| 0833207442405000 | Rp 739,795,991 | |
CV Fathia Pratama | 00*7**3****34**0 | - |
| 0315145334434000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN
DI UNIT PEMBIBITAN DAN PAKAN TERNAK (UPPT) PURABAYA
Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi memiliki UPTD Pembibitan yang dibangun sejak Tahun
2013, dimana dilokasi UPTD tersebut memiliki luas sekitar 15 Ha dan dilengkapi dengan beberapa
prasarana. Pada Tahun 2023, Dinas Peternakan memiliki misi untuk menjadikan Unit Pembibitan dan
Pakan Ternak ini selain sebagai tempat untuk melaksanakan budidaya dan pembibitan ternak juga
diarahkan sebagai lokasi agrowisata . Salah satu faktor yang penting dalam keberhasilan dan keberlanjutan
kegiatan di Unit Pembibitan dan Pakan Ternak, Purabaya adalah tersedianya sumberdaya manusia yang
bertanggungjawab dalam tatalaksana pemeliharaan ternak . Dengan akan dikembangkannya Unit
Pembibitan dan Pkaan Ternak sebagai tujuan Agrowisata maka jumlah tenaga kerja pun akan bertambah,
dan karenanya kebutuhan tempat istirahat bagi karyawanpun perlu ditambah. Oleh karenanya pada Tahun
2023 ini akan dilaksanakan Pembangunan Mess karyawan
Pihak pelaksana kegiatan pembangunan (kontraktor) dipilih oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pembangunan pendopo adalah badan usaha yang berbadan hukum.
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor antara lain mendatangkan semua bahan,
pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya. Baik pengadaannya langsung atau
tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan
sempurna dan lengkap. Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan
teknis dan gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pembangunan (Kontraktor) adalah
pembangunan Mess Karyawan di Unit Pembibitan dan Pakan Ternak, Purabaya, termasuk
didalamnya meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Galian, Tanah & Urugan;
c. Pekerjaan Pondasi;
d. Pekerjaan Beton;
e. Pekerjaan Dinding;
f. Pekerjaan Atap;
g. Pekerjaan Plafond;
h. Pekerjaan Lantai;
i. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, Kaca & Besi;
j. Pekerjaan Pengecatan;
k. Pekerjaan Elektrikal;
l. Pekerjaan Plumbing & Sanitari;
m. Pekerjaan Lain-Lain.
Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan sebagai
tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan (Kontraktor). Tim Pelaksana Pembangunan harus
menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan selesai dengan hasil sempurna, dimana termasuk
pembersihan lokasi pekerjaan dan sebagainya.
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim Pelaksana
Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat menganggu
jalannya pekerjaan.
b Pengamanan lokasi pekerjaan sehingga para pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan
nyaman dan aman, demikian pula bahan dan alat dalam keadaan aman.
c Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan pekerjaan.
Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas Pembangunan
harus menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah disesuaikan dengan kondisi
lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail mengenai pekerjaan khusus/spesifik yang belum
tercakup lengkap dalam gambar kerja. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Kerja, Perintah Pejabat Pembuat
Komitmen dan/atau pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari Tim Perencanaan dan
Pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Supaya tugas dari tim pelaksana pembangunan (kontraktor) bisa berjalan dengan lancar
sebaiknya penyedia (kontraktor) membuat jadwal pertemuan rutin dengan pihak pemberi pekerjaan,
konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu
mendapat pemecahan permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana yaitu
material yang telah ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek
berlangsung atau harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan
persetujuan perubahan material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya perbedaan
gambar rencana dengan kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan
yang memerlukan persetujuan konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan
proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama
dan hubungan yang baik dan terus menerus hingga proyek selesai antara pemberi pekerjaan,
kontraktor, konsultan perencana, dan konsultan pengawas