| 0967513219405000 | Rp 573,661,888 | |
PT Jati Purba Berkah | 06*4**7****05**0 | - |
| 0021083670405000 | - | |
| 0703195727027000 | - | |
| 0312564057403000 | - | |
| 0953518974212000 | - | |
| 0413472648405000 | - | |
| 0767767510405000 | - | |
CV Kian Jaya Nusantara | 03*1**9****55**0 | - |
CV Putra Darmansah | 09*6**2****05**0 | - |
| 0739585529403000 | - | |
| 0211483367405000 | - | |
| 0819300716405000 | - | |
| 0019456532405000 | - |
URAIAN SINGKAT
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraiakan sebagai berikut :
A. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan Revitalisasi Alun Alun
Palabuhanratu.
B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan
bahan.
D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak intern
Dinas Perkim sendiri.
E. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi
dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 70
tahun 2012 dan petunjuk teknis pelaksanaannya
F. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.