca dan Kayu-kayu harus mempunyai 4 (Empat) sisi permukaan
yang rata dan lurus-lurus dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan
persyaratan digambar-gambar.
Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang-
lubang dan sebagainya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola-pola seperti yang tertera pada
gambar-gambar atau yang dipersyaratkan atau atas petunjuk Ahli.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat
pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Daun pintu
1. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Perencana/ Konsultan Pengawas tanpa meninggalkan
bekas cacat pada permukaan yang tampak.
PASAL 22
PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar ke arah luar/ masuk).
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 3 mm.
5. Bahan Kaca
- Bahan kaca dari jenis Clear Glass dan kaca polos/ buram dengan
ketebalan 3 mm harus sesuai SNI 0047-1989-A.Digunakan setaraf
produk PT. ASAHI MAS.
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar,
uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh
menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-
alat pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm
masuk kedalam alur kaca pada kusen.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak
dengan menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa
melalui kusen, harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara
pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti
petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak/ pecah, dan bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
PASAL 23
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan
dalam detail gambar.
2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua "hard ware" yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal. Tanda
pengenal ini dihubungkan dengan cincin kesetiap anak kunci.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
3. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci 2 slaag.
b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Engsel
a. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang + 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel
tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +28 cm dari
permukaan pintu, engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara
kedua engsel tersebut.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
PASAL 24
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan
seharusnya dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi,
enamel, politur/ teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan
sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Yang dicat adalah semua permukaan baja/ besi, kayu, plesteran tembok,
plafond, list plafond dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut
dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga
dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Untuk semua
bahan pelaksanaannya harus mentaati PUBB 1973 NI-3.
2. BAHAN-BAHAN
a. Umum
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
Pengawas, baik mengenai kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-
bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan harus diberikan kepada
Pengawas Lapangan untuk contoh/ pengujian.Contoh tersebut akan
diambil secara acak dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan.
Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa
persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Tempat-tempat/ kaleng-
kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap dengan merk, nomor
spesifikasi dan sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum
pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar
tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh
Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menguji contoh-
contoh sebelum memberikan persetujuan. Warna-
warna cat yang digunaan akan kemudian ditentukan oleh Konsultan
Perencana.
b. Cat dinding tembok
Cat yang digunakan adalah emulsion paint (setara Sanlex). Bahan
penutup (dempul) yang digunakan merupakan campuran dari bahan cat
yang sama. Untuk cat dasar harus digunakan bahan cat dasar yang
dikeluarkan dari pabrik yang sama. Untuk dinding luar sebelum dicat,
dilapisi dulu dengan syntetis anti lumut.
c. Cat kayu
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
Cat yang digunakan untuk pengecatan permukaan kayu (bilamana tidak
dipolitur) yang akan di-expose harus mengandung bahan sintetis
(synthetic resin) dari jenis yang baik (setara Seiv, Glotex). Bahan
penutup (dempul) dan cat dasar atau meni harus dipakai produk yang
dikeluarkan oleh pabrik yang sama.
d. Cat besi
Bahan cat besi yang digunakan adalah setara produk Glotex, Seiv.
Sebelum pengecatan dilakukan harus dilakukan pendempulan yang
merata dan rapi. Warna cat yang akan digunakan akan ditentukan
kemudian bersama User.
3. PERSETUJUAN AHLI
Semua cat yang dipakai harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum boleh dipakai didalam pekerjaan. Cat didatangkan ke
lapangan pekerjaan dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan
label perusahaan, merk dan sebagainya.
4. PELAKSANAAN
a. Sebelum pengecatan dilaksanakan, lantai harus dicuci dan dijaga
agar debu tidak beterbangan. Alat pembersih seperti lap harus
disediakan dalam jumlah cukup. Sewaktu pelaksanaan pengecatan
lantai harus ditutupi sedemikian sehingga terhindar dari cipratan-cipratan
cat. Cipratan yang masih mengenai lantai dan bagian-bagian lain harus
langsung dibersihkan segera begitu pekerjaan cat pada bagian tertentu
selesai.
b. Pengecatan dinding tembok
Semua bidang plesteran yang tidak ditutup dengan lapisan lain harus
dicat dengan cat tembok. Kontraktor tidak diperkenankan untuk
mengecat sampai permukaan plesteran dinding benar-benar kering.
Permukaan plesteran yang belum rata tidak boleh dicat. Bidang plesteran
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
yang dicat harus diperbaiki dengan pendempulan/ plesteran yang sama.
Retak-retak harus ditambal dengan bahan penutup. Retak-retak yang
lebar harus dipotong bersama-sama dengan pinggirannya dan ditambal
dengan plesteran yang baru. Sebelum diratakan dengan bahan
penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang sampai rata dan
halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan petunjuk
dari pabrik cat yang bersangkutan, sampai terdapat warna yang rata.
c. Pengecatan kayu
Yang dicat adalah semua kayu yang tidak dipertahankan corak
naturalnya, termasuk semua kusen kayu dan permukaan kayu
diexspose. Semua retak, celah, lubang harus dibersihkan, digosok/
diampelas, lalu dicat dasar dan ditambal dengan bahan penutup
(dempul). Pengecatan dilakukan setelah seluruh permukaan yang akan
dicat sudah didempul dan dimeni. Pengecatan dilakukan lapis demi lapis
sehingga didapat hasil akhir yang rata diseluruh permukaan bidang
pengecatan.
d. Pengecatan besi
Semua pekerjaan besi dan baja harus dicat dengan zinkromat. Sebelum
dicat akhir besi dan baja harus dicat meni terlebih dahulu menurut syarat-
syarat yang ada.
Pengerjaan pengecatan harus mengikuti cara yang ditentukan.Besi/ baja
yang akan dicat harus diampelas, kemudian dicat meni dan dicat dasar.
Pengecatan dilakukan lapis demi lapis sehingga didapat hasil akhir
yang rata. Pekerjaan harus rapi, sesedikit mungkin cipratan mengenai
bagian-bagian lain.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
PASAL 25
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, bahan dan alat yang dipakai dalam
pekerjaan penutup atap sesuai dengan gambar rencana.
2. BAHAN-BAHAN
a. Rangka Atap
Rangka atap menggunakan rangka baja ringan zincalumn
b. Penutup atap menggunakan genteng murando glazur seperti ditunjukkan
dalam gambar.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Pemasangan rangka atap zincalumn harus dilakukan oleh pabrikan yang
menyediakan jasa pemasangan zincalumn dan disetujui oleh konsultan
perencana dan konsultan pengawas setelah mengajukan contoh dan
perhitungan struktur atap. Penyedia jasa harus melampirkan jaminan
dalam pemasangan zincalumn.
b. Pemasangan genteng murado glazur harus rapih dan dipastikan terhindar
dari kebocoran.
PASAL 26
PEKERJAAN BESI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi, seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga
kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
2. BAHAN
a. Semua material harus baru, bebas/ bersih dari karat, lobang-lobang dan
kerusakan lainnya. Semua material tersebut harus lurus, tidak terpuntir,
tidak ada tekukan-tekukan, serta memenuhi syarat toleransi.
b. Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
ASTM A-36. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan
barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang
bersangkutan. Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan
pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar atau RKS ini.
3. PELAKSANAAN
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada
Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas
pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus bertaraf yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus
diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
c. Pengelasan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai
las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama
dengan permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti
clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna
dengan bahan yang diikatnya.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang
sesuai dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang
untuk baut harus dibor dan dipunch.
f. Sebagai bahan finishing pekerjaan besi ini adalah cat duco dengan warna
akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
PASAL 27
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. U M U M
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan training bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
elektikal dapat beroperasi dengan sempuna.
2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik
a. Pembuatan gambar as built dan shop drawing.
b. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak termasuk fixturesnya.
c. Penambahan daya listrik ke PLN, dan penyambungan kabel feeder
listrik ke panel Existing.
2. Sistem penerangan dan stop kontak.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan
atau stop kontak khusus.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung
kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti : box untuk saklar
dan stop kontak, junction box, fleksible conduit, bends/ elbows, socket
dan lain-lain.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
PASAL 28
PEKERJAAN PLUMBING DAN SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Sistim perpipaan air bersih dari pipa air di dekat bangunan ke fixture-
fixture dalam bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan,
belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting dan perlengkapan lain yang
diperlukan.
2. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran,
lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan,
fitting-fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan.
3. Semua fixture yang direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran,
lengkap dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan lain yang
diperlukan dalam persyaratan.
4. Sistem perpipaan pembuangan air kotor dan perpipaan vent dari fixture-
fixture dalam bangunan sampai ke bak-bak penampung, septic tank, atau
saluran air hujan lengkap dengan sambungan-sambungan, tikungan-
tikungan dan perlengkapan lain yang diperlukan. Instalasi yang
dinyatakan dalam spesifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman Plumbing
Indonesia.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan, cara-cara
pemasangan, kwalitas pengerjaan, harus sesuai dengan standar yang
wajar berlaku dan disesuaikan dengan pedoman Plambing Indonesia.
3. STANDAR BAHAN
1. Semua bahan pipa dan peralatan-peralatan yang diperlukan harus
memenuhi standar di bawah ini:
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
a. ASTM-A 120-57 untuk pipa-pipa dan fitting dari "Galvanized Iron".
b. ISO dan SNI 0162-1987-A dan SNI 0178-1987-A untuk pipa dan fitting
PVC.
2. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, fixture-fixture dan peralatan
yang akan dipasang pada instalasi ini harus mempunyai tanda-tanda
merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
Fitting-fitting dan fixture-fixture yang tidak memiliki tanda-tanda tersebut
harus diganti atas tanggung jawab Pemborong.
3. Bahan-bahan, peralatan-peralatan dan peralatan-peralatan tambahan
yang disediakan harus baru dan dapat diterima.
4. Pipa-pipa air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi
air sampai ke bangunan, baik yang ditanam di dalam tanah maupun yang
ditempatkan di atas langit-langit dibuat dari Galvanized Iron Pipe.
5. Pipa-pipa sanitair domestik dari fixture-fixture sampai ke pipa yang ada,
dibuat dari PVC tekanan kerja 5 kg/cm2 standar ISO (klas AW).
6. Semua pipa-pipa sanitair di luar bangunan dibuat dari PVC tekanan kerja
5 kg/cm2 standar ISO (klas AW).
7. Fitting-fitting untuk PVC harus cetakan pabrik dengan bahan penyambung
(perekat) seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa.
8. Kran-kran air yang dipergunakan harus dari bahan kuningan dengan
lapisan chrome, merk SAN-EI atau merk lain yang setaraf dan disetujui.
9. Semua floor drain terbuat dari pelat berlubang-lubang dan dilapisi
chrome, dilengkapi dengan water trap seperti buatan SAN-EI atau merk
lain yang setaraf dan disetujui.
10. WC jongkok seperti buatan KIA Standard type RAPI-C.
4. PERENCANAAN
1. Selama pemasangan berjalan, Pemborong harus menutup setiap ujung
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran
dan lain-lain.
Setiap jaringan pipa yang telah selesai dipasang harus ditiup dengan
udara kempa, agar kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk dapat
terbuang sama sekali.
2. Cabang-cabang pipa air bersih harus dilengkapi dengan katup yang
ditempatkan sedemikian rupa sehingga jaringan tersebut dapat
berfungsi, diganti dan dikontrol alirannya untuk masing-masing kelompok
atau outlet atau fixture.
3. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan angker yang
cukup kokoh (rigid).
Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah
tempatnya, agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran,
dan harus sedemikian sehingga masih memungkinkan konstruksi dan
expansi pipa oleh perubahan temperatur.
4. Pipa horisontal harus ditumpu dengan jarak antara tidak lebih dari 3
meter.
5. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (clamp atau collar).
6. Penggantung/ penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang
akan ditutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi
terlebih dahulu dengan cat meni atau cat penahan karat.
7. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter
yang berbeda harus digunakan reducing fitting atau increasing fitting.
8. Semua sambungan harus dibuat kedap suara dan kedap air.
5. PEMASANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan
memahami pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang
ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
pihak-pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan
Pemborong ini sendiri.
Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong ini tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, Pemborong ini
wajibmemberitahukan secara tertulis kepada Pemborong Utama dan
mengajukan saran-saran perubahan/ perbaikan. Apabila hal itu tidak
dilakukan, Pemborong ini tetap bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
2. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan
setelah ada izin tertulis dari Pemilik/ Penanggung Jawab Proyek.
3. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan
yang tepat.
6. PEMBERSIHAN
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish
arsitektural atau timbulnya kerusakan lainnya, yang semuanya atas kelalaian
Pemborong, karena tidak membersihkan sistim perpipaan dengan baik,
maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
7. PENGUJIAN
1. Pengujian Sistim Distribusi Air
a. Setelah "roughing-in" selesai dipasang dan sebelum memasang fixture,
seluruh sistim distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik
minimum 7,5 atm dalam jangka waktu yang cukup lama (+ 120 menit)
tanpa mengalami kebocoran.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan tertutup oleh tembok
atau konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut
harus diuji dengan cara yang sama seperti di atas sebelum ditutup
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
dengan tembok atau bagian bangunan tersebut.
2. Kerusakan atau Kegagalan Uji
a. Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada
kerusakan atau kegagalan dari sesuatu bagian dari instalasi atau
sesuatu bahan dari instalasi, maka Pemborong harus mengganti
bagian atau bahan yang rusak/ gagal tersebut dan pemeriksaan/
pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan Pemilik/ Penanggung
Jawab Proyek.
b. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut
harus dengan pipa atau bahan yang baru.
8. PRODUK PABRIK YANG DISARANKAN
Valve : Toyo, Kitz, Hitachi atau setara
Perlengkapan Plumping : TOTO atau setara
Pipa PVC : Wavin, Rucika, Pralon, Unilon atau setara
Pipa GIP : PPI
Pipa Black Steel : PPI
PASAL 29
PEKERJAAN LAIN - LAIN
a. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas Pelaksana diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
1. Pembuatan Perizinan dari Pemda setempat. Surat Perizinan ini harus
sudah diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebelum serah
terima pekerjaan pertama.
2. Papan nama kegiatan dan fhoto pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
b. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak
berguna harus disingkirkan dari proyek.
c. Meskipun telah ada pengawasan dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggung jawab
Pelaksana untuk itu Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
e. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar sempurna.
f. Semua yang belum tercantum didalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian, dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
g. Tenaga Ahli yang dibutuhkan :
• Site Manager:
Seorang berpendidikan S-1 teknik sipil dan berpengalaman minimal 5
(lima) tahun sebagai Site Manager dalam bidang pekerjaan sipil.
• Ahli K3
Seorang berpendidikan S-1 teknik Kesehatan Masyarakat /Teknik
Lingkungan, dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai
Koordinator atau penanggungjawab K3 dalam bidang pekerjaan sipil.
• Pengawas Lapangan:
Seorang yang berpendidikan D-3 Teknik sipil dan berpengalaman
minimal 4 (empat) tahun dalam bidang pekerjaan sipil
• Pelaksana Lapangan:
Seorang berpendidikan SLTA dan berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun
sebagai pelaksana lapangan pekerjaan sipil.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG ISLAMIC CENTER CICURUG
(LANJUTAN)
PASAL 30
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini
tetapi di dalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat
dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan
Perencana perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam daftar rencana anggaran
biaya, tetapi menurut pertimbsngan Pemberi Tugas yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan rencana
anggaran biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus
diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.