| 0669099897713000 | Rp 859,213,436 | |
| 0941821357713000 | - | |
CV Jaya Utama Permata | 04*3**6****13**0 | - |
| 0024550360713000 | - | |
| 0029172970713000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0845954668703000 | - | |
| 0969901875711000 | - | |
| 0722394210713000 | - | |
| 0311729941713000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN FISIK
1. Nama Paket Pekerjaan : LANJUTAN PENATAAN HALAMAN MASJID
AGUNG SUKAMARA
2. Nilai Total HPS : Rp 928.000.000,00 (Sembilan Ratus Dua
Puluh Delapan Juta Rupiah).
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran
2023
4. Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan ini menata halaman
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Biaya RK3
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
II. PEKERJAAN TANAH
a. Pekerjaan Penyiapan Lahan
b. Pekerjaan Galian
c. Pek. Urugan Pasir untuk pelindung septicktank
d. Pek. Urugan tanah Subur kansten sudut masjid
III. PEKERJAAN BERBUTIR
a. Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat kelas A
IV. PEKERJAAN ASPAL
a. Lapis Resap Pengikat
b. Latasir Kelas B (SS-B) manual
V. PEKERJAAN STRUKTUR DAN LANJUTAN TAMAN SIKU
a. Pek. Penutup saluran beton K.175
b. Pek. Pembesian penutup saluran dia.12mm
c. Pek. Dinding Pasangan bata
d. Pek. Sumur Resapan dengan buis beton
e. Pek. Pembuatan saluran pembuangan beton K.175
f. Pek. Lantai beton samping saluran beton K.175
g. Pek. Pembuatan kansten samping menara beton K.175
h. Pek. Begesting (2 kali Pakai)
i. Pek. Pasang pipa 2"
j. Pek. Pasang Lantai Granit 60x60 (Anti slip/motif kasar)
k. Pek. Pengadaan dan pasang huruf bahan ACP
l. Pas. Dudukan huruf bahan ACP outdoor
m. Pek. Pemasangan instalasi kabel NYY 2x2,5 mm supreme
n. Pek. Pemasangan Lampu sorot dan pengaman besi
o. Pek. Pemasangan Lampu Selang
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga
kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop drawing diajukan
kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
13) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan metode VE, maka
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dapat menyusun Value
Engineering Change Proposal (VECP) dalam rangka pemberian alternatif
penawaran yang disertakan pada surat penawaran.
14) Dalam penyusunan VECP, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
secara inhouse, bagi yang memiliki tenaga ahli VE, atau bekerja sama
dengan pemberi jasa keahlian VE, harus menggunakan metodologi yang
sesuai dengan standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 July 2020 | Pembuatan Jalur Pejalan Kaki (Pedestrian)/ Jalan Setapak (Dak) | Kab. Sukamara | Rp 1,709,370,000 |
| 30 June 2021 | Peningkatan Jalan Sei Pasir - Teruntum | Kab. Sukamara | Rp 1,500,002,744 |
| 30 September 2020 | Peningkatan Jalan Poros Sungai Pasir (Dak) (Abt) | Kab. Sukamara | Rp 1,428,000,000 |
| 16 August 2022 | Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Sukamara Tahun 2022 | Kab. Sukamara | Rp 962,110,400 |