| 0029170214713000 | Rp 1,375,000,000 | |
| 0861145209701000 | - | |
CV Kembar Prima Sejahtera | 09*9**7****13**0 | - |
Angkasa Mulia Karya | 00*7**8****13**0 | - |
| 0033080631701000 | - | |
CV Bumi Jaya Kontraktor | 10*0**0****52**6 | - |
CV Suak Bom | 01*9**0****13**0 | - |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - |
Raja Sapta | 02*2**2****03**0 | - |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
| 0942446899711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Permukiman Desa Pulau Nibung
2. Nilai Total HPS : Rp 1.400.000.000,00 (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPn
3. Sumber Dana : APBDP Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan membantu PPK dalam proses pembangunan fisik;
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan
pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama setelah
disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas dan PPTK
Kegiatan;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Lingkup pekerjaan ;
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN JALAN RIGID DAN PEVEMENT
C. PEKERJAAN BATU BELAH
D. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK