| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0727588642713000 | Rp 532,740,615 | - | |
| 0935468157614000 | Rp 529,803,000 | SBU Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah sudah habis masa berlaku 25 Februari 2023 | |
| 0766580633702000 | Rp 514,514,514 | NIB yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan | |
| 0906984653005000 | - | - | |
PT Aplika Data Nusantara | 09*3**3****14**0 | - | - |
| 0032237240643000 | - | - | |
| 0027275353432000 | - | - | |
| 0913243754713000 | - | - | |
PT Arsa Berkah Makmur | 04*9**9****23**0 | - | - |
| 0661731976542000 | - | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
REVIU DAN PENETAPAN DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS / KAK
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12
Tahun 2021, Lampiran I Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,
Bagian 1.2 Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi. PPK
melakukan Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK untuk:
Program : 1.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegitan : 1.02.02.2.01.19 Pemeliharaan Prasarana dan Pendukung
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Nama Paket Pekerjaan : Instalasi dan Pemasangan Trafo+Kabel
Sumber Anggaran : APBD Kabupaten Sukamara melalui DPA SKPD RSUD
Sukamara Tahun Anggaran 2022
Pagu Anggaran : Rp. 550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Demikian penetapan dokumen ini untuk menjadi dokumen persiapan pengadaan.
Sukamara, 10 Juli 2023
Disetujui oleh: Direviu/ditetapkan oleh: Diverifikasi oleh:
Direktur RSUD Sukamara Pejabat Pembuat Komitmen, Sub Koordinator Selaku
Selaku PA, PPTK,
dr. EFLIN.N.M. SIANIPAR Agung Tjahjaono, S. Si. Ahmad Hamdani, S. Kep
Nip. 197606112006042028 Nip. 19740211 200803 1 002 NIP. 198708312010011001
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
PENGADAAN BARANG
Instalasi dan Pemasangan Trafo + Kabel
Diisi dengan nama paket pengadaan barang yang akan dilaksanakan
BAGIAN 1 – INFORMASI PENGADAAN
1. NAMA SATKER PENGADAAN BARANG
Daftar nama satker yang ditunjuk menyelenggarakan pengadaan barang sesuai dengan judul tersebut di atas.
Mohon melampirkan Surat Keputusan penetapan satker pengadan barang.
a. SKPD : RSUD Sukamara
b. PA : dr. EFLIN.N.M. SIANIPAR
c. PPK : Agung Tjahjaono, S. Si.
2. Nomor DPA : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.0001/001/2023
3. ID SIRUP : 42866152
4. LATAR BELAKANG
Gambaran umum permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan pengadaan barang sesuai dengan judul
tersebut di atas. Disarankan untuk merujuk kembali pada Dokumen Penetapan Barang/Jasa hasil perencanaan
pengadaan barang/jasa dan melampirkan hasil identifikasi kebutuhan, seperti RKBMN atau riwayat kebutuhan
barang/jasa masing-masing satker.
Dengan semakin bertambahnya pelayanan kesehatan di RSUD Sukamara berdampak juga
dengan bertambahnya sarana prasarana sebagai pendukung pelayanan kesehatan tersebut.
Penambahan alat kesehatan di lingkungan RSUD Sukamara, yang merupakan penunjang
penegakan diagnosis kesehatan yang semakin komplek, meningkatkan kebutuhan akan
ketersediaan daya listrik. daya listrik yang terpasang sekarang sudah dirasa semakin
mendekati batas daya terpasang seiring dengan bertambahnya alat kesehatan diagnostik.
Pada pekerjaan Instalasi dan Pemasangan Trafo + Kabel ini direncanakan akan dilakukan
penambahan daya, tetapi dengan keadaan terkini diperlukan pendukung untuk penambahan
daya berupa trafo dan cubical yang akan mereduksi daya listrik dari tegangan menengah ke ke
tegangan rendah sesuai kebutuhan sarana prasarana peralatan kesehatan di RSUD Sukamara.
Pekerjaan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan suber daya listrik di lingkungan RSUD
Sukamara selama beberapa tahun kedepan.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
5. MAKSUD DAN TUJUAN
Penjelasan mengenai maksud dan tujuan pengadaan barang sesuai dengan judul tersebut di atas. Disarankan
untuk merujuk kembali pada Dokumen Penetapan Barang/Jasa hasil perencanaan pengadaan barang/jasa.
a. Maksud pengadaan
Tersedianya pasokan listrik PLN yang memadai.
b. Tujuan pengadaan
Penambahan daya listrik dilingkungan RSUD Sukamara.
6. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dari pengadaan barang sesuai dengan judul tersebut di atas. Disarankan
untuk merujuk kembali pada Dokumen Penetapan Barang/Jasa hasil perencanaan pengadaan barang/jasa.
a. Pelayanan kesehatan di RSUD Sukamara berjalan terus menerus;
b. Meningkatkan citra RSUD Sukamara.
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Berdasarkan Pasal 66 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, HPS disusun paling
lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi dan
paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses
prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Disebutkan sumber dana dengan detil, termasuk nomor RKA-K/L yang sesuai dengan judul tersebut di atas.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD melalui DPA RSUD Sukamara Tahun
Anggaran 2022:
Program : 1.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
Kegiatan : 1.02.02.2.01 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegitan : 1.02.02.2.01.19 Pemeliharaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
b. PAGU Anggaran Rp. 550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
c. Total perkiraan biaya yang diperlukan/HPS Rp. 550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah)
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
8. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Penetapan Jenis Kontrak berdasarkan Pasal 27 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
1. Jenis Kontrak
a. Kontrak Harga Satuan
2. Cara Pembayaran
a. Sekaligus
9. JAMINAN
a. Jaminan Uang Muka
Ketentuan Uang Muka berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 16 Tahun 2018
i. Paling tinggi 30 % dari nilai kontrak (untuk usaha kecil)
ii. Paling tinggi 20% dari nilai kontrak (untuk usaha non kecil) dan Penyedia Jasa Konsultansi
iii. Paling tinggi 15% dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak
Nilai Jaminan Uang Muka Rp. 165.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
b. Jaminan Pelaksanaan
Ketentuan Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Pasal 33 Perpres Nomor 16 Tahun 2018
1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai kontrak; atau
2. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
Dengan masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal kontrak sampai serah terima
barang
10. MASA BERLAKU PENAWARAN
60 (Enam Puluh) hari kalender
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Penjelasan mengenai kualifikasi yang harus dipenuhi penyedia dalam memenuhi pengadaan barang sesuai
dengan judul tersebut di atas.
a. Jenis Penyedia : Badan Usaha, Kualifikasi Kecil.
b. Memiliki NIB dengan Kode KBLI 35129 (Akifitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya)
c. Memiliki SBU ESDM
(1) Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangann Menengah;
(2) Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangann Rendah; dan
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah;
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
d. Memiliki NPWP dan telah menyeselaikan kewajiban perpajakan Badan Usaha Tahun
Pajak 2022
e. Memiliki Tenaga Manajerial dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) 1 (satu) Orang Pelaksana dengan kualifikasi minimal Pembangunan dan
Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah, kode SKK minimal F.43.132.01
.KUALIFIKASl.3.DISTER;
(2) 1 (satu) Orang Pelaksana dengan kualifikasi minimal Pembangunan dan
Pemasangan Pemanfaatan Tegangan Rendah, kode SKK minimal F.43.132.01
.KUALIFIKASl.3.DISTER; dan
(3) 1 (satu) Orang Pelaksana dengan kualifikasi minimal K3 Listrik.
BAGIAN 2 – INFORMASI BARANG
12. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
b. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(menyesuaikan dengan agenda pengadaan dari PPTK)
Bulan Ke-
No. AGENDA KEGIATAN
1 2 3 4
A PERSIAPAN dan PELAKSANAAN
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pemesanan dan Pembelian
Barang Pengadaan
B PENGIRIMAN DAN INSTALASI
1. Pengiriman Barang Pengadaan
2. Pemasangan Instalasi dan
pembuatan dokumen SLO
C PEMERIKSAAN dan SERAH TERIMA
1. Pemeriksaan Hasil Pengadaan,
Pemasangan Instalasi serta
dokumen terkait
13. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Disarankan untuk merujuk kembali pada Dokumen Penetapan Barang/Jasa hasil perencanaan pengadaan
barang/jasa.
a. Ruang lingkup pekerjaan
Penjelasan mengenai lingkup pekerjaan yang termasuk dalam pengadaan barang sesuai dengan judul
tersebut di atas.
a) Pengadaan dan pemasangan Trafo dan Cubical beserta perlengkapannya dan
dokumen penunjang.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
b. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
Menyesuaikan keadaan di lapangan
14. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Penjelasan mengenai hasil akhir barang yang diharapkan dari pengadaan barang sesuai dengan judul tersebut
di atas. Disarankan untuk merujuk kembali pada Dokumen Penetapan Barang/Jasa hasil perencanaan
pengadaan barang/jasa.
Ketersediaan daya listrik sesuai kapasitas alat
15. SPESIFIKASI TEKNIS
Penjelasan secara mendetil mengenai barang yang dimaksud. Spesifikasi teknis terdiri dari (namun tidak terbatas
pada) spesifikasi mutu/kualitas, spesifikasi jumlah, atau spesifikasi pelayanan.
a. Spesifikasi mutu/kualitas (Keadaan fisik, fungsi, kinerja dan sifat barang yang diperlukan)
PEKERJAAN :
• Pengadaan dan Pemasangan Transfomator 500 KVA
✓ Transfomator 500KVA
. Tegangan : 20-0,4 kV, Dyn5
. Indoor : DMCR + ELASTIMOLD
. Type : Onan / Oil Immersed
. Winding : AL-AL
• Pengadaan dan Pemasangan Kubikel 20kv
Cubicle SM6 12/20 (20)kV, 630A, 16kA/1s
✓ Incoming Load Break Switch Cubicle, Type IM
Manual and Fixed (non withdrawable) Type, c/w :
. SF6, Load Break Switch 630A
. LBS Operating mechanism CIT
. 3 Phase busbar 630A
. 3 neon indicator
. Earthing Switch
. Heater 50 W (220 Vac)
✓ Outgoing Load Break Switch Cubicle, Type QM
Manual and Fixed (non withdrawable) type, c/w
. SF6, Load Break Switch 630A
. LBS Operating mechanism
. 3 Phase busbar 630A
. 3 Phases neon indicator
. Heater 50 W (220 Vac)
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
. Earthing Switch
. Shunt trip coil (220 Vac/ 50 Hz)
PEKERJAAN KABEL
• Pemasangan Kabel N2SXY 1X70 mm
• Pemasangan Kabel NYY 300 mm
PEKERJAAN GROUNDING
• Pemasangan Gronding
Pemasangan Gronding Dengan Kpasitas Dibawah 5 0hm
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Trafo, Kubikel Dan Jaringan
• Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sesuai Peraturan Diretorat Jendral Kelistrikan (DJK)
b. Spesifikasi jumlah
1) Trafo 500 KVA, 1 (satu) unit;
2) Cubicle up to 24 KV, 1 (satu) unit;
3) Kabel N2SXY 1X70 mm,
4) Kabel N2SXY 1X70 mm,
5) Sistem Grounding, 1 (satu) paket;
6) Dokumen SLO, 1 (satu) paket;
c. Spesifikasi pelayanan (Jenis layanan yang dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan
barang, misalnya layanan purna jual, garansi dan lain-lain)
1) Pemenang tender melakukan pengadaan, pengiriman dan pemasangan barang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan serta melengkapinya dengan
dokumen SLO untuk keseluruhan hasil pekerjaan.
2) Surat jaminan garansi, keterangan asal usul, keaslian, dan barang baru dari
pabrikan/ distributor Trafo.
3) Surat jaminan garansi, keterangan asal usul, keaslian, dan barang baru dari
pabrikan/ distributor Cubicle.
d. Spesifikasi teknis lainnya (Kondisi teknis lain yang dibutuhkan dari barang yang diperlukan)
1. PPKom berhak meminta ke penyedia untuk melakukan uji fungsi di lapangan
pada saat barang akan dikirimkan ke RSUD Sukamara.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
16. KRITERIA PENERIMAAN BARANG
Kondisi barang pada saat serah terima sebagai standar penandatanganan berita acara serah terima barang.
1. Barang 100% dalam keadaan baru, bukan barang rekondisi, bebas dari cacat fisik
dan atau cacat fungsi.
2. Dokumen SLO sudah harus ada pada saat proses penyerahan hasil pekerjaan.
17. HAL-HAL LAIN YANG DIPERLUKAN
Penjelasan mengenai hal-hal lain yang diperlukan untuk pengadaan barang sesuai dengan judul tersebut di atas.
1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan Spesifikasi ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama Jika kerja sama dengan penyedia lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: Sesuai ketentuan peraturan perundang-undagangan
3. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Data Lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
Sukamara, 24 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen dilingkungan
RSUD Sukamara T.A. 2022
Agung Tjahjaono, S. Si.
NIP.19740211 200803 1 002
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
DOKUMEN PRA RK3K
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN :
Instalasi dan Pemasangan Trafo+Kabel
LOKASI:
KABUPATEN SUKAMARA – KALIMANTAN TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
PRA RENCANA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK
( PRA - RKK )
A. KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
....................................................................................................................................................
.................................... (diisi oleh Penyedia Jasa berupa pernyataan tertulis yang berisi
komitmen untuk menerapkan K3 berdasarkan skala resiko dan peraturan perundang-
undangan Keselamatan Konstruksi yang dilaksanakan secara konsisten)
A.1. Penyedia Jasa harus menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi pada kegiatan
Konstruksi yang dilaksanakan.
A.2. Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
peningkatan berkelanjutan SMKK;
2. Mencakup Komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan
lain yang terkait dengan Keselamatan Konstruksi;
3. Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran Keselamatan Konstruksi.
B. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Di dalam membuat rencana Keselamatan Konstruksi, PPK memberikan identifikasi awal dan
Penyedia Jasa harus menyampaikan pengendalian resiko pada saat penawaran berdasarkan
identifikasi awal tersebut
B.1. Identifikasi Bahaya, Sasaran Keselamatan Konstruksi Proyek, Pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi, Program Keselamatan Konstruksi dan Biaya Keselamatan
Konstruksi sesuai dengan format pada Tabel 1.
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN BARANG
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
DENGAN METODE TENDER / PENGADAAN LANGSUNG
Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian Resiko Keselamatan
Konstruksi, Program Keselamatan Konstruksi dan Biaya
IDENTIFIKASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
NAMA PEKERJAAN:
A PERENCANAAN Keselamatan Konstruksi
A.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran Keselamatan Konstruksi Proyek, Pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi, & Program Keselamatan Konstruksi
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & SASARAN PENGENDALI TINGKAT
N0
PEKERJAAN RESIKO KESELAMATAN KESELAMATAN RESIKO RESIKO
KONSTRUKSI KONSTRUKSI KESELAMATAN
PROYEK KONSTRUKSI
1 Pemasangan Gangguan kesehatan akibat
Transfomator 500 kondisi kerja secarta umum,
KVA kecelakaan akibat mobilisasi
Trafo mulai dari penurunan
trafo dari atas Truck,
3 3 9
pemindahan trafo menuju
lokasi pemasangan, pada saat
pemasangan serta pada saat
dilakukan instalasi trafo
B.2. Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya.
1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
3. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja.
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah No : 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3.
7. Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
8. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.05/M/BW/1997 tentang Pengawasan Alat
Pelindung diri dalam Melaksanakan Pekerjaan Berat.