| Reason | |||
|---|---|---|---|
Rampas Mulia Karya | 01*9**3****13**0 | Rp 913,200,000 | - |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | Rp 913,200,000 | - |
| 0022248926713000 | Rp 913,200,000 | - | |
| 0031669955701000 | Rp 1,033,575,039 | - | |
| 0947799136706000 | Rp 970,275,000 | - | |
| 0627215130703000 | Rp 969,347,669 | - | |
| 0032690497701000 | Rp 1,004,063,861 | - | |
| 0031347982711000 | Rp 1,044,898,000 | - | |
| 0922841101704000 | Rp 913,200,000 | tidak menyampaikan penilaian kinerja sekurang-kurangnya BAIK pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP screeshot dari SIKAP atau Surat Keterangan dari Pejabat Pembuat komitmen | |
| 0025339748714000 | Rp 1,082,376,795 | - | |
| 0439046939713000 | Rp 1,084,000,000 | - | |
| 0840197503704000 | Rp 1,060,000,000 | - | |
| 0926269499701000 | - | - | |
CV Sayaga Mandraguna | 0019814748412000 | - | - |
| 0026185926711000 | - | - | |
| 0418807137711000 | - | - | |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - | - |
| 0032184277701000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0021110630712000 | - | - | |
CV Kenzo | 06*5**7****13**0 | - | - |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0939047056713000 | - | - | |
| 0826167082701000 | - | - | |
| 0861145209701000 | - | - | |
CV Fathan Konstruksi | 06*5**2****11**0 | - | - |
Angkasa Mulia Karya | 00*7**8****13**0 | - | - |
| 0941733420713000 | - | - | |
| 0022250344713000 | - | - | |
| 0027124155703000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
CV Suak Bom | 01*9**0****13**0 | - | - |
CV Kembar Prima Sejahtera | 09*9**7****13**0 | - | - |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
| 0014054266703000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS KESEHATAN
UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKAMARA
Jln. Tjilik Riwut No. 35 KM. 5,5 Sukamara 74712
Telp. (0532) 26752, 26753 Faks. (0532) 26753 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN GEDUNG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) (DAK)
DI RSUD SUKAMARA TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009, Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat
darurat.
Dalam era globalisasi, persaingan antar rumah sakit sebagai organisasi dibidang pelayanan
jasa semakin ketat. Banyaknya jumlah rumah sakit baru akan menimbulkan persaingan pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis, paramedis, tenaga ahli lainnya, peralatan serta
persaingan fasilitas dibidang kesehatan baik fasilitas medis maupun non medis. Posisi kompetitif
rumah sakit akan dapat dipertahankan dalam jangka panjang, apabila memiliki kemampuan
melayani costumer dengan lebih bauik dan dapat membedakan dirinya melalui unggulan tertentu
dibandingkan pesaingnya.
RSUD Sukamara merupakan rumah sakit tipe C Pemerintah Kabupaten Sukamara sesuai
dengan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukamara Nomor 503.9/001/DPMPTSP, Tanggal 18 September 2017 tentang Izin Operasional dan
Penetapan Kelas Rumah Sakit.Sertifikat Izin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas C
RSUD Sukamara, tanggal 18 September 2017. Dengan semakin meningkatnya kunjungan pasien,
maka untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan adanya pengembangan peralatan
kedokterannya yang lengkap maupun ruang rawat inap yang sesuai standar agar pasien dapat
dilayani dengan baik yang pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesetaraan dan umu
harapan hidup masyarakat.
Sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan dan perkembangan kota khususnya di
Kabupaten Sukamara, maka dengan sendirinya peningkatan infrastruktur, sarana dan prasarana
juga semakin meningkat. Salah satunya adalah tuntutan pelayanan kepada masyarakat di semua
sektor. Dalam upaya mengoptimalkan hasil pembangunan Prasarana dan Sarana tersebut, maka
dipandang perlu diadakannya pembangunan kelengkapan sarana dan prasarana yang terdapat
pada Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di Kabupaten Sukamara, yang mana pembangunan
sarana baru dan perawatan sarana yang sudah ada berdasarkan skenario prioritasnya masing-
masing.
B. DASAR PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan Pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (Nicu) (Dak), mengacu
pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah
sakitan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025
− Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
− Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
− Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU)
(DAK)
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) yang didanai melalui Dana
Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
neonatal yang representatif, aman, dan sesuai standar, guna mendukung penanganan
bayi baru lahir dengan kondisi kritis secara cepat dan tepat.
b. Tujuan
1. Menyediakan fasilitas pelayanan NICU yang sesuai dengan standar pelayanan
kesehatan nasional.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bayi baru lahir, terutama yang
memerlukan perawatan intensif.
3. Mendukung upaya penurunan angka kematian bayi (AKB) di wilayah pelayanan.
4. Memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan neonatal yang berkualitas.
5. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit dalam memberikan pelayanan
kesehatan ibu dan anak.
.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan PEMBANGUNAN GEDUNG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) (DAK) ini terletak
di RSUD Kabupaten Sukamara Jl. Tjilik Riwut Nomor 35 Km. 5,5 Sukamara.
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan atau alokasi anggaran adalah dari Dana APBN (DAK) SEBESAR
Rp. 1.141.500.000,00 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
F. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
− Nama Kuasa Pengguna Anggaran : dr. Eflin Nora Marlina Sianipar
− NIP : 19760611 200604 2 028
− Unit Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
− Satuan Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara
G. LINGKUP PEKERJAAN
Bidang Pekerjaan utama dari PEMBANGUNAN GEDUNG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT
(NICU) (DAK) Kabupaten Sukamara antara lain sebagai berikut :
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus membuat rencana kerja yang
disetujui oleh pengawas lapangan, kemudian diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
2. Penyedia jasa harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan,
sesuai dengan rencana kerja tersebut.
3. Sebelum melaksanakan pembangunan/ pekerjaan, pihak penyedia jasa berkewajiban meneliti
semua gambar konstruksi/ struktur dan bila terdapat kekeliruan/ kesalahan yang sekiranya
menurut anggapan penyedia jasa akan membahayakan, maka pihak penyedia jasa harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen untuk bahan
pertimbangan penanggulangannya.
4. Pelaksana lapangan seiap hari harus membuat laporan harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan, baik teknis maupun
administratif dan pada laporan harian tersebut oleh penyedia jasa atau pelaksana yang
mewakilinya harus ditanda-tangani.
5. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak penyedia jasa harus memberikan data-data yang
diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
6. Pelaksana lapangan juga harus membuat laporan mingguan dan bulanan secara rutin.
H. TENAGA AHLI/ PERSONIL DAN PERALATAN PENDUKUNG
1. Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi :
− Konstruksi Gedung Kesehatan (BG 005).
− NIB KBLI 41015 (Kontruksi Gedung Kesehatan)
− Memenuhi syarat nilai kinerja sekurang – kurangnya baik pada sistem informasi kinerja
penyedia (SIKAP).
2. Tenaga Terampil/ Personil
a) Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa harus menyediakan tenaga terampil yang
memenuhi ketentuan dari PPK baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun dari
kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Terampil yang dilibatkan adalah tenaga terampil yang cukup berpengalaman di
bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
− Tenaga Terampil : 1 Orang
Memiliki SKT Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung, atau pelaksana
lapangan pekerjaan gedung
Memiliki pengalaman 2 Tahun.
− Petugas K3 Konstruksi : 1 Orang
Memiliki Sertifikat K3 Kontruksi
Memiliki pengalaman - Tahun.
c) Peralatan Utama
1) Peralatan Utama minimal yang diperlukan :
− Concrete Vibrator : 1 Unit
Kapasitas pemadatan minimal 5,5 HP Atau 4.000 Rpm
− Concrete Mixer dengan kapasitas minimal 0,3 – 0,5 M3 : 2 Unit
2) Menyampaikan hasil pemindaian/scan bukti kepemilikan alat/ surat dukungan sewa
alat apabila peralatan dinyatakan sewa.
I. RENCANA KESELAMATAN KERJA
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
Rincian pekerjaan Indefikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN Luka ringan, Terkena peralatan 2
Terkena Peralatan Kerja dan
2. PEKERJAAN TANAH tertimpa material bangunan, 3
tertimbun tanah
Terjepit, tertimbun, tertimpa
benda, Tergores, Terjatuh
3. PEKERJAAN BETON pada pekerjaan yang berada 3
diketinggian dan Alergi Bahan
Campuran Beton
Terkena alat kerja, kecelakaan
4. PEKERJAAN PASANGAN akibat terhirup semen, tangan 3
iritasi terkena adukan semen
Terkena alat kerja, Terjatuh
5. PEKERJAAN ATAP DAN
pada pekerjaan yang berada 3
LANGIT - LANGIT
diketinggian, tertimpa benda
Terkena alat kerja, Terjatuh
pada pekerjaan yang berada
6. PEKERJAAN ELEKTRIKAL diketinggian, Tersengat Arus 4
Listrik, Terkena sisi tajam kabel
tembaga
Terkena alat kerja, kecelakaan
7. PEKERJAAN FINISHING akibat terhirup Bahan cat, 2
tangan iritasi terkena cat
Terkena peralatan
8. PEMBERSIHAN AKHIR pembersihan, kaki terinjak 3
kotoran & pecahan kaca
J. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
SPMK ditandatangani.
K. MASA PEMELIHARAAN
Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 12 (Dua Belas) bulan sejak serah terima pertama
pekerjaan.
L. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun, maka pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG
NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) (DAK) hendaknya memeriksa dan mempelajari semua
bahan yang telah diterima dan mencari bahan masukan yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. EFLIN NORA MARLINA SIANIPAR
NIP. 19760611 200604 2 028
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
DINAS KESEHATAN
UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKAMARA
Jln. Tjilik Riwut No. 35 KM. 5,5 Sukamara 74712
Telp. (0532) 26752, 26753 Faks. (0532) 26753 Email : [email protected]
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) (DAK)
PPK dr. Eflin N.M. Sianipar
ID RUP 56684566
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan bangunan ukuran 216 M2 beralamat di Jl.
Tjilik Riwut KM.5,5 Sukamara
Spesifikasi kinerja bangunan Lulus uji mutu beton minimal K-175
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Semen menggunakan Semen portland SNI
b. Pasir menggunakan jenis selorong dibuktikan dengan nota surat jalan
c. Batu belah sesuai dengan yang tercantum pada HPS
d. Besi menggunakan besi beton polos SNI ukuran sesuai dengan yang
tercantum pada HPS
e. Bata merah menggunakan bata cetak produk lokal
f. Lantai Granit menggunakan granit homogenous tile ukuran 60 x 60
g. Keramik sesuai dengan yang tercantum pada HPS dan gambar kerja
h. Kusen menggunakan alumunium 4”
i. Canal C menggunakan baja ringan profil 0.75 SNI
j. Reng menggunakan baja ringan profil 0.75 SNI
k. Merk cat sesuai dengan yang tercantum pada HPS
l. Septitank menggunakan bioseptitank sesuai dengan yang tercantum
pada HPS
m. Kabel sesuai dengan yang tercantum pada HPS
n. Pipa sesuai dengan yang tercantum pada HPS
o. Lampu sesuai dengan yang tercantum pada HPS
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan
ini adalah :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Concrete Vibrator 5,5 HP / 4.000 Rpm 1
2 Concrete Mixer 0.3-0.5 m3 2
dst. ___ ___ ___
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat
bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah
mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah,
lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta
alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No pekerjaan yang akan
Kerja (tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Bangunan 2 tahun SKA/SKT
Gedung / Pekerjaan
Gedung atau
pelaksana lapangan
pekerjaan gedung
2 Petugas K3 - tahun SKA/SKT
Konstruksi
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi
perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian
pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi.
Rincian pekerjaan Indefikasi Bahaya
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN Luka ringan, Terkena peralatan
Terkena Peralatan Kerja dan tertimpa
2. PEKERJAAN TANAH
material bangunan, tertimbun tanah
Terjepit, tertimbun, tertimpa benda,
Tergores, Terjatuh pada pekerjaan yang
3. PEKERJAAN BETON
berada diketinggian dan Alergi Bahan
Campuran Beton
Terkena alat kerja, kecelakaan akibat
4. PEKERJAAN PASANGAN terhirup semen, tangan iritasi terkena
adukan semen
Terkena alat kerja, Terjatuh pada
5. PEKERJAAN ATAP DAN LANGIT - LANGIT pekerjaan yang berada diketinggian,
tertimpa benda
Terkena alat kerja, Terjatuh pada
pekerjaan yang berada diketinggian,
6. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Tersengat Arus Listrik, Terkena sisi tajam
kabel tembaga
Terkena alat kerja, kecelakaan akibat
7. PEKERJAAN FINISHING terhirup Bahan cat, tangan iritasi terkena
cat
Terkena peralatan pembersihan, kaki
8. PEMBERSIHAN AKHIR
terinjak kotoran & pecahan kaca
INFORMASI LAINNYA 1. Jangka Waktu Pengerjaan 120
(Seratus Dua puluh hari) kalender
sejak terbit SPMK
2. SBU BG 005
3. NIB KBLI 41015
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
dr. EFLIN NORA MARLINA SIANIPAR
NIP. 19760611 200604 2 028
PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA
SUKAMARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
GAWIBARINJAM Alamat :Jalan Tjilik Riwut KM.5,5 Sukamara 74172
GAMBAR RENCANA
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG NEONATAL INTENSIVE CARE UNIT (NICU) (DAK)
LOKASI : KECAMATAN SUKAMARA
TAHUN ANGGARAN 2025